Laporan Pkpa Rumah Sakit Sultan Agung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG Tanggal 15 juni - 15 juli 2020



Disusun Oleh: Anisa Nurul Khotimah Br. Barasa, S.Farm 20101900006 HALAMAN JUDUL



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG 2020



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG Tanggal 15 Juni 2020 - 15 Juli 2020



Disetujui Oleh :



Pembimbing Akademik



Preseptor



(apt. Abdur Rosyid, M.Sc.)



(apt. Ida Ayu Ariessanti, S.Farm.)



Mengetahui, Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang



(Prof. Dr. apt. Suwaldi Martodihardjo, M.Sc.)



ii



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat, nikmat, dan pengertian-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSI Sultan Agung Semarang periode 22 Juni – 22 Juli 2020 dapat terselesaikan dengan baik. Penulis menyadari bahwa keberhasilan dalam melaksanakan praktik kerja profesi apoteker dan penyusunan laporan ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, dengan segenap kerendahan hati pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada: 1.



Dr. dr. H. Setyo Trisnadi Sp. KF., SH, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang.



2.



apt. Prof. Dr.Suwaldi Martodihardjo, M.Sc., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.



3.



apt. Abdur Rosyid, M. Sc., selaku Dosen Pembimbing PKPA di Universitas Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan PKPA.



4.



dr. H. Masyhudi, AM, M.Kes., Direktur RSI Sultan Agung Semarang yang telah mengizinkan kami melaksanakan praktik kerja profesi apoteker ini.



5.



apt. Ida Ayu Ariessanti, S.Farm., Kepala Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang yang telah memberikan sebagian waktu, tenaga dan ilmunya yang berharga untuk memberikan arahan, saran, dorongan, masukan dan bimbingan dengan sabar hingga terselesaikannya laporan praktik kerja profesi apoteker ini.



6.



Segenap apoteker, asisten apoteker, dan karyawan Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang yang telah menerima dan membantu mahasiswa dalam pelaksanaan praktik kerja profesi apoteker.



iii



7.



Keluarga dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama penulis menjalankan kegiatan PKPA dan penyusunan laporan ini.



8.



Seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, atas segala partisipasi yang telah diberikan. Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam



laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan apoteker pada khususnya dalam melaksanakan tugas di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.



Semarang, Juli 2020 Penyusun



Anisa Nurul Khotimah Br. Barasa



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ............................................................................................ i HALAMAN PENGESAHAN .............................................................................. ii KATA PENGANTAR ........................................................................................ iii DAFTAR ISI ....................................................................................................... v DAFTAR SINGKATAN .................................................................................. viii DAFTAR GAMBAR .......................................................................................... ix DAFTAR TABEL ............................................................................................... x DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 A. Latar Belakang .......................................................................................... 1 B. Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit ............................ 2 C. Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker ................................................... 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA .......................................................................... 4 A. Definisi Rumah Sakit ................................................................................ 4 B. Tenaga Kesehatan ................................................................................... 11 C. Instalasi Farmasi Rumah Sakit................................................................. 12 D. Komite Medik ......................................................................................... 16 E. Tim Farmasi Terapi (TFT)....................................................................... 17 F.



Pengelolaan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit ......................................... 22 1.



Pemilihan ........................................................................................ 22



2.



Perencanaan..................................................................................... 22



3.



Pengadaan ....................................................................................... 23



4.



Penerimaan ...................................................................................... 25



5.



Penyimpanan ................................................................................... 25



6.



Pendistribusian ................................................................................ 27



7.



Pemusnahan dan Penarikan .............................................................. 29



8.



Pengendalian ................................................................................... 30



9.



Administrasi .................................................................................... 31



G. Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.......................................................... 32



v



H. CSSD (Central Sterile Supply Departement) ........................................... 39 BAB III TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG ..................................................................................................... 42 A. Sejarah RSI Islam Sultan Agung Semarang ............................................. 42 B. Falsafah, Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit .......................................... 43 1.



Falsafah Rumah Sakit Islam Sultan Agung ...................................... 43



2.



Visi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang ............................. 44



3.



Misi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang ............................ 45



4.



Tujuan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang ........................ 45



5.



Motto RSI Sultan Agung semarang .................................................. 46



C. Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. ............ 46 D. Akreditasi Rumah Sakit. .......................................................................... 47 E. Layanan Unggulan RSI Sultan Agung Semarang ..................................... 49 F.



Komite Medik ......................................................................................... 51



G. Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung (IFRS) ............................................. 52 H. TFT (Tim Farmasi dan Terapi) RSI Sultan Agung ................................... 55 BAB IV PEMBAHASAN .................................................................................. 59 A. Management Organisasi IFRS RSI Sultan Agung .................................... 59 B. Pengelolaan Sediaan Farmasi, alat Kesehatan dan BMHP RSI Sultan Agung .................................................................................................... 62 1.



Pemilihan (Seleksi) .......................................................................... 62



2.



Perencanaan..................................................................................... 63



3.



Pengadaan ....................................................................................... 63



4.



Penerimaan ...................................................................................... 65



5.



Penyimpanan ................................................................................... 67



6.



Pendistribusian ................................................................................ 68



7.



Pemusnahan..................................................................................... 70



8.



Pengendalian ................................................................................... 71



9.



Pendokumentasian/ Pelaporan .......................................................... 71



C. Pelayanan Farmasi Klinik di RSI Sultan Agung....................................... 72 D. CSSD (Central Sterile Supply Departement) ........................................... 77



vi



E. Laboratorium Internal.............................................................................. 80 F.



Sistem Management Informasi Obat ........................................................ 80



G. Sistem Pengendalian Infeksi Nosokomial ................................................ 80 H. Konsep Rumah Sakit Syari’ah ................................................................. 81 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.............................................................. 83 A. Kesimpulan ............................................................................................. 83 B. Saran ....................................................................................................... 84 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 85 LAMPIRAN ...................................................................................................... 86



vii



DAFTAR SINGKATAN Alkes



: Alat Kesehatan



APJP



: Apoteker Penanggung Jawab Pasien



BMHP



: Bahan Medis Habis Pakai



BPOM



: Badan Pengelolaan Obat dan Makanan



B3



: Bahan Beracun dan Berbahaya



CSSD



: Central Steril Supply Departmen



DINKES



: Dinas Kesehatan Kota



ED



: Expired Date



EPO



: Evaluasi Penggunaan Obat



FEFO



: First Expired First Out



FIFO



: First In First Out



FORNAS



: Formularium Nasional



HAM



: High Alert Medicine



IBS



: Instalasi Bedah Sentral



ICU



: Intensive Care Unit



IFRS



: Instalasi Farmasi Rumah Sakit



IGD



: Instalasi Gawat Darurat



KIE



: Komunikasi, Informasi dan Edukasi



MESO



: Monitoring Efek Samping Obat



NORUM



: Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip



ODD



: One Daily Dose



PIO



: Pemberian Informasi Obat



PKOD



: Pemantauan Kadar Obat dalam Darah



UDD



: Unit Dose-Dispensing



SPO



: Standar Prosedur Operasional



TFT



: Tim Farmasi dan Terapi



viii



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.



Struktur Organisasi TFT ................................................................ 19



Gambar 2.



Struktur Organisasi Instalasi Pusat Sterilisas .................................. 41



Gambar 3.



Struktur Organisasi RSI Sultan Agung Semarang .......................... 47



Gambar 4.



Layanan Unggulan RSI Sultan Agung ........................................... 49



Gambar 5.



Struktur Organisasi Instalasi Farmasi (IFRS) RSI Sultan Agung Semarang ...................................................................................... 54



Gambar 6.



Alur Pelayanan di Logistik Farmasi ............................................... 66



Gambar 7.



Distribusi Logistik Farmasi RSI Sultan Agung .............................. 68



Gambar 8.



Alur Distribusi Logistik Farmasi Ke Depo Farmasi ....................... 69



Gambar 9.



Alur pelayanan CSSD Rumah Sakit Islam Sultan Agung ............... 78



ix



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1. Jabatan dan Uraian Tugas TFT ............................................................. 57



x



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1.



Denah Rumah Sakit Islam Sultan Agung................................... 87



Lampiran 2.



Contoh Buku Formularium di RSISA........................................ 88



Lampiran 3.



Contoh Surat Pesanan Prekursor ............................................... 89



Lampiran 4.



Contoh Surat Pesanan Obat-Obat Tertentu ................................ 89



Lampiran 5.



Contoh Surat Pesanan Narkotika ............................................... 90



Lampiran 6.



Contoh Etiket ............................................................................ 91



Lampiran 7.



Contoh Lemari penyimpanan HAM .......................................... 92



Lampiran 8.



Contoh Lemari Pendingin ......................................................... 93



Lampiran 9.



Contoh Kartu Stock .................................................................. 94



Lampiran 10.



Ruangan Sitostatika .................................................................. 95



Lampiran 11.



Pass Box Satelit Farmasi Sitostatika .......................................... 96



Lampiran 12.



Lembar Rekonsiliasi Obat ......................................................... 97



Lampiran 13.



Lembar Monitoring Efek Samping Obat.................................... 98



Lampiran 14.



Lembar Pemantauan Terapi Obat .............................................. 99



Lampiran 15.



Formulir Pengobatan Sendiri................................................... 100



Lampiran 16.



Contoh Faktur Pembelian dari PBF ......................................... 101



Lampiran 17.



Contoh Faktur Penjualan ......................................................... 101



Lampiran 18.



Lemari Penyimpanan Obat secara Alfabetis ............................ 102



Lampiran 19.



Label Daftar Obat NORUM .................................................... 103



Lampiran 20.



Ruangan CSSD ....................................................................... 104



Lampiran 21.



Kegiatan Pelatihan iv admixture dan Pemberian Obat Yang Baik ........................................................................................ 105



Lampiran 22.



Diskusi dengan Preseptor ........................................................ 106



Lampiran 23.



Tugas Leaflet .......................................................................... 107



Lampiran 24.



Pengolahan Limbah RSI Sultan Agung ................................... 109



xi



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Menteri Kesehatan, 2020) Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Perkembangan di atas dapat menjadi peluang sekaligus merupakan tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik. Strategi optimalisasi harus ditegakkan dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi manajemen kefarmasian, sehingga diharapkan dengan model ini akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsi pelayanan farmasi klinik secara intensif.



1



Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian



juga



dinyatakan



bahwa



dalam



menjalankan



praktik



kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit agar memberikan acuan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. B.



Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) adalah: 1. Mendidik dan melatih mahasiswa calon Apoteker agar lebih kompeten di dunia kerja.



2



2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis mahasiswa calon Apoteker dalam menjalankan profesinya dengan penuh amanah dibidang Rumah sakit. 3. Menjalin kerjasama dan komunikasi dengan Rumah sakit dalam bidang pendidikan dan pelatihan. C.



Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. Mendapatkan pengetahuan menejemen praktis di Rumah Sakit. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang professional.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.



Definisi Rumah Sakit Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Kemenkes, 2020). 1.



Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Misi rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat



kesehatan



masyarakat.



Rumah



Sakit



memiliki



tugas



melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Berdasarkan Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut : a. Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan juga pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Memelihara serta peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. d. Menyelenggarakan penelitian, pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.



4



Dalam upaya menyelenggarakan fungsi rumah sakit, maka rumah sakit menyelenggarakan kegiatan : a. Pelayanan medis b. Pelayanan dan asuhan keperawatan c. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis d. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan e. Pendidikan, penelitian, dan pengembangan f. Administrasi umum dan keuangan. 2.



Klasifikasi Rumah Sakit Suatu sistem klasifikasi rumah sakit diperlukan untuk memberi kemudahan mengetahui identitas, organisasi, jenis pelayanan yang diberikan, pemilik, kapasitas tempat tidur serta evaluasi golongan rumah sakit. Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan jangka waktu pelayanan, serta afiliasi pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 Rumah Sakit dikategorikan sebagai berikut: a. Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Jenis Pelayanan Berdasarkan jenis pelayanan, rumah sakit dapat digolongkan menjadi: 1) Rumah sakit umum Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan sub spesialistik. Rumah sakit umum memberikan pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit dan pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil dan sebagainya. 2) Rumah Sakit Khusus Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer memberikan diagnosis dan pengobatan untuk



5



penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misalnya Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Anak dan Bunda, Rumah Sakit Kanker dan lain-lain b. Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kepemilikan Berdasarkan kepemilikan, rumah sakit dapat digolongkan menjadi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. 1) Rumah sakit pemerintah Rumah sakit pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah dan di selenggarakan oeh Departemen Kesehatan, Departemen Pertahanan dan Keamanan, Pemerintahan Daerah (Pemda) tingkat 1 dan II), maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan menjadi empat kelas, yaitu rumah sakit umum kelas A, B, C, dan D. 2) Rumah Sakit Swasta Rumah sakit swasta merupakan rumah sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum atau badan hukum lain yang bersifat sosial. Rumah sakit swasta terdiri dari: a) Rumah sakit umum pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah tipe D. b) Rumah sakit umum swasta madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C. c) Rumah sakit umum swasta utama, yaitu rumah sakit umum yang memberikan pelayanan medik bersifat



umum,



spesialistik, dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B



6



c. Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan fasilitas pelayanan dan kapasitas tempat tidur Berdasarkan fasilitas pelayanan dan kapasitas tempat tidur, rumah sakit dapat digolongkan menjadi rumah sakit kelas A, B, C, dan D. 1) Rumah Sakit Kelas A Rumah sakit kelas A yaitu rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik luas dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur. 2) Rumah Sakit Kelas B Rumah sakit kelas B, dibagi menjadi: a)



Rumah sakit B1 yaitu rumah sakit yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik dengan kapasitas 300 - 500 tempat tidur.



b) Rumah sakit B2 yaitu rumah sakit yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500 - 1000 tempat tidur. 3) Rumah Sakit Kelas C Rumah sakit kelas C yaitu rumah sakit umum yang mempunyai



fasilitas



dan



kemampuan



pelayanan



medik



spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan anak dengan kapasitas 100-300 tempat tidur. 4) Rumah Sakit Kelas D Rumah sakit kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas kurang dari 100 tempat tidur.



