Kerangka Acuan Surveilans 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN



UPT PUSKESMAS TARUSAN KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SURVEILANS A. PENDAHULUAN Survailens epidemiologi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam manajemen kesehatan untuk memberikan dukungan data dan informasi epidemiologi agar pengolaan program kesehatan dapat berdaya guna secara optimal. Informasi epidemiologi yang berkualitas, cepat dan akurat merupakan evidence atau bukti untuk



di



gunakan



dalam



proses



pengambilan



kebijakan



yang



tepat



dalam



pembangunan kesehatan. Dalam rangka pelaksanaan survailans epidemiologi. Direktorat jendral PPM & PL telah membuat beberapa produk hukum survailans sebagai pedoman pelaksanaan survailans yang perlu diketahui oleh semua jajaran kesehatan (Dinas kesehatan provinsi, Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota, puskesmas dan rumah sakit) khususnya surveilans serta pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan survailans. B. LATAR BELAKANG Untuk menuju Indonesia sehat maka pemerintah mencanangkan program survailans epidemiologi penyakit, penyelenggaraan survailans epidemiologi kesehatan wajib di lakukan oleh setiap instansi kesehatan provinsi, instansi kesehatan kabupaten/kota dan lembaga masyarakat dan swasta baik secara fungsional atau struktural. Survailans epidemiologi bukan hanya sekedar pengumpulan data dan penyelidikan KLB saja tetapi kegunaan dari surveilans epidemiologi lebih dari itu misalnya untuk mengetahui jangkauan dari pelayanan masalah kesehatan, untuk meramalkan terjadinya wabah dan masih banyak lagi, manfaat dari surveilans epidemiologi, umumnya survailans epidemiologi di gunakan untuk: 1. Mengetahui dan melengkapi gambaran epidemiologi dari suatu penyakit; 2. Untuk menentukan penyakit mana yang di prioritaskan untuk diobati atau diberantas; 3. Untuk meramalkan terjadinya wabah; 4. Untuk menilai dan memantau pelaksanaan program pemberantasan penyakit menular dan program-program kesehatan lainnya seperti program mengatasi kecelakaan, program kesehatan gigi, program kesehatan gigi, program gizi dan lain lain. C. TUJUAN A. Tujuan Umum



KAK ini akan menjadi acuan kinerja penyelenggaraan P2 Surveilans Puskesmas Tarusan dengan harapan pelaksanaan kegiatan program P2 Surveilans dapat dilaksanankan secara efisien serta dapat meningkatkan kinerja yang tinggi dan bersinergi dengan program program lain. B. Tujuan Khusus 1. Terbentuknya tim Surveilans ( Tim Gerak Cepat) 2. Pembinaan kader surveilans 3. Terjadinya panduan dalam pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit 4. Tersedianya panduan untuk sisitem pencatatan pe;aporan monitoring dan evaluasi program surveilans 5. Tersedianya data dan informasi epidemiologi sebagai dasar manajemen kesehatan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan dan peningkatan kewaspadaan serta respon kejadian luar biasa yang cepat dan tepat secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota menuju Indonesia sehat D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1



Kegiatan Pokok Penanggulangan KLB Penyakit



Rincian Kegiatan -



menular



Petugas mengintegrasi semua penyakit



-



Petugas mengumpulkan data



-



Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada desa yang bermasalah



2



-



Rujukan



Pengambilan specimen penyakit yang



-



Menentukan jadwal



mengakibatkan KLB



-



Menyiapkan alat



-



Menuju lokasi



-



Pengambilan specimen



-



Mencatat hasil pemeriksaan



-



Membuat laporan



-



Pengantaran specimen



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN NO Kegiatan Pokok



Pelaksanaan Program



Lintas Program



Lintas



Surveilans



Terkait



Sektor



Keterangan



Terkait 1



Penanggulangan KLB penyakit







Petugas mengintegrasi



TGC (Tim Gerak



Kader



Sumber



membantu pembiayaa



Menular



semua penyakit 



Cepat)



kegiatan



n BOK



KLB



Petugas mengumpulkan data dari pemeriksaan umum, ruang bersalin, rawat inap, IGD,pustu, poskesri







Merekap dan mencatat ke dalam W2 dan STP (laporan bulanan)







