Laporan Resmi Per Uu - Praktikum 1 - Kelompok B1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN RESMI PRAKTIKUM PERUNDANG-UNDANGAN DAN ETIKA KEFARMASIAN “PRAKTIKUM 1” “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian”



Dosen Pembimbing : Apt.Eka Wuri Handayani,MPH Disusun Oleh : 1. Melinda Prihatini



(C11800170)



2. Nadea Murpratami



(C11800173)



3. Septin Ainun Khamidah



(C11800189)



4. Sukma Edhie Febrialfiyan



(C11800191)



PROGRAM STUDI FARMASI PROGRAM SARJANA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH GOMBONG 2021 PRAKTIKUM 1 “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian” I.



ABSTRAK Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 mengatur



mengenai pekerjaan kefarmasian. Tenaga kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya pelayanan kefarmasian. Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum,untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu mengatur pekerjaan kefarmasian dalam suatu peraturan pemerintah. Dalam peraturan pemerintah ini mengatur mengenai : asas dan tujuan pekerjaan kefarmasian; penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan,produksi, distribusi, atau penyaluran dan pelayanan sediaan farmasi ; tenaga kefarmasian; disiplin tenaga kefarmasian ; serta pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian kasus 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009, kasus 1 yang mengatakan : “sebuah apotik telah mempekerjakan seseorang lulusan SMA dan Sekolah Menengah Keatas yang bukan bagian dari tenaga teknis kesehatan (TTK) yang tidak memiliki STRTTK”. Sehingga pada kasus ini telah melanggar PP Nomor 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3, 5, 6 dan 21, pasal 33 ayat 1 point a dan b, serta ayat 2, pasal 35 ayat 1, 2, 3, 4 dan pasal 51 ayat 1,2 dan 3.



II. Tabel kasus, Undang-undang, dan Undang-undang Penyelesaiannya Kasus  Kasus 1 Sebuah apotek di Gombong mempekerjakan seorang tenaga kerja lulusan SMA yang belum memiliki STRTTK namun sebuah apotek tersebut mempekerjakannya di bagian kefarmasian yaitu pada bagian pelayanan.



Undang-undang yang terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian



Isi Pasal Undang-Undang Pasal 1 (3)Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. (5) Apoteker merupakan lulus sarjana farmasi Apoteker yang sudah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (6)Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) membantu Apoteker, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. (21)Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Pasal 33 (1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas: a. Apoteker; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian. (2)Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker Pasal 35 (1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. (2) Keahlian dan kewenangan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. (4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pasal 51 (1)Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker. (2)Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA. (3)Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK



III. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Hasil Kasus  Kasus 1 Sebuah apotek di Gombong mempekerjakan seorang tenaga kerja lulusan SMA yang belum memiliki STRTTK namun sebuah apotek tersebut mempekerjakan nya di bagian kefarmasian yaitu pada bagian pelayanan.



Undang-undang yang terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian



Isi Pasal Undang-Undang Pasal 1 (3)Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. (5) Apoteker merupakan lulus sarjana farmasi Apoteker yang sudah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (6)Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) membantu Apoteker, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. (21)Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Pasal 33 (1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas: a. Apoteker; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian. (2)Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker Pasal 35 (1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. (2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus



didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. (4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pasal 51 (1)Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker. (2)Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA. (3)Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK



B. Pembahasan



Pada praktikum perundang-undangan kali ini bertujuann untuk menganalisis suatu kasus yang melanggar Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Berdasarkan kasus diatas sebuah apotik tersebut telah melanggar peraturan perundang-undang Nomor 51 Tahun 2009 dimana sebuah apotik tersebut telah mempekerjakan seseorang yang bukan bagian dari tenaga teknis kesehatan yang tidak memiliki STRTTK. Karena salah satu syarat dalam melakukan pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh Apoteker yang dibantu oleh tenaga teknis kesehatan (TTK) yaitu Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker yang telah memiliki STRTTK. Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian STRTTK ini dikeluarkan oleh Mentri. Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi. STRTTK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun apabila telah memenuhi syarat.



IV.KESIMPULAN Pada praktikum kali ini dapat disimpilkan bahwa: 1. pada kasus 1, sebuah apotik telah mempekerjakan seseorang lulusan SMA dan Sekolah Menengah Keatas yang bukan bagian dari tenaga teknis kesehatan (TTK) yang tidak memiliki STRTTK. Sehingga pada kasus ini telah melanggar PP Nomor 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, pasal 8, pasal 13, pasal 12, pasal 20, pasal 38, pasal 39 dan pasal 51 ayat 3. 2. Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: -



memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;



-



memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yangmemiliki surat izin praktek;



-



memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan



-



membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian



3. STRTTK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun apabila telah memenuhi syarat.



Lampiran  Kasus 5 Sebuah pabrik kosmetik rumahan di kota Surabaya diperiksa BPOM dikarenakan produknya tidak memenuhi standar. Pabrik tersebut juga tidak memiliki apoteker penanangung jawab.



 Kasus 6 Seorang Apoteker yang belum lulus bekerja dsisuatu rumah akit milik pamanya ternayata apoteker tersebut belum memiliki surat ijin dalam melakukan pekerjaan keafrmasian dengan alasan



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian



Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. Pasal 9 (2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurangkurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. Pasal 12 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 13 Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. Pasal 1 (5) Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (22) Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Pasal 21 (2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.



rumah sakit tersebut ilik pamanya jadi paoteker tersebut bebebas bia bekerja di rumha sakit tanpa melihat aturan yang telah ditetapkan. Dari kasus tersebut sudah menyalahi



Pasal 35 (1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. (2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. (4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1)Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. (2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi. (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.



DAFTAR PUSTAKA Depkes RI, 2009, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Departemen Kesehatan RI: Jarkarta