Kode Etik Rumah Sakit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • foni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KODE ETIK RUMAH SAKIT XXX DIREKTUR RUMAH SAKIT XXX Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka menetapkan tata kelola untuk manajemen etis dn etika pegawai agar menjamin bahwa asuhan pasien diberikan didalam norma-norma bisnis, finansial, etis, dan hukum yang melindungi pasien dan hak mereka;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Xxx.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2004 tentang Kesehatan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Rumah Sakit;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PEMBERLAKUAN KODE ETIK RUMAH SAKIT XXX;



XXX



TENTANG



MUKADIMAH Lembaga perumahsakitan telah tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari sejarah peradaban umat manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong di antara sesama, serta semangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia, serta halaman



1 dari 13



perkembangan tatanan sosio-budaya masyarakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan, rumahsakit telah berkembang menjadi suatu lembaga berupa suatu “unit sosio-ekonomi” yang majemuk. Perumahsakitan di Indonesia sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jati diri yang khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia. Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia. Rumah sakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyusun Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia. BAB I KEWAJIBAN UMUM RUMAH SAKIT Pasal 1 Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) Pasal 2 Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit. dalam penyelenggaraan rumah sakit dilakukan audit berupa audit kinerja dan audit klinis. Pasal 3 Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik. Pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan (termasuk insiden keselamatan pasien) tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dilaksanakan dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Pasal 4 Rumah sakit berkewajiban menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang aman, mengutamakan kepentingan pasien dan keluarga, bermutu, non diskriminatif, efektif, dan efisien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Pasal 5 Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan. Pasal 6 Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pasal 7 halaman



2 dari 13



Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informative, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan. Pasal 8 Rumah sakit berkewajiban menetapkan kerangka kerja untuk manajemen yang menjamin asuhan pasien yang baik diberikan sesuai norma etik, moral, bisnis, dan hukum yang berlaku. BAB II KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN Pasal 9 Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya; rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan menyediakan fasilitas pelayanan kepada pasien tidak mampu/miskin, pasien gawat darurat, serta korban bencana. Pasal 10 Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit. Pasal 11 Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan dan kebutuhan masyarakat setempat. Pasal 12 Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat Pasal 13 Rumah Sakit berkewajinan memberikan pelayanan yang menghargai martabat dan kehormatan pasien; karyawan rumah sakit menunjukkan sikap dan perilaku yang sopan, santun, dan ramah Pasal 14 Rumah Sakit harus memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat BAB III KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN Pasal 15 Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan. Pasal 16 Rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. halaman



3 dari 13



Pasal 17 Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan dan siapa saja yang melakukannya. Pasal 18 Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik. Persetujuan pasien diberikan setelah pasien mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Pasal 19 Rumah sakit berkewaijiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi kedokteran. Pasal 20 Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan Pasal 21 Rumah sakit harus menjelaskan kepada pasien dan keluarganya tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, serta akibat lanjut dari penolakan ini. Rumah Sakit berkewajiban membantu dengan memberikan alternative bagi pasien dan keluarganya Pasal 22 Rumah sakit berkewajiban merujuk dan memberikan penjelasan kepada pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit Pasal 23 Rumah sakit mengupayakan pasien mendapatkan kebutuhan privasi dan berkewajiban menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hokum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 24 Rumah sakit berkewajiban memperhatikan kebutuhan khusus pasien dan mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya, serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan Pasal 25 Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, individu yang memiliki kemapuan berbeda (difabel). lanjut usia dan lainnya BAB IV KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PIMPINAN, STAF, DAN KARYAWAN halaman



4 dari 13



Pasal 26 Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya memperoleh jaminan sosial nasional. Pasal 27 Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi masing-masing. Pasal 28 Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan. Pasal 29 Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara. Pasal 30 Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit, tata kelola klinis, dan tata kelola pasien yang baik. Pasal 31 Rumah sakit harus menetapkan ketentuan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan, dan persyaratann lain bagi seluruh tenaga kesehatan. Pasal 32 Rumah sakit berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dirim menambah ilmu pengetahuan, dan ketrampilannya. Pasal 33 Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang berlaku. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien Pasal 34 Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB V HUBUNGAN RUMAH SAKIT DENGAN LEMBAGA TERKAIT halaman