Menganalisa hasil pencatatan untuk mengambil suatu tindakan jika di di nigari ada yang bermasalah







Petugas melapor dan meminta tanda tangan ke kepala puskesmas







Melaporkan hasil W2 ke dinas dan SKDR



2



Pengambilan







specimen penyakit yang







berpotensi KLB



Menyusun



1. Imunisasi



Wali



Sumber



rencana kegiatan



2. Kesling



nagari



pembiayaa



Melapor ke



3. Gizi



kepala puskesmas 



Menyiapkan alat







Menuju lokasi







Advokasi ke masyarakat







Melakukan pengambilan specimen







Mencatat hasil pengambilan



n BOK



specimen 



Mengantarkan specimen



F. JADWAL PELAKSANAAN NO



BULAN



KEGIATAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



11



12



1.



Penanggulangan KLB penyakit Menular



V V V V V V V V V V



V



V



2.



Pengambilan specimen penyakit yang



V V V V V V V V V V



V



V



berpotensi KLB Penyelidikan epidemiologi KLB



G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai denagn jadwal kegiatan , denagn pelaporan hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut



H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Dengan diselenggarakannya kegiatan P2 surveilans secara efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang tinggi serta dapat terus bersinerji dengan program program lain di Puskesmas tarusan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mengurangi angka kesakitan penyakit menular yang berpotensial mewabah. Ditetapkan di



: Tarusan



Pada tanggal



: 01 Januari 2023



KEPALA UPT. PUSKESMAS TARUSAN



Dr.Yessy Rivai



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN



UPT PUSKESMAS TARUSAN



KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654



KERANGKA ACUAN KERJA PENANGGULANGAN BENCANA PUSKESMAS TARUSAN



A. PENDAHULUAN Indonesia merupakan wilayah yang sering terjadi bencana alam. Berbagai



bencana alam yang sering terjadi antara lain seperti banjir, gempa



bumi, tsunami, gerakan tanah, angin kencang, kebakaran hutan, dan lainlain. Setiap jenis bencana tersebut mempunyai tingkat bahaya yang bervariasi dan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda tergantung pada karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi daerah yang terlanda. Kecenderungan terhadap terjadinya bencana untuk saat ini maupun masa yang akan datang masih cukup besar dan ada kemungkinan akan bertambah jenisnya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian



peristiwa



yang



mengancam



dan



mengganggu



kehidupan



dan



penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. B. LATAR BELAKANG Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.1 Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun



visi



untuk



membangun



ketangguhan



bangsa



dalam



menghadapi bencana. Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik2 ini memiliki 17.508 pulau. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi. Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut. Dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan terhadap upaya penganggulangan bencana di Indonesia, baik dari tingkat nasional hingga daerah yang secara umum, peraturan ini telah mampu memberi keamanan



bagi



masyarakat



dan



wilayah



Indonesia



dengan



cara



penanggulangan bencana dalam hal karakeristik, frekuensi dan pemahaman terhadap kerawanan dan risiko bencana. Sejak



tahun



2001,



Pemerintah



Indonesia



telah



memiliki



kelembagaan



penanggulangan bencana seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Pemerintah perlu merumuskan aturan main ini dengan segera untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan dan juga menyusun mekanisme pencairan terutama untuk dana cadangan tingkat daerah.Namun demikian besar alokasi anggaran untuk bencana masih akan menjadi tanda tanya di kemudian hari mengingat alokasi ini diserahkan kepada kemampuan keuangan daerah,



sehingga



kemampuan



besar



keuangan



kemungkinan lemah



tetap



daerah



akan



rawan



bencana,



mengalokasikan



dana



namun untuk



penanggulangan bencana seadanya, sehingga akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar lagi. Untuk itu pemerintah perlu mengambil kebijakan tertentu untuk wilayah dengan PAD yang kecil namun memiliki potensi bencana yang cukup besar. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada



kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong



para



korban



perang



dan



keluarga



korban



semasa



perang



kemerdekaan. Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 19665. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan



Presiden



Nomor



8



Tahun



2008



tentang



Badan



Nasional



Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB



memiliki



fungsi



pengkoordinasian



pelaksanaan



kegiataan



penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.UndangUndang No. 24Tahun 2007 telah menetapkan bahwa pemerintah (pusat) 7 memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab tersebut mencakup: a) pengurangan risiko bencana (PRB) dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana, c) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, d) pemulihan kondisi dari dampak bencana, e) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, f) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai, dan g) pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.Sementara tanggung jawab Pemerintah Daerah8 dirumuskan sebagai berikut: a) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana, c) Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan d) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada tataran operasional, Undang-Undang No. 24Tahun 2007 telah mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)9 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2008. Wilayah kerja Puskesmas Tarusan yang terdapat di sepanjang aliran sungai, perbukitan , dan laut. Jika curah hujan tinggi , maka sebagian wilayah yang rawan akan teredam baniir.



