Laporan Pendahuluan MCK Plus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



BAB 1



endahuluan



Lingkungan permukiman yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pelayanan sanitasi dan kesadaran masyarakat secara nasional untuk menunjang



peningkatan kualitas sanitasi lingkungan masih



sangat rendah. Terutama di kawasan padat penduduk,yang kumuh dan miskin di perkotaan dan perdesaan, tidak ditunjang dengan penyediaan sarana sanitasi yang baik. Akses penduduk kepada prasarana dan sarana penanganan air limbah permukiman berkaitan erat dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan dan sosial budaya. Apabila pemahaman tentang kebersihan dan akses penduduk kepada fasilitas prasarana dan sarana air limbah permukiman semakin besar, maka akan semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air (waterborne diseases) Pemerintah telah mengembangkan Kegiatan Pembangunan MCK Plus, yaitu sebuah inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman yang berbasis masyarakat, yang bertujuan memperbaiki sarana sanitasi masyarakat yang tinggal di perkampungan kumuh, miskin dan padat di perkotaan dengan pendekatan sanitasi berbasis masyarakat dan peningkatan perilaku sehat serta pemanfaatan sarana sanitasi yang berkelanjutan, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.



1



Laporan Pendahuluan



1.1



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



LATAR BELAKANG KEGIATAN



Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus yang berlokasi diKawasan Daruba Pantai Kec.Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai ini merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Balai Penelitian Dan Pengembangan Penerapan Teknologi Permukiman sumber danaAPBN Tahun Anggaran 2018, melalui jasa konsultansi. Konsultan setelah mempelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengikuti aanwijzing untuk pekerjaan tersebut di atas; dengan ini memahami bahwa lingkup pekerjaan ini meliputi Review Desain, Pengawasan dan Pengendalian yang tepat mutu sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan rencana, yaitu dengan tepat waktu dan tepat biaya serta efisien, maka konsultan sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan menerapkan standar persyaratan sesuai dengan apa yang telah direncanakan atau ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu tahapan pekerjaan Pengawas konstruksi yang sistematis adalah untuk pencapaian target pengawasan dan pengendalian kegiatan yang baik dan konsisten. 1.2



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PEKERJAAN 1.2.1 Maksuddan Tujuan Pekerjaan Maksud dan Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus adalah sebagai berikut :



Maksud dari kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus adalah sebagai berikut : a) Mengawasi pelaksanaan pemakaian material, peralatan serta metode palaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan pembiayaan konstruksi; b) Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari aspek kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume pekerjaan; c) Menginventarisasi perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan dilapangan sehubungan dengan permasalahan yang timbul; 2



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



d) Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat laporan pekerjaan pengawasan berkala mingguan dan bulanan dengan masukan hasil rapat lapangan serta laporan-laporan pelaksanaan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor; e) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi. f)



Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor.



g) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I. h) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.



Tujuan yang ingin dicapai Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus ini adalah sebagai berikut: a) Mendampingi Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan konstruksi. b) Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran. c)



Membantu pengelola proyek mengurus sampai mendapatkan IPB (Izin Penggunaan Bangunan Gedung) sesuai dengan peraturan yang ditentukan.



1.2.1 Sasaran Pekerjaan Untuk mencapaitujuan-tujuan diatas, maka perlu diperhatikan juga sasaran-sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Jasa Konsultansi



Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus yang meliputi : 1. Terwujudnya suatu bentuk kerjasama dan Koordinasi antar satuan organisasi pelaksana sehingga terwujud suatu semangat bersama untuk melaksanakan kegiatan proyek secara terperinci, dan cukup 3



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



cermat dalam mengatasi masalah-masalah yang akan timbul dalam pelaksanaannya. 2. Terwujudnya system pengawasan yang mendasar, kokoh dan terpadu, lebih meningkatkan upaya koordinasi dan pengendalian terutama dalam rangka upaya menghasilkan kualitas hasil pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan terwujudnya sasaran diatas, maka terwujud pula hasil Konstruksi yang bermutu, tepat guna dan tepat sasaran. 1.3



JENIS



DAN



LINGKUP



JASA



KONSULTANDAN



FASILITAS



PENUNJANG. 1.3.1 Jenis Jasa Konsultan Sesuai sasaran tersebut di atas, maka jenis jasa konsultan yang dibutuhkan yaitu konsultan pengawasan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan teknis maupun non teknis pada Kegiatan Jasa Konsultansi



Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus, Yang berpedoman pada berbagai aturan dan sistem pengawasan, struktur engineer dan sosiokultural setempat dan berpedoman pada peraturan yang terkait. 1.3.2 Lingkup Jasa Konsultan Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan teknis yang tercakup dalam KAK, secara garis besar terdiri dari bagian pekerjaan berikut: 1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi; 2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik; 3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan. 4. Melakukan



koordinasi



antara



pihak-pihak



yang



terlibat



dalam



pelaksanaan konstruksi fisik. 5. Melakukan kegiatan pengawasan pada semua item pekerjaan. 4



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi. Uraian detail lingkup layanan di atas dijabarkan lebih jauh pada bagian berikutnya. 1.3.3 Data dan Fasilitas Penunjang Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna jasa yang dapat digunakan harus dipelihara oleh Penyedia jasa. a. Laporan dan Data Laporan dan data, yaitu berupa dokumen hasil perencanaan teknis. b. Akomodasi dan Ruangan Kantor Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua, dan fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain-lain harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil. c. Staf Pengawas/ Pendamping Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan 1.4



