Laporan Perencanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jalan : R.A. Kartini Nomor : 13 Telepon : (0261) 201240 Faksimile : (0261) 201240 Website : www.dpupr.sumedangkab.go.id Email : [email protected] Sumedang - 45311



LAPORAN TENTANG Laporan Koordinasi Progres Kemajuan Konsultan Perencana



I.



Pendahuluan A. Umum/Latar Belakang; Dalam rangka keberlanjutan pembangunan yang terintegrasi di berbagai sektor yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Sumedang, salah satu komponen prasarana yang sangat penting adalah pengembangan prasarana jalan yang efisien dengan kualitas yang baik, sehingga perencanaan jangka menengah yang telah disusun dapat tercapai guna peningkatan pelayanan transportasi serta membuka dan meningkatkan akses antar wilayah guna meningkatkan roda pembangunan dan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya. Berkaitan dengan hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan bantuan jasa Konsultan membuat perencanaan teknik jalan sederhana (simplified design) untuk kegiatan pemeliharaan berkala, rehabilitasi atau rekonstruksi jalan serta penyiapan dokumen tender, yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. B. Maksud dan Tujuan Dengan dilaksanakannya koordinasi ini dapat memberikan kejelasan tentang progres kemajuan Konsultan Perencana dalam membuat perencanaan teknis terinci (Detail Engineering Design) berupa Analisa RAB, Backup Volume dan Gambar rencana yang sesuai standar untuk kebutuhan penyiapan dokumen tender pekerjaan Bidang Bina Marga.



II.



Kegiatan yang dilaksanakan Kegiatan koordinasi pembahasan progres kemajuan Konsultan Perencana. Hari Tanggal Waktu Tempat



: Kamis : 04 Maret 2021 : 10.30-16.00 WIB : Dinas PUPR Kabupaten Sumedang



Hasil pembahasan : 1. Rehabilitasi Nanggerang-Genteng Segmen Malaka (PIK) STA 1830 – 1986 panjang 156 meter lebar 3,5 meter dengan perkerasan beton site mix fc’ 20 karena jauh dari lokasi CMP dengan kondisi jalan naik turun. Penanganan TPT di 2 lokasi STA 1574-1600 tinggi variasi 3; 2,8; dan 1,6 meter dan STA 1840-1856 tinggi 1,7 meter namun perhitungan volume tersebut harus direvisi kembali karena tinggi TPT dirata-rata dan pondasi disamakan. Karena jalan yang akan ditangani merupakan jalan beton dengan kondisi rusak ringan maka konsultan disarankan untuk mempertimbangkan penanganan yang dilakukan pada beton eksisting, referensi tebal LPA Kelas B mohon untuk disampaikan. Catatan :  UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE.  Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NDMYNDHK



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jalan : R.A. Kartini Nomor : 13 Telepon : (0261) 201240 Faksimile : (0261) 201240 Website : www.dpupr.sumedangkab.go.id Email : [email protected] Sumedang - 45311