C. TUJUAN



1.Tujuan Umum Untuk menjamin terseleggaranya pelaksanaan penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko, dan dampak bencana. 2. Tujuan Khusus a. Fase mitigasi



: upaya memperkecil dapk negative bencana



b. Fase Preparadess : merencanakan bagaimana menanggapi bencana c. Fase Respon : upaya memperkecil kerusakan yang diakibatkan oleh bencana d. Fase Recovery : mengembalikan masyarakat ke kondisi normal I. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



Menyusun, menetapkan, menginformasikan peta bencana;



dan rawan



-



Petugas mengintegrasi semua wilayah yang terdampak bencana



-



Petugas mengumpulkan data



-



Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah



2



Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana



-



Petugas mengintegrasi semua wilayah yang terdampak bencana



-



Petugas mengumpulkan data



-



Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah



3



Pembuatan kesehatan



selter



bencana/pos



-



Menuju lokasi



-



Petugas dan tim mengintegrasi semua penduduk yang terdampak bencana



-



Petugas dan Tim melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di wilayah terdampak bencana dan mengendalikan penyakit yang terjadi setelah bencana.



D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN



NO Kegiatan Pokok



Pelaksanaan Program



Lintas



Surveilans



Program



Lintas Sektor Terkait



Keterangan



Terkait 1



Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;







Petugas



Kesling



-



Kecamatan



Sumber



mengintegrasi



Gizi



-



Wali Nagari



pembiayaa



-



Pemuka



n BOK



semua wilayah



masyarakat



yang terdampak bencana 



Petugas mengumpulkan data







Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah



2



Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana











Petugas



Tim



-



Kecamatan



Sumber



mengintegrasi



TGC



-



Wali nagari



pembiayaa



semua wilayah



(Tim



-



Tokoh



n BOK



yang terdampak



Gerak



bencana



Cepat)



-



masyarakat



Petugas mengumpulkan data







Menganalisis hasil pencatatan untuk mengambil semua tindakan jika ada wilayah yang bermasalah



3



Pembuatan selter bencana/pos kesehatan







Menuju lokasi







Petugas dan tim



Kesling



-



Kecamatan



Sumber



mengintegrasi



gizi



-



Wali nagari



pembiayaa



semua



-



penduduk yang



Tokoh



n BOK



masyarakat



terdampak bencana 



Petugas dan Tim melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di wilayah terdampak bencana dan mengendalikan penyakit yang terjadi setelah bencana



E. JADWAL PELAKSANAAN NO



KEGIATAN



1.



Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;



2



3



Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana



Pembuatan selter bencana/pos kesehatan



BULAN 1 2 3 4 5



6 7 8 9 10



11



12



V V V V V V V V V V



V



V



V V V V V V V V V V



V



V



F. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap ada becana , dengan pelaporan. G. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Dengan diselenggarakannya tanggap cepat secara efektif dan efisien diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan atau penyakit yang muncul setelah bencana dapat terus bersinerji dengan program program lain di Puskesmas tarusan



dan lintas sektor yang pada akhirnya dapat menurunkan angka keskaitan dan penyakit yang muncul setelah bencana. Ditetapkan di



: Tarusan



Pada tanggal



: 01 Januari 2023



KEPALA UPT. PUSKESMAS TARUSAN



Dr.Yessy Rivai



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN



UPT PUSKESMAS TARUSAN KECAMATAN KOTO XI TARUSAN Jl. Dr. M. Zein No. 27 Telp (0756) 431408 Email : [email protected] Kode Pos 25654



KERANGKA ACUAN KERJA SKRINING HIV/AIDS PUSKESMAS TARUSAN



A.



