Kompren Dirasah Islamiah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KISI-KISI UJIAN KOMPREHENSHIF DIRASAH ISLAMIYAH A. ULUMUL AL-QUR’AN 1. Pengertian Ulumul Qur’an a. Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata AlQur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. b. Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an diantara lain :  Assuyuthi dalam kitab itmamu al-Dirayah mengatakan : “Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadzlafadznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an.  Menurut Abu Syahbah Kitab Allah yang diturunkan baik lafazh maupun maknanya kepada Nabi terakhir Muhammad SAW yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat Al-fatihah sampai akhir surat An-Nas. 2. Nama-nama Al-qur’an a) Al-Kitab (Buku): QS. Al-Baqarah (2) ayat 2 “Kitab Al-qur’an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” b) Al-Furqan (pembeda benar salah): QS. Al-Furqan (25) ayat 1 “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hambanya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” c) Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS. Al-Hijr(15) ayat 9 “sesungguhnya kamilah yg menurunkan Adz-zikr (Al-Qur’an), dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya” d) Al-Mau’idhah (Pelajaran/nasihat): QS.Yunus (10) ayat 57 “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh



e)



f)



g)



h)



i) j) k) l) m) n) o) p) q) r)



bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” Asy-Syifa’ (obat/penyembuh): QS. Yunus (10) ayat 57 “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” Al-Hukm (peraturan/hukum): QS. Ar-Ra’d (13) ayat 37 “Dan demikianlah, kami telah menurunkan Al-Qur’an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah” Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS. Al-Israa’ (17) ayat 39 “itulah sebagian hikmah yang diwahyukan tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain disamping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). Al-Huda (petunjuk): QS. Al-Jin (72) ayat 13 “Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Al-Qur’an), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak takut pula akan penambahan dosa dan kesalahan.” At-Tanzil (yang diturunkan): QS. Asy-Syu’araa’ (26) ayat 192 “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam.” Ar-rahmat (Karunia): Qs. An-Naml (27) ayat 77 “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Ar-Ruh (ruh): QS. Asy-Syuura (42) ayat 52 Al-Bayan (penerang): QS. Ali-Imran (3) ayat 138 Al-Kalam (ucapan/firman): QS. At-Taubah (9) ayat 6 Al-Busyra (kabar gembira): QS. An-Nahl (16) ayat 102 An-Nur (cahaya) QS.An-Nisaa’ (4) ayat 174 Al-Basha’ir (pedoman): QS. Al-Jatsiyah (45) ayat 20 Al-Balagh (penyampaian/kabar): QS. Ibrahim (14) ayat 52 Al-Qaul (perkataan/ucapan): QS. Al-Qashash (28) ayat 51



3. Nuzul al-Qur’an Al-Qur’an diturunkan dalam tempo 22 tahun 2 bulan 22 hari, yaitu mulai malam 17 Ramadhan tahun 41 dari kelahiran Nabi sampai 9 dzulhijjah Haji Wada’tahun 63 dari kelahiran Nabi atau tahun 10 H. Proses turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW adalah melalui 3 tahapan, yaitu: a) Pertama, Al-Qur’an turun secara sekaligus dari Allah ke lauh al-mahfuzh, yaitu suatu tempat yang merupakan catatan tentang segala ketentuan dan kepastian Allah. b) Tahap kedua, Al-qur’an diturunkan dari lauh al-mahfuzh itu ke bait al-izzah (tempat yang berada di langit dunia).



c) Tahap ketiga, Al-Qur’an diturunkan dari bait al-izzah kedalam hati Nabi dengan jalan berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan. Ada kalanya satu ayat, dua ayat, dan bahkan kadang-kadang satu surat. Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril tidak secara sekaligus, melainkan turun sesuai kebutuhan.Bahkan sering wahyu turun untuk menjawab pertanyaan para sahabat yang dilontarkan kepada Nabi atau untuk membenarkan tindakan Nabi SAW. disamping itu, banyak pula ayat atau surat yang diturunkan tanpa melalui latar belakang pertanyaan atau kejadian tertentu. 4. Asbab al-Nuzul  Secara etimologi Asbab an-nusul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Ungkapan asbab An-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yg melatarbelakangi urunnya Al-Qur’an.  Secara terminologi Menurut Mana’ As-Qthathan, asbab An-Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi. 5. Makkiyah dan Madaniyah Empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyah dan madaniyah, yaitu masa turun (zaman an-nuzul), tempat turun (makan an-nuzul), objek pembicaraan (mukhathab) dan tema pembicaraan (maudu’). Dari perspektifmasa turun, didefenisikan bahwa makkiyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke madinah kendatipun bukan turun di mekkah. Sedangkan madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah rasulullah hijrah ke madinah kendatipun bukan turun di madinah. Ayat-ayat yg turun setelah peristiwa hijrah disebut madaniyyah walaupun turun di mekah atau Arafah. Dari perspektif tempat turun, makkiyah ialah ayat-ayat yang turun di mekah dan sekitarnya seperti mina, arafah, dan hudaibiyyah. Sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba’, dan Sul’a. Dari perspektif objek pembicaraan, Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang mekah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang madinah. Ciri-ciri makkiyah: 1. didalamnya terdapat ayat sajadah 2. ayat-ayatnya dimulai dengan kata ‘kalla’ 3. dimulai dengan ungkapan ‘ya ayyuhaannas’ 4. Ayat-ayatnya mengandung tema kisah para nabi dan umat-umat terdahulu 5. ayat-ayatnya bebicara tentang kisah Nabi Adam dan iblis, kecuali surat Albaqarah 6. ayat-ayatnya dimulai dengan huruf-huruf terpotong-potong (huruf At-tahajji) seperti alif lam mim dan sebagainya, kecuali surah al-baqarah dan ali’imran.



