9 0 3 MB
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah PMK 201/PMK.05/2021
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
30 Juni 2022
Latar Belakang PMK 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah 1
Peraturan-Peraturan terkait hibah yang terbit setelah PMK 271/PMK.05/2014
2
Pelaksanaan penjenjangan pelaporan keuangan BA BUN Belanja Hibah sesuai PMK 271/PMK.05/2014 tidak berjalan
3
Implementasi Aplikasi Sakti full modul pada tahun 2022
Mengakomodasi: 1. PMK No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah 2. PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah 3. PMK No. 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 4. PMK No. 84/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Pinjaman Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing 5. Dan peraturan lain yang terbit setelah PMK 271/PMK.05/2014 Struktur akuntansi dan pelaporan hibah dari penjenjangan yang diatur dalam PMK 271/PMK.05/2014 dan PMK Nomor 224/PMK.07/2017 berjalan kurang efektif yaitu: 1. UAPBUN Pengelolaan Hibah tingkat PPA BUN Hibah Daerah di DJPK tidak terakomodasi secara sistem aplikasi dan dipertimbangkan tidak diperlukan karena hanya mengkonsolidasi 1 Satker. 2. UAPBUN Pengelolaan Hibah – koordinator dipertimbangkan tidak diperlukan karena secara data dan penyajian LK konsolidasi BA BUN Belanja Hibah sudah memadai tanpa level koordinator
1. 2. 3. 1.
4
Tindak lanjut atas rekomendasi Pemeriksaan BPK RI atas LKBUN 2020
2.
Persiapan implementasi aplikasi SAKTI di 2020 untuk pertanggungjawaban hibah langsung yang diterima K/L Titik-titik pengakuan, jurnal transaksi dan proses bisnis aplikasi SAKTI Hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing Temuan : Sisa Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana (Hibah RR) serta Hibah Pariwisata Belum Diatur Penyajiannya dalam Kebijakan Akuntansi serta Belum Ditindaklanjuti dengan Penyetoran ke Kas Negara Tinjut : Penyeragaman perlakuan akhir tahun tentang peristiwa setelah tanggal pelaporan atas kejadian-kejadian pengembalian belanja
2
Pokok-Pokok Perubahan Dalam Batang Tubuh dan Modul PMK 201/PMK.05/2021
Pokok-pokok Perubahan Batang Tubuh PMK
Pokok-pokok Perubahan Modul PMK
Penyesuaian beberapa definisi dalam ketentuan umum untuk harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan lebih baru
Pembahasan secara tematik transaksi hibah dan unit akuntansi
Tidak ada legal drafting untuk teknis perlakuan akuntansi karena dirujuk ke Modul yang tidak terpisahkan dari PMK
Pencatatan transaksi hibah langsung uang dalam mata asing
Penambahan unit akuntansi pengelolaan Belanja Hibah ke pemerintah/lembaga luar negeri
Posting rule aplikasi SAKTI selaras dengan implementasinya secara full modul di 2022
Simplifikasi struktur penjenjangan unit akuntansi hibah di BA BUN Pengelolaan Hibah
Ilustrasi transaksi untuk pencatatan transaksi hibah
memahami
3
Simplifikasi Struktur Akuntansi dan Pelaporan BA BUN Belanja Hibah PMK 271/PMK.05/2014 PMK Nomor 224/PMK.07/2017
PMK 201/PMK.05/2021
4
Sistematika PMK 201/PMK.05/2021 & Modul Sistem Akuntansi Hibah MODUL SISTEM AKUNTANSI HIBAH BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
I. Gambaran Umum Sistem Akuntansi Hibah
II. SA Hibah pada UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah
BAB II UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Pasal 2 - 3
BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 4 - 8
Sistematika Batang Tubuh dan Modul RPMK SA BSBL
III. SA Hibah pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah untuk Belanja Hibah BUN Kepada Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri IV. SA Hibah pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah untuk Belanja Hibah BUN Kepada Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan
BAB IV PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 - 10
BAB V MODUL SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 11
BAB VI PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 12 - 13
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
VI. SA Hibah pada UAKPA di Kementerian Negara/Lembaga Penerima Hibah
Pasal 15 - 16
VII.SA Hibah pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
V. SA Hibah pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
5
Ruang Lingkup Pengaturan dalam Modul Sistem Akuntansi Hibah TIDAK TERMASUK:
1. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Hibah yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN pengelolaan hibah;
1. Perolehan hibah pada Satker dengan
pola pengelolaan BLU. 2. Belanja bantuan pemerintah dan/atau
diserahkan
2. Belanja Hibah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; 3. Belanja Hibah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; 4. Belanja pemerintah pada kementerian negara/lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
Tidak termasuk Meliputi
kepada
masyarakat
dan/atau pemerintah daerah.
