KM 56 2002 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA



PELIMPAHAN/PENYERAHAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT (UNIT PELAKSANA TEKNIS/SATUAN KERJA) KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 56 TAHUN 2002 TANGGAL 29 AGUSTUS 2002 MENTRI PERHUBUNGAN



Menimbang



: a.



bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan, ditetapkan pelabuhan regional dan pelabuhan lokal yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana eknis/Satuan Kerja Pelabuhan) dilimpahkan/diserahkan penyelenggaraannya kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;



b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelimpahan/ Penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Umum (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; 2.



Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;



3.



Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan;



4.



Keputusan Presiden No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2002;



5.



Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 24 Tahu 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2001;



6. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional; 7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.



MEMUTUSKAN: Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PELIMPAHAN/PENYERAHAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT (UNIT PELAKSANA TEKNIS/SATUAN KERJA) KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.



Pasal 1 (1) Pelabuhan laut lokal yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi pelabuhan laut tersebut berada, sebagai tugas desentralisasi. (2) Pelabuhan laut regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi di lokasi pelabuhan laut tersebut berada, sebagai tugas dekosentrasi. Pasal 2 (1) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran pada pelabuhan yang diserahkan/dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi di lokasi pelabuhan tersebut berada sebagai tugas dekosentrasi; (2) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi; a. b. c. d. e. f.



penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal; penilikan pemanduan dan penundaan kapal serta penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran; pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan pelabuhan; pengamanan dan penertiban dalam daerah lingkungan kerja dan dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; penilikan terhadap pembangunan/pengembangan dan pengoperasian pelabuhan. Pasal 3



Pelaksanaan tugas dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 dilakukan setelah ditetapkan peraturan perundang-undangan di bidang dekosentrasi sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi. Pasal 4 (1) Penyerahan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan terhadap: a. b.



penyediaan anggaran; dan pengoperasian pelabuhan laut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



(2) Kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota. Pasal 5 (1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyertakan:



mengajukan



permohonan



kepada



Menteri



Perhubungan



dengan



a. surat pernyataan kesanggupan penyediaan anggaran dan mengoperasikan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. waktu /jadwal kesiapan menerima penyerahan. (2) Menteri Perhubungan melaksanakan penyerahan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum batas waktu kesiapan. Pemerintah Kabupaten/Kota menerima penyerahan dimaksud;



(3) Menteri Perhubungan menyerahkan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan penyerahan P3D (Pembiayaan, Personil, Perlengkapan/Aset dan Dokumen) dengan prosedur dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkeinginan mengoperasikan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dapat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan selambat-lambatnya sampai pada akhir tahun 2002. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2002 MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR,M.Sc