Ciri-ciri madaniyyah: 1. Mengandung ketentuan-ketentuan faraid (muamalah, berhubungan dgn Allah), dan had (hukum dlm hubungan kemanusiaan). 2. mengandung sindiran-sindiran terhadap kaum munafik, kecuali surah Al-Ankabut (29) 3. Mengandung uraian tentang perdebatan dengan ahli kitabin. 6. Sejarah Pengumpulan dan penulisan Al-qur’an Dikalangan ulama, terminologi pengumpulan Al-Qur’an memiliki dua konotasi: konotasi penghafalan Al-Qur’an dan konotasi penulisannya secara keseluruhan. a. Proses penghapalan Al-Qur’an begitu wahyu datang, Nabi langsung menghafal dan memahaminya. Tindakan Nabi sekaligus merupakan suri teladan yang diikuti para sahabatnya. Imam AlBukhari mencatat sekitar tujuh orang sahabat Nabi yg terkenal dgn hapalan AlQur’annya. Mereka adalah Abdullah bin Mas’ud, Mu’az bin Jabal, Salim bin Mi’qal, Muadz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin As-Sakan, dan Abu Ad-darda. b. Proses Penulisan Al-Qur’an 1) Pada masa Nabi Kerinduan Nabi terhadap kedatangan wahyu tidak saja diekspresikan dalam bentuk hafalan tetapi jga dalam bntuk tulisan. Nabi memiliki sekretaris pribadi yg khusus bertugas mencatat wahyu. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Abban bin Sa’id, Khalid bin Sa’id, Khalid bin al-Walid, dan Muawiyah bin Abi Sufyan. Proses penulisan Al-qur’an pada masa Nabi sangat sederhana menggunakan alat tulis sederhana dan berupa lontaran kayu, pelopa kurma, tulang belulang, dan batu. 2) Pada masa Khulafa’ Al-Rasyidin a) Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq Pada dasarnya, seluruh Al-Qur’an sudah ditulis pada waktu Nabi masih ada. Hanya saja pada saat itu surat-surat dan ayat-ayatnya ditulis dgn terpencar-pencar. Dan orang yg pertama kali menyusunnya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar AshShiddiq.Usaha pengumpulan tulisan Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar terjadi setelah perang Yamamah pd tahun 12 H yang telah menjadikan 700 sahabat penghafal Al-Qur’an syahid. Khawatir akan semakin hilangnya penghafal Al-Qur’an sehingga kelestarian Al-Qur’an juga ikut terancam, Umar datang menemui khalifah pertama, Abu Bakar agar segera menginstruksikan pengumpulan Al-Qur’an dari berbagai sumber baik yg tersimpan di dlam hafalan maupun tulisan dan zaid bin Tsabit yang menuliskannya. b) Pada Masa Utsman bin Affan Motivasi penulisan Al-Qur’an pada masa Utsman adalah karena terjadinya banyak perselisihan di dalam cara membaca al-qur’an (qiraat). Utsman melakukannya dengan menyederhanakan tulisan mushaf pada satu huruf dari tujuh huruf yang dengannya Al-qur’an turum. c) Penyempurnaan Pennulisan Al-Qur’an setelah masa Khalifah



Mushaf yang ditulis atas perintah Utsman tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qiraat yang tujuh. Setelah banyak orang non Arab memeluk Islam, maka mereka kesulitan membaca mushaf yg tidak berharakat dan bertitik itu. Kemudian dilakukan upaya penyempurnaan yg tidak berlangsung sekaligus tetapi bertahap dan dilakukan setiap generasi sampai abad III H. Dan untuk pertama kalinya, Al-Qur’an dicetak di Bunduqiyyah pd tahun 1530 M. Tetapi begitu keluar, penguasa gereja mengeluarkan perintah pemusnahan kitab suci agama islam ini. Dan baru lahir lgi cetakan selanjutnya atas usaha seorang Jerman bernama Hinkelman pd tahun 1694 M di Hamurg Jerman. Kemudian di Negara Arab, raja Fuad dari Mesir membentuk panitia khusus peneritan Al-qur’an pd tahun 1923 M berhasil menerbitkan mushaf Al-Qur’an cetakan yg bagus. Mushaf yg pertama terbit di Negara Arab ini dicetak sesuai dengan riwayat Hafsah atau qiraat Ashim. Sejak itu berjuta-juta mushaf dicetak di Mesir dan diberbagai negara. 7. Menghafal juz 30 B. ‘ULUM AL-HADIS 1. Pengertian Al-Hadis/Al-Sunnah Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”. 2. Unsur-Unsur Yang Terkandung Dalam Al-Hadis  Sanad hadits Kata sanad atau as-sanad menurut bahasa, dari sanada, yasnudu yang berati mutamad (sandaran/tempat bersandar, tempat berpegang, yang dipercaya atau yang sah). Dikatakan demikian karena, karena hadits itu bersandar kepadanya dan dipegangi atas kebenaranya. Secara temionologis,difinisi sanad ialah: ”silsilah orang-orang yang mehubungkan kepada matan hadits”. Silsilah orang maksudnya adalah susunan atau rangkaian orang-orang yang meyampaikan materi hadits tersebut, sejak yang disebut pertama sampai kepada Rasul SAW, yang perbuatan, perkataan, taqrir, dan lainya merupakan materi atau matan hadits. Dengan pegertian diatas maka sebutan sanad hanya berlaku pada serangkaian orang-orang bukan dilihat dari sudut pribadi secara perorangan.  Matan Hadits Kata matan atau al-matan menurut bahasa berarti ma shaluba wa irtafa’amin al-aradhi(tanah yang meninggi). Secara temonologis, istilah matan memiliki



beberapa difinisi, yang mana maknanya sama yaitu materi atau lafazh hadits itu sendiri. 