3. Perpindahan aset antar Satker di lingkungan Pemerintah Pusat.
4. Penyerahan barang milik negara dari entitas
Pemerintah
Pusat
kepada
entitas/pihak di luar Pemerintah Pusat dalam
rangka
bantuan
pemerintah
dan/atau bantuan sosial. 6
Tematik Modul Sistem Akuntansi Hibah (tidak terpisahkan dari PMK) Transaksi
Pendapatan Hibah
Entitas Akuntansi/ Pelaporan
DJPPR
✓ BAB II. Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah
DJPK
✓ BAB III. Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah Untuk Belanja Hibah BUN Kepada Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri
LDKPI
✓ BAB IV. Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah Untuk Belanja Hibah BUN Kepada Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diterushibahkan
Belanja Hibah BUN
Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Hibah
✓ BAB I. Gambaran Umum Sistem Akuntansi Hibah
✓ BAB V. Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah Untuk Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing K/L Penerima Hibah
✓ BAB VI. Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA Di Kementerian Negara/Lembaga Penerima Hibah ✓ BAB VII. Sistem Akuntansi Hibah pada UAPBUN Pengelolaan Hibah
BAB VI: Sistem Akuntansi Hibah pada UAKPA di Kementerian Negara/Lembaga Penerima Hibah
Struktur BAB VI: Sistem Akuntansi Hibah pada UAKPA di Kementerian Negara/Lembaga A. Definisi Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah
B. Pembentukan UAKPA di K/L Penerima Hibah (tidak dibentuk khusus)
C. Proses Bisnis UAKPA di Kementerian Negara/Lembaga Penerima Hibah
Sistem Akuntansi Hibah Pada UAKPA di K/L Penerima Hibah
D. Kebijakan Akuntansi Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Transfer ke RKUN dan/atau
E. Ilustrasi Transaksi, Jurnal dan Penyajian
Reksus F. Kebijakan Akuntansi Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Pembayaran Langsung, L/C,
G. Ilustrasi Transaksi, Jurnal dan Penyajian
dan Pembiayaan Pendahuluan H. Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN Bentuk Uang dalam Rupiah
I. Ilustrasi Transaksi, Jurnal dan Penyajian
J. Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing
K. Ilustrasi Transaksi Belanja disertai kertas kerja
L. Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga
9
M. Ilustrasi Transaksi, Jurnal dan Penyajian
9
Klasifikasi Belanja K/L yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah KLASIFIKASI Belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN
Hibah Terencana
Tata cara penarikan melalui mekanisme: 1. Transfer ke RKUN; 2. Pembayaran Langsung (PL); 3. Rekening Khusus (Reksus); 4. Letter of Credit (L/C); dan 5. Pembiayaan Pendahuluan (PP).
FOKUS PEMBAHASAN Belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang Perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga
Pencatatan pengesahan belanja Pemerintah Pusat untuk perolehan hibah langsung bentuk uang Hibah Langsung
Pencatatan pengesahan perolehan barang/jasa/surat berharga untuk perolehan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga. 10
Pembentukan Unit Akuntansi LKPP
LKPP
UABUN (DJPb)
UAPA K/L
Lap Keu BUN
UAPBUN Pengelolaan Hibah (DJPPR) Lap Keu Tk.
Lap Keu K/L
PPA BUN Pengelolaan Hibah (DJPK)
UAPPA-E1 K/L
Pembantu BUN
UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah (Dit. EAS DJPPR)
Lap Keu Tk. Satker BUN
PENDAPATAN HIBAH
UAKPA-BUN Pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing (LDKPI - DJPPR)
UAKPA-BUN Pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemda Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan (Dit. KPT - DJPK)
Lap Keu Tk. Satker BUN
Lap Keu Tk. Satker BUN
BELANJA HIBAH BUN
SABUN
UAKPA-BUN Pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemda Dari Penerimaan Dalam Negeri (Dit. KPT - DJPK)
LK-BUN Lap Keu K/L Tk. Pembantu Es. 1
• Pendapatan Hibah • Belanja Hibah
• Belanja yang sumber dananya dari hibah • Perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari pendapatan hibah
UAPPA-W K/L Lap Keu K/L Tk. Pembantu Wilayah
1.
Sistem akuntansi hibah ini melibatkan pencatatan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN (SA-BUN) untuk pencatatan transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah oleh BUN, dan melibatkan pencatatan pada SAI yang ada pada Kementerian Negara/Lembaga untuk pencatatan transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
2.
Pada akhirnya transaksi Pendapatan Hibah, Belanja Hibah oleh BUN, dan belanja barang, jasa dan surat berharga yang diperoleh dari penerimaan hibah dalam sistem akuntansi hibah ini, akan dikonsolidasi ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) melalui kerangka SAPP.
UAKPA K/L Lap Keu Tk. Satker BUN
LK-KL
Lap Keu K/L Tk. Satker
• BELANJA YANG DANANYA BERSUMBER DARI PENDAPATAN HIBAH • BEBAN BARANG/JASA YANG DANANYA BERSUMBER DARI PENDAPATAN HIBAH • ASET YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN HIBAH
SAI
11
Kebijakan Akuntansi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Transfer ke RKUN dan/atau Reksus >>> “Hibah Terencana” (1/2) Diakui pada saat diterbitkan SPM/SP2D belanja pada Kementerian Negara/Lembaga dan/atau mengakibatkan keluarnya kas dari rekening kas negara dan/atau Reksus tempat dana hibah ditampung. Pengakuan
Pengukuran & Penyajian
Nilai SPM/SP2D
• Disajikan sebagai belanja (belanja barang/modal/bantuan sosial) di LRA sesuai jenis belanja dalam SPM/SP2D; • Disajikan sebagai beban di LO untuk belanja yang tidak menghasilkan BMN; • Disajikan sebagai persediaan, aset tetap atau aset aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN
12
Kebijakan Akuntansi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Transfer ke RKUN dan/atau Reksus >>> “Hibah Terencana” (2/2) Kebijakan akuntansi dalam hal terjadi backlog atas PHLN ineligible yang selanjutnya disebut backlog ineligible dimana pengeluaran sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN Backlog Ineligible
1.
Pengembalian belanja TAB:
> Menggunakan akun belanja yang sama dengan realisasi awal belanjanya >> Disajikan mengurangi belanja di LRA dan mengurangi beban di LO untuk belanja yang tidak menghasilkan BMN >>> Penyesuaian nilai persediaan, aset tetap atau aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN
2.
