Kop Rsu Yarsi Pontianak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK NOMOR : TENTANG STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Menimbang : 1. Bahwa peningkatan mutu pelayanan rumah sakit terkait erat dengan penggunaan obat dan alat kesehatan yang rasional dalam semua ini pelayanan. 2. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit tentang Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak.



Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 / Menkes / SK / XII / 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 / Menkes / SK / II /2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII /2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII / 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



Kedua



: Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak Tentang Sturktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak : Struktur Organisasi Instalasi Farmasi terdiri dari :



A. Kepala Instalasi Farmasi : Dra. Yuli Endarwati, Apt



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



B. Supervisor I (Bidang Pengelolaan Perbekalan Farmasi dan Logistik) : Ketua : Tri Hastuti,S.Far, Apt Anggota : 1. Eko Aprianto, Amd, Far 2. Jafarudin 3. Rachmad Gigih Karyono C. Supervisor II (Bidang Pelayanan dan Farmasi Klinik) Ketua : Randi Mulyana,S.Farm, Apt Anggota : 1. Eni Fatmawati, Amd, Far 2. Nunung Ribut, Amd, Far 3. Yudi Hendarto 4. Muji Hartini 5. Sri Mulyati D. Supervisor III (Bidang Administrasi Farmasi) Ketua : Ningsih, S.Pd Anggota : 1. Muji Hartini 2. Yudi Hendarto E. Apoteker Supervisor IV (Bidang Manajemen Mutu) Ketua : Dra. Yuli Endarwati, Apt Anggota : 1. Eko Apriyanto, Amd, Far 2. Ningsih,S.Pd



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, danapabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Padatanggal : Direktur Rumah Sakit Umum Pontianak



Pontianak 2017



dr. Pendi.T.Perdjaman,M.Kes



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit mempunyai tanggung jawab yang jelas, antara lain dalam hal peracikan obat, pendistribusian obat kepada penderita rawat inap dan rawat jalan, pemeriksaan obat-obatan di semua tempat persediaan di Rumah Sakit, penyediaan obat di Ruang Gawat Darurat, jaminan mutu obat, serta perbekalan farmasi lainnya. Selain itu, juga perencanaan pengadaan obat di Rumah Sakit, pelaksanaan keputusan panitia farmasi dan terapi tentang pengadaan obat, serta penyusunan agenda pertemuan rutin panitia farmasi dan terapi. Salah satu industri jasa Rumah Sakit yang belum dioptimalkan adalah jasa pengguna barang dan consumble farmasi. Ini sangat terkait dengan belum diberdayakannya Instalasi Farmasi sebagai pengelola tunggal perbekalan farmasi di Rumah Sakit. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Instalasi farmasi Rumah Sakit agar dapat diberdayakan. Pedoman pengorganisasian farmasi yang benar diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan tata kerja untuk karyawan di instalasi farmasi.Pengorganisasian instlasi farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penunjang pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien dan penyediaan obat yang bermutu.



B.



Tujuan a) Sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi kefarmasian di Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak sesuai dengan undang-undang. b) Untuk menerapkan konsep organisasi dan tata kerja kefarmasian di Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak sesuai dengan undang-undang.



C.



Sasaran a) Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak menggunakan sistem pengorganisasian rumah sakit meliputi pedoman, konsep dan tata kerja rumah sakit yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. b) Karyawan yang bertugas di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak memahami tentang pengorganisasian rumah sakit meliputi pedoman, konsep dan tata kerja rumah sakit yang sesuai dengan undangundang yang berlaku.



D.



Landasan Hukum a) Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman organisasi rumah sakit. b) Undang-undang RI no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. c) Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 983/Menkes /SK/XI /1992 tentang Organisasi Rumah Sakit



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



d) Keputusan Menteri Kesehatan nomor. 22/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum e) Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.1277/Menkes/SK/X/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. f) Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



BAB II VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN INSTALASI FARMASI



1. Visi dan Misi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak



A. Visi Pelayanan farmasi bermutu tinggi B. Misi a) Kualitas pendistribusian obat dan alkes yang bermutu sampai ke pasien b) Pemberian KIE dengan ramah dan jelas c) Pelayanan pasien dengan senyum, sapa, dan ucapan terima kasih.



2. Falsafah, Nilai dan Tujuan Instalasi Farmasi



a) Falsafah pengorganisasian Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak Pengorganisasian Instalasi farmasi di dalam penyelenggaraan Rumah sakit Umum Yarsi Pontianak merupakan bagian dari penunjang pelayanan dibidang teknis farmasi tentang ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. Sebagai bagian dari organisasi rumah sakit diharapkan memiliki kualitas pelayanan yang bermutu tinggi meliputi distribusi, pelayanan ramah terhadap pasien dan komunikasi terhadap pasien. Kegiatan pengorganisasian instalasi farmasi untuk penyelengaraan Rumah Sakit Yarsi Pontianak mengacu pada pedoman dan tata kerja yang sesuai dengan Undang-undang Permenkes yang berlaku di Republik Indonesia. b) Tujuan pengorganisasian Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak a) Sebagai bagian dari organisasi Rumah Sakit yang bertujuan menyelenggarakan, mengkoordinasi, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis farmasi di Rumah Sakit. b) Menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap Rumah Sakit dengan fungsi pelayanan pengobatan. c) Instalasi farmasi di organisasi rumah sakit menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. Pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian (SPO). d) Pengelolaan alkes, sediaan farmasi dan bahan habis pakai di rumah sakit harus dilakukan oleh satu pintu. e) Memantau harga obat sehingga harga patokan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan mudah diakses pasien. f) Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan. g) Standart bangunan yang digunakan rumah sakit untuk instalasi farmasi memiliki fungsi kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan serta