Rawi Hadits Kata rawi atau arawi, berati orang yang meriwayatkan atau yang memberitakan hadits. Yang dimaksud dengan rawi ialah orang yang merawikan/meriwayatkan, dan memindahkan hadits. Takhrij Hadits Pegertian menurut bahasa, Kata “takrhij” dari kata kharaja,yakharruju,yang secara bahasa mempunyai bermacam-macam arti. Menurut mahmud athtahhan,asal kata takhrij ialah;”berkumpulnya dua hal yang bertentangan dalam satu persoalan”. Pegertian secara terminologi, Menurut Mahmud ath-tahhan pegertian takhrij adalah, “Petunjuk tentang tempat atau letak hadits pada sumber aslinya, yang diriwayatkan dengan meyebutkan sanadnya, kemudian di jelaskan martabat atau kedudukanya manakala di perlukan.” Bedasarkan definisi diatas, maka men-takhrij berati melakukan dua hal: Pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangkaian silsilah sanad-nya. Kedua, memberikan penilaian kulitas hadits apakah hadits tersebut itu shahih atau tidak. Ilmu thakrij merupakan bagian dari ilmu agama yang perlu dipelajari dan dikuasai, sebab di dalamnya dibicarakan tentang berbagai kaidah untuk megetahui darimana sumber hadits itu berasal, selain itu didalamnya ditemukan bayak kegunaan dan hasil yang diperoleh khusunya dalam menentukan kualitas sanad hadits. a. Gelar keahlian bagi imam hadits Mengingat jasa dan usaha para ulama hadits yang sangat besar dalam upaya pembinaan dan pengembangan hadits, kepada mereka diberikan laqab atau gelar-gelar tertentu, baik itu mereka yang ada pada thabaqah pertama, kedua, ketika, dan seterusnya. Gelar itu antara lain ialah: 1. Al-muhaddits, merupakan gelar untuk ulama yang meguasai hadits, baik dari sudut ilmu riayah maupun di rayah, mampu membedakan hadits dha’if dari yang sahih, meguasai hadits-hadits yang mukthalif dan hallain yang berkaitan dengan ilmu hadits. 2. Amir al-mu’minin fi al-hadits, merupakan gelar bagi ulama ahli hadits termasyhur pada masanya, yang memiliki keistimewaan hafalan dan pegetahuan dalam bidang ilmu hadits (baik terhadap matan atau sanadnya). Gelar ini diberikan di antaranya kepada syu’bah bin al-hajjaj, sufyan atstsauri, ishak ibn ruhawaih, malik bin anas, ahmad bin hanbal, al-bukhari, ad-daruquthni, az zahabi, dan ibn hajar al-asqalani. 3. Al-hakim, merupakan gelar untuk ulama yang dapat meguasai seluruh hadits, baik dari sudut matan dan sanadnya jarh dan ta’dil-nya, maupun



tariknya, ulama yang dapat gelar seperti ini, ialah Ibnu Dinar, Al-laits, dan Asy-syafi’i. 4. Al-Hujjah, merupakan gelar untuk ulama yang dapat menghafal sekitar 300.000 hadits beserta keadaan sanadnya. Diantara ulama yang mendapat gelar ini Muhammad ibn Abdullah ibn Amir. 5. Al- Hafizh merupakan gelar untuk ulama yang memiliki sifat-sifat seorang Muhaddis. Ulama yang dapat gelar Al-Hafizh adalah yang dapat menghafal dan menguasai 100.000 hadits, baik matan maupun sanadnya, meskipun dengan jalan sanad yang berbilang, juga mengetahui hadits sahih dan ilmu haditsnya. Menurut Al-Mizzi, gelar al-hafizh ialah untuk ulama yang kadar lupanya sedikit daripada yang ingatannya.  Selain gelar Al-Hafizh, ada juga gelar Hafizh Hujjah, dua gelar disatukan. Gelar ganda ini diberikan untuk ulama yang menguasai hadits lebih dari 100.000 sampai dengan 300.000 hadits. b. Istilah-istilh kumpulan periwayat Hadits-hadits yang diriwayatkan dan dihimpun oleh para mudawwin satu dengan yang lainya tidak sama , sehingga bisa jadi sesuatu hadits diriwayatkan oleh satu,dua,atau tiga perawi, bisa jadi pula hadits lainya hanya diriwayatkan oleh satu perawi.berkaitan dengan ini, maka muncul istilah-istilah atau sebutan-sebutan dalam periwayatan hadits antara lain: 1. akhrajahu syaikhani: hadits tersebaut diriwayatkan oleh kedua perawi hadits (al-bukhari dan muslim) 2. akhrajahu shalasah: hadits tersebut diriwayatkan oleh tiga perawi hadits(abu daud,at-turmidzi, dan an nasa’i) 3. akhrajahu arba’atun: hadits tersebut diriwayatkan oleh empat perawi (abu daud,at-turmidzi,an-nasa’i, dan ibn-majah) 4. akhrajahu khamsatun: hadits tersebut diriwayatkan oleh (abu daud, atturmidzi, an-nasa’i,ibn majah, dan ahmad) 5. akhrajahu sit’tatun: hadits tersebut diriwayatkan oleh(albukhari,muslim,abu daud, at turmidzi, an nasa’i, dan ibnu majah) 6. akhrajahu sab’atun: hadits tersebut diriwayakan oleh(al-bukhari, muslim, abu-daud, at-turmidzi, an-nasai, ibn majah, ahmad) 7. akhrajahu jama’atan: hadits tersebut diriwayatkan oleh banyak ulama hadits 3. Kedudukan Dan Fungsi Al-Hadis 1. Kedudukan Hadits Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran. Hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan Allah SWT. Namun dalam



