Kesepakatan Dan RTL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT PERTEMUAN PENINGKATAN KAPASITAS PETUGAS DALAM DETEKSI DINI DAN TATA LAKSANA KASUS GIGITAN HEWAN PENULAR RABIES (GHPR) Banda Aceh, 16 – 19 April 2017



Pada hari ini, Rabu tanggal 19 April 2017, bertempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, dalam acara “Pertemuan Peningkatan Kapasitas Petugas Dalam Deteksi Dini dan Tata Laksana Kasus GHPR “ dengan memperhatikan : Presentasi para narasumber dan masukan-masukan pada diskusi selama pertemuan berlangsung, kami peserta pertemuan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut: 1. Pengiriman Laporan kasus GHPR dari Puskesmas ke Kabupaten setiap bulan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya. 2. Pengiriman Laporan kasus GHPR dari Kabupaten ke Provinsi setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Form laporan kasus GHPR yang digunakan adalah form yang ada dibuku saku pengendalian rabies di Indonesia tahun 2016, dimulai bulan Mei tahun 2017 4. Kasus Lyssa dilaporkan segera dalam waktu < 24 Jam 5. Laporan stock VAR juga disertakan di form pelaporan kasus GHPR 6. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian rabies di Puskesmas 7. Kab/kota Melakukan sosialisasi penatalaksanaan kasus GHPR kepada seluruh puskesmas 8. Meningkatkan Fungsi Rabies Center (RC), bagi kab/kota yang belum mempunyai RC,diharapkan membentuk RC minimal 1. 9. Meningkatkan koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor dalam rangka pengendalian penyakit Rabies. 10. Puskesmas melakukan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat terhadap pengendalian Rabies melalui keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat Demikian kesepakatan ini dibuat untuk ditindaklanjuti oleh semua peserta pertemuan dan pemangku kepentingan.



Banda Aceh Seluruh Peserta Pertemuan