7



d. Klasifikasi



Rumah



Sakit



berdasarkan



jangka



waktu



perawatan Rumah



sakit



berdasarkan



jangka



waktu



perawatan



digolongkan menjadi: 1) Rumah sakit perawatan jangka pendek Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang jangka waktu perawatan penderitanya kurang dari 30 hari. Rumah sakit perawatan jangka pendek pada umumnya merawat penderita penyakit akut dan kondisi gawat darurat. 2) Rumah sakit perawatan jangka panjang Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang jangka waktu perawatan penderitanya lebih dari 30 hari. Rumah sakit perawatan jangka panjang pada umumnya merawat penderita penyakit kronis seperti Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Kusta, dan lain-lain e. Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan afiliasi pendidikan Rumah sakit berdasarkan afiliasi pendidikan dibedakan menjadi: 1) Rumah Sakit Pendidikan Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan bagi residen di bidang farmasi, bedah, spesialis anak, dan bidang spesialisasi lain. Residen



melaksanakan



perawatan



penderita



dibawah



pengawasan staf medik rumah sakit. 2) Rumah Sakit afiliasi Pendidikan Rumah sakit afiliasi pendidikan adalah rumah sakit yang tidak melaksanakan program pelatihan residen sendiri tetapi menyediakan fasilitas pelatihan bagi mahasiswa dan residen. 3) Rumah Sakit Non Pendidikan Rumah sakit non pendidikan adalah rumah sakit yang tidak melaksanakan program pelatihan bagi residen dan tidak memiliki afiliasi dengan perguruan tinggi.



8



3.



Struktur Organisasi Rumah Sakit Struktur organisasi rumah sakit tergantung dari besarnya rumah sakit, fasilitas yang dimiliki dan kebijakan direktur rumah sakit. Umumnya terdiri dari beberapa tingkat management. Direktur rumah sakit mewakili tingkat teratas dari management rumah sakit. Direktur rumah sakit bertanggung jawab terhadap segala kebijakan rumah sakit, mengatur segala kegiatan rumah sakit, keuangan dan sumber daya manusia di rumah sakit tersebut. Secara periodic, direktur rumah sakit melaporkan perkembangan rumah sakit dalam mencapai misi dan tujuan rumah sakit (Siregar, 2004). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2015 tentang pedoman organisasi rumah sakit, organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas: a. Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit. b. Unsur pelayanan medis. c. Unsur keperawatan. d. Unsur penunjang medis. e. Komite medis. f. Satuan pemeriksaan internal. g. Administrasi umum dan keuangan.



4.



Indikator Pelayanan Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap : a. BOR (Bed Occupancy Ratio) Prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).



9



Rumus: BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100% b. AVLOS (Average Leght Of Stay) Rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes RI, 2005). Rumus : AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati). c. TOI (Turn Over Interval) Rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari (Depkes RI, 2005). Rumus : TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati). d. BTO (Bed Turn Over) Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali (Depkes RI, 2005). Rumus : BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur.



10



e. NDR (Net Death Rate) Angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus : NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 % f. GDR (Gross Death Rate) Angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar. Rumus : GDR = (Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 %. B.



Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dikelompokkan kedalam: a. Tenaga Medis, terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis b. Tenaga Psikologi Klinis, terdiri atas psikologi klinis c. Tenaga Keperawatan, terdiri atas berbagai jenis perawat d. Tenaga Kebidanan, terdiri atas bidan e. Tenaga Kefarmasian, terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian f. Tenaga Kesehatan Masyarakat, terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.



11



g. Tenaga Kesehatan Lingkungan, terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan dan mikrobiolog kesehatan. h. Tenaga Gizi, terdiri atas nutrisionis dan dietisien. i. Tenaga Keterapian Fisik, terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupunktur. j. Tenaga Keteknisan Medis, terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan,



teknik



kardiovasdiokuler,



teknisi



pelayanan



darah,



refraksionis optisien, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, audiologis. k. Tenaga Teknik Biomedika, terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, ortotik prostetik. l. Tenaga Kesehatan Tradisional, terdiri atas tenaga kesehatan tradisonal ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. C.



Instalasi Farmasi Rumah Sakit 1.



Definisi Instalasi Farmasi di Rumah Sakit (IFRS) Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dapat diartikan sebagai suatu unit di rumah sakit yang merupakan tempat pelaksanaan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit dan pasien. IFRS merupakan organisasi pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan produk yaitu sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan gas medis habis pakai serta pelayanan jasa yaitu farmasi klinik (PIO, konseling, MESO, monitoring terapi obat, reaksi merugikan obat) bagi pasien atau keluarga pasien (Kemenkes, 2016).



2.



Tujuan Instalasi farmasi Rumah Sakit Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1197/MENKES/SK/X/ 2004 tentang standart pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, tujuan pelayanan farmasi adalah:



12



a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi c. Melaksanakan



Komunikasi,



Informasi



dan



Edukasi



(KIE)



mengenai obat d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, pengkajian dan evaluasi pelayanan f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, pengkajian dan evaluasi pelayanan g. Mengadakan penelitian dibidang farmasi dan peningkatan metoda. 3.



Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) Menurut Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan farmasi di Rumah Sakit, tugas dan fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi: a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi; b. Melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien; c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko; d. Melaksanakan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien; e. Berperan aktif dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi;



13



f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian; serta memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit. g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit. 4.



Struktur Organisasi IFRS Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita.



5.



Tugas dan Tanggung Jawab 1) Kepala IFRS adalah Apoteker yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap semua aspek penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan pengelolaan sediaan farmasi dan pengelolaan perbekalan kesehatan di rumah sakit. 2) Panitia Farmasi dan Terapi adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari IFRS sehingga tidak mempunyai jalur fungsional terhadap IFRS melainkan jalur koordinasi dan bertanggungjawab kepada pimpinan rumah sakit. Tugas PFT adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan sediaan farmasi dan pengelolaan perbekalan kesehatan di rumah sakit. Panitia ini terdiri dari unsur tenaga kesehatan profesional (Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Ners) sehingga kredibilitas dan akuntabilitas terhadap monitoring dan evaluasi pelayanan dan pengelolaan



sediaan



farmasi



dan



kesehatan dapat dipertanggungjawabkan.



14



pengelolaan



perbekalan



3) Farmasi Klinik membidangi aspek yang menyangkut asuhan kefarmasian terutama pemantauan terapi obat. Bidang ini membawahi konseling pasien, pelayanan informasi obat dan evaluasi penggunaan obat baik pasien di ruangan maupun pasien ambulatory. 4) Logistik mempunyai tugas dalam hal menyiapkan dan memantau perlengkapan perbekalan kesehatan, perencanaan dan pengadaan, sistem penyimpanan di gudang, dan produksi obat dalam kapasitas rumah sakit nonsteril dan aseptik. 5) Distribusi mempunyai tugas bertanggungjawab terhadap alur distribusi sediaan farmasi dan pengelolaan perbekalan kesehatan (obat, bahan baku obat, alat kesehatan dan gas medis) kepada pasien rawat jalan, IRD, ICU/ ICCU, kamar operasi, bangsal atau ruangan. 6) Diklat mempunyai tugas dalam memfasilitasi tenaga pendidikan kesehatan dan nonkesehatan yang akan melaksanakan praktek kerja sebagai tuntutan kurikulum dan melaksanakan pelatihan. 7) Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman di bidang kefarmasian atau



bidang



yang



berkaitan



dengan



kefarmasian



secara



kesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan di bidang kefarmasian. 8) Pendidikan dan pelatihan merupakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk meningkatkan potensi dan produktivitasnya secara optimal, serta melakukan pendidikan dan pelatihan bagi calon tenaga farmasi untuk mendapatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan di bidang farmasi rumah sakit. 9) Litbang mempunyai tugas memfasilitasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat.



15



10) Penelitian yang dilakukan rumah sakit yaitu : penelitian farmasetik, termasuk pengembangan dan menguji bentuk sediaan baru. Formulasi, metode pemberian (konsumsi) dan sistem pelepasan obat dalam tubuh Drug Release System. 11) Berperan dalam penelitian klinis yang diadakan oleh praktisi klinis,



terutama



dalam



karakterisasi



terapetik,



evaluasi,



pembandingan hasil outcomes dari terapi obat dan regimen pengobatan. 12) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan, termasuk penelitian perilaku dan sosioekonomi seperti penelitian tentang biaya keuntungan cost-benefit dalam pelayanan farmasi. 13) Penelitian operasional (operation research) seperti studi waktu, gerakan, dan evaluasi program dan pelayanan farmasi yang baru dan yang ada sekarang. 14) Pengembangan IFRS di rumah sakit pemerintah kelas A dan B (terutama rumah sakit pendidikan) dan rumah sakit swasta sekelas, agar mulai meningkatkan mutu perbekalan farmasi dan obatobatan yang diproduksi serta mengembangkan mutu perbekalan farmasi dan obat-obatan yang diproduksi serta mengembangkan dan melaksanakan praktek farmasi klinik. 15) Pimpinan dan Tenaga Farmasi IFRS harus berjuang, bekerja keras dan berkomukasi efektif dengan semua pihak agar pengembangan fungsi IFRS yang baru itu dapat diterima oleh pimpinan dan staf medik rumah sakit. D.



Komite Medik Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.



16



E.



Tim Farmasi Terapi (TFT) 1.



Definisi PFT/ Tim Farmasi dan Terapi (TFT) Tim Farmasi dan Terapi (TFT) adalah panitia ahli di bawah Komite Medik yang membantu Direktur Utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan farmasi di suatu rumah sakit. Menurut Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor.



1197/MENKES/SK/X/2004, Tim Farmasi dan Terapi (TFT) adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medis dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya. TFT merupakan sekelompok penasihat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan IFRS. 2.



Tugas Tim Farmasi dan Terapi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016, Tim Farmasi dan Terapi (TFT) mempunyai tugas dan tanggungjawab antara lain: a. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan Obat di Rumah Sakit b. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk formularium RS c. Mengembangkan standar terapi d. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat e. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional f. Mengkoordinir



penatalaksanaan



Reaksi



Obat



Dikehendaki g. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error



17



yang



Tidak



h. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan Obat di RS. 3.



Fungsi Tim Farmasi dan Terapi Fungsi Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit antara lain: a. Mengembangkan dan



merevisi



formularium



Rumah Sakit.



Pemilihan obat untuk dimasukkan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat. Selain itu juga harus meminimalkan adanya duplikasi tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama. b. Mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis. c. Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di Rumah Sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus. d. Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakankebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. e. Melakukan peninjauan penggunaan obat di Rumah Sakit dengan cara membandingkan medical record dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini ditujukan untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional secara terus menerus. f. Melakukan pengumpulan dan peninjauan laporan efek samping obat. g. Menyebarluaskan pengetahuan menyangkut obat kepada staf medis. 4.



Struktur Organisasi TFT Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.1197/MenKes/SK/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004 Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi. Susunan kepanitiaan panitia farmasi dan terapi serta kegiatan yang dilakukan



18



bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat: a. Panitia farmasi dan terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 dokter, apoteker dan perawat. b. Ketua panitia farmasi dan terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah farmakologi. Sekretarisnya adalah apoteker yang ditunjuk c. Panitia farmasi terapi harus mengadakan rapat secraa teratur, sedikitnya dua bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapat diadakan satu bulan sekali. d. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT diatur oleh sekretaris termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat e. Membina hubungan kerja dengan panitia didalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat. Direktur Rumah Sakit



Komite Medik



Panitia Farmasi dan Terapi/ TFT Sub Panitia yang ada di Rumah Sakit Gambar 1. Struktur Organisasi TFT 5.



Tugas Apoteker dalam TFT Tugas Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi: a. Menjadi salah seorang anggota panitia (wakil ketua/sekretaris) b. Menetapkan jadwal pertemuan c. Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan



19



d. Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dan pertemuan e. Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan rumah sakit f. Mnyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang terkait g. Melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan h. Menunjang pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain i.