Pengembalian Belanja
Pengembalian Belanja TAYL:
> Menggunakan akun penerimaan kembali belanja barang/modal/bantuan sosial tahun anggaran yang lalu >> Disajikan di pos PNBP lainnya di LRA dan di pos pendapatan nonoperasional di LO >>> Penyesuaian nilai persediaan, aset tetap atau aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN
Penjelasan secara memadai di CaLK paling sedikit mengenai:
Pengungkapan
1. Nilai belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari hibah terencana untuk masing-masing mekanisme transfer ke RKUN atau Reksus 2. Jika ada, beban di LO dan/atau aset di Neraca yang timbul dari backlog ineligible yang tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan yang mengakibatkan pengakuan belanja yang masih harus dibayar di Neraca; dan 3. Ringkasan belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari hibah terencana. 13
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Transfer Ke RKUN dan/atau Reksus >>> “Hibah Terencana” Penerimaan BMN (BAST) : Buku Besar Akrual
Buku Besar Kas
D
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
K
21XXXX
Utang yang belum diterima tagihannya
xxx
NRC
Verifikasi BMN/Pendetailan BMN : D
13XXXX
Aset Tetap
xxx
NRC
K
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
xxx
LO
xxx
NRC
Pencatatan Beban (BAST) :
D
5XXXXX
Beban XXX
K
21XXXX Utang yang belum diterima tagihannya
Resume Tagihan (SPP) : Buku Besar Akrual
Buku Besar Kas
D
218XXX Utang Yang Belum Diterima Tagihannya
xxx
K
21XXXX Belanja yang masih harus dibayar
xxx
Realisasi Anggaran Belanja (SP2D) : D
21XXXX Belanja yang masih harus dibayar
xxx
532XXX
Belanja Modal Peralatan Mesin
xxx
K
313111 Ditagihkan ke Entitas Lain
xxx
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
xxx 14
Kebijakan Akuntansi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Pembayaran Langsung, L/C, dan Pembiayaan Pendahuluan >>> “Hibah Terencana” PENYAJIAN
PENGAKUAN 1. Belanja diakui pada saat diterbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) oleh KPPN, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D. 2. Beban – LO untuk belanja yang tidak menghasilkan barang milik negara dan/atau persediaan, aset tetap atau aset aset lainnya belum diregister di Neraca untuk belanja yang menghasilkan barang milik negara, diakui pada saat Berita Acara Serah Terima (BAST).
PENGUKURAN Nilai SP3
CATATAN : 1. Pengembalian belanja TAB: > menggunakan akun belanja yang sama dengan realisasi awal belanjanya >> mengurangi belanja TAB di LRA >>> mengurangi beban di LO untuk belanja yang tidak menghasilkan BMN >>>> penyesuaian nilai persediaan, aset tetap atau aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN. 2. Pengembalian Belanja TAYL: > Menggunakan akun penerimaan kembali belanja barang/modal/bantuan sosial TAYL >> disajikan di pos PNBP lainnya di LRA dan di pos pendapatan nonoperasional di LO >>> penyesuaian nilai persediaan, aset tetap atau aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN
• Disajikan sebagai belanja (belanja barang/modal/bantuan sosial) di LRA • Disajikan sebagai beban barang/jasa di LO untuk belanja yang tidak menghasilkan BMN, • Disajikan sebagai persediaan, aset tetap atau aset aset lainnya di Neraca untuk belanja yang menghasilkan BMN. • Penggunaan kurs tengah yang ditetapkan Bank Indonesia pada tanggal SP3 dalam hal transaksi menggunakan mata uang asing.
PENGUNGKAPAN Penjelasan secara memadai di CaLK paling sedikit mengenai: 1. Nilai belanja Pemerintah Pusat dari hibah terencana dengan masing-masing mekanisme pembayaran langsung, L/C, atau pembiayaan pendahuluan; 2. Ringkasan belanja Pemerintah Pusat dari hibah terencana 15
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya Melalui Kuasa BUN dengan Mekanisme Pembayaran Langsung, L/C, dan Pembiayaan Pendahuluan >>> “Hibah Terencana” (BAST) : Buku Besar Akrual
Buku Besar Kas
D
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
K
21XXXX
Utang yang belum diterima tagihannya
xxx
NRC
Verifikasi BMN/Pendetailan BMN : D
13XXXX
Aset Tetap
xxx
NRC
K
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
xxx
LO
xxx
NRC
Pencatatan Beban (BAST) : D
5XXXXX
Beban Belanja XXX
K
21XXXX Utang yang 16 belum diterima tagihannya
Realisasi Anggaran Belanja (SP3) D
21XXXX Utang yang belum diterima tagihannya
xxx
532XXX
K
313111 Ditagihkan ke Entitas Lain
xxx
313111
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Ditagihkan ke Entitas Lain
xxx
xxx
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (1/10)
PMK Nomor 99/PMK.05/2017
Pengajuan Permohonan Nomor Register
Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah
Penyesuaian
R
( evisi) pagu hibah dalam DIPA
Pengajuan
Pengesahan ke KPPN
3R – 1P 17
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (2/10)
Proses Register Hibah
“
✓ Tidak ada pencatatan akuntansi atas penerbitan register hibah langsung bentuk uang. ✓ Jika telah diterbitkan nomor register hibah namun belum menerima dana hibah dan/atau proses pengesahan hibah langsung bentuk uang sampai dengan tanggal laporan keuangan, UAKPA di K/L penerima/pengguna hibah menjelaskan dalam CaLK secara memadai, paling sedikit mengenai ringkasan perjanjian hibah dan nomor register hibah.