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



perlindungan dan keselamatan termasuk penyandang cacat, anak- anak dan lansia. h) Membantu rumah sakit melaksanakan Permenkes dengan sebaikbaiknya. i) Membantu rumah sakit melaksanakan akreditasi secara berkala sebagai peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



BAB III URAIAN JABATAN MASING-MASING PETUGAS INSTALASI FARMASI A. KEPALA INSTALASI FARMASI Nama : Dra. Yuli Endarwati, Apt Jabatan : Kepala Instalasi Farmasi Tugas Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Bertanggung jawab atas semua pelayanan dan administrasi instalasi farmasi 2. Membuat rencana kerja tahunan Instalasi Farmasi 3. Menyusun perencanaan barang tahunan Instalasi Farmasi 4. Menyusun sistem operasional Instalasi Farmasi 5. Menyusun organisasi pelaksanaan tugas Instalasi Farmasi 6. Membuat tata laksana dan petunjuk teknis pelayanan di Instalasi Farmasi 7. Bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, pelayanan obat Narkotika dan Psikotropika 8. Membantu fungsi monitoring proses manajemen suplay bekal kesehatan 9. Melaksanakan skrining resep 10. Membantu dalam pengkajian farmakoekonomi 11. Membantu dalam monitoring efek samping obat 12. Memverifikasi indikator mutu instalasi farmasi 13. Melaporkan insiden keselamatan pasien kepada komite keselamatan pasien Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak 14. Menjamin, mengawasi dan melindungi pasien/penderita dari kesalahan pengobatan. 15. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



B. APOTEKER Nama Jabatan



: Tri Hastuti, S.Far,Apt : Apoteker Supervisor I (Bidang Perbekalan dan Administrasi Logistik) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Merencanakan kebutuhan obat/alat setiap bulan dengan dasar permintaan dari masing-masing bagian. 2. Melaksanakan administrasi ketersediaan obat / alat medis di rumah sakit 3. Membuat laporan permintaan obat / alat medis habis pakai sesuai ketentuan (termasuk laporan obat - obatan narkotika). 4. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi. 5. Menyusun daftar pesanan sesuai perencanaan rumah sakit. 6. Menerima bekkes sesuai pesanan 7. Mengecek jumlah item pesananan bekkes sesuai fisik dan faktur 8. Mengecek tanggal kadaluwarsa bekkes sesuai fisik. 9. Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan obat /alat medis habis pakai sesuai ketentuan yang berlaku. 10. Membuat informasi persediaan obat - obatan yang ada setiap bulan. 11. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama Jabatan



: Randi Mulyana,S.Farm,Apt : Apoteker Supervisor II (Bidang Pelayanan dan Farmasi Klinik) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Melaksanakan analisa dan verifikasi pelayanan farmasi klinik 2. Melaksanakan skrining resep 3. Melaksanakan pengecekan ulang obat berdasarkan resep 4. Melaksanakan penyerahan obat 5. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 6. Melakukan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien dan keluarga 7. Melaksanakan pemantauan terapi obat 8. Melakukan konsultasi dengan dokter yang berkaitan dengan obat 9. Melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi 10. Melakukan visite 11. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi 12. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



C. TENAGA TEKNIS FARMASI Nama Jabatan



: Ningsih,Spd : Administrasi Keuangan (Supervisor III/ Bidang Administrasi Keuangan) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Melaksanakan analisa dan verifikasi keuangan instalasi farmasi 2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi 3. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 4. Membuat etiket/label obat 5. Melaksanakan peracikan obat 6. Melaksanakan pengemasan obat 7. Melaksanakan penyerahan obat 8. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 9. Membantu melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi. 10. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama Jabatan



: Nunung Ribut, Amd. Far : Asisten apoteker (Bendahara Pembantu IFRS) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Melaporkan dan menyetorkan pendapatan harian IFRS kebagian keuangan Rumah Sakit. 2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi 3. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 4. Membuat etiket/label obat 5. Melaksanakan peracikan obat 6. Melaksanakan pengemasan obat 7. Melaksanakan penyerahan obat 8. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 9. Membantu melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi. 10. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama Jabatan



