LAPORAN PERJALANAN DINAS Pelatihan Pengawas Pusat UKMPPDG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PERJALANAN DINAS PELATIHAN PENGAWAS PUSAT UKMP2DG KEMENRISTEKDIKTI Jakarta, 10 -11 Oktober 2017



Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Islam Sultan Agung Alamat: JL. Raya Kaligawe Km. 4 Semarang 50112 PO Box 1054/SM Telepon. (024) 6583584 ext. 592 Faximile: (024) 6582455



LAPORAN PERJALANAN DINAS MENGHADIRI WORKSHOP PENGEMBANGAN SOAL UJI TEORI DAN UJI PRAKTEK UKMP2DG



I.



LATAR BELAKANG Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor UNISSULA No. 812/A3/SA-FKG/X/2017 yang telah memberi tugas kepada kami: Nama



: drg. Erdianto Setya Wardhana, MH. Kes



Jabatan



: Dosen / Ka. Prodi Profesi Fakultas Kedokteran Gigi Unissula



Unit



: Fakultas Kedokteran Gigi



Kami telah menjalankan tugas dengan mengikuti acara:



II.



Tema



: Pelatihan Pengawas Pusat UKMP2DG Kemenristekdikti



Tempat



: Hotel Kartika Candra , Jln. Gatot Subroto Kav 18-20 Jakarta



Hari/ Tgl



: Selasa-Rabu, 10 – 11 Oktober 2017



Lama



: 2hari



HASIL KEGIATAN Dalam Kegiatan tersebut, saya telah melaksanakan pelatihan sebagai Pengawas Pusat Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Gigi ( UKMP2DG), Berikut adalah resume materi dalam workshop Tersebut : 1.1 KETENTUAN UMUM Sebagai pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), di



tiap



institusi pendidikan dokter



gigi (IPDG) dibentuk Panitia Lokal



UKMP2DG disingkat Panlok UKMP2DG. Pembentukan panitia juga dilakukan di IPDG yang belum menjadi tempat pelaksanaan UKMP2DG.



1.2 KOMPONEN Komponen Panlok UKMP2DG terdiri dari : 1. Ketua 2. Bank Soal 3. Pendaftaran dan Administrasi



4. Uji Teori 5. Uji Praktek



1.2.1 Ketua Ketua dijabat oleh unsur pimpinan IPDG yang bertanggung jawab di bidang akademik, apabila unsur pimpinan dimaksud menjadi Panitia Nasional UKMP2DG maka ditunjuk Ketua Panlok lain oleh pimpinan IPDG



1.2.2 Bank Soal Komponen pengelola Bank Soal terdiri dari : 1. Koordinator Persyaratan Koordinator Bank Soal : a. Dosen tetap atau telah bekerja selama 5 (lima) tahun b. Telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat 2. Pembuat Soal 3. Penelaah Soal (Reviewer)



1.2.3 Pendaftaran dan Administrasi Dipimpin oleh seorang koordinator, dengan atau tanpa staf pembantu. Bertanggung jawab atas pendaftaran calon peserta UKMP2DG termasuk didalamnya pengelolaan keuangan



UKMP2DG di tingkat lokal.



Persyaratan Koordinator Pendaftaran dan



Administrasi : 1. Pegawai administrasi kependidikan dan bukan dosen 2. Pegawai tetap atau telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 3. Menguasai penggunaan komputer 4. Memiliki dan rutin setiap hari membuka e-mail



1.2.4 Uji Teori Komponen Uji Teori terdiri dari : 1. Koordinator merangkap Pengawas Lokal 2. Pengawas Lokal Tambahan bila peserta lebih dari 25 orang 3. Operator Teknologi Informasi 4. Tenaga Pendukung Syarat dan kualifikasi komponen pelaksana Uji Teori diatur dalam Bab 5 buku pedoman ini.



1.2.5 Uji Praktek Komponen Uji Praktek terdiri dari : 1. Koordinator 2. Penguji 3. Pengawas 4. Pelatih Pasien Standar 5. Pasien Standar 6. Teknisi 7. Operator Teknologi Informasi 8. Tenaga Pendukung Syarat dan kualifikasi komponen pelaksana Uji Praktek diatur dalam Bab 6 buku pedoman ini.



