13 0 153 KB
PERUM PERHUTANI
041-LPPHPL-013-IDN
KUITANSI NO INVOICE : 130012109110811 NO KONTRAK : REG-3C6B5F
GM 2-MADIUN Sudah Terima Dari Recived from
: PT. JATIM SENTRA UTAMA JL. KALIBUTUH NO.73 RT009 RW 007 TEMBOK DUKUH, BUBUTAN SURABAYA
Banyaknya Uang
:
tujuhbelas juta limabelas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah
:
Jenis Kayu Jumlah Volume JATI (Tectona Grandis)2.430000
Amount Of
Untuk Pembayaran Payment For
Jumlah
Rp
Jumlah Batang 12
17.015.834,00 MADIUN 11 September 2021
KANTOR PUSAT PERUM PERHUTANI Jl. TB Simatupang No.22, RT.1/RW.8, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Tel : (021) 5721282 (hunting) Fax : (021) 5733616 Email : [email protected] www.perumperhutani.com Page 1/3
PERUM PERHUTANI
041-LPPHPL-013-IDN
Perum Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) Divisi Komersial Kayu GM 2-MADIUN TPK BANJAREJO
LAMPIRAN PENJUALAN KONTRAK ONLINE NOMOR 130012109110811 Telah Terima Dari
: PT. JATIM SENTRA UTAMA
Email
: [email protected]
Type Pembeli
: PERUSAHAAN
No KTP
: 3525146102820002
NPWP
: 021136882614000
Alamat
: JL. KALIBUTUH NO.73 RT009 RW 007 TEMBOK DUKUH, BUBUTAN SURABAYA
Detail Transaksi :
No Kapling
Jenis Kayu
Sort
Panjang
Diameter
Jml Btg
Volume
Mut u
Status
Trs
Jml Jual (Rp)
2122708032880
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.20
32 - 38
2
0.4400
M
LOKAL
TEB A TRS
Rp 2.293.660,00
2122708032882
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.10
35 - 35
1
0.2100
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 1.513.470,00
2122708032884
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.20 2.20
36 - 36
1
0.2300
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 1.408.750,00
2122708032885
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.10
31 - 31
1
0.1700
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 1.093.780,00
2122708032887
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.10
30 - 30
1
0.1600
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 875.200,00
2122708032891
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.30 2.30
38 - 38
1
0.2700
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 1.653.750,00
2122708032892
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.10
38 - 38
1
0.2500
T
INDUST RI
TEB A TRS
Rp 1.882.000,00
2122708032893
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.10 2.10
30 - 30
1
0.1600
T
LOKAL
TEB A TRS
Rp 1.029.440,00
2122708032898
JATI (Tectona Grandis)
AIII
2.00 2.00
34 - 34
1
0.1900
D
INDUST RI
TEB A TRS
Rp 1.466.990,00
2122708032899
JATI (Tectona
AIII
2.10 -
30 - 32
2
0.3500
T
INDUST
TEB B
Rp 2.251.900,00
KANTOR PUSAT PERUM PERHUTANI Jl. TB Simatupang No.22, RT.1/RW.8, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Tel : (021) 5721282 (hunting) Fax : (021) 5733616 Email : [email protected] www.perumperhutani.com Page 2/3
PERUM PERHUTANI
041-LPPHPL-013-IDN
Grandis)
2.20
Sub Total
RI
NTR
Rp 15.468.940,00
PPN
Rp 1.546.894,00
Total Harga Terbilang
Rp 17.015.834,00 :
tujuhbelas juta limabelas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah *Harga Total belum termasuk biaya muat dan angkutan barang saat pengambilan serta biaya materai Model DK No.318
KOMPLAIN DAN KLAIM BARANG YANG DIBELI Memperhatikan karakteristik kayu yang rawan rusak maka kayu-kayu yang sudah diangkut tidak dapat dikembalikan dan atau ditukar. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran. Komplain dan Klaim barang yang dibeli dapat disampaikan kepada Contact Center melalui telepon 1500-235 atau email ke: [email protected]. Setelah mendapatkan konfirmasi/ pemberitahuan dari Contact Center Customer/Pembeli dapat datang ke Kantor Manager Komersial Kayu untuk penyelesaian tindaklanjut. Apabila kayu yang dibeli terjadi komplain/klaim karena mutu dan ukuran, maka akan dilakukan pengecekan oleh Jajaran Manager Pemasaran dan Jajaran Penguji Tk. I dan atau Penguji Tk. II berdasarkan aturan SNI yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain/klaim diajukan. Jika memang terbukti (valid) terdapat kayu yang tidak sesuai dengan SNI, maka akan di BAP bersama oleh Kepala TPK, Penguji Tk II, Asman Adum & Keu, Penguji Tk. I dan Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu. BAP Bersama akan digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga atas mutu kayu setelah dilakukan pengecekan bersama maksimal 30 hari kalendar. Apabila pembeli menghendaki pengembalian (refund) maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian. Dalam hal terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh sistem IT Toko Perhutani, akan dilakukan pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi. Dan dibuatkan BAP bersama oleh Admin wilayah, Kaur Data-IT, Asman Adum & Keu, Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu. Apabila terjadi komplain akibat keterlambatan pelayanan e-SKSHHK yang disebabkan gangguan jaringan SIPUHH Online dapat memakai dokumen pengganti sesuai SK Dirjen PHPL No. P.3/PHPL-IPHH-2016 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen PHPL No. P.18/PHPLSET-2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Infomasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Pasal 22 point. 4
KANTOR PUSAT PERUM PERHUTANI Jl. TB Simatupang No.22, RT.1/RW.8, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Tel : (021) 5721282 (hunting) Fax : (021) 5733616 Email : [email protected] www.perumperhutani.com Page 3/3 Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)