8 0 4 MB
i
KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur selalu kami panjatkan kepada kehadhirat Allah SWT karena atas kehendak dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu. Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk menyajikan pelaporan pengawasan pada seluruh tahapan pemilu tahun 2020 mulai dari Perencanaan dengan mengidentifikasi kerawanan-kerawanan dan IKP kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengawasan dan pencegahan kemudian hasil pengawasan yang mencakup temuan, rekomendasi dan tindak lanjut hingga mengidentifikasi dinamika dan permasalahan sampai evaluasi pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2020 dengan memperhatikan kelengkapan Dokumen Administrasi, Berita Acara, Surat Rekomendasi Saran Perbaikan, Formulir Model A, Hasil Pengisian Alat Kerja Pengawasan, Dokumen Tindak Lanjut, dan dokumentasi Hasil Pengawasan Lainnya. Akhirnya semoga Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2020 ini dapat berguna sebagai rujukan bagi Pemilu sesudahnya dan perbaikan bagi demokrasi bangsa dan Negara di masa depan. Segala koreksi atas penulisan laporan ini kami harapkan agar membuat laporan ini menjadi lebih baik dan berarti. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua. Seberang Musi, 2020 Ketua
Abuhari
ii
ABSTRAK Penulisan Laporan akhir pengawasan pemilu 2020 ini merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2020. Tujuan penulisan laporan akhir pengawasan ini adalah Sebagai data Informatif, yaitu untuk menyajikan data kepada Publik terkait Pemilihan Umum; Reproduktif, yaitu untuk menyajikan data informasi pertama yang dapat digunakan untuk kepentingan berikutnya; Konsolidatif, yaitu untuk mencerminkan laporan yang selaras terhadap tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan; Komunikatif, yaitu untuk data yang dapat dijadikan bahan infomasi komunikasi yang mudah dipahami oleh banyak kalangan Oleh karena itu laporan akhir Pengawasan Pemilu tahun 2020 disusun karena merupakan dokumen yang dapat dijadikan sebagai acuan, serta menjadi laporan pertanggungjawaban terhadap publik terkait dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2020. Sistematika penulisan laporan akhir pemilihan serentak 2020 terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu awal, pokok, dan akhir. Bagian awal terdiri dari: Sampul, halaman judul, abstrak, kata pengantar, daftar isi, dan daftar tabel,. Bagian pokok dari laporan ini terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum, Bab III adalah Penggunaan Teknologi. Bab IV adalah Pengawasan Partisipatif , dan Bab V adalah penutup. Dan yang terakhir ini terdiri dari daftar lampiran. Kata Kunci: Panwaslu Seberang Musi, Pengawasan, Pemilu 2020
iii
DAFTAR ISI Halaman Judul ............................................................................................. i Kata Pengantar ............................................................................................ ii Abstrak......................................................................................................... iii Daftar Isi ...................................................................................................... iv Daftar Tabel ................................................................................................. vi Daftar Gambar ............................................................................................. x Daftar Lampiran ........................................................................................... xiii BAB I PENDAHULUAN A. Gambaran Umum ................................................................................. 2 B. Tujuan Laporan ..................................................................................... 3 C. Landasan Hukum .................................................................................. 4 D. Sistematika Laporan ............................................................................. 4 BAB II PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN A. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih .......................................... 6 B. Pengawasan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Dan Pasangan Calon Partai Politik ................................ 36 C. Pengawasan Tahapan Kampanye ......................................................... 45 D. Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainya............... 60 E. Pengawasan Tahapan Dana Kampanye ............................................... 67 F. Pengawasan Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara ............. 80 G. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan ASN ...................................... 91 H. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politik Uang ......................... 97 I. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politisasi SARA ..................... 102 BAB III PENGGUNAAN TEKNOLOGI A. Penggunaan Teknologi ......................................................................... 106 B. Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Media Teknologi .............. 110
iv
BAB IV PENGAWASAN PARTISIPATIF A. Pemilu Sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat............................................ 112 B. Persiapan Pengawasan Partisipatif dan Launching Desa APU ......................................................................... 113 C. Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif dan Launching Desa APU .......................................................................... 114 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan......................................................................................... 116 B. Rekomendasi...................................................................................... 117
v
DAFTAR TABEL Tabel.1 Daftar Pemilih Tetap ................................................................ 3 Tablel.2 Pengguna Hak Pilih ................................................................. 3 PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH Tabel.3 Kerawanan-kerawanan Pemutahiran Daftar Pemilih ............. 7 Tabel.4 Kerawanan dan IKP Pada Pemutahiran Daftar Pemilih ........... 8 Tabel.5 Perencanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih ....... 9 Tabel .6 Fokus Pengawasan Panwascam Kec.Seberang Musi.............. 11 Tabel .7 Bentuk Pencegahan Panwascam Kec. Seberang Musi ........... 12 Tabel.8 Daftar Nama nama PPDP Kec. Seberang Musi ........................ 14 Tabel.9 Rekap Jumlah Pemilih yang menjadi Perhatian ...................... 16 Tabel 10. Jumlah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat............ 18 Tabel 11. Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik Pengawasan Coklit ...... 19 Tabel 12. Data Pengawasan Upload Sidalih ......................................... 21 Tabel.13 Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 22 Tabel.14 Rekapitulasi DPS .................................................................... 25 Tabel 15. Rekapitulasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat .... 26 Tabel.16 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik DPS ........... 27 Tabel.17 Rekapitulasi DPSHP................................................................ 28 Tabel.18 Uraian Hasil Pengawasan DPSHP........................................... 28 Tabel.19 DPT Kecamatan Seberang Musi............................................. 29 Tabel.20 Perbandingan DPS. DPSHP dan DPT Kecamatan Seberang Musi .................................................................. 30
vi
PENCALONAN PERSEORANGAN DAN PENCALONAN PARTAI POLITIK Tabel.21 Kerawanan dan IKP Tahapan Pencalonan Perseorangan ...... 36 Tabel.22 Bentuk Pencegahan Tahapan Pencalonan Perseorangan ..... 37 Tabel 24. Rekapitulasi Verfak Dukungan Calon Perseorangan ............ 38 Tabel 25. Rekapitulasi VerFak Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan .............................................................................................. 40 Tabel 26. Rekapitulasi Verfak Faktual Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan Putusan Bawaslu .......................................... 41 KAMPANYE Tabel.27 Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye................................. 45 Tabel 28. Bentuk Persiapan Pengawasan Kampanye .......................... 47 Tabel.29 Fokus Pengawasan Tahapan Kampanye ............................... 48 Tabel 30. Bentuk Pencegahan Tahapan Kampanye ............................ 48 Tabel 31. Rekapitulasi APS Se-Kecamatan Seberang Musi .................. 49 Tabel 32. Rekapitulasi APK Se-Kecamatan Seberang Musi .................. 51 Tabel 33. Rekapitulasi Kampanye Pertemuan Terbatas /Dialog/Tatap Muka ............................................................................. 53 PENGADAAN DISTRIBUSI LOGISTIK Tabel 34. Kerawanan-Kerawanan dan IKP Pengadaan Distribusi Logistik ................................................................................. 60 Tabel 35. Fokus Pengawasan Pengadaan Distribusi Logistik ............... 61 Tabel 36. Kegiatan Pengawasan Distribusi Logistik............................. 62 Tabel.37 Rekapitulasi Perlengkapan Distribusi Logistik ....................... 63
vii
DANA KAMPANYE Tabel 38. Kerawanan dan IKP Tahapan Dana Kampanye..................... 67 Tabel 39. Perencanaan Pengawasan Tahapan Dana Kampanye.......... 68 Tabel 40. Fokus Pengawasan Tahapan Dana Kampanye ..................... 69 Tabel 41. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Gubernur No Urut 1 . 70 Tabel 42. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Gubernur No Urut 2 . 71 Tabel 43. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Gubernur No Urut 3 . 72 Tabel 44. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Bupati No Urut 1....... 74 Tabel 45. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Bupati No Urut 2....... 75 Tabel 46.Rekapitulasi Dana Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/Tatap Muka ............................................................... 76 Tabel 47. Rekapitulasi Dana Pemasangan Alat Peraga Kampanye ...... 77 PUNGUT HITUNG DAN REKAPITULASI SUARA Tabel 48. Kerawanan-Kerawanan Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara .................................. 80 Tabel 49. Fokus Pengawasan Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara ......................................................................... 81 Tabel 50. Rekapitulasi Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur .... 87 Tabel 51. Rekapitulasi Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati .............. 88 PENGAWASAN ASN Tabel 52. Kerawanan dan IKP Pengawasan ASN .................................. 91 Tabel 53.Persiapan Pengawasan ASN .................................................. 92 Tabel 54 . Fokus Pengawasan, Strategi dan Kegiatan Pengawasan ASN Tabel 55. Bentuk Pencegahan Pengawasan ASN ................................. 92
viii
PENGAWASAN POLITIK UANG Tabel 56 . Kerawanan dan IKP Pengawasan Politik Uang .................... 97 Tabel 57. Persiapan Pengawasan Politik Uang..................................... 97 Tabel 58. Fokus Pengawasan Politik Uang ........................................... 98 PENGAWASAN POLITISASI SARA Tabel 59. Kerawanan dalam Pengawasan Politisasi SARA ................... 102
ix
DAFTAR GAMBAR Grafik. 1 : Jumlah daftar pilih yang menjadi perhatian ................................... 17 Grafik 2 : Jumlah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat ....................... 18 Grafik 3 : Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik Coklit........................................ 19 Grafik.4 : Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ........ 22 Grafik.5 Rekapitulasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat .................. 26 Grafik.6 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik DPS........................ 27 Grafik.7 :Perbandingan DPS, DPSHP, DPT ........................................................ 31 Grafik.8 : Hasil Verifikasi Faktual...................................................................... 41 Grafik.9 : jumlah pemasangan APK paslon ...................................................... 52 Grafik.10 : Jumlah Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka ................................................................................... 53 Grafik.11 :Rekapitulasi Dana Kampanye Pertemuan Terbatas /Dialog/Tatap Muka ......................................................................................... 77 Grafik.12 :Rekapitulasi Dana Pemasangan Alat Peraga Kampanye ................. 78 Dokumentasi1 : Pengawasan Penyampaian Daftar Pilih dari KPU ke PPS melalui PPK ............................................................................ 13 Dokumentasi 2 : Pengawasan Coklit TPS 1 Desa Lubuk Saung ........................ 15 Dokumentasi 3 :Pengawasan Upload Sidalih di Sekratariat PPK Kecamatan Seberang Musi............................................................................... 20 Dokumentasi 4: Pengawasan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Seberrang Musi ................................ 21 Dokumentasi 5 : Pengawasan Pengumuman DPS di Desa Benuang Galing .... 23
x
Dokumentasi 6 : Pengawasan Uji Publik di Sekretariat PPS Desa Talang Gelompok .............................................................................. 12 Dokumentasi 7: Pengawasan Upload Sidalih DPSHP di Sekretariat PPK Seberang Musi .......................................................................................... 12 Dokumentasi 8 : Pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kecamatan Seberang Musi .................................................................. 25 Dokmentasi 9 : Pengawasan Pengumuman DPT di Desa Cirebon Baru .......... 31 Dokumentasi 10 : Pengawasan Verifikasi Faktual Desa Sungai Jernih ............ 38 Dokumentasi.11 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual PPK Kec. Seberang Musi .................................................................................. 39 Dokumentasi 12 : Pengawasan Verifikasi Faktual perbaikan, Desa Taba Padang ............................................................................................ 39 Dokumentasi.13 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual lanjutan PPK Kec. Seberang Musi .................................................................................. 39 Dokumentasi 14 : Pengawasan Verifikasi Faktual Putusan Bawaslu, Desa Air Selimang............................................................................................. 40 Dokumentasi .15 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual Putusan Bawaslu, PPK Kec. Seberang Musi ..................................................... 40 Dokumentasi 16 : Pengawasan Penertiban APS .............................................. 49 Dokumentasi.17 :Pengawasan APK Panwas Seberang Musi ........................... 50 Dokumentasi 18: pengawasan kampanye pertemuan terbatas panwaslu Seberang Musi ................................................................................. 54 Dokumentasi 19:Pemberian Surat Peringatan Kepada Tim Kamapanye......... 55 Dokumentasi 20: Pengawasan Pemilihan Umum di TPS 1 Desa Bayung ......... 85
xi
Dokumentasi 21 : Pengawasan Rekapitulasi Suara di TPS ............................... 86 Dokumentasi 22 : Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ... 86 Dokumentasi 23 : Form A Daring ..................................................................... 106 Dokumentasi 24 : Pelaporan via Google Form ................................................ 107 Dokumentasi 25 : Aplikasi Siwaslu ................................................................... 108 Dokumentasi 26 : Pelaporan SIGAP Bawaslu ................................................... 109 Dokumentasi 27 : Acara Bimtek via Zoom Meeting......................................... 109 Dokumentasi 28: Pelaporan dengan Instant Messaging ................................. 110 Dokumentasi 29: Pemasangan Spanduk Desa APU di desa Lubuk Saung ....... 113 Dokumentasi 30: Peresmian Launching Desa APU Oleh Ketua Bawaslu Kepahiang ............................................................................... 114 Dokumentasi 31: Peserta Undangan yang hadir di Acara Launcing Desa APU .......................................................................................... 115
xii
DAFTAR LAMPIRAN Foto Dokumentasi Berita Acara Hasil Pengawasan Alat Kerja Pengawasan Formulir Model-A Surat Himbauan dan Surat Rekomendasi Perbaikan Surat Edaran/Instruksi Pengawasan
xiii
BAB I PENDAHULUAN
Pemilihan Umum atau sering disingkat dengan Pemilu menurut Undangundang adalah sarana pelaksanaan kedaualatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” Pemilu adalah sala satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat , serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga Indonesia di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sebab rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dala memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Dan pemilihan umum akan di laksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 dan pada bulan januari 2020 telah masuk tahapan, adapun proses tahapantahapan dalam penyenggaraan Pemiluhan Umum pada tahun 2020 adalah sebagai berikut : 1. Verifikasi faktual calon perseorangan 2. Pemuktahiran data pemilih dan penetapan dafar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap 3. Pencalonan dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 4. Pelaksaan kampanye 5. Pengadaan serta pendistribusian logistik Pemilihan Umum 6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 7. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Semua tahapan pemilihan umum merupakan tahapan yang sangant penting yang harus diselenggarakan sesuai asas pemilu serta pentingnya pengawasan agar pelaksanaan pemilihan umum bisa berjalan dengan baik. Untuk
melakukan
pengawasan,
undang-undang
sudah
mengatur
dan
membentuk suatu penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu yang disebut dengan Pengawas Pemilu yang berdiri ditingkatannya masing-masing.
1
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang atau sering juga disebut Bawaslu Kabupaten kepahiang yang membawahi langsung Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Seberang Musi yang bertugas mengawasi pemilu di wilayah Kecataman Seberang Musi, Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terdiri dari Komisioner, Kepala Sekretariat, Bendahara dan Staf Teknis dan Pendukung Sekretariat yang melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa serta mengawasi pelaksaan tehapan penyelenggaraan pemilu didalam wilayah Kecamatan Seberang Musi. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dalam mencegah pelanggaran maupun sengketa proses pemilu melakukan perencanaan strategi pencegahan pada tiap tahapannya, adapun strategi yang dilakukan adalah dengan cara menganalisis kerawanan pelanggaran yang akan terjadi dan juga menghimbau kepada peserta pemilu maupun kepada instansi terkait dengan cara memberikan surat himbauan, kemudian Panwaslu Kecamatan Seberang Musi juga melakukan Upaya-upaya pencegahan sebagai berikut : 1. Melakukan Koordinasi secara intensif baik secara formal maupun informal dengan PPK Kecamatan Seberang Musi dan stake holder terkait lainnya. 2. Melakukan rapat koordinasi secara internal dijajaran Panwaslu Kecamatan Seberang Musi 3. Melakukan tindakan kepada suatu pelanggaran dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelanggar 4. Melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu
A. Gambaran Umum Kecamatan Seberang Musi dengan Luas wilayah kurang lebih 7.665 hektar atau 76,65 kilometer persegi, Kecamatan Seberang Musi terdiri dari 13 (Tiga Belas) Desa yang antara lain yaitu Desa Air Selimang, Desa Air Pesi, Desa Bayung, Desa Benuang Galing, Desa Cirebon Baru, Desa Kandang, Desa Lubuk Saung, Desa Sungai Jernih, Desa Taba Padang, Desa Talang Babatan, Desa Talang Gelompok, Desa Tebat Laut dan Desa Temdak. Jumlah pendudduk Kecamatan Seberang Musi mencapai 6.588 (Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan) jiwa yang terdiri dari 3.480 (Tiga RIbu Empat Ratus Delapan Puluh) jiwa laki-laki dan 3.108 (Tiga Ribu Seratus Delapan) jiwa perempuan
2
Pada pemilu tahun 2020 ini Kecamatan Seberang Musi terdapat 21 Tempat Pemungutan Suara dengan jumlah daftar pemilih sebanyak 5.870 pemilih yang terdiri dari 3.043 pemilih laki-laki, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 2.827 pemilih. DAFTAR PEMILIH TETAP JUMLAH TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN 1 AIR PESI 2 212 199 2 AIR SELIMANG 2 353 339 3 BAYUNG 1 201 184 4 BENUANG GALING 3 397 357 5 CIREBON BARU 2 230 211 6 KANDANG 2 304 281 7 LUBUK SAUNG 1 148 132 8 TABA PADANG 1 125 129 9 SUNGAI JERNIH 1 172 139 10 TALANG GELOMPOK 1 150 136 11 TALANG BABATAN 2 287 277 12 TEBAT LAUT 2 275 263 13 TEMDAK 1 189 180 JUMLAH 21 3.043 2.827 Tabel.1 Daftar Pemilih Tetap : Sumber dari Hasil Pengawasan No
No
DESA
DESA
JUMLAH DPT
PENGGUNA HAK PILIH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
AIR PESI 411 406 AIR SELIMANG 692 511 BAYUNG 385 311 BENUANG GALING 754 526 CIREBON BARU 441 394 KANDANG 585 522 LUBUK SAUNG 280 243 TABA PADANG 254 215 SUNGAI JERNIH 311 255 TALANG GELOMPOK 286 256 TALANG BABATAN 564 385 TEBAT LAUT 538 382 TEMDAK 369 335 JUMLAH 5.870 4741 Tablel.2Pengguna Hak Pilih : sumber dari hasil Pengawasan
JUMLAH 411 692 385 754 441 585 280 254 311 286 564 538 369 5.870
PERSENTASE (%) 98,78 73,85 80,78 69,76 89,34 89,23 86,79 84,65 82 89,51 68,27 71 90,79 80,77
B. Tujuan Laporan Penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi ini bertujuan : 1. Informatif, menyajikan data publik Pemilihan Umum Tahun 2020 2. Produktif, menyajikan informasi pertama yan dapat digunakan untuk kepentingan berikutnya 3. Konsolidatif, mencerminkan laporan yang selaras terhadap tindakan pencegahan, pengawasan dan penindakan 4. Komunikatif, menyajikan informasi dan data yang ringkas, mudah dibaca dan mudah dipahami tentang Pemilihan Umum Tahun 2020 5. Publikatif, mudah untuk disampaikan kemasyarakat sebagai pertanggung jawaban kinerja pengawasan selama Pemilihan Umum Tahun 2020
3
C. Landasan Hukum Adapun landasan hukum dari penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi ini sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang 2. Undang-Undang NOmor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2105 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 4. Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dana tau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 5. Surat Edaran Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor : 02/K.BE.05/PM.00.02/I/2021 Tentang Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. D. Sistematika Laporan Adapun sistematika penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi ini sebagai berikut : 1. Halaman Judul 2. Kata Pengantar 3. Daftar isi 4. Daftar Tabel 5. Daftar Gambar 6. Daftar Lampiran 7. Bab I: Pendahuluan terdiri dari :
4
a. Gambaran Umum, penjelasan secara singkat terkait wilayah administrasi dan pelaksanaan pengawasan pemilu di wilyah Kecamatan Seberang Musi b. Tujuan Laporan, menjelaskan tujuan yang akan ingin dicapai dalam penyusunan laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi c. Landasan Hukum, adalah dasar-dasar hukum yang mengatur dalam melaksanakan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Seberang Musi d. Sistematika laporan, merupakan kerangka isi dari laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi 8. Bab II : Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum, Menyajikan analisis kerawanan, kegiatan pencegahan, kegiatan pengawasan, temuan dan juga laporan pelanggaran, dinamika dan permasalahan serta evaluasi disetiap tahapan sebagai berikut : a. Pengawasan terhadap pemutahiran data dan daftar pemilih b. Pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan c. Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye d. Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tahapan
pengadaan
dan
pendistribusian perlengakapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya e. Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan dana kampanye f.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan, dan rekapitulasi suara
g. Pengawasan terhadap pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan ASN h. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politik Uang i.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politisasi SARA
9. Bab III : Penggunaan Teknologi : Menyajikan proses pelaporan yang berbasis Teknologi 10. Bab IV : Pengawasan Partisipatif : 11. Bab V : Penutup terdiri dari : a. Kesimpulan, menyampaikan penilaian terhadap penyelenggaraan tahapan berdasarkan hasil pengawasan 12. Rekomendasi, menyajikan rekomendasi atas perbaikan regulasi dan perbaikan penyelenggaraan teknis pengawasan Lampiran-lampiran, menyajikan dokumen pendukung berupa laporan hasil pengawasan surat edaran/instruksi/Berita Acara serta foto-foto pendukung lainnya
5
BAB II PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN A. PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH 1. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Daftar Pemilih dan Daftar Pemilih Pemutakhiran daftar pemilih adalah salah satu tahapan dalam pemilihan, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 1 nomor 23 menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dan yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan dan dilakukan pencocokan dan penelitian. Dapat diartikan bahwa definisi pemutakhiran daftar pemilih adalah tahapan untuk memperbaharui data pemilih dengan daftar pemilih terakhir, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh KPU beserta jajaranya dalam hal ini oleh PPK, PPS, dan PPDP. Tujuan dilakukan pemutakhiran daftar pemilih selain untuk memperbaharui data pemilih dengan daftar pemilih terakhir yaitu untuk memastikan daftar pemilih yang benar-benar nyata dan tidak fiktif, agar dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum tidak terjadi perselisihan antar pihak yang tentunya sangat merugikan. Adapun untuk Pencocokan dan Penelitian menurut PKPU 13 Tahun 2020 pasal 1 nomor 24 disebutkan Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan menemui Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan untuk pelaksanaan coklit yang dilakukan petugas daftar peutakhiran daftar pemilih (PPDP) harus dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung kerumah-rumah agar didapat data yang Real dan dapat dipertanggung jawabkan kebasahanya.