5 dari 13



Pasal 35 Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia. Pasal 36 Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat. Pasal 37 Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Pasal 38 Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan. Pasal 39 Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan. Pasal 40 Rumah sakit harus berkewajiban menyelenggarakan penilitian dn pengembangan serta penapisan teknologi



bidang



kesehatan



dalam



rangka



peningkatan



pelayanan



kesehatan



dengan



memperhatikan kepentingan local dan nasional BAB VI LAIN-LAIN Pasal 41 Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam KODERSI ini merupakan nilai-nilai etik yang identik dengan nilai-nilai akhlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi dan menunjang berlakunya nilai-nilai atau kaidah-kaidah lainnya dalam bidang perumahsakitan, seperti perundang-undangan, hukum dan sebagainya, guna tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumahsakit, yang baik, bermutu dan profesional.



halaman



6 dari 13



Ditetapkan di : Wamena Tepat tanggal : 10 November 2017 Direktur Rumah Sakit Xxx



dr. H. Yadi NIK. 003.01.1307



KODE ETIK PERILAKU TENAGA KESEHATAN halaman



7 dari 13



RUMAH SAKIT XXX Perilaku yang pantas adalah perilaku yang mendukung kepentingan pasien, membantu pelaksanaan asuhan pasien, dan ikut serta berperan mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan perumahsakitan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus mengikuti kode etik perilaku yang tercantum dalam peraturan internal staf rumah sakit. Kode etik perilaku merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman perilaku di rumah sakit. Kode etik perilaku bertujuan untuk membantu menciptakan dan mempertahankan integritas, membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, dan dimana setiap orang dihargai dan dihormati martabatnya setara sebagai anggota tim asuhan pasien Jenis Perilaku : 1. Perilaku yang pantas Tenaga kesehatan tidak dapat dikenakan sanksi jika berperilaku pantas, sebagaimana contoh-contoh dibawah ini. a. Penyampaian pendapat pribadi atau professional pada saat diskusi, seminar, atau pada situasi lain : 1) Penyampaian pendapat untk kepentingan pasien kepada pihak lain (dokter, perawat, atau direksi rumah sakit) dengan cara yang pantas dan sopan 2) Pandangan professional 3) Penyampaian pendapat pada saat diskusi kasus b. Penyampaian ketidaksetujuan atau ketidakpuasan atas kebijakan melalui tata cara yang sopan c. menyampaikan kritik konstruktif atau kesalahan pihak lain dengan cara yang tepat, tidak bertujuan untuk menjatuhkan atau menyalahkan pihak tersebut d. menggunakan pendekatan kooperatif untuk menyelesaikan masalah e. menggunakan bahasa yang jelas, tegas, dan langsung sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi pasien, misalnya penanganan pasien gawat darurat 2. Perilaku yang tidak pantas tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi jika berperilaku tidak pantas, sebagaimana contohcontoh dibawah ini : a.



merendahkan atau mengeluarkan perkataan tidak pantas kepada pasien, dan atau keluarganya



b.



dengan sengaja menyampaikan rahasia, aib, atau keburukan orang lain



c.



menggunakan bahasa yang mengancam, menyerang, merendahkan, atau menghina halaman



8 dari 13



d.



membuat komentar, yang tidak pantas tentang tenaga medis di depan pasien atau didalam rekam medis



e.



tidak peduli, tidak tanggap terhadap permintaan pasien atau tenaga kesehatan lain



f.



tidak mampu bekerja sama dengan anggota tim asuhan pasien atau pihak lain tanpa alasan yang jelas



g.



perilaku yang dapat diartikan sebagai menghina, mengancam, melecehkan, atau tidak bersahabat kepada pasien dan atau keluarganya



h.