18
18
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (3/10)
Proses terima dana hibah dan pembukaan/pengelolaan rekening hibah
Pembukaan rekening penampung dana hibah
Perekaman kas lainnya di K/L dari hibah yang belum disahkan di aplikasi SAKTI pada Modul Bendahara
Penerimaan dana hibah oleh K/L
Nilai kas lainnya di K/L dari hibah yang belum disahkan disajikan di Neraca: 1. di pos kas dan setara kas, 2. kewajiban hibah yang belum disahkan di pos kewajiban jangka pendek 19
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (4/10)
Proses penyesuaian pagu belanja K/L melalui revisi DIPA K/L ✓ Penyesuaian pagu belanja K/L melalui proses revisi DIPA Satker penerima hibah merupakan tahapan yang dibutuhkan untuk proses pengesahan belanja yang bersumber dari Hibah langsung bentuk uang. ✓ Tidak ada pencatatan dan penyajian atas penyesuaian pagu belanja K/L di laporan keuangan Satker penerima hibah, kecuali perubahan besaran pagu belanja di LRA sebagai pengendalian dan pengawasan anggaran dengan realisasi pelaksanaan anggarannya.
CATATAN • Jika ada sisa dana hibah yang tersaji di kas lainnya di K/L dari hibah di Neraca awal tahun (ini dipahami bahwa Pendapatan Hibah pertama kalinya telah disahkan di tahun sebelumnya) dan sesuai perjanjian hibahnya dilanjutkan akan digunakan belanja pada tahun anggaran berjalan, maka Satker melakukan proses penyesuaian pagu belanja K/L melalui revisi DIPA tahun anggaran berjalan hanya sebesar paling banyak sisa dana hibah yang tercatat sebagai saldo kas lainnya K/L dari hibah di Neraca. • Agar dipastikan bahwa nilai kas hibah yang tercatat di Neraca sudah benar dengan nominal fisik saldo kas hibah, dan/atau sebaliknya.
PERHATIAN • Atas saldo kas hibah TAYL, satker agar memastikan kembali apakah telah dilakukan pengesahan Pendapatan Hibah. • Pengesahan berulang terhadap saldo kas hibah yang telah dilakukan pengesahan sebelumnya akan menyebabkan pencatatan ganda pendapatan dan saldo kas hibah, sehingga nilai kas hibah yang tercatat tidak sama dengan nominal fisik saldo kas hibah.
20
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (5/10)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk uang TAB
PENTING Satker melakukan proses perikatan, penerimaan barang/jasa, dan transaksi pembayaran barang/jasa melalui pengeluaran kas bersumber dari dana hibah langsung bentuk uang (statusnya belum disahkan). Mengakui dan mencatat transaksional belanja yang sesuai dengan karakteristik perolehan: 1. Beban untuk perolehan aset ekstrakomptabel, aktivitas perolehan barang yang tidak menghasilkan BMN, dan/atau aktivitas perolehan jasa; 2. persediaan atau barang yang diserahkan kepada masyarakat; dan/atau 3. Aset tetap dan/atau aset lainnya (perolehan aset intrakomptabel).
Kebijakan akuntansi pengakuan untuk perolehan persediaan, barang yang diserahkan kepada masyarakat, aset tetap, aset lainnya dan/atau beban atas pengecualian pengakuan untuk perolehan persediaan, barang yang diserahkan kepada masyarakat, aset tetap, aset lainnya, mengikuti ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat. 21
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (6/10)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk uang TAB
Berdasarkan nilai potongan dalam SP2HL/SPHL, UAKPA-BUN Pengelola Pendapatan Hibah mencatat Pendapatan Hibah.
Berdasarkan nilai belanja dalam SP2HL/SPHL, Satker mencatat belanja K/L menggunakan akun belanja yang sesuai dengan substansi dan klasifikasi ekonomi atas transaksi realisasi pengeluaran kas untuk perolehan barang dan jasa 22
22
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (7/10)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk uang TAYL
✓ Pada suatu kondisi, Satker belum melakukan proses pengesahan di tahun sebelumnya, baik Pendapatan Hibah, belanja yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah langsung bentuk uang maupun dana hibah dan saldonya. ✓ Satker telah melakukan transaksi pembayaran barang/jasa yang bersumber dari dana hibah yang belum disahkan dan menghasilkan perolehan BMN
Pada kondisi ini tidak semerta-merta menghilangkan kepatuhan terhadap ketentuan proses bisnis administrasi pertanggungjawaban pengesahan Hibah langsung bentuk uang yang diatur dalam PMK 99/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. > Menjadikan potensi temuan pemeriksaan atas pengendalian internal dan/atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik pemeriksa internal maupun eksternal. 23
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (8/10)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk uang TAYL • Tidak ada pencatatan belanja TAB dan penggunaan akun belanja di SP2HL/SPHL untuk penyajian LK K/L • Tidak ada pengakuan Pendapatan Hibah dan penggunaan akun Pendapatan Hibah di potongan SP2HL/SPHL untuk penyajian LKBUN Pengelolaan Pendapatan Hibah. Dokumen SP2HL/SPHL menggunakan akun penyesuaian nilai ekuitas, baik sisi pengeluaran maupun sisi potongan, dan dimungkinkan dengan nilai yang berbeda guna mendapatkan pengesahan selisih nilai sebagai sisa dana hibah yang telah disahkan dan penyajiannya sebagai kas lainnya di K/L dari hibah di Neraca.