6
Untuk menjaga hak pemilih dan terselenggaranya pemilu yang adil maka harus dilakukan pengawasan yang melekat disetiap subtahapan dalam pemutakhiran daftar pemilih. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, dimulai dengan melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Seberang Musi terkait data awal yang akan digunakan pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), selanjutnya melakukan supervisi ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan tujuan memberikan pemahaman dan arahan dalam pelaksanaan pengawasan Pencocokan dan Penelitian
Daftar Pemilih, membangun pemahaman
terhadap berbagai peraturan yang melandasi setiap pelaksanaan tahapan, serta melakukan pemetaan kerawanan dalam penyusunan data dan daftar pemilih. a. Kerawanan-Kerawanan Dan IKP Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
menyusun
dan
mengidentifikasi potensi kerawanan-kerawanan dan IKP pada tahapan pemutakhiran data pemilih, hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan secara maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran. Berikut ini adalah tabel yang berisi kerawanan-kerawanan dalam tahapan pemutahiran daftar pemilih. Tabel.3 Kerawanan-kerawanan Pemutahiran Daftar Pemilih NO
KERAWANAN
1
Terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk kedalam daftar pemilih seperti contohnya pemilih yang sudah memiliki ektp tidak masuk daftar pemilih, pemilih yang berusia 17 tahun tidak masuk daftar pemilih
2
Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk kedalam daftar pemilih seperti contohnya pemilih yang meninggal, pemilih yang pindah domisili keluar, pemilih dibawah umur, pemilih yang datanya ada di dpt namun pemilih tersebut tidak tinggal di daerah tersebut.
7
3
Daftar pemilih yang berstatus TNI/Polri
4
Adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik atau Suket
5
Terdapat data pemilih ganda yang masuk daftar pemilih
6
PPDP tidak menjalankan tugasnya dan mengalihkan tugasnya kepada orang lain
7
PPK Kecamatan tidak terbuka terhadap akses data dan informasi kepada Pengawas Pemilu
8
PPK Kecamatan tidak melayani masukan dan tanggapan terkait Daftar Pemilih
9
PPS tidak mengumumkan hasil penetapan DPS, DPT dan DPTb kepada masyarakat
10
PPK tidak memasukan daftar pemilih yang sudah coklit oleh PPDP ke SIDALIH
(Sumber Data : Data Analisis Panwascam Kecamatan Seberang Musi 2020)
Adapun untuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada pemilihan serentak lanjutan 2020 mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia
Nomor:
0632/K.BAWASLU/PM.00.00/X/2020
tentang
pemgumpulan data update pemetaan kerawanan dalam IKP Pilkada 2020 Tahap III dan Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 112/K.BE/PM.01.01/XI/2020
tentang
pengumpulan
data
pemetaan kerawanan dalam IKP Pilkada 2020. Berikut ini adalah IKP pada pemutakhiran data dan daftar pemilih. Tabel.4 Kerawanan-kerawanan dan IKP Pada Pemutahiran Daftar Pemilih
No.
1.
2.
3.
4.
APAKAH DI KAB./KOTA TEMPAT ANDA BERTUGAS DITEMUKAN HAL BERIKUT?
Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus terkait pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus terkait pemilih yang tidak memiliki KTP-el Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus DPK yang tidak masuk dalam DPT
8
Y a
Tida k
√
√
√
√
update
Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus penyusunan daftar pemilih tidak menggunakan DP4 sebagai data pembanding Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus 6. Daftar Pemilih tidak dimutakhirkan berdasarkan masukan masyarakat Adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus 7. daftar pemilih ganda Adanya laporan/pemberitaan/kasus KPU tidak 8. melakukan pendataan (pencocokan-penelitian) Adanya 9. laporan/temuan/pemberitaan/kasus hilangnya hak pilih masyarakat akibat tidak tersedianya alat perekam identitas di kecamatan-kab./kota adanya laporan/temuan/pemberitaan/kasus 10. data dalam sistem informasi data pemilih tidak valid Adanya laporan/pemberitaan/kasus 11. pendataan (pencocokan- penelitian) yang tertunda akibat lokasi yang sulit dijangkau
√
5.
√
√ √
√
√
√
(Sumber Data : Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
b. Perencanaan Pengawasan 1) Perencanaan Pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi membuat perencanaan pengawasan dengan maksud agar proses pengawasan saat dilapangan akan berjalan dengan dengan lancar dan tersusun, karena tahapan pemutahiran daftar pemilih ini menyangkut tentang pendataan daftar pemilih yang harus benar-benar diteliti dan agar tidak terjadi perselisihan saat diadakanya tahapan pemungutan suara. Berikut adalah perencanaan Panwascam Kecamatan Seberang Musi Adapun
dalam
pelaksanaan
perencanaan
pengawasan
Panwaslu
Kecamatan Seberang Musi yaitu: Tabel.5 Perencanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Seberang Musi No
SUBTAHAPAN
Tanggal
Bentuk Persiapan
1
Pencocokan
15 Juli s/d
Melakukan Bimbingan
Dan
13 Agustus
Pengisian Alat Kerja kepada
Penelitian
Panwaslu Kelurahan/Desa Se-
9
Kecamatan Seberang Musi terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Melakukan Bimbingan Teknis terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa SeKecamatan Seberang Musi terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Melakukan Rapat Koordinasi dan
Konsolidasi
bersama
Panwaslu Kelurahan/Desa SeKecamatan Seberang Musi 2
Penyusunan
7
Agustus Rapat
Koordinasi
jajaran
daftar
2020 s/d 29 Panwascam Seberang Musi
pemilih hasil
Agustus
terkait analisis penyusunan
pemutakhira 2020
DPS
n 3
Rekapitulasi
2
Rapat
Koordinasi
jajaran
DPS
September
Panwascam Seberang Musi
2020 s/d 4
terkait rekapitulasi DPS
September 2020 4
Pengumuma 19
Melakukan Rapat Koordinasi
n dan
September
dan
tanggapan
2020 s/d 28
Panwaslu Kelurahan/Desa Se-
masyarakat
September
Kecamatan Seberang Musi
terhadap
2020
Konsolidasi
bersama
DPS 5
Rekapitulasi
9
Oktober Melakukan Rapat Koordinasi
DPSHP
2020
dan
Konsolidasi
bersama
Panwaslu Kelurahan/Desa SeKecamatan Seberang Musi
10
6
Pengumuma 28 Oktober Melakukan Rapat Koordinasi n DPT
s/d
6 dan
Konsolidasi
bersama
Desember
Panwaslu Kelurahan/Desa Se-
2020
Kecamatan Seberang Musi
(Sumber: Data Persiapan Pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi 2020)
Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Panwaslu Kelurahan Desa
se-Kecamatan
Seberang Musi sesuai tabel di atas untuk membahas peraturan yang dipakai dalam pengawasan tersebut yang kemudian didapatkan fokus pengawasan dan alat kerja yang dipakai. 2) Fokus Pengawasan Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi menyusun fokus pengawasan
sebagai
persiapan
atau
perencanaan
agar
lebih
memudahkan pelaksanaan pengawasan dan berfokus kepada hal yang penting untuk diawasi. Dan berikut adalah tabel yang berisi fokus pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Panwaslu Kecamatan Seberang Musi. Tabel .6 Fokus Pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi NO
FOKUS PENGAWASAN
STRATEGI PENGAWASAN
KEGIATAN PENGAWASAN
1
Memastikan
Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kecamatan
PPK beserta
Seberang Musi Melakukan
Musi Melakukan
jajaranya
Koordinasi dan monitoring
Koordinasi kepada PPK
2
menyusun
dan menginstruksikan
daftar pemilih
kepada jajaran pengawas
dengan
kelurahan/desa untuk
menyandingkan
berkoordinasi dengan PPS
DP4 dan
di setiap desa dalam
DPT pemilihan
rangka penyusunan daftar
terakhir
pemilih
Pembentukan
Koordinasi dengan pihak
Melakukan audit terhadap
PPDP di setiap
terkait Audit dokumen
calon PPDP dan dibantu
kelurahan/desa
oleh pengawas kelurahan/desa
3
Memastikan pencocokan
Koordinasi dan
Panwascam Melakukan
Pengawasan secara
pencermatan dan audit
11
4
5
dan penelitian (coklit) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan Memastikan tidak ada pemilih yang meninggal, pemilih yang pindah domisili dan pemilih ganda yang tercatat di DPT Memastikan penetapan DPS,DPSHP danDPT dilakukansecara berjenjang
melekat
Memastikan PPS mengumumkan DPS, DPSHP dan DPT dan membuka posko tanggapan masyarakat
Koordinasi dan
Panwascam melakukan
Pengawasan secara
monitoring dan
melekat
pengawasan terhadap
Koordinasi dan
Panwascam Melakukan
Pengawasan secara
pencermatan dan uji
melekat
sampling terhadap daftar pemilih yang telah dikerjakan oleh PPDP
Koordinasi dan
Panwascam melakukan
Pengawasan secara
monitoring dan
melekat
pencermatan terhadap penetapan DPS, DPSHP,dan DPT
DPS,DPSHP, dan DPT yang telah di umumkan
2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi telah
menyusun strategi
pencegahan dalam pengawasan pemutahiran daftar pemilih. Tujuan dilakukanya strategi pencegahan yaitu memastikan kinerja penyelenggara sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah strategi pencegahan Panwascam Kecamatan Seberang Musi. Tabel .7 Bentuk Pencegahan Panwascam Kecamatan Seberang Musi NO.
1. 2. 3 4
BENTUK PENCEGAHAN
Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait persiapan Coklit Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait persiapan DPS Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait Uji Publik DPS Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait DPSHP
12
5
Melakukan koordinasi kepada PPK DPT
6
Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait DPTb dan DPPh
b. Aktivitas Pengawasan Pemutakhiran daftar pemilih adalah langkah awal tahapan pemilu dimulai, tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari melakukan sinkronisasi antara DP4 dengan Non DPT pemilih dalam DPT. Dalam melakukan pengawasan petugas menggunakan metode; 1. Menganalisis data DP4. 2. Menganalisis Data DPS, DPSHP, DPT, DPTb, dengan melakukan pencermatan. 3. Melakukan Uji Sampling dengan mendatangi pemilih terdaftar di DP4 yang disusun oleh KPU. 4. Memastikan PPK,PPS, dan PPDP mematuhi Protokol Kesehatan.
Dokumentasi 1 : Pengawasan Penyampaian Daftar Pilih dari KPU ke PPS melalui PPK (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020
Adapun Tahapan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih secara detail dilakukan subtahapan sebagai berikut; 1. Pencermatan kegandaan dan TMS 2. Pengawasan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 3. Pencermatan DPS
13
4. Pengawasan Uji Publik DPS 5. Pencermatan DPSHP 6. Pengawasan Pleno DPSHP 7. Pencermatan DPT
a) Pengawasan Pelaksanaan Coklit Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah proses yang dilakukan oleh petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP) dengan tujuan mengecek daftar pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih yang lama masih ada atau tidak di wilayah tersebut. PPDP melakukan coklit dengan cara mendatangi rumah warga satu persatu yang mana dalam tugas PPDP tersebut didampingi oleh pengawas kelurahan desa serta PPS. Kegiatan pengawasan pada subtahapan pencocokan dan penelitian menggunakan metode pengawasan langsung dan melekat terhadap PPDP yang menjalankan tugasnya. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dimulai dari 15 Juli s/d 13 Agustus 2020. Pengawasan coklit ini mengarahkan kepada Panwaslu Kelurahan Desa agar dapat berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta PPDP, karena kurangnya personil pengawas pemilu. Berikut ini adalah daftar nama PPDP Kecamatan Seberang Musi Tabel.08 Daftar Nama nama PPDP Kecamatan Seberang Musi
No Nama PPDP
Kelurahan Desa
Keterangan
1
Eko Suwityo
Air Pesi
PPDP TPS 1
2
Kori Wijayanto
Air Pesi
PPDP TPS 2
3
Apindi
Air Selimang
PPDP TPS 1
4
Yoyondri
Air Selimang
PPDP TPS 2
5
Repki Ardianto
Bayung
PPDP TPS 1
6
N.Heriadi
Benuang Galing
PPDP TPS 1
7
Rahayu
Benuang Galing
PPDP TPS 2
8
Ida Fitriani
Benuang Galing
PPDP TPS 3
9
Reza Oktaverani
Cirebon Baru
PPDP TPS 1
10
Makroni
Cirebon Baru
PPDP TPS 2
14
11
Nadia Utami
Kandang
PPDP TPS 1
12
Afri Pedriansyah
Kandang
PPDP TPS 2
13
Karloso Melo
Lubuk Saung
PPDP TPS 1
14
Yosinta Anggraini
Sungai Jernih
PPDP TPS 1
15
Guntur Obi Saputra
Taba Padang
PPDP TPS 1
16
Robinson
Talang Babatan
PPDP TPS 1
17
Tomi Aprizon
Talang Babatan
PPDP TPS 2
18
Rohan Dahri
Talang
PPDP TPS 1
Gelompok 19
Rudianto
Tebat Laut
PPDP TPS 1
20
Hemlianto
Tebat Laut
PPDP TPS 2
21
Dwi Riska Anggraini
Temdak
PPDP TPS 1
Dalam proses pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit), Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan supervisi ke Panwaslu Kelurahan/Desa. Bawaslu Kab/Kota wajib mendapatkan akses data formulir A-KPU sebagai basis data untuk dilakukan pencoklitan oleh PPDP.
Dokumentasi 2 : Pengawasan Coklit TPS 1 Desa Lubuk Saung (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
15
Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan analisis dokumen formulir A-KPU untuk mengindentifikasi adanya kesalahan dalam data pemilih dan kategori kesalahan lainya seperti; 1. Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih 2. Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih 3. Pemilih belum melakukan perekaman KTP-EL 4. Pemilih yang data dalam form A-KPU bermasalah 5. Pemilih yang data dalam form A-KPU berada jauh dari TPS yang bersangkutan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Se-Kecamatan Seberang Musi telah melaksanakan coklit data pilih yang terdaftar dalam form A-KPU ditandai sudah adanya stiker disetiap rumah. Selanjutnya tidak ada PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain dan tidak ada PPDP yang menjadi anggota/pengurus partai politik. Tabel.9 Rekap Jumlah Pemilih yang menjadi Perhatian
Data Jumlah Pemilih yang Menjadi Perhatian Kecamatan
BAYUNG BENUANG GALING
CIREBON BARU
KANDANG
Pemilih yang dalam Formulir A-KPU berada jauh dari TPSnya
Jumlah Pemilih yang belum dicoklit
1
208
0
15
19
2
0
0
2
226
0
44
31
5
1
0
1
311
0
35
18
6
10
0
2
TPS
AIR SELIMANG
Jumlah Pemilih belum memiliki E KTP
Jumlah Pemilih yang data dalam Formulir AKPU bermasalah
Jumlah Pemilih di setiap TPS
Desa/Kelurahan
AIR PESI
Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih
Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih
402
0
37
28
11
8
0
1
380
0
51
55
13
50
0
1
299
0
59
25
2
14
0
2
320
0
146
23
6
21
0
3
312
0
36
26
8
23
0
1
231
0
29
21
6
83
0
2
205
0
18
30
9
17
0
1
244
0
9
15
6
58
0
2
322
0
7
26
8
42
0
LUBUK SAUNG
1
266
0
46
22
12
25
0
SUNGAI JERNIH
1
296
0
37
50
16
110
0
TALANG GELOMPOK
1
0
8
20
11
41
0
TABA PADANG
1
233
0
12
29
4
0
0
TALANG BABATAN
1
209
0
12
30
1
1
0
2
340
0
13
28
0
21
0
283
16
TEBAT LAUT TEMDAK jumlah
1
259
0
29
20
2
8
0
2
283
0
25
28
3
13
0
1
348
0
22
49
15
48
0
5977
0
690
593
146
594
0
(Sumber data: A1.DP-1 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi) Beikut ini adalah grafik Jumlah Pemilih yang menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan Seberang Musi. (Grafik 1 : Jml daftar pilih yang menjadi perhatian)
5977
0
690
Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih Pemilih yang Pemilih yang disetiap TPS belum tidak dicoklit memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih
593
146
594
0
Pemilih yang Jumlah Jumlah Jumlah memenuhi Pemilih yang Pemilih yang Pemilih TPS syarat tidak belum rekam dalam Form Jauh masuk ke ektp A KPU dalam daftar bermaalah pemilih
(Sumber data: A1.DP-1 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
Berdasarkan tabel dan grafik diatas dapat diketahui untuk jumlah pemilih disetiap TPS berjumlah 5977 pemilih, jumlah pemilih yang belum dicoklit nihil, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sebanyak 690, jumlah pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk daftar pemilih sebanyak 593, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik sebanyak 146 pemilih, Jumlah pemih yang data dalam dalam formulir A-KPU bermasalah sebanyak 594 pemilih, sedangkan untuk pemilih yang jauh dari TPS nihil. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi mendapatkan hasil daftar pemilih yang TMS mencakup daftar pemilih yang datanya tidak dikenal, daftar pemilih yang meninggal, daftar pemilih yang bukan penduduk setempat, daftar pemilih yang dibawah umur, daftar pemilih ganda, daftar pemilih yang terindikasi TNI/Polri, daftar pemilih yang pindah domisili. Berikut dibawah ini adalah tabel jumlah pemilih TMS hasil pengawasan panwaslu Kecamatan Seberang Musi.
17
Tabel 10. Jumlah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat Di Tingkat Kelurahan
Desa / Kelurahan
TP S
Jumlah Pemilih yang tidak dikenali
Jumlah Pemilih yang meninggal
Jumlah Pemilih yang anggota TNI
Jumlah Pemili h yang anggot a Polri
Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat
Jumlah Pemilih Ganda Ide ntik
Tdk Ident ik
Juml ah pemi lih di baw ah umu r
Jumlah Pemilih pindah domisili
AIR PESI
2
0
4
0
0
0
0
5
0
47
AIR SELIMANG
2
1
6
0
0
0
0
13
1
42
BAYUNG
1
14
4
0
0
0
0
0
0
32
3
96
8
0
0
0
12
0
0
117
2
0
7
0
0
1
0
0
0
35
2
0
4
0
0
0
0
4
0
47
1
0
6
0
0
0
2
0
0
14
1
0
4
0
0
4
2
0
0
26
1
2
0
0
0
0
0
0
0
6
1
0
3
0
0
0
0
0
0
6
2
0
3
0
0
0
3
5
0
0
TEBAT LAUT
2
0
12
0
0
0
6
0
0
31
TEMDAK
1
0
4
0
0
0
0
0
0
15
jumlah
21
113
65
0
0
5
25
27
0
418
BENUANG GALING CIREBON BARU KANDANG LUBUK SAUNG SUNGAI JERNIH TALANG GELOMPOK TABA PADANG TALANG BABATAN
(Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
Grafik 2 : Jumlah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat
( Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
Dari tabel dan grafik diatas dapat diketahui, untuk pemilih yang tidak dikenal sebanyak 113 pemilih, selanjutnya pemilih yang meninggal sebanyak 65, jumlah pemilih yang berstatus TNI/Polri Nihil, pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 5, jumlah pemilih yang ganda identik sebanyak 25 dan pemilih yang ganda tidak identik sebanyak 27 pemilih,
18
pemilih yang dibawah umur nihil, dan untuk pemilih yang pindah domisili sebanyak 418 pemilih. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi mendapatkan hasil rekapitulasi pemilih Non E-Ktp. Berikut adalah tabel yang berisi rekapitulasi daftar pemilih Non Ektp. Tabel 11. Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik Pengawasan Coklit
Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik di Tingkat TPS Jumlah Pemilih Belum Dipastikan memiliki KTP Elektronik Atau Surat Keterangan
jml TPS
Jumlah Pemilih di TPS
Jumlah pemilih yang telah memiliki E-KTP
Jumlah Pemilih Belum KTP Elektronik tapi memiliki Surat Keterangan dari Diskudukcapil
AIR PESI
2
434
434
0
0
AIR SELIMANG
2
713
695
0
15
BAYUNG
1
380
367
0
13
3
931
915
0
16
2
436
421
0
15
2
566
552
0
14
1
266
254
0
12
1
296
280
0
16
1
283
272
0
11
1
233
229
0
4
2
549
549
0
0
TEBAT LAUT
2
542
535
0
4
TEMDAK
1
348
328
0
20
jumlah
21
5977
5831
0
140
Desa/Kelurah an
BENUANG GALING CIREBON BARU KANDANG LUBUK SAUNG SUNGAI JERNIH TALANG GELOMPOK TABA PADANG TALANG BABATAN
( Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi) Grafik 3 : Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik Coklit
19
( Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
Berdasarkan Tabel dan grafik diatas, untuk jumlah pemilih yang telah memiliki ektp sebanyak 5831 sedangkan, untuk pemilih yang memiliki surat keterangan atau Suket nihil, dan untuk pemilih yang belum melakukan perekaman ektp sebanyak 140 pemilih. Selanjutnya Panwascam Kecamatan Seberang Musi mengawasi tahapan proses upload sidalih yang dilakukan oleh PPK. Dan memastikan PPK menguplod data/dokumen dari hasil pemutahiran yang telah dilakukan oleh PPDP dan memastikan proses upload sidalih sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
Dokumentasi 3 : Pengawasan Upload Sidalih di Sekratariat PPK Kecamatan Seberang Musi (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
Dan dari hasil dari pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi, proses upload sidalih oleh PPK berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Berikut dibawah ini adalah tabel yang berisi pengawasan tentang upload sidalih.
20
Tabel 12. Data Pengawasan Upload Sidalih PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN Nama Petugas Pengawas No Hp Provinsi Kab/Kota Kecamatan
Zalpina Nopentri 085273705331 Bengkulu Kepahiang Seberang Musi Jawaban Ya Tidak
Pertanyaan Apakah proses upload SIDALIH selesai dalam waktu yang di tentukan
√
Apakah dokumen yang di upload PPK adalah dokumen hasil pemutakhiran yang dilakukan PPDP dan direkapitulasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa?
√
Jelaskan:
NIHIL
Selanjutnya Panwascam Seberang Musi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutkhiran (DPHP) di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Seberang Musi di aula Kantor Camat Seberang Musi yang dihadiri oleh segenap PPS sekecamatan Seberang Musi dan Saksi Parpol.
Dokumentasi 4: Pengawasan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Seberrang Musi (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
21
Tabel.13 Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Jml Kelurahan/Desa
Pemilih Baru
TPS L
P
Total
TMS (tidak memenuhi
Perbaikan
syarat)
Pemilih
L
P
Total
L
Data
Jumlah Pemilih
P
Total
Disabilit as
AIR PESI
2
31
19
50
35
24
59
1
0
1
0
AIR SELIMANG
2
22
24
46
34
38
72
13
5
18
1
BAYUNG
1
27
28
55
19
32
51
30
20
50
0
BENUANG
3
35
39
74
119
122
241
39
19
58
0
CIREBON BARU
2
27
24
51
22
25
47
47
53
100
4
KANDANG
2
18
23
41
8
8
16
48
52
100
2
LUBUK SAUNG
1
27
19
46
9
13
22
12
13
25
0
SUNGAI JERNIH
1
28
22
50
21
16
37
61
49
110
1
TABA PADANG
1
14
15
29
4
8
12
0
0
0
0
TALANG
1
30
28
58
13
10
23
10
12
22
2
TL.GELOMPOK
2
10
10
20
5
3
8
23
18
41
1
TEBAT LAUT
2
22
26
48
30
24
54
10
11
21
0
TEMDAK
1
28
21
49
13
9
22
28
20
48
0
Jumlah
21
319
298
617
332
332
664
332
272
594
11
GALING
BABATAN
Grafik.4 Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Seberang Musi
( Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
Berdasarkan Tabel dan Grafik diatas, pada pengawasan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk jumlah pemilih baru sebanyak 617 yang terdiri dari 319 laki-laki dan 298 perempuan. Selanjutnya untuk Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 664 yang terdiri dari 332 laki-laki dan 332 perempuan. Pemilih yang perbaikan data sebanyak 594 yang terdiri dari 332 laki-laki dan 272 perempuan dan untuk pemilih disabilitas sebanyak 11 pemilih.