1.3 LEGALITAS Panlok UKMP2DG dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan IPDG selambat-lambatnya 2 bulan sebelum proses pendaftaran peserta UKMP2DG dimulai.



2.1 KETENTUAN UMUM Pengelola Bank Soal bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, penelaahan (review), dan uji coba calon soal UKMP2DG di tingkat lokal. Pengelola Bank Soal juga dilakukan di IPDG yang belum menjadi tempat pelaksanaan UKMP2DG.



2.2. KOMPONEN PELAKSANA 1. Koordinator 2. Pembuat Soal 3. Penelaah (Reviewer) Soal Pembuat soal diberi kode yang dituliskan pada soal yang dibuatnya, sebagai berikut : XX – YYY – ZZZZ



2.3 PENGUMPULAN SOAL Koordinator Bank Soal selambat-lambatnya 45 hari sebelum hari pelaksanaan UKMP2DG mengumpulkan soal yang dibuat oleh para pembuat soal. Soal dibuat



berdasarkan Blue Print dari Panitia Nasional UKMP2DG. Koordinator Bank Soal memeriksa kelengkapan soal sebagai berikut : 1. Tiap soal Uji Teori terdiri dari : a. Uraian persoalan (vignette) b. Pertanyaan c. Pilihan Jawaban d. Jawaban 2. Tiap soal Uji Praktek terdiri dari : a. Intruksi untuk Penguji b. Instruksi untuk Kandidat c. Lembar Penilaian (Check list) d. Skrip Pasien Standar (bila ada) e. Foto/gambar dalam file khusus foto/gambar (bila ada) Koordinator Bank Soal hanya menerima soal yang lengkap, pada bagian bawah soal yang diterima dituliskan “Kode Pembuat Soal”, kemudian simpan soal sebagai Bank Soal Lokal I. Soal yang tidak lengkap dikembalikan kepada pembuat soal disertai keterangan mengenai kekurangannya.



2.4 PENELAAHAN SOAL (ITEM REVIEW) Selambat-lambatnya 40 hari menjelang hari pelaksanaan UKMP2DG, Koordinator Bank Soal menyelenggaraan Penelaahan Soal (Item Review) yang sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang penelaah (Reviewer) dan tidak boleh dirangkap oleh Koordinator Bank Soal. Soal yang lolos penelaahan kemudian disimpan sebagai Bank Soal Lokal II, soal yang tidak lolos penelaahan dikembalikan kepada pembuat soal beserta saran perbaikannya.



2.5 UJI COBA SOAL Uji Coba Soal adalah penggunaan soal yang berasal dari Bank Soal Lokal II dalam latihan uji (try-out) yang diselenggarakan IPDG secara lokal. Tujuan Uji Coba Soal adalah untuk mendapatkan data yang akan digunakan dalam analisis soal.



2.6 ANALISIS SOAL Analisis soal adalah penilaian pada soal atas dasar data yang didapat dari hasil Uji Coba Soal, soal yang lolos Analisis Soal disimpan sebagai Bank Soal Lokal III dan siap dikirim ke Panitia Nasional UKMP2DG



2.7 PENGIRIMAN SOAL Soal yang telah lolos analisis dikirim kepada KDGI selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pendaftaran UKMP2DG ditutup. Jumlah soal yang dikirim adalah 10 soal untuk Uji Teori dan 1 soal untuk Uji Praktek. Pengiriman dilakukan dengan prosedur : 1. Soal yang akan dikirim dienkripsi dengan diberi kata sandi (password), soal di email dalam satu e-mail saja ke ujikompetensi[email protected], dengan subjek : periode ujitahun/ipdg, contoh : IV-2013/USU 2.



Melalui telepon, Koordinator Bank Soal akan mendapat pertanyaan kata sandi



(password) yang digunakan dari Panitia Nasional UKMP2DG. 3. Koordinator Bank Soal akan menerima Surat Tanda Terima (F-BK01) dari Panitia Nasional UKMP2DG melalui email 4. Koordinator Bank Soal mencetak (print) Surat Tanda Terima (F-BK01) dari Panitia Nasional UKMP2DG kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Pendaftaran dan Administrasi selambat-lambatnya 13 sebelum hari pelaksanaan UKMP2DG.



