Laporan Reviu Perencanaan PBJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN UKPBJ ATAS HASIL REVIU FASILITATIF (PENDAMPINGAN) PERENCANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA KAB. LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 I.



PENDAHULUAN Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA. Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perencanaan pengadaan barang/jasa Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 202, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Barat melakukan pendampingan dan reviu pemaketan meliputi pendampingan penyusunan metode lelang UKPBJ, melakukan koreksi/perbaikan paket pengadaan, penggabungan paket pengadaan (ATK, konsumsi dan infrastruktur). Pendampingan ini dilakukan juga terkait dengan pemenuhan aksi MCP Korsupgah KPK tahun 2021 bidang pengadaan barang dan jasa.



II.



TUJUAN Reviu Perencanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk mengkaji ulang dalam menganalisis dokumen perencanaan pengadaan yang ada meliputi : 1. Mendampingi penyusunan metode lelang UKPBJ. 2. Melakukan koreksi/perbaikan/masukan kepada Perangkat daerah dalam hal rencana paket pengadaan.



3. Memberikan masukan terkait penggabungan paket pengadaan (ATK, konsumsi, infrastruktur). 4. Menentukan 10 paket strategis dengan nilai terbesar yang menunjang Visi Misi Kepala daerah. Tahapan proses perencanaan yang dilakukan pendampingan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Penetapan HPS. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 5. Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus. Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu: a. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat; b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian; d. Penelitian; atau e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah f. Luar Negeri. III.



Materi Reviu Perencanaan Pendampingan reviu perencanaan dilakukan untuk 10 (sepuluh) paket strategis dengan anggaran terbesar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dengan Perangkat Daerah. Reviu dilakukan dengan mengindentifikasi proses perencanaan pengadaan Perangkat Daerah meliputi beberapa hal yaitu : 1. Identifikasi Kebutuhan : a. Sifat kegiatan (baru atau berulang dari tahun sebelumnya). b. Ketersediaan dokumen perencanaan (RKPD, Renja, KUA/PPAS, Rencana Kebutuhan BMN/D. c. Dasar pertimbagna kebutuhan barang/jasa (kebutuhan untuk melaksanakan tugas pokok, ketersediaan barang, kondisi barang, kebutuhan masyarakat, dan sebagainya). d. Dokumen teknis yang sudah tersedia. e. Catata evaluasi untuk kegiatan yang berulang sebelumnya. f. Ketersediaan dalam kaalog elektronik. g. Penilaian prioritas kebutuhan. h. Penilaian kebutuhan konsolidasi. i. Hal-hal lainnya. 2. Penetapan Barang/Jasa a. Jenis pengadaan (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya atau pekerjaan terintegrasi atau Dalam satu Kegiatan, dapat beberapa jenis pengadaan, dapat didukung daftar barang/jasa yang akan diadakan. b. Kodefikasi (KBKI atau kodefikasi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga. 3. Penetapan Cara Pengadaan



a. Cara Pengadaan yang dipergunakan (Swakelola, Penyedia, Gabungan (untuk dalam satu Kegiatan yang terdapat beberapa cara pengadaan). b. Pertimbangan pilihan cara pengadaan, meliputi : 1. Swakelola :  Tipe swakelola yang dipergunakan.  Pertimbangan pilhan tipe swakelola.  Penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja.  Penyusunan perkiraan biaya.  Swakelola tipe 2,3 dan 4 ketersediaan nota kesepahaman. 2. Pengadaan Untuk Penyedia.  Penyusunan spesifikasi teknis.  Penyusunan perkiraan biaya/RAB.  Strategi dan pertimbangan pemaketan.  Strategi dan pertimbangan konsolidasi.  Penyusunan biaya pendukung. 4. Jadwal Pengadaan a. Total tahapan. b. Catatan dan Pertimbangan Teknis alokasi waktu. 5. Penganggaran Pengadaan a. Rencana anggaran dalam bentuk rancangan RKA b. Dokumen perencanaan acuan ketersediaan anggaran 6. Pelaku Pengadaan dan Personel Lainnya. a. Pelaku Pengdaan dan Personel Lainnya (Pengguna Anggaran) b. Penyelengara Swakelola (Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Pengawas). c. Pejabat Pengadaan. d. Tim Teknis. e. Tim Pendukung.



Tim



7. Pertimbangan penggunaan personel luar instansi (untuk pengadaan langsung dilakukan oleh fungsional pengelola pengadaan yang berkedudukan di Bag. PBJ). IV.



Personil yang Melaksanakan Reviu Perencanaan Pelaksanaan reviu dilaksanakan oleh personel dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Barat yang merupakan fungsional pengelola PBJ dan Kepala Sub Bag di Bagian PBJ, terdiri dari 2 Tim yaitu : Tim I : Romuzi, ST Iramaza, SE,MM Andrianto, SP Eliyanti, SH Milian Susanti, S.IP Tim II : Suhardiman, S.IP, MM Marsusilanata, SKM Yeni Kresnani, S.IP



Harison, ST,MT Mazni, A.md V.



Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Pendampingan/ Reviu perencanaan dilakukan di 28 Perangkat Daerah seKabupaten Lampung Barat dengan jadwal sebagai berikut : NO 1 2 3 4 5 6



12



NAMA PERANGKAT DAERAH Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Kesehatan Dinas PUPR Disdukcapil Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Perkebunan dan Peternakan Dinas Perikanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Dinas Lingkungan Hidup



13 14 15



Dinas Sosial Dinas Perhubungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan



16



Rumah Sakit Daerah Alimudin Umar



17 18



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan



19 20 21



Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Ketahanan Pangan



22



Dinas Komunikasi dan Informatika



23



Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Inspektorat Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat DPRD



7 8 9 10 11



24 25 26 27 28



VI.



TANGGAL REVIU Selasa, 2 Maret 2021 Selasa, 2 Maret 2021 Rabu, 3 Maret 2021 Rabu, 3 Maret 2021 Kamis, 4 Maret 2021 Kamis, 4 Maret 2021



KETERANGAN Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2



Selasa, 9 Maret 2021



Tim 1



Selasa, 9 Maret 2021 Rabu, 10 Maret 2021 Rabu, 10 Maret 2021 Selasa, 16 Maret 2021 Selasa, 16 Maret 2021 Rabu, 17 Maret 2021 Rabu, 17 Maret 2021 Kamis, 18 Maret 2021 Kamis, 18 Maret 2021 Selasa, 23 Maret 2021 Selasa, 23 Maret 2021 Rabu, 24 Maret 2021 Rabu, 24 Maret 2021 Kamis, 25 Maret 2021 Kamis, 25 Maret 2021 Selasa, 30 Maret 2021 Selasa, 30 Maret 2021



Tim Tim Tim Tim



Rabu, 31 Maret 2021 Rabu, 31 Maret 2021 Kamis, 1 April 2021 Kamis, 1 April 2021



Tim Tim Tim Tim



2 1 2 1



Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 Tim 1 Tim 2 1 2 1 2



Hasil Kegiatan Pendampingan dan reviu perencanaan yang dilakukan Bagian Pengadaan merupakan kegiatan proaktif dan fasilitatif dalam rangka memfasilitasi Perangkat Daerah pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hasil reviu sebagai berikut : 1. Rekomendasi perbaikan metode Perangkat Daerah di antaranya :



pelaksanaan



PBJ



pada



beberapa



a. Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (perbaikan rencana pemaketan pengadaan langsung barang Tralis dan Pemasangan Paving Block menjadi Pengadaan Langsung Konstruksi (teralis dan paving blok). b. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (pengadaan mobil akseptor KB semula direncanakan melalui tender menjadi metode e purchasing). c. Rumah Sakit Daerah Liwa (perbaikan metode e purchasing untuk pengadaan alat kesehatan, pengadaan non e katalog untuk penyediaan reagen PCR dengan pertimbangan kebutuhan yang mendesak). d. Dinas Kesehatan (penambahan perencanaan dan pengawasan untuk pengadaan untuk pengadaan sumur bor Puskesmas melalui jasa konsultan). e. Dinas Perhubungan (Perbaikan metode pengadaan plang jalan semula direncanakan dengan pengadaan barang menjadi pengadaan jasa lainnya, perbaikan metode pengadaan SIM PKB semula dilaksanakan melalui pengadaan langsung berubah menjadi seleksi jasa konsultan non konstruksi). f. Rekomendasi Perbaikan metode pengadaan dari hasil reviu selengkapnya dapat dilihat pada lampiran laporan ini. 2. Memberikan saran kepada Perangkat Daerah untuk mengindentifikasi paket-paket barang/jasa sejenis yang dimungkinkan untuk dapat di konsolidasi seperti alat tulis kantor dan konsumsi). 3.



Dari Hasil pendampingan/ reviu perencanaan dirumuskan untuk ditetapkan 10 (sepuluh) paket pengadaan strategis dengan nilai terbesar yang menunjang Visi Misi Bupati Lampung Barat yaitu Pitu Program dan 3 Komitmen. Dari pembahasan dengan Perangkat Daerah telah ditentukan 10 paket strategis tersebut yaitu :



No.



Nama Paket Pengadaan



Perangkat Daerah



Nilai



1



Peningkatan jalan Sukabanjar Ujung Rembun (DAK REGULER)



Dinas PUPR



2



Dinas Pendidikan



8.892.000.000



Dinas PUPR



7.542.000.000



Dinas Pendidikan



4.735.940.000



Dinas PUPR



3.921.898.000



6



Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas GK.1/Pembangunan Gedung Budaya (Lanjutan) Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah DAK.1/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Haru Pengadaan Perlengkapan Siswa



Dinas Pendidikan



3.253.800.000



7



Pengadaan Perlengkapan Siswa



Dinas Pendidikan



3.249.650.000



8



Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Peningkatan Jalan Pekon Balak Suoh (segmen Hantatai) AM-2/Pembangunan Broncaptering Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau



Dinas PUPR



3.173.760.000



Dinas PUPR



2.578.628.410



Dinas PUPR



2.310.000.000



3 4 5



9 10



14.933.876.748



VII.



Penutup Laporan reviu perencanaan pengadaan barang/jasa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam progress pencapaian MCP Korsupgah KPK di Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021.



Terlampir kami sampaikan hasil reviu perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap 10 (sepuluh) Paket Pekerjaan Strategis Tahun Anggaran 2021. Demikian disampaikan untuk maklum. Liwa,



April 2021



KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA,



Ir. HOTMUDA SIMARMATA, MP. PEMBINA TINGKAT I NIP. 19670820 199303 1 007