Membuat formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Farmasi dan Terapi



j.



Melaksanakan pendidikan dan pelatihan



k. Melaksanakan pengkajian dan penggunaan obat l.



Melaksanakan umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak terkait.



6.



Formularium Rumah sakit Formularium



Rumah



Sakit



adalah



formularium



adalah



himpunan obat yang diterima/disetujui oleh panitia farmasi terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. Komposisi Formularium: a. Halaman Judul b. Daftar nama anggota Panitia Farmasi dan Terap c. Daftar Isi d. Informasi mengenai kebijakan dan prosedur di bidang obat e. Produk obat yang diterima untuk digunakan f. Lampiran Sistem yang dipakai adalah suatu sistem dimana prosesnya tetap berjalan terus, dalam arti kata bahwa sementara Formularium itu



20



digunakan oleh staf medis, di lain pihak panitia farmasi dan terapi mengadakan evaluasi dan menentukan pilihan terhadap produk obat yang ada di pasaran, dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien. Pedoman



Penggunaan



Formularium



adalah



pedoman



penggunaan yang memberikan petunjuk kepada dokter, apoteker perawat serta petugas administrasi di rumah sakit dalam menerapkan sistem formularium. Meliputi: a. Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan panitia farmasi dan terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi, fungsi dan ruang lingkup. b. Staf medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dngan kebutuhan tiap-tiap institusi c. Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh panitia farmasi terapi untuk menguasai sistem formularium yang dikembangkan oleh panitia farmasi terapi d. Nama obat yang tercantum dalam formularium adalah nama generik. e. Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi. f. Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti: 1) Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta 2) Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi 3) Apoteker bertanggungjawab terhadap kualitas, kuantitas dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi



21



yang digunakan oleh dokter



untuk mendiagnosa dan



mengobati pasien. F.



Pengelolaan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1.



Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: a. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi; b. Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan; c. Pola penyakit; d. Efektifitas dan keamanan; e. Pengobatan berbasis bukti; f. Mutu; g. Harga; dan h. Ketersediaan di pasaran.



2.



Perencanaan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.



22



Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. Anggaran yang tersedia; b. Penetapan prioritas; c. Sisa persediaan; d. Data pemakaian periode yang lalu; e. Waktu tunggu pemesanan; dan f. Rencana pengembangan. 3.



Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan,



pemilihan



pemasok,



penentuan



spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa. b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai



23



harus mempunyai Nomor Izin Edar. d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi Farmasi tutup. Pengadaan dapat dilakukan melalui: a) Pembelian Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: 1) Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu Obat. 2) Persyaratan pemasok. 3) Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. 4) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu. b) Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: 1) Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran; 2) Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri; 3) Sediaan Farmasi dengan formula khusus; 4) Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking; 5) Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan 6) Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus).



24



Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut. c) Sumbangan/Dropping/Hibah instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/ hibah. Seluruh Kesehatan,



kegiatan



penerimaan



dan Bahan Medis



Sediaan



Habis



Farmasi,



Alat



Pakai dengan cara



sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi



kepada



pimpinan



Rumah



Sakit



untuk



mengembalikan/ menolak sumbangan/ dropping/ hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit. 4.



Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.



5.



Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan



25



kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. c. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati. d. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. e. Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. b. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.



26



Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan.Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian. Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin: a. jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah ditetapkan; b. tidak boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain; c. bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti; d. dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan e. dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain. 6.



Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:



27



a. Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock). 1) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. 2) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. 3) Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan. 4) Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan. 5) Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor stock. b. Sistem Resep Perorangan. Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi. c. Sistem Unit Dosis. Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. d. Sistem Kombinasi. Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c.



28



Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau Resep individu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan: 1) Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan 2) Metode sentralisasi atau desentralisasi. 7.



Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan



sediaan



farmasi



yang



tidak



memenuhi



standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; b. Telah kadaluwarsa; c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau d. Dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan terdiri dari:



29



a. Membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; b. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; c. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; d. Menyiapkan tempat pemusnahan; dan e. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 8.



Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit. Tujuan



pengendalian



persediaan



Sediaan



Farmasi,



Alat



Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah untuk: a. Penggunaan Obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit; b. Penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi; dan c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Cara untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah: 1)



Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving);



2)



Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock);



3)



Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.



30



9.



Administrasi Administrasi



harus



dilakukan



secara



tertib



dan



berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari: a. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian,



pengendalian



persediaan,



pengembalian,



pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dilakukan untuk: 1) persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM; 2) dasar akreditasi Rumah Sakit; 3) dasar audit Rumah Sakit; dan 4) dokumentasi farmasi. Pelaporan dilakukan sebagai: 1) komunikasi antara level manajemen; 2) penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; 3) laporan tahunan. b. Administrasi Keuangan Apabila Instalasi Farmasi harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua



31



kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. c. Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak



memenuhi



standar



dengan



cara



membuat



usulan



penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. G.



Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: 1.



Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait



Obat,



bila



ditemukan



masalah



terkait



Obat



harus



dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: a. nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien. b. nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter. c. tanggal Resep d. uangan/unit asal Resep. Persyaratan farmasetik meliputi:



32



a. nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan b. dosis dan Jumlah Obat c. stabilitas; dan d. aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: a. ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat b. duplikasi pengobatan c. alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) d. kontraindikasi; dan e. interaksi Obat. Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan,



pemeriksaan



ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis



Habis



Pakai



termasuk



peracikan



Obat,



pemeriksaan,



penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error). 2.



Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan Obat: a. membandingkan riwayat penggunaan Obat dengan data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan Obat b. melakukan verifikasi riwayat penggunaan Obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan c. mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)



33



d. mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi Obat e. melakukan



penilaian



terhadap



kepatuhan



pasien



dalam



menggunakan Obat f. melakukan penilaian rasionalitas Obat yang diresepkan g. melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap Obat yang digunakan h. melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan Obat i.



melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan Obat



j.



memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap Obat dan alat bantu kepatuhan minum Obat (concordance aids).



k. mendokumentasikan Obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter l.



mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien.



3.



Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi Obat adalah: a. memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan pasien. b. mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter. c. mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.



4.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan



Informasi



Obat



(PIO)



merupakan



kegiatan



penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang



34



dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: a. menyediakan informasi mengenai Obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit b. menyediakan



informasi



untuk



membuat



kebijakan



yang



berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi c. menunjang penggunaan Obat yang rasional. 5.



Konseling Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker. Pemberian konseling Obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety). Kriteria Pasien: a. pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui. b. pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain). c. pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off)



35



d. pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin) e. pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan f. 6.



pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.



Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care).



7.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan dalam PTO meliputi: a. pengkajian pemilihan Obat, dosis, cara pemberian Obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) b. pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat c. pemantauan efektivitas dan efek samping terapi Obat.



8.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan



36



profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi. MESO bertujuan: a. menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. b. menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan c. mengenal



semua



faktor



yang



mungkin



dapat



menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO d. meminimalkan risiko kejadian reaksi Obat yang idak dikehendaki e. mencegah



terulangnya



kejadian



reaksi



Obat



yang



tidak



dikehendaki. 9.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan EPO yaitu: a. mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan Obat b. membandingkan pola penggunaan Obat pada periode waktu tertentu c. memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan Obat d. menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan Obat.



10.



Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat. Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi : a. Pencampuran Obat Suntik Melakukan pencampuran Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang



37



menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Kegiatan: 1) mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus; 2) melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai; dan 3) mengemas menjadi sediaan siap pakai. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) ruangan khusus 2) lemari pencampuran Biological Safety Cabinet; dan 3) HEPA Filter. b. Penyiapan Nutrisi Parenteral Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral



yang



dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus: 1) Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan 2) mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi; 2) sarana dan peralatan; 3) ruangan khusus 4) lemari pencampuran Biological Safety Cabinet 5) kantong khusus untuk nutrisi parenteral. c. Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya



38



dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi: 1) melakukan perhitungan dosis secara akurat 2) melarutkan sediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai 3) mencampur sediaan Obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan; 4) mengemas dalam kemasan tertentu; dan 5) membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku. 11.



Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. PKOD bertujuan: a. Mengetahui Kadar Obat dalam Darah; dan b. Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat. Kegiatan PKOD meliputi: a. Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); b. Mendiskusikan kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) c. Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi.



H.



CSSD (Central Sterile Supply Departement) CSSD (Central Sterile Supply Departement) adalah instalasi yang melayanni



pelayanan



sterilisasi



dengan



fasilitas



untuk



menerima,



mendesinfeksi, membersihkan, mengemas, mensteril, menyimpan dan



39



mendistribusikan alat-alat (baik yang dapat dipakai berulang kali dan alat yang sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur. 1.



Tujuan Pusat Sterilisasi a. Membantu unit lain di rumah sakit yang membutuhkan kondisi steril, untuk mencegah terjadinya infeksi. b. Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu mencegah serta menanggulangi infeksi nosocomial. c. Efisiensi tenaga medis/paramedis untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap pasien. d. Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan.



2.



Tugas Instalasi Pusat Sterilisasi Tugas utama pusat sterilisasi adalah : a. Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien b. Melakukan sterilisasialat/bahan c. Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruangan perawata, kamar operasi atau ruangan lainnya. d. Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman dan efektif serta bermutu. e. Mempertahankan stock inventory yang memadai untuk keperluan perawatan pasien. f. Mempertahankan standar yang telah di tetapkan g. Mendokumentasikan setiap aktivitas pembersihan, desinfeksi serta sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu. h. Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



bersama



panitia



pengendalian infeksi nosocomial i.



Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi



j.



Mengevaluasi hasil sterilisasi



40



3.



Struktur Organisasi CSSD Struktur organisasi instalasi pusat sterilisasi sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut : Kepala Instalasi pusat sterilisasi Penanggung jawab Administrasi



Sub Nnstalasi, Dekontaminasi, Sterilisasi dan Produksi



Sub Instalasi pengawasan mutu, pemeliharaan sarana & Peralatan, K3 dan Diklat



Sub Instalasi Distribusi



Gambar 2. Struktur Organisasi Instalasi Pusat Sterilisasi



41



BAB III TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG A.



Sejarah RSI Islam Sultan Agung Semarang Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang pada awal berdirinya merupakan Health Centre (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang berlokasi di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 Semarang Jawa Tengah atas bantuan pemerintahan Belanda pada tanggal 1 januari 1970. RSI Sultan Agung merupakan lembaga pelayanan Kesehatan dibawah naungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang. Yayasan ini didirikan di Semarang sejak tanggal 13 Juli 1950 (16 Syawal 1369 H). yang bergerak dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, social dan kegiatan amal shaleh lainnya dengan tujuan menyebarluaskan Pendidikan serta ajaran islam dengan melalui dakwah islam. RSI Sultan Agung selesai di bangun pada bulan Juni 1972 serta diresmikan oleh pimpinan Yayasan Badan Wakaf sejak tanggal 17 Agustus 1971. Rumah Sakit Islam Sultan Agug Semarang memulai pengabdiannya dengan pelayanan poliklinik umum, Kesehatan ibu dan anak, serta poliklinik keluarga berencana. Seiring dengan perkembangan poliklinik selanjutnya ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Sultan Agung atau Medical Centre Sultan Agung atas gagasan dari Pangdam VII Dip-Brig. Jend. M Sarbini kepada Kol dr. Soetomo Bariodipoero dan Ka.Kesdam VII Dip Kol dr. Soehardi. Rumah Sakit Sultan Agung Kembali berganti nama menjadi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang (RSI Sultan Agung Semarang) pada tanggal 8 Januari 1992. RSI Sultan Agung Semarang adalah sebuah rumah sakit yang memiliki status Badan Layanan Umum (selanjutnya disebut BLU). Sejak tanggal 21 Februari 2011, RSI Sultan Agung Semarang ditetapkan menjadi rumah sakit bertipe B melalui surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: H. K. 03.05/1/513/2011 yang



42



ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Penetapan sebagai rumah sakit tipe B mengandung arti bahwa secara fisik, peralatan, dan sumber daya, serta prosedur pelayanan telah memenuhi standar rumah sakit bertipe B. Tahun yang sama, secara resmi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: H.K.03.05/III/1299/11 tertanggal 1 Mei 2011 menetapkan RSI Sultan Agung Semarang sebagai rumah sakit pendidikan (hospital teaching), dan merupakan tempat utama mendidik calon dokter umum mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung. B.



Falsafah, Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit 1.



