23 0 440 KB
LAPORAN PARIPURNA PENYELESAIAN PEKERJAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG BLK KOMUNITAS KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (FISHERY INDUSTRY) DI YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA
TAHUN 2022
Daftar Isi Halaman BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 2. Tujuan 3. Sumber Dana 4. Waktu dan Tempat BAB II
PELAKSANAAN
1. Persiapan Pelaksanaan 2. Pelaksanaan BAB III
PENUTUP
1. Hambatan Pelaksanaan 2. Saran dan Rekomendasi LAMPIRAN : 1.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) yang telah ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi; Format 16;
2.
BAST Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Workshop yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan; Format 17
3.
Dokumentasi perkembangan pekerjaan yang telah diselesaikan;
4.
Daftar rincian realisasi penggunaan anggaran;
5.
Kuitansi pengeluaran bermaterai;
6.
Daftar pembayaran upah tukang; a. Pembelian material; b. Bukti penyetoran pajak (bila ada); c. Surat pernyataan sisa dana pembangunan, format 18 d. Surat pernyataan penyimpanan bukti-bukti pengeluaran, format 19 e. Serta bukti-bukti lainnya.
7.
Bukti
setor
ke
rekening
bantuan 8.
Lampiran Kurva S
9.
Lampiran Dokumentasi
kas
negara
dalam
hal
terdapat sisa
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Assalamualaikum Warrahmatullohi Waborakatuh, Alhamdulillah segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan Rahmat dan HidayahNya kepada kita sekalian. Sholawat dan salam tetap tercurah kepada Junjungan Nabi Muhammad SAW. Sebagai suri tauladan umat seluruh alam. Menuntut ilmu wajib hukunmya bagi seluruh umat Islam dan tentunya bagi warga disekitar lingkungan BLK Komunitas
Pengolahan Hasil
Perikanan (Fishery Industry). Dengan didirikan BLK Komunitas Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), kami sebagai pengurus Insya Allah akan selalu menjaga dan merawat bangunan fisik. Dan Dengan rasa syukur dan RidhoNya dana hibah berbentuk fisik yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI telah kami laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti kami menjalankan amanah
yang
telah
dipercayakan
kepada
kami
maka
laporan
pertanggungjawaban ini kami susun dan dapat sebagai acuan untuk generasi masa yang akan datang bilamana di perlukan. Tentunya apa yang telah Kami kerjakan adalah semata-mata hanya beribadah kepadaNya. Aamiin.. Ya Robbal’alamiin.
2. Tujuan 1. Memberikan sarana dan prasarana bagi masyarakat sekitar Kecamatan
Pagimana
Kabupaten Banggai Provinsi
Sulawesi Tengah
maupun
Lulusan SMA yang kurang mampu dan memperluas pendidikan dengan memiliki ketrampilan di dunia kerja khususnya di bidang ketrampilan kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry). 2. Bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan kerja
BLK
Komunitas
partisipasi
merupakan
Yayasan
bantuan
Pendidikan
Islam
stimulan Pagimana
untuk dalam
memacu rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing; 3. Memperluas kesempatan pelatihan kerja bagi masyarakat melalui BLK
Komunitas Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
3. Sumber Dana Sumber dana pembangunan gedung adalah DIPA Direktorat Bina Kelembagaan
Pelatihan
Vokasi
Kementerian
Ketenagakerjaan
Tahun
Anggaran 2022.
4. Waktu dan tempat Pekerjaan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Yayasan Pendidikan Islam Pagimana di laksanakan selama 120 hari kalender dan bertempat di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
BAB II PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 1. Persiapan Pelaksanaan a. Persiapan pelaksanaan pekerjaan didahului dengan musyawarah dengan Seluruh Pengurus dan Pekerja Yang akan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan. b. Unit Pengelola kegiatan melakukan rapat kecil disertai dengan pembahasan pembangunan gedung sesuai dengan petunjuk teknis pembangunan BLK Komunitas dan kesesuaian dengan rencana Anggaran Biaya yang telah di ajukan kepada Dirjen Pembinaan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI. c. Unit Pengelola Kegiatan kemudian melakukan seleksi masyarakat yang mempunyai keahlian tukang maupun pekerjaan yang tidak memerlukan
keahlian
pembangunan,
kemudian
di
lakukan
pembagian pekerjaan yang dilakukan. Pembagian pekerjaan tersebut di bagi dengan sistem sebagai berikut: I.
Masyarakat
Kelurahan
yang
mempunyai
keahlian
dalam
bangunan. II.
Masyarakat Kelurahanyang tidak mempunyai keahlian bangunan namun mampu bekerja didalam pembangunan
III. Pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan masyrakat desa karena membutuhkan keahlian khusus (Pekerjaan Atap).
