Lap - Reviu - Tata Kelola - Perizinan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA



INSPEKTORAT DAERAH Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh K o d e P o s 2 1 2 5 5



LAPORAN HASIL REVIU TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022



NOMOR



27



NOMOR TANGGAL



: 700/92A/R : 2 SEPTEMBER 2022 NOMOR TANGGAL



: INSP. 700/ /N : 1 SEPETMBER 2020



PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA



INSPEKTORAT DAERAH Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh K o d e P o s 2 1 2 5 5



LAPORAN HASIL REVIU TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 BAB. I



SIMPULAN DAN REKOMENDASI A. SIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Batu Bara Nomor INSP.95.a/SPT/PKPT/R/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, Tim Inspektorat Kabupaten



Batu



Bara



melakukan



Reviu



Tata



Kelola



Terhadap



Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 Reviu ini bertujuan untuk menilai Kepatuhan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara pada ruang lingkup: 1. Pendelegasian kewenangan 2. Rekomendasi teknis Tim Teknis atas penerbitan perizinan 3. Transparansi Informasi 4. Penggunaan Aplikasi Perizinan 5. Pelaksanaan/ Penerapan Kode Etik dan SOP 6. Standar pelayanan Perizinan mengenai sarana dan prasarana 7. Ketersediaan Regulasi mengenai Perizinan 8. Pelaksanaan KSWP atas proses perizinan Dari hasil reviu, ditemukan bahwa : 1. Pendelegasian



kewenangan



perizinan



pada



Tahun



2021



sudah



sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).



2. Pemberian Rekomendasi Teknis atas penerbitan perizinan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. 3. Transparansi informasi Perizinan, telah berjalan dengan baik melalui media online maupun cetak. 4. Penggunaan Aplikasi Perizinan sudah menggunakan Aplikasi SICANTIK CLOUD, E-PERIZINAN. 5. DPMPTSP suda memiliki SK Bupati tentang Kode Etik dan SK Bupati tentang SOP Pelayanan Perizinan. 6. Sarana dan prasarana pada DPMPTSP telah memadai untuk pelaksanaan proses perizinan. 7. Ketersediaan Regulasi perizinan di DPMPTSP sudah seluruhnya terpenuhi. 8. Pelaksanaan KSWP atas proses perizinan belum terlaksana sebagaimana mestinya.



B. REKOMENDASI Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Batu Bara merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara untuk memerintahkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara agar : 1. Memperbaiki alur administrasi pemberian rekomendasi teknis atas penerbitan perizinan di Kabupaten Batu Bara. 2. Mengupdate Aplikasi Perizinan yang dapat terintegrasi dengan Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kab. Batu Bara, sehingga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat diketahui pada saat pengurusan perizinan.



BAB. II URAIAN HASIL PEMERIKSAAN A. DATA UMUM 1. Dasar Pemeriksaan a. Undang-undang



Nomor



15



Tahun



2004



tentang



Pemeriksaan



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Noomr 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. e. Surat



Perintah



Tugas



Inspektur



Kabupaten



Batu



Bara



Nomor



INSP.95.a/SPT/PKPT/R/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022. 2. Tujuan Audit Untuk menguji, menilai kepatuhan proses Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 3. Ruang Lingkup Audit Audit ini memiliki ruang lingkup : a.



Pendelegasian kewenangan



b.



Rekomendasi teknis Tim Teknis atas penerbitan perizinan



c.



Transparansi Informasi



d.



Penggunaan Aplikasi Perizinan



e.



Pelaksanaan/ Penerapan Kode Etik dan SOP



f. Standar pelayanan Perizinan mengenai sarana dan prasarana g. Ketersediaan Regulasi mengenai Perizinan h. Pelaksanaan KSWP atas proses perizinan



4. Batasan Reviu Batasan adalah adalah pada proses Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Tahun 2022



5. Metodologi Reviu dilakukan dengan metodologi : 1. Menganalisa Dokumen 2. Wawancara 3. Melakukan pengujian 4. Metode lainnya yang diperlukan 6. Strategi Pelaporan Laporan Hasil Reviu ini memuat kondisi pelaksanaan proses pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Tahun 2022



B. HASIL REVIU KONDISI Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara melakukan Reviu Tata Kelola pada DPMPTSP, dengan cara menganalisa dokumen, melakukan pengujian dokumen dan wawancara oleh pihak-pihak terkait,



ditemukan



kondisi bahwa 1. Pendelegasian



kewenangan



perizinan



pada



Tahun



2021



sudah



sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).



2. Pemberian Rekomendasi Teknis atas penerbitan perizinan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. 3. Transparansi informasi Perizinan, telah berjalan dengan baik melalui media online maupun cetak. 4. Penggunaan Aplikasi Perizinan sudah menggunakan Aplikasi SICANTIK CLOUD. 5. DPMPTSP suda memiliki SK Bupati tentang Kode Etik dan SK Bupati tentang SOP Pelayanan Perizinan. 6. Sarana dan prasarana pada DPMPTSP telah memadai untuk pelaksanaan proses perizinan. 7. Ketersediaan Regulasi perizinan di DPMPTSP sudah seluruhnya terpenuhi. 8. Pelaksanaan KSWP atas proses perizinan belum terlaksana sebagaimana mestinya. dari kondisi tersebut, ditemukan hal-hal yang menjadi catatan, diantaranya adalah : 1. DPMPTSP belum miliki alur administrasi pemberian rekomendasi teknis atas penerbitan perizinan di Kabupaten Batu Bara yang baik. 2. Belum memiliki Aplikasi Perizinan yang dapat terintegrasi dengan Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kab. Batu Bara, sehingga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat diketahui pada saat pengurusan perizinan.



KRITERIA Hal tersebut diatas belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.



SEBAB Kondisi tersebut diatas disebabkan karena Kepala DPMPTSP belum sepenuhnya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.



AKIBAT Hal tersebut diatas mengakibatkan : 1. DPMPTSP belum miliki alur administrasi pemberian rekomendasi teknis atas penerbitan perizinan di Kabupaten Batu Bara yang baik. 2. Belum memiliki Aplikasi Perizinan yang dapat terintegrasi dengan Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kab. Batu Bara, sehingga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat diketahui pada saat pengurusan perizinan. BAB III : REKOMENDASI Tim Reviu Inspektorat Kabupaten Batu Bara merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara untuk memerintahkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara agar : 1. Memperbaiki alur administrasi pemberian rekomendasi teknis atas penerbitan perizinan di Kabupaten Batu Bara. 2. Mengupdate Aplikasi Perizinan yang dapat terintegrasi dengan Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kab. Batu Bara, sehingga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat diketahui pada saat pengurusan perizinan.



BAB IV : PENUTUP Demikian laporan Reviu Tata Kelola ini disampaikan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh selama melakukan reviu. Indrapura, 2 September 2022



LAMPIRAN