2.8 HONORARIUM Pemberian honorarium komponen pelaksana Bank Soal dilakukan oleh Koordinator Pendaftaran dan Administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tiap IPDG.



3.1 KETENTUAN UMUM IPDG yang telah membentuk Panlok UKMP2DG segera mempersiapkan tempat penyelenggaraan uji dan meminta Panitia Nasional UKMP2DG untuk menetapkan tempat tersebut sebagai tempat uji. Penetapan tempat uji berlaku selama tidak terjadi perpindahan/penambahan tempat uji, dan harus dilakukan penetapan ulang apabila tempat uji dipindahkan.



3.2 PERSYARATAN TEMPAT UJI TEORI Uji Teori pada UKMP2DG dilakukan dengan Computer Based Test (CBT) menggunakan Aplikasi Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang dibuat oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI).



3.2.1 Umum IPDG dapat menjadi tempat Uji Teori apabila memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut :



1. Memiliki lulusan yang akan mengikuti UKMP2DG. 2. Tersedia ruangan dan peralatan yang memenuhi persyaratan ruangan Uji Teori. 3. Tersedia komponen pelaksana yang memenuhi persyaratan komponen pelaksana Uji Teori. 4. Mendapat penetapan Panitia Nasional UKMP2DG setelah lulus uji coba Uji Teori, bila penyelenggaraan untuk pertama kalinya.



3.2.2 Ruangan Ruang tempat pelaksanaan Uji Teori UKMP2DG adalah laboratorium komputer atau sejenisnya yang dimiliki IPDG atau pihak lain, dengan persyaratan: 1. Ukuran ruangan sesuai dengan jumlah peserta. 2. Desain tata letak meja dan kursi sedemikian rupa sehingga mudah diawasi pengawas dan tidak memungkinkan tiap peserta saling melihat monitor komputer peserta lain. 3. Memiliki pencahayaan memadai. 4. Memiliki sistem sirkulasi udara memadai. 5. Jauh dari sumber suara/sumber bau yang menganggu. 6. Tersedia toilet yang letaknya dekat. 7. Tersedia tempat menyimpan barang peserta yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang Uji Teori. 8. Tersedia ruang tunggu.



3.2.3 Peralatan Peralatan minimal yang perlu dimiliki oleh Tempat Uji Teori adalah sebagai berikut : 1. Memiliki sarana audio. 2. Memiliki proyektor LCD berikut layarnya atau TV monitor besar 3. Memiliki server dengan spesifikasi minimal : a. Prosesor setara core2duo, RAM 4GB, hard disk 250 Gb, memory 2 Gb, VGA display 32 Mb, dilengkapi UPS, sistem operasi XAMPP 1.7.3 Window XP atau Win 7 b. Switch dengan jumlah port sesuai dengan jumlah client c. Mikrotic Router OS d. Terkoneksi dengan LAN stabil dengan kecepatan minimal 100 Mbps, 4. Memiliki komputer sebanyak jumlah peserta +10% cadangan yang terkoneksi dengan LAN, dengan spesifikasi tiap komputer minimal : prosesor setara pentium 4, hard



disk 250 Gb, memory RAM 1 Gb, VGA display 32 Mb, aplikasi terinstal Mozilla Firefox versi 3.6.x dengan sistem operasi Linux atau Win XP, dilengkapi UPS. 5. LAN dengan UTP 10/100 Mbps atau Wifi 54 mbps, dengan router. 6. Memiliki CCTV/Webcam yang terkoneksi internet melalui YM/IP Public sehingga tertayang di komputer Panitia Nasional UKMP2DG. 7. Memiliki generator listrik cadangan (genset)



3.2.4 Aplikasi Aplikasi uji kompetensi diinstal pada perangkat yang telah disediakan di tempat uji, aplikasi yang digunakan adalah Aplikasi UKDGI dari KDGI.