2. Pelaksanaan 1. Pekerjaan Awal Pekerjaan dilaksanakan melalui pembersihan lahan dan pengukuran lahan, pemasangan papan kegiatan pembangunan, pendaftaran penyambungan daya listrik ke PLN dan SLO, pendaftaran IMB dan persiapan air kerja, Pekerjaan Bowplank Penyiapan dokumentasi dilakukan oleh unit pengelola keuangan sebagai bentuk mekanisme saling uji dengan unit pengelola kegiatan.
2. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan
pekerjaan
pembangunan
di
laksanakan
waktu 120 hari kalender dengan kurva S sebagai berikut:
3. Material,Upah dan Lain lain Biaya Material
: Rp ………………
Biaya Upah
: Rp ………………
Total
: Rp ………………
dengan
4. Pelaksanaan pembangunan kami lakukan evaluasi setiap hari dengan opname pekerjaan dilakukan perminggu pelaksanaan pekerjaan. Setiap hari kelipatan ketujuh maka Unit Pengelola Kegiatan akan melakukan pengujian terhadap kesesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan jika di temukan kesalahan
maka
bangunan
segera
dilakukan
pembongkaran.
(dokumentasi terlampir). 5. Unit Pengelola Kegiatan didalam melakukan mekanisme belanja mempunyai prosedur sebagai berikut: a. Pimpinan pondok berdasarkan usulan unit pengelola kegiatan dan
keuangan
membuat
Surat
Keputusan
Penetapan
berdasarkan proposal yang telah diajukan b. Ketua Unit Pengelola Kegiatan menerima SK dari pimpinan pondok dan melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan. c. Unit
pengelola
kegiatan
melakukan
belanja
dengan
memberitahukan kepada unit pengelola keuangan dan setiap pembayaran harus dilakukan verfikasi oleh unit pengelola keuangan. d. Setelah
Unit
pengelola
keuangan
menerima
permintaan
pembayaran dari Unit pengelola kegiatan maka pembayaran dilakukan secara kas kepada pihak ketiga (dalam hal ini toko material dan upah masyarakat yang melaksanakan pekerjaan pembangunan).
e. Unit Pengelola Keuangan Penerima bantuan menyusun berkas pencairan dana dan menyampaikan kepada pimpinan pondok untuk
dilakukan
maupun
pengujian
pembayaran
upah
akhir
atas
pekerja.
menyimpan seluruh bukti pembayaran.
pembelian Pimpinan
bahan Pondok
BAB III PENUTUP 1. Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan ini mempunyai hambatan sebagai berikut : Pekerjaan
yang
dilakukan
dari
(25/09/2022)
sampai
(17/01/2023) terkendala dengan kondisi cuaca yang sering hujan dan pemadaman listrik serta ketersedian bahan yang tidak ada di daerah kami, sehingga kami harus memesan dari luar daerah. 2. Saran dan rekomendasi Saran a. Agas Segala Kebijakan dalam Proses Pembangunan lebih fleksibel sesuai
dengan
kondisi
dilapangan,
dengan
tidak
melanggar
ketentuan. b. Prosedur yang baik dari tingkat atas agar dapat dijaga dan ditingkatkan, demi mengembangan BLK Komunitas yang telah di bangun
dan
bisa
bermanfaat
dan
tepat
sasaran
kepada
masyarakat.
Rekomendasi a. Mengharapkan
agar
bisa
di
lengkapi
kebutuhan
penunjang untuk administrasi BKL Komunitas.
peralatan
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NOMOR : /YPI-PGM/I/2023 Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat
: Ir. Amir S. Lagonah : Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana : Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
dengan ini menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Nomor : 2/297/LP.01.02/VIII/2022 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 2/3338/LP.01.02/IX/2022 mendapatkan bantuan pembangunan gedung BLK Komunitas Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). 1. Sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, kemajuan penyelesaian Pekerjaan Bantuan Pembangunan Gedung BLK Komunitas Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) sebesar 100 %. 2. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kab. Banggai, 17 Januari 2023 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG Nomor : BA. /YPI-PGM/I/2023 Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan bantuan pembangunan gedung BLK Komunitas bagi Yayasan Pendidikan Islam Pagimana Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry). Berdasarkan pemeriksaan secara seksama pekerjaan tersebut dinyatakan berjalan dengan baik dan telah mencapai kemajuan pembangunan sebesar 100 %. Adapun pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi: NO . A B C D E F G H I
BOBOT %
URAIAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN TANAH PEKERJAAN PEKERJAAN PLAFOND PEKERJAAN PEKERJAAN JENDELA PEKERJAAN PEKERJAAN SANITAIR PEKERJAAN
PERSIAPAN PONDASI
BESARNYA ANGGARAN
PROSENTASE KEMAJUAN
PASANGAN KUSEN PINTU &
PENGECATAN PLUMBING &
LISTRIK
STRUKTUR ATAP
&
&
TOTAL Demikian Berita Acara ini dibuat dengan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Mengetahui : Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
sesungguhnya
dan
dapat
Saksi, Unit Pengelola Kegiatan 1. Ketua
: Ridwan Sangkota
…………
2. Sekretaris
: Iswan Azis Mide
…………
3. Anggota
: Moh. Iksan Pratama
…………
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS Nomor :
/YPI-PGM/I/2023
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama
: Ir. Amir S. Lagonah
Jabatan
: Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
Alamat
: Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama
: Akhirudin
Jabatan
: PPK Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas
Alamat
:
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan sebagai berikut: a. PIHAK