Falsafah Rumah Sakit Islam Sultan Agung RSI Sultan Agung Semarang dalam rangka mewujudkan visi dan misinya yang terkemuka dengan pelayanan kesehatan yang Islami, serta menumbuhkan semangat keteladanan yang rahmatan lil’alamin, maka dibudayakanlah sebuah nilai dasar (core values) yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan RSI Sultan Agung yang terangkum dalam satu kata, PRAKTIS. a. Profesional Cakap, berilmu dan ahli dibidangnya. Demikianlah prototype seorang Professional. Setiap tindakan dan karya yang dihasilkan menjadi cerminan atas keilmuan yang dimiliki. Semuanya terakumulasi dalam sikap yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Ramah Senyum yang merekah, muka yang berseri-seri, dan tutur kata yang santun menyejukkan hati adalah cerminan seorang muslim yang ramah. Sikap ini dapat menuntun pada kerendahan hati serta mendatangkan simpati dari orang lain. Inilah sedekah yang kita tebarkan pada sesama, tanpa pandang bulu. c. Amanah Jujur/dapat dipercaya atas segala tindakan dan mampu



43



menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab menjadi ciri seorang hamba yang amanah.Satu kata, satu perbuatan adalah teladan tertinggi. Inilah ciri hamba muslim pengikut setia Nabi Termulia, Muhammad SAW. d. Kerja Keras Memiliki semangat kerja yang tangguh, ulet dan istiqomah adalah nilai-nilai dasar yang mengkristal dalam diri seorang muslim. Kristalisasi kerja keras ini akan melahirkan seorang pejuang yang berprestasi dan tidak pantang menyerah, sehingga menjadilah ia sebagai muslim yang kuat. e. Terbuka Bersiap menjadi pribadi yang terbuka, karena sadar bahwa tidak ada yang Sempurna di dunia ini. Melalui pribadi yang terbuka



itulah,



seseorang



menjadi



sadar



untuk



terus



mengembangkan diri dan tidak lelah berprestasi. f. Ikhlas Ketulusan dalam berkarya mendasari sikap seorang muslim untuk meraih ridho illahi. Tidak merugi orang yang yakin dengan ketulusan, karena Allah-lah tujuannya. Maka indah nian perilaku seorang muslim yang ikhlas dalam beramal. g. Sabar Dengan kesabaran, seseorang akan melalui hidupnya dalam ketenangan dan ketentraman. Orang sabar sangat dekat dengan sifat terpuji yang disyari‟atkan Allah SWT, sehingga hidupnya tidak mudah terombang-ambing oleh kemelut apapun.Surga dan pahala melimpah menanti orang-orang yang sabar.



2.



Visi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Menjadi Rumah Sakit Islam Terkemuka dalam Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Pembangunan Peradaban Islam Menuju Masyarakat Sejahtera yang dirahmati Allah SWT.



44



3.



Misi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang a. Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



yang



selamat



menyelamatkan dijiwai semangat Mencintai Allah Menyayangi Sesama b. Menyelenggarakan



pelayanan



pendidikan



dalam



rangka



membangun generasi khaira ummah. c. Membangun peradaban Islam menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah SWT. 4.



Tujuan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang a. Terselenggaranya pelayanan kesehatan Islami. b. Terselenggaranya



pelayanan



kesehatan



masyarakat



untuk



keselamatan iman dan kesehatan jasmani sebagai upaya bersama untuk mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat. c. Terselenggaranya



pelayanan



pendidikan



dalam



rangka



membangun generasi khaira ummah dibidang kedokteran dan kesehatan pada program Diploma, Sarjana, Magister, Profesi, dan Doktor, dengan kualitas universal, siap melaksanakan tugas kepemimpinan dan dakwah. d. Terwujudnya Rumah Sakit untuk pendidikan kedokteran dan kesehatan islam yang berkualitas B plus untuk 5 tahun ke depan dan A untuk 10 tahun kedepan. e. Terselenggaranya silaturahim dan jejaring dengan pusatpusat pengembangan ilmu kedokteran & kesehatan dan RSI di seluruh dunia. f. Terselenggaranya silaturrahim yang intensif dengan masyarakat dan partisipasi aktif dalam upaya membangun masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah SWT. g. Menjadi rujukan dan bekerjasama dengan masyarakat dan rumah sakit lainnya dalam kualitas pelayanan rumah sakit pendidikan islami.



45



h. Terselenggaranya proses pengembangan gagasan, kegiatan dan kelembagaan sejalan dengan dinamika masyarakat, perkembangan rumah sakit, dan perkembangan iptek kedokteran & kesehatan. i.



Terwujudnya Rumah Sakit Pendidikan Islam Utama (Islamic Teaching Hospital).



j.



Terselenggaranya



proses evaluasi diri secara teratur



dan



berkelanjutan. 5.



Motto RSI Sultan Agung semarang “Mencintai Allah SWT, Menyayangi Sesama”.



C.



Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 1197/Menkes/SK/X/20014, pelayanan farmasi diselenggarakan dengan visi misi, tujuan dan bagan organisasi yang mencerminkan penyelenggaraan berdasarkan filosofi pelayanan kefarmasian. Struktur organisasi adalah struktur yang menggambarkan pembagian tugas, koordinasi kewenangan, fungsi dan tanggung jawab Rumah Sakit. Pengorganisasian Instalasi Farmasi Rumah Sakit



harus



mencakup



penyelenggaraan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu dan bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu. Ketentuan terkait jabatan fungsional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Struktur organisasi dapat dibagi menjadi tiga tingkat yaitu tingkat puncak, tingkat menengah dan garis depan. Manajer tingkat puncak bertanggung jawab untuk perencanaan, penerapan dan peningkatan efektifitas fungsi dari sistem mutu secara menyeluruh. Manajer tingkat menengah sebagian besar merupakan kepala bagian/unit fungsional yang bertanggung jawab untuk mendesain dan menerapkan berbagai kegiatan pelayanan yang diinginkan. Manajer garis depan terdiri atas personil



46



pengawas yang secara langsung memantau dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan mutu pelayanan. Setiap personil IFRS harus mengetahui lingkup, tanggung jawab, kewenangan fungsi mereka, dampaknya pada pelayanan dan bertanggung jawab untuk mencapai mutu produk dan pelayanan. Struktur organisasi RSI Sultan Agung Semarang adalah sebagai berikut:



Gambar 3. Struktur Organisasi RSI Sultan Agung Semarang D.



Akreditasi Rumah Sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit



dan



melindungi keselamatan



pasien Rumah



Sakit,



meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di



47



Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional. Setiap rumah sakit wajib terakreditasi, akreditasi rumah sakit diselenggarakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh rumah sakit paling lama setelah beroprasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independent penyelenggara akreditasi harus telah terakreditasi oleh lembaga International Society for Quality in Health Care (ISQua) (Menteri Ksesehatab RI,2017). Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir. Untuk mendapatkan status Akreditasi baru, direktur atau kepala Rumah sakit harus mengajukan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi. RSI Sultan Agung telah menjalani survei akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tanggal 24 – 27 Maret 2010, berdasarkan Kepmenkes No. YM.01.01/III/1656/10, telah diberikan status Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap (16 Bidang Pelayanan) kemudian pada tanggal 21 Februari 2011, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/I/513/2011 menetapkan Kelas Rumah Sakit Islam Sultan Agung menjadi Rumah Sakit Kelas B. Pada tanggal 25 Juni 2011 ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.03.05/III/1299/11 tentang Penetapan RSI Sultan Agung Semarang Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Aguung Semarang dan Pada tanggal 16-18 Juli 2014 akreditasi JCI versi KARS ditetapkan RSI sultan Agung lulus akreditasi tingkat paripurna dan pada akhir Februari tahun 2016, Rumah Sakit Islam Sultan Agung menjalani penilaian dan sertifikasi terkait standar rumah sakit syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan Majelis Ulama Kesehatan Islam Indonesia, dengan Rumah Sakit akreditasi Syari’ah.



48



E.



Layanan Unggulan RSI Sultan Agung Semarang Beberapa layanan unggulan yang terdapat di RSI Sultan Agung Semarang diantaranya sebagai berikut :



Gambar 4. Layanan Unggulan RSI Sultan Agung 1.



Semarang Eye Center (SEC) Rumah Sakit Islam Sultan Agung, menempati ruangan khusus yang representatif, dengan pelayanan terpusat, pengguna layanan SEC akan mendapatkan pelayanan "One Stop Service" dimulai pemeriksaan awal, pengobatan, konsultasi tindakan operatif, apotek dan optik yang berada dalam satu lokasi.



2.



Urology Center Pelayanan medis bidang urologi dengan didukung peralatan modern seperti a. Extracorporal shock wave lithotriper (ESWL) b. Trans urethra needle ablatin (TUNA Teraphy) uroflowmeter.



3.



Integrated Clinic of Specialist Merupakan pelayanan klinik spesialis terpadu yang terletak di tiga gedung yakni gedung MCEB, gedung A ITH RSI Sultan Agung dan gedung D RSI Sultan Agung.



49



Klinik-klinik yang terletak di gedung MCEB RSI Sultan Agung terdiri dari Klinik Spesialis Penyakit Dalam, Klinik Spesialis Anak, Klinik Spesialis Penyakit Syaraf, Klinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Klinik Konsultasi Psikologi, Sultan Agung Eye Center, Sultan Agung LASIK Center, Medical Chek Up. Terletak di Gedung A ITH RSI Sultan Agung terdiri dari Klinik Spesialis Gigi dan Mulut / Sultan Agung Dental Care, serta Terletak di Gedung D RSI Sultan Agung Klinik Spesialis Bedah, Klinik TB DOTS, Klinik Konsultasi Gizi, Klinik Andrologi, Klinik Kesehatan Jiwa, Sultan Agung ENT Center, skin center. 4.



Medical Rehabilitation Center Sultan



Agung



Medical



Rehabilitation



Center



(SAMC)



menawarkan berbagai fasilitas yang ideal bagi pasien yang mengalami kasus cedera yang membutuhkan layanan rehabilitasi. Dengan didukung paramedis berkualitas, menggunakan metode pengobatan terkini dan peralatan terapi berkualitas. 5.



Diabetic Center Merupakan salah satu layanan unggulan RSI Sultan Agung untuk para penderita penyakit diabetes untuk mempertahankan kadar gula darah seseorang yang menderita penyakit diabetes dengan melakukan kegiatan konseling, senam kaki, memberikan program diet bagi penderita penyakit diabetes bersama instalasi Gizi.



6.



Skin Center Layanan unggulan RSI Sultan Agung yang dapat memberikan jawaban terbaik dari permasalahan kulit di bidang kosmetik, bedah kulit, bedah laser, alergi-immunologi dan masalah kulit lainnya.



7.



Pain Center Unit khusus yang melayani penanganan nyeri akut dan kronik dengan mengurangi frekuensi dan intensitasnya dengan cara melakukan manajemen penanganan nyeri.



50



8.



Oncology Center Sultan Agung Oncology Center adalah unit pelayanan terpadu RSI Sultan Agung yang bertujuan mengendalikan pertumbuhan sekaligus mengobati kanker dalam tubuh.Dalam usahanya Sultan Agung Oncology Center memberikan terapi obat-obatan, bedah dan radiotheraphy. Sultan Agung Oncology Center menawarkan fasilitas layanan klinik Rawat Inap dan Rawat Jalan berfokus pada Kanker Payudara ; Kanker Paru-paru ; Kanker Kepala & Leher ; Kanker Gastrointestinal (Usus dan saluran pembuangan) ; Kanker Kandungan & Genitourinari dan Limfoma.



9.



Cardiac Center Merupakan suatu layanan unggulan Rumah Sakit Islam Sutan agung sebagai pusat pelayanan pengobatan penyakit jantung yang terletak di gedung GMCE. Fungsi SCC sebagai pusat pengobatan jantung di sultan agung yakni melakukan tindakan Intervensi pada jantung.



F.



Komite Medik Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staff medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. Tugas Pokok Komite Medik, adalah sebagi berikut : a. Membantu



Direktur



Utama



dalam



merencanakan,



mengarahkan,



mengkoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan program-program Komite Medik di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. b. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan sesuai dengan prinsip syariah.



51



G.



Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung (IFRS) Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam Sultan Agung (IFRS) adalah suatu unit di bawah rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan dan dibantu oleh beberapa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (S1 farmasi, D3 farmasi, SMF/SMK Farmasi) untuk melakukan pelayanan kefarmasian serta memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada kepentingan pasien. Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang dipimpin oleh seorang Apoteker yang bertangungjawab kepada Direktur melalui Koordinasi Kepala Bidang Pelayanan Medik. Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit dibantu oleh 13 orang apoteker. Apoteker di Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang bertanggung jawab sebagai Koordinator Perbekalan Farmasi, Koordinator Farmasi Klinik, Koordinator Manajemen Mutu dan Koordinator Diklat Farmasi. Apoteker yang bertugas dalam Instalasi Farmasi dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang terdiri dari 1 orang (lulusan S1 Farmasi), 36 orang TTK (lulusan D3), 13 orang TTK (lulusan Sekolah Menengah Farmasi), dan 7 orang Tenaga Non Kefarmasian. 1. Visi Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang Rumah Sakit Islam terkemuka dalam pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada jaminan mutu menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah SWT. 2. Misi Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Semarang a) Mengembangkan pelayanan kefarmasian yang optimal. b) Mengembangkan pelayanan kefarmasian untuk pendidikan bagi Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung dan lembaga pendidikan lainnya. c) Mengembangkan pelayanan untuk penelitian dan pengembangan



52



ilmu kefarmasian sesuai dengan standar kompetisi yang ada. 3. Tujuan IFRS Rumah Sakit Islam Sultan Agung a) Melaksanakan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien, maupun fasilitas yang tersedia. b) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi yang profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi. c) Memberikan informasi dan edukasi bagi pasien dan tenaga kesehatan lain. d) Memberikan informasi mutakhir tentang perbekalan farmasi kepada tenaga kesehatan yang lain. e) Menjalankan pengawasan perbekalan farmasi berdasarkan aturan yang berlaku. f) Melakukan dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa telaah dan evaluasi pelayanan. g) Mengawasi dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan h) Mengadakan penelitian dibidang farmasi dan peningkatan metoda. 4. Motto Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung “Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang Profesional dan Bermutu”. 5. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, instalasi farmasi adalah pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) RSI Sultan Agung dibagi menjadi 9 satelit, yaitu satelit farmasi logistik, satelit farmasi rawat inap, satelit farmasi sitostatika, satelit farmasi iv admixture, satelit farmasi rawat jalan Gedung D, satelit farmasi IGD, satelit farmasi OK, satelit rawat jalan Multi Center of Excelence Building (MCEB), dan satelit farmasi Sultan Agung Eye Center (SEC). Ruang lingkup kegiatan IFRS RSI Sultan Agung Semarang meliputi



53



pelayanan kefarmasian dan pelayanan farmasi klinik. Berikut ini adalah struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit di RSI Sultan Agung Semarang : Direktur Pendidikan dan Penunjang Medis Kepala Instalasi Farmasi



APJP (Apoteker Penanggung jawab Pasien)



Penanggung jawab Pelayanan Farmasi Rawat Jalan



Staff farmasi Rawat Jalan Bag. Administrasi Farmasi



Penanggung Jawab Pelayanan Farmasi Inap



Penanggung Jawab Logistik Farmasi



Staf farmasi rawat inap



Staf pengadaan logistik famasi



Staf farmasi Handling Sitostatika



Staf pelayanan farmasi



Staf farmasi OK Staf Farmasi IV admixture



Gambar 5. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi (IFRS) RSI Sultan Agung Semarang Sumber Sumber Daya manusia (SDM) di IFRS RSI Sultan Agung terdiri dari: 1. Apoteker



: 13 orang



2. S1 Farmasi



: 1 orang



3. D3 Farmasi



: 36 orang



4. Asisten Apoteker/ SMF : 13 orang 5. Reseptir



: 1 orang



6. SMK



: 5 orang



7. SMA



: 1 orang



Total SDM



: 70 orang



54



H.



TFT (Tim Farmasi dan Terapi) RSI Sultan Agung Semarang Tujuan komite farmasi terapi adalah untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan dengan kualitas terbaik dan dengan harga yang terjangkau dengan cara mendeterminasi obat-obat yang tersedia, berapa harganya dan bagaimana obat itu akan digunakan. Fungsi Komite Farmasi Terapi: 1) Memberi arahan untuk staf medis, administrasi dan farmasi 2) Pengembangan peraturan-peraturan tentang obat 3) Mengevaluasi dan memilih obat yang akan masuk dalam formularium 4) Mengembangkan Standard Treatment Guideline (STG) 5) Menilai penggunaan obat untuk mengidentifikasi masalah 6) Melakukan intervensi yang efektif untuk meningkatkan penggunaan obat 7) Manajemen efek samping obat 8) Manajemen mediction error 9) Menyebarkan informasi Susunan Kepanitiaan Komite Farmasi dan Terapi RSI Sultan Agung Semarang menurut Kepmenkes Nomor 1197/MENKES/SK/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, keanggotaan organisasi dan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi yang disesuaikan dengan kondisi rumah sakit meliputi: 1. Ketua 2. Wakil ketua 3. Sekretaris 4. Anggota Tenaga kesehatan yang masuk dalam keanggotaan Komite Farmasi dan Terapi adalah: 1. Dokter 2. Apoteker 3. Perawat



55



Tim Farmasi dan Terapi mempunyai tugas dan wewenang: 1. Membantu Intalasi Farmasi dalam mengebangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. 2. Membuat formularium di rumah sakit : a. Melakukan tinjauan formuarium berdasarkan informasi mengenai keamanan atau efek samping obat setiap tahun. b. Mengevaluasi usulan obat baru yang di usulkan oleh anggota staf medis untuk dimasukan di dalam formularium. c. Mengvaluasi



kepatuhan



terhadap



formularium



dan



merekomendasikan tindak lanjut kepada direksi. 3. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record di bandingkan dengan standar diagnosa dan terapi untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional. 4. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat serta melaporkan kepada panitia MESO Nasional. 5. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat. 6. Komite Farmasi dan Terapi melakukan Drug Utilization Review stiap setahun



sekali



penggunaanya



terhadap tinggi,



obat-obatan risiko



dengan



kriteria



jumlah



penggunaannya



tinggi,



biaya



penggunaannya tinggi. 7. Komite



Farmasi



dan



Terapi



melakukan



penggunaan antibiotik di luar formularium.



56



pengawasan



terhadap



Tabel 1. Jabatan dan Uraian Tugas TFT No Jabatan Uraian Tugas 1 Ketua 1. Memimpin pelaksanaan kegiatan komite farmasi dan terapi 2. Membantu direktur rumah sakit dalam menyusun formularium obat RS 3. Membuat Drug Utilization Review setiap setahun sekali terhadap obat-obatan dengan kriteria jumlah jumlah penggunaannya tinggi, risiko penggunannya tinggi, biaya penggunannya tinggi. 4. Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peratura yang berlaku secara lokal maupun nasional. 5. Mengevaluasi usulan obat baru yang diusulkan oleh anggota staf medis untuk dimasukkan ke dalam formularium. 6. Mengevaluasi kepatuhan terhadap formularium dan merekomendasikan tindak lanjut kepada direksi. 7. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan standar diagnosa dan terapi untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional. 8. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat serta melaporkan kepada panitia MESO Nasional. 9. Menyebarluaskan ilm pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat. 10. Komite Farmasi dan Terapi meakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotik di luar formularium. 2 Wakil ketua 1. Membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi. 2. Membantu menyusun formularium RS. 3 Sekretaris 1. Membuat undangan rapat Komite Farmasi dan Terapi. 2. Notulen dan daftar hadir dalam rapat Komite Farmasi dan Terapi. 3. Membantu Ketua dan Komite Farmasi dan Terapi dalam memberikan informasi tentang perbekalan farmasi. 4. Memberian informasi kepada tim Komite Farmasi dan Terapi tentang : a. Evaluasi penggunaan obat yang diresepkan dokter (ketepatan obat, ketepatan indikasi obat, ketepatan dosis obat, ketepatan pasien). b. Ketersediaan obat (fast moving, slow moving, death stock obat)



57



4



Anggota



c. Kekosongan obat d. Permintaan usulan obat dari dokter untuk masuk dlaam formularium. e. Permintaan tambahan atau sisipan obat dalam formularium f. Interaksi obat dan pelayanan farmasi klinik 5. Memberikan laporan tentang kepatuhan dokter terhadap formularium. 1. Melaksanakan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi 2. Membantu Komite Farmasi dan Terapi dalam memberikan informasi obat dan alat kesehatan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi.



58



BAB IV PEMBAHASAN A.



Management Organisasi IFRS RSI Sultan Agung Struktur organisasi IFRS Sultan Agung Semarang berada di bawah Direktur Pendidikan dan penunjang medis. Dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, kepala IFRS RSI Sultan Agung Semarang dibantu beberapa Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), reseptir dan sumber daya lain. IFRS RSI Sultan Agung memiliki 9 satelit farmasi, yaitu satelit farmasi logistik, satelit farmasi rawat inap, satelit farmasi rawat jalan Gedung D, satelit farmasi IGD, satelit Farmasi instalasi bedah sentral (IBS)/OK , satelit farmasi iv admixture, satelit farmasi Sitostatika, satelit rawat jalan Multi Center of Excelence Building (MCEB) , dan satelit farmasi Sultan Agung Eye Center (SEC). Adapun pengaturan jadwal di masing-masing satelit farmasi RSI Sultan Agung adalah sebagai berikut : 1. Satelit Farmasi Logistik Logistik farmasi merupakan bagian dari fungsi logistik rumah sakit yang sangat penting dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian secara optimal. Logistik farmasi merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab logistik farmasi. Gudang farmasi merupak aspek yang sangat penting dalam siklus distribusi obat dirumah sakit yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian perbekalan farmasi. Pelayanan logistik farmasi di RSI Sultan Agung dilakukan setiap hari senin – sabtu, dan dibagi menjadi 2 shift yaitu shift 1 (07.00-14.00) seangkan shift 2 (10.00-17.00) dengan jumlah petugas 5 orang. 2. Satelit Farmasi Rawat Inap Satelit rawat inap adalah satelit yang melayani resep untuk pasien rawat inap yang berada di bangsal Baitul Rijal, Baitussalam 1 dan 2, Baitul Izzah 1 dan 2, dan Baitun Nisa’ 1 dan 2 di RSI Sultan Agung Semarang. Pelayanan farmasi rawat inap dilakukan setiap senin – minggu selama 24 jam. Pelayanan dibagi menjadi 4 shift yaitu : Shift 1 (07.00-



59



14.00), shift 2 (14.00-21.00), shift 3 (21.00-07.00), dan F5/middle (10.00-17.00). 3. Satelit Farmasi OK Satelit farmasi OK merupakan satelit farmasi yang berada diruang operasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun BMHP yang diperlukan pada saat pembedahan di kamar operasi. Pelayanan dilakukan setiap hari senin – sabtu dengan jumlah petugas 1 orang. Untuk ruangan OK dibagi menjadi 2 shift yaitu : shift 1 (07.00-14.00) dan shift 2 (14.0021.00). 4. Satelit Farmasi Sitostatika Satelit sitostatika yang berada di RSI Sultan Agung semarang melayani resep dari pasien yang akan menjalani kemoterapi. Pelayanan dilakukan setiap hari senin – minggu, dan terdiri dari 3 shift yaitu shift 1 jam (07.00-14.00), shift 2 (08.00-15.00) dan untuk shift 3 yaitu (09.0016.00) dengan jumlah petugas TTK 3 orang dan apoteker 2 orang. Untuk penyimpanan obat sitostatika disesuaikan berdasarkan ketentuan penyimpanan, untuk suhu ruang (20ºC-25ºC) contoh obat Cisplatin, untuk obat yang harus di simpan di suhu dingin (2ºC-8ºC) contoh antibody monoclonal; obat harus diberi label yang jelas dan lengkap. System penyimpanan obat



sitostatika



yaitu



FIFO



dan



FEFO.



Pendistribusian farmasi sitostatika dilakukan dengan mendistribusikan hasil pencampuran obat kemoterapi dengan mengidentifikasi nama pasien, Riwayat terapi dan psikologis. Proses



pencampuran



sitostatika



dilakukan



didalam



CDSC



(Cytotoxic Drug Safety Cabinet) yang diletakan dalam clean room. Tekanan udara di dalam CDSC cenderung lebih negatife dibandingkan di dalam clean room, untuk transportasi keluar masuknya obat-obatan dan alat-alat pendukung preparasi obat dilakukan melalui pass box untuk meminimalkan kontaminasi udara kedalam clean room.