Penggunaan akun penyesuaian nilai ekuitas di SP2HL/SPHL, baik sisi pengeluaran maupun sisi potongan: 1. sebagai penyesuaian nilai ekuitas di LPE pada UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah sebesar nilai nominal pada sisi potongan SP2HL menggunakan segmen kode satker UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah pada DJPPR (kode 977263.140.391111), yang merupakan subtansi transaksi penerimaan dana hibah di TAYL; 2. sebagai penyesuaian nilai ekuitas di LPE pada UAKPA di penerima hibah sebesar nilai nominal pada sisi pengeluaran SP2HL menggunakan segmen kode satker penerbit SP2HL (KdSatker.KdKPPN.391119), yang merupakan substansi transaksi pembayaran barang/jasa dan perolehan BMN di TAYL yang bersumber dari dana hibah yang belum disahkan;
3. sebagai kas lainnya di K/L dari hibah di Neraca pada UAKPA penerima hibah sebesar nilai nominal pada informasi saldo dana hibah di SP2HL/SPHL, yang merupakan substansi pencatatan nilai sisa dana hibah yang telah disahkan.
24
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (9/10) Pengembalian sisa dana hibah
Ajukan SP4HL dengan akun 431xxx
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui perekaman SP3HL yg diterbitkan KPPN
Belum disahkan sebagai pendapatan hibah
Tidak ajukan SP4HL
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui Modul Bendahara
Sudah disahkan sebagai pendapatan hibah
Ajukan SP4HL dengan akun 311911
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui perekaman SP3HL yg diterbitkan KPPN
Belum disahkan sebagai pendapatan hibah
Tidak ajukan SP4HL
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui Modul Bendahara
Tidak ajukan SP4HL, setor dengan akun 815131
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui perekaman BPN
Tidak ajukan SP4HL, setor dengan akun 425997
Penyesuaian manual kas hibah melalui Modul G/L dan Pelaporan
Sudah disahkan sebagai pendapatan hibah
Tidak ajukan SP4HL, setor dengan akun 815131
Penyesuaian otomasi kas hibah melalui perekaman BPN
Belum disahkan sebagai pendapatan hibah
Tidak ajukan SP4HL, setor dengan akun 425997
Penyesuaian manual kas hibah melalui Modul G/L 25 25 dan Pelaporan
Sudah disahkan sebagai pendapatan hibah Atas hibah TAB
Kembali ke donor
Atas hibah TAYL
Pengembalian Sisa Kas Hibah
Sudah disahkan sebagai pendapatan hibah Atas hibah TAB Belum disahkan sebagai pendapatan hibah
Setor ke kas negara
Atas hibah TAYL
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (10/10) Transaksi pengembalian belanja yang dananya bersumber dari hibah langsung bentuk uang
Transaksi pendapatan imbal hasil dari rekening dana hibah
2. Pengembalian belanja TAYL
1. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian hibah, jika ada imbal hasil dari rekening dana hibah maka diakui sebagai PNBP dan disetor ke rekening kas negara. Penyetoran ke kas negara sesuai dengan bukti penerimaan negara menggunakan kode bagian anggaran, eselon I dan Satker penerima hibah dan menggunakan akun pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro), dan disajikan sebagai PNBP lainnya di pos PNBP di LRA dan sebagai PNBP di pos pendapatan nonoperasional lainnya di LO.
> Penyetoran ke kas negara menggunakan akun Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu, dan disajikan sebagai PNBP lainnya di pos PNBP di LRA dan sebagai PNBP di pos pendapatan nonoperasional lainnya di LO dan/atau sebagai pengurang penyesuaian nilai BMN di Neraca, serta penyesuaian surplus/defisitLO dan nilai ekuitas di LPE.
2. Dalam hal ditentukan dalam perjanjian hibah bahwa pendapatan imbal hasil dari rekening dana hibah dapat digunakan untuk belanja mendanai aktivitas Satker penerima hibah, maka pendapatan imbal hasil dari rekening dana hibah tersebut diakui sebagai Pendapatan Hibah langsung bentuk uang dan mekanisme pencatatan dan pengesahan pendapatan dan/atau penggunaan belanjanya.
1. Pengembalian SP2HL/SPHL,
belanja
TAB
sesuai
penerbitan
> Penyetoran ke kas negara menggunakan akun realisasi belanjanya dan disajikan sebagai pengurang nilai belanja di LRA dan sebagai pengurang nilai beban di LO dan/atau sebagai pengurang penyesuaian nilai BMN di Neraca, serta penyesuaian surplus/defisit-LO dan nilai ekuitas di LPE.