KESATU
telah melaksanakan
berupa Pembangunan Gedung Workshop
BLK
penyelesaian
pekerjaan
Komunitas
Kejuruan
Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 2/297/LP.01.02/VIII/2022 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 2/3338/LP.01.02/IX/2022; b. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp. 500.000.000,b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp. 500.000.000,c. Jumlah total sisa dana
: Rp. 0,-
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) telah disimpan sesuai dengan
ketentuan
untuk
kelengkapan
administrasi
dan
keperluan
pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan Pengolah Hasil Perikanan dengan nilai Lima Ratus Juta Rupiah (Rp. 500.000.000,-). Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU 1. Ketua
: Ridwan Sangkota
…………
2. Sekretaris
: Iswan Azis Mide
…………
3. Anggota
: Moh. Iksan Pratama
…………
PIHAK KEDUA Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas,
Akhirudin NIP. 19851004 200912 1 001 Mengetahui : Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SISA DANA PEMBANGUNAN WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat
: Ir. Amir S. Lagonah : Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana : Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan ini menyatakan bahwa sisa dana bantuan pemerintah yang diterima oleh Yayasan Pendidikan Islam Pagimana adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.
Penerimaan dana adalah sebesar Rp. 500.000.000,Pembangunan workshop adalah sebesar Rp. 500.000.000,Sisa dana adalah sebesar Rp. 0,Sisa dana yang disetor ke kas negara adalah sebesar Rp. 0,-
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kab. Banggai, 17 Januari 2022 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
SURAT PERNYATAAN PENYIMPANAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Ir. Amir S. Lagonah
Jabatan
: Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
Alamat
: Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan ini menyatakan bahwa kami menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan bantuan pembangunan gedung untuk kepentingan pengawasan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Kab. Banggai, 17 Januari 2022 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
SURAT PERMOHONAN HIBAH Nomor Lampiran Hal
: /YPI-PGM/I/2023 : : Permohonan Hibah BMN Kepada Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. di – Jakarta
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi barang milik negara yang pengadaannya bersumber dana DIPA Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I Tahun Anggaran 2022 melalui program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, dengan ini kami mohon kiranya Barang Milik Negara dimaksud dapat dihibahkan kepada Yayasan Pendidikan Islam Pagimana sebagaimana daftar barang terlampir. Untuk selanjutnya kewenangan pengelolaan aset yang dihibahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. kasih.
Surat kesediaan menerima hibah, Naskah hibah;dan Berita acara serah terima hibah BMN Daftar barang Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima Kab. Banggai, 17 Januari 2022 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA HIBAH BANTUAN PERALATAN PELATIHAN KERJA KEJURUAN Nomor : /YPI-PGM/I/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Ir. Amir S. Lagonah
Jabatan
: Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
Alamat
: Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Islam Pagimana, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia menerima hibah, mengelola dan memanfaatkan barang milik negara yang diperoleh dari DIPA Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2022
pada Yayasan Pendidikan Islam
Pagimana dengan sebaik -baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kab. Banggai, 17 Januari 2022 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM PAGIMANA Jl. Palima Polem, Kompleks Masjid Al-Ijtihad, Lingkungan I Kel. Pagimana Kec. Pagimana Kab. Banggai – Sulawesi Tengah 94752
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Ir. Amir S. Lagonah
Jabatan
: Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana
Alamat
: Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bertanggung jawab mutlak atas penggunaan dana bantuan pemerintah untuk pembangunan gedung workshop BLK Komunitas. Apabila dikemudian hari atas penggunan dana bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan disimpan sesuai dengan
ketentuan
pada
penerima
bantuan
untuk
kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini kami buat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Kab. Banggai, 17 Januari 2022 Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pagimana,
Ir. Amir S. Lagonah
LAMPIRAN KURVA S
Mengetahui Pimpinan (nama lembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)
Unit Pengelola Kegiatan 1
Ketua
2 . 3 .
Sekertaris Anggota
--------------------------------------------------------
--ttd---ttd---ttd--
LAMPIRAN FOTO DOKUMENTASI MINGGUAN
LAMPIRAN REKAPAN RINCIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN : - MATERIAL - UPAH TUKANG
LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN NOTA PEMBELIAN MATERIAL
LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN DAFTAR PEMBAYARAN UPAH TUKANG - PEKERJA