Laporan Tahunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TAHUNAN INSTALASI GIGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAH BESAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT TAHUN 2016



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAH BESAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PROVINSI DKI JAKARTA



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Tahunan Poliklinik Gigi Tahun 2016 di RSUD Sawah Besar. Dalam penyusunan Laporan Tahunan Polikilinik Gigi ini kami berupaya untuk menyajikan data dan informasi



tentang pelaksanaan setiap



program yang dilakukan di Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar tahun 2016. Tujuan laporan ini adalah untuk menilai efektivitas kerja tahun 2016 di bagian Poliklinik Gigi memberikan pelayanan kepada pasien di lingkungan RSUD Sawah Besar, serta menilai sejauh mana pelayanan yang telah diberikan kepada pasien serta mutu pelayanan yang telah diberikan sepanjang tahun 2016. Pelayanan Poliklinik Poli Gigi yang digambarkan dalam laporan tahunan tahun 2016 ini disusun berdasarkan masukan dari laporan pelayanan Poliklinik Gigi, ditambah dengan data dari laporan Loket dan Kasir di RSUD Sawah Besar. Kami menyadari bahwa penyusunan Laporan Tahunan ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu kami senantiasa mengharapkan petunjuk, saran serta kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak guna kesempurnaan Laporan Tahunan ini.



Akhir kata kami sampaikan terimakasih atas bantuan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Laporan Tahunan Poloklinik Gigi Tahun 2016 di RSUD Sawah Besar dan semoga Laporan Tahunan Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar Tahun 2016 ini bermanfaat bagi kita semua.



Jakarta, 27 Januari 2017 Penanggung Jawab Poliklinik Gigi



Drg. Arika Handayani Putri



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Sawah Besar didirikan dengan tujuan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan dan pengembangan kesehatan di Kecamatan Sawah Besar untuk melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna bersendikan upaya Penyembuhan (kuratif) , pemulihan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara terpadu dan paripurna



dengan upaya pencegahan (preventif) dan peningkatan



(promotif )serta melaksanakan upaya rujukan menuju Jakarta Sehat untuk semua sesuai dengan yang ditargetkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta. Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



340/MENKES/PER/III/2010 Pasal 18 RSU Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit dua Pelayanan Medis Spesialis Dasar, Pelayanan Medis Umum (termasuk Pelayanan Medis Dasar dan Pelayanan Medis Gigi Mulut), Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatnya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan tersebut juga mengacu pada Paradigma baru yaitu Paradigma Sehat yang memfokuskan pada upaya mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan sendiri melalui kesadaran yang tinggi dengan mengutamakan upaya peventif primer meliputi promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya preventif sekunder dan tersier yang meliputi kuratif dan rehabilitative. Poliklinik Gigi merupakan sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan perawatan gigi pada seluruh masyarakat yang meliputi usaha-usaha pencegahan, pengobatan dan pemulihan (Depkes, R.I., 1996). Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan setiap hari kerja. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan gigi dasar umum.



Maksud, Tujuan, dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi dari Poliklinik gigi sendiri yaitu memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta membina peran masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut masyarakat. B. Struktur Organisasi 1. Bagan Organisasi



DIREKTUR drg. SUZY FREUD DPJP dr. PRAWIRO S. PHOA, Sp. PD dr. MIZANUL ADLI, Sp. PD



KASIE PELAYANAN MEDIK dr. DESSY ARYANI



dr. PRIYO ANGGORO, MSi. Med, Sp. A dr. MARIA MARTINA SIBOE, Sp. A



KASATPEL IGD DAN RAWAT JALAN



KASATPEL KEPERAWATAN



dr. ELISABETH A. SIANIPAR



Ns. MIANA SIBUEA, S. Kep



dr. ADILA MALIK, Sp. OG PENANGGUNG JAWAB RAJAL dr. RILA RIVANDA



KEPALA RUANGAN RAJAL Ns. MARTIANA SEMBIRING, S. Kep



Susunan Organisasi Rawat Jalan Ka. TIM I



drg. ARIKA HANDAYANI P.



Sama dengan Rawat JalanROTUA SEREP



drg. ANANDA LUCKY I. dr. TRI SANDIARTI R.