26
Format SP2HL TAB Akun Pendapatan Hibah pada SP2HL TAB disesuaikan dengan jenis Pendapatan Hibahnya: 431131 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Perorangan 431132 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Lembaga Badan Usaha 431133 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Pemerintah Daerah (Pemda) 431139 Pendapatan Hibah Dalam Negeri Langsung Bentuk Uang dari Lainnya 431231 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang – Perorangan 431232 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang Bilateral 431233 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang Multilateral 431239 Pendapatan Hibah Luar Negeri Langsung Bentuk Uang – Lainnya
menggunakan segmen kode satker UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah pada DJPPR (977263.140.KodeAkunPendapatan)
Akun Belanja Hibah pada SP2HL TAB disesuaikan dengan jenis belanja hibah yang terdapat pada DIPA Satker menggunakan segmen kode satker (KodeSatker.KodeKPPN.KodeAkunBelanja)
penerbit
Catatan: • Untuk pendapatan hibah langsung dalam negeri disahkan pada KPPN mitra kerja • Untuk pendapatan hibah langsung luar negeri disahkan pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
SP2HL
27
Format SP2HL TAYL
menggunakan segmen kode satker UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah pada DJPPR (kode 977263.140.391111)
menggunakan segmen kode satker penerbit SP2HL (KdSatker.KdKPPN.391119)
Catatan: • Untuk pendapatan hibah langsung dalam negeri disahkan pada KPPN mitra kerja • Untuk pendapatan hibah langsung luar negeri disahkan pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
28
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (1/2) Penerimaan Kas : (Modul Bendahara Pengeluaran)
D 111827 K 218211
Buku Besar Akrual Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Hibah yang Belum Disahkan
Buku Besar Kas
xxx
NRC
xxx
NRC
Penerimaan BMN (BAST) : (Modul Komitmen) D
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
K
111827
Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan
xxx
NRC
Verifikasi BMN/Pendetailan BMN : (Modul Aset) D
13XXXX
Aset Tetap
xxx
NRC
K
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
Pencatatan Beban (BAST) : (Modul Komitmen)
D
524XXX
Beban Perjadin
xxx
LO
K
111827
Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan
xxx
NRC 29
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Rupiah >>> “Hibah Langsung” (2/2) Pengesahan Dana Hibah (SP2HL/SPHL) : Modul Pembayaran Buku Besar Akrual 218211 Hibah yang Belum Disahkan
Buku Besar Kas xxx
NRC
xxx
NRC
D
111827 Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan 111822 Kas Lainnya di K/L dari Hibah
xxx
NRC
111822
K
39xxxx
xxx
LPE
39xxxx
D K
Pengesahan Hibah Langsung
Kas Lainnya di K/L dari Hibah Pengesahan Hibah Langsung
xxx
-
xxx
-
Pengesahan Belanja yang dananya bersumber dari pendapatan hibah (SP2HL/SPHL) : Modul Pembayaran D
111827
D
111827
K
111822
Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Kas Lainnya di K/L dari Hibah
xxx
NRC
53xxxx
Belanja Modal
xxx
LRA
xxx
NRC
524xxx
Belanja Perjadin
xxxx
LRA
xxx
NRC
111822
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
xxx
-
30
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing >>> “Hibah Langsung” (1/3)
Dipengaruhi antara lain: 1. pertukaran (konversi) dari fisik mata uang asing menjadi fisik rupiah;
2. perhitungan penjabaran nilai uang di laporan keuangan terhadap nilai kurs yang digunakan pada saat transaksi menggunakan mata uang asing; dan 3. perhitungan penjabaran nilai dan selisih nilai kurs atas saldo fisik sisa dana hibah dalam mata uang asing per tanggal laporan keuangan.
Transaksi lanjutan pencatatan nilai wajar dana hibah dalam mata uang asing dimaksud akan mempengaruhi pencatatan dan penyajian besarnya nilai pengakuan: 1. pengesahan Pendapatan Hibah; 2. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah langsung bentuk uang; dan/atau 3. penjabaran nilai sisa fisik saldo dana hibah dalam mata uang asing pada tanggal laporan keuangan.
31
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing >>> “Hibah Langsung” (2/3)
Transaksi lanjutan yang mempengaruhi pencatatan besarnya nilai pengakuan pengesahan Pendapatan Hibah, pengesahan belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah langsung bentuk uang, dan/atau penjabaran nilai sisa fisik saldo dana hibah dalam mata uang asing, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
01
Hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing yang tidak menyebabkan perhitungan selisih kurs. Dalam hal ini Satker melakukan konversi seluruhnya dana hibah yang diterimanya dalam mata uang asing menjadi rupiah segera setelah diterima dana hibahnya pada tahun anggaran yang sama, dan transaksi belanja yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah secara langsung dilakukan dalam mata uang rupiah.
02
Hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing yang dapat menyebabkan perhitungan selisih kurs. Dalam hal ini Satker melakukan konversi hanya sebagian dana hibah yang diterimanya dalam mata uang asing menjadi rupiah sesuai kebutuhan transaksi tagihan belanja dalam mata uang rupiah, dan sisanya tetap dalam mata uang asing, baik nantinya digunakan transaksi tagihan belanja dalam mata uang asing maupun intensi Satker atau dipersyaratkan dalam perjanjian hibah bahwa sisa dana hibah tetap dalam bentuk mata uang asing aslinya. 32
Kebijakan Akuntansi Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing >>> “Hibah Langsung” (3/3)
Ketentuan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai teknis pelaksanaan modul sistem akuntansi hibah, misalnya: 1. pencatatan dana hibah langsung dalam mata uang asing diterima secara bertahap beberapa kali dalam tahun anggaran yang sama dan nilai kurs yang digunakan berbeda sesuai dengan tahapan dana diterima; 2. penggunaan metode first in first out untuk pencatatan penjabaran ke rupiah atas dana hibah langsung dalam mata uang asing diterima secara bertahap beberapa kali di tahun yang sama maupun beberapa tahun berikutnya; dan/atau 3. pencatatan dana hibah langsung dalam beberapa mata uang asing berbeda dan/atau penggunaan fisik sisa saldo dana hibah dalam mata uang asing di tahun anggaran berikutnya
