Kode Etik Pekerja Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK PEKERJA SOSIAL IKATAN PEKERJA PROFESIONAL INDONESIA Kode etik ini adalah pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika bila perilaku pekerja sosial profesioanal dinilai menyimpang dari standar perilaku etis dalam melaksanakan hubungan-hubungan profesionalnya dengan kelayakan, kolega, profesi lain dan dengan masyarakat. Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerja social yakni penghargaan terhadap martabat dan harga diri setiap orang, serta hak-hak dan tanggung jawab social. Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua perilaku pekerja social professional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode etik lebih merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan menilai perilaku secara bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung implikasi etis. Kode etik ini tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghilangkan/mencabut kesempatan atau kebebasan pekerja social professional yang melakukan praktek dengan integritas profesional yang tinggi. Perilaku pekerja social professional bukan berasal dari dekrit/ maklumat, tetapi komitmen pekerja social professional secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan kemauan dan semangat pekerja social professional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja social professional. BAB I PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL Pasal 1 Perilaku Pribadi Pekerja social professional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja social. 1. Pekerja social professional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan. 2. Pekerja social professional harus membedakan secara tegas antara pernyataanpernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang professional. Pasal 2 Kemampuan Profesional Pekerja social professional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek professional dan pelaksanaan fungsi-fungsi professional. 1. Pekerja social professional menerima tanggung jawab atas pekerjaan hanya atas dasat adanyan kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan. 2. Pekerjaan social professional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi professional.



Pasal 3 Pelayanan



Pekerja social professional mengutamakan tanggung jawab pelayanan professional pekerja social. 1. Pekerja social profesional bertanggung jawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukan. 2. Pekerja social professional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif. Pasal 4 Integritas Pekerja  social professional bertindak sesuai dengan standar integritas professional. 1. Pekerja social professional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan professional. 2. Pekerja social professional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi. Pasal 5 Keilmuan dan Penelitian Pekerja social professional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbiung oleh tradisi-tradisi keilmuan. 1. Pekerja social  professional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan social. 2. Pekerja social professional yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa potensi lain dalam penelitian itu harus cakap dan sukarela, tampa menghukum atau penolakan mereka untuk berpartisipasi dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka. 3. Pekerja social profesiopnal yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipasi dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian. 4. Pekerja social professional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan professional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara professional terkait dengan masalah tadi. 5. Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan. 6. Pekerja social professional memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikannya oleh orang lain.



BAB II TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KELAYAN



Pasal 6 Kepentingan Kelayan Tanggung  jawab utama pekerja social professional terhadap kelayan. 1. Pekerja social professional melayani kelayan menurut kompetensi professional. 2. Pekerja social professional tidak menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alas an demi keuntungan pribadinya, atau mengambil kelayan lembaga lain ke dalam praktek pribadinya. 3. Pekerja social professional tidak melakukan, menyetujui, membantu, atau bekerja sama dengan bentuk diskriminasi atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi seksual,usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginan, karakteristik, pribadi , kondisi atau status. 4. Pekerja social professional harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentingan kelayan. 5. Pekerja social professional tidak boleh melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan. 6. Pekerja social professional harus memberi informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya. 7. Pekerja social professional harus memberikan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan social yang diberikan kepada kelayan. 8. Pekerja social professional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan. 9. Pekerja social professional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan memberi pertimbangan yang seksama tentang semua factor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi. 10. Pekerja social professional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanann dengan kelayan harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkannya atau merujuknya (kepada orang atau lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan. Pasal 7 Hak-hak Kelayan Pekerja social harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri. 1. Dalam menjalankan pekerja social professional harus selalu melindungi kepentingankepentingan dan hak-hak pribadi kelayan. 2. Bila pekerja social professional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.