PENDAHULUAN



Dalam rangka mengamankan jalannya pembangunan nasional, demi terciptanya kwalitas manusia yang diharapkan, perlu peningkatan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang melibatkan semua sector pembanngunan Nasional melalui program yang tararah, terpadu dan menyeluruh. AIDS (Acuquired Immune Deficiency Virus) merupakan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus HIV (Human Immuno Defeciency Virus) yang akan mudah menular dan mematikan. Virus tersebut merusak system kekebalan tubuh manusia, dengan berakibat yang bersangkutan kehilangan daya tahan tubuh , sehingga mudah terinfeksi dan meninggal karena berbagai penyakit infeksi, kanker dan lain lain. Sampai saat ini belum ada ditemukan vaksin pencegahan atu obat untuk penyembuhannya. Jangka waktu terkena infeksi dan munculnya gejala penyakit pada orang dewasa memakan waktu 5 – 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut walaupun masih tampak sehat,secara sadar maupun tidak, pengidap HIV dapan menularkan virusnya pada orang lain. Infeksi Menular Seksual (IMS) adalah infeksi yang di tularkan melalui hubungan seksual.Infeksi menular seksual akan lebih beresiko bila melakukan hubungan seksual dengan bergonta ganti pasangan, baik melalui vagina , oral maupun anal.



B. LATAR BELAKANG Strategi penanggulangan HIV-AIDS di tunjukan untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu,keluarga dan masyarakat, agar inndividu dan masyarakat menjadi produktif dan bermanfaat utuk pemanguan.Hal ini memerlukan peran aktif multipihak baik pemerintah maupun masyarakat termasuk mereka yang terinfeksi dan terdampak, sehingga keseluruhan upaya penangulangan HIV



dan



menyangkut



AIDS area



dapatdi



lakukan



pencegahan,



dengan



pengobatan,



sebaik-baiknya, mitigasi



yang



dampak



dan



pembangunan lingkungan yang kondusif. Untuk keberhasilan program pencegahan dan pengobatan di perlukan peran aktif dari keompok populasi kunci yaitu: (1) Orang-orang beresiko tertular atau rawan tertular karena prilaku seksual beresiko yang tidak terlindung bertukaran alat suntik tidak steri; (2) Orang- orang yang rentan adalah orang yang karena pekerjaan,lingkungannya rentan terhadap penularan HIV,seperti



buruh



migran, pengungsi dan kalangan muda beresiko;dan (3) ODHA adalah Orang yang sudah terinfeksi HIV . Seperti di ketahui situasi epidemi HIV dan Aids di indonesia telah memasuki epidemi terkonsentrasi.Berdasarkan hasi surveilans Terpadu HIV dan Prilaku (STHP, populasi kunci 2007) menunjukan prevalensi HIV pada populasi terkunci;Wanita Pekerja



Seks(WPS)langsung 10,4%,WPS tidak



Langsung 4,6%,Waria 24,45;pelanggan WPS 0.8 % lelaki



seks



dengan



lelaki (LSL) 5,2 %:penguna nafza suntik 52,4%.Di Provinsi Papua dan Papua Barat terdapat pergerakan kearah generalizd epidemic dengan prevalensi HIV sebesar 2,4% pada penduduk 15-49 tahun(STHP, Penduduk papua,2017), Dalam rangka menghadapi epidemi HIV tersebut perlu dilakukan upaya pencegahan



dan



penangulanga



menyeluruh,terpadu



dan



HIV



dan



terkordinasi,



AIDS



yang



menghasilkan



lebih



intensif,



program



yang



cakupanya tinggi, efektif dan berkelanjutan. Puskesmas Tarusan saat ini terdapat 12 orang dengan HIV positif , 1 orang remaja putri, 2 orang ibu rumah tangga, dan 9 orang berenis kelamin laki laki . C. TUJUAN



a. Tujuan Umum program HIV AIDS dan IMS di Puskesmas Tarusan adalah pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kecamatan Koto XI Tarusan



b. Tujuan Khusus program Hiv-Aids dan IMS di Puskesmas Tarusan adalah : 1) Menemukan Dini Kasus penderita HIV 2) Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak 3) Meningkatkan



pengetahuan



kelompok



resiko



tinggi



dan



kelompok rentan tertular HIV tentang HIV-AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual(IMS)