kedudukan hadits sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Quran, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama. 2. Fungsi Hadits Dalam uraian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan AlQur’an. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Allah dalam surat An-Nahl :64 Artinya: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu. Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani  dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi senagai berikut : 1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam AlQur’an atau disebut fungsi ta’kid  dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya : “ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya : “ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. 2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam halaman 3. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an 4. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar. 5. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum 6. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an Contoh menjelaskan arti kata dalam Al-Qur’an umpamanya kata shalat yang masih samar artinya, karena dapat saja shalat itu berarti do’a sebagaimana yang biasa dipahami secara umum waktu itu. Kemudian Nabi melakukan serangkaian perbuatan, yang terdiri dari ucapan dan pebuatan secara jelas yang dimulai dari takbiratul ihram dan berakhir dengan salam. Sesudah itu Nabi bersabda :inilah shalat itu, kerjakanlah shalat sebagimana kamu melihat saya mengerjakan shalat. 3. Menetapkan suatu hukum dalam hadits yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa Hadits menetapkan sendiri



hukumyang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam bentuk ini disebut itsbat. Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan hadits itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Al-Qur’an secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi. Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hhukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Tetapi kalau dipahami lebih lanjut larangan Nabi itu hanyalah sebagai penjelasan terhadap larangan Al-Qur’anlah memakan sesuatu yang kotor.



4. Pembagian Hadis Dari Segi Kuantitas Dan Kualitas a. Hadits Dari Segi Kualitas Ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan-nya, atau berdasarkan kepada kuat dan lemahnya, hadits terbagi menjadi 2 golongan, yaitu: hadits maqbul & hadits mardud. Yang dimaksud dengan hadits maqbul adalah hadits yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai dalil dalam perumusan hukum  atau untuk beramal dengannya. Hadits maqbul ini terdiri dari hadits hahih dan hadits hasan. Sedangkan yang dimaksud dengan hadits mardud adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat qabul, dan hadits mardud dinamai juga dengan hadits dha’if. 1. Hadits Sahih Kata “Sahih” menurut bahasa berarti: sehat, selamat, sah dan sempurna. Ulama biasa menyebut kata sahih sebagai lawan dari kata “saqim” yang bermakna sakit. Makna hadits shahih secara bahasa adalah hadis yang sehat, selamat, benar, sah, sempurna dan yang tidak sakit. Sedangkan menurut istilah yaitu “ Hadis yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak ber’illat (cacat),  dan tidak syadz (janggal).” Demikian pengertian hadis shahih menurut pendapat muhadditsin Syarat-syarat hadits sahih :  Bersambung sanadnya  Perawinya adil  Perawinya dhabith  Tanpa syadz (janggal)  Tanpa ‘illat (cacat) Hadits sahih terbagi dalam dua macam : 



Hadits li dzatihi adalah  hadis yang didalamnya telah terpenuhi syarat-syarat hadis maqbul atau yang memenuhi syarat-syarat diatas secara sempurna.







2.



3.



Hadis sahih li ghairihi adalah hadis yang keshahihannya dibantu oleh adanya hadis lain. Pada mulanya hadis ini memiliki kelemahan berupa periwayatan yang kurang dhabith, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai hadis sahih. Tetapi setelah diketahui ada hadis lain dengan kandungan matan yang sama dengan kualitas sahih maka hadis tersebut naik menjadi hadis sahih.



Hadits Hasan Hadits hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung ‘illat (cacat), dan tidak mengandung kejanggalan (syadz). Hadits hasan terbagi dalam dua macam :  Hadits hasan li dzatihi, adalah hadis yang memenuhi lima unsur persyaratan hadis sahih, tetapi salah satu rawi kurang kuat hafalannya.  Hadits hasan li ghairihi, adalah hadis dha’if yang  didukung oleh hadis lain yang sahih dengan matan yang sama, sehingga naik menjadi hadis hasan li ghairihi. Hadits Dha’if Hadis dha’if adlah hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.



b. Hadits Dari Segi Kuantitas 1. Hadits Mutawatir Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”. Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi. 2. Hadits Ahad Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib:







Masyhur          : Masyhur (‫ )المشهور‬adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rawi disetiap tingkatan, tapi belum sampai pada derajat mutawatir.Contohnya perkataan Nabi Muhammad SAW. ‫المسام من سلم المسلمون من لسانه و يده‬



“Muslim sejati adalah muslim yang saudaranya terbebas dari gangguan lisan dan tangannya.”  ‘Aziz                 : ‘Aziz (‫)العزيز‬ adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua rowi saja dimasing-masing tingkatan. Contohnya perkataaan Nabi Muhammad SAW. ‫ال يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده و الناس أجمعين‬



“Tidak sempurna iman kalian hingga Aku lebih dia cintai dari orang tua, anaknya bahkan manusia seluruhnya.”