FEBRIENY PERAWAT PELAKSANA IKA WIDYAWATI, Amd.Kep EVI KOMALASARI, Amd.Kep



2. Uraian Tugas



PANGGAH DWIWINA S, Amd.Kep DINAR AKBARINI, AMKG



Ka. TIM II Bd. AGNES



Dalam pelaksanaannya setiap petugas yang berkaitan dengan gigi memiliki uraian jabatan masing-masing, yaitu : A. Dokter Gigi a. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut, 1) Melakukan Pelayanan Medik Gigi dan Mulut Umum Rawat Jalan Tingkat Pertama 2) Melakukan Pelayanan Gigi dan Spesialistik Rawat Jalan Tingkat Pertama 3) Melakukan Tindakan Khusus medik Gigi dan Mulut oleh Dokter Gigi Umum Tingkat Sederhana 4) Melakukan Tindakan Medik dan Mulut Spesialistik Kompleks Tingkat 1 5) Melakukan Tindakan Darurat Medik Gigi dan Mulut Tingkat Sederhana 6) Melakukan Tindakan Darurat Medik Gigi dan Mulut Kompleks Tingkat 1 7) Melakukan Kunjungan (visite) pada Pasien Rawat Inap b. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Pemulihan Kesehatan akibat Penyakit Gigi dan Mulut 1) Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Tingkat Sederhana 2) Melakukan Pemulihan Fungsi Gigi dan Mulut Kompleks Tingkat 1 c. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan Penyakit Gigi dan Mulut 1) Melakukan pemeliharaan kesehatan Gigi dan Mulut 2) Melakukan penyuluhan kesehatan Gigi dan Mulut d. Memberikan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut – Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap 1) Membuat catatan medik Gigi dan Mulut pasien rawat inap 2) Membuat catatan medik Gigi dan Mulut pasien rawat jalan e. Memberikan Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat 1) Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 2) Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 3) Menguji kesehatan 4) Melakukan visum et repertum 5) Memberikan Pelayanan Saksi Ahli 6) Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 7) Melakukan Dental Forensik dengan pemeriksaan laboratorium 8) Melakukan Tugas Jaga Panggilan / On Call 9) Melakukan Tugas Jaga di Tempat / RS B. Perawat Gigi a. Asuhan Keperawatan 1) Melakukan tahap pra interaksi 2) Melakukan tahap orientasi 3) Melakukan tahap kerja 4) Melakukan tahap terminasi 5) Melakukan edukasi oral hygiene 6) Memberikan konseling perilaku kesehatan gigi mulut 7) Asuhan keperawatan pasien dengan mengunyah



8) Asuhan keperawatan pasien dengan infeksi b. Tindakan Keperawatan Mandiri 1) Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut 2) Menjelaskan alasan ilmiah setiap tindakan yang dilakukan 3) Mengenal batas peran dan kompetensi diri (perawat mengetahui batas kemampuannya sehingga tidak melakukan tindakan diluar batas kemampuannya) 4) Merujuk kepada perawat dengan kompetensi lebih tinggi/tingkat kepakarannya 5) Upaya pencegahan penyakit gigi 6) Kegiatan penyembuhan penyakit gigi 7) Kegiatan mendiagnosa penyakit pasien 8) Kegiatan manajerial 9) Mengukur suhu 10) Menghitung nadi 11) Menghitung pernafasan 12) Mengukur tekanan darah 13) Melakukan hygiene kesehatan gigi 14) Melakukan penelitian, mampu membuat karya tulis ilmiah 15) Kegiatan: a. Mampu menguasai system perjanjian dengan pasien b. Mampu mencatat rekam medik c. Mampu mempersiapkan kebutuhan dokter gigi pada pelayanan kesehatan C. Dasar Hukum Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan gizi di Rumah Sakit diperlukan perundang-undangan pendukung. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 2. SK Menkes RI Nomor 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 3. Permenkes RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit tipe D 4. Permenkes RI Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi 5. Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi 6. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi 7. Kepmenkes RI Nomor HK.03.05/III/3/9169/2012 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Tenaga Kesehatan untuk D III Keperawatan Gigi



BAB II PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN A. Jenis Kegiatan Jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh institusi peyedia pelayanan kesehatan harus bersifat menyeluruh (comprehensive health service) yang meliputi pelayanan kesehatan pencegahan (preventive health services), promosi kesehatan (promotive health services), pengobatan (curative health services), dan rehabilitasi (rehabilitative health service). Institusi penyedia pelayanan kesehatan juga dibedakan berdasarkan tingkatan pelayanan yang tersedia yaitu pelayanan strata I (primary health care services) menyediakan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan strata II (secondary health care services) menyediakan pelayanan kesehatan spesialis terbatas, dan pelayanan kesehatan strata III (tertiary health care services) menyediakan pelayanan spesialis lengkap. Pada Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar hanya menyediakan pelayanan kesehatan dasar. Jenis pelayanan yang disediakan yaitu: 1. Pelayanan kedaruratan gigi a) Upaya menghilangkan rasa sakit b) Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk 2. Pelayanan Pencegahan Gigi Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut, nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut, pembersihan karang gigi dan pelaksanaan fissure sealant. 3. Pelayanan medik gigi dasar a) Ekstraksi tanpa komplikasi b) Restorasi tumpatan: Glass Ionomer Cement dan Composite c) Perawatan Saluran Akar d) Perawatan Penyakit/kelainan jaringan mulut