melakuan pelecehan seksual baik melalui perkataan ataupun perbuatan kepada pasien atau keluarga pasien Ditetapkan di : Wamena Tepat tanggal : 10 November 2017 Direktur Rumah Sakit Xxx



dr. H. Yadi NIK. 003.01.1307



KODE ETIK halaman



9 dari 13



RUMAH SAKIT XXX 1. Mengungkapkan kepemilikan dan konflik kepentingan; 2. Menjelaskan pelayanannya pada pasien secara jujur; 3. Melindungi kerahasiaan informasi pasien; 4. Menyediakan



kebijakan



yang



jelas



mengenai



pendaftaran



pasien, transfer, dan



pemulangan pasien; 5. Menagih biaya untuk pelayanan yang diberikan secara akurat dan 6. Memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak mengganggu pelayanan pasien; 7. Mendukung transparansi dalam melaporkan pengukuran kinerja klinis dan kinerja organisasi; 8. Menetapkan sebuah mekanisme agar tenaga kesehatan dan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis atau mengajukan kekhawatiran



etis dengan bebas dari hukuman,



termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait dengan masalah klinis ataupun operasional; 9. Mendukung



lingkungan



yang



memperkenankan



diskusi



secara



bebas mengenai



masalah/isu etis tanpa ada ketakutan atas sanksi; 10. Menyediakan resolusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etis yang ada; 11. Memastikan praktik nondiskriminasi dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya Negara Indonesia; 12. Mengurangi kesenjangan dalam akses untuk pelayanan kesehatan dan hasil klinis



Ditetapkan di : Wamena Tepat tanggal : 10 November 2017 Direktur Rumah Sakit Xxx



dr. H. Yadi NIK. 003.01.1307



PELAPORAN DILEMA ETIK halaman



10 dari 13



RUMAH SAKIT XXX 1. Informasi keluhan, pengaduan atau complain dapat diterima oleh direksi, humas, dan komite etik dari : a. Media massa b. Kotak saran c. Keluhan pasien d. Laporan staf e. Telepon pengaduan f. Somasi pasien/ kuasa hokum g. Tokoh masyarakat h. LSM 2. Unit yang menerima keluhan atau complain melakukan hal-hal : a. Mencacat dan mengkaji informasi : 1) Identitas 2) Kondisi pasien 3) Peristiwa atau kejadian 4) Tuntutan pasien b. Menanggapi keluhan : 1)



Mengucapkan terima kasih dan laporan



2)



Membuat penjelasan sementara



3)



Menjamin keluhan akan ditindaklanjuti



c. Menenangkan pelapor d. Memberi tanda terima kasih laporan e. Melaporkan kepada direksi adanya keluhan atau complain f. Mengisi formulir sesuai keluhan : 1) Memberi pertimbangan 2) Meminta pengarahan tindak lanjut dari direksi 3) Menindaklanjuti instruksi dari direksi 4) Investigasi kasus g. Membahas kebeneran informasi tentang : 1) Identitas pasien 2) Peristiwa 3) Rekam medis h. Penataan dokumen halaman



11 dari 13



1) Dokumen informasi 2) Berkas Rekam Medis 3) Dokumen persetujuan tindakan medis 4) Second opinion 5) Resume medis 6) Pendapat organisasi profesi 7) Juklak, Juknisdan SOP pelayanan 3. Rapat dengan satuan kerja terkait 4. Analis kasus a. Hasil rapat koordinasi menentukan atau memilih kategori kasus : 1) Kasus etika ditangani oleh KE 2) Kasus administrasi ditangani bagian SDM 3) Kasus hukum ditangani oleh KE 4) Kasus gabungan ditanganin KE 5) Telaah kasus : a) Kebenaran identitas pasien b) Kebenaran peristiwa c) Barang bukti d) Pertimbangan prosedur tindak lanjut 5. Penyimpulan kasus posisi ditinjau dari : a. Kewenangan dan kompetensi b. Indikasi dan Kontrak indikasi c. Persetujuan tindakan medis d. Kesesuaian dengan tindakan SOP e. Kerugian/ cidera dan sebab akibatnya f. Hukum dan perundang-undangan 6. Putusan direksi tentang pilihan penyelesaian kasus litigasi atau non litigasi 7. Dokumen kasus : a. Seluruh dokumen yang terkait dengan kasus pelayanan medis ditata dan diberikan pengkodean khusus b. Dokumen disimpan oleh Wakil Direktur Pelayanan sampai kasus dianggap selesai c. Bila kasus telah selesai dokumen dikembalikan kepada Bagian Rekam Medis.



halaman



12 dari 13



Ditetapkan di : Wamena Tepat tanggal : 10 November 2017 Direktur Rumah Sakit Xxx



dr. H. Yadi NIK. 003.01.1307



halaman



13 dari 13