Ghorib             : Ghorib (‫ )الغريب‬adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Contohnya perkataan Nabi Muhammad SAW. ‫ وإنما لكل امرئ ما نوى‬،‫إنما األعمال بالنيات‬



“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu hanyalah dinilai bila disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang diniatkannya” (HR. Bukhori dan Muslim) 5. Hadis-Hadis Tentang Pendidikan (Minimal 5 Hadis) C. FIQH 1. Thaharah (Bersuci) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut: a. Alat bersuci seperti air tanah dan sebagainya. b. kaifiat (cara) bersuci. c. macam dan jenis-jenis najis yg perlu disucikan d. benda yg wajib disucikan e. sebab-sebab atau keadaan yg menyebabkan wajib bersuci. Bersuci ada dua bagian: a. Bersuci dari hadas, Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayammum. b. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.



Macam-Macam Air dan pembagiannya 1. Air yang suci dan menyucikan Air yg demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yg lain. Yaitu air hujan, air laut, air sumur, air es yg sudah hancur kembali, air embun, dan air yg keluar dari mata air. 2. Air Suci, tetapi tidak menyucikan Contohnya air kopi, air susu, air teh. Air sedikit, kurang dari dua kullah (banyaknya air dua kullah adalah: kalau tempatnya empat persegi panjang, maka panjangx dan dalamx 1 ¼ hasta, kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya 1 hasta dan dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta). Sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilagkan hukum najis sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan. 3. Air yg bernajis a. sudah berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau) oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak sebab hukumnya seperti najis. b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua kullah tidak boleh dipakai lagi bahkann hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kullah atau lebih hukumnya tetap suci dan menyucikan. 4. Air yg makruh, yaitu air yg terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak makruh untuk pakaian kecuali air yg terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yg bukan bejana yg mgkin berkarat. Benda-Benda Yg Termasuk Najis 1. Bangkai binatang darat yg berdarah selain dari mayat manusia Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yg tidak berdarah ketika ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci. 2. Darah, segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. 3. Nanah 4. segala benda cair yg kluar dri dua pintu 5. Arak, setiap minuman keras yg memabukkan 6. Anjing dan babi Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Cara mencuci benda yg kena najis 1. Najiz Mugallazah (tebal) yaitu najiz anjing. Benda yg terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yg dicampur dengan tanah. 2. Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yg belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yg kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yg belum makan apapun selai ASI, kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yg



trkena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Wudhu (mengambil air untuk shalat) Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun hijriyah. Firman Allah swt: “Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basulah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah ayat 6) Syarat-syarat Wudu 1. Islam 2. Mumayiz 3. tidak berhadas besar 4. dengan air yg suci dan menyucikan 5. tidak ada yg menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dan sebagainya yg melekat di atas kulit anggota wudu. Fardu (rukun wudu) 1. Niat, hendaklah berniat (menyengaja) menghilanngkan hadas atau menyengaja berwudhu. 2. Membasuh muka 3. Membasuh dua tangan sampai ke siku 4. menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebagian kecil sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun baik yg disapu itu kulit kepala ataupun rambut. 5. membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya dua mata kaki wajib juga dibasuh. 6. Menertibkan rukun-rukun di atas. Yg Membatalkan Wudu 1. keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya baik berupa zat atau angin. 2. hilang akal, karena mabuk atau gilla 3. bersentuhan kulit laki2 dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan i2 batal wudu yg menyentuh dan yg disentuh, dngan syarat dengan syarat bahwa keduax sudah sampai umur atau dewasa, dan bukan mahram (menurut imam syafii). Sedangkan mazhab lain adapula yg berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki2 dan perempuan itu tdk membatalkan wudhu , yg membatalkan wudhu adalah bersetubuh. 4. menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan org lain (dewasa atau kanak-kanak). Menyentuh ini hax membatalkan wudu yg menyentuh saja. Mandi Wajib Yang dimaksud dengan mandi disini ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat. Firman Allah swt: Al-Maidah: 6 “Dan jika kamu junub, maka mandilah.



Sebab-sebab wajib Mandi 1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak. 2. Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukn. 3. Mati. Orang Islam yang mati fardu kifayah atau muslimin yg hidup memandikannya, kecuali orang yg mati syahid. 4. Haid.apabila seseorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan dapat bercampur dengan suaminya. 5. Nifas. Yg dinamakan nifas ialah darah yg keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yg berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung. 6. Melahirkan, baik anak yg dilahirkn itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran. Fardu (rukun) mandi 1. Niat, orang yg junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya, perempuan yg baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya. 2. mengalirkan air ke seluruh badan. Sunnah-sunnah mandi 1. membaca bismillah pada permulaan mandi 2. Berwudu sebelum mandi 3. menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan 4. mendahulukan yg kanan daripada yg kiri 5. berturut2 Tayammum Tayammum adalah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagai rukhsah (keringan) untuk orang yg tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu: 1. Uzur karena sakit. Kalau ia memakai aiir, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya. 2. karena dalam perjalanan 3. karena tidak ada air. Firman Allah: Al-Maidah ayat 6. Syarat Tayammum 1. Sudah masuk waktu salat.tayamum disyariatkan untuk orang yg terpaka. Sebelum masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atasnya ketika itu. 2. sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat sedangkan waktu sudah masuk. 3. dengan tanah yg suci dan berdebu. Menurut pendapat imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yg lain boleh(sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu. 4. Menghilangkan najis berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama ttapi menurut pendapat yg lain tidak.