33
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing (1/3) Ilustrasi kerta kerja pencatatan hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing dikonversi seluruhnya ke rupiah
34
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing (2/3) Ilustrasi kerta kerja pencatatan hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing dikonversi sebagian ke rupiah tanpa sisa dana hibah: Penerimaan Hibah (USD)
Konversi
Uraian Transaksi USD Kurs Jabaran USD Kurs Rupiah USD (2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Selisih Kurs Laporan Keuangan Transaksi Pengesahan Saldo Fisik Hibah K/L dalam Valas Revisi DIPA Akm. Nilai Selisih Kurs Jabaran Rupiah Juml. Untung Rugi Untung Rugi Pendptan Belanja USD Kurs Jabaran Rupiah Koreksi Kas NRC Fisik Kas Jabara (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) Untung/Rugi Konversi Kurs
Keluar Kas
(9)
(10)
Ket
(30)
Hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing dikonversi sebagian ke rupiah tanpa sisa dana hibah 01 Jan 20X1
Saldo awal tahun
13 Maret 20X1 Menerima dana hibah dalam valas 1 April 20X1 Konversi 1/3 dana hibah dalam valas ke rupiah 15 Mei 20X1 Belanja jasa dalam valas 24 Mei 20X1
Belanja persediaan
11 Juni 20X1 Konversi sisa dana hibah dalam valas ke rupiah 11 Juni 20X1 Belanja modal peralatan dan mesim 25 Juni 20X1 Periodik pengesahan hibah 25 Juni 20X1 Periodik pengesahan hibah 25 Juni 20X1 Nilai bersih pengesahan hibah 31 Des 20X1 Penyesuaian Kas Selisih Kurs Unrealized
100
10
0
0
0
0
1000
0
0
0
330
0
0
0
30
11
0
0
12
360
0
0
0
0
520
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
40
13
30
0
330
520
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
100
10
1000
0
1000
1000
0 Modul Bendahara
0
30
0
70
10
700
330
1030
1000
30 Modul Bendahara
360
0
0
40
10
400
330
730
640
90 Modul Bendahara
690
0
0
40
10
400
0
400
310
90 Modul Bendahara
690
120
0
0
0
0
520
520
310
210 Modul Bendahara
1210
0
0
0
0
0
0
0
-210
210 Modul Bendahara
1210
150
0
210 Pendapatan HibahSelisih Kurs Terealisasi 210
60
60
0
0
1210
0
210
0
0
0
0
0
0
-210
1000
1210
0
0
0
0
0
-210
1210
1210
0
0
0
0
0
-210
0
0
0
0
0
0
0
0
SAMA
35
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Belanja Pemerintah Pusat yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN Untuk Hibah Langsung Bentuk Uang Dalam Mata Uang Asing (3/3) Ilustrasi kerta kerja pencatatan hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing dikonversi sebagian ke rupiah dan terdapat sisa dana hibah:
36
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga >>> “Hibah Langsung” (1/7)
PMK Nomor 99/PMK.05/2017
Pengajuan Permohonan Nomor Register
P
Pengajuan engesahan ke KPPN
1R – 1P 37
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga >>> “Hibah Langsung” (2/7) Proses Register Hibah
“
✓ Tidak ada pencatatan akuntansi pada saat proses register hibah langsung bentuk barang. ✓ Jika telah diterbitkan nomor register hibah dan belum melakukan proses serah terima hibah langsung barang dan/atau proses pengesahan hibah langsung bentuk barang sampai dengan tanggal laporan keuangan, maka dijelaskan dalam CaLK secara memadai, paling sedikit mengenai ringkasan perjanjian hibah dan nomor register hibah. 38
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga >>> “Hibah Langsung” (3/7)
Proses serah terima hibah langsung bentuk barang
Sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, UAKPA penerima hibah mengakui hibah langsung barang berupa beban jasa, persediaan, aset tetap, aset lainnya dan/atau surat berharga, dan diukur sebesar nilai yang dicantumkan dalam berita acara serah terima barang atau dokumen yang dipersamakan. ✓ Pada saat yang sama menyajikan hibah langsung yang belum disahkan (kewajiban jangka pendek) dengan nilai yang sama, sebagai akun antara yang akan terselesaikan pada saat telah melakukan proses pengesahan hibah langsung bentuk barang.
Jika BAST atau dokumen yang dipersamakan tidak menyertakan nilai hibah, UAKPA penerima hibah melakukan : 1. Untuk hibah langsung bentuk barang berupa jasa, dijelaskan secara memadai di CaLK paling sedikit mengenai ringkasan perjanjian hibah dan nomor register hibah. 2. Untuk hibah langsung bentuk barang berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya atau surat berharga, UAKPA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar berdasarkan referensi pasar aktif, referensi aset sejenis, referensi otoritas sektor atau referensi jasa penilai pemerintah. 3. Jika hibah langsung bentuk barang berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya atau surat berharga memiliki keunikan dan kekhususan sehingga tidak dapat diperoleh estimasi nilai wajar, UAKPA penerima hibah menjelaskan secara memadai di CaLK paling sedikit mengenai jumlah unit atau kuantitas aset, ringkasan perjanjian hibah dan nomor register hibah 39
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga >>> “Hibah Langsung” (4/7)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk barang Berdasarkan MPHL-BJS/Persetujuan MPHL-BJS yang telah diproses oleh KPA penerima hibah, UAKPA mencatat dan menyajikan: 1. Nilai beban barang (aset ekstrakomtabel dan tidak menghasilkan BMN) sebagai beban barang di pos beban operasional di LO; 2. Nilai hibah langsung barang berupa jasa sebagai beban jasa di pos beban operasional di LO; dan 3. Nilai hibah langsung barang berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya dan/atau surat berharga sebagai masing-masing klasifikasi aset yang memenuhi penyajian pos kas dan setara kas, investasi, persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya.
Kebijakan akuntansi pengakuan untuk perolehan persediaan, barang yang diserahkan kepada masyarakat, aset tetap, aset lainnya dan/atau beban atas pengecualian pengakuan untuk perolehan persediaan, barang yang diserahkan kepada masyarakat, aset tetap, aset lainnya, mengikuti ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat.