22
Adapun saat pengawasan Rapat Pleno terbuka, data pengawasan panwascam dan data rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPS Sekecamatan Seberang Musi tidak ada perbedaan, dan data tersebut sama dan sesuai dengan hasil pengawasan panwascam, dan dari pihak saksi parpol maupun L.O tidak mempermasalahkan data rekapitulasi yang telah dibacakan tersebut. b) Pengumuman dan Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pengawasan
selanjutnya
yaitu
pengawasan
daftar
pemilih
sementara (DPS) yang mana dalam hal ini PPK beserta jajaranya mengumumkan hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan pada tanggal 19 s/d 28 September 2020 dengan menempelkan pengumuman di tempat tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat seperti di balai desa, kantor desa, dan tempat publik lainya yang mudah untuk dilihat masyarakat.
Dokumentasi 5 : Pengawasan Pengumuman DPS di Desa Benuang Galing (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
Selanjutnya
Panwaslu
Seberang
Musi
beserta
Pengawas
Desa/Kelurahan melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS di Desa/Kelurahan se Kecamatan Seberang Musi. Adapun untuk DPS keseluruhan telah diumumkan sesuai dengan jadwal, dan dari hasil pencermatan pengawas, terdapat daftar nama nama yang yang TMS masih masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara dan daftar nama nama yang memenuhi syarat namun masih belum masuk kedalam daftar pemilih sementara, selanjutnya masih terdapat juga daftar pemilih yang data nama nik, kk masih salah dan masih ditemukanya pemilih yang ganda.
23
Adapun DPS yang telah dicermati oleh panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk pemilih yang memenuhi syarat (pemilih baru) tidak masuk daftar pemilih sementara sebanyak 65 orang, Pemilih TMS (pemilih yang meninggal, pindah domisili) yang masuk daftar pemilih sementara sebanyak 57 orang, pemilih yang harus dilakukan perubahan data sebanyak 21 orang, dan untuk jumlah pemilih yang ganda masuk daftar pemilih sementara seabanyak 56 orang.
Dokumentasi 6 : Pengawasan Uji Publik di Sekretariat PPS Desa Talang Gelompok (Sumber: Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
Uji Publik dilaksanakan pada tanggal 18 September s/d 28 September 2020. Untuk Posko Uji Publik di Kecamatan Seberang Musi terdapat 13 Posko di 13 Desa Se-Kecamatan Seberang Musi
Dokumentasi 7: Pengawasan Upload Sidalih DPSHP di Sekretariat PPK Seberang Musi (Dok.Panwaslu Seberang Musi,2020)
Dari Pengawasan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terhadap upload sidalih DPSHP berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
24
Berikut ini adalah Tabel Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kecamatan Seberang Musi. Tabel.14 Rekapitulasi DPS
KECAMATAN
NAMA DESA
JUMLAH TPS
AIR PESI AIR SELIMANG BAYUNG BENUANG GALING CIREBON BARU KANDANG SEBERANG MUSI LUBUK SAUNG SUNGAI JERNIH TABA PADANG TALANG BABATAN TALANG GELOMPOK TEBAT LAUT TEMDAK TOTAL
2 2 1 3 2 2 1 1 1 2 1 2 1 21
Jumlah Pemilih L P L+P 219 206 425 350 337 687 200 184 384 398 366 764 230 210 440 306 285 591 155 135 290 170 139 309 122 128 250 296 288 584 154 141 295 275 261 536 193 182 375 3068 2862 5930
c) Penetapan DPSHP Rapat Pleno Terbuka DPSHP dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2020. Dalam jalanya pleno tidak ada tanggapan atau keberatan dari saksi pasangan calon maupun Panwaslu Kecamatan Seberang Musi.
Dokumentasi 8 : Pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kecamatan Seberang Musi (Dok.Panwaslu Kecamatan Seberang Musi,2020)
25
Tabel 15. Rekapitulasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Dalam DPS Dari Hasil Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Jumlah Pemilih yang tidak dikenali
Juml ah Pemi lih yang meni nggal
Juml ah Pemi lih yang angg ota TNI
Jumlah Pemilih yang anggot a Polri
Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat
Identik
Tdk Ident ik
1
0
0
0
0
0
0
2
0
0
0
0
0
AIR SELIMANG
1
0
0
0
0
2
0
2
0
BAYUNG
1
0
0
1
0
2
Kelurahan /Desa
AIR PESI
BENUANG GALING CIREBON BARU KANDANG LUBUK SAUNG SUNGAI JERNIH TABA PADANG TALANG BABATAN TALANG GELOMPOK TEBAT LAUT
TEMDAK jumlah
Juml ah Pemi lih hilan g ingat an
Juml ah pemi lih diba wah umu r
Jumlah Pemilih pindah domisil i
6
0
0
3
0
9
0
0
2
0
0
0
0
0
3
0
0
0
3
0
0
2
0
0
0
1
1
0
0
3
0
0
0
0
0
0
0
0
7
0
0
0
0
0
1
0
0
0
0
3
0
0
0
0
0
0
0
0
0
8
1 2 1 2
0 0 0 0
0 1 2 1
0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
0 1 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0 6
1
0
1
0
0
0
0
0
0
0
11
1
0
0
0
0
0
0
1
0
0
0
1
0
0
0
0
0
0
1
0
0
0
1
0
1
0
0
0
0
7
0
0
0
2
0
0
0
0
0
0
15
0
0
2
1
0
0
0
0
0
0
2
0
0
9
No TPS
Jumlah Pemilih ganda
1
0
0
0
0
0
0
5
0
0
0
2
0
0
0
0
0
1
1
0
0
1
1
0
0
0
0
0
0
1
0
0
5
0 8 0 0 0 3 53 0 (Sumber Data : Pencermatan PPDK dan Tanggapan Masyarakat)
0
62
Grafik.5 Rekapitulasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat
26
Berdasarkan Tabel tabel dan grafik diatas berisi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masuk pada DPSHP. Adapun untuk jumlah pemilih yang tidak dikenali nihil. Jumlah pemilih yang meninggal ada 8 orang. Jumlah pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri nihil, Jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat nihil, jumlah pemilih ganda identik sebanyak 3 orang. Jumlah Pemilih Ganda tidak identik sebanyak 53 orang. Jumlah Pemilih yang dibawah umur nihil. Jumlah Pemilih yang pindah domisili sebanyak 62 orang. Tabel.16 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik DPS
Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik di Tingkat TPS
Desa/Kelurahan
AIR PESI
Jumlah Pemilih Belum Dipastikan memiliki KTP Elektronik Atau Surat Keterangan
jml TPS
Jumlah Pemilih di TPS
Jumlah pemilih yang telah memiliki E-KTP
Jumlah Pemilih Belum KTP Elektronik tapi memiliki Surat Keterangan dari Diskudukcapil
2
411
406
0
5
0
15
AIR SELIMANG
2
692
679
BAYUNG
1
385
372
0
13
BENUANG GALING
3
754
738
0
16
CIREBON BARU
2
441
426
0
15
KANDANG
2
585
571
0
14
LUBUK SAUNG
1
280
268
0
12
SUNGAI JERNIH
1
311
295
0
16
TALANG GELOMPOK
1
286
275
0
11
TABA PADANG
1
254
250
0
4
TALANG BABATAN
2
564
564
0
0
0
0
TEBAT LAUT
2
538
538
TEMDAK
1
369
354
0
15
jumlah
21
5870
5736
0
136
( Sumber data: A1.DP-2 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi) Grafik.6 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Non KTP Elektronik
27
Berdasarkan Tabel dan grafik diatas,Jumlah Pemilih disetiap TPS sebanyak 5870, Pemilih yang sudah memimiliki E-Ktp sebanyak 5736, untuk pemilih yang memiliki surat keterangan atau Suket nihil, dan untuk pemilih yang belum melakukan perekaman ektp sebanyak 136 pemilih. Tabel.17 Rekapitulasi DPSHP
KECAMATAN
NAMA DESA
JUMLAH TPS
AIR PESI AIR SELIMANG BAYUNG BENUANG GALING CIREBON BARU KANDANG SEBERANG MUSI LUBUK SAUNG SUNGAI JERNIH TABA PADANG TALANG BABATAN TALANG GELOMPOK TEBAT LAUT TEMDAK TOTAL
2 2 1 3 2 2 1 1 1 2 1 2 1 21
Jumlah Pemilih L P L+P 212 199 411 353 339 692 201 184 385 397 357 754 230 211 441 304 281 585 148 132 280 172 139 311 125 129 254 287 277 564 150 136 286 275 263 538 189 180 369 3043 2827 5870
Dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Seberang Musi berjumlah 5870 dengan rincian laki-laki sebanyak 3043 dan perempuan sebanyak 2827 dan terdiri dari 21 TPS. Tabel.18 Uraian Hasil Pengawasan DPSHP
Nama Petugas Pengawas
Zalpina Nopentri
No Hp
085273705331
Kecamatan
Seberang Musi
Kab/Kota
Kepahiang
Provinsi
Bengkulu
Setelah dilakukan pencermatan terhadap data DPS Panwaslu Kec.Seberang Musi telah ditemukan data pemilih baru sebanyak Uraian temuan hasil pengawasan daftar pemilih 66 pemilih baru, 126 pemilih yang TMS dan , 20 orang yang ubah data. Dan panwaslu kecamatan telah memberikan surat rekomendasi dengan nomor sementara dan daftar pemilih surat 32 /K.BE-05.06/TU.00.02/X/2020 perihal rekomendasi perbaikan sementara hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Dan PPK telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Seberang Musi dengan nomor surat 67/PPK-SM/X/2020 (Sumber Data: A1.DP-8 Panwaslu Kecamatan Seberang Musi)
28
Dari hasil pengawasan Panwaslu Kec.Seberang Musi dari tanggal 18 September 2020 sampai dengan 28 September 2020 dan perbaikan DPS dari tanggal 29 September 2020 sampai dengan 05 Oktober 2020 telah ditemukan data pemilih baru sebanyak 66 pemilih baru, dan , 20 pemilih yang ubah data, dan selanjutnya untuk pemilih yang meninggal sebanyak 8 pemilih, pemilih ganda sebanyak 56 pemilih, dan pemilih yang pindah domisili sebanyak 62 serta pemilih yang belum melakukan perekaman ektp sebanyak 136 pemilih. d) Pengumuman dan pencermatan DPT Pengumuman DPT dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020 ditempat publik yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat seperti di kantor desa atau di Sekretariat PPS. Tabel.19 DPT Kecamatan Seberang Musi NO.
KELURAHAN/DESA
DPT TPS
1.
2
3
Air Pesi
Air Selimang
Benuang Galing
4
Bayung
5
Cirebon Baru
6
Kandang
7
Lubuk Saung
8
Sungai Jernih
9
Taba Padang
10
Talang Babatan
L 106
P 95
2
106
104
210
1
147
154
301
2
206
185
391
1
128
132
260
2
110
89
199
3
159
136
295
1
201
184
385
1
113
110
223
2
117
101
218
1
132
118
250
2
172
163
335
1
148
132
280
1
172
139
311
1
125
129
254
1
118
108
226
2
169
169
338
1
29
L+P 201
11
TalangGelompok
12
Tebat Laut
13
Temdak
1
150
136
286
1
129
127
256
2
146
136
282
1
189
180
369
3043
2827
5870
JUMLAH
Dari Tabel dan Grafik diatas dapat diketahui untuk jumlah DPT Kecamatan Seberang Musi sebanyak 5870 yang terdiri dari 3043 Laki-Laki dan 2827 Perempuan. Berikut ini adalah data perbandingan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap Tabel.20 Perbandingan DPS. DPSHP dan DPT Kecamatan Seberang Musi
KECAMATAN
JUMLAH TPS
L
P
L+P
L
P
L+P
L
P
L+P
AIR PESI
2
219
206
425
212
199
411
212
199
411
AIR SELIMANG
2
350
337
687
353
339
692
353
339
692
BAYUNG
1
200
184
384
201
184
385
201
184
385
BENUANG GALING
3
398
366
764
397
357
754
397
357
754
CIREBON BARU
2
230
210
440
230
211
441
230
211
441
KANDANG
2
306
285
591
304
281
585
304
281
585
NAMA DESA
SEBERANG MUSI LUBUK SAUNG
DPS
DPSHP
DPT
1
155
135
290
148
132
280
148
132
280
SUNGAI JERNIH
1
170
139
309
172
139
311
172
139
311
TABA PADANG
1
122
128
250
125
129
254
125
129
254
TALANG BABATAN
2
296
288
584
287
277
564
287
277
564
TALANG GELOMPOK
1
154
141
295
150
136
286
150
136
286
TEBAT LAUT
2
275
261
536
275
263
538
275
263
538
TEMDAK TOTAL
1
193
182
375
189
180
369
189
180
369
21
3068
2862
5930
3043
2827 5870
3043
2827
5870
30
Grafik.7 Perbandingan DPS, DPSHP, DPT
Jumlah Pemilih 5930
Laki-Laki
Perempuan
5870
3068 2862
5870
3043 2827
DPS
3043 2827
DPSHP
DPT
Dari Tabel dan Grafik diatas dapat diketahui, mulai dari rekapitulasi DPS hingga DPSHP mengalami yang signifikan. Hal ini dikarenakan KPU selalu mengupdate datanya untuk menyempurnakan DPT.
Dan dari
penetapan DPSHP hingga ke penetapan DPT data tersebut tidak berubah.
Dokmentasi 9 : Pengawasan Pengumuman DPT di Desa Cirebon Baru (Sumber:Dok. Panwaslu Seberang Musi,2020)
Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
beserta
Pengawas
Kelurahan/Desa berkoordinasi untuk pencermatan DPT yang telah dimumkan oleh PPS dan dari hasil pencermatan DPT terdapat beberapa nama yang belum masuk DPT yaitu atas nama Roni Fajri dengan NIK. 1708072503030001, Selanjutnya atas nama Remadi Yuhardi dengan NIK. 1708070603900001. Selanjutnya atas nama Ratna Julita dengan NIK.1708076807920001 selanjutnya atas nama Defi Alfiyan dengan NIK. 1702090101920002, dan selanjutnya atas nama Santi dengan NIK. 1708075504930002.
31
3.Hasil-Hasil Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Pemutahiran Daftar Pemilih a.)Temuan Selama Proses Pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilih Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah menghimpun beberapa temuan diantaranya saat pengawasan Coklit, DPS,DPSHP, dan DPT. Untuk pengawasan saat coklit diantaranya yaitu 1. Terdapat pemilih yang statusnya pindah domisili keluar namun masih ada di DPT 2. Masih terdapat data pemilih yang datanya sudah meninggal namun masih masuk kedalam daftar pemilih. 3. Terdapat pemilih pemula dan pemilih baru 4. Terdapat Pemilih yang datanya ganda di daftar pemilih Selanjutnya saat pengawasan DPS dan DPSHP, panwascam Seberang Musi menemukan beberapa temuan yaitu; 1. Tedapat Pemilih yang dbawah umur masuk kedalam data DPS 2. Masih adanya daftar pemilih ganda yang sudah dicoret saat coklit namun masih masuk kedalam DPS 3. Masih ada pemilih yang meninggal yang sebelumnya dicoret kembali masuk ke DPS Selanjutnya untuk pengawasan DPT, Panwascam menemukan daftar pemilih yang memenuhi syarat yang tadinya ada, saat di keluar DPT data pemilih tersebut tidak ada. Adapun nama-nama daftar pemilih tersebut yaitu; Roni Fajri dengan NIK. 1708072503030001, Selanjutnya atas nama Remadi Yuhardi dengan NIK. 1708070603900001, selanjutnya atas nama Ratna Julita dengan NIK.1708076807920001 selanjutnya atas nama Defi Alfiyan dengan NIK. 1702090101920002, dan selanjutnya atas nama Santi dengan NIK. 1708075504930002.
32
b. ) Rekomendasi Dalam pengawasan ini panwascam Seberang Musi telah memberikan rekomendasi yaitu berupa surat tertulis beserta lampiran yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi. 1. Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK Kecamatan Seberang Musi terkait namanama daftar pemilih hasil pemutahiran hasil perbaikan, dengan nomor surat 16 /K.BE-05.06/TU.00.02/VIII/2020 2. Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah mengirimkan surat rekomendasi
kepada
pencermatan
DPS
PPK
Kecamatan
dengan
nomor
Seberang surat
Musi
terkait
32
/K.BE-
05.06/TU.00.02/X/2020. 3. Panwascam berkoordinasi kepada PPK agar menindak lanjuti namanama daftar pemilih yang keluar dari DPT. b.) Tindak Lanjut Rekomendasi 1) PPK Kecamatan Seberang musi telah menanggapi surat rekomendasi yang telah dikirimkan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi tentang nama-nama daftar pemilih hasil pemutahiran dengan nomor surat 43/PPK-SM/VIII/2020 2) PPK Kecamatan Seberang musi telah menanggapi surat rekomendasi yang telah dikirimkan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi tentang nama-nama daftar pemilih sementara (DPS) dengan nomor surat 67/PPK-SM/X/2020 3) PPK telah menindak lanjuti terkait daftar
nama-nama yang telah
keluar dari DPT dengan memasukan pemilih ke daftar DPTb.
33
4. Dinamika dan Permasalahan Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Pemutahiran Daftar Pemilih Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah menemukan
masalah-
masalah yang terjadi selama pengawasan tahapan pemutakhiran data yang dirangkum sebagai berikut: 1. PPDP tidak menemukan pemilih yang ingin dicoklit dengan alasan pemilih pergi kerja, tinggal dirumah mertua, pergi ke luar kota dan lain sebagainya. Sehingga PPDP harus kembali lagi untuk mendata pemilih. 2. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga hak pilih kelurganya sendiri padahal setelah coklit selesai, DPS sudah ditempel di tiap-tiap kelurahan/desa. 3. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan dirinya maupun keluarganya agar masuk dalam daftar pemilih, padahal baik itu PPK Kecamatan Seberang Musi maupun Panwascam Kecamatan Seberang Musi sudah membuka posko pengaduan bagi siapa saja yang mau melaporkan diri sebagai pemilih hanya dengan menunjukkan e-KTP ataupun surat keterangan (suket). 4. Kurangnya koordinasi antara PPDP dan Panwaslu Kelurahan/desa seperti PPDP mencoklit sendiri tanpa koordinasi atau tanpa pengawasan dari Panwaslu Kelurahan/desa. 5. Kurangnya personel pengawasan menjadi masalah yang serius dalam melakukan pengawasan langsung dan melakat terhadap PPDP yang melakukan coklit, hal ini dikarena ruang lingkup tugas satu orang PPDP adalah TPS sedangkan satu orang Panwaslu Kelurahan/desa ialah kelurahan/desa. Artinya satu orang Panwaslu Kelurahan harus mengawasi beberapa PPDP diwilayah kelurahan atau desanya 6. Kurangnya pemahaman PPDP terhadap teknis pelaksanaan coklit. 7. Lemahnya dokumentasi atau arsip yang dimiliki oleh PPDP. 8. Sidalih sulit diakses karena diakses karena terkendala sinyal yang susah
34
5. Evaluasi Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Pemutahiran Daftar Pemilih Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kecamatan Seberang Musi kemudian menganalisis keberhasilan dan kelemahan selama proses pengawasan tersebut menjadi kesimpulan sebagai berikut: a.) Koordinasi secara intens dengan pihah PPK dan PPS mengurangi jumlah pelanggaran. b.) Kurangnya personil pengawas dalam mengawasi pelaksanaan coklit dilapangan, walaupun untuk mengatasi hal ini Panwascam Kecamatan Seberang Musi menginstruksikan untuk dilakukan metode audit namun masih dirasakan kurang maksimal.
35
B. PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DAN PASANGAN CALON PARTAI POLITIK 1. Pelaksanaan Pengawasan
Tahapan dan Subtahapan Pencalonan Calon
Perseorangan a. Kerawanan dan IKP Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
menyusun
dan
mengindentifikasi potensi kerawanan pelanggaran untuk pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020, hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara maksimal dan sebagai pencegahan terhadap pelanggaran. Tabel.21 Kerawanan dan IKP Tahapan Pencalonan Perseorangan
No 1. 2 3
KERAWANAN Pencatutan nama masyarakat untuk dijadikan pendukung tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan Tidak sinkron antara data yang ada dengan data KTP pendukung Pencatutan nama penyelenggara pemilu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
4
Pencatutan nama PNS dan TNI/Polri
5
Petugas tidak melakukan verifikasi factual secara akurat
6
Adanya data pendukung yang sudah tidak tinggal dalam lingkup Kecamatan Seberang Musi
b. Perencanaan Pengawasan Persiapan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Seberang Musi sebelum melakukan pengawasan tahapan Verifikasi factual terhadap pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kebaupten Kepahiang yang pertama adalah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Seberang Musi terkait tahapan Verifikasi factual tersebut serta melakukan rapat internal bersama PDK sekecamatan Seberang Musi di secretariat Panwaslu Kecamatan Seberang Musi yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Seberang Musi. Dalam rapat tersebut yang pertama dibahas adalah tentang prosedur dilapangan saat melakukang pengawasan melekat pada tahapan verifikasi factual karena pada tahapan saat ini bersamaan dengan masa pandemi virus Covid 19, dan juga membahas focus pengawasan, indentifikasi kerawaan juga membahas alat kerja yang akan digunakan pada saat melakukan pengawasan melekat
36
2. Kegiatan
Pengawasan
Tahapan
dan
SubTahapan
Pencalonan
Calon
Perseorangan dan Partai Politik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota a. Pencegahan Strategi pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dalam tahapan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut : Tabel.22 Bentuk Pencegahan Tahapan Pencalonan Perseorangan
No
BENTUK PENCEGAHAN Berkoordinasi secara intensif baik formal maupun informal
1.
kepada PPK Kecamatan Seberang Musi beserta jajarannya dan dengan pihak terkait lainnya Melakukan rapat koordinasi secara internal dijajaran Panwaslu
2.
Kecamatan Seberang Musi dengan Pengawas Desa dan Kelurahan
3
4
Melakukan pengawasan melekat kepada petugas Verifikasi Faktual Memamahami alat kerja sesuai dengan focus tahapan yang diawasi
Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
melakukan
strategi
pencegahan pada tahapan Verifikasi Faktual Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan cara mempersiapkan staf Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dan Pengawas Desa Kelurahan dengan memberikan penjelasan materi tentang prosedur dan tata cara Verifikasi Faktual dalam masa pandemi Covid 19
dan focus pengawasan serta potensi kerawanan yang akan
terjadi. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan koordinasi kepada PPK Kecamatan Seberang Musi untuk membahas tentang pelaksanaan pengawasan pada tahapan Verifikasi factual calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020,
koordinasi yang dilakukan adalah membahas tentang tata cara dan prosedur dalam Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh petugas agar proses Verifikasi Faktual tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
b. Aktivitas Pengawasan
37
Kegiatan pengawasan verifikasi factual yang dilakukan oleh petugas adalah untuk membuktikan keabsahan serta kebenaran data pendukung calon perseorangan dengan cara mencocokkan dan memastikan kesesuaian data yang ada di formulir B.1-KWK yang dipegang petugas Verifikasi Faktual dengan E-KTP milik pendukung calon perseorangan. Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan tahap pertama yang dilaksanakan dari tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.
