5 0 990 KB
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
0
LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN I TAHUN 2022 I.
Pendahuluan Keamanan informasi berarti melindungi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, teliti, inspeksi, rekaman atau kehancuran. Informasi hal keamanan, keamanan komputer dan jaringan informasi yang sering digunakan secara bergantian. Bidang-bidang ini saling terkait sering dan berbagi tujuan bersama untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi, namun ada beberapa perbedaan yang halus antara mereka. Perbedaan ini terletak terutama dalam pendekatan untuk subjek, metodologi yang digunakan, dan bidang konsentrasi. Keamanan informasi berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data yang terlepas dari bentuk data dapat mengambil: formulir elektronik, cetak, atau lainnya. Keamanan komputer dapat fokus pada memastikan ketersediaan dan operasi yang benar dari sistem komputer tanpa memperhatikan informasi yang disimpan atau diproses oleh komputer. Kepastian informasi berfokus pada alasan untuk jaminan bahwa informasi dilindungi, dan dengan demikian penalaran
tentang
keamanan
informasi.
Rumah
sakit
mengumpulkan banyak informasi rahasia tentang pasien. Sebagian besar informasi ini sekarang dikumpulkan, diproses dan disimpan pada elektronik komputer dan ditransmisikan di seluruh jaringan ke komputer lain. Jika informasi rahasia tentang data pasien jatuh ke tangan orang yang salah seperti pelanggaran keamanan bisa menimbulkan konsekuensi negatif. Melindungi informasi rahasia merupakan persyaratan etika dan hukum. Untuk individu, keamanan informasi memiliki dampak yang signifikan terhadap privasi, yang dipandang sangat berbeda di berbagai budaya.
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
1
II.
Latar Belakang Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam pasal 13 ayat (1) huruf b permenkes 269 tahun 2008 tentang pemanfaatan rekam medis “sebagai alat bukti hukum dalam proses penegakkan hukum, disiplin kedokteran, penegakkan etika kedokteran”. Karena rekam medis merupakan dokumen hukum. Maka keaman berkas sangatlah penting untuk menjaga keotentikan data baik Rekam Kesehatan kertas maupun Rekam Kesehatan Elektronik (RKE). Kelengkapan rekam medis merupakan syarat mutlak etik praktek kesehatan. Untuk itu rumah sakit Afdila Cilacap berusaha mengisi rekam medis secara lengkap. Rekam medis berisi informasi lengkap perihal proses pelayanan medis di Rumah Sakit Afdila Cilacap yang terjadi di masa lalu, masa kini dan yang diperkirakan akan terjadi dimasa yang akan datang. Akses pasien untuk mendapat informasi kesehatan di Rumah sakit adalah salah satu hak pasien untuk memperoleh informasi
kesehatannya
selama
masa
perawatan
disarana
pelayanan kesehatan yang terdokumentasi dalam dokumen rekam medis. Adapun informasi tersebut meliputi penyakit yang diderita, tindakan medis apa yang dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternative therapy lainnya, prognosanya, dan perkiraan biaya pengobatan. Untuk menjaga kerahasiaan dan privasi informasi pasien salah satunya adalah pasien atau keluarga mengisi lembar formulir atau blanko persetujuan pelepasan informasi medis. III.
TUJUAN Tujuan dari pelaksanaan kegiatan monitoring terhadap keamanan data dan informasi adalah memastikan bahwa kebijakan
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
2
mengenai keamanan data dan informasi dilaksanakan sesuai dengan regulasi di Rumah Sakit Umum Afdila Cilacap pada triwulan II tahun 2022 IV.
Kegiatan Pokok Melaksanakan monitoring terhadap keamanan data dan informasi melalui
proses
pengelolaan
informasi
rekam
medis
dan
pengontrolan akses terhadap ruangan serta aplikasi-aplikasi pendukung lainnya. V.
Cara melaksanakan kegiatan 1. Melakukan supervisi terhadap pemanfaatan SIMRS dan Rekam Medik pasien 2. Melakukan pengontrolan hak akses terhadap SIMRS dan Rekam Medik pasien 3. Melakukan pengontrolan hak akses ruangan server dan tempat penyimpanan rekam medik
VI.
SASARAN 1. Semua unit kerja 2. Unit rekam medik 3. Kepala/staf unit SIMRS
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
3
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
4
LAMPIRAN
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
5
Tindak Lanjut
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
6
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
7
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
8
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
9
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
10
LAPORAN MONEV TERHADAP KEAMANAN DATA DAN INFORMASI TRIWULAN 1 TAHUN 2022
11