60



5. Satelit Farmasi iv admixture Kegiatan yang ada di satelit farmasi iv admixture yaitu pencampuran obat elektrolit konsentrat pekat, obat – obat dengan bentuk sediaan serbuk/powder dan obat-obat yang perlu dilakukan Tappering dose. Pelayanan farmasi iv admixture dilakukan setiap hari senin – sabtu pukul 09.00 – selesai. 6. Satelit Rawat Jalan Gedung D Satelit farmasi rawat jalan Gedung D melayani pasien umum dan pasien JKN. Pelayanan farmasi rawat jalan jalan Gedung D telah menggunakan sistem komputerisasi sehingga memudahkan dokter untuk melihat obat-obat yang termasuk kedalam FORNAS. Supaya tidak ada lagi dokter yang peresepannya menyimpang dari FORNAS/ Formularium Rumah Sakit. Pelayanan farmasi rawat jalan dibagi menjadi 3 shitf yaitu : shift 1 (07.00-14.00), shift 2 (10.00-17.00) dan untuk shift 3 (14.0021.00). 7. Satelit Farmasi MCEB Rawat Jalan Pelayanan farmasi MCEB (Multi Center Of Excellent Building) terdiri dari 5 shift yaitu : shift 1 (07.00-14.00), shift 2 (14.00-21.00), shift P2 (08.00-15.00), F4 (10.00-17.00), dan F3 (12.00-19.00). satelit MCEB melayani resep dari poli jantung, poli anak, poli penyakit dalam dan poli penyakit jiwa. 8. Satelit SEC Satelit SEC di RSI Sultan Agung Semarang melayani resep dari poli mata. Pelayanan dilakukan pada hari senin – sabtu dengan 3 shift yaitu: shift 1 (07.00-14.00), shift F1 (09.00-16.00), dan shift 2 (12.0016.00), dengan jumlah petugas 1 orang. 9. Satelit Farmasi IGD Satelit IGD RSI Sultn Agung adalah satelit yang melayani resep dari pasien instalasi gawat darurat dan pembelian secara langsung, serta melayani resep dari poli syaraf, poli gigi & mulut, poli obgyn serta melayani resep rawat jalan apabila instalasi farmasi rawat jalan sudah



61



tutup. Pelayanan farmasi IGD dilakukan setiap hari senin – minggu selama 24 jam. Satelit farmasi IGD dibagi menjadi 4 shift yaitu: shift 1 (07.00-14.00), shift 2 (10.00-17.00), shift 3 (14.00-21.00) dan untuk shift 4 mulai dari (21.00-07.00). B.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, alat Kesehatan dan BMHP RSI Sultan Agung 1. Pemilihan (Seleksi) Pemilihan sediaan farmasi atau seleksi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai mengacu pada formularium rumah sakit. Formularium RSI Sultan Agung Semarang disusun dengan mengacu kepada Formularium Nasional dan E-purchasing (E-cataloge). Seleksi obat di RSI Sultan Agung Semarang merupakan tanggung jawab dari Tim Farmasi Terapi (TFT). Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai usulan dokter yang dipilih kemudian disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit menjadi formularium rumah sakit yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman atau acuan ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sehingga penulisan resep oleh semua dokter harus mengacu pada formularium rumah sakit. Kesesuaian antara penulisan resep dan ketersediaan obat dalam formularium, ketersediaan alkes maupun bahan medis habis pakai harus dilakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali. Formularium RSI Sultan Agung Semarang disusun setiap satu tahun sekali dan digunakan dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Pedoman proses seleksi juga meliputi Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN), formularium rumah sakit, formularium nasional, standart terapi rumah sakit, obat yang masuk daftar e-cataloge khususnya obat yang masuk dalam Asterix, Berdasarkan hal tersebut, maka obat yang masuk di dalam formularium RSI Sultan Agung sudah sesuai dengan ketentuan. Isi dari formularium sendiri yaitu



62



terdapat kelas terapi obat, nama generik atau komposisi obat, bentuk sediaan obat, dosis terapi, nama dagang obat, dan nama principal. 2. Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk menghindari



kekosongan obat,



dan dapat



dilakukan dengan



menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan, dan dasardasar perencanaan yang telah ditentukan, serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Perencanaan pembelian perbekalan farmasi yang digunakan di RSI Sultan Agung Semarang adalah menggunakan metode



konsumsi



dan



epidemiologi,



namun



lebih



condong



menggunakan metode konsumsi. Metode konsumsi yang digunakan yaitu merencanakan pembelian obat tahun lalu kemudian ditambahkan buffer stock sebanyak 10%. 3. Pengadaan Pengadaan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung dilakukan oleh bagian pengadaan yang berada dibawah tanggung jawab kepala bagian pengadaan. Pengadaan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung meliputi: a) Pembelian Pengadaan atau pembelian di RSI Sultan Agung Semarang menggunakan sistem pembelian langsung (just in time) dan surat pesanan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) yang mempunyai SIPA. Pengadaan obat Narkotik, Psikotropik serta OOT (Obat – obat Tertentu) untuk surat pesanan (SP) ditulis oleh Apoteker Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Sultan Agung kemudian diserahkan kepada bagian logistik untuk dipesankan kepada PBF Kimia Farma selaku PBF yang memiliki kewenangan dalam peredaran obat Narkotik dan Psikotropik.



63



b) Produksi Instalasi farmasi RSI Sultan Agung memproduksi perbekalan farmasi berupa sediaan tertentu apabila terdapat sediaan yang tidak ada dipasaran untuk menghemat anggaran apabila diproduksi sendiri, dan sediaan farmasi dengan formula khusus serta membuat kemasan yang lebih kecil (repacking). Produksi perbekalan farmasi



adalah



kegiatan



membuat,



merubah



bentukdan



pengemasan kembali sediaan farmasi non steril dan dilakukan oleh asisten apoteker berpengalaman. Beberapa sediaan yang diproduksi oleh RSI Sultan Agung diantaranya sebagai berikut : 1) Antilith 2) Bic Natrium 3) CaCO3 4) KCl 5) NaCl 6) Kasa Steril RSISA (dilakukan oleh bagian CSSD) c) Donasi/ sumbangan/ Hibah Sumbangan/ Hibah perbekalan farmasi baik dari lembaga pemerintah maupun swasta, dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaanya, obat donasi/sumbangan antara lain obat TBC dan HIV. Pengadaan yang dilakukan oleh satelit farmasi logistik belum maksimal. Hal ini dikarenakan ruang penyimpanan obat dan alkes kurang memadai sehingga obat yang dibeli tidak bisa dalam jumlah yang besar. Pada beberapa obat dan alkes perlu dilakukan pemesanan secara terjadwal seperti pengadaan infus yang tidak bisa dibeli sesuai dengan data konsumsi tahun lalu dikarenakan terbatasnya ruang penyimpanan. Serta Produksi yang dilakukan oleh bagian logistik kurang maksimal karena ruang produksi



64



bercampur dengan tempat penyimpanan stok obat dan alkes. 4. Penerimaan Penerimaan



perbekalan



farmasi



diterima



oleh



bagian



logistik/gudang farmasi. Pada saat penerimaan perbekalan farmasi terlebih dahulu diperiksa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan barang di gudang farmasi RSI Sultan Agung adalah harus sesuai dengan faktur atau surat pesanan. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain: a) Kesesuaian SP atau Pre-Order dengan faktur b) Kondisi fisik barang (kemasan, segel, adanya kerusakan atau tidak) c) Nama produk dan kekuatan/dosis obat d) Jumlah barang, bentuk sediaan, nomor batch maupun nomor lots e) Tanggal kadaluarsa f) Kesesuaian



suhu



pendistribusian



untuk



obat-obat



yang



thermolabil. Obat-obat yang memerlukan penyimpanan khusus (2-8ºC) didistribusikan dengan menggunakan cool box dan dilengkapi dengan termometer. Apabila perbekalan farmasi yang diterima telah selesai diperiksa, maka salah seorang petugas (Apoteker/TTK) dilogistik farmasi yang telah ditunjuk menandatangani faktur pembelian tersebut, kemudian dilakukan input data jumlah barang ke computer. Selanjutnya, itu perbekalan farmasi yang telah diperiksa, terlebih dahulu diberi label. Terdapat dua macam label yang digunakan,yaitu label Nama Obat Rupa Ucapan Mirip (NORUM) dan label Kewaspadaan Tinggi (High Alert) untuk perbekalan farmasi dengan nama dan lafal serta dosis yang beragam serta untuk obat Narkotik dan Psikotropik. Setelah pemberian label, perbekalan farmasi kemudian disimpan pada lemari dan rak-rak berdasarkan sistem alfabetis, FEFO, FIFO serta untuk narkotik dan psikotropik disimpan dalam rak khusus sesuai ketentuan syarat Narkotik dan Psikotropik.



65



Alur penerimaan barang dilogistik farmasi RSI Sultan Agung sebagai berikut : Penerimaan Perbekalan farmasi



Cek perbekalan farmasi yg datang dengan faktur



Input faktur



Memberi Label High Alert dan NORUM Penataan dilemari dengan sistem alfabetis dan FEFO



Gambar 6. Alur Pelayanan di Logistik Farmasi Pemberian label obat NORUM dimaksudkan untuk menandai obat-obat yang mempunyai nama, rupa atau kemasan, dan ucapan yang mirip. Hal ini bertujuan sebagai tanda bahwa petugas farmasi perlu melakukan pengecekan dua kali saat pengambilan obat sehingga dapat menghindari terjadinya kesalahan dalam pengambilan obat akibat nama obat yang membingungkan (Look alike and Sound a like). Obat dengan penandaan NORUM dapat di lihat pada lampiran 19. Pemberian label obat Kewaspadaan Tinggi dimaksudkan untuk menandai obat-obat yang secara signifikan berisiko membahayakan pasien bila digunakan secara tidak tepat, seperti obat-obat elektrolit pekat, sitostatika dan NORUM. Pelabelan kewaspadaan tinggi ini bertujuan untuk mencegah kesalahan pemberian obat dan mengurangi resiko medication error.



66



5. Penyimpanan Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi yang penerapannya dibedakan berdasarkan bentuk sediaan padat, cair, dan alkes. Disusun secara alfabetis dan berdasarkan kelas terapi penyimpanan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung dilakukan di bagian satelit logistik farmasi. Penyimpanan perbekalan farmasi terdiri dari obat-obatan, cairan infus dan alat kesehatan. Logistik farmasi di RSI Sultan Agung didesain dengan ruang transit penerimaan obat, tata letak obat berdasarkan urutan alfabet dan golongan seperti (generik, paten, sirup, salep, tetes mata, injeksi pada tempat atau rak masing-masing), serta sirkulasi udara yang baik sehingga menjaga stabilitas obat selama penyimpanan. Penyimpanan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung dibagi menjadi beberapa, yaitu : a.



Penyimpanan khusus untuk sediaan narkotika, contohnya: morfin, codein, petidin dan golongan obay psikotropika, contohnya: diazepam, alprazolam. Narkotika disimpan dalam lemari terpisah yang terbuat dari kayu rangkap dua pintu dan kunci rangkap dua. Sementara itu, psikotropika disimpan dalam lemari terpisah dan terkunci satu pintu.



b.



Penyimpanan berdasarkan sediaan obat untuk sirup, tablet dan injeksi.



c.



Penyimpanan berdasarkan kepemilikan obat untuk obat reguler, JKN dan Jamkesmas



d.



Penyimpanan berdasakan suhu dan kestabilan terdiri dari : 1)



Suhu kamar (15oC - 25oC) contohnya: sirup paracetamol, fenitoin kapsul, tablet asam folat, ranitidin injeksi



2)



Suhu sejuk (5oC - 15oC) contohnya: ovula flagyl, L-Bio



3)



Suhu dingin (2oC - 8oC) disimpan di lemari es



67



contohnya: insulin pen (lantus, humalog), ketoprofen supp 4)



Suhu freezer (-25 - -15oC) contohnya: vaksin tertentu.



Obat-obatan yang termasuk dalam kategori High Alert Medication (Obat Kewaspadaan Tinggi) disimpan terpisah dari obat lain agar mudah dalam pengambilan dan menghindari kontaminasi, baik barang, lingkungan, maupun petugas. Selain itu, diberikan label Kewaspadaan Tinggi contohnya: dopamine hydrochloride injeksi, atropin injeksi, propofol emulsion, dan label Nama Obat Rupa Ucapan Mirip (NORUM) sesuai dengan panduan High Alert Medication (HAM) contohnya: asam traneksamat



dan asam mefenamat.



Penyimpanan juga menggunakan sistem kombinasi FEFO dan FIFO, yaitu menggunakan barang yang disimpan lebih awal yang mempunyai waktu kadaluwarsa lebih pendek dan diambil terlebih dahulu. Semua perbekalan farmasi yang disimpan di satelit logistic selanjutnya akan di distribusikan ke semua satelit farmasi, bangsal, dan bagian lainnya yang terdapat di RSI Sultan Agung. 6. Pendistribusian Perbekalan farmasi dari gudang logistik didistribusikan ke semua satelit farmasi, bangsal, dan bagian lain yang ada di RSI Sultan agung. Seperti pada gambar dibawah ini :



Gambar 7. Distribusi Logistik Farmasi RSI Sultan Agung



68



Petugas dari masing-masing depo farmasi atau unit lain membuat form permintaan barang ke gudang melalui SIM rumah sakit ataupun manual. Selain itu mengisi lembar anfrah, permintaan obat dan alkes dapat dilihat pada lampiran. Pihak gudang akan segera menjawab formulir permintaan barang tersebut dan menyiapkan kebutuhan yang diminta sesuai dengan jenis dan jumlah pada form anfrah disesuaikan dengan stock yang ada di gudang. Setelah semua kebutuhan disiapkan, petugas gudang melakukan double checking di area transit out sebelum dikirim ke masing-masing satelit farmasi dan unit atau instalasi, atau bagian dari satelit farmasi sendiri yang mengambil barang ke logistik farmasi. Semua barang yang keluar dari gudang dilakukan pencatatan. Adapun alur distribusi dari gudang farmasi ke satelit atau unit lain sebagai berikut : Permintaan perbekalan farmasi dari depo farmasi, bangsal dan bagian lain