Dokumentasi 10 : Pengawasan Verifikasi Faktual Desa Sungai Jernih (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
Adapun hasil dari pengawasan melekat terhadap verifikasi factual dukungan calon perseorangan Kecamatan Seberang Musi adalah sebagai berikut : Tabel 24. Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan PENDUKUNG PENDUKUNG YANG JUMLAH YANG TIDAK No NAMA DESA PENDUKUN MEMBERIKAN MEMBERIKAN G DUKUNGAN DUKUNGAN 1 AIR SELIMANG 113 68 17 2 AIR PESI 30 26 4 3 BAYUNG 40 25 13 4 BENUANG GALING 73 60 0 5 CIREBON BARU 14 6 6 6 KANDANG 44 23 20 7 LUBUK SAUNG 63 33 16 8 SUNGAI JERNIH 6 4 2 9 TABA PADANG 24 7 13 10 TALANG BABATAN 11 8 3 11 TALANG GELOMPOK 13 8 3 12 TEBAT LAUT 108 86 7 13 TEMDAK 51 34 16 JUMLAH 590 388 120 Sumber : Data laporan Hasil Pengawasan PDK sekecamatan Seberang Musi 2020
38
PENDUKUNG YANG TIDAK DAPAT DITEMUI 28 0 2 3 2 1 14 0 4 0 2 15 1 72
Dok.11 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual, PPK Kec. Seberang Musi (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
Selanjutnya
Verifikasi
faktual
dukungan
pasangan
calon
perseorangan perbaikan, setelah melakukan verifikasi factual yang pertama, verifikasi factual lanjutan ini dilaksanakan dari tanggal 10 Agustus 2020 sampai tanggal 16 Agustus 2020
Dok.12 : Pengawasan Verifikasi Faktual perbaikan, Desa Taba Padang (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
Dok.13 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual lanjutan, PPK Kec. Seberang Musi (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
39
Adapun hasil pengawasan melekat verifikasi factual dukungan pasangan calon perseorangan perbaikan adalah sebagai berikut: Tabel 25. Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan
No
NAMA DESA
JUMLAH PENDUKUNG
PENDUKUNG YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN
PENDUKUNG YANG TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
AIR SELIMANG 93 44 6 AIR PESI 16 11 2 BAYUNG 34 21 1 BENUANG GALING 132 94 9 CIREBON BARU 82 18 5 KANDANG 29 14 0 LUBUK SAUNG 91 59 3 SUNGAI JERNIH 14 8 5 TABA PADANG 27 2 5 TALANG BABATAN 49 41 0 TALANG GELOMPOK 8 4 2 TEBAT LAUT 75 55 2 TEMDAK 89 84 3 JUMLAH 738 455 43 Sumber : Data laporan Hasil Pengawasan PDK sekecamatan Seberang Musi 2020
PENDUKUN G YANG TERDAPAT PADA DAFTAR DUKUNGAN PERTAMA 0 3 0 1 0 3 3 0 0 0 0 0 0 10
PENDUKUNG YANG TIDAK DAPAT DITEMUI 43 0 12 28 59 12 26 1 1 8 2 18 2 210
Selanjutnya verifikasi factual syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Pasca Putusan
Bawaslu
Nomor Register
001/PS.REG/17.1708/VIII/2020 yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 September 2020
Dok.14 : Pengawasan Verifikasi Faktual Putusan Bawaslu, Desa Air Selimang (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
Dok.15 : Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual Putusan Bawaslu, PPK Kec. Seberang Musi (Sumber : Dok. Panwaslu Kecamatan Seberang Musi, 2020)
40
Hasil dari pengawasan pada verifikasi factual syarat dukungan pasangan calon perseorangan perbaikan tahap ketiga Putusan Bawaslu adalah sebagai berikut: Tabel 26. Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan Putusan Bawaslu PENDUKUNG YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN 1 AIR SELIMANG 49 15 2 AIR PESI 5 3 3 BAYUNG 13 0 4 BENUANG GALING 38 7 5 CIREBON BARU 64 14 6 KANDANG 15 5 7 LUBUK SAUNG 32 0 8 SUNGAI JERNIH 6 0 9 TABA PADANG 25 0 10 TALANG BABATAN 8 0 11 TALANG GELOMPOK 4 0 12 TEBAT LAUT 20 4 13 TEMDAK 5 0 JUMLAH 284 48 Sumber : Data laporan Hasil Pengawasan PDK sekecamatan Seberang Musi 2020 No
NAMA DESA
JUMLAH PENDUKUNG
PENDUKUNG YANG TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN 0 1 1 1 2 0 2 5 0 0 0 0 0 12
PENDUKUNG YANG TIDAK DAPAT DITEMUI 34 1 12 30 48 10 30 1 25 8 4 16 5 224
Berikut adalah Grafik.8 : Hasil Verifikasi Faktual Pertama, Verifikasi Faktual Perbaikan dan Verifikasi Faktual Pasca Perbaikan Putusan Bawaslu 500 450 400 350 300 250 200
MS (Memenuhi Syarat)
150
TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
100 50 0 Verfak Pertama
3. Hasil-Hasil
Verfak Lanjutan Perbaikan
Pengawasan Tahapan
Verfak Lanjutan Perbaikan Putusan Bawaslu
dan
SubTahapan
Pencalonan
Calon
Perseorangan dan Partai Politik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota a. Temuan Selama tahapan verifikasi factual berlangsung Panwaslu Kecamatan Seberang Musi tidak menemukan temuan dugaan pelanggaran baik pelanggaran berupa administrasi, pelanggaran Kode Etik maupun pelanggaran Pidana.
41
b. Rekomendasi Berkoordinasi langsung secara intensif kepada pihak PPK Kecamatan Seberang Musi terkait tahapan Verifikasi factual dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati c. Tindaklanjut Rekomendasi Tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi kepada PPK Kecamatan Seberang Musi adalah PPK Kecamatan Seberang Musi akan ikut memantau laju jalannya tahapan verifikasi factual dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon Perseorangan dan Partai Politik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pengawasan Verifikasi Faktual Pencalonan Calon Perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang secara umum tidak ada permasalahan yang menyebabkan pelanggaran Pemilu, adapun permasalahan yang ditemui dilapangan antara lain : a. Adanya Miss Komunikasi antara petugas Verifikator lapangan dan Panwaslu Desa atau staf dari Panwaslu Kecamatan Seberang Musi yang mendampingi b. Adanya penduduk musiman yang hanya tinggal pada saat waktu tertentu saja c. Pendukung yang tidak bisa ditemui atau berada diluar lokasi Desa dan Kecamatan Seberang Musi d. Pendukung yang pada saat ditemui petugas Verifikasi Faktual sedang tidak ada dirumah sehingga mengharuskan petugas untuk melakukan Verifikasi Faktual pada hari berikutnya Daerah Kecamatan Seberang Musi pada umumnya merupakan wilayah pertanian yang hampir sebagian besar masyarakatnya berkebun kopi sebagai sumber penghasilan utama setiap keluarga, pada saat memasuki musim panen hingga musim panen berakhir sebagian masyarakat banyak yang tinggal di lokasi perkebunan untuk menjaga dan mengolah hasil panen tersebut selain untuk menjaga hasil panen sebagian masyarakat juga harus tingga dilokasi perkebunan karena jarak tempuh dari rumah atau tempat teinggal ke lokasi perkebunan yang cukup jauh sehingga pada saat petugas melakukan verifikasi factual sering kali pendukung tidak bisa di temui atau tidak dirumah karena sedang bermalam dikebun dan membuat petugas dan panwaslu Desa harus
42
datang pada hari berikutnya atau membuat janji untuk melakukan verifikasi factual pada waktu yang sudah disepakati. Hal tersebut membuat para petugas untuk melakukan pekerjaannya dengan lebih ekstra karena harus mendatangi rumah pendukung tersebut sampai berulang kali. Koordinasi dengan PPK Kecamatan Seberang Musi dan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan di Kecamatan Seberang Musi berlangsung tanpa ada kendala suatu apapun. 5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon Perseorangan dan Partai Politik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Setelah melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual yang dilakukan di Kecamatan Seberang Musi, Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan analisis keberhasilan dan kelemahan pada saat melakukan pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Faktual tersebut, dan dari analisis tersebut dapat disimpukan sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi secara intensif dengan PPK Kecamatan Seberang Musi mengenai jadwal, Petugas dan waktu dimulainya Verifikasi Faktual di lapangan agar tidak terjadi Miss komunikasi antara petugas Verifikasi Faktual dan Pengawas Desa yang melakukan pengawasan melekat pada tahapan tersebut b. Adanya bencana Non alam yang bersekala internasional yaitu Virus Covid 19 yang sering disebut dengan Corona membuat petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan tugas dilapangan dalam situasi pandemi saat ini dan selalu menggunakan APD minimal berupa masker, Face Shield dan Hand Sanitizer agar terhindar dari penyebaran virus tersebut c. Pemahaman terhadap alat kerja merupakan kunci utama pada saat melakukan pengawasan melekat dilapangan agar pengawasan verifikasi factual yang dilakukan bisa tepat sasaran demi kaakuratan data untuk hasil yang lebih maksimal
43
2. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Calon Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Adapun untuk pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang dengan nomor urut 1 pasangan calon an. Ujang Syaripudin, SE dan Ir. H. Firdaus Djailani dengan partai pengusul yaitu Partai PKB, Gerindra, PDI, Perindo, PPP, dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 an. Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM dan H. Zurdi Nata, S.Ip dengan partai pengusul yaitu Partai Hanura, PKS, Golkar dan Partai Nasdem. Yang mana dalam pengawasan tersebut yang langsung diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
44
C. PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE 1. Pelaksanaan Pengawasan Kampanye a.) Kerawanan-Kerawanan dan IKP Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
menyusun
dan
mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan secara maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran. Berikut adalah tabel yang berisi kerawanan-kerawanan yang menjadi perhatian panwascam Seberang Musi. Tabel.27 Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye
NO
KERAWANAN
1
Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
2
Tim Kampanye memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan ketentuan
3
Tim Kampanye melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan kampanye
4
Tim Kampanye melakukan ujaran kebencian dan kampanye hitam
5
Tim Kampanye tidak menembuskan dan/atau melaporkan jadwal, rincian, dan pelaksanaan kampanye
6
Penggunaan Fasilitas Negara untuk kegiatan kampanye
7
Terjadinya Mahar Politik
8
Konflik antar peserta kampanye
9
Kampanye dilakukan ditempat ibadah
10
Tim Kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid 19
Kerawanan yang telah disusun oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi dapat dilihat dari tabel di atas bahwa secara umum kerawanan yang signifikan pada peserta pemilu yang melanggar larangan dalam kampanye. Sehingga fokus pengawasan lebih kepada kegiatan kampanye oleh peserta pemilu seperti pelaksana kampanye atau tim kampanye Kemudian pelaksana kampanye maupun tim kampanye tidak boleh mengikutsertakan gubernur, wakil gubernur, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), Polri atau TNI, kepala desa hingga WNI yang tidak memiliki hak memilih sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.
45
Pasangan calon /Tim Kampanye tidak menembuskan dan/atau melaporkan jadwal, rincian, dan pelaksanaan kampanye kepada Bawaslu menyebabkan pengawas pemilu tidak mengetahui adanya kampanye yang dilaksanakan, maka dari itu Panwaslu Kecamatan selalu koordinasi dengan PPK serta kepolisian. Dalam pelaksanaan kampanye, peserta pemilu. Kerawanan lainya yaitu Tim Paslon tidak mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid 19 yang masih merebak. b.) Perencanaan Pengawasan 1.) Perencanaan Pengawasan Kampanye Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
telah
menyusun
perencanaan tahapan kampanye agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan lancar yang mana pada waktu yang lalu tahapan dalam pelaksanaan tahapan pemilu sempat ditunda dikarenakan adanya pandemi Covid 19. Dan tahapan dimulai kembali dengan ketentuan yang dimuat dalam PKPU 13 Tahun 2020 khususnya untuk tahapan kampanye yang mana dalam metode kampanye pasangan calon berdasarkan PKPU 13 Pasal 57 ditentukan sebagai berikut; a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan Alat Peraga Kampanye; f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
46
Poin-poin diatas adalah metode kampanye paslon yang ditentukan PKPU 13 Tahun 2020 pasal 57 dan dari penjabaran diatas Panwascam Seberang Musi telah menyusun persiapan pengawasan. Adapun Persiapan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terhadap pengawasan tahapan Kampanye yaitu sebagai berikut: Tabel 28. Bentuk Persiapan Pengawasan Kampanye NO. BENTUK PERSIAPAN 1.
Pengawasan Tim Kampanye
2
Pengawasan Materi dan/atau ujaran Kampanye
3
Pengawasan Kampanye yang dilarang
4
Pengawasan Kampanye diluar jadwal
5
Pengawasan Pemberitaan dan iklan kampanye
6
Pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatanya
7
Pengawasan Praktik politik Uang dalam kanpanye
8 9
Pengawasan Kampanye pertemuan terbatas, Tatap Muka, dialog, rapat umum, dan debat kandidat Pengawasan Protokol Kesehatan
10
Pengawasan melekat pada setiap kegiatan kampanye
11
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)
12
Melakukan Bimtek pengisian Alat Kerja kepada Panwaslu Kelurahan/Desa terkait tahapan Kampanye Melakukan Rapat koordinasi dan Konsolidasi bersama Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Seberang Musi
13
2.) Fokus pengawasan Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi menyusun fokus pengawasan
sebagai
persiapan
atau
perencanaan
agar
lebih
memudahkan pelaksanaan pengawasan dan berfokus kepada hal yang penting untuk diawasi.
47
Tabel.29 Fokus Pengawasan Tahapan Kampanye NO
FOKUS PENGAWASAN
STRATEGI PENGAWASAN
KEGIATAN PENGAWASAN
Memastikan kampanye yang
Melakukan Koordinasi dan
Panwaslu Kecamatan Musi
dilaksanakan oleh peserta pemilu
monitoring
Melakukan Koordinasi
tidak melanggar larangan
kepada PPK dan pihak
sebagaimana
keamanan
peraturan perundang- undangan Memastikan peserta pemilu tidak
Koordinasi dengan pihak terkait
melakukan pengawasan
melakukan kampanye di luar
langsung dan melekat
jadwal yang telah ditetapkan
terhadap kegiatan kampanye
oleh peraturan perundang-
yang
undangan
dilaksanakan oleh peserta pemilu
Memastikan Tim Paslon tidak
Pengawasan secara melekat
melanggar protokol kesehatan
3.) Kegiatan
Pengawasan
Melakukan pengawasan patuh protokol kesehatan
Pengawasan
Tahapan
dan
Subtahapan
Kampanye a. Pencegahan Pencegahan adalah langkah awal agar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan dan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dalam kegiatan pencegahan pada tahapan kampanye yaitu : Tabel 30. Bentuk Pencegahan Tahapan Kampanye NO BENTUK PENCEGAHAN . 1. Melakukan koordinasi kepada PPK Terkait persiapan Kampanye 2.
Mengeluarkan surat himbauan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon agar memasang alat peraga kampanye tidak dilokasi yang dilarang oleh perundang undangan
3
Melakukan Sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN maupun perbawaslu sebagai produk hukum Bawaslu
48
b. Aktivistas Pengawasan 1. Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi Adapun pengawasan yang pertama yaitu melakukan pengawasan alat peraga sosialisasi yang masih terpasang di kecamatan seberang musi. Adapun setelah dilakukan pengecekan pada setiap desa, terdapat alat peraga sosialisasi sebanyak 32 yang berupa baliho dan spanduk.
Dokumentasi 66 : Pengawasan Penertiban APS (Dok.Panwaslu Seberang Musi, 2020)
Selanjutnya dari pihak Satpol PP didampingi oleh Bawaslu dan Jajaran Panwas Se-kecamatan Seberang Musi menertibkan APS yang telah ditemukan tersebut. Berikut ini adalah tabel rekapitulasi APS yang telah ditertibkan Tabel 31. Rekapitulasi APS Se-Kecamatan Seberang Musi
49
1.) Pengawasan Alat Peraga Kampanye Panwacam Kecamatan Seberang Musi pemasangan
alat
peraga
kampanye
melakukan pengawasan
dibantu
oleh
Pengawas
Kelurahan/desa se-Kecamatan Seberang Musi. Dalam pengawasannya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Seberang Musi dan mengecek wilayahnya masing-masing, kemudian mencatat APK yang terpasang apakah melanggar atau tidak. Pemasangan APK harus dipasang di lokasi yang telah ditetapkan, ukuran serta materi/desain yang tidak melanggar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan dilaporkan setiap minggunya kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
(Dokumentasi.17 :Pengawasan APK Panwas Seberang Musi,2020)
(Dokumentasi Pengawasan APK Panwas Seberang Musi,2020)
50
Pengawasan Alat Peraga Kampanye ini juga tetap memperhatikan pada lokasi pemasangan, seperti halnya untuk pemasangan APK baik itu Spanduk, Baliho maupun umbul-umbul tidak boleh dipasang pada pepohonan terutama pepohonan yang berada di sepanjang jalan lintas, dan isi atau pesan dari baliho tidak boleh mengandung unsur sara maupun pesan yang bernada ujaran kebencian. Pengawasasan APK ini dibantu oleh Pengawas Kelurahan/Desa masing-masing serta diupdate untuk setiap harimya selama tahapan kampanye berlangsung. Adapun dari hasil pengawasan APK ini, telah didapatkan jumlah rekapitulasi APK yang telah dirangkum oleh pengawas kelurahan/desa. Ada satu desa yang pada tahapan kampanye ini tidak ditemukan Spanduk, Baliho, maupun Umbul-umbul Paslon yaitu Desa Air Pesi. Dan untuk desa desa lain telah didapatkan hasil rekapitulasi sebagai berikut; Dan berikut tabel yang memuat rincian jumlah APK dari calon gubernur dan wakil gubenur serta Calon Bupati serta wakil calon wakil bupati. Berikut ini adalah tabel rekapitulasi APK Kecamatan Seberang Musi. Tabel 32. Rekapitulasi APK Se-Kecamatan Seberang Musi
REKAPITULASI APK SE-KECAMATAN SEBERANG MUSI
NO
1 2 3
NO 1 2
NAMA PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR Helmi Hasan Muslihan Diding Soetrisno DR.H.Rohidin Mersyah DR.E H.Rosjonsyah Agusrin Najamudin Imron Rosyadi JUMLAH NAMA PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI Ujang Syarifudin, SE Dan Ir.H.Firdaus Djailani Dr.H.Hidayatutullah Sjahid Dan H.Zurdi Nata, S.IP JUMLAH
BALIHO
SPANDUK
UMBUL-UMBUL
1
13
0
0
36
0
1
33
5
2
82
5
BALIHO
SPANDUK
UMBUL-UMBUL
3
18
4
3
32
8
6
50
12
51
Dan berikut adalah grafik.9 : jumlah pemasangan APK paslon di kecamatan Seberang Musi
Dari grafik dan tabel diatas dapat diketahui, untuk pemasangan APK baik itu yang jenis Baliho,Spanduk, dan umbul-umbul untuk paslon gubernur nomor urut 1 (Helmi Hasan) sebanyak 14, Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 (Rohidin Mersyah Sebanyak 36, Pasangan Calon Bupati Kepahiang Nomor Urut 1 sebanyak 25, dan Pasangan Bupati Nomor Urut 2 Sebanyak 43. 1).Pengawasan Metode Kampanye Pertemuan Terbatas, Tatap Muka Dan Kegiatan Lainnya Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 yaitu selama 71 hari. Panwascam Kecamatan Seberang Musi
melakukan
pengawasan pertemuaN terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye lainnya dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Seberang Musi. Berikut adalah hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan terhadap kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye lainnya. Berikut adalah tabel yang berisi kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bengkulu tahun 2020 yang telah dilakukan di Kecamatan Seberang Musi
52
Tabel 33. Rekapitulasi Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/Tatap Muka
JUMLAH
Temdak
Tebat Laut
Talang Gelompok
Talang Babatan
Taba Padang
Sungai Jernih
Lubuk Saung
Kandang
Cirebon Baru
Bayung
Benuang Galing
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020
Air Selimang
NO.
Air Pesi
JUMLAH KAMPANYE PERTEMUAN TERBATAS DAN KAMPANYE TATAP MUKA PASLON DI KECAMATAN SEBERANG MUSI
H. Helmi Hasan 1.
1
Dan Muslihan
1
1
1
1
5
Diding S
DR.H.Rohidin 2.
1
Mersyah dan
1
1
3
Rosjonsyah
3.
Agusrin Maryono Najamudin dan
1
1
1
Imron Rosyadi
4.
2
Ujang Syarifudin dan Firdaus Djailani
5.
DR.Hidayatullah Sjahid dan Zurdi Nata
1
1
1
2
Berikut adalah Grafik.10 : Jumlah Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Pasangan Calon di Kecamatan Seberang Musi
53
5
Dari Tabel dan Grafik diatas dapat diketahui untuk jumlah kampanye pertemuam terbatas dan tatap muka, Paslon Gubernur Nomor Urut 1 (Helmi Hasan) sebanyak 5 kali, selanjutnya untuk Paslon Gubernur Nomir Urut 2 (Rohidin Mersyah) sebanyak 3 kal. Selanjutnya untuk pasangan calon gubernur nomor urut 3 (Agusrin) sebanyak 2 kali. Selanjutnya untuk pasangan calon bupati Kepahiang nomor urut 1 tidak pernah melakukan kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka, dan untuk pasangan bupati dan wakil bupati kepahiang noor urut 2 sebanyak 5 kali.
(dokumentasi 18:pengawasan kampanye pertemuan terbatas panwaslu Seberang Musi)
Dan dari Hasil Pengawasan Panwascam Seberang Musi, Tim Pasangan Calon saat melaksanakan kampanye di wilayah Kecamatan Seberang Musi tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memperhatikan jaga jarak aman, menggunakan masker, serta tidak mengundang peserta kampanye melebihi 50 orang. Namun ada beberapa dari Tim Pasangan Calon yang tidak mematuhi kelengkapan administrasi saat melakukan kampanye pertemuan terbatas, seperti tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)dari Kepolisian sehingga 54
Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
menindaklanjuti
dengan
meberikan Surat Peringatan secara tertulis kepada Tim Paslon yang tidak melengkapi STTP tersebut dan menunda sementara kegiatan Kampanye sampai Tim Paslon melengkapi dahulu syarat adminitrasi berdasarkan peraturan yang berlaku. Adapun Tim Pasangan Calon yang tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) antara lain Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 2, saat melakukan kampanye pada tanggal 30 September 2020 di Desa Benuang Galing, selanjutnya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 saat melakukan kampanye di dua desa pada tanggal 22 Oktober 2020 di Kecamatan Seberang Musi yaitu di Desa Taba Padang dan di Desa Sungai Jernih.