Pekerjaan yang dilarang karena Hadas 1. Hal-hal yg dilarang karena hadas kecil 1) Mengerjakan salat baik salat fardu ataupun salat sunat.begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jum’at. Sabda Rasulullah: “Allah tidak menerima salat salah seorang kamu apabila ia berhadas ingga ia berwudu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim) 2) Tawaf, baik tawaf fardhu ataupun tawaf sunah. 3) Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf (qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, terbakar atau tenggelam.dalam keadaan demikian mengambil qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya. 2. hal-hal yg dilarang karena hadas junub 1) Salat 2) Tawaf 3) Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf (qur’an) 4) Membaca Al-qur’an 5) berhenti dalam mesjid 3. Hal-hal yg dilarang karena Hadas, Haid, atau Nifas 1. mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunat 2. Mengerjakan tawaf 3. Menyentuh atau membawa Al-qur’an 4. Diam di dalam mesjid 5. puasa 6. suami haram menalak istrinya yg sedang haid atau nifas 7. suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi. 4. Hukum lima (wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah) 1) Wajib, yaitu perintah yg mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia berdosa. 2) Sunnah, yaitu anjuran, jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa. 3)Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala. 4) Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala. 5) Mubah, yaitu sesuatu yg boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, kalau ditinggalkan tidak bepahala dan tidak pula berdosa.



D. AKIDAH AKHLAK



1. Pengertian Akidah Akhlak Aqidah berasal dari bahasa Arab ً‫ َعقِ ْي َدة‬,ُ‫ يَ ْعقِد‬,َ‫ َعقَد‬berarti ikatan, kokoh, dan perjanjian. Secara umum aqidah adalah kepercayaan, keyakinan, dengan simpul yang kokoh. Menurut Hasan Albanna aqidah adalah sesuatu yang mengharuskan hati untuk membenarkannya, membuat jiwa tenang/tentram menjadi suatu kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat. Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu kholaq yg artinya tingkah laku, tabi’at, watak, moral, atau budi pekerti. Jadi, akhlak merupakan sikap yg telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah atau akhlak mahmudah. Akan tetapi, apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah. 2. Rukun Iman 3. Akhlaq Mahmudah dan Akhlaq madzmumah 1. Akhlaq Mahmudah 1) husnudzon Husnudzon berasal dari kata hasanah yang berarti bagus dzon adalah berarti merasa. Jadu husnudzon adalah mempunyai prasangka yang baik kepada Allah SWT atas apa yg digariskan kepada kita berupa takdir yang baik ataupun takdir yang buruk. Selain itu husnudzon juga berlaku untuk sesama manusia jadi ketika manusia husnudzon kepada manusia yang lain akan menjadikan kemaslahatan ataupun kebaikan untuk sesama manusia tersebut dalam surat Al-Hujurat ayat 12. Hai orang-orang yg beriman, jauhilah kebanyakan pra sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seseorang diantara kamu yg suka memakan daging saudaranya yg sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang. 2) Syukur Nikmat xMensyukuri akan nikmat yang Allah berikan, Nikmat iman nikmat kesehatan. Nikmat-nikmat yang diberikan harus disyukuri dengan sebaik-baiknya. Contoh seseorang yg mensyukuri nikmat adalah menggunakan kesehatan dgn hal-hal yg positif menggunakan pikiran untuk berdzikir kepada Allah dan memikirkan kebesaran Allah. menggunakann waktu luang yg dibeikan oleh Allah untuk hal-hal kebaikan seperti shalat, mengaji, belajar. 3) Tawadhu’



Tawadhu’ adalah tidak sombong dan tidak rendah diri. Tawadhu’ memiliki arti sama dengan rendah hati. Seperti dalam peribahasa orang yg tawadhu’ bagaikan padi yg semakin berisi semakin menunduk (rendah hati). 4) Haya’/ pemalu, malu disini adalah malu untuk berbuat dosa. 5) Amanah Amanah merupakan tanggung jawab yg diberikan oleh Allah kepada manusia yg wajib untuk disampaikan ataupun dierikan oleh manusia kepada manusia untuk disampaikan kepada yg berhak. 6) zuhud, merupakan sifat yg tidak bergantung kepada harta benda duniawi dengan demikian seseorang tidak merasa bangga ketika memiliki harta yang melimpah keanehan trsebut berasal dari karunia Allah swt. E. SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM 1. Sejarah Nabi Muhammad saw a. Periode Makkah  Sebelum Diangkat Menjadi Rasul Nabi Muhammad s.a.w lahir pada hari Senin tanggal 20 April 571 M tahun Gajah di suatu tempat ya ng tidak jauh dari Ka’bah, ia berasal dari kalangan bangsawan Quraisy. Ayahnya Abdullah bin Abdul Muththalib dan ibunya Aminah binti Wahab. Kakeknya Abdul Muththalib memberi nama Muhammad kepada cucunya yang artiya “Agar menjadi orang terpuji di langit dan terpuji di bumi”. Ketika Muhammad lahir wanita-wanita dari desa Sa’ad lebih, kurang 60 km dari Makkah, datang ke Makkah menghubungi keluarga-keluarga yang akan menyusukan anak mereka dengan mengharapkan upah. Karena kondisi ekonomi Aminah yang lemah tidak ada di antara wanita-wanita tersebut yang mau mengasuh Muhammad kecuali Halimah setelah minta izin sama suaminya Haris, mau mengasuhnya sambil berharap mudahmudahan Tuhan memberkati kehidupan mereka. Aminah dan Abdul Muththalib pun melepaskannya dengan penuh senang hati42 Deceritakan lebih lanjut bahwa kehadiran Muhammad dalam keluarga miskin tersebut sungguh membawa berkah. Rumput yang digunakan mengembala kambing tumbuh subur, kambing yang mereka pelihara menjadi gemuk-gemuk, air susunya menjadi banyak sehingga kehidupan mereka yang suram dan susah berubah menjadi penuh bahagia dan kedamaian, mereka percaya anak yatim itulah yang membawa berkah dalam kehidupan mereka, sengsara membawa nikmat. Ketika ia masih tiga bulan dalam kandungan Ayahnya meninggal dunia pada saat pergi berniaga ke Yatsrib, sementara ibunya Aminah wafat di Abwa sewaktu pulang dari menziarahi makam Abdullah, ketika itu ia berusia 6 tahun. Kakeknya Abdul Muthalib mengasuhnya selama dua tahun, kemudian kakeknya itu pun meninggal dunia pula dalam usianya 8 tahun, dan ia diasuh oleh pamannya Abu Thalib. Dari kisah Nabi tersebut dapat diketahui bahwa