2. Rehabilitasi Singkup-Kareumbi Segmen Cimarias (PIK), STA 0000-0212 menggunakan perkerasan beton ready mix fc’ 20 dengan asumsi CMP wilayah Pamulihan. Untuk penanganan opritan dengan galian perkerasan berbutir disarankan untuk menyampaiakan detail tersebut pada gambar rencana. 3. Rehabilitasi Ganeas-Citendo Segmen Cibogo (PIK), STA 1035-1198 panjang 163 meter dengan menggungakan perkerasan beton sitemix fc' 20. 4. Rehabilitasi Cikoneng-Gorowong Segmen Muncang Gajah (PIK), STA 0555-0615 panjang 60 meter lebar 3,5 meter. Penanganan dengan perkerasan beton perlu dipertimbangkan karena titik penanganan berada pada dikawasan padat penduduk. 5. Rehabilitasi Cikawung-Ancol STA 0340-0892 panjang 552 meter dengan menggunakan perkerasan laston/hotmix dari e-katalog dan campuran aspal panas (CAP). Disarankan untuk menghitung pekerjaan incasing untuk pemasangan CAP. Karena penanganan dengan menggunakan ekatalog masih menjadi pertimbangan dinas maka konsultan perencana dimohon untuk membuat alternatif perkerasan laston/hotmix dengan analisa pengadaan tender. 6. Rehabilitasi Situraja-Cikuda Segmen Mekarmulya Situraja (PIK) STA 0848-1077 panjang 229 m dengan pekerasan beton ready mix fc’ 20. 7. Rehabilitasi Cipasang-Cibugel Blok Sukaraj (PIK) STA 6080-6350 panjang 270 m dengan menggunakan laston/hotmix namun diharapkan untuk mengecek kembali titik lokasi penanganan karena dokumentasi foto menunjukan kondisi rusak ringan. 8. Penganan Bahu Alternatif Cadas Pangeran STA 1384-1594 panjang 210 m lebar kanan 1 meter dan kiri 1 meter. Disarankan konsultan merujuk kepada Manual Desain Perkerasan untuk penanganan bahu dengan badan jalan beton maka diperlukan pemasangan tie bar. 9. Pembangunan TPT Cipasang-Cibugel Blok Parakanpanjang Desa Cipasang (PIK) TPT gendong tinggi variatif 10. Pembangunan TPT Kirisik-Cipeundeuy Segmen Cipeundeuy (PIK) STA 3486 TPT Bronjong tinggi 5 m dengan bore pile kedalaman 5 m. Diharapkan konsultan merevisi kembali Analisa mesin bore pile karena masih menggunakan mesin bore pile besar (150 HP). Sisa anggaran akan dikoordinasikan kemudian dan tidak disarankan menangani bahu jalan mengingat masih terdapat segmen jalan dengan kondisi rusak ringan. 11. Penanganan Bahu Ciloa-Haurlawang dengan dengan menggunakan beton site mix fc’ 20 panjang 287 meter terbagi 2 segmen : segmen 1 STA 13051510 dan segmen 2 STA 1565-1647 dengan lebar bervariasi. 12. Penaganan Bahu Citengah-Cisoka dengan menggunakan beton site mix fc’20 pada STA 4200-4462 panjang 262 m. Disarankan untuk memakai tie bar. 13. Penanganan Bahu Gunungpuyuh-Nanggorak dengan perkerasan beton site mix fc’20 terbagi menjadi 2 segmen : segmen 1 STA 2285-2412 dan segmen 2 STA 2895-3175 total panjang 407 meter dengan lebar bervariasi. 14. Penanganan Bahu Cipasang-Cibugel dengan perkerasan beton site mix fc’20 STA 0000-0262 yang berdekatan dengan lokasi penanganan TPT.



Catatan :  UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE.  Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NDMYNDHK



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jalan : R.A. Kartini Nomor : 13 Telepon : (0261) 201240 Faksimile : (0261) 201240 Website : www.dpupr.sumedangkab.go.id Email : [email protected] Sumedang - 45311



III.



Kesimpulan dan Saran 1. Revisi perhitungan volume TPT yang tingginya bervariasi. 2. Mengkaji kembali penanganan pada jalan eksisiting yang kondisinya beton rusak ringan. 3. Menyampaikan referensi pemilihan tebal LPA. 4. Menyampaikan strip map penanganan LPA. 5. Menyampaikan detail gambar detail sambungan cor beton dengan jalan eksisting / opritan. 6. Menyampaikan perbandingan karakteristik beton fc’20. 7. Untuk penanganan beton perlu dipastikan dan dikoordinasikan kembali dengan perangkat desa setempat dalam hal penutupan jalan. 8. Penanganan dengan menggunakan e-katalog masih menjadi pertimbangan dinas maka konsultan perencana dimohon untuk membuat alternatif konvensional. 9. Konsultan perencana disarankan untuk menggunakan tie bar untuk penanganan bahu jalan pada jalan eksisiting dengan perkerasan beton. 10. Konsultan perencana disarankan untuk mengecek kembali Analisa harga yang disesuaikan dengan Permen PUPR No 28/PRT/M/2016, diantaranya penggunaan jenis dan kapasitas excavator, bore pile, mesin bor, kecepatan kendaraan dll.



IV.



Penutup Demikian Laporan Koordinasi Progres Kemajuan Konsultan Perencana ini sebagai bahan pertimbangan dan masukan.



Dibuat di Sumedang Pada tanggal 05 Maret 2021 Ditandatangani Secara Elektronik Oleh:



HELMI HASANUDIN, ST NIP. 196806211998031004 Kepala Bidang Bina Marga



Catatan :  UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE.  Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NDMYNDHK