Kerangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH IM 04.02 RUMAH SAKIT TK IV IM 07.02



KERANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM



Meulaboh,



7 Januari 2022



Waktu tunggu hasil pemeriksaan laboratorium tergantung dari jenis dan jumlah pemeriksaan yang dilakukan dan permintaan pemeriksaan seperti permintaan cito dan permintaan biasa. Adapun kriteria pemeriksaan laboratorium berdasarkan permintaan, jenis pemeriksaan dan waktu tunggu hasil laboratorium sebagai berikut:



JENIS PEMERIKSAAN Darah perifer lengkap (tanpa LED)



JADWAL PEMERIKSAAN Setiap Hari



JANJI PENYERAHAN HASIL 45 menit setelah sampel diterima (tanpa crosscheck manual, tanpa LED dan pemeriksaan lain). Dapat diminta CITO (hasil keluar dalam waktu ≤ 30 menit)



LED



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima



IT Ratio



Setiap Hari



24 jam setelah sampel diterima



Golongan darah ABO Rhesus-slide



Setiap Hari



45 menit setelah sampel diterima.



test Morfologi darah tepi



Dapat diminta CITO Setiap Hari



24 jam setelah sampel diterima (kecuali dokter patologi klinik tidak berada ditempat)



Derajat Parasitemia Malaria



Setiap Hari



24 jam setelah sampel di terima



Malaria mikroskopis



Setiap Hari



4 jam setelah sampel diterima



Urine lengkap



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima



Tes kehamilan



Setiap Hari



45 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Glukosa darah sewaktu



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Glukosa darah puasa



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Glukosa darah 2 jam PP



Setiap Hari



120 menit setelah sampel 2 jam PP diterima



SGOT



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



SGPT



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Albumin



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Total protein



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Analisa gas darah



Setiap Hari



60 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Elektrolit darah



Setiap Hari



Ureum



Setiap Hari



60 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO 120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Kreatinin



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Asam urat



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Bilirubin total



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Bilirubin direk



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Bilirubin indirek



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Kolesterol



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



LDL kolesterol



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



HDL kolesterol



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



Trigliserida



Setiap Hari



120 menit setelah sampel diterima



HbsAg rapid



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Anti HIV rapid penyaring



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Anti HCV rapid



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima.



Dapat diminta CITO Anti-Dengue IgG + IgM



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



NS-1 Antigen



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Sifilis



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima. Dapat diminta CITO



Widal



Setiap Hari



90 menit setelah sampel diterima



BTA



Setiap Hari



24 jam setelah sampel di terima



Keterangan : Hal tersebut diatas berlaku jika semua alat laboratorium berada dalam kondisi baik, dan untuk hitung jenis leukosit jika tidak ditemukan sel muda karena perlu konsultasi dengan penanggung jawab laboratorium.



Ditetapkan di Meulaboh Pada tanggal 7 Januari 2022 Kepala Rumah Sakit Tk. IV IM 07.02,



dr. Iervan Churniawan, Sp.An Mayor Ckm NRP 11080088200181