Lampiran Billing Rate Bappenas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 1 Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL ( DIRECT REIMBURSABLE COST)



NO 1



JENIS PENGELUARAN Dokumen Perjalanan *)



JANGKA WAKTU ANTARA 6 S/D 12 BULAN



KURANG DARI 6 BULAN Lajang



: Dihitung berdasarkan harga



Lajang



pasar yang berlaku/ wajar sesuai kondisi setempat Keluarga : Tidak berlaku



: Dihitung berdasarkan harga



12 BULAN ATAU LEBIH : Dihitung berdasarkan harga



Biaya untuk pengurusan pasport,



pasar yang berlaku/wajar



pasar yang berlaku/ wajar



visa, sertifikat, kesehatan, dll.



sesuai kondisi setempat



sesuai kondisi setempat



Keluarga : Tidak berlaku



Lajang



KETERANGAN



Keluarga : Dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku/ wajar sesuai kondisi setempat



2



Tiket Penerbangan



Lajang



: Sesuai Pengeluaran



Lajang



: Sesuai Pengeluaran



Lajang



: Sesuai Pengeluaran



. Khusus untuk Konsultan Internasional berlaku Tarif IATA . Kelas Ekonomi dengan mengambil



Keluarga : Tidak berlaku



Keluarga : Tidak berlaku



Keluarga : Sesuai Pengeluaran, untuk 1 istri disertai 2 anak (belum kawin) dan usia



3



Biaya Perjalanan Darat ( Inland Travel )



Lajang



: Dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku/ wajar



Lajang



: Dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku/wajar



Lajang



Bandara dari negara asal perusahaan konsultan . Untuk Konsultan Nasional, berlaku kelas



dibawah 18 tahun



ekonomi penerbangan domestik.



: Dihitung berdasarkan harga



Biaya Perjalanan dari kantor ke Bandara



pasar yang berlaku/ wajar



terdekat (pp) : . Untuk perjalanan di negara asal, biaya



Keluarga : Tidak berlaku



Keluarga : Tidak berlaku



Keluarga : Dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku/ wajar



dalam US$ / mata uang di negara asal . Untuk perjalanan di negara Indonesia dalam rupiah. . Dibayar sesuai pengeluaran



4



Kelebihan Bagasi ( Exess Bagage )



Sesuai Pengeluaran



Sesuai Pengeluaran



Sesuai Pengeluaran



Maksimum 10 kg/ orang/ perjalanan, hanya untuk Mobilisasi/ Demobilisasi saja.



NO 5



JENIS PENGELUARAN Bagasi



JANGKA WAKTU ANTARA 6 S/D 12 BULAN



KURANG DARI 6 BULAN Tidak Berlaku



Tidak Berlaku



12 BULAN ATAU LEBIH Sesuai Pengeluaran



yang tidak dibawa sendiri.



Relokasi *)



Lajang



Maksimum 25 kg/ orang/ perjalanan



Keluarga Maksimum 40 kg/ keluarga/ perjalan



(Unaccompained Baggage) 6



KETERANGAN



an Dibayar dalam mata uang rupiah Tidak Berlaku



Tidak Berlaku



(Storage Allowance



Penugasan sampai 2 tahun



Biaya penyimpanan perlengkapan rumah



Lajang & : Dihitung berdasarkan harga



tangga di negara asal dibayar sesuai



Keluarga



pengeluaran.



pasar yang berlaku/ wajar



Penugasan lebih dari 2 tahun Lajang & : Dihitung berdasarkan harga Keluarga 7



Temporary Lodging



Tidak Berlaku



Pasar yang berlaku/ wajar



Dihitung berdasarkan keperluan dan



Dihitung berdasarkan keperluan dan



pasar yang berlaku/ kerja



pasar yang berlaku/ kerja



. Untuk Konsultan Internasional : 2 hari setelah kedatangan dan 1 hari menjelang keberangkatan . Untuk Konsultan Nasional : 1 hari setelah kedatangan.



8



Tunjangan Penempatan (Pengurusan ijin tinggal dan



Lajang



: Sesuai ketetapan Pemerintah



Lajang



: Sesuai ketetapan Pemerintah



Lajang



: Sesuai ketetapan Pemerintah



Biaya pengurusan ijin tinggal dan ijin kerja di



Keluarga : Tidak Berlaku



Keluarga : Tidak Berlaku



Keluarga : Sesuai ketetapan Pemerintah



Indonesia



Lajang



Tidak Berlaku



Tidak Berlaku



Dibayar dalam Rupiah untuk Non Resident



ijin kerja ) *) 9



Tunjangan Harian (Per Diem Allowance)



: Dihitung berdasarkan



keperluan dan harga pasar yang



Staff yang tidak menerima tunjangan



berlaku/ wajar/ hemat



perumahan (lodging/ housing allowance)



Keluarga : Tidak Berlaku



1) Tunjangan Harian diberikan untuk penugasan kurang dari 3 bulan. 2) Penugasan lebih dari 3 bulan, tidak diberikan tunjangan harian, mendapatkan tunjangan perumahan.



NO 10



JENIS PENGELUARAN Tunjangan Perumahan



JANGKA WAKTU ANTARA 6 S/D 12 BULAN



KURANG DARI 6 BULAN Lajang



: Tidak Berlaku



Keluarga : Tidak Berlaku



Lajang



: Dihitung berdasarkan harga



12 BULAN ATAU LEBIH Lajang



: Dihitung berdasarkan harga



KETERANGAN Berlaku untuk Non Resident Staff yang tidak



pasar yang berlaku/ wajar



pasar yang berlaku/ wajar



menerima perdiem allowance.



setempat



setempat



Biaya tunjangan tergantung dari lokasi dan



Keluarga : Dihitung berdasarkan harga



Keluarga : Dihitung berdasarkan harga



jumlah keluarga.



pasar yang berlaku/ wajar



pasar yang berlaku/ wajar



Untuk penugasan jangka pendek (kurang dari



setempat



setempat



3 bulan) dibayar per diem allowance (dengan tanda bukti dari tenaga ahli yang bersangkutan) Untuk Konsultan Indonesia : Penugasan lebih dari 3 bulan, per perumahan berlaku bagi 3 orang atau 1 keluarga.



11



Biaya Sewa Kantor



Tidak Berlaku



Dihitung berdaarkan harga pasar yang



Dihitung berdasarkan harga pasar yang



berlaku/ wajar/ hemat setempat serta



berlaku/ wajar/ hemat setempat serta



lokasi yang memadai (tidak mewah)



lokasi yang memadai (tidak mewah)



. Kontrak kurang dari 6 bulan dan atau tenaga ahli