e) Menghilangkan traumatic oklusi 4. Pelayanan kesehatan rujukan



B. Dukungan Personil (PNS, Non PNS) Jumlah Karyawan PNS maupun Non PNS yang ada di Lingkup Kerja Standar Sumber Daya Manusia yang diterapkan di poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar yaitu: A. Dokter Gigi:  Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek  Mampu mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi  Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya  Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care  Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi  Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya B. Perawat Gigi:  Mempunyai Surat ijin perawat gigi dan surat ijin kerja perawat gigi  Mampu melaksanakan pelayanan promotif, preventif dan pencatatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi  Mampu melaksanakan asistensi dokter gigi sesuai kompetensi dan kewenangannya C. Jumlah Tenaga  Dokter Gigi = minimal 1 orang  Perawat Gigi = minimal 1/1 orang Saat ini di Poliklinik Gigi RSUD Sawah Besar terdapat 3 Personil yang terdiri dari 2 orang Dokter Gigi Non PNS dan 1 orang Perawat Gigi Non PNS.



D. Program Kerja dan Kegiatan No. 1.



Nama Kegiatan



Tujuan Kegiatan



Pelayanan



- Mengetahui batasan



Kedaruratan Gigi



kegawatdaruratan gigi - Mengetahui cara



Sasaran



Sumber



Kegiatan Dokter Gigi



Dana -



Waktu



Tempat



Jam



Poliklinik



dan Perawat



Pelayanan



Gigi



Gigi



Poliklinik



menangani 2.



3.



Pelayanan



kegawatdaruratan gigi Tercapai derajat



Dokter Gigi



Pencegahan Gigi



kesehatan gigi dan mulut



-



Jam



Poliklinik



dan Perawat



Pelayanan



Gigi



Pelayanan Medik



masyarakat yang optimal Terselenggaranya



Gigi Dokter Gigi



Poliklinik Jam



Poliklinik



Gigi Dasar



pelayanan kesehatan gigi



dan Perawat



Pelayanan



Gigi



dan mulut yang aman,



Gigi



Poliklinik



-



bermanfaat, bermutu, dan 4.



5.



Pelayanan



terjangkau Terwujudnya alur rujukan



Kesehatan



Dokter Gigi



Jam



Poliklinik



medik gigi dan rujukan



Pelayanan



Gigi



Rujukan Melakukan



kesehatan gigi Sebagai data informasi



Poliklinik Setiap Awal



Gudang



Inventaris Alat



untuk perencanaan



Perawat Gigi



-



-



Bulan



dan Bahan Habis 6.



7.



Pakai Membuat



Melengkapi ketersediaan



Permohonan



Alat dan Bahan Habis



Kelengkapan Alat



Pakai sehingga pelayanan



dan Bahan Habis



dapat



Pakai Rapat Evaluasi



- Mengetahui



berjalan



Perawat Gigi



-



Setiap Awal



Poliklinik



Bulan



Gigi



Setiap Awal



Poliklinik



Bulan



Gigi



Setiap Bulan



Poliklinik



dengan



lancar Dokter Gigi



hambatan dan



dan Perawat



masalah yang



Gigi



-



terjadi dalam satu bulan terakhir - Meningkatkan kinerja Petugas Pelayanan



8.



Membuat



Agar dapat bekerja sesuai



Dokter Gigi



-



9.



10.



Kelengkapan



dengan



pedoman



dan



Dokumen



SPO yang telah dibuat



Akreditasi Penyegaran SPO



Agar dapat bekerja sesuai



Dokter Gigi



dengan SPO



dan Perawat



Survey Kepuasan Mengetahui penilaian Pasien Poliklinik Gigi



di pasien terhadap kinerja Karyawan



Gigi



Gigi Pasien Rawat Jalan Poliklinik Gigi



-



Setiap Bulan



Poliklinik Gigi



-



Setiap 3



Poliklinik



Bulan



Gigi



BAB III PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN A. Capaian Program Kerja dan Kegiatan



Pada Tahun 2016, di Poliklinik Gigi terdapat 2132 Jumlah Kunjungan Pasien, dengan Jumlah pasien di Poliklinik Gigi terbanyak berada di Bulan Oktober yaitu sebesar 238 pasien. B. Capaian Program Kerja dan Kegiatan Sesuai SPM



C. Capaian Sasaran, Indikator, Target, Kegiatan Sesuai RBA 2016



BAB IV PERMASALAHAN DAN SOLUSI



BAB V PENUTUP Kesimpulan Jakarta, 27 Januari 2017 Penanggung Jawab Poliklinik Gigi



Drg. Arika Handayani Putri