LK - RESUME PENDALAMAN MATERI PPG 2021 KB 4-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: FIKIH



B. Kegiatan Belajar : KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM (KB 4) C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



Beberapa Peta Konsep istilah-istilah dan defenisi yang saya anggap Penting untuk saya Resume antara lain sebagai berikut :



1



1.



Khilafah adalah bentuk masdar dari khalafa, yang berarti menggantikan atau menempati tempatnya. Khala’if merupakan bentuk plural dari khalifah, sedangkan kata khulafa adalah bentuk plural dari khalif. Khalifah adalah penguasa tertinggi (as-sultan ala’zam). Dalam pandangan kaum muslimin, khilafah atau imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad SAW



2.



Menurut al-Baydawi, imamah adalah ungkapan tentang penggantian seseorang atas Rasul dalam menjalankan qanun-qanun syara’ dan menjaga wilayah agama, dari sisi wajibnya ia diikuti oleh seluruh umat. Ibnu khaldun menjelaskan, khilafah adalah memerintah rakyat sesuai aturan syara’ demi kebaikan dunia dan akhirat. hakikat khilafah adalah menggantikan pembuat syara’ (sahib asy-syara’) dalam menjaga agama dan politik dunia. Khilafah dalam terminologi politik Islam adalah suatu sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasulullah dengan segala aspeknya berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Sedangkan khalifah adalah pemimpin tertinggi umat Islam (khalifatul muslimin). Dalam sejarah kata khilafah digunakan untuk sebutan bagi suatu pemerintahan atau negara pada masa tertentu seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar dan sebagainya. Imam al-Ghazaly pernah berkata agama adalah pondasi sedangkan pemerintahan adalah tiangnya Menurut Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam. Pertama, menegakkan keadilan



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul 3. bidang studi 4. 5.



6.



7. 8.



dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk menyebarkan kebaikan serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam ke dunia. Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt. 9. Khilafah adalah sistem pemerintahannya sedangkan khalifah adalah pemimpinnya. 10. Dalam pandangan Al-Mawardi agar negara dapat ditegakkan, dari segi politik hal itu mempunyai enam unsur pokok :pertama, agama yang dianut dan dihayati sebagai kekuatan moral. Kedua, penguasa yang kharismatik, berwibawa dan dapat dijadikan teladan. Ketiga, keadilan yang menyeluruh. Keempat, keamanan yang merata. Kelima, kesuburan tanah yang berkesinambungan. Keenam, harapan kelangsungan hidup melalui sendi dasar etik yang demikian diharapkan negara benar-benar mengupayakan segala cara untuk menjaga persatuan umat dan saling tolong menolong sesama mereka, memperbanyak sarana kehidupan yang baik bagi setiap warga sehingga seluruh rakyat dapat menjadi laksana bangunan yang kokoh 11. Dalam ajaran Islam, mendirikan sebuah khilafah (negara) merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu ulama bersepakat bahwa hukum mendirikan negara yang di dalamnya agama menjadi pondasi menjadi sebuah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Hal ini didasari oleh alasan yang bersifat aqli dan naqli 12. Secara aqli (akal sehat) keharusan mendirikan khilafah (negara) disebabkan karena tidak mungkin untuk melaksanakan hak dan kewajiban seperti membela agama, menjaga keamanan dan sebagainya tanpa adanya khilafah (pemerintahan). 13. Secara naqli, banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang menegaskan bahwa ummat Islam harus menjadi negara yang berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan. Ha ini diantaranya dapat dilihat dalam QS. Al-Nur ayat 55 yang artinyan: Dan Allah telah berjanji kepada orangorang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. (al-



Nur/24: 55). 14. Munawir mengungkapkan setidaknya ada tiga aliran yang berpandangan tentang pendirian khilafah. Aliran pertama cenderung berpendirian tradisional dan anti barat. Aliran pertama ini berpendirian bahwa Islam adalah satu agama yg sempurna dan yang lengkap; di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik (integralistik). Yang termasuk dalam aliran pertama ini adalah tokoh-tokoh seperti Muhammad Rasyid Rida, Sayid Quthb, dan Maududi. Aliran kedua, cenderung berpikir sekularistik. Bagi pengikut aliran ini, Islam adalah agama yang tidak ada urusan dengan kenegaraan. Tokoh aliran kedua ini adalah Ali Abd Raziq. Dan aliran ketiga, yang cenderung berpikir simbiotik. Aliran ketiga ini justru menolak pandangan dua aliran terdahulu. Aliran ini berpendapat bahwa dalam Islam terdapat tata nilai etika sistem ketatanegaraan yang terimplementasikan dalam kehidupan tanpa harus labelisasi atau formalistik Islam. Yang termasuk dalam aliran ini adalah Dr. Mohammad Husein Haikal. Aliran ketiga ini yang menjadi pegangan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 15. Dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ayat-ayat tersebut mengajarkan tentang kedudukan manusia di bumi (Ali Imran: 26; Al-hadid:5; Al-An’aam:165 dan Yunus: 14) dan tentang prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat seperti: prinsip musyawarah (Ali Imran: 159 dan Al-Syura: 38), ketaatan kepada pemimpin (Al-Nissa: 59), keadilan (Al-Nahl: 90 dan Al-Nisssa: 58), persamaan (Al-Hujuraat: 13) dan kebebasan beragama (alBaqarah: 256; Yunus: 99; Ali Imran: 64 dan AlMumtahanah: 8-9). Adapun nilai-nilai dalam pelaksanaan sistem bernegara dan bermasyarakat bagi seorang pemimpin adalah sebagai berikut: 1. Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab. Semuanya harus dimiliki oleh seorang kepala negara dalam melaksankan tugas kenegaraan untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit dan sebagainya. 2. Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat 3. Ketauhidan (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemimpin negara sebagai kewajiban bagi setiap orang beriman. 4. Adanya kedaulatan rakyat. 16. Khalifah dapat diangkat oleh wakil rakyat yang dipercaya



