Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Desa Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 dapat terselesaikan. Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada. Badan Pengawas Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut. Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020. Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan tugas kewajiban dan kewenangannya. Akhirnya kita semua berharap semoga laporan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.



Sobang,   Maret 2020 Kordiv SDM dan Organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang Ketua Ttd. NAMA KETUA 



SAMBUTAN KETUA  PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM  KECAMATAN SOBANG



Assalamualaikum Wr. Wb Salam sejahtera, teriring doa semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Membentuk Panwaslu Desa merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan di tembuskan melalui kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa se-Kecamatan Sobang ini. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan public, harapan masyarakat luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih dan ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini oleh kami,  maka  dengan  sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya



terhadap kami. Melakukan seleksi dengan sistem online menggunakan google form tentu tidak mudah, banyak persoalan selama proses Pembentukan Panwaslu Desa. Namun kami jadikan sebagai lading pemebelajaran dan evaluasi kami ke depan dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa menjadi lebih baik kedepannya, Maka sekali  lagi kami mengucapkan terima  kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa terpilih  yang  tersebar  di  8 Desa berjumlah 8 orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan bawaslu. Keterpilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa melalui kompetisi yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Panwaslu Desa lainnya tidak terpilih. Wassalamualaikum Wr. Wb                    Sobang,      Maret 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang Ketua, Ttd.



NAMA KETUA 



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR SAMBUTAN KETUA DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang B.    Tujuan Penyusunan Laporan C.    Dasar Hukum BAB II PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA KECAMATAN SOBANG A.    Wewenang Pembentukan Panitia B.    Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa C.    Tugas  Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Desa D.    Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa E.    Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PANWASLU DESA A.    Tahapan Persiapan B.    Pengumuman Pendaftaran C.    Penerimaan Berkas Pendaftaran D.    Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas E.    Pengumuman Lulus Administrasi F.    Tanggapan dan Masukan Masyarakat G.   Pelaksanaan Wawancara H.    Penetapan   dan   Pengumuman   Calon   Anggota  Panwaslu Desa Terpilih I.     Pelantikan Anggota Panwaslu Desa J.    Pelaporan BAB IV EVALUASI/REKOMENDASI A.    Evaluasi B.    Rekomendasi BAB V PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang



Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten   merupakan salah satu daerah  yang  menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah. administratif setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel. Dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya  Pilkada  yang  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur  dan adil.   Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal, artinya



konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pilkada harus mengikuti kaidahkaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perundangundangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik). Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan keterbukaan. Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif dan inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat 20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ini merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 108 memiliki tugas: 1) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; 2) Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 3) Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 4) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 109 adalah: 1) Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; 2) Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 110 adalah: 1) Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; 2) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3) Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4) Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan beban tugas wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang begitu tinggi dan kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain: 1) Warga Negara Indonesia;  2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon; 10)



Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 14) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 ditegaskan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa; 3) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; dan efisien 4) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan. Dengan demikian, hal ini dapat dipahami keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah bersifat sementara dan setiap Desa berjumlah satu orang anggota. Kemudian keterwakilan perempuan perlu diperhatikan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dihitung secara kumulatif 30% dari jumlah anggota yang akan ditetapkan pada setiap Kecamatan penyelenggara  Pilkada serentak 2020. Oleh karena itu, kaum perempuan perlu memanfaatkan kesempatan perhatian khusus ini untuk turut aktif terlibat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa di wilayah Kecamatan masing-masing. Dalam proses rekrutmen ini partisipasi masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan dan informasi terkait peserta yang lulus seleksi administrasi dan wawancara. Tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan direspon secara positif  dan  dipertimbangkan oleh



Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 terpilih.



B.  Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah teridiri dari : 1. Memberikan gambaran dan penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa seKecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020. 2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.



C.  Dasar Hukum



Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 sebagaimana berikut : 1.  Undang-undang  Nomor  7  Tahun  2017  tentang  Pemilihan  Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan,



Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta  Suara.  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 350). 3.  Surat dari Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.



BAB II PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA  KECAMATAN SOBANG



A.  Wewenang Pembentukan Panitia Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah : 1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 2. Dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Panitia.



B.  Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Panitia Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa adalah : 1. Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. 2. Jumlah anggota kelompok Kerja paling sedikit 9 (sembilan) orang untuk Panwaslu Kecamatan Sobang.



3. Ketua Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sekretaris Panitia adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang. 4. Susunan Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang.