Perbekalan farmasi disiapkan sesuai permintaan



Pengecekan perbekalan farmasi



Input data



Distribusik an ke depo farmasi atau bagian depo mengambil ke logistik farmasi



Gambar 8. Alur Distribusi Logistik Farmasi Ke Depo Farmasi Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang dibutuhkan segera (CITO) oleh satelit farmasi, bangsal, dan bagian lain dapat dilakukan dengan cara menghubungi satelit farmasi lainnya untuk menanyakan ketersediaan obat tersebut di masing-masing satelit. Jika tidak tersedia, maka pihak satelit yang mengalami kekosongan obat segera menghubungi pihak logistik agar ketersediaan terpenuhi. Setelah barang permintaan tersedia, dilakukan pengecekkan barang, kemudian petugas satelit farmasi lain mengambil barang di logistik farmasi. Sistem distribusi perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi RSI Sultan Agung menggunakan metode Sistem Unit Daily Dose



69



Dispensing (UDDD). Sistem Unit Daily Dose Dispensing (UDDD) dipakai untuk semua obat, oral, infus maupun injeksi. Sistem UDDD sendiri didefinisikan sebagai obat-obatan yang diminta, disiapkan, digunakan dan dibayar dalam dosis perhari, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan untuk satu kali pemakaian. Sedangkan metode peresepan untuk pasien Rawat Jalan yaitu menggunakan metode Individual Prescribing dengan jumlah obat yang diberikan berdasarkan instruksi dokter melalui resep tertulis. Sebelum diberikan kepada pasien, obat yang telah selesai disiapkan lalu diberikan etiket dan harus dilakukan verifikasi resep obat yang berisi cek 5 benar, yaitu: benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu dan benar cara pemberian obat. 7. Pemusnahan Pemusnahan dan Penarikan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung Semarang dilakukan pada perbekalan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan atau sudah sampai waktu kadaluarsanya contohnya seperti obat rusak ataupun ED. Pemusnahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan oleh team panitia pemusnahan dari pihak RSI Sultan Agung. Pemusnahan perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung juga dibantu oleh pihak ke tiga yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun langkah-langkah pada saat melakukan pemusnahan, diantaranya sebagai berikut: a. Membuat daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan BMHP yang akan dimusnahkan; b. Menyiapkan berita acara Pemusnahan; c. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahankepada pihak terkait; d. Menyiapkan tempat pemusnahan;



70



e. Melakukan pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan perbekalan farmasi; 8. Pengendalian Pengawasan dan pengendalian perbekalan farmasi



yang



dilakukan di RSI Sultan Agung pada tahap penyimpanan dan pendistribusian. Bentuk pengawasan dan pengendalian perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung Semarang yaitu dengan cara : a. Melakukan pencatatan obat menggunakan kartu stock obat yang isinya memuat nama obat, serta jumlah obat masuk dan keluar, sisa obat dan paraf petugas. b. Melakukan stock opname setiap satu bulan sekali. c. Ruangan penyimpanan instalasi farmasi dilengkapi oleh CCTV guna meminimalisir terjadinya kehilangan obat. d. Adanya audit internal yang dilakukan oleh bagian keuangan RSI Sultan Agung yang juga dilakukan setiap satu bulan sekali. e. Melakukan evaluasi persediaan dan penggunaan obat-obatan slow moving ataupun fast moving. Dengan dilakukannya pengawasan dan pengendalian perbekalan farmasi, diharapkan akan menjaga ketersediaan obat yang optimum dan efisiensi biaya pembelian perbekalan farmasi di RSI Sultan Agung Semarang. 9. Pendokumentasian/ Pelaporan Pendokumentasian di RSI Sultan Agung dilakukan oleh Instalasi farmasi. Dokumentasi meliputi pemantauan mutu pelayanan farmasi. Pemantauan mutu pelayanan farmasi termasuk dalam standart pelayanan minimum (SPM). Standart pelayanan minimum merupakan indikator hasil kerja disuatu instalasi pada suatu rumah sakit sehingga terpantau hasil kerja yang dilakukan. Pemantauan mutu pelayanan farmasi di RSI Sultan Agung dilakukan berdasarkan Formularium, waktu tunggu obat, kepuasan pelanggan, tidak adanya medication



71



error, kopentesi dan sertifikasi pelayanan farmasi (STR, SIP), fasilitas dan sarana prasarana. Pelaporan di RSI sultan Agung Semarang seperti pelaporan Narkotika dan Psikotropika dilakukan setiap satu bulan sekali melalui website SIPNAP, dan pelaporan obat HIV melalui website Sistem Informasi HIV AIDS (SIHA) yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Semarang tiap satu bulan sekali.



C.



Pelayanan Farmasi Klinik di RSI Sultan Agung 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep a. Pengkajian resep Pengkajian resep di satelit farmasi rawat inap ataupun satelit farmasi rawat jalan RSI Sultan agung dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang bertugas, dalam ketentuan TTK tersebut harus terlatih dan memiliki sertifikat minimal diklat dari RSI Sultan Agung Semarang. Apoteker/TTK yang telah memeriksa persyaratan, kemudian melakukan checklist hasil pengkajian resep. Apabila



hasil



pengkajian



resep



ditemukan



adanya



permasalahan pemakaian obat, maka apoteker akan berkoordinasi dengan dokter penulis resep untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait dengan pengobatan pasien. b. Pelayanan Resep Prosedur pelayanan resep obat di Instalasi Farmasi rawat inap di RSI Sultan Agung Semarang dimulai ketika resep KIO/KIA diterima melalui E-presscribing, kemudian dilakukan pengkajian atau verifikasi resep sesuai status pasien dan skrining resep sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya KIO/KIA dicetak beserta etiketnya dan dilakukan penyiapan resep. Kemudian obat yang disiapkan dikaji Kembali dan diberi etiket. Selanjutnya resep di kaji kembali oleh petugas UDD. Perbekalan farmasi yang sudah



72



disiapkan sesuai dengan resep dan aturan kefarmasian dan telah melalui proses pengkajian resep. Setelah itu, perbekalan farmasi siap dikirim/ di distribusikan ke bangsal rawat inap. Pendistribusian perbekalan farmasi di rawat inap diserahkan oleh perawat ruangan oleh petugas UDDD. 2. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan obat di RSI Sultan Agung dilakukan kepada seluruh pasien. Sasaran penelusuran riwayat penggunaan obat pasien adalah untuk memperoleh informasi tentang riwayat penggunaan obat yang dapat membantu dalam diagnosis dan pengobatan pasien. Proses wawancara bertujuan untuk mengetahui semua aspek penggunaan obat pasien. Dengan dilakukan penelusuran Riwayat penggunaan obat pasien, dapat diketahui informasi apakah pasien alergi terhadap obat tertentu yang mungkin dokter lupa menanyakan informasi ini, obat yang digunakan pasien sebelum masuk rumah sakit ataupun ketika pasien masuk rumah sakit dan dirawat di RSI Sultan Agung baik obat resep, OTC maupun obat herbal apakah masih digunakan atau tidak sehingga dapat mencegah dan mengatasi duplikasi, interaksi, dan drug related problem (DRP) yang mungkin terjadi. 3. Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi obat yang dilakukan oleh RSI Sultan Agung merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat oleh pasien. Rekonsiliasi obat dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Rekonsiliasi obat di instalasi farmasi RSI Sultan Agung dilakukan apabila pasien dipindah dari ruang perawatan satu ke ruang perawatan lainnya. Misalnya pasien pertama kali datang melalui IGD ataupun poli dan mendapatkan beberapa obat, kemudian pasien dipindahkan bangsal, maka obat-obatan yang diberikan di IGD sebelumnya dibawa ke ruang perawatan (bangsal) selanjutnya. Pencatatan tersebut berguna untuk mengetahui obat apa saja



73



yang sudah digunakan pasien. Apoteker melakukan perbandingan atau komparasi obat dan melakukan konfirmasi kepada dokter apabila menemukan ketidaksesuaian dokumentasi obat. Apoteker juga melakukan rekonsiliasi obat saat pasien akan pulang setelah menjalani rawat inap. Selanjutnya apoteker juga melakukan komunikasi kepada pasien terkait obat-obatan yang di dapat dan memberikan penjelasan apabila terdapat perubahan obat. Proses rekonsiliasi telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 58 Tahun 2014. 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Kegiatan PIO di RSI Islam Sultan Agung dilakukan kepada pasien rawat inap dan pasien rawat jalan. Informasi yang diberikan melewati leflet/brosur biasanya menegnai isu/cara pencegahan penyakit dan terapinya serta memberikan informasi seperti apa nama obat dan indikasi obat, aturan pemakaian obat, serta kapan obat harus diminum (saat perut kosong, sesudah makan, atau sebelum makan) pada saat pengambilan resep obat. Kegiatan PIO dilakukan oleh seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang mendapatkan izin dari apoteker dan sudah terlatih. Mahasiswa PKPA melakukan kegiatan PIO melalui tugas berupa brosur/leaflet untuk menambah pemahaman tentang pelayanan di rumah sakit, seperti melakukan kegiatan promosi kesehatan rumah sakit (PKRS) dengan materi pengobatan kanker, asam urat, kolesterol, HIV dan TBC. 5. Konseling Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikendaki (ROTD) untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat bagi pasien (patient safety). Konseling dilakukan diruangan terpisah untuk menjaga privasi pasien. Konseling dimaksudkan untuk menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien, membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan obat, membantu pasien untuk mngatur dan menyesuaikan



74



penggunaan obat dengan penyakitnya, meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan, mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan, membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu hidup pasien. Kegiatan konseling kepada pasien penting dilakukan untuk melihat efektivitas pelayanan kefarmasian kepada pasien dirumah sakit. Kriteria pasien yang dilakukan konseling meliputi: pasien dengan kondisi hamil, pasien dengan Riwayat penyakit kronis, pasien dengan poli farmasi, pasien geriatric dan pasien pediatric. 6. Visite (Kunjungan) Kegiatan visite oleh apoteker RSI Sultan Agung dilakukan untuk semua pasien rawat inap, akan tetapi karena keterbatasan waktu sehingga visite tidak dapat dilakukan pada semua pasien setiap hari. Kegiatan visite bangsal dilakukan dalam rangka untuk penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, PTO, Edukasi, dan MESO. Apoteker harus aktif dan efektif berbicara kepada pasien, keluarga pasien, dokter, dan tenaga kesehatan lain untuk mencapai keberhasilan terapi. Apoteker harus selalu mendokumentasikan kegiatan visitenya dalam catatan hasil pemeriksaan analisa dan tindak lanjut terapi untuk pertanggungjawaban profesi, sebagai bahan pendidikan dan penelitian, serta perbaikan mutu praktik profesi. Kegiatan visite ini untuk mencegah terjadinya medication eror pada pasien. 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker RSI Sultan Agung pada saat visite adalah PTO. Apoteker mendokumentasikan kegiatan PTO pada form PTO. Jika ada yang perlu ditindaklanjuti, maka perlu dilakukan konsultasi langsung kepada dokter atau menghubungi dokter melalui telepon dan didokumentasikan dalam bentuk SBAR. 8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kegiatan MESO di RSI Sultan Agung sudah sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.72 tahun 2016. ESO dapat ditemukan oleh



75



apoteker maupun tenaga kesehatan lainnya. Apabila ditemukan ESO, maka akan dilakukan MESO kemudian membuat laporan MESO kepada tim MESO rumah sakit menggunakan form kuning. Laporan MESO selanjutnya akan dikirim ke pusat MESO Nasional. Laporan ESO yang sudah dievaluasi akan dipublikasi di dalam bulletin “BERITA MESO”. Aktifitas monitoring dan pelaporan oleh apoteker sebagai health care provider dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya ESO yang serius dan jarang terjadi. Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO di RSI Sultan Agung belum seluruhnya dilaksanakan, baru mendeteksi kejadian ESO dan identifikasi obat-obatan dan pasien resiko tinggi mengalami ESO. 9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Kegiatan evaluasi penggunaan obat di RSI Sultan Agung misalnya pada penggunaan antibiotik, yaitu ketidaksesuaian penggunaan antibiotik di satelit rawat inap berdasarkan formularium rumah sakit. Penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dapat menyebabkan tingginya kasus resistensi terhadap antibiotik. Oleh sebab itu, kegiatan EPO diperlukan dalam layanan farmasi klinik di Rumah Sakit. Kegiatan EPO di RSI Sultan Agung sudah terlaksana baik, tenaga kefarmasian ikut serta dalam evaluasi ini sesuai dengan Formularium Nasional di RSI terutama untuk pasien BPJS. 10. Dispensing Sediaan Steril Kegiatan dispensing sediaan steril di RSI Sultan Agung yang dilakukan diantaranya pencampuran obat injeksi/suntik dan penanganan sediaan sitostatik. Mahasiswa PKPA mendapatkan kesempatan megikuti kegiatan pelatihan/seminar dispensing mengenai rekonstitusi obat iv admixture dan membuat etiket untuk penandan sediaan.



76



D.