(Dokumentasi 19:Pemberian Surat Peringatan Kepada Tim Kamapanye Calon Gubernur No Urut 2 Saat melakukan kampanye pertemuan terbatas di Desa Taba Padang dan Desa Sungai jernih)
3.Hasil Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Kampanye a.) Temuan Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Kampanye 1.) Kampanye Pertemuan Terbatas Pada Tahapan Kampanye Panwascam Kecamatan Seberang
Musi
menemukan 2 Temuan Pelanggaran Administratif saat pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas yaitu Tim paslon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan saat melakukan kegiatan kampanye diantaranya yaitu kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kepahiang nomor uurut 2 di Desa Benuang Galing pada tanggal 30 September 2020 dan berikut adalah kronologinya : Pada pukul 10.43 WIB Tim Panwascam
55
mendapatkan informasi bahwa Tim Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 atas nama DR.H.Rohidin Mersyah dan DR.H.Rosjonsyah setelah berkampanye di Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang ternyata tidak melengkapi administrasi yaitu tidak membawa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dan harus dicegah karena akan berkampanye di Desa Taba Padang, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Panwascam Seberang Musi yang langsung dipimpin oleh Bpk.Abuhari selaku Ketua Panwascam Seberang Musi beserta Anggota dan segenap PPDK kemudian menuju kelokasi kampanye. Adapun Tim Paslon yang menghadiri acara Kampanye yaitu Anggota DPR Kabupaten atas nama Andrian Defandra, dan Ansori, Anggota DPR Provinsi atas nama Darmawan,dan Edwar Syamsi, Pengurus Partai Golkar Kabupaten atas nama Bando Amin dan Rica Denis dan segenap peserta kurang lebih 43 orang. Dan sekitar pukul 11.10 WIB sebelum Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 2 memulai acara Kampanye, Tim Panwascam menemui Tim Paslon dan langsung menanyakan STTP, dan jawaban dari Tim Paslon tersebut menjawab bahwa STTP tersebut sudah di koordinasikan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan pembuatan STTP masih diproses di Polda Bengkulu, dan setelah di kroscek informasi tersebut ke Bawaslu Kabupaten ternyata Tim Paslon Rohidin-Rosjonsyah tersebut belum memenuhi syarat administrasi dan acara kampanye tersebut harus di pending, kemudian terjadi perdebatan alot antara Tim Panwascam dan Tim Paslon mengenai jalanya kampanye, dan acara kampanye pun berhenti untuk sementara waktu Selanjutnya Kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan oleh calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 di Desa Benuang Galing. Berikut adalah Kronologinya : Pada acara kampanye pertemuan terbatas calon bupati atas nama bpk Hidayatullah tidak menghadiri acara kampanye, dan hanya dihadiri oleh wakil bupati atas nama bpk Zurdi Nata, selanjutnya untuk standar protokol kesehatan, panitia pelaksana kampanye sudah menyiapkan kelengkapan nya seperti Air untuk cuci tangan, Sabun, Masker, dan Hansanitizer, selanjutnya untuk peserta yang hadir lebih kurang 50 orang, namun panitia tidak menyertakan daftar hadir dan juga tidak ada melengkapi STTP dan dari pihak Panwaslu Seberang Musi memberikan peringatan Secara Langsung.
56
2.) Pengawasan APK Untuk pengawasan alat peraga kampanye, Tim Panwascam Seberang Musi tidak menemukan temuan ataupun dugaan pelanggaran pada APK yang terpasang yang terhitung dari tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 02 Desember 2020. b.) Rekomendasi 1.) Panwascam Kecamatan Seberang Musi menindaklanjuti dengan meberikan peringatan secara langsung terhadap tim kampanye paslon bypati dan wakil bupati nomor urut 2 yang telah melakukan pelanggaran administratif saat melakukan kampanye pertemuan terbatas di Desa Benuang Galing pada tanggal 30 September 2020 2.) Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
menindaklanjuti
dengan
memberikan surat peringatan tertulis dengan nomor surat 43 /K.BE05.06/TU.00.01/X/2020 kepada Tim Pasangan Calon Gubernur nomor urut 2 yang telah melakukan pelanggaran administratif saat melakukan kampanye pertemuan terbatas di Desa Taba Padang dan Desa Sungai Jernih pada tanggal 22 Oktober 2020.
c.) Tindak Lanjut Rekomendasi 1.) Untuk Tim Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 telah menindak lanjuti rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Seberang Musi dan bersedia untuk melengkapi syarat admistrasi kampanye dan bersedia untuk menunda kampanye pertemuan terbatas di Desa Benuang galing pada tanggal 30 September 2020 2.) Sedangkan untuk Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2 setelah diberikan rekomendasi dari Panwascam Seberang Musi tidak ada tindak lanjut dari Tim Pasangan Calon, sehingga dari pihak panwascam menunda kampanye yang dilaksanakan oleh Tim Pasangan Calon gubernur nomor urut 2 saat melakukan kampanye pertemuan terbatas di Desa Taba Padang dan Desa Sungai Jernih.
57
4. Pengawasan Protokol Kesehatan Pada Masa Kampanye Dikarenakan telah terjadi bencana non alam yaitu telah merebaknya pandemi global Covid 19 yang mana setiap kegiatan atau aktivitas harus patuh terhadap prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti memakai APD(Alat Pelindung Diri) dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, selalu mencuci tangan baik dengan sabun dan hansanitizer dan alat pelindung diri lainya, sehingga untuk kegiatan kampanye Tim Pasangan Calon telah dilakukan pembatasan pembatasan tertentu seperti tidak mengumpulkan peserta kampanye melebihi 50 orang, selalu menggunakan masker saat melaksanakan kampanye , tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak aman . a.) Temuan Selama Pengawasan Kampanye terhitung dari mulai Tahapan Kampanye pada tanggal 26 September sampai dengan tanggal 02 Desember 2020 khususnya di Kecamatan Seberang Musi, Tim Panwascam Seberang Musi tidak menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon, baik itu Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati. b.) Rekomendasi Panwascam Kecamatan Seberang Musi selalu memperingatkan kepada Tim Pasangan Calon Gubernur maupun Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati untuk selalu patuh pada protokol kesehatan saat melakukan kegiatan kampanye, baik itu Kampanye Terbatas, Kampanye Tatap Muka, dan Kegiatan lainya c.) Tindak Lanjut Rekomendasi Adapun Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah ditindaklanjuti dan dipatuhi oleh Tim Kampanye 5.Dinamika dan Permasalahan Upaya Panwascam Kecamatan Seberang Musi dalam pengawasan tahapan kampanye ini mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penindakan pelanggaran nampaknya sudah dilakukan namun ada beberapa dinamika dan permasalahan yang ditemukan berdasarkan pengalaman saat melakukan pengawasan kampanye , diantaranya yaitu
58
a.) Tim Kampanye yang selalu mengabaikan kelengkapan syarat admintrasi dalam kegiatan kampanye, salah satunya tidak melengkapi STTP. Dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila Tim Kampanye tidak melengkapi STTP maka acara wajib di tunda atau dibubarkan. Namun Tim Kampanye yang tidak melengkapi STTP terkadang masih membandel ingin meneruskan aktivirtas kampanye dan hal tersebut tentunya akan membuat kegiatan kampanye menjadi bentrok, bukan hanya di tingkat kecamatan yang menjadi fokus pengawasan, namun juga akan terjadi bentrok di Kecamatan lainya juga b.) Tim Kampanye terkadang tidak memberi tahu kepada pengawas, baik itu pengawas kecamatan atau pengawas kelurahan Desa bahwa akan melakukan kampanye di desa tertentu, meskipun dari Tim Kampanye itu sendiri telah melengkapi syarat Administrasi. c.) Susahnya mencari titik jaringan atau sinyal di beberapa desa di kecamatan seberang musi sehingga pada saat proses laporan kampanye yang sifatnya segera
6. Evaluasi Dari berbagai dinamika dan permasalahan yang ada di dalam tahapan kampanye ini Panwascam dapat menyimpulkan bahwa : a. Koordinasi dengan Tim Kampanye lebih baik dilakukan dari jauh jauhari sebelum jadwal kegiatan kampanye b. Membagi tugas pengawasan kampanye, agar proses pelaporan yang sifatnya segera dapat dikirimkan tepat waktu Tetap menjaga Integritas sebagai pengawas, apabila terdapat temuan pelanggaran harus tegas dan berani mengambil tindakan.
59
D. PENGAWASAN TAHAPAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA 2. Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara c.) Kerawanan-Kerawanan dan IKP Panwaslu mengidentifikasi
Kecamatan potensi
Seberang
kerawanan
Musi
menyusun
pelanggaran
pada
dan
tahapan
Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan secara maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran. Tabel 34. Kerawanan-Kerawanan dan IKP Pengadaan Distribusi Logistik
NO
KERAWANAN
1
KPU Kabupaten Kepahiang tidak menyusun jadwal pendistribusian logistik pemilu
2
KPU Kabupaten Kepahiang tidak menetapkan standar jumlah, kebutuhan, dan spesifikasi teknis perlengkapan logistik pemilu
3
KPU Kabupaten Kepahiang tidak melakukan monitoring terhadap perkembangan proses pencetakan logistik pemilu secara periodik
4
KPU Kabupaten Kepahiang tidak melibatkan pengamanan dalam proses pendistribusian serta penyimpanan logistik pemilu
5
KPU Kabupaten Kepahiang tidak menyediakan tempat penyimpanan logistik pemilu
6
KPU Kabupaten Kepahiang tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap sortir surat suara yang dilakukan oleh pihak ketiga
7
KPU Kabupaten Kepahiang tidak ketat melakukan pemilahan jenis surat suara yang rusak
8
KPU Kabupaten Kepahiangtidak membuka akses data dan informasi kepada Bawaslu Kota Banjarmasin
9
Distribusi logistik terlambat
10
Logistik tidak mencukupi
Kerawanan menurut Panwascam Seberang Musi yang penting untuk di awasi yaitu kerawanan di penyortiran surat suara. Bawaslu Kabupaten dan Panwascam Kecamatan
harus selalu berkoordinasi dalam
mengamankan surat suara agar tidak ada pelanggaran yang terjadi pada penyortirannya. Kerawanan selanjutnya distribusi logistik kurang dan
60
terlambat
mengakibatkan
proses
pemilu
sedikit
mengalami
permasalahan. Untuk meminimalisir hal ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang selalu mengingatkan KPU Kabupaten agar tidak lalai dalam dalam memonitoring proses pendistribusian a. Perencanaan Pengawasan 1.Persiapan pengawasan Persiapan yang dilakukan Panwascam pada tahapan pendistribusian logistik adalah dengan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten dan memonitoring kegiatan pendistribusian nya hingga sampai ke tujuan. 2.Fokus pengawasan Panwascam pengawasan
Kecamatan
sebagai
bentuk
Seberang
Musi
perencanaan
menyusun
pengawasan
fokus tahapan
pendistribusian perlengkapan pemilu. Fokus pengawasan yang disusun sebagai berikut. Tabel 35. Fokus Pengawasan Pengadaan Distribusi Logistik
No
FOKUS PENGAWASAN
STRATEGI
1
Memastikan KPU Kabupaten Kepahiang menyusun jadwal pendistribusian logistik pemilu
2
Memastikan KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan standar jumlah, kebutuhan, dan perlengkapan logistik pemilu
Koordinasi dengan pihak terkait dan audit dokumen
4
Memastikan KPU Kabupaten Kepahiang melibatkan pengamanan dalam prosespendistribusin serta penyimpanan logistik pemilu Memastikan KPU Kabupaten Kepahiang menyediakan tempat penyimpanan logistik pemilu
Koordinasi dengan pihak terkait
Memastikan KPU Kabupaten Kepahiang melakukan pemilahan jenis surat suara yang rusak
Pengawasan langsung
5
6
Koordinasi dengan pihak terkait
61
Koordinasi dengan pihak terkait
KEGIATAN PENGAWASAN Melakukan koordinasi denganKPU Kabupaten Kepahiang apakah jadwal pendistribusian logistik pemilu telah disusun Melakukan koordinasi denganKPU Kabupaten Kepahianguntuk memeriksa jumlah, kebutuhan dan spesifikasi teknis pendistribusian
Melakukan koordinasi denganKPU Kabupaten Kepahiangs serta pihak kepolisian tingkat Kabupaten/kota Melakukan koordinasi denganKPU Kota Banjarmasin, apakah tempat/gudang penyimpanan telah tersedia Melakukan pengawasan langsung dan mencatat jika pihak KPU Kabupaten Kepahiangtidak menindaklanjuti
8
Memastikan distribusi logistik tepat waktu
Pengawasan langsung
9
Memastikan logistik sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan
Koordinasi dengan pihak terkait
surat suara yang rusak Melakukan pengawasan langsung danmelekatagar distribusilogistik tepat waktu Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepahiangterkait jumlah logistik
2.Kegiatan Pengawasan a. ) Pencegahan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi melakukan koordinasi dengan KPU Kepahiang. Koordinasi ini dilakukan agar KPU Kepahiang
tidak
melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dapat menghambat proses pemilu dan juga agar pengawasan dilakukan secara maksimal. d.) Aktivitas pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi beserta Bawaslu Kepahiang melakukan pengawasan langsung terhadap kedatangan, penyimpanan, penyortiran hingga pendistribusian logistik pemilu. Berikut kegiatan pengawasan pendistribusian logistik Pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2020. Tabel 36. Kegiatan Pengawasan Distribusi Logistik
No
kegiatan
1
Pengawasan
Tanggal 8 Desember 2020
Keterangan Pengawasan
pendistribusian
pendistribusian
logistik ke kecamatan langsung di
logistik dari KPU
awasioleh Panwaslu Kecamatan
ke kecamatan 2
Pengawasan pendistribusian Dari kecamatan ke TPS
8 Desember 2020 logistik
Pengawasan pendistribusian logistik ke TPS diawasi langsung PengawasTPS dan pengawas Kelurahan Desa
Dalam pengawasan pendistribusian logistik untuk persiapan pungut hitung yang akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020, seluruh panwascam sekabupaten Kepahiang beserta Bawaslu Kepahiang serta
62
dari pihak keamanan yaitu dari Polres Kepahiang ikut mendampingi pengantaran logistik pungut hitung sampai ke kecamatan yang dituju. Adapun jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang ada 8 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Seberang Musi. Setelah persiapan logistik sudah di pastikan lengkap, selanjutnya yaitu pengantaran logistik ke setiap kecamatan. Adapun Logistik ini diangkut dengan kendaraan truk. Berikut adalah rekapan seluruh Perlengkapan logistik yang diterima untuk Kecamatan Seberang Musi; Tabel.37 Rekapitulasi Perlengkapan Distribusi Logistik
N
Jenis Barang
Jumlah
o
Satuan
Keterangan
Barang
PERLENGKAPAN DI TPS 1
Surat Suara Pilgub + Cadangan 2,5 %
6028
Lembar
5870+158
2
Surat Suara Pilbub + Cadangan 2,5 %
6028
Lembar
5870+158
3
Kotak Suara (21 TPS x 2 Unit)
42
Unit
4
Bilik Suara (21 TPS x 4 Unit)
84
Unit
5
Tinta (21 TPS x2 botol)
42
Botol
6
Alat Bantu Tuna Netra Pilgub (21 TPSx1 Lbr)
21
Lembar
7
Alat Bantu Tuna Netra Pilbub (21 TPSx1 Lbr)
21
Lembar
8
Alat Coblos (21 TPS x 4 Buah)
84
Buah
9
Alas Alat Coblos (21 TPS x 4 Buah)
84
Buah
10
Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan( 21
21
Roll
TPS x 1 Roll 11
Segel Pilgub (21 TPSx19 Buah)
399
Buah
12
Segel Pilbub (21 TPSx19 Buah)
399
Buah
13
Tanda Pengenal KPPS ( 21 TPSx7 Buah)
147
Buah
14
Tanda Pengenal Petugas Ketertiban TPS (21 TPS x 2 Buah) Tanda Pengenal Saksi Pilgub (21 TPS x 3 Buah) Tanda Pengenal Saksi Pilbup (21 TPS x 2 Buah)
42
Buah
63
Buah
42
Buah
1680
Buah
15 16 17
Karet Pengikat (21 TPS x 80 Buah)
18
Lem Perekat (21 TPS x 1 Botol)
21
Botol
19
Ballpoint (21 TPS x 5 Buah)
105
Buah
20
Spidol Besar (21 TPS x 2 Buah)
42
Buah
21
Spidol Kecil (21 TPS x 2 Buah)
42
Buah
22
Pipet Tetes(21 TPS x 2 Buah)
42
Buah
63
23
Penghapus Cair (21 TPS x 1 Buah)
21
Buah
24
Gunting Kecil (21 TPS x 1 Buah)
21
Buah
25
Kantong Plastik Kecil (21 TPS x 1 Buah)
21
Buah
26
Kantong Plastik Sedang (21 TPS x 2 Buah)
42
Buah
27
Kantong Plastik Besar Pembungkus Kotak Suara (21 TPS x 2 Buah) Stiker Nomor Kotak Suara Pilgub (21 TPS x 1 Buah) Stiker Nomor Kotak Suara Pilbup (21 TPS x 1 Buah)
42
Buah
21
Buah
21
Buah
21
Buah
28 29 30
Label Kotak Suara Pilgub (21 TPS x 1 Buah)
N
Jenis Barang
Jumlah
o
Satuan
Barang
PERLENGKAPAN DI TPS 31
Label Kotak Suara Pilbup (21 TPS x 1 Buah)
32
Daftar Pasangan Calon Pilgub (21 TPS x 1 Lembar) Daftar Pasangan Calon Pilbup (21 TPS x 1 Lembar ) Tali Pengaman Kotak Suara/ Cable Ties Pilgub (21 TPS x 3 Buah) Tali Pengaman Kotak Suara/ Cable Ties Pilbup (21 TPS x 3 Buah)
33 34 35
21
Buah
21
Lembar
21
Lembar
63
Buah
63
Buah
147
Set
36
Salinan DPT (21 TPS x 7 Set)
37
Formulir Model C. Hasil-KWK Berhologram Plano Pilgub (21 TPS x 1 Set) Formulir C. Hasil Salinan-KWK Berhologram Plano Pilgub (21 TPS x 5 Set) Formulir C. Kejadian Khusus dan / atau Keberatan –KWK Pilgub (21 TPS x 1 Lembar)
21
Set
105
Set
21
Lembar
40
Surat Pengantar (21 TPS x 2 Lembar)
42
Lembar
41
Tanda Terima (21 TPS x 1 Lembar)
21
Lembar
42
Formulir Model C. Hasil-KWK Berhologram Plano Pilbup (21 TPS x 1 Set) Formulir C. Hasil Salinan-KWK Berhologram Plano Pilbup (21 TPS x 4 Set) Formulir C. Kejadian Khusus dan / atau Keberatan –KWK Pilbup (21 TPS x 2 Lembar) Formulir C. Pendamping-KWK (21 TPS x 2 Lembar) Formulir C. Daftar Hadir Pemilih (21 TPS x Set) Formulir C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan (21 TPS x 1 Lembar) Formulir C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan (21 TPS x 1 Lembar)
21
Set
84
Lembar
42
Lembar
42
Lembar
21
Set
21
Lembar
21
Lembar
38 39
43 44 45 46 47 48 49
Surat Pengantar (21 TPS x 2 Lembar)
42
Lembar
50
Tanda Terima (21 TPS x 2 Lembar)
21
Lembar
51
Sampul Surat Suara Pilgub (21 TPS x 2 Eks)
42
Eks
52
Sampul Surat Suara Sah Pilgub (21 TPS x 2 Eks) Sampul Surat Suara Tidak Digunakan Pilgub (21 TPS x 1 Eks) Sampul Surat Suara Tidak Sah Pilgub (21 TPS x 1 Eks)
42
Eks
21
Eks
21
Eks
21
Eks
53 54 55
Sampul Surat Suara Rusak atau Keliru Coblos
64
Keterangan
Pilgub (21 TPS x 1 Eks) 56
Sampul Surat Suara Pilbup (21 TPS x 2 Eks)
57
Sampul Surat Suara Sah Pilbup (21 TPS x 2 Eks) Sampul Surat Suara Tidak Digunakan Pilbup (21 TPS x 1 Eks) Sampul Surat Suara Tidak Sah Pilbup (21 TPS x 1 Eks) Sampul Formulir A dan C Pilbup (21 TPS x 1 Eks) Sampul Surat Suara Rusak atau keliru Coblos Pilbup (21 TPS x 1 Eks)
58 59 60 61
N
Jenis Barang
42
Eks
42
Eks
21
Eks
21
Eks
21
Eks
21
Eks
Jumlah
o
Satuan
Keterangan
Barang
PERLENGKAPAN DI PPK 1
Kotak Suara (1 Pilgub dan 1 Pilbup)
2
Unit
2
Segel Pilgub (9 Keping + 21 Keping)
30
Keping
3
Segel Pilbup (9 Keping + 21 Keping)
30
Keping
4
Sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK (Ukuran Sedang) Kantong Plastik Untuk Sampul berisi Rekapitulasi di PPK
2
Eks
2
Buah
5 6
Kantong Plastik Kotak Suara
2
Buah
7
Kantong Plastik untuk Tempat Formulir Model C. Hasil-KWK
2
Buah
8
Lem Perekat
1
Buah
9
Ballpoint
8
Buah
10
Kabel Ties Kotak Suara Pilgub
6
Buah
11
Kabel Ties Kotak Suara Pilbup
6
Buah
12
Spidol Kecil
2
Buah
3. Hasil Pengawasan a) Temuan Pada pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat Laporan mengenai satu kotak suara gubernur yang tidak tersegel yaitu untuk TPS 2 DesaTalang Babatan. Dan satu kotak suara bupati untuk TPS 1 Desa Lubuk Saung. b) Rekomendasi Berdasarkan laporan adanya kotak suara yang tidak tersegel di TPS 2 Desa Talang Babatan dan TPS 1 Desa Lubuk Saung Panwaslu Kecamatan Seberang Musi memberitahukan secara langsung kepada KPU terkait laporan Kotak Suara yang tidak tersegel tersebut. 65
c) Tindaklanjut Rekomendasi Berdasarkan pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dengan ini KPU telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menyegel kotak suara Gubernur yang tidak tersegel di TPS 2 Desa Talang Babatan dan Kotak Suara Bupati di TPS 1 Desa Lubuk Saung.
4. Dinamika dan Permasalahan Berdasarkan hasil daripada pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi dalam tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2020 ada beberapa dinamika da permasalahan dalam tahapan ini adalah antara lain : Selama pengawasan dalam distribusi logistik, Panwascam tidak menemuka dinamika maupun permasalahan, karena
perencanaanya
sudah di persiapkan sejak lama dan intens nya koordinasi dengan PPK kegiatan pendistribusian logistik ini berjalan dengan lancar 5.
Evaluasi Pengawas Pemilu dalam hal pengawasan logistik ini juga ikut
mengawal dengan pengawasan melekat dari pengadaannya hingga pendistribusiannya ke desa desa sekecamatan Seberang Musi sehingga permasalahan atau kendala dilapangan terkontrol dan tidak ada masalah yang berarti.