tanggung jawab hak asuh anak apabila ayahnya meninggal berturut-turut dari ibu ke kakek, kemudian ke paman. Ada dua jenis pekerjaan yang dilakukannya sebelum menjadi Rasul. Pertama, mengembala kambing ketika ia bersama ibu susuannya Halimahtus Sa’diyah tinggal di desa. Kedua, berdagang ketika ia tinggal bersama pamannya, ia mengikuti pemannya berdagang ke negeri Syam, sampai ia dewasa dan dapat berdiri sendiri. Dalam perjalanan itu, di Bushra, sebelah selatan Syria (Syam) dia bertemu dengan pendeta Kristen bernama Buhairah. Pendeta itu melihat tanda-tanda kenabian pada diri Muhammad sesuai dengan petunjuk cerita-cerita Kristen. Pendeta itu menasehati Abu Thalib agar jangan terlalu jauh memasuki Syria, sebab dikhawatirkan orang-orang Yahudi yang mengetahi tanda-tanda itu akan berbuat jahat terhadapnya.43 Sebagai seorang pemuda ia tidak mengikuti kebiasaan masyarakat di kala itu, yaitu minum Khamar, berjudi, mengunjungi tempat-tempat hiburan dan menyembah berhala. Secara populeria dikenal sebagai seorang pemaaf, rendah hati, berani dan jujur, sehinggaia dijuluki alAmin. Sebagai seorang pedagang, selainia berdagang dengan pamannya,ia juga melakukan kerjasama dagang dengan Khadijah, seorang janda kaya. Khadijah memberinya modal untuk berdagang ke negeri Syam, dan beliau memperoleh untung besar. Khadijah tertarik pada kejujuran dan akhlaknya yang baik, dan ingin menjadi suaminya, setelah sebelumnyaia berkali-kali menolak pinangan bangsawan Quraisy. Nabi menikah dengan Khadijah pada usia 25th dan Khadijah berusia 40th, dengan mahar 20 ekor unta. Dari pernikahan mereka, Khadijah melahirkan 2 orang anak laki-laki dan 4 anak perempuan, akan tetapi anak laki-lakinya mereka meninggal dunia sejak masih kecil. Setelah itu Nabi menikah lagi dan dia meperoleh anak laki-laki lagi akan tetapi anak beliau inipun meninggal dunia. Dalam usia 35th, beliau sudah terkenal di lingukang penduduk Makkah karena dia berhasil mendamaiakan kaum Quraisy yang seang berdebat tentang meletakkan Hajar Al-Aswad saat dinding Ka’bah dibangun. Dalam usia 40th, beliau setiap tahunnya mengasingkan diri ke Gua Hira’ untuk merenungi alam dan penciptanya. Saat itu pula Malaikat Jibril mendatagainya pada tanggal 17 Ramadhan 611M untuk meyampaikan wahyu Allah y; 



pertama surat AlAlaq (ayat 1-5) dan Muhammad dilantik menjadi Nabi akhir zaman. Setelah 2tahun kemudian, malaikat Jibril datang lagi membawa wahyu.