SUBSTANSI PELAPORAN



Pelaporan sebagai salah satu indikator kemajuan dan pencapaian pekerjaan dalam setiap tahapannya.Sehingga pelaporan penting untuk diperhatikan. Laporan yang akan dibuat oleh konsultan Pengawas adalah: 1. Rencana Mutu Kontrak (RMK) 2. Laporan Pendahuluan 3. Laporan Harian dan Mingguan 4. Laporan Bulanan 5. Laporan Khusus



5



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan 6. Laporan Akhir 1.5



LANDASAN HUKUM



Sedangkan untuk landasan hukum yang mendasari dalam Kegiatan Jasa



Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plusadalah sebagai berikut : UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Khusus. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka Hijau diKawasan Perkotaan. Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Dan



Perumahan



Rakyat



RepublikIndonesia
Nomor 28/PRT/M/2016
Tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Surat EdaranNomor: 66/Se/M/2015 Tentang



Biaya



Penyelenggaraan



SistemManajemen



Keselamatandan



Kesehatan Kerja (SMK3) KonstruksiBidang Pekerjaan Umum.



6



Laporan Pendahuluan 1.6



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



SISTEMATIKA PELAPORAN



Sistematika pembahasan Laporan Pendahuluan Teknis ini terdiri dari beberapa BAGIAN, antara lain : BAB I.PENDAHULUAN Bab ini berisi tentang Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Jenis dan Lingkup Jasa Konsultan dan Fasilitas Penunjang, Substansi Pelaporan serta Landasan Hukum. Kesemuanya telah itu diuraikan di atas. BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH PEKERJAAN Bab ini menguraikan mengenai kondisi eksisting saat ini, meliputi; Ruang Lingkup lokasi pekerjaan (Peta Administrasi), pekerjaan yang akan dilaksanakan dan Foto awal Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi



Terbatas MCK Plus. BAB III.METODOLOGI PELAKSANAAN MetodologiPelaksanaan



Pekerjaan



Pengawasan



Teknis



meliputi



pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan sarana prasarana aksesibilitas, mulai dari tahap persiapan, tahap review sampai dengan tahap pelaksanaan konstruksi. BAB IV. RENCANA PELAKSANAAN Dalam Bab Rencana Pelaksanaan ini akan diuraikan mengenai susunan dan komposisi tim pelaksana, time Schedule/ jadwal penugasan personil, serta jadwal penyerahan dan penyelesaian laporan. BAB V. PENUTUP Kemudian dalam Bab Penutup ini akan duraikan mengenai kesimpulan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pengawasan serta memberikan saran dan masukan berupa rekomendasi yang disampaikan untuk digunakan dalam menunjang realisasi pelaksanaan pekerjaan maupun penyusunan pelaporan pada tahapan berikutnya.



7



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



BAB 2



ambaran Umum Wilayah Pekerjaan



Bab ini menguraikan mengenai gambaran umum kondisi awal pekerjaan dalam lingkup kawasan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi



Terbatas MCK Plus.Kondisi wilayah yang menjadi bahasan berupa; kondisi administrasi dan geografis wilayah, Peta lokasi dan Foto awal pelaksanaan pekerjaan. 2.1.



LETAK GEOGRAFIS DAN BATAS ADMINISTRASI Secara administrative lokasi paket pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan



Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus terletak diDaruba Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara ataudapat di lihat pada gambar peta lokasi pekerjaan, dan secara geografis lokasi pekerjaan berada diantara : 02° 17’ 09.98” LU dan 128° 14’ 30.35” BT. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk lebih jelasnya mengenai ruang lingkup lokasi pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus dapat dilihat pada Gambar 2.1 dibawah ini.



8



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Gambar 2.1 Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan



Lokasi Pekerjaan :Desa Daruba Pantai Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai



9



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



BAB 3



etode Pelaksanaan



3.1



METODE PENDEKATAN metodologi pendekatan umum yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan



pekerjaan ini, dikembangkan berdasarkan pada bagian sebelumnya yang secara umum membahas perihal pemahaman terhadap pekerjaan yang akan dilakukan. Untuk dapat mencapai konsistensi terhadap prioritas pelaksanaan dalam ruang lingkup, tujuan dan sasaran dari pekerjaan ini secara keseluruhan, yang secara prinsip harus dapat diselesaikan dan dicapai oleh konsultan, maka perlu ditetapkan suatu metodologi dan pedekatan umum untuk dapat mengakomodasi seluruh lingkup kegiatan yang telah ditetapkan, berdasarkan atas karakteristik dan kebutuhan proyek Untuk mencapai maksud dan tujuan Kegiatan Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus, maka metodologi pendekatannya diatur secara kronologis sebagai berikut : Penyedia Jasa Konstruksi pembangunan dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas penyedia jasa pengawas konstruksi dan penyedia jasa pelaksana konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut : Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi. 1. Organisasi dan Tata Laksana a) Organisasi penyedia jasa Pengawas konstruksi, disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti : 1. Penanggung Jawab kegiatan/proyek;



10



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



2. Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader); 3. Ahli Teknik Lingkungan; 4. Ahli Teknik Tenaga Listrik; 5. Inspektur Teknik Lingkungan; 6. Inspektur Teknik Bangunan Gedung; 7. Inspektur Teknik Tenaga Listrik; 8. Inspektur Teknik Makanikal; 9. Sekretaris; 10. Operator Komputer; 11. Office Boy. b) Penyedia jasa Pengawas konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam bidang Pengawas konstruksi; c) Konsultan



Pengawas



Konstruksi



bertugas



sejak



penyerahan



Lapangan pekerjaan kontruksi sampai serah terima II pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap tahap konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional; d) Konsultan Pengawas Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen; e) Dalam hal di daerah tempat pelaksanaan Kegiatan tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas konsultansi Pengawas konstruksi, maka dapat ditunjuk perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia dari daerah lain, atau Provinsi lain yang berdekatan. Apabila tidak terdapat konsultan Pengawas konstruksi seperti tersebut di atas, maka fungsi tersebut dilakukan oleh unsur Instansi Teknis setempat;



11



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



f) Pengadaan Konsultan Pengawas Konstruksi harus berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perpres R.I. tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah



serta



petunjuk teknis pelaksanaannya; g) Konsultan Pengawas Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai Konsultan Perencana untuk pekerjaan yang bersangkutan; h) Biaya Konsultan Pengawas Konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen Pengawas konstruksi kegiatan yang bersangkutan. 3.2



METODE PELAKSANAAN KEGIATAN SUPERVISI



KegiatanSupervisi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pelakanaan pembangunan, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahap pemeliharaan. Kegiatan Supervisi terdiri atas : a) Tahap Persiapan Melakukan penyusunan organisasi pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi personil lapangan untuk pekerjaan supervisi/ pengawasan. b) Tahap Pelaksanaan Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality



Assurance/ Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,



pengendalian



sasaran



fisik



(kualitas



dan



kuantitas)



hasil



konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;



12



Laporan Pendahuluan Melakukan



evaluasi



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



program



terhadap



penyimpangan



teknis



dan



manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; Melakukan Koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; Melakukan satuan kerja pengawasan yang terdiri atas : a.



Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;



b.



Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;



c.



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;



d.



Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;



e.



Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;



f.



Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;



g.



Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;



h.



Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;



i.



Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;



j.



Bersama-sama dengan Konsultan Perencana Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung; 13



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan k.



Membantu



pengelola



kegiatan



dalam



menyusun



Dokumen



Pendaftaran; Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawas konstruksi. 3.3



PERANAN KONSULTAN PENGAWAS KOSTRUKSI/ SUPERVISI



a) Pada Tahap Konstruksi dan Pelaksanaan Menyusun prosedur-prosedur lapangan; Mengkoordinasikan dan memberi pengarahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tahap-tahap pembangunan fisik di lapangan; Mengontrol rencana konstruksi agar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan; Pengawasan inspeksi pekerjaan di lapangan, untuk menghasilkan kualitas yang diharapkan dalam waktu yang telah ditentukan; Menyusun



jadwal



waktu



pelaksanaan



pembangunan



yang



selalu



dimonitor dan diperbaharui; MengKoordinasikan pekerjaan-pekerjaan servis pendukung seperti : a. Pengadaan air kerja, listrik untuk penerangan sementara dan sumber daya, kantor-kantor/ gudang sementara, jalan-jalan sementara dan sebagainya. Memimpin rapat-rapat Koordinasi setiap minggu dengan tujuan : a. Mengawasi kemajuan pekerjaan kontraktor dan pertanggungjawaban kontraktor; b. Membicarakan



penyimpangan-penyimpangan



yang



terjadi



di



lapangan.



14



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Dalam rapat Koordinasi lapangan, kontraktor utama dapat mengemukakan masalah-masalah atau keterlambatan yang terjadi di lapangan, baik yang berkaitan dengan pemilik, Pengawas konstruksi atau perkembangan bahanbahan. 1. Mengadakan rapat khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang harus



diselesaikan



sebelum



menunggu



diselenggarakannya



rapat



Koordinasi lapangan. 2. Memberikan petunjuk sub-kontraktor/ kontraktor spesialis jika diperlukan. 3. Bila terjadi keragu-raguan dari pihak kontraktor, maka Pengawas Konstruksi akan memeriksai construction drawing atau membuat redesign, berupa gambar atau sketsa yang harus disetujui oleh konsultan perencana. 4. Memeriksa shop drawing yang dibuat oleh kontraktor utama (shop drawing diperlukan karena construction drawing belum cukup jelas untuk pelaksanaan di lapangan). 5. Mengawasi pengadaan dan kualitas tenaga kerja, material dan peralatan dari kontraktor. 6. Menguji peralatan yang dipasang (testing and commisioning) oleh kontraktor. 7. Menyusun program - program untuk keselamatan kerja dan keamanan proyek. 8. Menyusun laporan-laporan berkala. 9. Mensahkan laporan harian yang dibuat oleh kontraktor utama, yang berisi: Aktivitas yang dilakukan di lapangan Material yang masuk Peralatan yang dipakai Jumlah Pekerja Keadaan cuaca 10. Mensahkan laporan bulanan yang dibuat oleh kontraktor utama, yang memuat : Aktivitas yang terjadi di lapangan 15



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



General Supervision Report Equipment Report Man Power Histogram Progress Schedule Progress of Cost Work Coordination Meeting Testing masters Document fhoto 11. Menyusun berita acara prestasi pekerjaan. 12. Menyusun berita acara serah terima pekerjaan. 13. Menyusun daftar kekurangan atau perbaikan pekerjaan selama masa pemeliharaan. 14. Memproses klaim apabila terjadi pelanggaran kontrak. 15. Memeriksa dan menyusun gambar-gambar kerja sesuai dengan lapangan (as built drawing) yaitu gambar-gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal & elektrikal yang disesuaikan dengan semua pekerjaan yang telah



dilaksanakan



di



lapangan,



termasuk



perubahan-perubahan



pekerjaan. 16. Melakukan inspeksi-inspeksi berkala dan inspeksi akhir untuk proses serah terima. b) Pada Tahap Sesudah Pelaksanaan Jika sebagian bangunan telah selesai dan telah digunakan oleh pemilik, maka Pengawas konstruksi mengkoordinasi apa-apa yang perlu untuk memungkinkan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan operasi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan tidak saling mengganggu. Menyusun pedoman untuk mengoperasikan dan memelihara bangunan. Menyerahkan gambar-gambar (as built drawing), laporan material, suku cadang dan sebagainya kepada pemilik.



16



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



BAB 4



encana Kerja Untuk mendapatkan suatu hasil pekerjaan yang maksimal, mampu membentuk sistem Koordinasi yang baik dan terpadu sesuai dengan persyaratan, tepat waktu, dan optimalisasi pekerjaan, maka Konsultan akan mempersiapkan suatu organisasi kerja Tim Pelaksana Konsultan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lapangan. Sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan yang akan ditangani oleh konsultan, maka dipandang perlu adanya suatu konsep rencana kerja yang mengarah pada pendekatan secara khusus. Uraian berikut akan memberikan suatu metode penanganan untuk perihal dan permasalahan yang bersifat khusus, yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyiapan, dan proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek. 4.1



Pemilihan dan Penugasan Personil Dengan mempertimbangkan pengelompokan penugasan dan jadwal



pelaksanaan pekerjaan seperti yang tercantum dalam kerangka acuan kerja, maka konsultan memandang perlu melakukan penyempurnaan untuk mengatur kembali



rencana



tindak



lanjut



yang



akan



dilaksanakan,



tanpa



harus



mempengaruhi ketentuan batas waktu penyelesaian program-program secara keseluruhan. Konsultan merencanakan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pekerjaan Pengawas Konstruksi ini secara simultan dan tepat waktu, dengan pengelompokan program pelaksanaan berdasarkan pada wilayah/lokasi yang serta cakupan komponen kegiatan yang terdapat di dalamnya.



17



Laporan Pendahuluan 4.2



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Model Pendekatan Penugasan Jumlah



personil



yang akan



ditempatkan



dan



disesuaikan



dengan



pengajuan dalam penawaran harga, dan penempatannya akan disesuaikan dengan kompleksitas jenis dan item pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar capaian Koordinasi terhadap setiap kegiatan bisa tercover dengan baik melalui Team Leader. Dan kualifikasi masing-masing personil yang akan ditempatkan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi pekerjaan serta ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang diembannya. 4.3



Implementasi Metodologi Di dalam menterjemahkan aplikasi metode kerja perencanaan ini tak lepas



dari bagaimana konsultan memahami uraian tugas operasionalnya, dalam kaitannya pemahaman terhadap uraian yang telah dijabarkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), untuk mencapai tujuan dan sasaran pekerjaan tersebut. Implementasi ini dimulai dengan mengadakan pengenalan lapangan setelah mempelajari dan mendapat penjelasan Aanwijzing terhadap Ruang lingkup Pekerjaan yang akan dikerjakan. Dengan turun langsung ke lokasi pekerjaan Konsultan mendapat gambaran jelas mengenai kondisi eksisting yang bakal dihadapi nantinya. Sehingga sedini mungkin dipersiapkan tata cara, schedule dan metode kerja yang akan diterapkan. Selain itu para personil inti Konsultan telah mendapatkan visualisasi pekerjaan sebagai hasil dari orientasi lapangan dalam rangka adaptasi awal terhadap lingkungan baru di lokasi pekerjaan. Hal ini juga akan mempermudah tim personil konsultan dalam menterjemahkan gambaran tugas dan mempermudah dalam memprediksikan mobilitas jalur Koordinasi pekerjaan. Selain itu tim konsultan akan berusaha mendapatkan data-data primer dan sekunder sebagai tolak ukur dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi nantinya. Data yang dimaksud adalah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan baik untuk keperluan administrasi maupun teknis. Yang tak kalah pentingnya dalam menunjang kelancaran jalannya pekerjaan Pengawas konstruksi ini adalah sarana



18



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



dan prasarana peralatan penunjang operasional, baik untuk personil di lapangan dan juga personil di kantor. Sarana penunjang lapangan yang utama adalah alat transportasi, alat dokumentasi, sarana komunikasi, dan sarana standart kantor kerja lapangan. Sementara sarana di kantor cabang adalah sarana komputerisasi lengkap dengan penunjangnya, alat komunikasi, meja kursi kerja dan lemari serta perlengkapan standart kantor lainnya guna mentransfer informasi hasil kerja di lapangan/di lokasi. 4.4



Pelaksanaan Pekerjaan Pada dasarnya Pengawas Konstruksi dilaksanakan dengan berpedoman



pada UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya. Secara teknis, pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Kontruksi ini berpedomanpada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan tersebut diatas yang disusun oleh Kepala Pokja1 ULP D.I. Yogyakarta. Adapun sistematisasi dari rencana pelaksanaan pekerjaan dalam penyusunannya akan melalui tahapantahapan sebagai berikut : Tahap Persiapan; Tahap Pelaksanaan; Dimana untuk lebih jelasnya mengenai langkah-langkah kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan diatas dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Tahap Persiapan : Melakukan penyusunan organisasi pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi personil lapangan untuk pekerjaan supervisi/ pengawasan. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan setelah diperiksa oleh direksi teknis/tim teknis.



19



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Asistensi ke Direksi Teknis maupun Pejabat Pembuat Komitmen sebelum dilaksanakannya kegiatan pengawasan/ supervisi. 2. Tahap Pelaksanaan : Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality



Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,



pengendalian



sasaran



fisik



(kualitas



dan



kuantitas)



hasil



konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja; Melakukan



evaluasi



program



terhadap



penyimpangan



teknis



dan



manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; Melakukan Koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; Melakukan satuan kerja pengawasan yang terdiri atas : a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi; c.



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;



d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; e. Membuat instruksi kerja kepada Kontraktor Pelaksana, seperti contoh berikut ini, (Halaman Berikutnya). 20



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Gambar 4.1. Blangko Instruksi Kerja Konsultan Pengawasan Kepada Kontraktor Pelaksana



21



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan f.



Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan



pekerjaan



konstruksi



yang



dibuat



oleh



pelaksana



konstruksi; g. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi; h. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi; i.



Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;



j.



Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;



k. Bersama-sama dengan Konsultan Perencana Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung; l.



Membantu



pengelola



kegiatan



dalam



menyusun



Dokumen



Pendaftaran; m. Membantu pengelola kegiatan mengurus sampai mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat; Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawas konstruksi. 4.5



Penyusunan Laporan Bagian pelaporan ini akan dijelaskan mengenai sistem pelaporan yang



diberikan dan menjadi tanggung jawab dari konsultan sebagai bentuk realisasi pelaksanaan pekerjaan Konsultan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK PlusTahun Anggaran 2018 kepada pihak pemberi pekerjaan. Penyusunan laporan ini dilakukan sebagai tahap penyempurnaan



22



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



pelaksanaan pekerjaan ini. Dimana kegiatan penyusunan laporan yang dilakukan antara lain adalah sebagai berikut : A. Rencana Mutu Kontrak (RMK) Rencana Mutu Kontrak (RMK) dibuat sebagai jaminan mutu pelaksanaan kepada pengguna jasa (Satuan Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Penerapan Teknologi Permukiman), Laporan ini merupakan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaanpekerjaan yang meliputi persyaratan/



ketentuan/organisasi,



agartetap



memenuhi



mutu



yang



dipersyaratkan dan mengajukan usulanpengesahan ulang apabila terjadi perubahan RMK, Dimana jumlah laporan RMK yang harus diserahkan adalah sebanyak 5 buku. B. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisi : Hasil Survei dan Pengamatan Pendahuluan. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh. Mobilisasi tenaga ahli, Asisten Tenaga Ahli



dan Tenaga Pendukung



lainnya Mobilisasi Peralatan dan Perlengkapan. Jadwal Kegiatan Penyedia Pasa. C. Laporan Mingguan Laporan Mingguan merupakan laporan yang berisikan Progres Kegiatan dalam kurun waktu 1 minggu, laporan ini memuat permasalahan-permasalahan yang timbul, usulan penanganan, Realisasi Pelaksanaan dan Deviasi Pelaksanaan Pekerjaan, Laporan Cuaca dan Foto Dokumentasi.Dimana jumlah laporan mingguan yang harus diserahkan adalah sebanyak 5 buku laporan setiap minggunya dengan format kertas A4 dan A3 atau double kwarto untuk lampiran gambar yang memerlukan skala besar.



23



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



D. Laporan Bulanan Laporan Bulanan ini merupakan laporan yang berisikan Progres Kegiatan monitoring jalannya kegiatan dilapangan yang direkap dalam kurun waktu 1 Bulan. Dalam laporan ini juga termuat permasalahan-permasalahan yang timbul, usulan penanganan, Rencana Progres Bulan depan, Realisasi Pelaksanaan dan Deviasi Pelaksanaan Pekerjaan, Laporan Cuaca dan Foto Dokumentasi. Jumlah laporan bulanan yang harus diserahkan sebanyak 5 buku laporan dengan format kertas A4 dan A3 atau double kwarto untuk lampiran gambar yang memerlukan skala besar. E. Laporan Khusus Laporan Khusus ini merupakan laporan yang dibuat oleh penyedia jasa tentang adanya perubahan (revisi/review)desain yang memerlukan Justifikasi Teknis pada setiap perubahan desain dan/atau setiap terjadinya perubahan lingkup pekerjaan (kontrak), Dimana jumlah laporan khusus yang harus diserahkan adalah sebanyak 2 buku. F. Laporan Akhir/ Final Report Buku Laporan ini memuat data-data Proyek secara keseluruhan, Progres Kegiatan 100%, Foto-foto dokumentasi dari 0%, 50% s/d 100%, Asbuilt Drawings, Laporan Cuaca, dan kesimpulan kegiatan. Laporan ini mencakup Progres Keseluruhan kegiatan dari awal kegiatan s/d akhir kegiatan. Dimana jumlah buku laporan Akhir ini diserahkan sebanyak 5 buku dengan format kertas A4 & A3 atau double kwarto. 4.6



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Jadwal



pelaksanaan



kegiatan



disusun



dan



diorganisasikan



secara



maksimal, sehingga pencapaian sasaran setiap kegiatan akan dapat dilakukan dalam batas waktu yang disediakan. Guna mencapai sasaran yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja, maka konsultan akan melengkapi jadwal kegiatan tersebut dengan distribusi penugasan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk



24



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



melaksanakan serta mendukung seluruh kegiatan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan ini. Dalam implementasi pelaksanaan kegiatan, akan dilakukan secara simultan antar komponen kegiatan, namun rangkaian kegiatan yang ada belum mencerminkan waktu secara terinci. Melalui alur kegiatan dimaksud, diharapkan dapat dicapai efektivitas kegiatan yang tinggi. Secara



substansial,



pekerjaan



Jasa



Konsultansi



Jasa



Konsultansi



Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus ini akan melalui langkah tahapan kegiatan seperti yang telah diuraikan diatas. Secara teknis administratif, jadwal penyelesaian disusun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : Pekerjaan dimulai setelah proses administrasi kontrak kerja antara tim Konsultan Pengawas Konstruksi dengan pihak pemberi tugas diselesaikan. Penyelesaian



keseluruhan



pekerjaan



Jasa



Konsultansi



Pengawasan



Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus adalah 150 (seratus limapuluh) hari kalender sejakdikeluarkannya SPMK pekerjaan ini. Untuk memudahkan pembacaan penjadwalan pekerjaan akan disajikan dalam bentuk tabel yang disebut jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule), yang dapat dilihat pada Tabel 4.1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.(Halaman



Berikutnya)



25



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



Tabel 4.1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan BULAN No



URAIAN KEGIATAN



I 1



I



2



II 3



4



5



6



III 7



8



9



10



11



IV 12



13



14



15



V 16



17



18



19



Tahapan Persiapan a Penyusunan Organisasi Pelaksanaan b Mobilisasi Personil



II



Tahapan Pengawasan Pelaksanaan Fisik



a Pengawasan Kualitas dan Kuantitas III Tahapan Penyusunan Laporan a Rencana Mutu Kontrak (RMK) b Laporan Pendahuluan c Laporan Harian dan Mingguan d Laporan Bulanan e Laporan Khusus f Laporan Akhir



4.7



Tenaga Ahli dan Tanggung Jawabnya Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan ini digunakan



mekanisme kerja yang disusun oleh konsultan dengan penyesuaian dengan kebutuhan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Usulan Biaya yang telah ditawarkan agar segenap pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lebih efektif. Dimana untuk komposisi tenaga ahli CV. DELA CONCIETA Consultant yang akan diturunkan dalam Pelaksanaan Pekerjaan



Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus ini antara lain : 



Ahli Teknik Bangunan Gedung(Team Leader);







Ahli Teknik Lingkungan;







Ahli Teknik Tenaga Listrik;







Inspektur Teknik Lingkungan;







Inspektur Teknik Bangunan Gedung;







Inspektur Teknik Tenaga Listrik;







Inspektur Teknik Makanikal;







Sekretaris;







Operator Komputer; 26



20



Laporan Pendahuluan







JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Office Boy.



Kualifikasi dan tugas serta tanggung jawab masing-masing tenaga ahli dalam menangani pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus ini diatur sebagai berikut : 1.



Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader)) Kualifikasi minimal Sarjana Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader) ini adalah : Mengkoordinir, mengarahkan, memberikan bimbingan dalam hal substansif maupun non substansif dalam pelaksanaan pekerjaan. Bekerjasama dengan tenaga ahli dan asisten tenaga ahli dalam melakukan mengawasi pelaksanaan konstruksi Penerapan Teknologi MCK Plus yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain, spesifikasi teknis, dan persyaratan teknis lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dan menjamin pelaksanaan pekerjaan secara maksimal dapat tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Melakukan penelaan terhadap dokumen-dokuemn perencanaan, antara lain Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, dan Syarat-syaratnya. n.



Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan



penggunaan tenaga kerja,



peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). o.



Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil 27



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja. p.



Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.



q.



Melakukan



Koordinasi



antara



pihak-pihak



yang



terlibat



dalam



pelaksanaan konstruksi fisik. r.



Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.



s.



Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala.



t.



Menyusun



berita acara persetujuan kemajuan



pekerjaan



untuk



pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi. u.



Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.



v.



Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (Asbuilt Drawings) sebelum serah terima I.



w.



Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.



x.



Bersama-sama dengan Konsultan Perencana Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaannya.



y.



Dalam pekerjaan ini Tenaga Ahli Bangunan Gedung selain merangkap sebagai Team Leader, ia juga merangkap sebagai Kordinator Konsultan Pengawas lainnya (Korteam), yaitu Konsultan Pengawas untuk Pekerjaan Penerapan Teknologi Pengaman Pantai di Morotai pada Satker Balai Litbang Penerapan



Teknologi



Sumber



Daya



Air



dan



Konsultan



Pengawas Pekerjaan Replikasi Perdana Teknologi Jalan Wisata di Morotai pada Satker Balai Litbang Penerepan Teknologi Jalan dan Jembatan dalam lokasi yang sama. 28



Laporan Pendahuluan z.



Membuat



instruksi



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



kerja



kepada



Konsultan



Pengawasan



untuk



Pekerjaan Penerapan Teknologi Pengaman Pantai Di Morotai padaSatker Balai Litbang Penerapan Teknologi Sumber Daya Airseperti contoh berikut ini, (Halaman Berikutnya). Gambar 4.2. Blangko Instruksi Kerja Team Leader Kepada Konsultan Pengawasan Penerapan Tekknologi Pengaman Pantai di Morotai



29



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan Membuat



instruksi



kerja



kepada



Konsultan



Pengawasan



untuk



Pekerjaan Replikasi Perdana Teknologi Jalan Wisata di Morotai padaSatker Balai Litbang Penerapan Teknologi Jalan dan Jembatan seperti contoh di bawah ini. Gambar 4.3. Blangko Instruksi Kerja Team Leader Kepada Konsultan Pengawasan Replikasi Perdana Teknologi Jalan Wisata di Morotai



30



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan 2.



Tenaga Ahli Teknik Lingkungan Kualifikasi



minimal



Sarjana



Teknik



Lingkungan



dan



berpengalaman



dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli Lingkungan ini adalah : Merancang bentuk danstruktur teknik lingkungan. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Teknik Lingkungan dan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan. Bertugas untuk menganalisa metode kerja Kontraktor Pelaksana dari segi Teknik Lingkungan. å.



Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.



ä.



Melakukan



Koordinasi



antara



pihak-pihak



yang



terlibat



dalam



pelaksanaan konstruksi fisik. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. 3.



Tenaga Ahli Teknik Listrik Kualifikasi minimal Sarjana Teknik Elektro dan berpengalaman dibidangnya. Menerapkan ketentuan prinsip-prinsip sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan Lingkungan dalam lingkup pekerjaan. Melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik. Melakukan komunikasi dan kerjasama di tempat kerja. Merencanakan/melaksanakan/mengawasi



pekerjaan



instalasi



pemanfaatan tenaga listrik dengan daya maksimum 197 KVA. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan jaringan tegangan rendah di atas dan/atau di bawah tanah. Membantu team leader dalam proses pembuatan laporan.



31



Laporan Pendahuluan 4.



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Inspektur Teknik Lingkungan Kualifikasi



minimal



D-III



Teknik



Lingkungan



dan



berpengalaman



dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari tenaga Inspektur Teknik Lingkungan ini adalah : Membantu Team Leader dan Ahli Teknik Lingkungandalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. Bertanggung jawab penuh terhadap Ahli Teknik Lingkungan untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. Berhak menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis. 5.



Inspektur Teknik Bangunan Gedung Kualifikasi minimal D-III Teknik Sipil/ Arsitektur dan berpengalaman dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari tenaga Inspektur Teknik Bangunan Gedung ini adalah : Membantu Team Leader dan Ahli Teknik Bangunan Gedungdalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. Bertanggung jawab penuh terhadap Ahli Teknik Bangunan Gedung untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor. 32



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. Berhak menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis. Membuat



laporan



harian



mengenai



aktivitas



kontraktor



untuk



kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus. Memeriksa gambar terlaksana (Asbuilt Drawing). Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra). 6.



Inspektur Teknik Tenaga Listrik Kualifikasi minimal D-III Teknik Elektro dan berpengalaman dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari tenaga Inspektur Teknik Tenaga Listrik ini adalah : Membantu Team Leader dan Ahli Teknik Tenaga Listrikdalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. Bertanggung jawab penuh terhadap Ahli Teknik Tenaga Listrik untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. Berhak menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.



33



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan 7.



Inspektur Teknik Mekanikal Kualifikasi minimal D-III Teknik Mesin dan berpengalaman dibidangnya. Tugas dan tanggung jawab dari tenaga Inspektur Teknik Mekanikal ini adalah : Membantu



Team



Leader



dan



Tenaga



Ahli



dalam



mengawasi



pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. Mengawasi



proses



pemasangan



sistem



M/E,



dan



menghitung



penggunaan daya listrik yang terjadi pada beban puncak. Memberikan masukan atau usulan metode kerja kepada Kontraktor Pelaksana. Menjamin terpenuhinya faktor keamanan dan kenyamanan peralatan mekanikal dan elektrikal. 4.8



Jadwal Penugasan Tenaga Ahli Team konsultan yang terdiri dari Ketua Tim/ Team Leader, Tenaga Ahli



dan TenagaPendukung akan ditugaskan dengan durasi waktu penugasan yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan pada sub bagian D diatas. Pekerjaan



jasa



konsultan



Pekerjaan



Jasa



Konsultansi



Pengawasan



Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus ini dilaksanakan dalam waktu selama 5 (lima) bulan atau 150 (seratus lima sepuluh) hari kalender, yang terhitung sejak dikeluarkannya SPMK pekerjaan ini. Untuk lebih jelasnya mengenai Jadwal Penugasan Tenaga Ahli dapat dilihat pada Tabel 4.2.di bawah ini :



34



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



Tabel 4.2. Jadwal Penugasan Personil



No



KOMPOSISI TENAGA



ORANG BULAN



I



Tenaga Ahli



1



Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader) Daryanto, ST. MT



1



5



2



Ahli Teknik Lingkungan Hairun M. Saleh, ST



1



3



3



Ahli Teknik Tenaga Listrik Ega Nurmega, ST



1



2



WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN (BULAN) I



II



III



IV



V



II Asisten Tenaga Ahli 1



Inspektur Teknik Lingkungan M. Dhasyriel Ghazaly, ST



1



3



2



Inspektur Teknik Bangunan Gedung Moh. Zaky, ST



1



5



3



Inspektur Teknik Tenaga Listrik Roy Manalu, ST



1



2



4



Inspektur Teknik Mekanikal Ir. Mochamad Ibnu Arifyn



1



2



1



5



1



5



1



5



III Tenaga Pendukung 1



Sekretaris Herlina A. Marasabessy



2



Operator Komputer Idrak H.S Mailaha, A. Md



3



Office Boy Mohamad Tigor Susilo



35



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan 4.9



Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan A. Organisasi Eksternal Konsultan Untuk menunjang dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan tersebut maka konsultan akan selalu mengadakan hubungan dengan pihak lainnya yang terkait, baik berupa hubungan koordinatif maupun konsultatif, terutama kepada pihak pemberi tugas/pekerjaan yang secara tidak langsung akan terjadi pada proses administrasi dan teknis. Untuk lebih jelasnya mengenai organisasi pelaksanaan pekerjaan eksternal konsultan dapat dilihat pada Diagram 4.1. Dibawah ini :



Diagram 4.1 Struktur Organisasi Eksternal DIAGRAM STRUKTUR ORGANISASI EKSTERNAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SATKER BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENERAPAN TEKNOLOGI PERMUKIMAN



KEPALA SATUAN KERJA (KASATKER)



KONTROL ADMINISTRASI (PROYEK)



PIMPINAN KONSULTAN



KONTROL TEKNIS (TEAM TEKNIS)



TIM PELAKSANA PEKERJAAN TEAM LEADER AHLI BANGUNAN GEDUNG



PT. ARIFA CIPTA



TENAGA AHLI



CV. IDEA KARYA NUSA



ASSISTEN TENAGA AHLI



TENAGA PENDUKUNG



36



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



B. Organisasi Internal Konsultan Dalam organisasi internal konsultan pada pelaksanaan pekerjaan ini disusun atas unsur-unsur struktural internal konsultan itu sendiri dengan penyediaan tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu yang terkait dan mempunyai pengalaman dibidangnya masing-masing, untuk masingmasing unsur struktural internal konsultan antara lain sebagai berikut : a. Pimpinan Perusahaan Penanggung



jawab



utama



Pekerjaan



Jasa



Konsultan



Jasa



Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus. Bertanggung



jawab



atas



penyelesaian



masalah



administrasi



pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK PlusTahun Anggaran 2018. b. Koordinator atau Penanggung Jawab Bertanggung jawab pada Direktur Utama Penanggung jawab teknis pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus. Memberikan Koordinasi, arahan, dan bimbingan baik dalam hal substantif maupun non substantif dalam pelaksanaan pekerjaan. Bekerja



sama



dengan



tenaga



ahli



dalam



menyelesaikan



keseluruhan proses pekerjaan. Memimpin dan menyiapkan team untuk diskusi dengan pihak pemberi tugas. c.



Tim Tenaga Ahli



d. Tenaga



Penunjang



seperti



Surveyor,



Inspector,



Administrasi



danKuangan, CAD Operator,Operator Komputer dan lain-lain. Mekanisme struktur kerja internal tersebut diterapkan secara terpadu dan sistematis sehingga dapat saling mengisi dan menunjang.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Diagram 4.2.



37



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



Diagram 4.2. Struktur Organisasi Internal DIAGRAM 4.2. STRUKTUR ORGANISASI INTERNAL DIREKTUR



AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG (TEAM LEADER) PT. ARIFA CIPTA



CV. IDEA KARYA NUSA AHLI TEKNIK LINGKUNGAN



AHLI TEKNIK TENAGA LISTRIK



INSPEKTUR TEKNIK LINGKUNGAN



INSPEKTUR TEKNIK BANGUNAN GEDUNG



INSPEKTUR TEKNIK TENAGA LISTRIK



INSPEKTUR TEKNIK MEKANIKAL



SEKRETARIS



OPERATOR KOMPUTER



OFFICE BOY



38



Laporan Pendahuluan



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



4.10 Fasilitas Pendukung Untuk fasilitas pendukung yang harus dan telah dipersiapkan oleh konsultan pelaksanaan guna memperlancar pelaksanaan pekerjaan Konsultan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas MCK PlusTahun Anggaran 2018 ini antara lain dapat diuraikan sebagai berikut : 1.



PERALATAN KANTOR Alat kantor yang dimiliki dan disediakan disini antara lain adalah sebagai berikut :



2.



Mesin Ketik.



Scaner.



Mesin Hitung.



Filling Kabinet.



Komputer Desktop / PC.



Meja Tulis.



Laptop.



Lemari Arsip.



Printer.



White Board.



PERALATAN LAPANGAN Sedangkan untuk peralatan lapangan yang dimiliki dan disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah sebagai berikut : Theodolit/ Waterpas. Alat GPS. Kompas. Kamera. Planimeter. Roll Meter/Pita Ukur.



3.



PERALATAN MOBILITAS Sedangkan untuk peralatan lapangan yang dimiliki dan disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah sebagai berikut : Mobil. Sepeda Motor.



39



Laporan Pendahuluan 4.



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



PERALATAN KOMUNIKASI Sedangkan peralatan komunikasi, konsultan melengkapi personil dengan handphone, dan Handy Talky (HT), untuk memperlancar dan mempercepat jalur Koordinasi.



5.



PERALATAN K3 Sepatu Safety. Sarung Tangan Safety. Kacamata Safety. Helm. Rompi.



40



JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENERAPAN TEKNOLOGI TERBATAS MCK PLUS KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018



Laporan Pendahuluan



enutup Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kegiatan pekerjaan Konsultan Jasa



Konsultansi



merupakan



Pengawasan



kegiatan



Penerapan



pengawasan



dan



Teknologi



Terbatas



pengendalian



MCK



dalam



Plus



rangka



mengoptimalkan kegiatan pembangunan fisik Penerapan Teknologi Terbatas MCK Plus yang simultan dan berkesinambungan. Pada akhirnya, perusahaan CV. DELA CONCIETA Consultant, yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan Perencanaan, Pengawasan serta bidangbidang jasa konsultan



lainnya, senantiasa akan



berupaya



untuk



dapat



melaksanakan Konsultan Jasa Konsultansi Pengawasan Penerapan Teknologi Terbatas



MCK Plus



ini



dengan



sebaik-baiknya dengan



berupaya untuk



memaksimalkan tenaga-tenaga ahli dan tenaga pendukung lapangan terbaik dengan harapan perusahaan dapat lebih meningkatkan pelayanan dan mampu memberikan hasil paripurna yang optimal dan suistainable sehingga hasil tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam lingkup pelaksanaannya dan nantinya dapat sesuai dengan rencana yang diharapkan. Guna lebih memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan pekerjaan nantinya, maka perusahaan kami CV. DELA CONCIETA membuka diri terhadap kritik dan saran-saran yang bersifat membangun yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, mengingat tanpa dukungan dan peran serta dari semua pihak segalanya tidak akan ada artinya.



41