66
E. PENGAWASAN TAHAPAN DANA KAMPANYE 1. Pelaksanaan Tahapan dan Subtahapan Kampanye e.) Kerawanan-Kerawanan dan IKP Panwaslu
Kecamatan
Seberang
Musi
menyusun
dan
mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan dana kampanye, hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan secara maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran. Tabel 38. Kerawanan dan IKP Tahapan Dana Kampanye
NO 1 2
KERAWANAN Tim Kampanye tidak melaporkan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditentukan Pemalsuan laporan dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu kepada KPU
3
Sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan
Kerawanan yang telah disusun oleh Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dapat dilihat dari tabel di atas bahwa secara umum kerawanan yang signifikan pada peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Sehingga fokus pengawasan lebih kepada kegiatan kampanye oleh peserta pemilu seperti pelaksana kampanye atau tim kampanye. Perencanaan Pengawasan 1.) Persiapan pengawasan Persiapan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi terhadap pengawasan tahapan Kampanye yaitu sebagai berikut:
67
Tabel 39. Perencanaan Pengawasan Tahapan Dana Kampanye
NO
SUBTAHAPAN
TANGGAL
BENTUK PERSIAPAN
1
Tahapan Dana Kampanye
25 September
Panwaslu menginstruksikan kepada Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan kegiatan pengawasan Tahapan Dana Kampanye
2020
2
Kampanye pertemuan
26 September
terbatas, pertemuan tatap
s/d 02
muka, penyebaran bahan
Desember 2020
Panwaslu beserta Pengawas Kelurahan/Desa melakukan Pengawsan bersama sama secara melekat
kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK)
Panwaslu Kecamatan Seberang Musi selanjutnya melakukan persiapan pengawasan dimulai dari menginstruksikan kepada jajaran pengawas kelurahan/desa berkoordinasi kepada L.O atau terkait pelaksanaan kampanye paslon, dan terutama untuk pengawasan dana kampanye Tim Kampanye. 2.) Fokus pengawasan Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Seberang Musi menyusun fokus pengawasan
sebagai
persiapan
atau
perencanaan
agar
lebih
memudahkan pelaksanaan pengawasan dan berfokus kepada hal yang penting untuk diawasi.
68
Tabel 40. Fokus Pengawasan Tahapan Dana Kampanye NO
FOKUS PENGAWASAN
STRATEGI PENGAWASAN
Memastikan Tim Kampanye
Melakukan Koordinasi dan monitoring
KEGIATAN PENGAWASAN Panwaslu
melaporkan laporan dana
Kecamatan Musi
kampanye sesuai batas waktu
Melakukan
yang telah ditentukan
Koordinasi kepada PPK dan pihak keamanan
Memastikan Laporan
Koordinasi dengan pihak terkait
melakukan
kampanye sesuai dan tidak
pengawasan
ada pemalsuan laoran dana
langsung dan
kampanye
melekat terhadap kegiatan kampanye
Memastikan sumbangan dana
koordinasi
Melakukan
kampanye sesuai dengan
koordinasi kepada
ketentuan
kordes atau korcam
2. Kegiatan Pengawasan Pengawasan Kampanye a. Pencegahan Panwaslu Kecamatan Seberang Musi dalam kegiatan pencegahan pada tahapan kampanye yaitu berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa, PPK serta pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini ialah Pihak Keamanan dari kepolisian dan koordinasi dengan L.O Paslon. b.Aktivistas Pengawasan 1).Pengawasan Dana Kampanye Pengawasan dana Kampanye dilakukan pada setiap kegiatan kampanye baik itu
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan
kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 02 Desember 2020 yaitu selama 71 hari Dalam pengawasan ini juga Panwaslu Seberang Musi tetap nerkoordinasi kepada Pengawas Kelurahan Desa untuk tetap mengawasi Dana Kanpanye yang sudah dikeluarkan oleh tim kampanye, seperti biaya konsumsi, kendaraan, bahan kampanye dan lain lain.
69
Dari hasil Pengawasan, jumlah kegiatan kampanye baik itu kampanye pertemuan terbatas ataupun kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Tim Paslon khususnya di Kecamatan Seberang Musi lebih sering melakukan kampanye di daerah daerah yang menjadi pusat keramaian, seperti halnya di Desa Talang Babatan yang setiap minggunya ramai dengan adanya pekan minggu, dan dan Desa Air Selimang-Benuang Galing yang pada pekan senin
Berikut adalah Tabel Hasil Pengawasan Dana Kampanye untuk Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 1 SEP Nam Paslon / Wakil
Wilayah Kampanye / Desa / Kelurhan
OKT
NOV
DES
ket
Hasil Pengawasan Perhitungan Jumlah Biaya Kampanye
Tgl Kegiatan Kampanye 30
22
25
3
4
10
18
24
26
1
2
Daring
Jumla h
Alat Praga/Bahan Kampanye
Air Selimang
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
Bayung
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
Benuang Galing
−
−
−
−
−
−
−
−
√
−
−
−
−
Cirebon Baru
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
Jumlah −
Jumlah
−
−
−
−
1 Baliho Rp.1.050.000 dan 7 Spanduk −
Jenis Kampanye
−
Pertemuan dengan Rp. 500.000 tokoh masyarakat −
−
Di ikuti 50 orang −
−
−
−
√
−
−
−
−
−
−
−
−
−
1 Spanduk
Rp.150.000
Silaturahmi dengan Tim Relawan dan Rp.975.000 sahabat
Sungai Jernih
−
−
−
√
−
−
−
−
−
−
−
−
−
1 Spanduk
Rp.150.000
Silaturahmi dengan Tim Relawan dan Rp.975.000 sahabat
Di ikuti 50 orang
Taba Padang
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
Talang Gelompok
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
1 spanduk
Rp.150.000
Talang Babatan
−
−
−
√
−
−
−
−
−
−
−
−
−
2 spanduk
Rp.300.000
Silaturahmi dengan Tim Relawan dan Rp.975.000 sahabat
Di ikuti 50 orang
Tebat Laut
−
−
−
√
−
−
−
−
−
−
−
−
−
1 spanduk
Rp.150.000
Silaturahmi dengan Tim Relawan dan Rp.975.000 sahabat
Di ikuti 50 orang
Temdak
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
Kandang
Di ikuti 50 orang
Lubuk Saung
HELMI HASAN MUSLIHAN
−
−
−
−
Tabel 41. Pengawasan Tahapan Dana Kampanye Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 1
Tabel diatas berisi kegiatan kampamye dan Seluruh rekapitulasi pengeluaran kampanye yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 1 Dikecamatan Seberang Musi, baik kampanye Terbatas, Kampanye tatap muka, dan kegiatan lainya. Adapun jumlah kampanye yang pernah dilakukan oleh Tim Paslon Gubernur Nomor urut 1 ini sebanyak 5 kali di Kecamatan Seberang Musi diantaranya di Desa Kandang, Desa Talang Babatan , Desa Tebat Laut, dan Desa Sungai Jernih yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 November 2020, dan Di Desa Benuang Galing pada tanggal 26 November 2020. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan Seberang Musi untuk dana Kampanye yang telah dikeluarkan untuk perlengkapan alat peraga kampanye baik itu Baliho, Spanduk, dan umbul-umbul totalnya sebanyak Rp.1.950.0000
70
(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) Selanjutnya untuk biaya Konsumsi dan lainlain pada kegiatan kampanye Pertemuan Terbatas, Silaturahmi, dan Kampanye tatap muka total dari pengeluaran Tim Kampanye yaitu sebanyak Rp. 4.400.000.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). Adapun untuk peserta kampanye sesuai dengan peraturan tidak melebihi dari 50 peserta, dan dalam pengawasan ini juga Tim kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 1 tetap patuh pada peraturan dan tidak melakukan pelanggaran.
Berikut adalah Tabel Hasil Pengawasan Dana Kampanye untuk Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 2 SEP OKT NOV DES Wilayah Hasil Pengawasan Perhitungan Jumlah Biaya Kampanye Tgl Kegiatan Kampanye Nam Paslon / Kampanye / Alat Wakil Desa / Jumla Praga/Bahan Jumlah Jenis Kampanye Kelurhan 30 22 25 3 4 10 18 24 26 1 2 Daring h Kampanye Air Selimang
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
2 Spanduk
Rp.300.000
Bayung
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
1 Spanduk
Rp.150.000
Benuang Galing
−
− − − − √
−
−
− −
−
−
−
6 Spanduk
Rp 900.000
Cirebon Baru
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
7 Spanduk
Rp.1.050.000
Kandang
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
8 Spanduk
Rp.1.200.000
Lubuk Saung
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
2 Spanduk
Rp.300.000
ROHIDIN Sungai Jernih − √ ROSJONSYAH
− − − −
−
−
− −
−
−
−
2 Spanduk
Rp.300.000
Taba Padang
− √
− − − −
−
−
− −
−
−
−
4 spanduk
Rp.600.000
Talang Gelompok
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Talang Babatan
−
− − − − √
−
−
− −
−
−
−
4 spanduk
Rp.600.000
Tebat Laut
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Temdak
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Silaturahmi dengan warga masyarakat
Silaturahmi dengan warga masyarakat Silaturahmi dengan warga masyarakat
Silaturahmi dengan warga masyarakat
ket
Jumlah
Rp.775.000
Di ikuti 50 orang
Rp.450.000
Di ikuti 50 orang
Rp.450.000
Di ikuti 50 orang
Rp.775.000
Di ikuti 50 orang
Tabel 42. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 2
Tabel diatas berisi kegiatan kampamye dan Seluruh rekapitulasi pengeluaran kampanye yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 2 Dikecamatan Seberang Musi, baik kampanye Terbatas, Kampanye tatap muka, dan kegiatan lainya. Adapun jumlah kampanye yang pernah dilakukan oleh Tim Paslon Gubernur Nomor urut
71
2 ini sebanyak 4 kali di Kecamatan Seberang Musi diantaranya di Desa Taba Padang dan Desa Sungai Jernih yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020, dan Di Desa Talang Babatan serta Desa Benuang Galing pada tanggal 10 November 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan
Panwaslu kecamatan Seberang Musi untuk dana Kampanye yang telah dikeluarkan untuk perlengkapan alat peraga kampanye baik itu Baliho, Spanduk, dan umbul-umbul totalnya sebanyak Rp.5.400.0000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya untuk biaya Konsumsi dan lain-lain pada kegiatan kampanye Pertemuan Terbatas, Silaturahmi, dan Kampanye tatap muka total dari pengeluaran Tim Kampanye yaitu sebanyak Rp. 2.450.0000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun untuk peserta kampanye sesuai dengan peraturan tidak melebihi dari 50 peserta, dan dalam pengawasan ini juga Tim kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 1 tetap patuh pada peraturan dan tidak melakukan pelanggaran. Berikut adalah Tabel Hasil Pengawasan Dana Kampanye untuk Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 3
SEP OKT NOV DES Wilayah Hasil Pengawasan Perhitungan Jumlah Biaya Kampanye Tgl Kegiatan Kampanye Nam Paslon / Kampanye / Alat Wakil Desa / Jumla Praga/Bahan Jumlah Jenis Kampanye Kelurhan 30 22 25 3 4 10 18 24 26 1 2 Daring h Kampanye Air Selimang
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Bayung
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Benuang Galing
√
4 Spanduk
Jumlah Dikuti oleh 50 orang
Rp.600.000
5 Spanduk
Rp.750.000
Cirebon Baru
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
2 Spanduk
Rp.300.000
Kandang
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
4 Spanduk
Rp.600.000
AGUSRIN Lubuk Saung − IMRON Sungai Jernih −
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
2 Spanduk
Rp.300.000
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
Taba Padang
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
4 Spanduk
Rp.300.000
Talang Gelompok
−
− − − − − √
−
− −
−
−
−
1 Baliho dan 2 spanduk
Talang Babatan
−
− − − − − √
−
− −
−
−
−
7 spanduk
Tebat Laut
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
2 spanduk
Rp.300.000
Temdak
−
− − − − −
−
−
− −
−
−
−
1 spanduk
Rp.150.000
Pertemuan dengan tokoh masyarakat etnis pasma
Pertemuan Rp 1.100.000 dengan warga Pertemuan Rp. 750.000 dengan warga
Tabel 43. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 3
72
ket
Rp.500.000
Di ikuti 50 orang
Rp.625.000
Di ikuti 50 orang
Rp.625.000
Di ikuti 50 orang
Tabel diatas berisi kegiatan kampamye dan Seluruh rekapitulasi pengeluaran kampanye yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 3 Dikecamatan Seberang Musi, baik kampanye Terbatas, Kampanye tatap muka, dan kegiatan lainya. Adapun jumlah kampanye yang pernah dilakukan oleh Tim Paslon Gubernur Nomor urut 3 ini sebanyak 3 kali di Kecamatan Seberang Musi diantaranya di Desa Talang Babatan, dan Desa Talang Gelompok yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 November 2020, dan Di Desa Benuang Galing pada tanggal 24 November 2020. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan Seberang Musi untuk dana Kampanye yang telah dikeluarkan untuk perlengkapan alat peraga kampanye baik itu Baliho, Spanduk, dan umbul-umbul totalnya sebanyak Rp.5.150.000 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya untuk biaya Konsumsi dan lain-lain pada kegiatan kampanye Pertemuan Terbatas, Silaturahmi, dan Kampanye tatap muka total dari pengeluaran Tim Kampanye yaitu sebanyak Rp. 1.750.0000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun untuk peserta kampanye sesuai dengan peraturan tidak melebihi dari 50 peserta, dan dalam pengawasan ini juga Tim kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 1 tetap patuh pada peraturan dan tidak melakukan pelanggaran.
73
Berikut adalah Tabel Hasil Pengawasan Dana Kampanye untuk Tim Paslon Bupati Nomor Urut 1 SEP OKT NOV DES Wilayah Hasil Pengawasan Perhitungan Jumlah Biaya Kampanye Tgl Kegiatan Kampanye Nam Paslon / Kampanye / Alat Wakil Desa / Jumla Jenis Kampanye Jumlah Kelurhan 30 22 25 3 4 10 18 24 26 1 2 Daring h Praga/Bahan Jumlah Kampanye Spanduk Air Selimang − − − − − − − − − − − − − Rp 1.100.000 dan Baliho Bayung − − − − − − − − − − − Benuang − − − − − − − − − − − Galing Cirebon Baru − − − − − − − − − − −
−
−
Spanduk Rp.150.000
−
−
Spanduk Rp.300.000
−
−
Spanduk Rp.150.000
− − − − − − − − − − −
−
−
Spanduk Rp.150.000
Lubuk Saung − − − − − − − − − − − UJANG FIRDAUS Sungai Jernih − − − − − − − − − − −
−
−
Spanduk Rp.150.000
−
−
Taba Padang − − − − − − − − − − −
−
−
− − − − − − − − − − −
−
−
1 Spanduk Rp.150.000
− − − − − − − − − − −
−
−
2 spanduk Rp.300.000
− − − − − − − − − − −
−
−
4 spanduk Rp.500.000
− − − − − − − − − − −
−
−
1 baliho Rp.700.000 3 spanduk
Kandang
Talang Gelompok Talang Babatan Tebat Laut Temdak
ket
Tabel 44. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 1
Tabel diatas berisi kegiatan kampamye dan Seluruh rekapitulasi pengeluaran kampanye yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 1 Dikecamatan Seberang Musi, baik kampanye Terbatas, Kampanye tatap muka, dan kegiatan lainya. Adapun Tim Paslon Bupati Nomor urut 1 ini
khususnya dikecamatan Seberang Musi
berdasarkan pengawasan Panwaslu maupun pengawas kelurahan/desa tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang sifatnya kampanye pertemuan, silaturahmi, mapun lainya. Jadi yang dihitung adalah jumlah dana untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dipasang saja. Adapun rician dana untuk pemasangan APK dan Bahan Kampanye Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yaitu sebesar Rp.3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Berikut adalah Tabel Hasil Pengawasan Dana Kampanye untuk Tim Paslon Bupati Nomor Urut 2 74
SEP OKT NOV DES ket Wilayah Hasil Pengawasan Perhitungan Jumlah Biaya Kampanye Tgl Kegiatan Kampanye Nam Paslon / Kampanye / Alat Wakil Desa / Jumla Praga/Bahan Jumlah Jenis Kampanye Jumlah Kelurhan 30 22 25 3 4 10 18 24 26 1 2 Daring h Kampanye Kegiatan Senam Di ikuti 50 Air Selimang − − − − √ − Spanduk Rp.650.000 bermakna Rp.800.000 orang emak-emak Bayung
Benuang Galing
√
− −
− −
−
−
−
−
− −
Cirebon Baru −
− −
− −
−
−
−
−
√ √
HIDAYAT NATA Kandang
−
−
5 Spanduk 1 Baliho
1.150.000
1 Spanduk
Rp.150.000
3 Spanduk
3 Spanduk
−
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
Lubuk Saung −
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
Sungai Jernih −
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
2 Spanduk
Rp. 300.000
Taba Padang −
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
4 Spanduk
Rp.500.000
Talang Gelompok
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
2 spanduk
Rp. 300.000
−
Talang Babatan
−
− √
− −
−
−
−
−
− −
−
−
2 spanduk
Rp. 300.000
Tebat Laut
−
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
−
4 Spanduk
Rp.500.000
−
2 baliho dan 5 baliho
1.500.000
Temdak
−
− −
− −
−
−
−
−
− −
−
75
Pertemuan dengan tokoh masyarakat
Rp.574.000
Di ikuti 50 orang
Nobar debat Di ikuti 50 paslon bupati Rp. 390.000 orang dan pertemuan korcam dan kordes
Petemuan tatap muka Di ikuti 50 Rp.250.000 dan membagikan orang masker
Tabel 45. Pengawasan Dana Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 2
Tabel diatas berisi kegiatan kampamye dan Seluruh rekapitulasi pengeluaran kampanye yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 2 Dikecamatan Seberang Musi, baik kampanye Terbatas, Kampanye tatap muka, dan kegiatan lainya. Adapun jumlah kampanye yang pernah dilakukan oleh Tim Paslon Bupati Nomor urut 2 ini sebanyak 5 kali di Kecamatan Seberang Musi diantaranya di Desa Benuang Galing pada tanggal 30 September 2020, Desa Talang Babatan pada tanggal 25 Oktober 2020, Desa Air Selimang pda Tanggal 10 November 2020, dan di Desa Cirebon Baru pada tanggal 1 Desember hingga Tanggal 2 Desember 2020
Berdasarkan hasil pengawasan
Panwaslu kecamatan Seberang Musi untuk dana Kampanye yang telah dikeluarkan untuk perlengkapan alat peraga kampanye baik itu Baliho, Spanduk, dan umbul-umbul totalnya sebanyak Rp.5.350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya untuk biaya Konsumsi dan lain-lain pada kegiatan kampanye Pertemuan Terbatas, Silaturahmi, dan Kampanye tatap muka total dari pengeluaran Tim Kampanye yaitu sebanyak Rp. 2.014.000 (dua juta empat belas ribu rupiah). Adapun untuk peserta kampanye sesuai dengan peraturan tidak melebihi dari 50 peserta, dan dalam pengawasan ini juga Tim kampanye Paslon Gubernur Nomor Urut 1 tetap patuh pada peraturan dan tidak melakukan pelanggaran. Tabel 46.Rekapitulasi Dana Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/Tatap Muka
Nama Paslon
Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/ Pertemuan Tatap Muka
Paslon Gubernur No.Urut 1 (Helmi Hasan - Muslihan D.S Paslon Gubernur No.Urut 2 (Rohidin Mersyah Rosjonsyah) Paslon Gubernur No.Urut 3 (Agusrin Najamudin Imron Rosyadi Paslon Bupati No.Urut 1 (Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani Paslon Bupati No.Urut 2 (Hidayattullah Sjahid- Zurdi Nata Total
Rp.4.400.000
Rp.2.450.000
Rp.1.750.000
Rp. 3.650.000
Rp.2.014.000 Rp.14.264.000 76
Grafik.11 :Rekapitulasi Dana Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/Tatap Muka
Dari Tabel dan grafik diatas dapat diketahui, untuk Rekapitulasi Dana Kampanye Pertemuan Terbatas/Dialog/dan Tatap Muka untuk Paslon Gubernur Nomor Urut 1 sebesar Rp.4.400.000, Paslon Gubernur Nomor Urut 2 sebanyak Rp.2.450.000, Paslon Gubernur Nomor Urut 3 sebanyak Rp.1.750.000 sedangkan untuk Paslon Bupati Nomor Urut 1 sebanyak Rp.3.650.000 dan Paslon Bupati Nomor urut 2 sebanyak Rp. 2.014.000. Tabel 47. Rekapitulasi Dana Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye
Nama Paslon Paslon Gubernur No.Urut 1 (Helmi Hasan - Muslihan D.S
Rp.1.950.000
Paslon Gubernur No.Urut 2 (Rohidin Mersyah - Rosjonsyah) Paslon Gubernur No.Urut 3 (Agusrin Najamudin - Imron Rosyadi
Rp.5.400.000
Paslon Bupati No.Urut 1 (Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani
Rp.3.650.000
Paslon Bupati No.Urut 2 (Hidayattullah Sjahid- Zurdi Nata Total
Rp.5.350.000
77
Rp.5.150.000
Rp.21.500.000
Grafik.12 :Rekapitulasi Dana Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Dari Tabel dan grafik diatas dapat diketahui, untuk Rekapitulasi Dana Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Gubernur Nomor Urut 1 sebesar Rp.1.950.000, Paslon Gubernur Nomor Urut 2 sebanyak Rp.5.400.000, Paslon Gubernur Nomor Urut 3 sebanyak Rp.5.150.000 sedangkan untuk Paslon Bupati Nomor Urut 1 sebanyak Rp.3.650.000 dan Paslon Bupati Nomor urut 2 sebanyak Rp. 5.350.000.
78
3.Hasil Pengawasan a) Temuan Pada tahapan dana Kampanye tidak ada Temuan maupun Laporan mengenai dugaan Pelanggaran yang terjadi pada pengawasan tahapan dana kampanye. a.) Rekomendasi Pada tahapan ini tidak ada Temuan maupun Laporan terhadap dugaan Pelanggaran yang terjadi selama tahapan dana kampanye b) Tindaklanjut Rekomendasi Meskipun dalam tahapan dana Kampanye tidak ada Temuan maupun Laporan mengenai dugaan Pelanggaran namun tetap juga melaporkan hasil pengawasan terhadap kegiatan selama tahapan dana Kampanye tersebut. 4.Dinamika dan Permasalahan Dinamika dan Permasalahan Dalam pengawasan tahapan dana kampanye Panwaslu Kecamatan Seberang Musi yaitu: a. Alat Kerja Pengawasan Dana Kampanye tidk sesuai dengan Realita b. Kurang nya pemahaman dalam merincikan dana kampanye c. Kurangnya Informasi dikarenakan cuaca atau jaringan saat telah terjadi kampanye salah satu Paslon di daerah yang kurang jaringan 5.Evaluasi a. Perlunya Bimtek pengawasan Alat Kerja b. Harus ada pelatihan dalam melaksanakan pengawasan dana kampanye c. Perlunya komunikasi dan koordinasi secara cepat
79
F. PENGAWASAN TAHAPAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN SUARA DAN REKAPITULASI SUARA f.) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Penghitungan, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Suara a.) Kerawanan-Kerawanan dan IKP Panwaslu mengidentifikasi
Kecamatan potensi
Seberang
kerawanan
Musi
menyusun
pelanggaran
pada
dan
tahapan
Penghitungan, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Suara, hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan secara maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran. Tabel 48. Kerawanan-Kerawanan dan IKP Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara
NO
KERAWANAN
2
KPPS tidak menempelkan DPT, DPTb serta DPPh pada papan pengumuman KPPS tidak mendistribusikan C Pemberitahuan kepada pemilih
3
Keterlambatan waktu dimulainya pemungutan suara
4 5
Lokasi TPS yang tidak sesuai dengan prinsip pembentukan TPS serta perlengkapan yang masih kurang Kampanye yang dilakukan beberapa pihak pada hari pemungutan suara
6
Pemberian uang atau materi lain pada hari pemungutan suara
7
KPPStidakmenjalankantugasnyasebagaimanadiaturdalamperaturan perundang-undangan Manipulasi perolehan suara oleh penyelenggara pemilu ataupun pihak lain Kelalaian KPPS sehingga terganggunya proses pemungutan, penghitungan suara Penghitungan suara dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan saksi peserta pemilu dan/atau Pengawas TPS KPPS tidak mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
1
8 9 10 11 12 13 14 15
C Salinan tidak diserahkan kepada saksi pesertapemilu dan Pengawas TPS Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak diumumkan pada tiap tingkatan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan tidak sesuai menurut peraturan yang berlaku
80
NO
KERAWANAN
16
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dilakukan dalam rapat pleno terbuka Masukan/keberatan saksi peserta pemilu maupun pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan hasil penghitungan berjenjang Salinanrekapitulasi hasil penghitungan suaratidak diserahkan kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS sesuai tingkatan
17 18 19 20
b.) Perencanaan Pengawasan 1). Persiapan pengawasan Persiapan yang dilakukan Panwascam Kecamatan Seberang Musi untuk menghadapi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara lebih kepada meningkatkan kesiapan pengawas TPS dan melaksanakan raker teknis dalam tahapan pungut hitung 2) Fokus Pengawasan Panwaslu Seberang Musi menyusun fokus pengawasan berdasarkan kerawanan yang diidentifikasi. Penyusunan fokus pengawasan sebagai bentuk perencanaan pengawasan tahapanpemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Fokus pengawasan yang disusun sebagai berikut Tabel 49. Fokus Pengawasan Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara
NO. 1.