ke2, Q.S al-Mudatsir (1-7). Setelah itu, Nabi memulai untuk berdakwah tetapi secara diam2 berlangsung selama 3tahun dimulai dari keluarga dan kerabat dekatnya.  Ke3 surah Al-Syu’ara’ (ayat 214), dakwahnya pad aketurunan Abdul Muthalib (Paman Khadijah), akan tetapi Abu Lahab mengutuk Nabi sehingga turunlah Surah  ke4 al-Masad (1-5). Setelah itu beliau berdakwah pada semua oarang setlah wahyu Allah surah al-Hijir (ayt 94). 2. Khulafa’ al-Rasyidun 3. Sebab-sebab kemajuan peradaban Islam 4. Sebab-sebab kemunduran peradaban Islam Agama Islam pertama kali lahir di negara Arab, dimana kedatanganya diawali dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhir zaman dan diangkat oleh Allah SWT menjadi rasul. Setelah itu, Nabi Muhammad SAW pun menyebarkan Islam kepada seluruh kaum Arab. Nabu Muhammad SAW lahir di Mekkah pada 12 Rabi’ul Awal Tahun Gajah, atau pada tanggal 20 April 571. Beliau adalah seorang yatim piatu dengan ayahnya bernama Abdulla bin Abu Muthalib yang wafat saat berdagang. Sedangkan ibunya bernama Aminah binti Wahab yang meninggal saat beliau berusia 7 tahun. Pada usia 40 tahun, Nabi Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Hingga pada akhirnya pada 17 Ramadhan 11 SH atau 6 Agustus 611, beliau dikunjungi oleh Malaikat Jibril yang dating untuk menyampaikan wahyu pertama dari Allah SWT kepada beliau “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan …” (QS. 96:1-5). Dengan turunnya wahyu tersebut, Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai rasul oleh Allan SWT.  Perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam Menyebarkan Islam Sebagai rasul yang terpilih, Nabi Muhammad memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran tersebut dan mengabarkan kebenaran ke seluruh umat di dunia. Maka sejak saat itu, Nabi Muhammad SAW bertekad untuk melaksanakan tugasnya dan menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia. Pada awalnya, beliau hanya mengajarkan kepercayaan tersebut pada orang terdekatnya secara tertutup. Secara perlahan, dakwaan beliau mulai disampaikan secara terbuka dan dari dakwaan tersebut, ada yang menerima dan tentunya ada yang sangat menolaknya. Tantangan hebat tersebut datan dari kaumnya sendiri yaitu suku Quraisy. Pertentangan tersebut berujung pada kekejaman terhadap kaun muslimin dan ancaman pembunuhan beliau, maka Nabi Muhammad SAW pun hijrah ke luar Mekkah menuju ke kota Yastrib (yang kemudian diubah menjadi Madinah). Disana, Nabi Muhammad lebih diterima dimana banyak penfufuk Yastrib bersedia untuk memeluk agama yang diajarkan. Adapun strategi dakwa Muhammad SAW adalah sebagai berikut: 



Menanamkan iman pada sahabat



Nabi Muhammad SAW memperkenalkan tauhid pada para sahabat dan kaumnya sebagai dasar kehidupan manusia dimana hakikat penciptaan manusia adalah untuk menyembah Allah SWT. Maksud dari ajaran ini adalah ketika seseorang telah beriman kepada Allah SWT, maka ia wajib itu mengaplikasikannya ke kehidupan sehari-hari, termasuk dalam



membela kepentingan agama dan membela Islam. Maksud inilah yang membuat para sahabat Nabi Muhammad SAW rela berkorban demi membela agama Islam. 



Dakwa secara bertahap



Dalam berdakwa, beliau menggunakan tahapan dan strategi yang jelas, dimana beliau memulai dengan keluarganya sendiri sebelum menyebarkan ke lingkunga terdekat, dan kemudian dilanjutkan ke masyarakat luar sedikit demi sedikit. Selain itu, rasul juga mengajak para sahabat yang disegani oleh bangsa Quraisy untuk ikut serta dalam menyebarkan agama Islam. Rasul juga mengajarkan nilai-nilai Islam dan cara menjalankan ibadah secara bertahap, seperti shalat, puasa, zakat, sedekah, haji, dan sebagainya. 



Manfaatkan potensi yang ada



Nabi Muhammad SAW menggunakan potensi manusia yang ada dalam dakwanya secara efektif. Salah satu caranya adalah dengan menikahi Khadijah dan mengajak pamannya yang memiliki kekayaan berlimpah untuk memberikan dana untuk dakwanya. Selain itu, rasul juga memiliki sahabat yang memiliki pengaruh besar dalam suku Quraisy. Merekalah yang membantu dan melindungi rasul dalam perang. Nabi Muhammad SAW juga memanfaatkan potensi intelektual sahabatnya demi kepentingan penyebaran agama Islam seperti Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Mas’ud. Keunggulan diplomasi dan dakwa Nabi Muhammad SAW menyebabkan umat Islam memasuki fase yang sangat menentukan. Saat peperangan antara Madinah dan Mekkah terjadi, banyak penduduk Mekkah yang sebelumnya menolak ajaran Islam berbalik untuk memeluk Islam. Yuk simak juga sejarah perang Arab Israel. Setelah kota Mekkah ditaklukan, usaha keras Nabi Muhammad SAW pun mulai berbunga di bangsa Arab, dimana pada akhirnya hampir seluruh Jazirah Arab telah memeluk agama Islam pada saat beliau meninggal dunia. Sejarah Berdirinya Agama Islam di Dunia Setelah kematian Nabi Muhammad SAW, beliau digantikan bukan dengan nabi melainkan dengan khalifah. Ada empat khalifah yang manjadi pengganti Nabi Muhammad SAW, disebut dengan Khulafaur Rasyidin. Khalifah ini adalah sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka berempat memiliki tugas penting yakni untuk memastikan bahwa umat Islam tetap menjalankan perintah agama Islam yang telah diajarkan sebelumnya. Hasilnya, agama Islam telah berkembang secara luas ke seluruh dunia seperti sejarah Kerajaan Champa. Setelah masa Khulafaur Rasyidin berakhir, muncullah kekaisaran Arab seperti Bani Abbasiyah, Bani Umayyah, dan Kekaisaran Utsmaniyah yang menghubungkan daya dari keempat khalifah pertama Islam. Peningkatan kekuatan dinasti tersebut sejalan dengan menguatkan pengaruh agama Islam ke Eropa dan Afrika, seperti sejarah berdirinya Al-Azhar.