3. Pekerja social professional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.



Pasal 8 Kerahasiaan dan Hak Pribadi Pekerja social professional harus menghormati hak-hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan professional. 1. Pekerja social professional boleh mengemukakan rahasia kelayan ke[pada orang lain atas sepengetahuan kelayan, bila mempertimbangkan professional mengharuskannya demikian. 2. Pekerja social professional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya. 3. Pekerja social professional harus memperlihatkan cacatan informasi kelayan sejauh itu menyangkut kelayan yang bersangkutan. 4. Dalam memperlihatkan cacatan kepada kelayan, pekerja social professional harus berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu. 5. Sebelum mencatat dan merekam informasi kelayan, pekerja social professional harus memberitahukan hal itu kapadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga ke dalam aktivitas mereka. Pasal 9 Pembiayaan Biaya untuk pelayanan professional harus jelas dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada kelayan, serta disesuaikan dengan kemampuan kelayan. BAB III TANGGUNG JAWABp ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KOLEGA DAN PROFESI LAIN Pasal 10 Penghargaan, Keterbukaan dan Penghormatan Pekerja social professional harus memperlakukan kolega dengan hormat, jujur, terbuka dan baik. 1. Pekerja social professional bekerja sama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan professional. 2. Pekerja social professional harus menciptakan dan memelihara kondis-kondisi praktek sehingga mempermudahkan kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya. 3. Pekerja social professional harus menjaga kerhasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan, hubungan dan transaksi professional mereka. 4. Pekerja social professional harus menghormati pandangn-pandangan kolega dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandanganpandangan koleganya. 5. Pekerja social professional yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega dalam praktek professional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan karakter dan repuitasi kolega itu.



6. Pekerja social professional harus menjadi penengah bila ada konflik di kalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan professional. 7. Pekerja social professional yang bertindaka sebagai pimpinan, su[pervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan professional mereka. 8. Pekerja social professional yang bertanggung jawab memberi tugas dan mengevaluasi penampilan satf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan jujur, sesuai dengan kinerja yang ada. 9. Pekerja social professional yang bertanggung jawab atas mengevaluasi kinerja pegawai, supervisor atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka. Pasal 11 Kelayan Kolega 1. Pekerja social professional tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa persetujuan kolega itu. 2. Pekerja social professional tidak boleh mengambil tanggung jawab professional terhadap kelayan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu. 3. Pekerja social professional yang melayani kelayan seorang kolega yang sifatnya sementara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti kelakuan terhadap kelayan lain. BAB IV TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA Pasal 12 Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya 1. Pekerja social professional selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga dimana dia bekerja serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. 2. Pekerja social professional tidak boleh menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dan orghanisasi yang tidak mendapat pengakuan masyarakat. 3. Pekerja social professional harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-parktek organisasi mempekerjakannya. 4. Pekerja social professional harus mempergunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.



BAB V TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJA SOSIAL Pasal 13 Memelihara Integritas Profesi



Pekerja social professional harus memelihar dan mengembangkan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan misi profesi. 1. Pekerja social professional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi serta harus bertanggung jawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi. 2. Pekerja social professional harus menggunakan saluran yang tepat dalam bertindak menghadapi perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain. 3. Pekerja social professional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerja social yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan. Pasal 14 Pelayanan Masyarakat Pekerja social professional harus mendorong profesinya dalam memberi pelayanan social yang bermakna bagi masyarakat. 1. Pekerja social professional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian professional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi professional pekerja social. 2. Pekerja social professional harus mendukung pembentukan dan pengemabngan peubdang-undangan kebijakan social dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi. 3. Pekerja social professional berorientasi pada tuntutan kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat. Pasal 15 Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan Pekerja social professional bertanggung jawab mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan demi praktek profesional. 1. Pekerja social professional mendasarkan prakteknya dan prinsip-prinsip pekerja social. 2. Pekerja social professional terus menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan social atau kesejahteraan social dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengemabngkan pengetahuan dan keteerampilan yang sudah ada. 3. Pekerja social professional ia harus menguji secra kritis, menjaga dan mngembangkan pengetahuan  yang ada sekarang sesuai dengan visi/misi pekerjaan social. 4. Pekerja social professional mendorong dan mengembangkan pengetahuanpekerjaan social/kesejahteraan social melalui penelitian ilmiah.



BAB VI TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP MASYARAKAT Pasal 16 Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat



1. Pekerja social professional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan. 2. Pekerja social professional bertindak untuk mengembangkan pilihan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung ata yang tertindas. 3. Pekerja social professional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa aman terhadap keanekaragaman budaya bangsa. 4. Pekerja social professional memberikan pelayanan-pelayanan professional yang tepat dalam keadaan darurat. 5. Pekerja social professional harus mendorong dan mengusahakan adanya pertubahanperubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi social dan unutuk meningkatkan keadilan social. 6. Pekerja social professional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga social. BAB VII KEKUATAN KODE ETIK PROFESI PEKERJA SOSIAL Pasal 17 Pekerja social professional mematuhi bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, penetapan penghargaan dan penetapan saksi atas pelanggaran kode etik ini adalah hak sepenuhnya IPSPI yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi IPSPI.