FOKUS PENGAWASAN
STRATEGI
KEGIATAN PENGAWASAN
Memastikan KPPS menempelkan
Pengawasan
Pengawas TPS melakukan
DPT,DPTb dan DPPh dipapan
langsung
pengawasan langsung
pengumuman
terhadap kesiapan pemungutan dan
2.
Memastikan KPPS mendistribusikan C
Koordinasi
penghitungan suara Pengawas TPS
pemberitahuan kepada pemilih
dengan pihak
berkoordinasi dengan
terkait
KPPS terkait C6 apakah telah didistribusikan atau Pengawas TPS langsung menanyakan pemilih secara langsung
81
3.
Memastikan ketepatan
Pengawasan
Pengawas TPS melakukan
Waktu dimulainya pemungutan suara
langsung
pengawasan langsung terhadap kesiapan pemungutan dan
4.
5.
6.
Memastikan lokasi TPS sesuai dengan
Pengawasan
penghitungan suara Pengawas TPS melakukan
prinsippembentukan TPS serta
langsung
pengawasan langsung
perlengkapan yang
terhadap kesiapan
masih kurang
pemungutan dan
Memastikan tidak ada kampanye
Pengawasan
penghitungan suara Pengawas TPS melakukan
yang dilakukan beberapa pihak pada
langsung
pengawasan langsung
hari
dengan melihatkejadian-
pemungutan suara
kejadiandidalam
Memastikan tidak ada perbuatan
Pengawasan
TPS maupun di luar TPS Pengawas TPS melakukan
pemberian uang atau materi lain
langsung
pengawasan langsung
pada hari pemungutan suara
dengan melihatkejadiankejadiandidalam TPS maupun di luar TPS
7.
MemastikanKPPS
Pengawasan
Pengawas TPS
Menjalankantugasnya
langsung
melakukan
sebagaimana di atur dalam
pengawasan langsung
peraturan perundang-
terhadap kesiapan
undangan
pemungutan dan penghitungan suara
8.
Memastikan tidak ada
Pengawasan
Pengawas TPS
manipulasi perolehan suara
langsung
melakukan
oleh penyelenggara pemilu
pengawasan
ataupun pihak lain
langsungterhadap proses penghitungan suara
9.
Memastikan
Pengawasan
Pengawas TPS melakukan
penghitungansuara
langsung
pengawasan langsung terhadap proses penghitungan suara
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku 10.
Memastikan KPPS
Pengawasan
Pengawas TPS melakukan
menindaklanjuti
langsung
pengawasan langsung terhadap proses penghitungan suara
keberatan yang diajukan saksi peserta pemilu dan/atau Pengawas TPS
82
11.
Pengawasan Memastikan KPPS mengumumkan hasil langsung penghitungansuaradiTPS
Pengawas TPS melakukan pengawasan langsung terhadap pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
12.
Memastikan C salinan
Pengawasan langsung
diserahkan kepada saksi dan peserta pemilu Pengawas TPS 13.
Memastikan rekapitulasi
hasil
penghitungan
14.
Pengawasan
Pengawas
langsung
pengawasan
suara
Pemilu langsung
pengumuman
penghitungan suara secara
tingkatan
berjenjang
rekapitulasi
hasil
Pengawasan
Pengawas
langsung
pengawasan
terhadap
rekapitulasi
diumumkan pada tiap
Memastikan
melakukan
Pemilu
melakukan
langsung
proses
penghitungan
suara
rekapitulasi hasil penghitungan
dilakukan
sesuai
suara
menurut
hasil
peraturan
yangberlaku 15.
Memastikan rekapitulasi penghitungan sesuai
dengan
Audit dokumen hasil
Pengawas Pemilu menyandingkan serta memeriksa dokumen hasil rekapitulasi
suara
suara ditingkatnya
hasil
dengan yang ditingkatan bawah
penghitungan berjenjang 16.
Memastikan rekapitulasi penghitungan
hasil
Pengawasan
Pengawas
langsung
pengawasan langsung terhadap rapat
suara
Pemilu
melakukan
pleno terbuka rekapitulasi
dilakukan dalam rapat
hasil penghitungan suara
pleno terbuka
Pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara lebih kepada metode pengawasan langsung dan melekat oleh Pengawas TPS, dimana hal ini dilakukan untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan jika ditemukan pelanggaran maka Pengawas TPS dapat langsung menegur atau mencatat dalam formulir A yang kemudian dapat dilaporkan kepada Pengawas Pemilu di atasnya. Pengawasan langsung dan melekat juga dilakukan terhadap rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat kota. Pengawasan langsung ini untuk
83
memastikan perolehan suara sesuai dengan perolehan secara berjenjang dan tidak ada manipulasi yang menguntungkan atau merugikan pihak lain 2.Kegiatan Pengawasan Kegiatan pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara lebih banyak dilakukan dengan metode pengawasan langsung dan melekat, maka dari itu Panwascam Kecamatan Seberang Musi mengadakan rapat koordinasi atau rapat kerja teknis berupa simulasi pemungutan dan penghitungan suara bersama Pengawas TPS dan Pengawas Desa Kelurahan b. Aktivitas Pengawasan 1. Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 wib Selanjutnya dalam pengawasan ini juga Panwascam melakukan monitoring ke setiap TPS yang sedang melaksanakan pemungutan suara dan selalu memastikan petugas untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Dokumentasi 20: Pengawasan Pemilihan Umum di TPS 1 Desa Bayung (Dok.Panwaslu Seberang Musi,2020)
Pemungutan Suara di tingkat TPS selesai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara. Saat proses pemungutan penghitungan suara di seluruh TPS Kecamatan Seberang Musi berjalan 84
dengan lancar dan tidak ada kendala dalam pelaksanaanya. Selanjutnya Panwascam
memerintahkan
kepada
seluruh
pengawas
tempat
pemungutan suara (PTPS) untuk mendokumentasikan hasil kegiatan meliputi dokumen C Hasil KWK, C Hasil Salinan, Daftar DPTb, Foto Selfi saat pengawasan di TPS dan untuk selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Panwascam Kecamatan Seberang Musi. Dan Panwascam Seberang Musi juga menginstruksikan kepada pengawas TPS untuk membuat Laporan Hasil
Pengawasan
(Form
A)
untuk
tahapan
Pemungutan
dan
Penghitungan Suara. Selanjutnya Hasil dari C Salinan yang telah terkumupul di Sekretariat Panwascam Kecamatan Seberang Musi diantarkan menuju ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan untuk selanjutnya dimasukan kedalam alat kerja yang telah disediakan oleh Bawaslu Kepahiang dan seluruh dokumen di scanning dan diarsip.
Dokumentasi 81 : Pengawasan Rekapitulasi Suara di TPS
85
2. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pada tanggal 12 Desember 2020, Panwascam Kecamatan Seberang Musi menghadiri rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK yang berlokasi di Gedung Kantor Kecamatan Seberang Musi. Kegiatan rapat sendiri dihadiri oleh para saksi pasangan calon dan dihadiri juga dari pihak keamanan dari Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja yang ikut mengamankan jalanya rapat pleno.
Dokumentasi 22 : Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kecamatan Seberang Musi
Adapun dari hasil pleno terbuka terdapat beberapa renvoy data yang diperbaiki antara lain 1) Memperbaiki kesalahan penulisan DPT Laki Laki untuk penghitungan suara Pilbup desa Sungai Jernih yang seharusnya tertulis 172 dan saat penghitungan tertulis 72 2) Merenvoy kesalahan penulisan jumlah surat suara yang diterima untuk penghitungan suara Pilgub untuk Desa Talang Babatan TPS 2 dari 117 ke data yang benar yaitu 118 3) Merenvoy kesalahan penulisan DPT Laki-Laki
untuk TPS 1 Desa
Benuang Galing dari 138 menjadi 132 untuk pilgub 4) Memperbaiki salah jumlah penulisan surat suara yang digunakan Pemiliih disabilitas untuk Desa Sungai Jernih Dalam proses renvoy tersebut telah disetujui oleh para saksi paslon, baik itu paslon dari calon bupati maupun saksi calon dari gubernur. 86
Berikut adalah tabel perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Tabel 50. Rekapitulasi Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
SURAT SUARA SAH+TIDAK SAH
SUARATIDAKSAH
SUARA SAH
PASLON 03
DPT+DP Tb+DPP h
PASLON 02
DESA
Jumlah TPS
No
PASLON 01
JUMLAH PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA
1.
Air Pesi
411
2
87
158
142
387
19
406
2.
Air Selimang
703
2
70
212
193
475
36
511
3.
Bayung
386
1
45
170
64
279
32
311
4.
Benuang Galing
766
3
193
205
97
495
31
526
5.
Cirebon Baru
442
2
90
169
111
370
24
394
6
Kandang
588
2
108
207
113
428
94
522
7
Lubuk Saung
281
1
45
114
60
219
24
243
8
Sungai Jernih
315
1
48
176
22
246
9
255
9
Taba Padang
254
1
38
65
95
198
17
215
10
Talang Babatan
573
2
103
159
103
365
20
385
11
Talang Gelompok
290
1
60
111
79
250
6
256
12
Tebat Laut
548
2
112
190
62
364
18
382
13
Temdak
371
1
119
125
68
312
23
335
5928
21
1118
2061
1209
4388
353
4741
JUMLAH
Dari Tabel diatas dapat diketahui, untuk perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 sebanyak 1118 suara. Selanjutnya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebanyak 2061 suara, sedangkan untuk perolehan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 mendapatkan suara sebanyak 1209. Adapun untuk keseluruhan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 4741.
87
Berikut adalah tabel perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KepahiangTahun 2020 Tabel 51. Rekapitulasi Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
SAH
SAH+TIDAK
TIDAKSAH
SUARA SAH
DPT+DP Tb+DPP h
PASLON 02
DESA
TPS
No
PASLON 01
JUMLAH PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA
1.
Air Pesi
411
2
18
385
403
3
406
2.
Air Selimang
703
2
183
314
497
14
511
3.
Bayung
386
1
57
250
307
4
311
4.
Benuang Galing
766
3
169
344
513
13
526
5.
Cirebon Baru
442
2
152
229
381
13
394
6
Kandang
588
2
120
390
510
12
522
7
Lubuk Saung
281
1
105
131
236
7
243
8
Sungai Jernih
315
1
72
176
248
7
255
9
Taba Padang
254
1
18
190
208
7
215
10
Talang Babatan
573
2
112
264
376
9
385
11
Talang Gelompok
290
1
82
169
251
5
256
12
Tebat Laut
548
2
123
251
374
8
382
13
Temdak
371
1
90
239
329
6
335
21 1301
3332
4633
108
4741
JUMLAH
5928
Dari Tabel diatas dapat diketahui, untuk perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 sebanyak 1301 suara dan untuk Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sebanyak 3332 suara, Adapun untuk keseluruhan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 4741. Setelah proses pembacaan hasil rekapitulasi selesai, dan tidak ada sanggahan dari saksi paslon, kegiatan selanjutnya yaitu penandatanganan sekaligus pemberian berita acara hasil rekapitulasi Form D Hasil Kecamatan yang mana dalam penyampaian berita acara diserahkan oleh anggota PPK kepada saksi paslon, kepada panwascam, dan KPU Kepahiang. Setelah selesai membagikan berita acara, dilanjutkan dengan pengawasan pengantaran logistik ke KPU Kepahiang.
88
3. Hasil Pengawasan Pemungutan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi a.) Temuan Pada Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara panwascam menemukan 1 pemilih di TPS 1 Desa Sungai Jernih yang seharusnya masuk ke kategori pemilih DPPh namun saat pemungutan suara oleh KPPS dimasukan ke kategori pemilih DPTb yaitu atas nama Elte Seventri dengan NIK.1771040703890001. b.) Rekomendasi Panwascam memberikan saran dengan berkoordinasi kepada PPK atas temuan pemilih yang seharusnya masuk kedalam daftar DPTb tersebut c.) Tindaklanjut Rekomendasi Setelah Panwascam meberikan saran kepada PPK, selanjutnya dari PPK berkoordinasi kepada KPU Kepahiang, dan hasilnya pemilih atas nama Elte Seventri tersebut disepakati untuk masuk kedalam pemilih DPTb dengan syarat menunjukan Ektp asli dengan alamat terbaru yaitu di Desa Sungai Jernih. 4.Dinamika dan Permasalahan Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
dalam
Tahapan
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara ada beberapa dinamika dan permasalahan yang ditemui, ada beberapa kejadian penting yang muncul pada pelaksanaan pengawasan dilapangan antara lain: 1.
Ada beberapa Petugas KPPS yang kurang sigap dalam melakukan proses rekapitulasi dan dampaknya yaitu lambatnya proses pelaporan yang seharusnya sesuai dengan jadwal akhirnya menjadi terlambat
2.
Sulitnya jaringan dikecamatan Seberang Musi menghambat proses penginputan data Siwaslu
89
5. Evaluasi Dari berbagai kejadian tersebut panwascam
dapat menganalisa
penyebab atau faktor-faktor yang memicu terjadinya hal-hal di atas adalah: 1. Kurangnya pengetahuan petugas KPPS terhadap Peraturan atau petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat TPS walaupun buku panduan sudah dibagikan oleh KPU; 2.
Mencari titik jaringan yang memadai saat pengisian data pengawasan ke aplikasi Siwaslu.
90
G. PENGAWASAN NON TAHAPAN APARATUR SIPIL NEGARA 1.
Pelaksanaan Pengawasan Non Tahapan ASN a. Kerawanan-kerawanan Panwascam Kecamatan Seberang Musi menyusun dan mengidentifikasi
potensi kerawanan pelanggaran pada non tahapan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan dengan maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dalam pengawasan. Tabel 52. Kerawanan dan IKP Pengawasan ASN
NO
KERAWANAN
. 1.
ASN terlibat dalam kegiatan kampanye
2.
Mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak kepada salah satu peserta pemilu
3.
Menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye
4.
Terlibat sebagai pelaksanan kampanye/tim kampanye
5.
Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan salah satu peserta pemilu
ASN merupakan suatu profesi bagi Pegawasi Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (tenaga kontrak). Pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur netralitas ASN, dimana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye. ASN harus dapat menjaga marwah, yatiu tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu dan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Dengan kewenangan dan kekuasaan ASN maka sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
91
b. Perencanaan Pengawasan 1) Persiapan pengawasan Persiapan yang dilakukan Panwascam Kecamatan Seberang Musi non tahapan pengawasan ASN sebagai berikut: Tabel 53.Persiapan Pengawasan ASN
NO.
TANGGAL
1.
24/09/2020
BENTUK PERSIAPAN Melakukan koordinasi dengan Camat Seberang Musi
2.
25/09/2020
Melakukan koordinasi dengan Kepala Desa
Sumber: Data Primer Persiapan Panwascam Kecamatan Seberang Musi 2020 2) Fokus pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi menyusun fokus pengawasan berdasarkan kerawanan yang diidentifikasi. Penyusunan fokus pengawasan sebagai bentuk perencanaan pengawasan ASN. Fokus pengawasan yang disusun sebagai berikut: Tabel 54 . Fokus Pengawasan, Strategi dan Kegiatan Pengawasan ASN
NO.
FOKUS
STRATEGI
KEGIATAN PENGAWASAN
PENGAWASAN 1.
Kegiatan kampanye
Koordinasi tidak dengan melibatkan pihak ASNMelakukan koordinasi dengan terkait
peserta pemilu yang ingin melaksanakan kampanye, koordinasi dengan pihak kepolisian
Pengawasan langsung
Melakukan pengawasan langsung pada kegiatan kampanye
oleh
peserta pemilu 2.
Kegiatan kampanye
Pengawasan tidak langsung
Menggunakan media sosial
Melakukan pengawasan langsung pada
fasilitas negara
92
kegiatan kampanye
oleh peserta pemilu
3.
Memihak salah satu
Pengawasan langsung
pasangan calon
Melakukan pengawasan langsung terhadap indikasi keberpihakan ASN pada salah satu peserta pemilu
4.
2.
Penyalahgunaan
Pengawasan langsung
Melakukan pengawasan langsung
kekuasaan untuk
terhadap indikasi penyalahgunaan
kepentingansalah
kekuasaan untuk kepentingan
satu peserta pemilu
salah satu peserta pemilu
Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Strategi pencegahan yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan
Seberang Musi sebagai berikut: Tabel 55. Bentuk Pencegahan Pengawasan ASN
NO
BENTUK PENCEGAHAN
. 1.
Melakukan koordinasi secara intensif (formal
maupun
informal) dengan KPU Kota Banjarmasin atau pihak terkait lainnya 2.
Instruksi pengawasan untuk Panwaslu Kelurahan Desa
3.
Pemberitahuan yang dikeluarkan Panwascam
4.
Sosialisasi pengawasan
5
Memberikan Surat Himbauan Kepada Kepala Desa
6
Memberikan Surat Himbauan Kepada Camat
Sumber: Data Primer Pencegahan Panwascam Kecamatan Seberang Musi (2020)
Adapun bentuk pecegahan yang dilkukan oleh Panwaslu Kecamatan Seberang Musi yaitu dengan melakukan Koordinasi dan memberikan instruksi pengawasan untuk Panwaslu Kelurahan Desa, Selanjutnya memberikan sosialisasi pengawasan tentang Netralitas ASN, serta memberikan himbauan surat himbauan kepada Kepala Desa dengan
Nomor
Surat
55/
/K.BE-05.06/TU.00.01/IX/2020
dan
memberikan surat himbauan kepada Camat Seberang Musi dengan 93
nomor Surat 58/K.BE-05.06/TU.00.01/IX/2020Aktivitas pengawasan Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
dalam
melakukan
pengawasan netralitas ASN lebih kepada kegiatan pencegahan berupa koordinasi dengan pihak-pihak terkait Dalam kegiatan pengawasan ASN sebenarnya terdapat pada pengawasan ditahapan-tahapan, seperti pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan yaitu melakukan pengawasan langsung verifikasi faktual keanggotaan dengan fokus pengawasan anggota yang berstatus ASN, pengawasan pencalonan yaitu melakukan audit berkas bakal calon dengan fokus pengawasan bakal calon yang berstatus ASN, pengawasan kampanye yaitu melakukan pengawasan langsung dengan fokus pengawasan kampanye yang melibatkan ASN. Panwascam Kecamatan Seberang Musi juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kelurahan sekecamatan Seberang Musi agar melakukan pengawasan netralitas ASN di wilayahnya masing-masing serta melakukan pencegahan-pencegahan. 3. Hasil Pengawasan a. Temuan Pada pengawasan ASN tidak ada temuan maupun laporan mengenai dugaan Pelanggaran yang terjadi oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi
b. Rekomendasi Pada tahapan ini tidak ada temuan maupun laporan terhadap dugaan
pelanggaran
yang
terjadi
selama
tahapan.
c. Tindak lanjut Rekomendasi Meskipun dalam pengawasan ASN tidak ada temuan maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran namun tetap juga melaporkan hasil pengawasan terhadap kegiatan selama pengawasan tersebut.
94
4. Dinamika dan Permasalahan Pengawasan netralitas ASN bukan hanya menjadi pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi saja, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umum.
Permasalahan
yang
dihadapi
Pengawas
Pemilu
dalam
pengawasan netralitas ASN sebagaiberikut: a. Istilah netralitas yang harus diperhatikan pengawas pemilu untuk lebih hati-hati dalam melakukan penindakan karena ASN juga menggunakan hak pilihnya sehingga tidak semua keterlibatannya dilarang. b. Pengawas Pemilu tidak bisa lebih dalam masuk pada ranah ASN sehingga pengawasan tidak maksimal. Pengawasan yang dilakukan hanya berfokus kepada keterlibatan ASN sebagai anggota partai politik, sebagai
pelaksana
kampanye/timkampanye,
mengarahkan/mengintimidasi dalam kampanye, postingan di media sosial terkait kampanye. Sedangkan untuk penyalahgunaan kewenangan dalam merencanakan program bantuan sosial, mempengaruhi/mengintimidasi perangkat desa atau bawahan di jajaran untuk berpihak kepada peserta pemilu tertentu, Pengawas Pemilu hanya menunggu laporan akan hal tersebut.
5. Evaluasi Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi, menilai bahwa pengawasan netralitas ASN harus lebih diperketat. Pengawasan netralitas ASN bukan hanya tugas dari Pengawas Pemilu atau Komisi ASN, tetapi juga oleh masyarakat umum. Namun kadang masyarakat umum tidak melek akan netralitas ASN di daerahnya sendiri sehingga perlunya sosialisasi pengawasan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat umum tentang netralitas ASN.
95
H. PENGAWASAN NON TAHAPAN POLITIK UANG 1. Pelaksanaan Pengawasan a.
Kerawanan-kerawanan Panwascam Kecamatan Seberang Musi menyusun dan mengidentifikasi
potensi kerawanan pelanggaran pada non tahapan pengawasanan politik uang, hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan dengan maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dalam pengawasan. Tabel 56 . Kerawanan dan IKP Pengawasan Politik Uang
NO.
KERAWANAN
1.
Menjanjikan atau memberikan imbalan untuk tidak menggunakan hak pilihnya;
kepada
pemilih
2.
Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu; Sumber: Analisis peraturan terkait politik uang Politik uang adalah suatu bentuk pemberian janji menyuap
seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu. Politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako atau selain bahan kampanye kepada masyarakat dengan tujuan untuk mebuat simpati masyarakat agar memberikan hak pilihnya untuk peserta pemilu tertentu atau tidak menggunakan hak pilihnya. b. Perencanaan Pengawasan 1) Persiapan Pengawasan Persiapan yang dilakukan Panwascam Kecamatan Seberang Musi terhadap pengawasan non tahapan pengawasan politik uang sebagai berikut: Tabel 57. Persiapan Pengawasan Politik Uang
NO. 1. 2.