CSSD (Central Sterile Supply Departement) Sterilisasi adalah suatu proses pengelolaan alat atau bahan yang bertujuan untuk menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk endospora dapat dilakukan dengan proses kimia atau fisika. Instalasi CSSD RSI Sultan Agung berdiri pada tahun 2010 dan berada di bawah naungan instalasi farmasi. Instalasi CSSD dikepalai oleh seorang perawat sebagai penanggung jawab, dan dibantu 8 tenaga fungsional non medis, yang dibagi dua shift (pagi: pukul 07.00 – 14.00 WIB, siang: pukul 12.00 – 19.00 WIB). Terdapat 3 (tiga) area ruangan CSSD di RSI Sultan Agung terdiri dari: 1. Ruangan kotor Pada ruang ini terjadi proses penerimaan barang yang kotor, kemudian dilakukan pencucian dan pengeringan. 2. Ruangan Bersih Pada ruang ini dilakukan pengemasan dan penyetingan alat seperti GB set, partus set, linen, untuk persiapan sterilisasi. Selain linen, pada ruang ini juga dilakukan persiapan untuk bahan seperti kain kasa, cotton swabs dan lain-lain. 3. Ruangan Steril Pada ruang steril ini berfungsi untuk menyimpan barang steril. Mesin sterilisasi yang digunakan menggunakan dua pintu, pintu depan untuk memasukkan barang yang akan disterilisasi sedangkan pintu belakang langsung berhubungan dengan ruang penyimpanan. Suhu ruang penyimpanan yang digunakan 18°C - 22°C dan kelembapan ruangan antara 35 – 75%. Alur pelayanan CSSD di rumah sakit islam sultan agung sebagai berikut: a. Penerimaan barang dari bangsal–bangsal. Pencatatan dilakukan berdasarkan tiap bangsal meliputi jenis alat dan jumlah. Untuk instrumen masuk melalui loket instrumen sedangkan untuk linen masuk melalui loket linen dan selanjutnya akan di laundry. b. Perendaman alat dengan sabun desinfektan (cairan angiosin),



77



kurang lebih 10-15 menit kemudian dicuci, disikat, dan dibilas dengan air mengalir. c. Pengeringan



menggunakan



penyemprotan



udara



dengan



kompresor dan dikeringkan dengan kain. d. Dilakukan penyetingan alat berdasarkan dengan buku penerimaan alat. e. Pemberian label waktu kadaluwarsa. f. Masuk proses sterilisasi g. Barang yang keluar dari alat steril dicek kembali kesterilannya dengan melihat indikator. h. Barang yang steril dimasukkan ke ruang penyimpanan barang steril. i.



Pendistribusian alat berdasarkan kebutuhan dari unit pelayanan.



Gambar 9. Alur pelayanan CSSD Rumah Sakit Islam Sultan Agung



78



Instrumen ataupun linen yang telah disterilkan, dapat dikatakan steril jika menunjukkan perubahan warna pada indikator tape yang dipasang pada poches ataupun pada linen. Kemasan steril harus dapat menjaga sterilitas isinya selama masa kadaluwarsanya, instrumen yang



disterilisasi



dengan



sterilisasi



panas



memiliki



waktu



kadaluarsanya 1 bulan sedangkan linen selama 7 hari. Untuk instrumen yang menggunakan sterilisasi suhu rendah memiliki waktu kadaluarsa 1 tahun. Instrumen yang digunakan oleh CSSD seperti indikator biologi, pouches didapat dari permintaan ke logistik farmasi. Ada 2 macam indikator sterilisasi yang digunakan pada pelayanan CSSD: 1. Indikator Eksternal Pada indicator eksternal proses sterilisai dikatakan sudah selasai ditandai dengan adanya perubahan warna pada stim yang awalnya hijau atau putih menjadi hitam kehijauan, sedangakan untuk etilen oxide terjadi 2. Indicator Internal Indicator Internal merupakan indikator yang dimasukkan dalam tiap kemasan yang akan disterilisasi. Proses sterilisasi dikatakan sudah selasai ditandai dengan adanya perubahan warna pada stim dari coklat menjadi hitam. Pada instalasi CSSD rumah sakit islam sultan agung terdapat 2 metode sterilisasi yang digunakan yaitu : a) Belimed (sterilisasi suhu tinggi) Alat-alat yang disterilkan merupakan alat yang tahan pemanasan (steam machine) biasanya berasal dari logam steanlles, linen, dan kasa steril. Sterilisasi linen dan ruber pada suhu 134ºC selama 1 jam, sedangkan bahan fabrik pada suhu 121ºC selama 50-60 menit. b) Oksida (sterilisasi suhu rendah) Alat-alat yang disterilkan merupakan alat yang tidak tahan



79



pemanasan (gas etilen oksida, 55ºC suhu selama 5-7 jam), biasanya berbahan dasar karet, plastik, dan lain sebagainya. E.



Laboratorium Internal Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang tidak memiliki laboratorium internal dalam melakukan penelitian RSI Sultan Agung laboratorium internal menginduk kepada laboratorium yang dimiliki oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan agung Semarang.



F.



Sistem Management Informasi Obat Pengelolaan system informasi managemen di Instalasi farmasi Rumah Sakit Islam Sultan Agung bertujuan memberikan keefektifan informasi pengaksesan terhadap data atau informasi yang tersedia dapat berlangsung dengan cepat, efisien serta akurat. System informasi management obat di RSI Sultan Agung di design sesuai dengan permintaan kebutuhan pihak instalasi farmasi RSI Sultan Agung. Sumber Informasi tersebut dibuat dan dikelola dengan rapi dan baik. Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Tim IT yang ada di RSI Sultan Agung, penerapan SIM di Rumah Sakit akan membuat semua informasi Rumah Sakit tetap valid dan konsisten, mudah di akses dan Menjamin tersedianya obat yang bermutu, serta akan mempercepat pelayanan Kesehatan di rumah sakit.



G.



Sistem Pengendalian Infeksi Nosokomial Rumah sakit sebagai institusi penyedia pelayanan Kesehatan berupaya mencegah resiko terjadinya infeksi bagi pasien dan petugas rumah sakit. Salah satu cara mencegah terjadinya infeksi dirumah sakit adalah dengan cara sterilisasi. Sistem pengendalian infeksi nosokomial di RSI Sultan Agung Semarang yaitu merupakan program dari team pelaksana PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba). Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di bentuk dengan tujuan:



80



1. Tercapainya peningkatan mutu dalam pemakian antibiotik melalui kerja sama dengan empat pilar yang terdiri dari Panitia Farmasi dan Terapi, Panitia Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS), Tim Mikrobiologi Klinik, dan tim Farmasi Klinik. 2. Terlaksananya pengawasan, pemantauan, dan pengendalian prosedur, pemakaian antibiotik dimasing-masing unit agar tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. 3. Terlaksananya evaluasi pelaksanaan pemaikaian antibiotik. 4. Terselenggaranya



pendidikan,



pelatihan,



dan



penelitian



dalam



pengendalian resistensi antimikroba. Tim PPRA di RSI Sultan Agung menyelenggarakan pertemuan berkala secara terencana minimal satu bulan sekali untuk membahas program dan kegiatan



yang



telah ditetapkan dalam PPRA dan



menyampaikan rekomendasi hasil keputusan rapat secara tertulis kepada direktur medik dan keprawatan, serta pihak terkait Departemen/ UPT/ Instalasi pelayanan dan empat pilar PPRA. H.



Konsep Rumah Sakit Syari’ah Rumah sakit syariah merupakan rumah sakit yang mana seluruh aktifitasnya berdasarkan pada maqashid syariah atau tujuan Islam. Pada pelaksanaannya rumah sakit syariah berdasarkan pada fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor. 107/DSN-MUI/X/2016, tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, yang di dalamnya ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan bagi rumah sakit yang menerapkan prinsipprinsip syariah. Ketentuan tersebut antara lain mengenai akad, pelayanan, obat-obatan, makanan dan minuman, serta pengelolaan dana rumah sakit. Rumah Sakit Islam Sultan Agung tergolong salah satu rumah sakit Syariah dapat dilihat dari operasional rumah sakit pada segi transaksi keuangannya berusaha untuk menggunakan akad-akad syariah pada transaksinya, contohnya transaksi jual beli menggunakan akad bai’ yang



81



dilakukan rumah sakit dengan pemasok alat kesehatan. Kemudian dari segi pelayanannya rumah sakit harus berusahan memberi pelayanan yang ramah, sopan santun dan amanah pada pasien, contohnya ketika sebelum melakukan tindakan medis pada pasien tenaga kesehatan meminta izin terlebih dahulu, mengajak pasien untuk membaca doa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan. Dari segi obat-obatan Rumah Sakit Islam Sultan Agung selalu mengusahakan menggunakan obat-obatan yang tidak mengandung bahan haram, begitu juga dari makanan dan minuman yang diberikan pada pasien harus berasal dari bahan makanan halal, bebas dari najis dan bersih dan bahan makanan tersebut memiliki label halal dari MUI. Selanjutnya dari segi pengelolaan dana rumah sakit, sebaiknya rumah sakit dalam mengelolah dananya bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah.



82



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A.



Kesimpulan Berdasarkan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. RSI Sultan Agung Semarang berdasarkan pelayanan yang diberikan termasuk kategori rumah Sakit tipe B, dan berdasarkan afiliasi Pendidikan termasuk Rumah Sakit Pendidikan serta telah terakreditasi KARS dengan status akreditasi paripurna. 2. Pelayanan kefarmasian di RSI Sultan Agung Semarang telah memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 72 tahun 2016 yaitu terlihat dari seleksi



obat,



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



pemesanan/



peresepan, pencatatan, pendistribusian, persiapan, hingga penyaluran obat kepada pasien. Proses distribusi obat di RSI Sultan Agung semarang pada satelit rawat jalan menggunakan system individual prescribing, kemudian pada satelit farmasi rawat inap menggunakan system unit dose dispensing (UDD). 3. Kegiatan farmasi klinik di RSI Sultan Agung sudah berjalan dengan baik dan lancer. Apoteker telah menjalankan tugasnya untuk melakukan pelayanan farmasi klinis diantaranya rekonsiliasi obat, pemantauan terapi obat (PTO), pelayanan informasi obat (PIO), Evaluasi penggunaan obat (EPO), konseling, visite, monitoring efek samping obat (MESO) serta handling sitostatika. Namun, ada salah satu pelayanan farmasi klinis yang belum di terapkan oleh RSI Sultan Agung yaitu Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dikarenakan RSI Sultan Agung memiliki keterbatasan akan jumlah personil apoteker yang dimiliki sehingga untuk pemantauan kadar obat dalam darah belum terlaksana. Pelayanan farmasi klinik yang optimal dapat mencegah serta memecahkan masalah yang berkaitan dengan terapi obat yang kurang tepat.



83



B.



Saran 1. Disarankan untuk penambahan sumber daya manusia di bagian instalasi farmasi. 2. Perlu adanya perluasan pada farmasi logistik supaya dapat menampung obat dan alkes dengan kapasitas yang lebih besar, serta menghindari obat yang rusak akibat tertumpuk barang yang terlalu banyak.



84



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009. Pedoman Pencampuran Obat Sitostatika, Direktorat Jendral Bima Kefarmasian Komunitas dan Klinis RI, Jakarta Hal: 41-44 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Keselamatan pasien Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta: Lembar Negara Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Akreditasi Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan No.7 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Lembar Negara Republik Indonesia. Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang No. 36 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta. Republik Indonesia, 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia No.77 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Jakarta.



85



LAMPIRAN



86



Lampiran 1. Denah Rumah Sakit Islam Sultan Agung



87



Lampiran 2. Contoh Buku Formularium di RSISA



88



Lampiran 3. Contoh Surat Pesanan Prekursor



Lampiran 4. Contoh Surat Pesanan Obat-Obat Tertentu



89



Lampiran 5. Contoh Surat Pesanan Narkotika



90



Lampiran 6. Contoh Etiket



91



Lampiran 7. Contoh Lemari penyimpanan HAM



92



Lampiran 8. Contoh Lemari Pendingin



93



Lampiran 9. Contoh Kartu Stock



94



Lampiran 10. Ruangan Sitostatika



95



Lampiran 11. Pass Box Satelit Farmasi Sitostatika



96



Lampiran 12. Lembar Rekonsiliasi Obat



97



Lampiran 13. Lembar Monitoring Efek Samping Obat



98



Lampiran 14. Lembar Pemantauan Terapi Obat



99



Lampiran 15. Formulir Pengobatan Sendiri



100



Lampiran 16. Contoh Faktur Pembelian dari PBF



Lampiran 17. Contoh Faktur Penjualan



101



Lampiran 18. Lemari Penyimpanan Obat secara Alfabetis



102



Lampiran 19. Label Daftar Obat NORUM



103



Lampiran 20. Ruangan CSSD



104



Lampiran 21. Kegiatan Pelatihan iv admixture dan Pemberian Obat Yang Baik



105



Lampiran 22. Diskusi dengan Preseptor



106



Lampiran 23. Tugas Leaflet a. Leaflet Asam Urat



107



b. Leaflet Kolesterol



108



Lampiran 24. Pengolahan Limbah RSI Sultan Agung



109