Kerangka Acuan Kerja Hepatitis B [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ADVOKASI DAN SOSILISASI DAN DETEKSI DINI HEPATITIS B PADA IBU HAMIL DI PUSKESMAS PULAU KUPANG TAHUN 2018



I. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. UU NO. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2.



UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah



3.



UU No. 23 tahunhj 2014 tentang Pemerintah Daerah



4.



PP No. 55 tahun 2015 tentang Dana Perimbangan



5.



Perpes No. 123 tahun 2016 tentang PetunJUK Teknis Dak Fisik



6.



Permenkes No.75 Tahun 2014



7.



Permenkes No. 43 tahun 2016



8.



Permenkes No. 82 tahun 2014 tentang penangulangan penyakit menular



b. Pendahuluan Hepatitis adalah peradangan hati yang disebabkan oleh bakteri, parasit, virus, autoimmune, alkohol. Dari keseluruhan penyebab tersebut yang menjadi masalah kesehatan masyarakat adalah Hepatitis virus. Hepatitis virus terdapat beberapa jenis yaitu Hepatitis A dan E, yang ditularkan secara fecal oral, bersifat akut, sering timbul sebagai Kejadian Luar Biasa, dapat sembuh sempurna dan tidak menjadi kronis, sedangkan Hepatitis B, C dan D ditularkan secara parenteral, dapat menjadi kronis, sirosis lalu menjadi kanker hati. Karena Hepatitis B dan C dapat menjadi kronis, sebagian besar dari masyarakat yang terinfeksi Hepatitis B dan C (Hepatitis D akan timbul apabila seseorang terinfeksi Hepatitis B) ini terlambat diketahui, sehingga diketahui pada saat mereka sudah menjadi kronis, sirosis bahkan kanker hati. Oleh karena itu perlu dilakukan Deteksi Dini Hepatitis B dan C, agar dapat dikurangi akibat lebih lanjut dari penyakit ini. Dengan diketahuinya besaran masalah hepatitis secara global dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, maka pada tanggal 20 Mei 2010, World Health Assembly (WHA) dalam sidang di Geneva telah menyetujui mengadopsi resolusi hepatitis (Resolusi WHA 63.18 Tahun 2010 tentang Hepatitis), yaitu semua Negara di dunia sudah saatnya melakukan pengendalian hepatitis. II.



Tujuan : 1. Tujuan umum Terlaksananya kegiatan deteksi dini Hepatitis B di Puskesmas Pulau Kupang 2. Tujuan Khusus



Petugas fasilitas kesehatan mampu melakukan : a. Deteksi dini Hepatitis B pada kelompok masyarakat berisiko tinggi. b. Melakukan rujukan kasus pada mereka yang menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium Hepatitis B reaktif. c. Penyuluhan atau KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang Hepatitis B. d. Melakukan upaya pencegahan. III. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan. Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



1. Deteksi Dini Hepatitis pada a. Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil yang berkunjung Ibu Hamil



ke Puskesmas dan kiriman / rujukan dari Bidan Praktek Mandiri / Klinik swasta. b. Penanganan hasil deteksi Dini Hepatitis B reaktif dan non reaktif.



2. Komunikasi, Informasi dan a. Menyediakan dan mendistribusikan media KIE tentang Edukasi (KIE)



Hepatitis B dan faktor risiko b. Melaksanakan KIE baik perorangan, kelompok maupun melalui media massa. c. Interaksi secara verbal (missal : konseling) untuk meningkatkan pengetahuan dan diharapkan terjadinya perubahan sikap dan perilaku.



3. Pencatatan dan Pelaporan



Merekapitulasi data layanan hepatitis B ke dalam formulir pelaporan puskesmas dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten



IV.



Metode Pelaksanakan Kegiatan Deteksi dini Hepatitis B aktif dan pasif :



V.







Skreening kelompok berisiko







Konseling







Wawancara







Pemeriksaan Laboratorium







Tindak lanjut : sesuai hasil pemeriksaan



Sasaran Sasaran dalam kegiatan ini adalah : 



Ibu hamil.







Bayi dari ibu hamil dengan Hepatitis B positif.



 VI.



Petugas Kesehatan



Jadwal Pelaksanaan :



No



Uraian



1 2



Deteksi Dini Aktif Deteksi Dini Pasif Penanganan Hasil Deteksi Dini Hepatitis KIE Pencatatandan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi



3 4 5 6



Jan √ √



Feb √ √



Mr √ √



Ap √ √



Me √ √



Bulan Jn Jl √ √ √ √



Ag √ √



Sp √ √



Ok √ √



Nop √ √



Des √ √



























































































































































VII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan minimal 3 bulan sekali VIII. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan dilakukan sesuai prosedur.