TANGG BENTUK PERSIAPAN AL 6 Desember Berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa 2020 7-8 Desember Monitoring pengawasan anti politik uang 96
Sumber: Data Primer Persiapan Panwascam Kecamatan Seberang Musi
Panwascam Kecamatan Seberang Musi melakukan rapat panwaslu kelurahan desa untuk pengawasan politik uang yang kemudian didapatkan fokus pengawasan sebagai berikut.
2) Fokus pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi menyusun fokus pengawasan sebagai
bentuk
persiapan
untuk
melakukan
pengawasan.
Fokus
pengawasan yang disusun Panwascam Kecamatan Seberang Musi sebagai berikut: Tabel 58. Fokus Pengawasan Politik Uang
NO. 1.
FOKUS PENGAWASAN Memastikan tidak ada
STRATEG KEGIATAN I PENGAWASAN Koordinasi Rapat bersama mitra
perbuatan menjanjikan
dengan
kerja Panwascam
atau memberi imbalan
pihak
Kecamatan Seberang
berbentuk apapun
terkait
Musi
kepada pemilih untuk
Pengawasan
Melakukan
tidak menggunakan hak
Langsung
pengawasan langsung
pilihnya;
terkait
indikasi
menjanjikan pemilu Melakukan pengawasan langsung kepada masyarakat 2.
Memastikan tidak ada
Koordinasi
dengan sosialisasi Rapat bersama mitra
perbuatan menjanjikan
dengan
kerja Panwascam
atau memberikan
pihak
Kecamatan Seberang
imbalan berbentuk
terkait
Musi
97
atau memberikan imb
apapun kepada pemilih
Pengawasan
Melakukan
untuk memilih peserta
Langsung
pengawasan langsung
pemilu tertentu;
terkait
indikasi
menjanjikan
atau memberikan imb
pemilu Melakukan peng awasan langsung kepada masyarakat dengan sosialisasi Sumber: Analisis peraturan terkait politik uang 2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui media berupa baliho, spanduk dan himbauan tentang politik uang. Melakukan Pengawasan masa tenang untuk mencegah adanya politik praktis ASN dan dugaan politik uang. b. Aktivitas Pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi melakukan pengawasan langsung terhadap adanya dugaan politik uang. Kegiatan pengawasan Panwascam Kecamatan Seberang Musi yang dibantu juga oleh Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Seberang Musi diawali dengan memberi himbauan kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak melakukan politik uang selama masa kampanye. Panwascam Kecamatan Seberang Musi juga melakukan pengawasan langsung politik uang pada masa tenang yang dimulai dari tanggal 06 Desember 2020 sampai dengan 08 Desember 2020.
98
3. Hasil Pengawasan a.
Temuan
Selama Kegiatan Pengawasan Politik uang di masa tenang, belum ada temuan maupun laporan tentan adanya politik uang b.
Rekomendasi
Pada tahapan ini tidak ada temuan maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan.
c. Tindaklanjut Rekomendasi Meskipun dalam pengawasan ASN tidak ada temuan maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran namun tetap juga melaporkan hasil pengawasan terhadap kegiatan selama pengawasan tersebut
4. Dinamika dan Permasalahan Pengawasan Politik uang adalah pengawasan yang tidak henti-hentinya dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi, karena politik uang ini kerap sekali terjadi dimasyarakat baik itu secara langsung ataupun tidak langsung, dalam pengawasan ini tentunya Panwascam Kecamatan Seberang Musi menemukan berbagai dinamika ataupun permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengawasan ini antara lain: a. Pelaku politik uang tidak dengan secara langsung dalam membagikan uang kepada calon pemilihnya dalam artian meminta seseorang untuk mengarahkan pilihan terhadap dirinya, sehingga pada waktu Panwascam Kecamatan Seberang Musi b. melakukan patroli tidak dapat langsung menyebut itu adalah pelanggaran, sehingga perlu diadakan klarifikasi terlebih dahulu; c. Kebanyakan para calon seakan-akan menganggap sepele perkara politik uangini;
99
5.
Evaluasi
a. Adanya ancaman bagi pelaku politik uang dengan sanksi yang tegas apabila terbukti bersalah, walaupun itu dilakukan oleh orang lain yang disuruhnya; b. Perlunya sosialisasi yang intensif kepada para calon legislatif secara langsung dan menyeluruh agar tidak ada lagi alasan ketidak tahuan mereka mengenai aturan undang-undang yang berlaku; dan Perlunya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap saksi yang memberikan keterangan kepada Bawaslu
100
I. PENGAWASAN NON TAHAPAN POLITISASI SARA 6. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-kerawanan Panwascam Kecamatan Seberang Musi menyusun dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada non tahapan pengawasan Politisasi Sara hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan dengan maksimal dan sebagai bentuk pencegahan dalam pengawasan. Tabel 59. Kerawanan dalam Pengawasan Politisasi SARA
NO KERAWANAN . 1. Penyebaran video, gambar dan konten-konten yang mengandung unsur SARA; 2. Penggunaan media sosial yang mengupload konten-konten yang mengandung unsur SARA; 3. Isu SARA rawan digunakan untuk menaikan elektabilitas diri sendiri melalu media keagamaan.
Media Sosial yang menjadi alat utama bagi para peserta Pemilu dan Tim Suksesnya, menjadi alat yang mudah untuk diakses oleh masyarakat luas, banyak ditemukan konten-konten negatif khususnya terkait politisasi SARA. Hal ini jelas menjadi rentan di kalangan anakanak yang menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya. Oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Panwascam Seberang Musi untuk Mencegah terjadinya Politisasi Sara pada saat masa kampanye. b. Perencanaan Pengawasan Perencanaan yang dilakukan oleh Panwascam Seberang Musi terkait Pencegahan dan pengawasan Politisasi SARA, umumnya bersamaan dengan dilakukanya kegiatan Sosialisasi dan Rapat koordinasi pada tahapan Kampanye, karena pada tahapan inilah momentum terbaik bagi peserta pemilu unuk mengutarakan dan menyampaikan Politisasi yang bersifat SARA untuk mempengaruhi masyarakat agar dapat memilih ke salah satu Pasangan Calon.
101
Adapun bentuk perencanaan yang telah dilakukan Panwascam Seberang Musi seperti proses koordinasi dengan membuat perencanaan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi tahaan kampanye yang salah satu unsur aspek didalamnya memuat bagaimana pecegahan dan pengawasan tentang Politisasi SARA. 7. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Politisasi Sara merupakan salah satu aspek yang dijadikan Peserta Pemilu untuk memenangkan kontestasi politik. upaya pencegahan pun perlu diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya politisasi SARA. Masa kampanye yang begitu panjang menjadikan Panwascam Seberang Musi untuk melakukan pencegahan terkait isu-isu SARA yang digunakan peserta Pemilu. b. Aktivitas pengawasan Kegiatan Pengawasan terkait Pengawasan Politisasi SARA yang dilakukan oleh Panwascam Seberang Musi umumnya hanya bersifat sosialisasi dan rapat koordinasi. Adapun kegiatan mengirimkan surat kepada Partai Politik berkaitan dengan Kampanye dimana pada tahapan kampanye ini ada ditemukan regulasi-regulasi yang mengatur tentang Politisasi SARA. Adapun beberapa kegiatan terkait Pengawasan Kampanye dimana didalamnya dibahas juga aspek Politisasi SARA yaitu : 1) Deklarasi Anti Politik Uang, Hoaks Dan Politisasi Sara Pemilihan Umum Tahun 2020 2) Rapat Koordinasi Penguatan Pegawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum Tahun 2020 3) Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2020 dalam Rangka Kelompok
Membangun Masyarakat 102
Sinergisitas Sipil
dan
Bersama Organisasi
Pemantau Pemilu
3.
Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan Tidak ditemukan atau diketahui terkait temuan Politisasi Sara dikarenakan fokus dan strategi pengawasan Panwascam Seberang Musi terkait Politisasi SARA hanya bersifat Pencegahan dan Sosialisasi b. Penanganan Pelanggaran Tidak terdapat proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam Seberang Musiterkait Politisasi SARA. c. Tindak Lanjut Rekomendasi Tidak terdapat tindak lanjut Rekomendasi tekait Politisasi SARA. 4. Dinamika dan Permasalahan Masifnya Praktik Politisasi sara khususnya yang dilakukan melalui media sosial seperti
Youtube,
Instagram,
Whatsapp
dan
lainya.Menjadi tantangan sekaligus kendala panwascam Selain itu, Dinamika Isu SARA ini menjadi tantangan dan kendala tersendiri bagi panwascam dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan secara eksplisit terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran khususnya terkait isu-isu SARA yang saat ini terjadi secara masif. 5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Elit politik dan publik seharusnya menyadari bahwa Pemilihan Umum sebagai bagian dari mekanisme politik demokrasi adalah kesempatan politik untuk memilih pemimpin terbaik sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, politik elektoral ini harus dijalankan secara edukatif dan konstruktif untuk mencapai tujuan politik yang luhur. Nalar politik kritis dan rasional harus dikedepankan dalam menyeleksi dan memilih calon pemimpinnya. Di titik ini, politik yang konstruktif yang mengedepankan seleksi calon pemimpin dari sisi integritasnya, serta gagasan dan agenda yang 103
diusungnya harus didorong. Kedapan harus ada bentuk koordinasi yang lebih jelas antar semua pihak yang terlibat dalam mengawal jalanya Pemilihan Umum yang lebih baik. Kegiatan Sosialisasi terkait bahayanya Politisasi SARA harus ditingkatkan dan dilaksanakan ke seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan Risk Awareness atas dampak yang terjadi jika Politisasi SARA ini terus berjalan dari Pemilu ke Pemilu selanjutnya. Peran berbagai stakeholder sangat penting, Mulai dari KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, Bawaslu Sebagai lembaga pertama yang mengawasi jalanya pelaksanaan pemilihan Umum.
104
BAB III PENGGUNAAN TEKNOLOGI A.Penggunaan Teknologi Bab ini menjelaskan tentang penggunaan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu serta berisi inovasi yang memudahkan dalam melakukan proses pelaporan. Seiring dengan semakin berkembangnya dunia teknologi, Bawaslu telah membuat terobosan dan inovasi untuk proses penyampaian laporan.Adapun inovasi terbaru yang telah dijalankan dalam menunjang aktivitas pengawasan dan pelaporan diantaranya 1. Situs Daring Untuk Pelaporan Formulir Model A Pengawasan
Dokumentasi 23 : Form A Daring
Dalam pelaksanaan tahapan pengawasan, setiap pengawas baik itu ditingkat
desa maupun
kecamatan yang telah melakukan kegiatan
pengawas wajib membuat laporan hasil pengawasanya dan menuangkanya di laporan model A yang mana tujuan tersebut adalah sebagai bukti telah melakukan pengawasan. Dalam hal pelaporan Formulir Model A, Bawaslu telah mengembangkan sistem pelaporan berbasis online atau daring dan setiap laporan Form A yang telah selesai dibuat dan dikoreksi untuk selanjutnya di unggah ke situs dengan cara Form A yang telah ditulis tersebut di Scanning terlebih dahulu ke bentuk PDF dengan alat scanning atau dengan aplikasi mobile android.
105
Selanjutnya setelah dokumen Form A Selesai di Scan langkah berikutnya yaitu dengan mengunggah file form A ke Situs Daring yang telah di sediakan oleh Bawaslu.
Sebelum mengunggah file langkah
pertama yaitu mengisi data pengawas terlebih dahulu dan mengisi kolom data pengawasan, wilayah pengawasan, tahapan yang diawasi, tanggal pengawasan dan lain lain. Namun untuk proses pelaporan Form A secara Daring ini membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik, apabila koneksi jaringan buruk maka pengunggahan file akan gagal. Untuk di Kecamatan Seberang Musi sendiri untuk kualitas jaringan masih belum memadai terutama untuk lokasi Sekretariat Panwascam, jadi untuk proses pelaporan Form A secara daring dilakukan ditempat yang kualitas jaringanya memadai 2. Penggunaan Google Form Untuk Sistem Pelaporan
Dokumentasi 24 : Pelaporan via Google Form
Terobosan lainya yaitu penggunaan Situs Google Form untuk media pelaporan pengawasan, banyak sekali manfaat dari penggunaan Google form diantaranya a) Memudahkan proses pelaporan yang sifatnya urgen seperti pengisian indeks kerawanan pemilu b) Dapat mengetahui jawaban atau survey secara cepat terutama untuk pelaporan pengawasan coklit dan pelaporan tahapan kampanye 106
c) Bisa diakses melalui Smartphone maupun Komputer yang terhubung ke Internet
3. Aplikasi Siwaslu
Dokumentasi 25 : Aplikasi Siwaslu
Siwaslu atau Sistem Pengawasan Pemilihan Umum adalah sebuah platform yang memudahkan pengawas untuk mengunggah hasil pengawasan secara online, mulai dari pengawasan masa tenang hingga tahapan pungut hitung segala bentuk kegiatanya dapat diunggah ke Aplikasi Siwaslu. Namun untuk aplikasi Siwaslu khususnya untuk smartphone android sering terjadi pembaruan-pembaruan aplikasi sehingga menghambat proses penginputan laporan khususnya untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Pengawas Desa Kelurahan . Pembaruan tersebut masih bisa diatasi apabila dalam wilayah atau desa tersebut menjangkau koneksi internet yang stabil, namun untuk di wilayah Kecamatan Seberang Musi sebagian besar kelurahan atau desa tidak memiliki jaringan internet yang bagus.
107
4. Sistem Informasi Pengawasan Partisipatif (SIGAP)
Dokumentasi 26 : Pelaporan SIGAP Bawaslu
SIGAP adalah sebuah sistem informasi yang berisi pengawasanpengawasan partisipatif. Jadi untuk kegiatan pengawasan patisipatif yang telah di dokumentasikan baik berupa dokumen foto kegiatan maupun laporan PDF dapat diunggah ke situs SIGAP. Adapun dalam pengawasan partisipatif, panwascam telah melakukan launcing Desa APU (Anti Politik Uang) dengan mengundang dari jajaran Kepala Desa , Perangkat Desa, BPD Desa dan pihak lainya dan sekaligus memberikan materi pengawasan yang di isi oleh narasumber. Kegiatan Pebgawasan Partisipatif ini pun telah di input ke SIGAP. 5. Penggunaan Aplikasi Zoom Meeting
Dokumentasi 27 : Acara Bimtek via Zoom Meeting
108
Setelah kegiatan pengawasan sempat ditunda dikarenakan Pandemi Covid 19 maka aktifitas pengawasan agak sedikit dirubah dalam pelaksanaanya seperti tidak boleh berjabat tangan, menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun. Berhubung tahapan pemilu harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk kegiatan bimtek dan rapat kerja dilakukan dengan menggunakan Zoom Meeting, Zoom Meeting adalah aplikasi Video Konferensi yang memudahkan komunikasi secara jarak jauh. 6. Pengiriman Laporan dengan Email dan Instant Messaging
Dokumentasi 28: Pelaporan dengan Instant Messaging
Laporan hasil pengawasan ada kalanya harus segera dikirimkan tepat waktu karena tuntutan dari atasan, dan akan menjadi masalah apabila laporan yang telah diminta tapi tidak segera dikirimkan, adapun beberapa kendala yang sering terjadi yaitu jauhnya jarak antara sekretariat panwascam dan kantor Bawaslu sehingga pengantaran laporan akan menjadi sangat lama, karena jauhnya jarak tersebut. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu telah memudahkan proses pengiriman laporan menggunakan media Email dan Pesan Instan seperti Whatsapp. B. Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Media Teknologi Setiap media teknologi apapun tentunya memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, dalam proses pelaporan pengawasan pun demikian terkadang pengawas belum sepenuhnya mengerti dalam menggunakan media teknologi.
109
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan media teknologi dalam pelaporan pengawasan 1.) Kelebihan
Laporan pengawasan dapat diterima tepat waktu
Menghemat waktu
Dapat menyampaikan teknis pengawasan secara daring melalui video konferensi
Dapat diakses melaui Smartphone atau PC
2.) Kekurangan
Pelaporan tidak akan bisa dikirim jika diakses diwilayah dengan koneksi internet yang tidak stabil
Terjadi listrik padam dan mengakibatkan koneksi internet terputus
Kesalahan teknis dalam mengirim laporan
Server sibuk dan terkadang jeda pemeliharaan.
110
BAB IV PENGAWASAN PARTISIFATIF A.Pemilu Sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat Indonesia Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dan memperoleh kemerdekaan perjalanan panjang dan
pada Tahun 1945 telah melalui proses banyak perjuangan hingga menjadi sebuah
negara yang besar dan diakui dunia. Sebagai negara demokrasi yang mengutamakan kehendak rakyat demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan, maka dibutuhkan pemimpin agar tercapai cita-cita tersebut. Pemimpin yang berasal dari rakyat dan dipilih dengan proses pemilihan umum. Namun kesadaran
akan demokrasi yang bersih semakin lama
semakin menurun bahkan sampai generasi sekarang yang lebih bersikap apatis terutama dalam ranah kepemiluan. Dikarenakan sampai sekarang, calon pemimpin yang
akan maju terkadang membuat kecurangan-
kecurangan yang seharusnya tidak lakukan seperti halnya menggunakan Money Politik sebagai jalan pintas untuk menaikan Tahta. Sehingga menjadi sebuah keraguan untuk sebagian rakyat terutama generasi muda untuk menggunakanakan hak pilih nya. Peran seorang pemimpin sebagai barometer rakyat seharusnya lebih peka terhadap hakikat demokrasi yang sesungguhnya dan tidak menyalaggunakan wewenang sesuka hati demi kepentingan pribadi. Karena prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya oleh rakyat untuk mengawasi jalanya pemilu tentunya telah mengupayakan agar demokrasi yang bersih dapat tercapai dengan selalu berkoordinasi kepada jajaran baik itu tingkat provinsi, kabupaten, atau kecamatan agar dapat selalu konsisten dalam proses pengawasan dan pentingnya memberikan edukasi Sesuai dengan arahan Bawaslu saat menghadiri Bimtek Panwascam Sekabupaten Kepahiang yaitu melaksanakan Pengawasan Partisipatif dan menunjuk salah satu desa di kecamatan masing-masing untuk dijadikan sebagai contoh desa anti politik uang (Desa APU) 111
B. Persiapan Pengawasan Partisipatif dan Launching Desa APU Pada
kegiatan
mempersiapkan penyelenggaraan,
ini
Panwascam
perlengkapan Spanduk,
Kecamatan
seperti
Peralatan
lokasi teknis
Seberang dan
Musi tempat
pendukung
dan
agenda/susunan acara yang telah diberikan jadwalnya oleh Bawaslu Kabupaten dan untuk jadwal nya yaitu pada tanggal 24 Oktober 2020.
Dokumentasi 29: Pemasangan Spanduk Desa APU di desa Lubuk Saung
Dan untuk Desa yang dipilih untuk desa APU adalah Desa Lubuk Saung yang mana kesepakatan tersebut berdasarkan rapat antar Komisioner Panwascam dan Kepala Sekretariat Panwascam. Sedangkan untuk pelakasanaan kegiatan pengawasan partisipatif telah ditetapkan di Aula Kantor Camat Seberang Musi Setelah Persiapan dirasa sudah lengkap, selanjutnya Panwascam membuat daftar undangan yang akan menghadiri acara dan untuk daftar yang diundang total peserta berdasarkam ketentuan Bawaslu yaitu 26 orang. Adapun daftar nama-nama yang diundang yaitu; 1. Camat Kecamatan Seberang Musi 2. Polsek Kecamatan Seberang Musi 3. Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Seberang Musi 4. Ketua PPS Desa Lubuk Saung
112
5. Kepala Desa Sekecamatan Seberang Musi 6. Sekdes Desa Lubuk Saung 7. Kadus Desa Lubuk Saung 8. Ketua BPD Desa Lubuk Saung 9. Imam Desa Desa Lubuk Saung 10. Ketua BMA Desa Lubuk Saung 11. Ketua Karang Taruna Desa Lubuk Saung C. Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif dan Launching Desa APU Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Ketua Panwascam Seberang Musi. Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kepahiang sekaligus peresmian Launching Desa APU oleh Ketua Bawaslu dengan memotong pita secara simbolik.
Dokumentasi 30: Peresmian Launching Desa APU Oleh Ketua Bawaslu Kepahiang
Setelah peresmian Desa APU, yaitu dilanjutkan dengan pengisian materi oleh narasumber dari Kejari Kepahiang atas nama bapak Luki dengan tema Netralitas Pejabat Negara dalam Pemilihan 2020. Dilanjutkan dengan narasumber dari Ketua KPU Kepahiang atas nama bapak Samsul Komar dengan tema Teknis penyelenggaraan pemilihan, dan yang terakhir yaitu narasumber dari polres kepahiang dengan tema Potensi dan Tindakan Pidana Pemilihan.
113
Dokumentasi 11: Peserta Undangan yang hadir di Acara Launcing Desa APU
Kegiatan Pengawasan Partisifatif dan Launching Desa APU ini berakhir pada pukul 17.00 WIB
114
BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Panwascam Kecamatan Seberang Musi telah melakukan kegiatan pencegahan secara terus menerus sesuai dengan tahapan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Salah satu bentuk pencegahan Panwascam Kecamatan Seberang Musi yaitu mengirimkan himbauan-himbauan serta koordinasi secara intensif kepada stakeholder. Hal ini diharapkan agar pengawasan yang dilakukan Panwascam Kecamatan Seberang Musi tidak tekendala akibat banyaknya pelanggaran yang harus ditangani. Panwascam
Kecamatan
Seberang
Musi
menilai
suksesnya
pengawasan bukan dari banyaknya pelanggaran yang ditangani, melainkan bagaimana pelanggaran itu dapat diantisipasi dengan bentukbentuk
pencegahan
yang
dilakukan.
Permasalah-permasalahan
pengawasan pasti ada ditemui dilapangan sebagaimana dijelaskan pada isi laporan ini. Namun permasalahan- permasalahn itu dapat di atasi karena adanya saling koordinasi antara Panwascam Kecamatan Seberang Musi ketingkat bawah yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Seberang Musi maupun ke tingkat atas yaitu Bawaslu Kepahiang. Pembinaan juga selalu dilakukan Panwascam Kecamatan Seberang Musi baik terhadap Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan agar tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu terlaksana.Sebagaimana hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Seberang Musi, penilaian terhadap proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2020 berjalan dengan aman, lancar dan baik.
115
B. REKOMENDASI 1.Perbaikan regulasi a.Penyelenggara Pemilu diwilayah Kecamatan Seberang Musi agar dapat melakukan sosialisasi pemilu yang lebih maksimal sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilu yang akan datang lebih baik lagi. b. Penyelenggara Pemilu harus lebihaktif dalam pengawasan 3.Perbaikan teknis pengawasan a.Dalam penyampaian alat kerja, hendaknya Bawaslu mengirimkan sebelum dimasuknya tahapan agar dapat dipelajari dengan lebih seksama. b.Supervisi dari Bawaslu Kepahiang diharapkan lebih maksimal dan berkesinambungan untuk membina jajaran di bawahnya. c. Mempertimbangkan secara serius penerapan teknologi rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik untuk mengurangi beban pengadministrasian pemilu yang melelahkan di TPS. d.Alat Kerja Pengawasan harus terfokus agar tindak membingungkan penyelenggara
116