40
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga >>> “Hibah Langsung” (5/7)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk barang Pendapatan Hibah langsung bentuk barang sebagaimana yang disertakan di kolom pendapatan MPHL-BJS/Persetujuan MPHL-BJS merupakan Pendapatan Hibah yang akuntansinya dilaksanakan oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah
✓ Jika hibah langsung berupa barang dan/atau surat berharga yang mudah dikonversi menjadi uang tunai sejak dari awal perolehan tidak diniatkan untuk dikonversi ke uang tunai dan dibelanjakan, maka perlakuan akuntansi pengakuan, pengukuran dan penyajiannya mengikuti transaksi pengesahan hibah langsung bentuk barang, jasa. ✓ Sebaliknya, jika hibah langsung berupa barang dan/atau surat berharga yang mudah dikonversi menjadi uang tunai dan sejak awal perolehan diniatkan hasil konversi dananya akan digunakan untuk belanja pemerintah, maka perlakuan akuntansi pengakuan, pengukuran dan penyajiannya mengikuti transaksi pengesahan hibah langsung bentuk uang 41
41
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (6/7)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk barang TAYL
Jika pengesahan hibah langsung bentuk barang dilakukan setelah melewati tahun pelaksanaan BAST atau dokumen yang dipersamakan, maka KPA penerima hibah melakukan proses pengesahan MPHLBJS/Persetujuan MPHL-BJS tahun anggaran yang lalu (TAYL).
• Pada kondisi ini tidak semerta-merta menghilangkan kepatuhan terhadap ketentuan proses bisnis pertanggungjawaban pengesahan hibah langsung bentuk barang sebagaimana diatur dalam PMK 99/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah • Menjadikan potensi temuan pemeriksaan atas pengendalian internal dan/atau kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, baik pemeriksa internal maupun eksternal Satker penerima hibah. 42
Kebijakan Akuntansi Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (7/7)
Proses pengesahan hibah langsung bentuk barang TAYL Berdasarkan MPHL-BJS/Persetujuan MPHL-BJS TAYL yang telah diproses oleh KPA penerima hibah, UAKPA mencatat dan menyajikan:
1.
Penyesuaian kurang nilai ekuitas Satker penerima hibah atas hibah langsung barang berupa aset ekstrakomptabel dan kegiatan tidak menghasilkan BMN, dan jasa sebagai penyesuaian ekuitas di pos penyesuaian ekuitas di LPE.
2.
Nilai hibah langsung barang berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya dan/atau surat berharga sebagai masing-masing klasifikasi aset yang memenuhi penyajian pos kas dan setara kas, investasi, persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya.
3.
Dalam hal hibah langsung bentuk barang berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya atau surat berharga memiliki keunikan dan kekhususan sehingga tidak dapat diperoleh estimasi nilai wajar, UAKPA penerima hibah menjelaskan secara memadai di CaLK paling sedikit mengenai jumlah unit atau kuantitas aset, ringkasan perjanjian hibah dan nomor register hibah.
Transaksi pengesahan Pendapatan Hibah langsung bentuk barang TAYL sebagaimana yang disertakan di MPHL-BJS/Persetujuan MPHLBJS TAYL merupakan penyesuaian tambah nilai ekuitas yang akuntansinya dilaksanakan oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah menggunakan segmen kode satker UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah pada DJPPR (kode 977263.140.391133). 43
Format MPHL-BJS Akun Pendapatan Hibah pada MPHL-BJS disesuaikan dengan jenis Pendapatan Hibahnya: Tahun Anggaran Berjalan 431121 431221 431122 431222 431123 431223
– – – – – –
Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah
Dalam Negeri – Langsung Bentuk Barang Luar Negeri – Langsung Bentuk Barang Dalam Negeri – Langsung Bentuk Jasa Luar Negeri – Langsung Bentuk Jasa Dalam Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga Luar Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
Tahun Anggaran yang Lalu
391133 – Pengesahan Hibah Tahun Anggaran yang Lalu
menggunakan segmen kode satker UAKPA-BUN Pengelolaan Pendapatan Hibah pada DJPPR (977263.140.KodeAkunPendapatan)
Akun Aset/Beban Jasa pada MPHL-BJS disesuaikan dengan jenis beban barang/jasa; persediaan; aset tetap; ATB yang diterima dari donor menggunakan segmen kode satker penerbit MPHL-BJS (KodeSatker.KodeKPPN.KodeAkun: BebanBarang/Jasa; Persediaan; Aset Tetap; ATB) Catatan: Pendapatan hibah langsung barang/jasa baik dalam negeri maupun luar negeri disahkan pada KPPN mitra kerja
44
Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Perolehan Barang/Jasa/Surat Berharga yang Bersumber dari Pendapatan Hibah yang Penarikannya tidak Melalui Kuasa BUN untuk Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Penerimaan BMN (BAST) : Modul Komitmen Buku Besar Akrual
Buku Besar Kas
D
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
K
218211
Hibah yang Belum Disahkan
xxx
NRC
Verifikasi BMN/Pendetailan BMN : Modul Aset D
13XXXX
Aset Tetap
xxx
NRC
K
139111
Aset Tetap yang Belum Diregister
xxx
NRC
Pencatatan Beban (BAST) : Modul Komitmen D
524XXX
Beban Perjadin
xxx
LO
K
218211
Hibah yang Belum Disahkan
xxx
NRC
Pengesahan hibah: Modul Pembayaran Hibah yang Belum Disahkan D 218211
xxx
NRC
K 39xxxx
xxx
NRC
Pengesahan Hibah Langsung
45
TERIMA KASIH
www.djpb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan - DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI