Laporan Pendahuluan RPPLH Kota Semarang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup merupakan salah satu urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu sub bidang yang dibagi pada Lampiran huruf k tersebut adalah sub bidang Perencanaan Lingkungan Hidup bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota. Ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan : a) inventarisasi lingkungan hidup; b) penetapan wilayah ekoregion; dan c) penyusunan RPPLH. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun secara hirarki yang terdiri atas RPPLH Nasional, RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota. RPPLH Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a) RPPLH provinsi; b) inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan c) inventarisasi tingkat ekoregion. Kajian Penyusunan RPPLH Kota semarang Tahun 2017 Pemerintah Kota Semarang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban Pemerintah dalam menyediakan informasi terkait lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. data diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pengambil kebijakan serta bermanfaat bagi publik dalam rangka pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pembangunan yang berkelanjutan. Semarang, 3 Juni 2017 KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG GUNAWAN SAPTOGIRI, SH., MM.



1



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.....................................................................................................................................................i DAFTAR TABEL.............................................................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR........................................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................................................1 1.1.



LATAR BELAKANG......................................................................................................................1



1.2.



MAKSUD DAN TUJUAN...............................................................................................................2



1.2.1.



Maksud...............................................................................................................................2



1.2.2.



Tujuan.................................................................................................................................2



1.3.



SASARAN.....................................................................................................................................2



1.4.



RUANG LINGKUP KEGIATAN.....................................................................................................2



BAB II GAMBARAN UMUM...........................................................................................................................1 2.1.



Letak Gografis dan Administrasi Kota Semarang.........................................................................1



2.2.



Topografi.......................................................................................................................................1



2.3.



Geologi.........................................................................................................................................2



2.4.



Hidrologi........................................................................................................................................4



2.5.



Klimatologi....................................................................................................................................4



2.6.



Ekoregion Kota Semarang...........................................................................................................5



2.7.



Penggunaan Lahan di Kota Semarang........................................................................................6



BAB III KAJIAN TEORI DAN REGULASI.......................................................................................................1 3.1.



TINJAUAN TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.............................................................................1



3.1.1.



Pengertian Lingkungan Hidup.............................................................................................1



3.1.2.



Pencemaran Lingkungan.....................................................................................................2



3.2.



TINJAUAN TENTANG HUKUM LINGKUNGAN...........................................................................3



3.2.1.



Pengertian Hukum Lingkungan...........................................................................................3



3.2.2.



Aspek-aspek Hukum Lingkungan........................................................................................3 2



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 3.2.3. 3.3.



Penegakan Hukum Lingkungan...........................................................................................3



TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP...............................................4



3.3.1.



Pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup...........................................4



3.3.2.



Peran Para Pihak dalam Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 6



3.3.3.



Instrumen Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup........................................8



3.3.4.



Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup..................................................9



3.4.



TINJAUAN UMUM TENTANG LIMBAH DAN PENGELOLAANNYA..........................................10



3.4.1.



Pengertian limbah..............................................................................................................10



3.4.2.



Pengelompokan Limbah....................................................................................................11



3.4.3.



Pengelolaan Limbah..........................................................................................................11



3.5.



TINJAUAN UMUM TENTANG PENGAWASAN.........................................................................12



3.5.1.



Pengertian Pengawasan....................................................................................................12



3.5.2.



Bentuk-Bentuk Pengawasan.............................................................................................14



3.5.3.



Tujuan dan Dasar Hukum Pengawasan............................................................................15



3.6.



TINJAUAN UMUM TENTANG TEORI BERKERJANYA HUKUM...............................................15



3.6.1.



Tinjauan tentang Teori Berkerjanya Hukum.......................................................................15



3.7.



KERANGKA PEMIKIRAN...........................................................................................................17



3.8.



DASAR HUKUM.........................................................................................................................18



BAB IV METODOLOGI & RENCANA KERJA...............................................................................................1 4.1 RENCANA PEKERJAAN....................................................................................................................1 4.1.1 TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN........................................................................................1 4.1.2 TAHAP PENYUSUNAN PEKERJAAN.........................................................................................1 4.1.3 TAHAP FAKTA DAN ANALISIS....................................................................................................2 4.1.4 TAHAP KELUARAN.....................................................................................................................3 4.2. TENAGA AHLI.....................................................................................................................................4 4.3 JADWAL PELAKSANAAN...................................................................................................................5



3



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



4



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



DAFTAR TABEL



5



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



DAFTAR GAMBAR



6



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,



lingkungan hidup merupakan salah satu urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu sub bidang yang dibagi pada Lampiran huruf k tersebut adalah sub bidang Perencanaan Lingkungan Hidup bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota memiliki kewenangan untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota. Ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui beberapa tahapan meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun secara hirarki yang terdiri atas RPPLH Nasional, RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota. RPPLH Kabupaten/Kota disusun berdasarkan RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion. RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan RPPLH memperhatikan beberapa aspek yang meliputi keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Sedangkan, RPPLH yang disusun Walikota diatur dengan Peraturan Daerah dan memuat rencana yang meliputi tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH yang telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah tersebut menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hingga saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang RPPLH Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup mendorong setiap Pemerintah Daerah untuk menyusun RPPLH sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-1



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan “KAJIAN PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KOTA SEMARANG”.



1.2. MAKSUD DAN TUJUAN 1.2.1. Maksud Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun dokumen RPPLH sebagai langkah awal bagi Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan Peraturan Daerah yang mengatur tentang RPPLH Kota Semarang.



1.2.2. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk: 1) melakukan identifikasi dan analisis untuk memetakan kondisi lingkungan hidup sebagai dasar penyusunan RPPLH Kota Semarang; dan 2) melakukan kajian yang memuat RPPLH Kota Semarang sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 dengan berpedoman pada RPPLH yang sedang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.



1.3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kajian penyusunan RPPLH Kota Semarang adalah sebagai berikut : 1) Tersusunnya dokumen RPPLH Kota Semarang sebagai langkah awal Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan Peraturan Daerah tentang RPPLH Kota Semarang; 2) Terlaksananya identifikasi dan analisis kondisi lingkungan hidup di Kota Semarang; dan 3) Terlaksananya kajian yang memuat RPPLH Kota Semarang.



1.4. RUANG LINGKUP KEGIATAN Kegiatan “KAJIAN PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KOTA SEMARANG” dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: a) RPPLH provinsi; b) inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan c) inventarisasi tingkat ekoregion. Penyusunan RPPLH memperhatikan: a) keragaman karakter dan fungsi ekologis; b) sebaran penduduk; c) sebaran potensi sumber daya alam; d) kearifan lokal; e) aspirasi masyarakat; dan f) perubahan iklim. RPPLH Kota Semarang memuat rencana tentang: a) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b) pemeliharaan dan perlindungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-2



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH yang akan disusun menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kota Semarang.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-3



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



BAB II GAMBARAN UMUM 2.1



Letak Gografis dan Administrasi Kota Semarang Kota Semarang memiliki posisi astronomi di antara garis 6 o 50’ – 7o 10’ Lintang Selatan dan garis 109o



35’ – 110o 50’ Bujur Timur. Kota Semarang memiliki luas wilayah 373,70 km2. Secara administratif Kota Semarang terbagi menjadi 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan. Batas wilayah administratif Kota Semarang sebelah barat adalah Kabupaten Kendal, sebelah timur dengan Kabupaten Demak, sebelah selatan dengan Kabupaten Semarang dan sebelah utara dibatasi oleh Laut Jawa dengan panjang garis pantai mencapai 13,6 kilometer.



2.2



Pemerintah Kota Semarang



2.3



Topografi Secara topografi terdiri atas daerah pantai, dataran rendah dan perbukitan, sehingga memiliki wilayah



yang disebut sebagai kota bawah dan kota atas. Pada daerah perbukitan mempunyai ketinggian 90,56 - 348 mdpl yang diwakili oleh titik tinggi yang berlokasi di Jatingaleh dan Gombel, Semarang Selatan, Tugu, Mijen, dan Gunungpati, dan di dataran rendah mempunyai ketinggian 0,75 mdpl. Kota bawah merupakan pantai dan dataran rendah yang memiliki kemiringan antara 0% sampai 5%, sedangkan dibagian Selatan merupakan daerah dataran tinggi dengan kemiringan bervariasi antara 5%-40%. Kota bawah merupakan pantai dan dataran rendah yang memiliki kemiringan antara 0% sampai 5%, sedangkan dibagian Selatan merupakan daerah dataran tinggi dengan kemiringan bervariasi antara 5%-40%. Secara lengkap ketinggian tempat di Kota Semarang dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 2.1. Ketinggian Tempat Di Kota Semarang No 1. 2. 3.



Bagian Wilayah Daerah Pantai Daerah Dataran Rendah - Pusat Kota (Depan Hotel Dibya Puri Semarang) - Simpang Lima Daerah Perbukitan - Candi Baru - Jatingaleh - Gombel - Mijen (Bagian Atas) - Gunungpati Barat - Gunungpati Timur Laut



Ketinggian (Mdpl) 0,75 2,45 3,49 90,56 136,00 270,00 253,00 259,00 348,00



Sumber : Kota Semarang dalam Angka BPS, 2016



Berdasarkan pada bentuk topografi dan kemiringan lerengnya, morfologi daerah Semarang dapat dibagi menjadi lima satuan morfologi, yaitu :



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-4



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 1) Dataran – Dataran Bergelombang; merupakan daerah dataran aluvial pantai dan sungai, setempat di bagian barat daya merupakan punggungan lereng perbukitan, bentuk lereng umumnya datar hingga sangat landai dengan kemiringan lereng medan antara 0 – 8%, ketinggian tempat di bagian utara antara 0 – 50 m dpl dan di bagian selatan ketinggiannya antara 225 – 300 m dpl. Penyebarannya terdapat di Mangkang, Genuk, Gayamsari, Pedurungan, Mijen, Ngaliyan, Gunungpati, Banyumanik dan Tembalang. 2) Pebukitan Berelief Halus; Satuan morfologi ini umumnya merupakan punggungan, kaki bukit dan lembah sungai, mempunyai bentuk permukaan bergelombang halus dengan kemiringan lereng medan 8 – 15%, ketinggian tempat antara 50 – 250 m dpl. Penyebarannya terdapat di Ngaliyan, Mijen, sekitar Banyumanik, dan Gunungpati. 3) Pebukitan Berelief Sedang; satuan morfologi ini merupakan kaki dan punggungan perbukitan, mempunyai bentuk permukaan bergelombang landai berkemiringan lereng 15 – 25%, dan ketinggian wilayah 50 – 450 m dpl. Penyebarannya antara lain terdapat di sekitar Ngaliyan, sebelah utara dan timur Gunungpati, Banyumanik, Tembalang, dan di bagian selatan Gajahmungkur. 4) Pebukitan Berelief Kasar; satuan morfologi ini merupakan lereng dan puncak perbukitan dengan lereng yang agak terjal, mempunyai kemiringan lereng antara 25 – 40%, ketinggian tempat antara 75 – 450 m dpl. Penyebarannya terdapat di Candisari, utara Gajahmungkur. 5) Perbukitan Berelief Sangat Kasar – Curam; satuan morfologi ini merupakan lereng dan perbukitan dengan lereng yang terjal, mempunyai kemiringan lereng > 40%, ketinggian tempat antara 50 – 325 m dpl. Penyebarannya terdapat di Tambakaji dan Bringin, sebelah timur Tembalang, sebelah timur G. Gombel, sebagian tebing Kali Garang, tebing Kali Kripik, dan tebing Kali Kreo.



2.4



Geologi Kondisi geologi, Kota Semarang berdasarkan Peta Geologi Lembar Magelang - Semarang (RE.



Thaden, dkk; 1996), susunan stratigrafinya adalah sebagai berikut Aluvium (Qa), Batuan Gunungapi Gajahmungkur (Qhg), Batuan Gunungapi Kaligesik (Qpk), Formasi Jongkong (Qpj), Formasi Damar (QTd), Formasi Kaligetas (Qpkg), Formasi Kalibeng (Tmkl), Formasi Kerek (Tmk). Pada dataran rendah berupa endapan aluvial sungai, endapan fasies dataran delta dan endapan fasies pasang-surut. Endapan tersebut terdiri dari selang-seling antara lapisan pasir, pasir lanauan dan lempung lunak, dengan sisipan lensa-lensa kerikil dan pasir vulkanik. Sedangkan daerah perbukitan sebagian besar memiliki struktur geologi berupa batuan beku. Struktur geologi yang ada di Kota Semarang terdiri atas tiga bagian yaitu struktur joint (kekar), patahan (fault), dan lipatan. Daerah patahan tanah bersifat erosif dan mempunyai porositas tinggi, struktur lapisan batuan yang diskontinyu (tak teratur), heterogen, sehingga mudah bergerak atau longsor. Pada daearah sekitar aliran sungai Kaligarang adalah merupakan patahan Kaligarang yang membujur arah utara sampai selatan disepanjang Kaligarang yang berbatasan dengan bukit Gombel. Patahan ini bermula dari Ondorante ke arah utara hingga Bendan Duwur. Patahan ini merupakan patahan geser, yang memotong formasi Notopuro, ditandai adanya zona sesar, tebing terjal di Ondorante, dan pelurusan Kaligarang serta beberapa mata air di Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-5



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Bendan Duwur. Daerah patahan lainnya adalah Meteseh, perumahan Bukit Kencana Jaya dengan arah patahan melintas dari utara ke selatan, Sedangkan pada wilayah Kota Semarang yang berupa dataran rendah memiliki jenis tanah berupa struktur pelapukan, endapan, dan lanau yang dalam. Adapun karakteristik persebaran struktur geologi di Kota Semarang adalah 1) Bagian utara sebagian besar ditutupi oleh endapan permukaan yang merupakan alluvium hasil pembentukan delta Kaligarang, terdiri dari lapisan pasir, lempung, kerikil; 2) Bagian selatan memiliki lapisan litologi breksi dan lava andesit, termasuk ke dalam endapan vulkanik; 3) Daerah perbukitan (Srondol Wetan, Banyumanik, dan sekitarnya terdiri dari lapisan batuan breksi vulkanik dengan sisipan lava batu pasir tufa dan tanah berwarna merah dengan ketebalan 50-200 meter). Sedangkan wilayah Kota Semarang yang berupa dataran rendah memiliki jenis tanah berupa struktur pelapukan, endapan, dan lanau yang dalam. Jenis Tanah di Kota Semarang meliputi kelompok mediteran coklat tua, latosol coklat tua kemerahan, asosiai alluvial kelabu, Alluvial Hidromorf, Grumosol Kelabu Tua, Latosol Coklat dan Komplek Regosol Kelabu Tua dan Grumosol Kelabu Tua. Kurang lebih sebesar 25 % wilayah Kota Semarang memiliki jenis tanah mediteranian coklat tua. Sedangkan kurang lebih 30 % lainnya memiliki jenis tanah latosol coklat tua. Jenis tanah lain yang ada di wilayah Kota Semarang memiliki geologi jenis tanah asosiasi kelabu dan aluvial coklat kelabu dengan luas keseluruhan kurang lebih 22 % dari seluruh luas Kota Semarang. Sisanya alluvial hidromorf dan grumosol kelabu tua. Tabel 2.2. Penyebaran Jenis Tanah di Kota Semarang N o



Jenis Tanah



Lokasi



% Tehadap Wilayah



Kec. Tugu 1.



Mediteran Coklat Tua



Kec. Semarang Selatan Kec. Gunungpati Kec. Semarang Timur



30



Kec. Mijen 2.



Latosol Coklat Tua Kemerahan



26 Kec. Gunungpati



3.



Asosiasi Aluvial Kelabu dan Coklat Kekelabuhan



4.



Aluvial Hidromorf Grumosol Kelabu Tua



Kecamatan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kecamatan Tugu Kec. Semarang Utara Kec. Genuk Kec. Mijen



22



22



Potensi Tanaman tahunan/ keras, tanaman holtikultura Tanaman palawija Tanaman tahunan/ keras Tanaman holtikultura, tanaman padi Tanaman tahunan tidak produktif Tanaman tahunan, tanaman holtikultura Tanaman padi



Sumber : Kota Semarang dalam Angka BPS, 2016



2.5



Hidrologi Kondisi Hidrologi potensi air di Kota Semarang bersumber pada sungai - sungai yang mengalir di Kota



Semarang antara lain Kali Garang, Kali Pengkol, Kali Kreo, Kali Banjirkanal Timur, Kali Babon, Kali Sringin, Kali Kripik, Kali Dungadem dan lain sebagainya. Kali Garang yan bermata air di gunung Ungaran, alur sungainya memanjang ke arah Utara hingga mencapai Pegandan tepatnya di Tugu Soeharto, bertemu dengan aliran Kali Kreo dan Kali Kripik. Kali Garang sebagai sungai utama pembentuk kota bawah yang mengalir membelah Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-6



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 lembah-lembah Gunung Ungaran mengikuti alur yang berbelok-belok dengan aliran yang cukup deras. Setelah diadakan pengukuran debit Kali Garang mempunyai debit 53,0 % dari debit total dan kali Kreo 34,7 % selanjutnya Kali Kripik 12,3 %. Oleh karena Kali Garang memberikan airnya yang cukup dominan bagi Kota Semarang, maka langkahlangkah untuk menjaga kelestariannya juga terus dilakukan. Karena Kali Garang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum warga Kota Semarang.



2.6



Klimatologi Secara Klimatologi, Kota Semarang seperti kondisi umum di Indonesia, mempunyai iklim tropik basah



yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut (NW) menciptakan musim hujan dengan membawa banyak uap air dan hujan. Sifat periode ini adalah curah hujan sering dan berat, kelembaban relatif tinggi dan mendung. Lebih dari 80% dari curah hujan tahunan turun di periode ini. Dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara (SE) menciptakan musim kemarau, karena membawa sedikit uap air. Sifat periode ini adalah sedikit jumlah curah hujan, kelembaban lebih rendah, dan jarang mendung. Berdasarkan data yang ada, curah hujan di Kota Semarang mempunyai sebaran yang tidak merata sepanjang tahun, dengan total curah hujan rata-rata 9.891 mm per tahun. Ini menunjukkan curah hujan khas pola di Indonesia, khususnya di Jawa, yang mengikuti pola angin monsun SENW yang umum. Suhu minimum rata-rata yang diukur di Stasiun Klimatologi Semarang berubah-ubah dari 21,1 °C pada September ke 24,6 °C pada bulan Mei, dan suhu maksimum rata-rata berubah-ubah dari 29,9 °C ke 32,9 °C. Kelembaban relatif bulanan rata-rata berubah-ubah dari minimum 61% pada bulan September ke maksimum 83% pada bulan Januari. Kecepatan angin bulanan rata-rata di Stasiun Klimatologi Semarang berubah-ubah dari 215 km/hari pada bulan Agustus sampai 286 km/hari pada bulan Januari. Lamanya sinar matahari, yang menunjukkan rasio sebenarnya sampai lamanya sinar matahari maksimum hari, bervariasi dari 46% pada bulan Desember sampai 98% pada bulan Agustus.



2.7 3



Penduduk



Jumlah, komposisi dan Kepadatan Penduduk Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2015, jumlah penduduk Kota Semarang tercatat sebesar 1.595.267 jiwa. Dalam kurun waktu 5 tahun (2011 - 2015). kepadatan penduduk cenderung naik seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Di sisi lain, penyebaran penduduk di masing-masing kecamatan belum merata. Di wilayah Kota Semarang, tercatat kecamatan Semarang Selatan sebagai wilayah terpadat, sedangkan kecamatan Tugu merupakan wilayah yang kepadatannya paling rendah.



Tabel 3.12



Jumlah, dan Kepadatan Penduduk Kota Semarang Tahun 2015



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-7



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 No



Kecamatan



Luas Wilayah (Km2)



1 Mijen 2 Gunungpati 3 Banyumanik 4 Gajah Mungkur 5 Smg. Selatan 6 Candisari 7 Tembalang 8 Pedurungan 9 Genuk 10 Gayamsari 11 Smg. Timur 12 Smg. Utara 13 Smg. Tengah 14 Smg. Barat 15 Tugu 16 Ngaliyan Total



57,55 54,11 25,69 9,07 5,93 6,54 44,20 20,72 27,39 6,18 7,70 10,97 6,14 21,74 31,78 37,99 373,70



Jumlah Rmh Penduduk Tangga 18.916 61.405 22.760 78.641 44.632 132.508 14.941 63.707 22.542 79.620 21.316 79.258 45.898 156.868 46.101 180.282 29.952 97.545 19.790 74.178 21.709 77.331 32.865 127.752 20.796 70.259 57.649 158.131 9.038 31.954 42.422 125.828 471.327 1.595.267



Kepadatan Penduduk (Jiwa/Km2) 1.067 1.453 5.158 7.024 13.431 12.119 3.549 8.701 3.561 12.009 10.043 11.646 11.443 7.274 1.005 3.312 4.269



Sumber: Kota Semarang Dalam Angka, Tahun 2016



Jumlah rumah tangga yang ada di Kota Semarang tercatat ada sebanyak 471.327 rumah tangga, dengan rumah tangga paling banyak ada di Kecamatan Semarang Barat sebesar 57.649 rumah tangga, sedangkan rumah tangga paling sedikit ada di Kecamatan Tugu dengan jumlah 9.038 rumah tangga. Jumlah peduduk tertinggi berada pada Kecamatan Pedurungan dengan jumlah 180.282 jiwa dan jumlah penduduk paling sedikit berada pada Kecamatan Tugu dengan jumlah 31.954 jiwa.



3.1



Kebijakan dari Pemerintah Pusat



Kebijakan umum yang ditempuh Pemerintah Kota Semarang dalam kerangka pembangunan, terkait dengan kebijakan sosial, ekonomi dan budaya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Strategi dan arah kebijakan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, meliputi : 1. Pencegahan dan pengendalian dampak kerusahakan lingkungan, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan;



b.



Rehabilitasi dan konservasi lahan kritis;



c.



Penyusunan pranata pengendalian dampak kerusakan lingkungan;



d.



Pengendalian eksplorasi dan eksploitasi hasil tambang;



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-8



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 e.



Penataan dan konservasi kawasan pantai.



f.



Pengendalian reklamasi pantai



2. Pengembangan upaya mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Pengurangan kerentanan terhadap perubahan iklim;



b.



Fasilitasi dan penguatan jejaring dan kelembagaan untuk antisipasi perubahan iklim;



3. Pengembangan manajemen pengelolaan sampah, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Peningkatan pengelolaan sampah di TPA yang berkelanjutan;



b.



Pemenuhan sarana prasarana persampahan;



c.



Fasilitasi pengembangan kerjasama pengelolaan TPA bersama



d.



antara daerah.



e.



Pengurangan volume sampah yang masuk TPA Jatibarang.



f.



Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.



4. Pengendalian jumlah ruang terbuka hijau di publik area dan private area, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Penyusunan pranata kebijakan Ruang Tata Hijau (RTH) secara konsisten;



b.



Perwujudan gerakan “Green City” dan “one man one tree”;



c.



Peningkatan peran masyarakat dalam peningkatan kualitas Ruang Tata Hijau (RTH);



d.



Pengembangan hutan dan taman kota.



5. Pengendalian tata ruang berdasar pada panduan rancang kota, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Penyusunan Rencana Tata Ruang Bangunan (RTBL);



b.



Peningkatan kapasitas kelembagaan ketataruangan;



c.



Dokumentasi dan inventarisasi pemanfaatan tata ruang yang ada.



6. Peningkatan sarana pusat pertumbuhan baru dilokasi strategis dan cepat berkembang, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada penyusunan rencana pengembangan dan pengendalian wilayah strategis dan cepat tumbuh. 7. Revitalisasi bangunan cagar budaya, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Perencanaan kawasan bangunan bernilai budaya;



b.



Perlindungan kawasan dan bangunan cagar budaya.



8. Pengembangan moda transportasi masal yang aman, nyaman serta tepat waktu dan terjangkau, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Fasilitasi dan bantuan pengembangan kelayakan dan kenyamanan angkutan massal;



b.



Penyempurnaan trayek angkutan massal;



c.



Pengembangan dan optimalisasi terminal;



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-9



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 d.



Fasilitasi, pengendalian dan peningkatan pelayanan angkutan orangmdan barang;



e.



Penyediaan sarana prasarana perhubungan dan informasi fasilitas



f.



transportasi yang terintegrasi.



g.



Peningkatan koordinasi antar moda angkutan yang terintegrasi.



9. Pengembangan manajemen pola perpakiran, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Peningkatan tertib perpakiran;



b.



Pengembangan pranata kebijakan perpakiran.



10. Pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan informasi fasilitas transportasi yang terintegrasi, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a.



Pengadaan rambu-rambu lalu lintas yang informatif;



b.



Pengendalian kelayakan angkutan;



c.



Peningkatan pelayanan angkutan umum dan prasarana yang mendukung.



11. Peningkatan aksesbilitas dan pengurangan kemacetan lalu lintas, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Peningkatan dan pembangunan jalan; b. Peningkatan dan pembangunan jembatan; c.Pembangunan jalan lingkar luar tahap I (barat-selatan); d. Pembangunan jalan radial; e. Pembangunan fly over Kalibanteng. 12. Pembangunan “Wajah Kota”, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Peningkatan estetika kota kawasan Simapala dan Petawangi; b. Penandaan batas kota; c.Pengembangan “Jalur Bunga”; d. Pembangunan “Urban Renewal”; e. Pembangunan dan revitalisasi taman kota. 13. Peremajaan perumahan tidak layak huni, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Fasilitasi dan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni bagi warga miskin; b. Perbaikan lingkungan dan permukiman kumuh; c. Pembangunan “urban renewal”; d. Pemberdayaan kelembagaan komunitas perumahan; e. Fasilitasi rumah murah. 14. Pembangunan tempat pemakaman umum (TPU), dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Pengembangan manajemen pengelola TPU milik pemerintah kota; b. Fasilitasi TPU masyarakat; c. Fasilitasi dan pembangunan TPU baru;



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-10



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 15. Peningkatan penanganan system jaringan drainase dan pengendalian banjir, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Penyelesaian paket A, B dan C Dam Jatibarang; b. Normalisasi saluran drainase perkotaan; c. Pengembangan sistem polder dan embung; d. Fasilitasi dan pengembangan tanggul terpadu; e. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan system jaringan drainase. 16. Optimalisasi sumber-sumber air baku, dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada : a. Fasilitasi pengembangan sumber-sumber air baku yang baru; b. Fasilitasi dan bantuan pemeliharaan sumber air milik masyarakat; c. Fasilitasi pengembangan kerjasama pengelolaan air antar wilayah; d. Penguatan kelembagaan masyarakat pengelola air.



3.2



Perikanan



3.3



Peternakan



3.4



Industri



3.5



Perekonomian



3.6



Kondisi daan Jenis Sumber daya Alam prioritas



Hutan Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perngertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam peresekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, hutan memiliki unsur-unsur yang meliputi: a) suatu kesatuan ekosistem; b) berupa hamparan lahan; c) berisi sumber daya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya; dan d) mampu memberi manfaat secara lestari.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-11



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Keberadaan hutan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan sehingga hutan jangan hanya dimanfaatkan sebagai salah satu faktor produksi saja namun juga harus dijaga kelestariannya. Pembangunan kehutanan di Kota Semarang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi kayu hutan rakyat tetapi lebih diutamakan untuk pengurangan lahan kritis. Hal ini dimaksudkan agar dapat dimanfaatkan sebagai wilayah serapan air dan ruang terbuka hijau mengingat kondisi topografi Kota Semarang yang rawan terhadap erosi dan banjir. Selain itu akibat pemekaran kota yang terjadi di Kota Semarang telah menyebabkan berkurangnya daerah resapan air terutama di kawasan Semarang atas yang meningkatkan kerentanan kawasan di bawahnya terhadap banjir. Penghijauan tingkat kota dan pembangunan hutan kota dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan guna menjaga kondisi lingkungan hidup. Di sisi lain untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam perbaikan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Semarang bersama elemen masyarakat lainnya ikut serta dalam lomba penghijauan baik di tingkat propinsi maupun tingkat nasional. Kebijakan pada urusan kehutanan diarahkan pada terwujudnya sumberdaya alam/hutan yang dapat berfungsi sebagai media pengatur tata air dan kelestarian lingkungan melalui (1) pengelolaan pemanfaatan potensi sumberdaya alam/ hutan; (2) rehabilitasi sumberdaya alam/ hutan. Program pembangunan pada Urusan kehutanan yang dilaksanakan adalah Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Berdasarkan sifat-sifat pembuatannya, hutan dapat dibedakan menjadi: 1.



Hutan alam; dan



2.



Hutan buatan (seperti : hutan rakyat, hutan kota, dan hutan tanaman industri).



Berdasarkan tujuan pengelolaannya, hutan dapat dibedakan menjadi : 1.



Hutan produksi, yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu;



2.



Hutan lindung, yang dikelola untuk melindungi tanah dan tata air;



3.



Hutan suaka alam, yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam;



4.



Hutan konversi, yaitu hutan yang dicadangkan untuk penggunaan lain dan dapat dikonversi untuk pengelolaan non-kehutanan.



Sedangkan jenis hutan berdasarkan sifat tanahnya dapat dibedakan menjadi hutan pantai, hutan mangrove, dan hutan rawa. Berdasarkan klasifikasi tersebut diatas, Kota Semarang memiliki beberapa jenis hutan yaitu hutan buatan (berupa hutan kota dan hutan rakyat), hutan produksi, dan hutan mangrove.



Hutan Kota Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang, dengan luas dalam satu hamparan yang kompak minimal 0,25 ha. (Permenhut No. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-12



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 P.71/Menhut-II/2009). Kegiatan Pembuatan Hutan Kota di Kota Semarang diawali dengan Penetapan Hutan Kota sebanyak 13 lokasi dengan luas total 124,15 Ha berdasarkan SK Walikota Semarang Nomor 522/410 Tahun 2012. Sampai saat ini, luasan hutan kota yang terealisasi baru kurang lebih lima puluh persen (50%) dari luasan yang ditetapkan. Tabel 2.3. Daftar Hutan Kota yang Ditetapkan No. 1. 2. 3. 4. 5.



6.



7. 8.



9.



10. 11. 12. 13.



Kawasan Tanah eks bengkok di Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Tanah eks bengkok di Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk Tanah eks bengkok di Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Hutan Gunung Talang di Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Tanah eks bengkok di



Kelurahan



Krobokan



Kecamatan Semarang Barat Hutan wisata UPTD Hutan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Tanah eks bengkok di Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Lahan eks Pasar Rejomulyo di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Tanah Wakaf Bondho Masjid di Kompleks Masjid Agung



Jawa



Tengah



Kelurahan



Sambirejo



Kecamatan Gayamsari Lahan di Kompleks Kampus Unissula, Jl. Kaligawe km 4 Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Lahan Desa di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Lahan di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari Kompleks Kampus Undip Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang JUMLAH



Luas (ha)



Pemilik



0,25



Pemkot Semarang



0,30



Pemkot Semarang



26,00



Pemkot Semarang



4,00



Pemkot Semarang



1,00



Pemkot Semarang



57,50



Pemkot Semarang



0,30



Pemkot Semarang



2,50



Pemkot Semarang



1,30



Masjid Agung Semarang



4.00



Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung



0,50



Pemkot Semarang



1,50



Pemkot Semarang



25,00



Undip



124,15



Sumber: Dinas Pertanian Kota Semarang, 2015 Selain hutan kota yang ditetapkan oleh Walikota, Kota Semarang juga mempunyai tambahan hutan kota seluas 4 Ha yang berlokasi di Gajahmungkur, dan 1 Ha di TVRI Semarang Barat, akan tetapi kedua hutan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-13



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 kota tersebut tidak mempunyai Surat Keputusan (SK) Penetapan, sehingga untuk pengelolaan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Keberadaan hutan kota tersebut memberikan manfaat antara lain memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, menyediakan oksigen, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasioan lingkungan fisik di area perkotaan khususnya Kota Semarang, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan tentang kondisi beberapa hutan kota yang ada di Kota Semarang berdasakan Buku Potensi Kehutanan Kota Semarang yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Semarang. Hutan Kota Tlogosari Hutan Kota Tlogosari memiliki bentuk mengelompok dengan luas area 0,25 Ha dan mempunyai kerapatan pohon kurang dari 750 batang/Ha. Anggaran untuk pengelolaan hutan kota yang berada di Kecamatan Pedurungan tersebut bersumber dari APBD II. Jenis tanaman yang berada di dalam Hutan Kota Tlogosari terdiri dari Sawo Kecik (25 btg), Jambu Air (25 btg), Mangga (50 btg), dan Sengon (25 btg) atau keseluruhan berjumlah 125 batang. Masing-masing jenis tanaman tersebut berumur kurang lebih dua tahun.



Gambar 2.1. Kondisi Hutan Kota Tlogosari



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Tegalsari Hutan Kota Tegalsari berada di Kecamatan Candisari, tepatnya pada koordinat 7° 0.243' LS, 110° 25.350' BT dengan ketinggian tempat 36 m DPL dan kelerengan 14%. Hutan tersebut bertipe perlindungan pemukiman berbentukmengelompok. Hutan Kota Tegalsarimemiliki area seluas + 1,5 Ha dengan jenis tanaman yang ada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-14



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 terdiri dari Mahoni (600 btg), Mangga (600 btg), Matoa (600 btg), dan Trembesi (600 btg) atau keseluruhan berjumlah 2400 batang. Masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar satu tahun. Anggaran pengelolaan hutan kota Tegalsari bersumber dari dana BP DAS PJ.



Gambar 2.2. Kondisi Hutan Kota Tlogosari



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota UNDIP Hutan Kota UNDIP berlokasi di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang pada ketinggain 185 m dpl dan mempunyai kelerengan 15%. Hutan ini bertipe perlindungan berbentuk mengelompok dengan area seluas + 17,2 ha dan jenis tanaman yang ada terdiri dari wuni, mangga, matoa, trembesi, tanjung, beringin, asam jawa, dan sawo kecik dengan jumlah total kurang lebih 30624 batang. Masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar satu tahun. Anggaran pengelolaan hutan kota Tegalsari bersumber dari dana BP DAS PJ. Gambar 2.3. Kondisi Hutan Kota UNDIP



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-15



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Hutan Kota Krobokan Hutan Kota Krobokan berlokasi di area yang relatif datar di Kecamatan Semarang Barat dengan area seluas 1 Ha merupakan hutan kota bertipe rekreasi dan berbentuk mengelompok. Jenis tanaman yang ada antara lain Mahoni (250 btg), Angsana (24 btg), Jati (25 btg), dan Beringin (5 btg) dengan umur rata-rata sekitar tujuh tahun dan kerapatan kurang dari 750 Ha/btg. Adapun dana pengelolaan hutan tersebut bersumber dari APBD II. Gambar 2.4.Kondisi Hutan Kota Krobokan



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Tinjomoyo Hutan Kota Tinjomoyo berlokasi di Kecamatan Candisari pada area yang bergelombang dengan kelerengan 510%. Hutan ini merupakan wana wisata bertipe rekreasi berbentuk mengelompok dengan vegetasi didominasi oleh tanaman Mahoni (1500 btg) dan MPTS atau Multi Purpose Tree Species (1200 btg), selain itu terdapat pula beberapa jenis tanaman langka (800 btg). Umur tanaman sekitar tiga sampai delapan tahun dengan kerapatan lebih dari 750 Ha/btg. Hutan Kota Tinjomoyo sering digunakan sebagai area Out Bond, perkemahan, dan wisata lainnya. Adapun dana pengelolaan hutan kota tersebut bersumber dari APBD II. Gambar 2.5. Kondisi Hutan Kota Tinjomoyo



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-16



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Gunung Talang Hutan Kota Gunung Talang berlokasi di Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur dengan luas area + 4 Ha. Hutan tersebut wana wisata bertipe rekreasi, perlindungan berbentuk mengelompok dengan jenis tanaman terdiri dari Sono (2200 btg) dan Tanaman keras (1500 btg) berumur antara tiga sampai enam tahun. Anggaran pengelolaan Hutan Kota Gunung Talang bersumber dari dana BPDAS PJ. Gambar 2.6. Kondisi Hutan Kota Gunung Talang



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Karangroto Hutan Kota Karangroto terletak di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk tepatnya pada koordinat 6° 59.963' LS, 110° 22.867' BT, dengan area yang relatif datar seluas + 0,3 Ha. Jenis tanaman yang terdapat di hutan kota



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-17



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 tersebut antara lain Jati (130 btg) dan Sengon (60 btg) dengan umur tanaman dua tahun. Anggaran pengelolaan hutan tersebut bersumber dari dana BPDAS PJ. Gambar 2.7. Kondisi Hutan Kota Karangroto



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Purwosari Hutan Kota Purwosari terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, dengan area yang relatif bergelobang (kelerengan 15%) seluas + 26 Ha pada ketinggian 308 dpl. Jenis tanaman yang terdapat di hutan kota tersebut antara lain Mangga (430 btg), Durian (1430 btg), Mahoni (2720 btg), dan Kepel (1430 btg) dengan umur tanaman dua tahun. Anggaran pengelolaan hutan tersebut bersumber dari dana BPDAS PJ.



Gambar 2.8. Kondisi Hutan Kota Purwosari



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Banjardowo Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-18



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Hutan



Kota



berada



Banjardowo



di



Kelurahan



Banjardowo



Kecamatan



Genuk di area



yang relatif



datar



ketinggian



tempat



dengan 5



m



DPL



dan



kelerengan 5%.



Hutan Kota



Banjardowo



memiliki



area seluas +



0,3



dengan



tanaman



jenis



Ha



yang ada terdiri dari Wuni (25 btg), Glodokan Pecut (45 btg), Matoa (25 btg), Ketapang (25 btg), dan Beringin (12 btg) atau keseluruhan berjumlah 132 batang. Masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar satu tahun. Selain tanaman tersebut, hutan kota Banjardowo juga banyak ditumbuhi ilalang karena areanya sering terkena banjir dan rob. Anggaran pengelolaan hutan kota Banjardowo bersumber dari dana BP DAS PJ.



Gambar 2.9. Kondisi Hutan Kota Banjardowo



\ Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-19



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



Sumber:Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Masjid Agung Hutan Kota Masjid Agung berada di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari di area yang relatif datar dengan ketinggian tempat 5 m DPL dan kelerengan 5%. Hutan kota ini memiliki area seluas + 1,3 Ha dengan jenis tanaman yang ada terdiri dari Wuni (25 btg), Glodokan Pecut (45 btg), Matoa (21 btg), dan Ketapang (15 btg) dimana masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar satu tahun. Anggaran pengelolaan hutan kota Masjid Agung bersumber dari dana BP DAS PJ. Gambar 2.10. Kondisi Hutan Kota Masjid Agung



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Kota Wonoplumbon Hutan Kota Wonoplumbon berlokasi di Kecamatan Mijen pada area bergelombang dengan ketinggain 305 m dpl dan kelerengan 10%. Hutan ini bertipe perlindungan berbentuk mengelompok dengan area seluas +0,5 ha dan jenis tanaman yang ada terdiri dari Sengon (850 btg) dan Sukun (200 btg). Masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar dua tahun. Anggaran pengelolaan hutan kota Wonoplumbon bersumber dari dana Swadaya. Gambar 2.11. Kondisi Hutan Kota Wonoplumbon



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-20



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Hutan Kota UNISSULA Hutan Kota UNISSULA berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk di area yang relatif datar dengan ketinggian tempat 3 m DPL dan kelerengan 3%. Hutan kota ini memiliki area seluas + 0,3 Ha dengan jenis tanaman yang ada terdiri dari Wuni (210 btg), Kemiri (237 btg), Matoa (300 btg), Ketapang (300 btg), Beringin (45 btg), dan Tajung (158 btg) dimana masing-masing jenis tanaman tersebut berumur sekitar satu tahun. Anggaran pengelolaan hutan kota UNISSULA bersumber dari dana BP DAS PJ.



Gambar 2.12. Kondisi Hutan Kota UNISSULA



Sumber: Dinas Pertanian, 2014 Hutan Rakyat Hutan rakyat merupakan hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, pada umumnya berada di tanah milik masyarakat, baik tanah milik maupun tanah adat. Berdasarkan data Dinas Pertanian tahun 2014 luas hutan rakyat di Kota Semarang yaitu sebesar 9.535,29 Ha. Luasan tersebut terdiri dari hutan rakyat dengan kerapatan rendah, sedang, dan tinggi yang terbagi di sembilan (9) kecamatan di Kota Semarang, yaitu Kecamatan Banyumanik, Candisari, Genuk, Gunungpati, Mijen, Ngaliyan, Pedurungan, Tembalang, dan Tugu. Hutan rakyat mempunyai kerapatan ideal diatas 750 batang per hektas, akan tetapi kondisi yang ada umumnya kurang dari ideal. Hal ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam pengelolaan hutan rakyat, karena masyarakat sebagai pemilik hutan dan mempunyai hak penuh atas pengelolaan lahan yang mereka miliki, pada umumnya masih berpikir untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis yang sebesarbesarnya dari lahan yang mereka miliki tanpa memperhatikan cara untuk menjaga agar hutan yang mereka miliki tetap lestari dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Akibatnya, beberapa lahan yang sedianya merupakan area hutan rakyat telah berubah fungsi dan peruntukan, misanya menjadi kawasan perumahan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanian dalam melestarikan hutan rakyat adalah dengan



memberikan bantuan bibit tanaman untuk program pengkayaan hutan dengan tujuan untuk



meningkatkan produktivitas hutan rakyat dengan menambah kerapatannya.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-21



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Pada umumnya kawasan hutan rakyat yang ada di Kota Semarang memiliki konfigurasi vegetasi kelas rendah dikarenakan topografi yang relatif datar di perkotaan dan intensitas curah hujan yang cukup tinggi (3000 mm/tahun). Hutan rakyat di Kota Semarang didominasi oleh tanaman Jati, Sengon, Mahoni, MPTS (tanaman serbaguna), dan tanaman keras lainnya. Selain itu, sebagian hutan rakyat juga dimanfaatkan untuk pertanian tumpang sari dan wanatani (campuran tanaman pangan dan tanaman kayu-kayuan). Hutan Produksi Selain hutan kota dan hutan rakyat, Kota Semarang juga memiliki hutan produksi seluas 2062,1 Ha. Lokasi hutan produksi sebagian besar berada di Kecamatan Ngaliyan dan Mijen Hutan produksi tersebut merupakan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Hasil hutan produksi unggulan di Kota Semarang adalah Kayu Jati dan Sengon.



3.7



Tanaman Pangan dan Holikultur



Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika (UU no 13 /2010). Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk: a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; c. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar; d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; e. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; f. perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; g. meningkatkan sumber devisa negara; dan h. meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat. Bidang kerja hortikultura meliputi pembenihan, pembibitan, kultur jaringan, produksi tanaman, hama dan penyakit, panen, pengemasan dan distribusi. Hortikultura merupakan salah satu metode budidaya pertanian modern. Hortikultura memiliki peranan yang cukup Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-22



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



penting dan strategis dalam pembangunan nasional dan regional meliputi: peningkatan ketahanan pangan, produk domestik regional bruto (PDRB), kesempatan kerja, sumber pendapatan, serta perekonomian regional dan nasional. Komoditas hortikultura yang dibudidayakan di Jawa Tengah sangatlah banyak. Komoditas hortikultura ini terdiri dari sayuran, buah, biofarmaka dan tanaman hias. Tanaman utama untuk komoditas sayuran adalah bawang merah, kentang dan cabe merah, tanaman utama buah adalah mangga, durian, pisang dan salak. Tanaman utama biofarmaka adalah jahe, kunyit dan kencur dan tanaman utama tanaman hias adalah melati dan krisan Beberapa wilayah di Kota Semarang juga memiliki potensi pengembangan holtikultura yang dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.5. Potensi Pengembangan Holtikultura No 1



2 3 4 5



6



7



Wilayah (Kecamatan) Gunungpati



Potensi Durian mangga rambutan pisang anggrek Mijen durian rambutan anggrek Ngaliyan pisang Genuk mangga pisang Banyumanik rambutan mangga anggrek kunyit temulawak Tembalang rambutan mangga anggrek kunyit temulawak Candisari anggrek Sumber : Buku Pertanian dalam Angka 2014



3.8



Perikanan



3.9



Peternakan



3.10



Kawasan Lindung Air Permukaan



3.1 Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS)



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-23



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Secara keseluruhan, jumlah sungai yang mengalir di Kota Semarang sebanyak 21 sungai orde 1, yang langsung bermuara ke Laut Jawa. Enam sungai diantaranya termasuk sungai prioritas nasional yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai Jratunseluna, yaitu dari barat ke timur: Kali Bringin, Kali Silandak, Banjir Kanal Barat, Banjir Kanal Timur, Kali Babon dan Kali Dolog. Ke–enam sungai tersebut pengelolaannya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juana. Lima belas sungai lainnya, merupakan sungai kecil, yang difungsikan sebagai drainase kota, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. 1)



Kali Bringin Kali Bringin dimulai dari utara Mijen dan mengalir ke utara ke laut jawa. Karakteristik kemiringan lereng ke arah yang lebih rendah dari Sistem Kali Bringin mempunyai tingkatan tanah alami menutup ke permukaan laut, yang menghalangi drainase pada saat pasang naik. Lebar Sungai di jembatan jalan raya nasional kira-kira 20 m dan sesudah itu berkurang 10 m pada mangunharjo ke arah muara jembatan. Dalam posisi ini, banjir jadi lebih sering dibandingkan di tempat lain. Kedalaman banjir biasanya sekitar 0,5 m dan tetap sama untuk sekitar 2 hari. Banjir terbaru pada bulan februari tahun 1999 menyebabkan kerusakan pada sawah (30 ha), tambak (15 ha), dengan rumah dan kapal yang di isi oleh mudflows. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 770 juta. Disain sebelumnya oleh gracia ( 1991) dan JICA (1993) menunjukkan bahwa untuk debit disain yang terpilih dan periode ulang banyaknya rumah yang menuntut transmigrasi akan lebih dari 1.300 KK, disain yang diusulkan tidak diterapkan. Setelah mempertimbangkan kritik yang dibuat oleh klien dan bank dunia mengenai disain awal. konsultan ini mengusulkan pekerjaan pengendali banjir. tujuan meminimalisir tanah yang didapat dan kebutuhan transmigrasi. Debit Disain yang direkomendasikan adalah Q10 = 226 m3/s. untuk disain banjir periode 10 tahun lebih rendah dari standar disain yang umum, desain telah terpilih setelah pertimbangan jenis perlindungan area dan dengan tidak mengabaikan mengurangi lebar saluran dan karena kebutuhan tanah yang didapat.



1)



Kali Silandak Kali Silandak dengan DAS seluas 8,5 km 2 berawal dari Gunung Pancang-pancing, mengalir ke utara ke arah Bandara Ahmad Yani. Sebelum mencapai Bandara, tepatnya 50 meter di sebelah selatan jembatan kereta api Semarang-Jakarta, Kali Silandak terbelah menjadi 2 (dua), yaitu : 1)



Saluran Banjir Silandak (flood way) sepanjang kurang lebih 4 km, menelusuri sebelah baratdaya Bandara A hmad Yani menuju Laut Jawa.



2)



Saluran Pengelak (diversion channel) yang menghubungkan dengan Kali Siangker (DAS 2 km2), yang mengalir di sebelah timur Bandara Ahmad Yani menuju Laut Jawa.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-24



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Bagian hulu Kali Silandak, mulai dari Jalan Raya Semarang-Jakarta ke arah selatan, berupa perbukitan yang pada awalnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Pada dekade terakhir kawasan ini telah banyak berubah menjadi kawasan permukiman dan kawasan industri. Banjir Kanal Silandak dibangun pada tahun 1990 dan, pada saat yang sama bagian hilir Kali Siangker juga dilebarkan dari outlet saluran pengelak untuk mengatasi banjir pada saat itu. Debit banjir yang dipakai dengan kala ulang 50-tahunan sebesar 110,5 m 3/s, 91,5 m3/s berasal dari DAS Kali Silandak, 91,5 m 3/s dan 19,0 m3/s berasal dari DAS Kali Siangker. Alokasi debit banjir adalah sebagai berikut: Banjir Kanal Silandak



82,0



m3/s



9,5



m3/s



Hilir Kali Siangker



28,5



m3/s



Total



110,5



m3/s



Saluran pengelak dari Kali Silandak ke Kali Siangker



Kali Silandak mengalami sedimentasi sangat berat di bagian hilirnya. Untuk mengatasi permasalahan sedimentasi, Departemen Pekerjaan Umum membangun 2 (dua) check dam di bagian hulu pada tahun 1990. Namun demikian, berdasarkan kondisi di lapangan, efektifitas check dam tersebut sangat terbatas, dan sedimentasi di sungai tetap berlangsung, sehingga menurunkan kapasitas saluran. Mulai tahun 2005, Banjir Kanal Silandak di tingkatkan kapasitasnya menjadi 146 m 3/s, dengan melebarkan sungai dan membangun / meninggikan tanggul. 2)



Banjir Kanal Timur Banjir Kanal Timur (BKT) di bangun pada tahun 1896 sampai 1903, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya banjir di Semarang bagian Timur. Banjir Kanal Timur dengan panjang 11 km, mempunyai DAS seluas 29,7 km, tersusun dari Kali Candi 5,8 km2, Kali Bajak 6,8 km2, dan Kali Kedung Mundu 17,1 km2. Pada tahun 1920 dibangun saluran pengelak banjir untuk mengalihkan air banjir kurang dari 200 m3/s yang akan mengalir dari kawasan hulu Kali Babon (yang disebut Kali Penggaron) ke Banjir Kanal Timur. Kapasitas Banjir Kanal Timur distudi dalam “The Master Plan for Jratunseluna River Basin Development Project” pada tahun 1981 dan diperkirakan sebesar 333 m 3/s di bagian hilir. Namun demikian, kapasitas saluran saat ini sudah mengalami penurunan sehubungan dengan sedimentasi berat, yang berasal dari Kali Penggaron. Akibatnya, Banjir Kanal Timur saat ini rentan terhadap terjadinya limpasan. Berdasarkan studi “Dolok Penggaron Drainage Design Project” tahun 1991, banjir yang menyebabkan saluran limpas diperkirakan kurang dari banjir dengan periode ulang 10-tahunan. Kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi tersebar di sepanjang Banjir Kanal Timur, potensi kerugian banjir karena terjadinya saluran limpas sangat tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, telah direncanakan dalam “Dolok Penggaron Drainage Design Project” yang selesai pada tahun 2000 kegiatan sbb.:



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-25



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 1)



Menutup saluran pengelak dean menyetop debit banjir yang berasal dari Kali Penggaron, dan



2)



Mengeruk sedimen di Banjir Kanal Timur sehingga kapasitasnya menjadi 333 m3/s sehingga mampu mengakomodasi debit banjir dengan kala ulang 25tahunan.



3)



Kali Babon Kali Babon dengan DAS seluas 77 km 2 berasal dari Gunung Ungaran mengalir ke arah utara menuju Laut Jawa. Bangunan Sungai utama yang ada di Kali Babon adalah Bendung Pucang Gading, yang terletak kurang lebih 13 km di hulu muara. Di hulu bendung sungainya dinamakan Kali



dimanfaatkan untuk fasilitas pengambilan air



irigasi dan fasilitas pengendalian banjir. Sebagaimana disinggung sebelumnya, saluran pengelak dibangun pada tahun 1920 untuk mengalihkan banjir kurang dari 200 m 3/s dari Kali Penggaron ke Banjir Kanal Timur. Saluran pengelak berada di hulu Bendung Pucang Gading. Banjir Kanal Kebonbatur juga dibangun untuk mengalihkan sebagian air banjir dari Kali Dolok ke Kali Penggaron (Kali Dolok berada di sebelah timur Kali Penggaron). Titik outlet Banjir Kanal Kebon Batur terletak kurang lebih 1 km di hulu Bendung Pucang Gading. Keberadaan Banjir Kanal Kebon Batur ini berfungsi mengumpulkan debit banjir dari Kali Dolok dan Penggaron ke Banjir Kanal Timur. Dengan kata lain, debit banjir dari Kali Dolok dan Penggaron diarahkan ke pusat Kota Semarang melalui saluran pengelak/banjir kanal, sehingga meningkatkan potensi kerugian banjir. Bagian hilir Kali Babon dari Pucang Gading merupakan dataran rendah dan merupakan kawasan padat penduduk dan kawasan irigasi. Kerusakan banjir sering terjadi di kawasan ini karena ketidak mampuan Kali Babon menampung debit banjir. Di lain pihak, di hulu Pucang Gading adalah kawasan perbukitan dan kerusakan banjir serius belum pernah terjadi. Untuk mengatasi kerugian banjir di bagian hilir Kali Babon, dilakukan pekerjaan perbaikan sungai sepanjang 13 km berawal dari muara sampai Bendung Pucang Gading, di bawah ”Central Jawa River Improvement and Maintenance Project” dan telah selesai pada tahun 1991. Debit banjir rencana yang dipakai mempunyai periode ulang 5-tahunan, yaitu sebesar 320 m3/s. Sebagai kelanjutan dari perbaikan sungai di atas, rencana pengendalian banjir Kali Babon diprogramkan dalam ”Dolok Penggaron Drainage Design Project” yang selesai pada tahun 2000. Kegiatannya meliputi : 1)



Keberadaan Kanal Banjir Kebon Batur yang menghubungkan Kali Dolok dan Kali Penggaron akan ditutup



2)



Keberadaan saluran pengelak yang menghubungkan Kali Penggaron dan Banjir Kanal Timur juga ditutup untuk mengurangi banjir di Banjir Kanal Timur



3)



Banjir Kanal Baru akan dibangun dari Bendung Pucang Gading di Kali Penggaron ke Kali Dombo/Sayung yang berada di sebelah timur Kali Babon.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-26



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Debit bajir rencana yang dipakai mempunyai kala ulang 25-tahunan yaitu sebesar 460 m3/s. Kali Babon yang merupakan bagian hilir dari Kali Dolog dan Penggaron memiliki kapasitas yang sangat kecil dan daerah genangannya dari Banjir Kanal Timur sampai ke Kali Dolok. Untuk menanggulangi masalah ini dibangunlah Bendung Pucanggading di Kali Penggaron pada tahun 1920-an. Kali Penggaron dihubungkan juga ke Banjir Kanal Timur sehingga aliran banjir dari hulu dapat terbagi. Sedangkan Kali Dolog dan Kali Penggaron di hubungkan dengan Banjir Kanal Kebon Batur yang dibangun pada tahun 1978. Dengan adanya Banjir Kanal Kebon Batur ini aliran banjir dapat dialirkan dari Kali Dolog ke Kali Penggaron kemudian dapat mengalir ke Banjir Kanal Timur. Mengingat lingkungan Banjir Kanal Timur pada saat ini sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan, maka keberadaan BKT menjadi sangat riskan jika terjadi banjir. Untuk mengalihkan sebagian beban BKT, maka telah dikembangkan kanal banjir Dombo-Sayung yang membentang di sepanjang perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Di Kota Semarang terdapat 21 sungai orde 1 yang langsung bermuara ke Laut Jawa. Kedua puluh satu sungai tersebut merupakan jaringan drainase primer di Kota Semarang sehingga aliran air yang berada di saluran – saluran langsung di hubungkan dengan sungai orde 1 terdekat supaya dapat langsung mengalir ke Laut Jawa. Pemerintah Kota Semarang telah membagi daerah Semarang ke dalam 4 Sistem Drainase, yaitu Sistem Semarang Barat, Sistem Semarang Tengah, Sistem Semarang Timur, dan Sistem Semarang Selatan. Ke-empat Sistem Drainase tersebut kemudian dibagi kembali menjadi 21 Sub Sistem, yaitu: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Kali Plumbon Kali Mangkang Wetan Kali Randu Garut Kali Tapakali Kali Jumbleng. Kali Siangker Kali Banjir Kanal Barat. Kali Baru Kali Banjir Kanal Timur. Kali Sringin Kali Dolok



12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kali Mangkang Kulon Kali Beringin Kali Boom Karang Anyar Kali Tugurejo Kali Silandak/Tambakharjo Kali Tawang/Ronggolawe/ Karangayu Kali Semarang/Asin/Bulu Kali Banger Kali Tenggang Kali Babon/Dombo Sayung



Di Kota Semarang terdapat 26 sungai dengan total panjang keseluruhan adalah 153.132 km, dengan sungai paling panjang adalah Sungai Plumbon dengan panjang 18.450 Km. Kedalaman rata rata sungai sungai yang ada di Kota Semarang adalah 3-10 meter. Sungai yang memiliki kedalam 10 m adalah Sungai Banjir Kanal Barat, Banjir Kanal Timur dan Babon. Tabel 3.9 Inventarisasi Sungai Kota Semarang Tahun 2015 No 1 2 3



Nama Sungai Plumbon Bringin Tapak



Panjang (Km) 18.450 2.963 3.050



Lebar Permukiman (M) 15-20 41927 6



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-27



Kedalaman (M) 5 5 4



Debit Maks (m3/ dtk) 297 328 -



Debit Min (m3/ dtk) 206 226 51



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 No



Nama Sungai



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



Silandak Banjir Kanal Barat Banjir Kanal Timur Babon Mangkang Wetan Randugarut Karanganyar Tugurejo Jumbleng Tambakharjo Siangker Tawang Sari Karangayu Ronggolawe Bulu Baru Semarang Banger Kartini Tenggang Sringin Tenggang II Sambirejo



Panjang (Km) 7.550 9.500 14.234 17.500 4.000 4.060 3.110 2.979 2.850 2.000 5.000 1.200 3.150 2.950 5.090 750 6.750 6.526 2.200 12.170 9.500 2.550 3.050



Lebar Permukiman (M) 8 25-35 35 13 8 8 6-8 20 5-20 8-15 10 12 -



Kedalaman (M) 6 10 10 10 4 4 3 5 5 5 5 6 -



Debit Maks (m3/ dtk) 145 770 333 460 -



Debit Min (m3/ dtk) 91 630 297 33,72 48,83 55,39 36,21 30,12 50,74 39,31 14,37 31,99 32,85 13,53 24,29 66,03 46,65 17,93 182,33 138,54 28,76 39,28



Sumber: Buku Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Semarang Tahun 2015



Air Tanah Air tanah mempunyai peran penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, karena berfungsi sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup sehari-hari. Oleh karena itu air tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Walaupun keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah. Akan tetapi tidak semua tempat memiliki air tanah yang melimpah karena sangat tergantung pada kondisi tanah dan curah hujan. Sehingga, perlu kebijakan dalam pengelolaan dan pengambilan air tanah yang diarahkan untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Pengambilan air tanah yang tidak dikelola secara bijaksana menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat berupa penurunan muka tanah, amblesan tanah, intrusi air laut, banjir, erosi dan sebagainya. Kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak sangat sulit untuk direhabilitasi atau dipulihkan. Walaupun secara teknis air tanah termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, pemulihan kerusakannya memerlukan waktu yang sangat lama, sedangkan air merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi setiap saat. Dengan sifatsifat dan karakter seperti ini, maka pengelolaan air tanah memerlukan pengaturan yang bersifat khusus didasarkan pada kaidah-kaidah geologi dan karakteristik air tanah meliputi keterdapatan, ketersediaan, penyebaran, dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaanya.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-28



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Pengambilan air tanah dalam di Kota Semarang sudah dalam kondisi yang memprihatinkan, cekungan Semarang-Demak merupakan salah satu dari empat cekungan yang sudah tergolong rawan dan kritis untuk pengambilan air bawah tanah pada kedalamam 40-150 meter. Pengambilan air tanah yang tidak terkontrol ini menyebabkan penurunan muka air tanah yang cukup signifikan di Kota Semarang. Penurunan terutama terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Genuk dan kecamatan yang terletak di dekat pantai yang ditandai dengan adanya penurunan permukaan tanah (land subsidence). Pengambilan dan penggunaan air tanah juga terjadi di daerah yang belum terlayani oleh PDAM yang terletak di Semarang bagian selatan. Berdasarkan hasil analisis kualitas sumur di kawasan industri untuk mengetahui kualitas air tanah di beberapa wilayah di Kota Semarang (Tabel SD-16 Buku Data), dapat diketahui bahwa secara umum kualitas air tanah masih cukup baik. Pengujian laboratorium terhadap beberapa parameter (yaitu: Temperatur, Residu Terlarut, pH, NO3 sebagai N, Barium, Selenium, Kadnium, Khrom (VI), Tembaga, Besi, Timbal, Mangan, Seng, Khlorida, Sianida, Fluorida, Nitrit sebagai N, Sulfat, danBelerang sebagai H2S) untuk kualitas air sumur di kawasan industri menunjukkan hasil yang masih berada di bawah standar Baku Mutu Air Bersih berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 416/MENKES/PER/IX/1990. Meskipun demikian, hasil tersebut belum mewakili kualitas air tanah di wilayah yang sudah mengalami intrusi air laut, terutama di wilayah Semarang bagian Utara. Hal ini dikarenakan sampel air tanah (air sumur) untuk pengujian sebagaian besar diambil dari wilayah Semarang bagian Selatan yang kontur tanahnya relatif lebih tinggi dari muka air laut, yaitu daerah Ngaliyan, Banyumanik, Tembalang, Gajarmungkur, dan Candisari. Potensi Cekungan Air Tanah Semarang a. Wilayah Potensi Air Tanah Rendah pada Akuifer Dangkal dan Tinggi pada Akuifer Dalam  Sebaran di dataran pantai yang melewati Patebon, Pegandon, Sudipayung, Brangsong (wilayah Kendal) dan menyempit ke arah timur dari Kaliwungu sampai pusat Kota Semarang, ke arah timur meluas sekitar Bangetayu, Telogomulyo, serta daerah Demak.  Akuifer dangkal, kedalaman 5,0 sampai lebih dari 15 m bmt, MAT antara 0,5 – 15m bmt, K antara 0,22 -0,72 m/hari, T antara 2,89 - 7,16 m²/hari, Qs antara 0,03 -0,07 l/detik/m, Q opt antara 0,07 0,15 l/detik dengan jarak minimum antarsumur 2,0 - 27 m. Kualitas air tanah dangkal umumnya baik dan layak untuk airminum.  Akuifer dalam, kedalaman antara 40 - 80 m bmt pada akuifer endapan DeltaGarang dan 100 - 150 m bmt pada endapan Kuarter, MAT antara 1,0 - 56 m bmt,K antara 37,59 - 198,7 m/hari, T antara 37,44 - 388,8 m²/hari, Qs antara 0,2 - 9,7l/detik/m, Q opt antara 20 - 74 l/detik, dengan jarak minimum antar sumur 176 -235 m. Kualitas air tanah dalam umumnya baik dan layak untuk air minum.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-29



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 b. Wilayah Potensi Air Tanah Rendah pada Akuifer Dangkal dan Sedang padaAkuifer Dalam  Meliputi sepanjang daerah yang melewati Jatirejo, Gondorio, NgemplakSimongan, Jatingaleh, dan Kedungmundu.  Akuifer dangkal, dijumpai pada kedalaman 10 -15 m bmt, MAT antara 5,0 - 15 mbmt, K antara 0,57 - 1,13 m/hari, T antara 5,7 - 13,52 m²/hari, Qs antara 0,05 -0,13 l/detik/m, Q opt antara 0,5 - 1,3 l/detik, dengan jarak minimum antar sumur4,0 - 14 m. Kualitas tanah dangkal baik untuk air minum.  Akuifer dalam, kedalaman antara 100 - 150 m bmt, MAT antara 10 - 35 m bmt, Kantara 2,0 - 6,5 m/hari, T antara 22,46 - 194 m²/hari, Qs antara 0,2 - 2,3l/detik/m, Q opt antara 4,0 - 9,0 l/detik, dengan jarak minimum antar sumur 321 -428 m. Kualitas air tanah umumnya baik dan layak untuk air minum. c. Wilayah Potensi Air Tanah Rendah pada Akuifer Dangkal dan Akuifer Dalam  Menempati di sekitar daerah yang melewati Protowetan, Mijen, Ngaliyan,Gunungpati, dan Banyumanik.  Akuifer dangkal, kedalaman antara 5,0 sampai lebih dari 20 m bmt, MAT antara5,0 - 15 m bmt, K antara 0,57 - 1,13 m/hari, T antara 5,7 - 13,52 m²/hari, Qsantara 0,03 - 0,09 l/detik/m, Q opt antara 0,2 - 0,5 l/detik, dengan jarak minimumantar sumur 5,0 - 8,0 m. Kualitas air tanah baik dan layak untuk air minum.  Akuifer dalam, kedalaman antara 75 - 100 m bmt, MAT antara 10 - 40 m bmt, Kantara 1,46 - 4,14 m/hari, T antara 19,52 - 62,16 m²/hari, Qs antara 0,2 - 0,6l/detik/m, Q opt antara 0,6 - 1,9 l/detik, dengan jarak minimum antar sumur 50 -463 m. Kualitas air tanah umumnya baik dan layak untuk air minum.



d. Wilayah Potensi Air Tanah Rendah pada Akuifer Dangkal dan Nihil pada AkuiferDalam  Sebarannya di sekitar Wonodri, Karangturi, Dempel, dan Prujakan.  Akuifer dangkal, kedalaman antara 5,0 sampai lebih dari 15 m bmt, MAT antara5,0 - 15 m bmt, K antara 0,22 - 0,72 m/hari, T antara 2,89 - 7,16 m²/hari, Qsantara 0,03 - 0,07 l/detik/m, Q opt antara 0,07 - 0,015 l/detik dengan jarakminimum antar sumur 5,0 - 20 m. Kualitas air tanah dangkal umumnya baik danlayak untuk air minum.  Akuifer dalam, kedalaman antara 40 - 80 m bmt pada akuifer endapan DeltaGarang dan 100 - 150 m bmt pada endapan Kuarter, MAT antara 1,0 m amt – 56m bmt, K antara 37,59 - 198,7 m/hari, T antara 37,44 - 388,8 m²/hari, Qssumurbor antara 0,2 - 9,7 l/detik/m, Q opt sumur antara 20 - 74



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-30



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 l/detik denganjarak minimum antar sumur 161 - 214 m. Kualitas air tanah pada akuifer dalamini tidak layak untuk air minum karena berasa payau - asin. e. Wilayah Potensi Air Tanah Nihil pada Akuifer Dangkal dan Tinggi pada AkuiferDalam  Sebarannya di dataran pantai Kota Kendal, Kaliwungu, hingga Tugu, sekitarPanggung, Kemijen; sekitar Pedurungan, Sembungharjo, sampai sekitar Sayungdi wilayah Demak.  Akuifer dangkal, kedalaman akuifer beragam mulai dari 5,0 m bmt sampaimencapai lebih dari 15 m bmt, MAT antara 5,0 - 15 m bmt, K antara 0,22 - 0,72m/hari, T antara 2,89 - 7,16 m²/hari, Qs sumurbor antara 0,03 - 0,07 l/detik/m, Qopt antara 0,07 - 0,15 l/detik dengan jarak minimum antar sumur 5,0 - 20 m.Kualitas air tanah tidak layak untuk air minum karena berasa payau - asin.  Akuifer dalam, kedalaman akuifer lebih dalam dari 80 m bmt pada endapanDelta Garang dan 100 - 150 m bmt pada endapan Kuarter, MAT antara 1,0 m bmt - 56 m bmt, K antara 37,59 - 198,7 m/hari, T antara 37,44 - 388,8 m²/hari,Qs antara 0,2 - 9,7 l/detik/m, Q opt sumur antara 20 - 74 l/detik dengan jarakminimum antar sumur 134 - 268 m. Kualitas air tanah pada akuifer tidak layakuntuk air minum karena payau - asin. f. Wilayah Potensi Air Tanah Nihil pada Akuifer Dangkal dan Akuifer Dalam  Sebarannya di dataran pantai sebelah utara daerah Tambakharjo, sekitar muaraSungai Semarang Wetan , dan pantai sebelah utara Trimulyo.  Akuifer dangkal, kedalaman antara 0,5 sampai lebih dari 15 m bmt, MAT antara5,0 m - 15 m bmt, K antara 0,22 - 0,72 m/hari, T antara 2,89 - 7,16 m²/hari, Qsantara 0,03 - 0,07 l/detik/m, Q opt sumur antara 0,07 - 0,15 l/detik dengan jarakminimum antar sumur 7,0 - 15 m. Kualitas air tanah dangkalnya tidak layak untukair minum karena berasa payau - asin.  Akuifer dalam, kedalaman antara 40 - 80 m bmt pada endapan Delta Garangdan 100 - 150 m bmt pada endapan Kuarter, MAT antara 1,0 m bmt - 56 m bmt,K antara 37,59 - 198,7 m/hari, T antara 37,44 - 388,8 m²/hari, Qs antara 0,2 - 9,7l/detik/m, Q opt antara 20 - 74 l/detik dengan jarak minimum antar sumur 134 -248 m. Kualitas air tanah tidak layak untuk air minum karena berasa payau -asin. Dari data sumber air tanah dalam dari pegunungan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terlihat bahwa kapasitas sumber air mengalami penurunan bahkan ada beberapa sumber air tanah dalam yang tidak digunakan lagi.Kapasitas sumber air artetis pada tahun 2010 menurun dari 529,80 liter/detik menjadi 515,24 liter/detik kemudian meningkat lagi kapasitasnya menjadi 524,79 liter/detik di tahun 2012. Fluktuasi dan penurunan dari kapasitas mata air dan sumur air tanah dapat disebabkan karena fluktuasi muka air tanah dan kemampuan daerah resapan dalam menangkap dan menyimpan air hujan.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-31



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Beberapa hal yang menyebabkan berkurangnya kapasitas atau tidak beroperasinya sumur air tanah dalam di wilayah Kota Semarang selain turunnya muka air tanah adalah intrusi air laut sehingga kualitas air tidak layak lagi digunakan sebagai sumber air bersih. Laut, Pesisir dan Pantai Secara geografis wilayah utara Kota Semarang merupakan wilayah pesisir karena berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Wilayah pesisir Kota Semarang meliputi 4 (empat) kecamatan dan 15 (lima belas) kelurahan dengan potensinya masing-masing. Luas wilayah empat kecamatan sebesar 13.399,36 Ha atau 34,8% dari luas Kota Semarang. Tabel 2.7. Luas Kelurahan di Wilayah Pesisir Kota Semarang No. 1.



Kecamatan Semarang Utara



Kelurahan Luas (Ha) 324,00  Tanjung Mas 343,00  Bandarharjo 123,47  Panggung Lor 2. Semarang Barat 209,20  Tawangsari 375,83  Tambakharjo 3. Genuk 285,40  Terboyo Kulon 127,50  Terboyo Wetan 295,90  Trimulyo 4. Tugu 399,82  Mangkang Kulon 347,12  Mangunharjo 347,82  Mangkang Wetan 475,49  Randugarut 223,70  Karanganyar 796,84  Tugurejo 153,43  Jrakah Sumber: Buku Data dan Analisis Rencana Zonasi WP3K Kota Semarang, 2014 Berdasarkan data dalam Buku Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Kota Semarang Tahun 2014, penggunaan lahan di kawasan pesisir terdiri dari lahan pertambakan dan kolam sebesar 1.675,68 Ha (12,50%), lahan tegalan/ kebun seluas 980,32 Ha (7,31%), kategori lahan lain-lain berupa lahan kering seluas 955,49 Ha (7,13%), dan yang paling dominan yaitu untuk pekarangan, bangunan dan perumahan, serta kawasan industri/ ekonomi dan komersial. seluas 9.303,51 Ha (69,43%) termasuk Pelabuhan Tanjung Emas (147 Ha), Bandara Udara Ahmad Yani (200 Ha), dan kawasan wisata bahari (55,12 Ha). Selain pembagian tersebut, terdapat19,64 % dari wilayah pesisir atau area seluas 1.146,00 Ha yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta yang utamanya dimanfaatkan sebagai kawasan industri. Menurut RI No.32 Tahun 1990 dan Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, kawasan pantai termasuk kawasan lindung dimana sepanjang pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi atau bebas dari kawasan budidaya (bangunan, lahan pertanian dll). Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-32



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017



3.11



Kawasan Cagar Alam



3.2 Kondisi Flora dan Fauna 1. Fauna Kota Semarang Fauna khas Kota Semarang: Burung Kuntul Perak (Egretta intermedia) atau Intermediate Egret. Burung kuntul



perak



bertubuh



berukuran



besar



(69



cm).Ukurannya di antara Kuntul besar dan Kuntul kecil.Ciri utamanya adalah paruh agak pendek dan leher berbentuk S tanpa simpul, garis paruh tidak melewati mata. Iris kuning, paruh kuning berujung coklat, tungkai dan kaki hitam. Hidup sendiri atau berkelompok kecil. Kelompok menyebar jika mencari makan, tapi mengumpul jika terganggu atau saat terbang datang dan pergi. Makanannya adalah ikan, katak, serangga air, belalang. Bersarang dalam koloni bersama burung air lain. Sarang dari ranting-ranting yang disusun seperti panggung di atas pohon. Telurnya berwarna hijau biru pucat, jumlah 3-4 butir. 2. Flora Kota Semarang Flora khas Kota Semarang adalah Asem Jawa yang memiliki nama latin Tamarindus indica Linn. Asam jawa,



asam atau asem adalah sejenis buah yang



masam rasanya, biasa digunakan sebagai bumbu dalam banyak masakan Indonesia sebagai perasa atau penambah rasa asam dalam makanan, misalnya pada sayur asam atau kadang-kadang kuah pempek. Asam jawa dijadikan maskot kota semarang karena ada yang bilang bahwa nama kota semarang karena orang semarang banyak yang suka makan masem jawa namun jumlah asem jawa di semarang terbatas jadi nama serang berasal dari baha saja Aseme arang arang yang berarti pohon asemnya yang jarang jarang karena disukai penduduk Kota Semarang.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-33



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 Berikut ini adalah daftar flora dan fauna yang ada di Kota Semarang dimana untuk binatang dibedakan menjadi hewan menyusui, burung dan ikan. Untuk tumbuhan/ flora di Kota Semarang berupa mangrove dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.43 Keadaan Flora Dan Fauna Yang Dilindungi Kota Semarang Tahun 2015 No



Golongan



1 2



Hewan Menyusui Burung



3 4



Ikan Tumbuhan



No



Nama Spesies Diketahui



1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 1



Kera Alcedo Coerulescend (Small Blue Kingfisher) Amaurornis phoenicurus (White-breasted Waterhen) Ardea purpurea (purple Heron) Ardeola speciosa (Javan Pond-heron) Artamus leucorhynchus (White-breasted Wood - Swallow) Butorides striatus (Striated Heron) Centropus nigrorufus (Sunda Coucal) Charadrius alexandrinus (Kentish Plover) Charadrius dubius (Little Ringed Plover) Charadrius Javanicus (Javan Plover) Egretta Garzetta (little Egret) Gerygone Sulphurea (Golden bellied Gerygone) Haliastur Indus (Brahminy Kite) Hirundo rustica (Barn Swallow) Ixobrychus cinnamomeus (Cinnamon Bittern) Ixobrychus sinensis (Yellow Bittern) Lanius schach (long-talled Bee-eater) Merops philippinus (Blue-talled Bee-eater) Porzana cinerea (White-browed Crake) Spizaetus cirrhatus (Changeable Hawk-eagle) Streptopedia Chinensis (Spotted Dove) Tringa glareola (Wood Sandpiper) Kuntul (Egretta Alaba) Trachypleus gigas Mangrove Acanthus illcifolius (Jeruju) Avicennia alba (Api-api) Avicennia marina (Api-Api) Brugulera gymnorrhiza (Lindur) Calotropis gigantean Canavalia maritima (Kacang Laut) Casuarina equisetifolia Ceriops decandra (bido-Bido) Excoecaria agallocha (buta-Buta) Hibiscus tiliaceus Ipomoea pes-caprae Lumnitzera racemosa (Teruntum) Morinda citrifolla (Mengkudu) Pluchea Indica (Beluntas) Passiflora foetida (Kaceprek) Pemphis acidula Pandanus odoratissimus (Pandan) Rhizophora mucronata (Bakau) Rhizophora apiculata (Bakau) Rhizophora Stylosa (Bakau)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-34



Kajian Penyusunan RPPLH KotaSemarang Tahun 2017 No



Golongan



No 21 22 23 24 25 26



Nama Spesies Diketahui Sesbania grandiflora Sesuvium portulacatrum (Gelang Laut) Spinifex Littoreus Terminalia catappa (Ketapang) Wedelia biflora (Serunai Laut) Xylocarpus moluccensis (Loleso)



Sumber: Buku Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Semarang Tahun 2015



Untuk tumbuhan mangrove di Kota Semarang berada di Tugu, Semarang Barat, Semarang Utara dan Genuk. Luas mangrove Kota Semarang tahun 2015 adalah seluas 96,43 Ha dimana banyak ditemukan di Kecamatan Tugu seluas 48,24 Ha. Prosentase tutupan tumbuhan sekitar 8-15 % dengan kerapatan pohon antara 2000-3333 pohon/ Ha.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang I-35



Tabel 3.44 No 1 2 3 4



Luas Dan Kerapatan Tutupan Mangrove



Lokasi



Luas Lokasi (Ha)



Tugu Semarang Barat Semarang Utara Genuk Jumlah



% Tutupan



48,24 13,4 22,72 12,07 96,43



14,83 7,83 15,31



Kerapatan (Pohon/ Ha) 3.333 2.733 2.000 2.500



Sumber: Buku Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Semarang Tahun 2015



3.12



Indikasi



daya



Dukung



dan



Daya



Tampung



wilayah ekoregion 3.13



Arahan RPPLH 2017-2037 Bagi Pembangunan



Nasional 3.14



Ekoregion Kota Semarang



Ekoregion di Kota Semarang didominasi oleh Ekoregion Bentang Antropogenik (wilayah perkotaan). Ekoregion Bentang Antropogenik memiliki luasan sebesar 13670,921 Ha. Ekoregion bentang antropogenik sebagian besar terletak di Kecamatan Banyumanik, Candisari, Gajah Mungkur, Gayamsari, Genuk, Gunungpati, Ngaliyan, Pedurungan, Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang timur, Semarang Utara, Tembalang, Tugu. Bentuk lahan antropogenik dapat disebut sebagai bentuk lahan yang terjadi akibat aktivitas manusia. Aktivitas tersebut dapat berupa aktivitas yang telah disengaja dan direncanakan untuk membuat bentuk lahan yang baru dari bentuk lahan yang telah ada maupun aktivitas oleh manusia yang secara tidak sengaja telah merubah bentuk lahan yang telah ada. Ekoregion selanjutnya yang terdapat di Kota Semarang adalah Ekoregion Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik. Ekoregion ini memiliki cakupan wilayah di Kecamatan Banyumanik, Gajah Mungkur, Gunungpati, Mijen, Ngaliyan, Tembalang. Dataran kaki Gunungapi merupakan satuan bentuk lahan yang lebih datar dan terbentuk dari pengendapan material oleh proses fluvial. Proses sendimentasi pada lembah sungai mulai aktif karena adanya penurunan kemiringan lereng yang memungkinkan terjadinya pengendapan yang cukup besar. Kemiringan lerengnya bervariasi dari agak landai sampai landai. Material permukaan didominasi oleh kerikil hingga pasir kasar. Ekoregion Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik dicirikan oleh lereng yang agak curam sampai agak landai dan didominasi oleh pengendapan material gunungapi melalui lembah-lembah sungai: lumpur, endapan lava, dan material piroklastik. Ekoregion ketiga yang mendominasi di Kota Semarang adalah Ekoregion Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik. Ekoregion ini memiliki cakupan wilayah di Kecamatan Banyumanik, Gunungpati dan Mijen. Ekoregion Kaki Gunungapi dicirikan oleh lereng yang agak curam sampai agak landai. Kaki gunungapi didominasi oleh pengendapan materi gunungapi misalnya yang melalui lembahDinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-1



lembah sungai. Materi yang diendapkan antara lain lumpur, endapan lava dan materi piroklastik. Materi piroklastik merupakan bebatuan klastik yang terbentuk dari material vulkanik. Ketika material vulkanik dikirim dan diolah kembali melalui proses mekanik, seperti dengan air atau angin, bebatuan tersebut disebut vulkaniklastik. Piroklastik biasanya berhubungan dengan aktivitas vulkanik, seperti gaya letusan gunung Krakatau. Piroklastik biasanya dibentuk dari abu vulkanik, lapilli dan bom vulkanik yang dikeluarkan dari gunung berapi, bergabung dengan bebatuan di daerah tersebut yang hancur. Dominasi ekoregion keempat yang terdapat di Kota Semarang adalah Ekoregion Fluvial Dataran Fluvio Marine. Ekoregion Fluvial Dataran Fluvio Marine Kota Semarang memiliki luasan 3143,834 Ha. Persebaran Ekoregion Fluvial Dataran Fluvio Marine sebagian besar terletak di Kecamatan Gayamsari, Genuk, Ngaliyan, Pedurungan, Semarang Timur, Semarang Utara, Tembalang, Tugu. Dataran Fluvio Marine terbentuk dari Bentuk lahan asal proses marine dihasilkan oleh aktivitas gerakan air laut, baik pada tebing curam, pantai berpasir, pantai berkarang maupun pantai berlumpur. Proses marine mempunyai pengaruh yang sangat aktif pada daerah pesisir sepanjang pantai. Semakin dangkal laut maka akan semakin mempermudah terjadinya bentang alam daerah pantai, dan semakin dalam laut maka akan memperlambat prosesbentang alam di daerah pantai. Ekoregion kelima yang cukup mendominasi di Kota Semarang adalah Ekoregion Marin Rataaan Pasang Surut Pantai Utara Jawa dengan jenis material aluvium. Ekoregion Rataan Pasang Surut Pantai Utara Jawa. Ekoregion ini terdapat di kecamatan Semarang Barat dan Tugu. Rataan pasang surut merupakan bentuk lahan yang letaknya lebih rendah dari daerah sekitarnya, serta masih dipengaruhi oleh pasang‐surut air laut. Lereng datar sampai agak miring, dengan proses sedimentasi. Jenis batuan sedimen, material permukaan pasir, banyak dijumpai rumah binatang laut. Rataan gelombang pasang surut pada pantai bertebing terjal ini merupakan suatu zona yang terkadang terendam air laut pada saat pasang naik dan terkadang keringpada saat air alut surut. Ekoregion keenam yang mendominasi di Kota Semarang adalah Ekoregion Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan. Ekoregion ini memiliki cakupan wilayah di Kecamatan Banyumanik, Pedurungan dan Tembalang. Ekoregion Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) merupakan suatu bentukan yang tidak teratur, mempunyai ketinggian 75-300 m dengan dip pada kedua sayap berlawanan arah. Lereng curam samapai sangat terjal dengan proses erosi dan longsoran. Jenis batuan terutama batuan sedimen, jenis tanah bervariasi. Selanjutnya Ekoregion ketujuh di Kota Semarang adalah Ekoregion Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan–Kendal dengan material Batulempungan Gampingan. Perbukitan Struktural lipatan merupakan lereng kaki sekitar perbukitan yang tersusun oleh batuan intrusive dan batuan sedimen yang sudah mengalami deformasi oleh tenaga tektonik, dengan membentuk struktur lipatan. Tanah pada ekoregion ini umumnya didominasi oleh tanah latosol dan podsolik yang memiliki tingkat kesuburan rendah hingga sedang.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-2



Wilayah ekoregion Kota Semarang terbagi atas 2 versi ekoregion. Pembagian 2 versi terdapat perbedan penentuan dalam bentang alam perkotaan. Versi pertama adalah versi wilayah ekoregion Kota Semarang dengan menampilkan bentang alam perkotaan (antropogenik), dimana bentang alam antropogenik adalah bentang alam buatan manusia, sehingga jika diidentifikasi semua wilayah Kota Semarang merupakan wilayah perkotaan antropogenik dan bentang alam asli yang dibawahnya tidak teridentifikasi. Adapun wilayah ekoregion Kota Semarang menurut versi pertama terdiri dari 7 wilayah ekoregion sebagai berikut: 1.



Wilayah perkotaan (Bentang Antropogenik),



2.



Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium



3.



Rataan Pasang Surut Pantai Utara Jawa Material Aluvium



4.



Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan



5.



Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan



6.



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



7.



Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Sedangkan wilayah ekoregion versi kedua yang didasarkan menurut bentang alaminya, Kota Semarang dibagi menjadi 6 wilayah, sebagai berikut : 1.



Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium



2.



Rataan Pasang Surut Pantai Utara Jawa Material Aluvium



3.



Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan



4.



Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan



5.



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



6.



Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Berikut ini lokasi wilayah ekoregion yang tersebar di Kota Semarang sebagai berikut:



Tabel 4.1 NO



KODE



Geomorfologi



1



A1-Kt



Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A)



Persebaran Wilayah Ekoregion Kota Semarang Versi Pertama Wilayah Ekoregion Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik)



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-3



Lokasi Kecamatan Banyumanik Candisari Gajah Mungkur



Luas (Ha) 179,883 661,195 941,463



Luas Total (Ha) 13670,921



NO



2



KODE



F3.Fm.JU



Geomorfologi Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A)



Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik)



Antropogenik (A)



Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik)



Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A) Antropogenik (A)



Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Wilayah Perkotaan (Bentang Antropogenik) Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Pesisir Utara Jawa Material Aluvium Rataan Pasang Surut Pantai Utara Jawa Material Aluvium Rataan Pasang Surut Pantai Utara Jawa Material Aluvium Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F)



3



M4-JU



4



S3L-KK



Marin (M) Marin (M)



Struktural (S)



Struktural (S) 5



S2L-Kg



Struktural (S) Struktural (S)



6



V7-Pk



7



V6-Ug



Wilayah Ekoregion



Struktural (S) Volkanik (V) Volkanik (V) Volkanik (V) Volkanik (V) Volkanik (V) Volkanik (V) Volkanik (V)



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-4



Lokasi Kecamatan Gayamsari Genuk Gunungpati Ngaliyan Pedurungan Semarang Barat Semarang Selatan Semarang Tengah Semarang Timur Semarang Utara Tembalang Tugu Gayamsari Genuk Ngaliyan Pedurungan



Luas (Ha) 514,095 844,928 62,802 1782,952 1417,028 2543,836 614,551 534,606 557,339 1432,995 1021,964 561,284 128,307



99,680 800,590 0,479



Semarang Utara



57,903



Tembalang



57,169



Tugu



36,701



Tugu



3143,834



1963,005



Semarang Timur



Semarang Barat



Luas Total (Ha)



0,103



2329,211



2329,108 1378,369



Mijen



387,112



Ngaliyan



991,257



Banyumanik



85,072



Pedurungan



0,177



Tembalang Banyumanik Gajah Mungkur Gunungpati Mijen Ngaliyan Tembalang Banyumanik



1534,308 2245,936 0,291 3603,704 4458,942 1682,125 1502,116 674,883



1619,557



13493,112



3778,835



NO



KODE



Geomorfologi Volkanik (V) Volkanik (V)



Wilayah Ekoregion Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik Luas Total



Lokasi Kecamatan Gunungpati Mijen



Luas Total (Ha)



Luas (Ha) 2315,963 787,990 39413,838



39413,838



Sumber : hasil pengukuran peta, 2016



Tabel 4.2 NO



KODE



1



F3.Fm.JU



Geomorfolog i Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F) Fluvial (F)



2



M4-JU



Marin (M) Marin (M) Marin (M)



Persebaran Wilayah Ekoregion Kota Semarang Versi Kedua Wilayah Ekoregion Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Dataran Fluvio-marin Material Aluvium Rataan Pasang Surut Material Aluvium Rataan Pasang Surut Material Aluvium Rataan Pasang Surut Material Aluvium



Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pesisir Utara Jawa Pantai Utara Jawa Pantai Utara Jawa Pantai Utara Jawa



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-5



Lokasi Kecamatan Candisari



Luas (Ha) 48,367



Gajah Mungkur



134,529



Gayamsari



642,402



Genuk Gunungpati Ngaliyan



2807,932 4,623 406,620



Pedurungan



2217,618



Semarang Barat



2002,635



Semarang Selatan



573,693



Semarang Tengah



534,607



Semarang Timur



557,817



Semarang Utara



1490,897



Tembalang



385,682



Tugu



274,775



Ngaliyan



1,811



Semarang Barat



1,986



Tugu



Luas Total (Ha) 12082,198



2604,349



2608,147



NO



KODE



3



S2L-Kg



Geomorfolog i Struktural (S) Struktural (S) Struktural (S) Struktural (S)



4



S3L-KK



Struktural (S)



Struktural (S)



Struktural (S)



5



6



V6-Ug



V7-Pk



Wilayah Ekoregion Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Kendeng Batugamping Napalan Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan Lerengkaki Perbukitan Struktural Lipatan (Antiklinal) Jalur Kuningan-Kendal Material Batulempung Gampingan



Lokasi Kecamatan



Luas (Ha)



Banyumanik



85,072



Candisari



29,784



Pedurungan Tembalang



0,177 2108,800 2540,877



Mijen



Ngaliyan



Tugu



387,399



2105,500



47,979



Volkanik (V)



Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Banyumanik



674,883



Volkanik (V)



Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Gunungpati



2315,963



Volkanik (V)



Kaki Gunungapi Ungaran Material Piroklastik



Mijen



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Banyumanik



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Candisari



583,044



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Gajah Mungkur



807,225



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Gunungpati



3661,882



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Mijen



4458,655



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Ngaliyan



2042,083



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Semarang Barat



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Semarang Selatan



Volkanik (V)



Dataran Kaki Gunungapi Material Piroklastik



Tembalang



Luas Total (Ha)



2425,819



16179,948



539,308 40,857 1621,075 39413,838



wilayah masing masing. Adapun rincian setiap wilayah ekoregion akan dibahas pada Tabel 4.3.



Penggunaan Lahan di Kota Semarang



Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan, Kebun campuran, Sawah, Tambak, Hutan, Perusahaan, Jasa, Industri dan Penggunaan lainnya dengan sebaran Perumahan sebesar 33,70 %, Tegalan sebesar 15,77 %, Kebun campuran sebesar 13,47 %, Sawah sebesar 12,96 %. Penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar 8,25 %, Tambak sebesar 6,96 %, Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-6



3778,835



787,990



Masing masing wilayah ekoregion versi kedua memiliki parameter dan karakteristik



3.15



Luas Total (Ha) 2223,833



39413,838



sebesar 3,69 %, Perusahaan 2,42 %, Jasa sebesar 1,52 % dan Industri sebesar 1,26 %. Sebagaimana diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 - 2010, telah ditetapkan kawasan yang berfungsi lindung dan kawasan yang berfungsi budidaya. Kawasan Lindung, meliputi kawasan yang melindungi kawasan di bawahnya, kawasan lindung setempat dan kawasan rawan bencana. Kawasan yang melindungi kawasan di bawahnya adalah kawasankawasan dengan kemiringan >40% yang tersebar di wilayah bagian Selatan. Kawasan lindung setempat adalah kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan waduk, dan sempadan mata air. Kawasan lindung rawan bencana merupakan kawasan yang mempunyai kerentanan bencana longsor dan gerakan tanah. Kegiatan budidaya dikembangkan dalam alokasi pengembangan fungsi budidaya.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang II-7



BAB III KAJIAN TEORI DAN REGULASI



3.1.



TINJAUAN TENTANG LINGKUNGAN HIDUP



3.1.1.



Pengertian Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan



Hidup dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 yang dimaksud lingkungan hidup adalah : “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu sistem yang saling berhubung satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini. Itulah sebab lingkungan hidup termasuk manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup yang sangat menentukan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan saat ini oleh sebagian kalangan dianggap tidak bernilai, karena lingkungan hidup (alam) hanya sebuah benda yang diperuntukan bagi manusia. Dengan kata lain, manusia merupakan penguasa lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup hanya dipersepsikan sebagai obyek dan bukan sebagai subyek (Supriadi, 2006:22). LL.Bernard dalam bukunya yang berjudul “Introduction to Social Psychology” membagi lingkungan atas empat macam (N.H.T Siahaan, 2004:13-14) yakni : 1) Lingkungan fisik atau anorganik yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya. 2) Lingkungan biologi atau organik yaitu segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit,



hewan, tumbuhan-tumbuhan.



Termasuk



juga



disini,



lingkungan prenatal



dan



proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya. 3) Lingkungan sosial. Ini dapat dibagi dalam tiga bagian : a. Lingkungan fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan lain-lain. b. Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik. c. Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandagan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain. 4) Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat didaerah kota atau desa. 3.1.2. Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-1



Pengertian Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga mel ampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan Pengertian perusakan lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 butir 16 UUPPLH adalah “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Apabila dilihat dari segi ilmiah, suatu lingkungan dapat disebut sudah tercemar bila memiliki beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut adalah: 1) Kalau suatu zat, organisme, atau unsur-unsur yang lain (seperti gas, cahaya, energi) telah tercampur (terintroduksi) ke dalam sumber daya/lingkungan tertentu; 2) Karenanya menghalang/ mengganggu ke dalam sumber daya/ lingkungan tersebut (N.H.T Siahaan, 2004:280). Apabila disimpulkan maka Pencemaran adalah suatu keadaaan yang terjadi karena perubahaan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, binatang dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda- benda asing (seperti sampah kota, sampah industri, minyak bumi, sisa-sisa biosida dan sebagainya) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula (Y.Eko Budi, 2003:9). Menurut Muhamad Erwin dalam bukunya, selain pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran suara (kebisingan) seperti disebutkan di atas, di tambahkan satu jenis pencemaran yaitu pencemaran tanah. Pencemaran tanah dapat terjadi melalui bermacam-macam akibat, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung. Pencemaran yang langsung dapat berupa tertuangnya zat-zat kimia berupa pestisida atau insektisida yang melebihi dosis yang ditentukan. Sedangkan pencemaran tidak langsung dapat terjadi akibat dikotori oleh minyak bumi. Sering tanah persawahan dan kolamkolam ikan tercemar oleh buangan minyak, bahkan sering pula suatu lahan yang berlebihan dibebani dengan zat-zat kimia (pestisida, insektisida, herbisida), sewaktu dibongkar oleh bulldozer pada musim kering, debu tanahnya yang bercampur zat-zat kimia itu ditiup angin, menerjang ke udara, dan mencemari udara



3.2.



TINJAUAN TENTANG HUKUM LINGKUNGAN



3.2.1.



Pengertian Hukum Lingkungan Hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk



milieu) dalam arti yang seluas-luasnya (Koesnadi Hardjasoematri, 2009 : 38). Hukum Lingkungan menurut St.Moenadjat Danusaputro adalah hukum yang mendasari penyelenggaran perlindugan dan tata pengelolaan peningkatan ketahanan lingkungan hidup (N.H.T Siahaan, 2008:58). Drupsteen Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-2



mengemukakan, bahwa hukum lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkuppengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan (Koesnadi Harjasoemantri, 2009:14-15). 3.2.2. Aspek-aspek Hukum Lingkungan Menurut Koesnadi Hardjasoemantri (2009:42-43), aspek-aspek lingkungan yaitu meliputi : 1) Hukum Tata Lingkungan 2) Hukum Perlindungan Lingkungan 3) Hukum Kesehatan Lingkungan 4) Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misal pencemaran oleh industri, dan sebagainya) 5) Hukum Lingkungan Transnasional/Interasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara) 6) Hukum Perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan masalah ganti kerugian, dan sebagainya). 3.2.3. Penegakan Hukum Lingkungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat macam penegakan hukum lingkungan yaitu sanksi administrasi, penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan, Penyelesaian Sengketa di Pengadilan dan Penegakan Hukum Pidana. Diantara penegakan hukum lingkungan tersebut, penegakan hukum administratisi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi pada dasarnya berkaitan dengan hukum lingkungan itu sendiri serta hukum administrasi karena penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum yaitu administrasi, perdata dan pidana. Dengan demikian penegakan hukum lingkungan merupakan upaya mencapai ketaatan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secra umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sarana administratif, keperdataan dan kepidanaan. Sanksi administrasi meliputi paksaan pemerintah dan pencabutan izin, untuk sanksi perdata Undang-Undang ini mengatur tentang penerapan asas tanggung jawab mutlak, dan menyatakan tetap berlakunya acara perdata sebagai acuan dalam tata acara pengajuan dalam masalah lingkungan hidup, sedangkan sanksi pidana mencakup tentang delik material dan delik formal, ketentuan tentang tanggung jawab korporasi dan ketentuan tentang asas subsidaritas penerapan sanksi pidana. Penggunaan hukum administrasi dalam penegakan hukum lingkungan mempunyai dua fungsi yaitu bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berkaitan dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku kegiatan, dan dapat juga berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan bersifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran (Andi Hamzah, 2005:52).



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-3



3.3.



TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP



3.3.1.



Pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan



Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan pembinaan dan penegakan hukum. Lilin Budiati (2012:25) dalam bukunya Good Governance dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan mengenai: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai usaha pencegahan, penanggulangan, kerusakan dan



pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan hidup,



yang mana telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan lainnya. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: 1) Tanggung jawab negara; a. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan mafaat yang sebesarbesarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. b. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. c. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Lihat juga AE Boyle, 2005:1). 2) Kelestarian dan keberlanjutan Setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. 3) Kelestarian dan keseimbangan Pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti



kepentingan



ekonomi,sosial, budaya, dan perlindungan sert pelestarian ekosistem. 4) Keterpaduan Perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau 5)



menyinergikan berbagai komponen terkait. Manfaat Segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup untk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat



manusia selaras dengan lingkungannya. 6) Kehati-hatian



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-4



Ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu



pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah- langkah



meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 7) Keadilan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. 8) Ekoregion Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. 9) Keanekaragaman hayati Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 10) Pencemar membayar Setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. 11) Partisipatif Setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. 12) Kearifan lokal Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nalai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. 13) Tata kelola pemerintah yang baik Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparasi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. 14) Otonomi daerah Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlidungan dan pengelolaan ligkungan hidup di Indonesia pada umumnya mengandung dua aspek, yaitu formal dan informal. Secara formal tanggung jawab Pemerintah menjadi dominan dan sebagian besar bertumpu pada landasan hukum dan peraturan yang disiapkan untuk mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada saat ini landasan hukum yang digunakan sebagai dasar dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya dirumuskan mengenai Pengertian, Asas,Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-5



Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Sistem Informasi, Tugas Dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, Dan Larangan,Peran Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan Dan Pembuktian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Penutup. Kendala-kendala yang sering terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup anatara lain (Lilin Budiati, 2012:27): a. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM); b. Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA); c. Lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan; d. Lemahnya penegakan hukum lingkungan; e. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup; f. Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. 3.3.2. Peran Para Pihak dalam Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan dan memiliki kewajiban dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ialah, pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.



a. Pemerintah Pemerintah pusat merupakan pihak yang paling berperan dan



yang



paling



bertanggung



jawab dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk merancang, merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam hal ini, pemerintah pusat telah menetapkan suatu kebijakan nasional tetang lingkungan hidup berupa aturan hukum nasional, yaitu dengan dikeluarkannya UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu pemerintah pusat juga bertangung jawab sebagai pengawas seta penegakan hukum lingkungan. Disamping pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai peran penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Dengan adanya desentralisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka dalam pelaksanaannya akan lebih efisien karena merantai pengawasan dan pelaksanaan menjadi lebih pendek serta adanya rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi” (Lilin Budiati, 2012:8). Dalam lingkup pemerintahan daerah juga haus dibentuk suatu lembaga yang mengurusi lingkungan hidup, baik berupa kantor atau badan agar dalam koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat semakin mudah. b. Masyarakat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-6



lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disamping itu masyarakat juga berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan



hidup. Anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dan



lembaga swadaya masyarakat seperti organisasi lingkungan hidup atau korban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga dapat melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tersebut kepada kantor lingkungan hidup. Selain itu, sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. c. Pelaku Usaha Bagi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan sesuai dengan Pasal 68 UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diwajibkan untuk: 1) Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. 2) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. 3) Mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sesuai Pasal 22 Undang-Undnag Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup



wajib memiliki



AMDAL (Analisis Mengenai Damak Lingkungan)”. Dokumen



AMDAL merupakan dasar keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan penilaian Komisi Penilai AMDAL. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Selain daripada itu, sesuai Pasal 34 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)”. Sedangkan untuk setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL dan UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Disamping ini untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL dan UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL atau UKL dan UPL. 3.3.3.



Instrumen Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-7



Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa instrumen-instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang pada dasarnya adalah juga sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup karena pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tertuliskan instrumen-instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l) m) 3.3.4.



KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Tata ruang Baku Mutu Lingkungan Hidup; Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; AMDAL; UKL-UPL; Perizinan; Intrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; Peraturan perundang-undangan berasis lingkungan hidup; Anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis risiko lingkungan hidup; Audit lingkungan hidup; dan Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan



dan/atau perkembangan



pengetahuan. Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: a) Melindungi b) c) d) e) f)



wilayah Negara



Kesatuan



Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau



kerusakan lingkungan hidup; Menjamin keselamatan, kesehatandan kehidupan manusia; Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak



asasi manusia; g) Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; h) Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan i) Mengantisipasi isu lingkungan gobal. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a) Perencanaan, dilaksanakan melalui tahap inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH. b) Pemanfaatan, sumber daya alam dimanfaatkan berdasarkan RPPLH. Pemanfaatan ini harus dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. c) Pengendalian, dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kegiatan ini meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-8



d) Pemeliharaan, dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. e) Pengawasan dan pembinaan, menteri, gubernur, atau bupati/walikota mempunyai kewajiban dalam pengawasan dan pembinaan terhadap ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan dibidang lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya dan dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pejabat/instansi teknis f)



yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hukum, bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar izin lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa: teguran tertulis, pelaksanaan perintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.



3.4.



TINJAUAN



UMUM



TENTANG



LIMBAH



DAN



PENGELOLAANNYA 3.4.1.



Pengertian limbah Berdasar pada Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah) atau juga dapat dihasilkan oleh alam yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Menurut Sugiarto (1987:93) “air limbah adalah kotoran yang berasal dari masyarakat dan rumah tangga dan juga berasal dari industri, air tanah, air permukaan, serta buangan lainnya.” Pengelolaan limbah bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran lingkungan, memulihkan



dan



kerusakan



kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi



kualitas lingkungan. Jika pengurangan air limbah dari sumbernya sudah dilakukan secara optimal, maka air limbah yang terpaksa tetap dihasilkan selanjutnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuan pengolahan air limbah ini adalah untuk mengurangi kandungan pencemar air sehingga mencapai tingkat konsentrasi dan bentuk yang lebih sederhana dan aman jika terpaksa dibuang ke badan air di lingkungan. (http://www.sanitasi.or.id/ppsp/wp-content/uploads/pdf/airlimbah/4_dasar-dasar_teknik_dan_pengelolaan_air_limbah.pdf): Tanpa bantuan tangan manusia dalam mengolah limbah yang mengandung pencemar, alam sendiri memiliki kemampuan untuk memulihkan kondisinya sendiri atau yang disebut “self purification”. Alam memiliki kandungan zat yang mampu mendegradasi pencemar dalam air limbah menjadi bahan yang lebih aman dan mampu diterima alam itu sendiri, diantaranya adalah mikroorganisme. Waktu yang diperlukan akan sangat tergantung dari tingkat pencemarannya yang otomatis berkorelasi dengan tingkat kepadatan penduduk. Jika kepadatan penduduk meningkat maka pencemaran pun akan sangat mungkin Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-9



meningkat sehingga proses alam untuk membersihkan dirinya sendiri akan memakan waktu yang sangat lama. Sehingga akhirnya akan terjadi penumpukan beban limbah sampai dimana kemampuan alam untuk dapat melakukan pembersihan sendiri (self purification) jauh lebih rendah dibanding dengan jumlah pencemar yang harus didegradasi.



3.4.2. Pengelompokan Limbah (1) Limbah Cair Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air. Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu : a. Limbah cair domestik (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air deterjen sisa cucian, air sabun, tinja. b. Limbah cair industri (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industri. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industri pengolahan makanan dan sisa pewarnaan kain/bahan dari industri tekstil. c. Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan permukaan. d. Air hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah. (2) Limbah Padat Merupakan limbah yang terbanyak di lingkungan. Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. (3) Limbah Gas Jenis limbah gas yang berda diudara terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia. (4) Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Suatu limbah digolongkan sebagai Limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Bahan yang termasuk Limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lahi karena rusak, sisa kemasan tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan khusus. 3.4.3. Pengelolaan Limbah (1) Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, menjelaskan mengenai pengertian pencemaran air yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-10



dengan peruntukannya. Angka 4 dari peraturan ini menjelaskan mengenai pengertian pengendalian pencemaran air yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air agar sesuai dengan baku mutu air. (2) Pengendalian PencemaranUdara Pengertian pencemaran udara berdasarkan Pasal 1 angka 12 UUPLH tentang pencemaran lingkungan yaitu pencemara yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas dan awan panas. Menurut Peraturan Pemeintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi dan komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. (3) Pengendalian Limbah B3 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, menyebutkan bahwa jenis limbah B3 berdasarkan sumbernya yaitu: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari sumber spesifik c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan,



dan buangan



produk



yang tidak memenuhi spesifikasi. Menurut M. Hamdan (2000:3) mengatakan bahwa : “Suatu lingkungan hidup dikatakan dalam keadaan serasi bila selama manusia dengan berbagai komponen lingkungan lainnya berada dalam batasbatas keseimbangan atau dapat pulih seketika dalam keadaan seimbang, tetapi apabila timbul ketergantungan antara interaksi manusia dengan lingkungannya disebabkan batas-batas kemampuan salah



satu



komponen



lingkungan



sudah



terlampaui,



sehingga akibatnya tidak dapat lagi



menjalankan fungsinya, maka lingkungan sudah menjadi tidak serasi atau tidak seimbang”. Pengelolaan limbah bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran lingkungan, memulihkan



dan



kerusakan



kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi



kualitas lingkungan. Jika pengurangan air limbah dari sumbernya sudah dilakukan secara optimal, maka air limbah yang terpaksa tetap dihasilkan selanjutnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuan pengolahan air limbah ini adalah untuk mengurangi kandungan pencemar air sehingga mencapai tingkat konsentrasi dan bentuk yang lebih sederhana dan aman jika terpaksa dibuang



ke badan air



di lingkungan. (http://www.sanitasi.or.id/ppsp/wp-content/uploads/pdf/air-



limbah/4_dasar-dasar_teknik_dan_pengelolaan_air_limbah.pdf)



3.5. 3.5.1.



TINJAUAN UMUM TENTANG PENGAWASAN Pengertian Pengawasan Pengawasan sebagai salah satu fungsi hukum administratif tidak dapat terlepas dari faktor



manusia, hal ini disebabkan karena yang melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi atau Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-11



mengawasi dan yang diawasi adalah manusia. Ini berarti manusia yang merencanakan dan manusia pula yang melaksanakan rencana tersebut. Oleh karena itu, manusia pulalah yang harus melakukan pengawasan sehingga kegiatan itu dapat berjalan dengan yang diharapkan. Pengawas adalah proses mengamati, membandingkan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada aparat pelaksana dengan standar yangtelah ditetapkan dalam suatu rencana yang sistematis dengan tindakan kooperatif serta korektif guna menghindari penyimpangan demi tujuan tertentu (Nurmayani,2009: 8). Pengawasan lingkungan sebagai alat pengelolaan lingkungan dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan eksploitasi sumberdaya alam untuk yang berbeda diselaraskan dengan kebutuhan untuk melestarikan lingkungan hidup. Dikaitkan dengan otonomi daerah, pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah ditetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang berwenang melakukan pengawasan penataan penanggungan jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan Hidup. Pengawasan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan



oleh



Pejabat



Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan



Hidup Daerah untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas



ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan dan peraturan



perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengwasan lingkungan hidup merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pegawai negeri yang mendapat surat tugas untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di pusat atau daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya pengawasan terhadap ketaatan yang diatur dalam perizinan maupun dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Harmat Hamid, 2007:21-22). Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai pengawasan



dan



pembinaan



terhadap



lingkungan



hidup



yang



dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Pengawas dan Pembinaan tersebut dilakukan agar penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tersebut dapat Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-12



didelegasikan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya pejabat pengawas lingkungn hidup berwenang untuk (Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j)



Melakukan pemantauan; Meminta keterangan; Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; Memasuki tempat tertentu; Memotret; Membuat rekaman audiovisual; Mengambil sampel; Memeriksa peralatan; Memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau Menghentikan pelanggaran tertentu. Kerugian lingkungan dan kesehatan akibat pencemaran dan pengrusakan lingkungan dapat



bersifat tidak terpulihkan (Irreversible). Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan semestinya lebih didasarkan pada upaya pencegahan daripada pemulihan. Hukum lingkungan administrasi memiliki fungsi preventif dan fungsi korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan- persyaratan pengelolaan lingkungan. Fungsi preventif terhadap timbulnya masalah-masalah lingkungan yang bersumber dari kegiatan usaha diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang di bidang pengawasan lingkungan (Takdir Rahmadi, 2013:208). 3.5.2.



Bentuk-Bentuk Pengawasan Paulus Efendi Lotulung (1993:xv-xviii) mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam



hukum administrasi negara, yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan/organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan/organ yang dikontrol dapatlah dibedakan kontrol ektern dan intern: 1) Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organistoris/ struktual masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri 2) Kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh badan/ lembaga yang secara organisatoris/ struktural berada diluar pemerintah. Ditinjau dari segi waktu dilaksanakannya pengawasan atau kontrol dibedakan dalam dua jenis, yaitu kontrol a-priori dan kontrol a-posteriori. 1) Kontrol a-priori terjadi bila pengawasan itu dilaksanakan sebelum dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah 2) Kontrol a-posteriori terjadi bila pengawasan itu baru dilaksanakan sesudah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah, selain itu kontrol dapat pula ditinjau dari segi objek yang diawasi, yang terdiri dari kontrol dari segi hukum (rechtmatigheid) dan kontrol dari segi kemanfaatan (doelmatigheid). Kontrol dari segi hukum dimaksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan yang bersifat hukum saja (segi legalitas) yaitu, segi rechtmatigheid dari perbutan Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-13



pemerintah, sedangkan kontrol dari segi kemanfaatan dimaksudkan untuk menilai benar tidaknya 3.5.3.



perbuatan pemerintah itu dari segi atau pertimbangan kemanfaatan. Tujuan dan Dasar Hukum Pengawasan Pengawasan sangatlah penting dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas pemerintahan,



begitupun dalam pelaksanaan pembangunan, usaha atau proses lainnya agar tidak menyalahi ketentuanketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan pengawasan itu sendiri diadakan dengan maksud untuk: a. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak; b. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru; c. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan; d. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak; e. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standar (Situmorang Vitor M dan Juhir, 1998:22).



3.6.



TINJAUAN



UMUM TENTANG



TEORI BERKERJANYA



HUKUM 3.6.1.



Tinjauan tentang Teori Berkerjanya Hukum Berbicara tentang hukum, pada prinsipnya membahas fungsi dan tujuan hukum di dalam



masyarakat. Kebijakan di bidang hukum akan berimplikasi kepada masalah politik yang sarat dengan deskriminasi terhadap kelompok. Menurut Soerjono Soekanto (1993:5) untuk memahami fungsi hukum itu tidak lepas dari aspek penegakan hukum, yaitu pelaksanaan suatu kebijakan atau komitmen yang bersangkutan dengan faktor pokok,yaitu : 1) 2) 3) 4) 5)



Faktor hukumnya sendiri yang merupakan dasar kebijakan; Faktor penegak hukum, yaitu piha-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; Faktor atau saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum berlaku atau diterapkan; Faktor budaya yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaualan hidupnya. Hukum senantiasa dibatasi oleh situasi atau lingkungan dimana ia berada, sehingga tidak



heran jika terjadi ketidak-cocokan antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein). Dari hal tersebut munculah diskrepansi antara law in the book dan law in action.Oleh sebab itu Chambis dan Seidman dalam mengamati keadaan yang demikian itu menyebutkan The myth ofthe operation of the law to given the lie daily (Esmi Warassih,2005:83). Berbagai pengertian hukum sebagai sistem hukum dikemukakan antara lain oleh Lawrence M Friedman, bahwa hukum itu merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur (Esmi Warassih,2005:30) : Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-14



1) Komponen struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan terhadap



penggarapan



pengadilan administrasi



pelayanan



bahan-bahan hukum secara teratur seperti pengadilan negeri, yang mempunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem



hukum itu sendiri; 2) Komponen substansif yaitu suatu output dari sistem hukum, beberapa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur; 3) Komponen kultural yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Lawrence M Friedman disebut sebagai kultur hukum. Komponen-komponen tersebut merupakan peringkat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur bangsa secara keseluruhan. Sehingga dapat dikatakan bahwa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan hukum, dan patuh atau tidak terhadap hukum sangat tergantung pada kultur hukumnya. Kita dapat mengatakan bahwa kultur hukum seseorang dari lapisan bawah akan berbeda dengan mereka yang berada di lapisan atas. Demikian pula, kultur hukum seorang pengusaha berbeda dengan orang-orang yang bekerja sebagai pegawai negeri dan seterusnya. Tidak ada dua orang laki-laki maupun wanita yang memiliki sikap yang sama terhadap hukum. Dari hal tersebut adanya korelasi yang sistematik antara berbagai faktor seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, kebangsaan dan sebagainya (Esmi Warassih, 2005:82). Pada dasarnya hukum mempunyai banyak fungsi dan usahanya untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh karena itu sebagai hukum positif harus dipahami suatu sistem norma. Pemahaman ini untuk menghindari terjadinya pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.



Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-15



3.7.



KERANGKA PEMIKIRAN



Keterangan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan payung hukum dalam mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Upaya pelaksanaan Otonomi Daerah semakin memberikan perubahan hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah termasuk dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga setiap daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Termasuk Pemerintah Kabupaten Klaten juga mempunyai kewenangan untuk melakukan urusan daerahnya sendiri. Wujud dari otonomi daerah di Kabupaten Klaten dalam bidang lingkungan hidup yaitu dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 tahun 2008 tentang Oranisasi Dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Peraturan inilah yang mengatur tentang kewenangan Badan Lingkungan Hidup dalam pengelolaan lingkungan. Penulisan hukum ini akan mengkaji pelaksanaan dari tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan hidup Kabupaten Klaten dalam konteks pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT.SGM. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-16



jelas akan diketahui peranan konkrit dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Untuk kemudian peranan tersebut akan ditinjau juga dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukumnya. Pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Badan Lingkungan Hidup terhadap hasil pengawasan pada suatu kegiatan ini tentunya akan ada tindak lanjut terhadap permasalahan lingkungan yang telah ditimbulkan guna mewujudkan lingkungan yang baik, sehat dan bebas dari pencemaran.



3.8.



DASAR HUKUM Sebagai referensi hukum pada kajian penyusunan RPPLH Kota Semarang ini adalah sebagai



berikut 1) Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; 2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; 7) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025; 8) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031; 9) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016 – 2021; dan 10) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. 11) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup; 12) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017; 13) Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.



Dinas Lingkungan Hidup Kota SemarangIV-17



BAB IV METODOLOGI & RENCANA KERJA 4 4.1 RENCANA PEKERJAAN Untuk melaksanakan Kajian Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Semarang, konsultan akan membagi tahapan pekerjaan menjadi 2 tahapan yaitu:



4.1.1 TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN Tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk penyusunan RPPLH Kota Semarang adalah : a. Tahap Persiapan, Kompilasi Data dan Penetapan Metode dan Rencana Kerja b. Pengumpulan Data Sekunder dan Pemahaman KAK c. Laporan Pendahuluan (Penyusunan, Penyampaian, Paparan/Rapat, dan Revisi Laporan Pendahuluan) d. FGD e. Kajian Pustaka dan Survey f. Pemetaan Masalah, Analisis, dan Penyusunan laporan hasil analisis sementara sebagai bahan g. h. i. j.



penyusunan Laporan Antara Laporan Antara (Penyusunan, Penyampaian, Paparan/Rapat, dan Revisi Laporan Antara) Melengkapi data (melanjutkan survey) dan analisis. Menyusun hasil analisis untuk menyusunan Konsep Laporan Akhir Konsep Laporan Akhir (Penyusunan, Penyampaian, Paparan/Rapat, dan Revisi Konsep Laporan



Akhir) k. Perbaikan/koreksi atas konsep laporan akhir sesuai hasil pembahasan dengan tim teknis l.



dan/atau pemberi tugas Laporan Akhir (Menyusun dan menyerahkan Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif)



4.1.2 TAHAP PENYUSUNAN PEKERJAAN Tahapan Penyusunan RPPLH yang meliputi: a. Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi sumber daya alam yang bersumber dari: Status Lingkungan Hidup Daerah 5 tahun terakhir; Profil Daerah; Daerah Dalam Angka 5 tahun terakhir; Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 3 tahun terakhir atau hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup 3 tahun terakhir; Peta Indikasi daya Dukung dan Daya Tampung; dan data dan informasi kehutanan tingkat Provinsi dan Kota Semarang. b. Pengolahan data dan informasi hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup dengan cara mengelompokan data dan informasi hasil inventarisasi yang terdiri dari: a) potensi dan kondisi lingkungan hidup (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian industri, transortasi, limbah B3, dan demografi); b) upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan dan penanganan konflik Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-1



lingkungan); c) kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pengolahan data dan informasi menghasilkan Daftar Isu Strategis. c. Analisis data untuk menyepakati isu pokok Daftar Isu Strategis selanjutnya dibahas dalam forum musyawarah pemangku kepentingan untuk menyepakati isu strategis. Isu strategis hasil musyawarah akan dianalisis untuk menetapkan isu pokok dengan memperhatikan: a) keterakaitan dengan arahan RPPLH Nasional; dan b) pengaruh terhadap daerah-daerah yang berbatasan. Analisis yang digunakan adalah DPSIR (Driver, Pressure, State, Impact, dan Response). d. Penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kurun waktu 30 tahun. e. Penyusunan muatan RPPLH untuk kurun waktu 30 tahun yang memuat arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program yang meliputi: a) Rencana Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam; b) Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c) Rencana Pengendalian, Pemantauan, Serta Pendayagunaan Dan Pelestarian Sumber Daya Alam; d) Rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim.



4.1.3 TAHAP FAKTA DAN ANALISIS Dokumen RPPLH yang meliputi: a. Pendahuluan yang memuat: a) posisi dan peran RPPLH terhadap RPJD dan RPJMD, korelasi dan relevansi RPPLH terhadap RPJD dan RPJMD, isu-isu starategis dan isu-isu pokok; b) tujuan dan sasaran RPPLH yang memuat tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diinginkan selama kurun waktu 30 tahun mendatang; c) kerangka hukum yang memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar RPPLH dan peraturan yang harus disusun agar arahan kebijakan dan strategi implementasi RPPLH yang telah ditetapkan dapat direalisasikan. b. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah yang memuat: a) Kondisi Wilayah yang menyajikan hasil pengolahan data dan informasi lingkungan hidup tentang: potensi dan kondisi lingkungan hidup (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian industri, c. transortasi, limbah B3, dan demografi); upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan dan penanganan konflik lingkungan); dan kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; b) kependudukan dan kegiatannya yang memuat laju pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk d. dan permukiman serta social budaya; b) Indikasi dan Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah yang memuat penjelasan tentang indikasi dan daya dukung dan daya tampung wilayah sesuai data dan peta indikasi dan daya dukung dan daya tamping. e. Permasalah dan Target Lingkungan Hidup yang memuat: a) isu pokok yang akan diselesaikan selama 30 tahun mendatang berdasarkan hasil analisis dengan memperhatikan pengaruh antara elemen pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respon. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-2



f.



Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat: a) Rencana Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam; b) Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c) Rencana Pengendalian, Pemantauan, Serta Pendayagunaan Dan Pelestarian Sumber Daya Alam; d) Rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim.



4.1.4 TAHAP KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan ini terdiri atas: a. Laporan Pendahuluan yang memuat: a) latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan, b) gambaran umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang; c) Kajian teori dan regulasi; dan d) metode penelitian dan rencana serta jadwal kerja. Laporan pendahuluan akan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sebanyak 10 eksemplar dan soft file dalam bentuk 5 (lima) keping CD. b. Laporan Hasil FGD FGD dilakukan sebagai proses untuk menjaring masukan berkaitan dengan potensi, masalah dan kendala terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Semarang. Dari diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan issue strategis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Semarang. Diskusi ini melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah (SKPD), Universitas, LSM, dan Tokoh-tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang dibutuhkan. FGD dilaksanakan 1 (satu) kali, dengan jumlah peserta ± 30 orang dan diselenggarakan dengan biaya sepenuhnya oleh penyedia jasa konsultansi. Laporan Hasil FGD diserahkan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak dilaksanakan FGD sebanyak 10 (sepuluh) buah c. Laporan Antara yang memuat: a) Pendahuluan; b) Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah; dan c) Permasalah dan Target Lingkungan Hidup beserta analisis sementara yang diperoleh berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh.Laporan Antara akan diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sebanyak 10 eksemplar dan soft file dalam bentuk 5 (lima) keping CD. d. Konsep/Draft Laporan akhir yang memuat: a) Pendahuluan; b) Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah; dan c) Permasalah dan Target Lingkungan Hidup; d) Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep/Draft Laporan akhir akan diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sebanyak 10 eksemplar dan soft file dalam bentuk 5 (lima) keping CD. e. Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif. Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif yang akan diserahkan selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) hari setelah penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sebanyak 10 eksemplar dan soft file dalam bentuk 10 (sepuluh) kepingCD serta 1 (satu) buah flash disk 8 gigabyte.



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-3



5 4.2. TENAGA AHLI 1. Team Leader S2 Magister Ilmu Lingkungan/Teknik Lingkungan Sarjana (S-2) Ilmu Lingkungan/ Teknik Lingkungan lulusan Universitas Negeri/ Swasta yang telah terakreditasi,pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang pengelolaan lingkungan hidup selama 5 (lima) tahun 2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Sarjana (S-2) Teknik Planologi lulusan Universitas/perguruan tinggi atau Swasta atau yang telah terakreditasi, pengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengelolaan lingkungan hidup atau pembangunan wilayah atau penataan ruang selama 3 (tiga) tahun. 3. Tenaga Bidang Hukum Sarjana (S-2) Hukum lulusan Universitas / perguruan tinggi negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, pengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang studi di bidang pengelolaan lingkungan hidup atau pembangunan wilayah atau penataan ruang selama 3 (tiga) tahun. 4. Tenaga Bidang Ekonomi Pembangunan Sarjana (S-1) Ekonomi lulusan Universitas / perguruan tinggi negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, pengalaman melaksanakan pekerjaan pengelolaan lingkungan hidup atau pembangunan wilayah atau penataan ruang selama 5 (lima) tahun. 5. Tenaga Bidang Ilmu Sosial dan Budaya Sarjana (S-1) Sosial/ Budaya lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, pengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengelolaan lingkungan hidup atau pembangunan wilayah atau penataan ruang selama 5 (lima) tahun. 6. Tenaga Pendukung  Surveyor SMU/SMK/Sederajat  Operator Komputer CAD/GIS SMU/SMK/Sederajat  Administrasi Teknis SMU/SMK/Sederajat



6 4.3 JADWAL PELAKSANAAN



Tabel V.1 Jadwal Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Bulan I 1



2



3



Bulan II 4



1



TAHAPAN KEGIATAN



PORAN PENDAHULUAN mahaman Terhadap KAK nyusunan Laporan Pendahuluan mbahasan Laporan Pendahuluan visi Laporan Pendahuluan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-4



2



3



Bulan III 4



1



2



3



Bulan IV 4



1



2



3



4



PORAN ANTARA nyusunan Draft Laporan Antara mbahasan Laporan Antara visi Laporan Antara PORAN AKHIR nyusunan Laporan Akhir maparan Laporan Akhir nyempurnaan Laporan Akhir NYERAHAN LAPORAN Sumber: Analisis Tim Konsultan, 2017



Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang IV-5