C.  Tugas  Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Desa Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa Tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu; 2. Menyusun  rencana  kerja  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum Desa. 3. Melaksanakan  kegiatan  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum Desa yang terdiri atas : a.  Pengumuman pendaftaran; b.  Penerimaan berkas pendaftaran; c.  Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi; d.  Pemeriksanaan keabsahan dan legalitas; e.  Pelaksanaan Tes Wawancara; f.  Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara; g.  Perpanjangan pendaftaran; h. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran; i.   Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran; j. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran; k.  Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat; l.   Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih m. Pelantikan.



D.  Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa



Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa Tahun 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut : 1.  Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu; 2.  Menjaga kerahasiaan; dan 3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa kepada Bawaslu Kabupaten.



E. Personalia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 07 Februari 2020 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 001/K/BT.02/II/2020. Adapun susunan persoanlia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut : Ketua                         : NAMA KETUA Sekretaris                  : NAMA SEKRETARIS Anggota                     : 1)    Nama Anggota 2)    Nama Anggota 3)    Nama Anggota 4)    Nama Anggota 5)    Nama Anggota 6)    Nama Anggota 7)    Nama Anggota



                         



  BAB III



PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN  PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA



A.  Tahapan Persiapan Pada tahapan persiapan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Panwaslu Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Panwaslu Desa. Adapun tahapan dan jadwal kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa, sebagaiman dalam tabel berikut :



Tabel Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa  Kecamatan Sobang Tahun 2020 N KEGIATAN O 1 Pengumuman pendaftaran 2 Pendaftaran dan penerimaan berkas 3



DURASI (HARI) 10-16 Feb 7



TANGGAL



16-22 Feb



7



Penelitian   Kelengkapan         berkas persyaratan administras 16-22 Feb i



7



4 Pemeriksaan keabsahan dan legalitas



16-22 Feb



7



5 Pelaksanaan Tes Wawancara



16-22 Feb



7



6



Pengumuman hasil  seleksi administrasi  dan   tes wawancara



7 Perpanjangan pendaftaran



25-27 Feb 27 Feb-4 Maret



3 7



9



Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran



27 Feb-4 Maret



10



Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan



27 Feb-4 Maret



7



11



Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran



27 Feb-4 Maret



7



12



Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran



4-5 Maret



2



6-10 Maret



5



12 Maret 13-20 Maret



1 8



Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 14 Pengumunan Panwaslu Desa Terpilih 15 Pelantikan 13



7



Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tanggal 06 Februari 2020.



B.  Pengumuman Pendaftaran



Sesuai  dengan  tahapan  Pembentukan  Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membuat pengumuman pendaftaran Pembentukan Panwaslu Desa Nomor : 08/BT.02-33/KP.01.00/II/2020 tertanggal 09 Februari 2020 tentang Pengumuman  Pendaftaran  Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 10 – 16 Februari 2020.



Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat persyaratan Calon Anggota Panwaslu Desa dan dokumen persyaratan calon anggota Panwaslu Desa. Adapun strategi  yang  baik  agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya dan masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang.



C.  Penerimaan Berkas Pendaftaran Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai  dari  tanggal 16 – 22 Februari 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang Dalam proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran yang terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi  (Tanda Terima Bekas), pengisian Angket Bawaslu RI. Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara. Setelah melakukan Tes Wawancara, peserta di arahkan kepada tim 4 untuk mengisi angket peserta/pendaftar. Setelah lewat pukul 16.00 WIB maka tim penerima berkas melakukan penyusunan laporan harian. Dalam format tesebut akan terlihat jumlah pendaftar harian dari tiap Desa se-kecamatan Sobang. Berikut progres pendaftar harian pada pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang.



Progres Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang pada Masa Pendaftaran



NO



DESA



PROGRES HARIAN



JK



JUMLAH



16 17 18 19 20 21 Feb Feb Feb Feb Feb Feb 1



BOJEN



1



2



BOJENWETAN



1



3



CIMANIS



2



4



KERTARAHARJ A



5



KUTAMEKAR



6



PANGKALAN



7



SOBANG



8



TELUKLADA



1



1



6



L



P



2



2



1



2



2



2



3



2



1



3



3



1



1



3



3



1



1



2



2



1



2



2



3



2



3



2



5



8



9



20



3



23



1



JUMLAH



22 Feb



1



4



Sumber :



Total pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :



1. Berdasarkan Jenis Kelamin No Jenis Kelamin



1 Laki-laki



Jumla h 20



2 Perempuan Jumlah



3 23



Sumber :  Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (87%) daripada pendaftar perempuan.



Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang 2020.



2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir



No 1



Pendidikan Terakhi Jumlah r SMA



16



2



S1



7



Jumlah



23



Sumber :  Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (70%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :



Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



3. Berdasarkan Usia N o



Usia



Jumlah



1