3.2.5 Komponen Pelaksana Dalam pelaksana



pelaksanaan



Uji Teori UKMP2DG



terdapat



komponen



ujian yang merupakan bagian dari Panlok UKMP2DG yang



Koordinator Uji Teori merangkap Pengawas Lokal, Pengawas



meliputi



Lokal Tambahan, Operator



Teknologi Informasi, Tenaga Pendukung, dengan persyaratan masing-masing: 1. Koordinator Uji Teori (merangkap Pengawas Lokal) a. Memiliki jabatan fungsional dosen. b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang pelaksanaan uji dan teknologi informasi. c. Ditunjuk oleh pimpinan IPDG. d. Telah mengikuti pelatihan/pemagangan sebagai calon Koordinator Uji Teori. 2. Pengawas Lokal Tambahan (bila peserta > 25 orang, 1 orang untuk tiap 25 orang) a. Memiliki jabatan fungsional dosen. b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang pelaksanaan uji. c. Ditunjuk oleh pimpinan IPDG. 3. Operator Teknologi Informasi a. Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi b. Ditunjuk oleh pimpinan IPDG. c. Telah mengikuti pelatihan/pemagangan sebagai calon Operator Teknologi Informasi UKDGI. 4. Tenaga Pendukung a. Jenis dan jumlah ditentukan oleh Ketua Panlok.



b. Ditunjuk oleh pimpinan IPDG. c. Memiliki kemampuan mempersiapkan ruangan Uji teori dan ruangan pendukung lainnya, serta mempersiapkan dan menangani peralatan pendukung Uji Teori. Seluruh komponen yang terlibat dalam Uji Teori sebagai bagian dari Panlok UKmp2dg diangkat dengan Surat Keputusan pimpinan IPDG setempat.



3.3 PERSYARATAN TEMPAT UJI PRAKTEK Uji Praktek pada UKMP2DG



dilakukan dengan Objective Stuctured Clinical



Examination (OSCE) menggunakan Aplikasi UKDGI yang dibuat oleh KDGI.



3.3.2 Ruangan Persyaratan ruang tempat pelaksanaan Uji Praktek UKMP2DG adalah : 1. Ruangan Uji Praktek berjumlah 8 buah yang terdapat pada lantai yang sama. 2. Ukuran tiap Ruang Stasiun Uji Praktek minimal 2 X 2,5 meter. 3. Letak Stasiun Uji Praktek berurutan, apabila tidak memungkinkan maksimal 10 meter dari stasiun sebelumnya. 4. Suara dari satu Stasiun Uji Praktek tidak terdengar di Stasiun lainnya. 5. Memiliki pencahayaan memadai. 6. Memiliki sistem sirkulasi udara memadai. 7. Jauh dari sumber suara/sumber bau yang menganggu. 8. Tersedia toilet yang letaknya dekat. 9. Tersedia tempat menyimpan barang peserta yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang Uji Praktek. 10. Tersedia Ruang Tunggu. 11. Tersedia Ruang Tunggu Penguji.



3.3.3 Peralatan Peralatan uji disipakan sejak H-30, peralatan terkait soal disediakan oleh Panlok sesuai dengan Daftar Peralatan yang dikirim oleh Panitia Nasional UKMP2DG pada H-7, dengan ketentuan : 1. Semua peralatan harus terstandardisasi 2. Alat/bahan habis pakai tersedia sejumlah peserta ditambah 10% cadangan 3. Untuk peralatan dengan skenario menggunakan Standar Pasien harus dalam kondisi steril dalam jumlah sesuai jumlah peserta ditambah 10% cadangan.



4. Memiliki server dengan spesifikasi minimal: a. Prosesor setara core2duo, RAM 4GB, hard disk 250 Gb, memory 2 Gb, VGA display 32 Mb, dilengkapi UPS, sistem operasi XAMPP 1.7.3 Window XP atau Win 7 b. Switch dengan jumlah port sesuai dengan jumlah client c. Mikrotic Router OS d. Terkoneksi dengan LAN stabil dengan kecepatan minimal 100 Mbps, 5. Memiliki komputer/laptop atau sejenisnya sebanyak 8 buah yang terkoneksi dengan LAN, dengan spesifikasi tiap komputer minimal : prosesor setara pentium 4, hard disk 250 Gb, memory RAM 1 Gb, VGA display 32 Mb, aplikasi terinstal Mozilla Firefox versi 3.6.x dengan sistem operasi Linux atau Win XP, software pembaca file PDF,



3.5 PENETAPAN TEMPAT UJI Setelah mempersiapakan tempat uji untuk pertama kalinya, Panlok UKMP2DG meminta Panitia Nasional UKMP2DG untuk menetapkan tempat tersebut sebagai tempat uji.