:Eko Aprianto, Amd. Far : Asisten apoteker (Kepala Gudang Obat Umum) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Bertanggung jawab kepada kepala instalasi farmasi dalam pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan obat umum. 2. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 3. Membuat etiket/label obat 4. Melaksanakan peracikan obat 5. Melaksanakan pengemasan obat 6. Melaksanakan penyerahan obat 7. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 8. Membantu melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi. 9. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama : Jafarudin Jabatan : Anggota Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 10. Bertanggung jawab kepada kepala instalasi farmasi dalam pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan obat umum. 11. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 12. Membuat etiket/label obat 13. Melaksanakan peracikan obat 14. Melaksanakan pengemasan obat 15. Melaksanakan penyerahan obat 16. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 17. Membantu melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi. 18. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama : Rachmad Gigih Karyono Jabatan : Anggota Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 19. Bertanggung jawab kepada kepala instalasi farmasi dalam pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan obat umum. 20. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 21. Membuat etiket/label obat 22. Melaksanakan peracikan obat 23. Melaksanakan pengemasan obat 24. Melaksanakan penyerahan obat 25. Melaksanakan pelayanan informasi obat (PIO) 26. Membantu melaksanakan pengkajian terjadinya KNC/KTD pelayanan farmasi. 27. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



Nama



: Tri Hastuti, S. Far Apt



email : [email protected]



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Jabatan : Pemesanan dan Pembelian Obat Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Melaksanakan pemesanan obat sesuai dengan rencana kebutuhan instalasi farmasi setiap bulannya. 2. Menyusun daftar pesanan sesuai perencanaan kebutuhan instalasi farmasi. 3. Menerima obat sesuai pesanan 4. Mengecek jumlah item pesananan bekkes sesuai fisik dan faktur 5. Mengecek tanggal kadaluwarsa bekkes sesuai fisik 6. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 7. Membuat etiket/label obat 8. Melaksanakan peracikan obat 9. Melaksanakan pengemasan obat 10. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama : Eni Fatmawati, Amd. Far Jabatan : Pemesanan dan Pembelian BMHP dan Alkes) Fungsi Utama : Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit.



Tugas Pokok



:



1. Melaksanakan pemesanan BMHP dan Alat Kesehatan sesuai dengan rencana kebutuhan instalasi farmasi setiap bulannya. 2. Menyusun daftar pesanan sesuai perencanaan kebutuhan instalasi farmasi. 3. Menerima Bekal kesehatan sesuai pesanan 4. Mengecek jumlah item pesananan bekkes sesuai fisik dan faktur 5. Mengecek tanggal kadaluwarsa bekkes sesuai fisik 6. Membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi 7. Membuat etiket/label obat 8. Melaksanakan peracikan obat 9. Melaksanakan pengemasan obat 10. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



D. TENAGA ADMINISTRASI Nama : Sri mulyati Jabatan : Administrasi Pasein BPJS Kronis Fungsi Utama : Memberikan pelayanan yang berkualitas secara profesional dan memenuhi etika serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok : 1. Mengarsipkan dokumen-dokumen dan resep pasien BPJS Kronis. 2. Melaksanakan pengklaiman obat-obat yang digunakan oleh pasien BPJS Kronis. 3. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama



: Muji Hartini, Amd



Jabatan



: Administrasi Penerimaan Bekkes Farmasi



Fungsi Utama



: Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang



berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok



:



1. Mengarsipkan faktur-faktur pembelian perbekalan farmasi 2. Membuat berita acara penerimaan perbekalan farmasi. 3. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama



: Ningsih,Spd



Jabatan



: Administrasi Keuangan Instalasi Farmasi



Fungsi Utama



: Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang



berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok



:



1. Mengarsipkan dokumen-dokumen pembayaran perbekalan farmasi. 2. Membuat laporan piutang dan hutang instalasi farmasi 3. Membuat dokumen pembayaran hutang. 4. Membuat surat setoran pajak perbekalan farmasi. 5. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



Nama



: Yudi Hendarto



Jabatan



: Administrasi Pasien BPJS



Fungsi Utama



: Memberikan pelayanan asuhan kefarmasian yang



berkualitas secara profesional dan memenuhi etika kefarmasian serta menciptakan iklim kerja yang harmonis sesuai visi dan misi Rumah Sakit. Tugas Pokok



:



1. Mengarsipkan dokumen-dokumen dan resep pasien BPJS. 2. Menginput data pemakaian obat pasien BPJS 3. Merekap pemakaian obat pasien BPJS setiap bulannya. 4. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara internal dan eksternal.



RUMAH SAKIT UMUM YARSI PONTIANAK Jalan Tanjung Raya II, Telp. (0561) 739685 – Fax. (0561) 767078



PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT



email : [email protected]



BAB IV PENUTUP



Pedoman Uraian tugas masing-masing petugas Instalasi farmasiini disusun dengan harapan dapat memberikan kesamaan pemahamam bobot kerja di masingmasing sub unit.Penetapan pengorganisasian ini diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan



profesionalisme.



Tentu



saja



penetapan



persyaratan



jabatan



merupakan hal yang dinamis, yang perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Namun yang terpenting adalah komitmen yang tinggi dari berbagai pihak berwenang dalam penerapan pelaksanaannya yang transparan, jujur dan berkeadilan.



Pontianak ,



Oktober 2017



Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak



dr. Pendi.T.Perdjaman,M.Kes