yang disebut dengan ahlul hal wa al aqdi



cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam. 1. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah. 2. Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya. Nampaknya dua cara pemilihan khulafa al-Rasyidin di atas lebih bersifat demokrasi. 3. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. 4. Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir. 5. Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini. 17. Kata baiat berasal dari kata ba’a ) ‫ ) باع‬yang berarti menjual 18. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar kesetiaan 19. Berikut ini adalah hak-hak rakyat di satu sisi. Tapi disi lain merupakan kewajiban pemerintah 1. Hak keselamatan jiwa dan harta. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki sehingga mereka bisa hidup dengan tenang. 2. Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan untuk rakyatnya. 3. Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenangwenangan. 4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat. 5. Hak untuk bebas beragama. 6. Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah. 20. Dalam sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap



khalifah yang sekaligus hak khalifah kepada rakyatnya, yaitu: 1. Kewajiban taat kepada khalifah. Firman Allah swt 2. Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan.



3. Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan . 4. Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya. 5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan. 21. Kata “majlis syura” terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat duduk syura artinya bermusyawarah. Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya tempat bermusyawarah (berunding). Dikaitkan dengan sistem pemerintahan, majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu mengangkat dan memberhentikan khalifah. 22. Allah memerintahkan kepada kita untuk bermusyawarah. dalam segala urusan terlebih pemimpin negara. Firman Allah swt dalam surah Ali-Imran : 159 yang artinya : Bermusyawarahlah kamu kepada mereka dalam segala urusan .( QS. Ali Imran/3:159 ) 23. imam al-Mawardi merumuskan beberapa syarat untuk menjadi anggota majlis syura : 1. Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan. Sikap ini mencerminkan bahwa anggota majlis syura adalah mereka memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab. 2. Berilmu pengetahuan yang luas. Yaitu memiliki kecerdasan intelektual yang tajam. Sehingga segala ucapan dan perbuatannya didasari oleh ilmu bukan oleh hawa nafsu . 3. Memiliki kearifan dan.wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan sesuatu harus ditujukan untuk kemsalahatan ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. 24. Adapun kewajiban seseorang yang telah dipercaya menjadi majlis syura maka ia memiliki kewajiban utama yaitu mengangkat dan meberhentikan khalifah. 25. Istilah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi barasal dari tiga suku kata, yaitu ahlun, hallun dan aqdun. Dalam kamus bahasa arab kata “Ahl” mempuunyai arti ahli atau keluarga. Kata “Hallu” berarti membuka atau menguraikan. Sedangkan “Aqd” berarti kesepakatan/mengikat. Dari ketiga suku kata tersebut dapat dirangkai menjadi sebuah istilah yang mempunyai arti "orang-orang yang mempunyai wewenang melonggarkan dan mengikat." Istilah ini dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka. 26. Dalam ilmu fiqh Ahlul halli wal aqdi diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani ummat. Ahlul halli wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin



yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat. Ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura. Mereka dipercaya oleh rakyat dan keputusan mereka ditaati oleh rakyat. 27. Ahlul halli wal aqdi memiliki beberapa hak atau wewenang sebagai berikut: pertama, Ahlul halli wal aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membaiat khalifah. Kedua, Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat. Ketiga, Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Quran dan Hadist. Keempat, Ahlul halli wal aqdi tempat konsultasi khalifah di dalam menentukan kebijakannya. Kelima, Ahlul halli wal aqdi mengawasi jalannya pemerintahan. 28. Kedudukan seorang pemimpin menurut konsep Ahlul halli wal ‘aqdi, dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, pemimpin adalah sebagai pemangku kekuasaan tertinggi, pemimpin memiliki kewenangan untuk mengambil segala bentuk kebjakan, baik itu menyangkut produk hukum, militer, pembangunan atau yang lainnya. Kedua, keberadaan pemimpin tersebut merupakan pengangkatan yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi yang berdasarkan atas mandat dari rakyat, maka pemimpin harus bertanggungjawab terhadap Ahlul halli wal aqdi ketika masa jabatannya berakhir. Ketiga, kedudukan Ahlul halli wal aqdi hanya sebatas pemberi masukan, saran dan konsultasi kepada pemimpin dalam rangka sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan berbagai bidang atau aspek keahlian yang dimiliki oleh Ahlul halli wal aqdi. Keempat, pengangkatan pemimpin yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi sangat berpotensi meminimalisir kepentingan-kepentingan segelintir orang yang menyampingkan kepentingan umat, karena komposisi Ahlul halli wal aqdi itu sendiri merupakan orang-orang professional yang memiliki kapabilitas di bidangnya masing-masing dan memiliki mandat rakyat, Kelima, pemimpin yang melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power), maka dalam penanganannya dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi.



2



Alhamdulilaah Menurut saya tidak ada materi bidang studi pada pembahasan ini yang terlalu sulit dipahami, karena sangat jelas, modulnya saya kira sudah rapi dan sesuai antara tema dan pembahasan, didukung dengan dalil-dalil yang sesuai baik itu Dalil Naqli maupun Dalil ‘aqli mudah untuk dipahami.



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Ada beberapa hal yang menjadi perhatian saya yang mungkin saja terjadi miskonsepsi banyak orang dalam memahami beberapa hal terutama hal-hal berikut ini : 3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. 2. 3. 4.



Tentang Makna Khilafah Hukum pembentukan Khilafah Cara memilih Khalifah, Karena ada beberapa cara Makna dan peran Ahlul halli wal ‘aqdi dalam sistem Khilafah