3.5.1 Permintaan Penetapan Pimpinan IPDG mengirim surat permintaan penetapan tempat uji kepada Panitia Nasional UKMP2DG, dengan alamat : Panitia Nasional UKMP2DG Faks. (021) 85906332 Di dalam surat disebutkan waktu visitasi serta waktu uji coba yang dikehendaki. Untuk efesiensi, visitasi dan uji coba dapat dilakukan dalam waktu yang sama.



3.5.2 Visitasi Visitasi adalan kunjungan yang dilakukan oleh Panitia Nasional UKMP2DG untuk memeriksa kesiapan tempat uji yang meliputi : 1. Ruangan 2. Peralatan 3. Aplikasi Biaya visitasi menjadi tanggungan IPDG peminta termasuk di dalamnya biaya tiket, penginapan , dan honorarium Panitia Nasional UKMP2DG yang melakukan visitasi.



3.5.3 Uji Coba Uji coba adalah pelaksanaan try out uji teori dan/atau uji praktek untuk pertama kalinya di suatu tempat uji, pelaksanaan uji coba secara penuh dilakukan serupa dengan pelaksanaan UKMP2DG yang sebenarnya. Pelaksanaan uji coba didampingi oleh Panitia Nasional UKMP2DG. Biaya uji coba menjadi tanggungan IPDG peminta termasuk di dalamnya biaya tiket, penginapan , dan honorarium Panitia Nasional UKMP2DG yang melakukan pendampingan.



3.5.4 Penetapan Penetapan tempat uji dilakukan oleh Panitia Nasional UKMP2DG melalui surat keputusan dan berlaku selama tidak terjadi perpindahan/penambahan tempat uji.



4.11 PENGUMUMAN Pengumuman hasil UKMP2DG dilihat secara online di situs www.kdgi-online.org, dilakukan oleh peserta orang-perorang dan bukan menjadi kewajiban Panitia Lokal UKMP2DG untuk mengumumkannya. Pimpinan IPDG setelah pengumuman hasil UKDGI akan menerima Surat Keputusan Panitia Nasional UKMP2DG tentang pengumuman hasil UKMP2DG. IPDG mengajukan penerbitan Sertifikat Profesi kepada perguruan tinggi atas peserta UKMP2DG yang dinyatakan kompeten.



4.12 PENGAMBILAN SUMPAH DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT PROFESI IPDG mengambil sumpah/janji sekaligus penyerahan Sertifikat Profesi atas dokter gigi yang dinyatakan kompeten dalam Surat Keputusan Panitia Nasional UKMP2DG tentang pengumuman hasil UKMP2DG, dengan ketentuan : 1. Lapal sumpah/janji dokter gigi adalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia / SK Menkes No. 436/Menkes/SK/X/1983 tanpa penambahan maupun pengurangan. 2. Sebagai bukti pengucapan sumpah/janji dibuat Berita Acara dengan mencantumkan bunyi sumpah/janji yang diucapkan serta sekurang-kurangnya ditandatangani oleh yang bersangkutan dan rohaniawan. 3. Pengucapan sumpah/janji disaksikan oleh Dekan dan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau yang mewakilinya.



III.



PENUTUP Demikianlah Laporan Perjalanan Dinas ini kami susun. Laporan ini menjadi tanggung jawab berdasarkan pentingnya kegiatan kami, sekaligus sebagai gambaran obyektif realisasi tugas yang telah diberikan. Namun jika masih banyak kekurangan dan kekhilafan Kami juga tidak lupa memohon maaf . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.



Semarang, 12 Oktober 2017 Hormat Kami,



Drg. Erdianto Setya Wardhana, MH. Kes