14 0 4 MB
2020
KATA PENGANTAR Pelaksanaan
Kinerja
Pemerintahan
Kabupaten
Bantaeng
yang
di
dokumentasikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 disusun sebagai perwujudan atas komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan. Komitmen ini juga didasari pada keinginan luhur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang akan memberikan dampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kepada publik Penyusunan pertanggungjawaban
Laporan namun
Kinerja
lebih
(LKj)
dari
itu
tidak sebagai
hanya
sebagai
media
untuk
media terus
meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus mengadakan perbaikan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini merupakan Tahun Kedua pelaksanaan pemerintahan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dengan memuat Visi Kabupaten Bantaeng “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng Yang Sejahtera Lahir Batin Berorientasi Pada Kemajuan, Keadilan, Kelestarian, Dan Keunggulan Berbasis Agama Dan Budaya Lokal” Dalam
penyajiannya
Laporan
Kinerja
(LKj)
Kabupaten
Bantaeng
merupakan dokumen yang menggambarkan hasil-hasil yang telah dicapai dari realisasi pelaksanaan program/kegiatan yang berpedoman pada Indikator Kinerja Sasaran/Utama
(IKU)
sehingga
analisis
yang
dilakukan
menggunakan
perbandingan antara target dan realisasi yang telah dicapai.. Kami berharap Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini dapat memberikan gambaran yang objektif tentang kinerja yang telah dicapai pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.
Hal | i
2020
Kami juga berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, atas dukungan dan perhatiannya serta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah membantu menyampaikan dokumen Laporan Kinerja SKPD dengan tepat waktu, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.
UtÇàtxÇz? EH `tÜxà ECED BUPATI BANTAENG
DR. H. ILHAM SYAH AZIKIN, M.Si
Hal | ii
2020
RINGKASAN EKSKUTIF Pemerintah
Kabupaten
Bantaeng
telah
menyusun
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 s/d 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 s/d 2023, selanjutnya dijabarkan menjadi Visi dan Misi serta Agenda dan Kebijakan Umum Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Adapun Visi Pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng Yang Sejahtera Lahir
Batin
Keunggulan
Berorientasi Berbasis
Pada
Agama
Kemajuan, Dan
Keadilan,
Budaya
Lokal”.
Kelestarian, Dalam
Dan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng sesuai Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, terdapat 6 misi pembangunan yang ditetapkan dengan 14 sasaran strategis dengan
21
indikator
kinerja
utama
(IKU)
untuk
mengukur
keberhasilan
pencapaian sasaran RPJMD dimaksud. Untuk itu, mengingat IKU merupakan komponen yang sangat penting dalam mengukur pencapaian sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng, maka telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 061/531/XII/2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan sistem manajemen pemerintahan berfokus pada peningkatan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil (Outcomes oriented). Sistem AKIP diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing-masing instansi pemerintah. Self assesment maksudnya, instansi pemerintah membuat perencanaan dan pelaksanaan, serta mengukur/mengevaluasi kinerjanya sendiri dan melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Sistem AKIP menghendaki transformasi sektor pemerintahan yang mengubah fokus akuntabilitas dari orientasi pada masukan-masukan (inputs oriented accountabillity) dan proses ke arah akuntabilitas pada hasil (result oriented accountabillity). Laporan Kinerja (LKj) memuat penjelasan tentang realisasi kegiatan dengan rencana serta keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, dimulai dari perencanaan strategis sampai pada pengukuran kinerja.
Hal | iii
2020
Pengukuran keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja dalam penyusunan LAKIP Kabupaten Bantaeng telah menggunakan Indikator Kinerja Utama
(IKU).
IKU
yang
sering
pula
disebut
Key Performance Indicator
merupakan acuan untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan capaian kinerja prioritas program yang bersifat strategis. IKU ditetapkan secara mandiri oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah dan SKPD di lingkungannya. Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007
disebutkan
Kinerja
Instansi
Pemerintah
merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah
yang
mengindikasikan
tingkat
keberhasilan
dan
kegagalan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Dalam Perencanaan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 ditetapkan sasaran sebanyak 14 (empat belas) dan 21 indikator kinerja sasaran. Berdasarkan hasil pengukuran indikator kinerja pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020, rata-rata pencapaian kinerja sebesar 91%. Pencapaian kinerja ini merupakan evaluasi pencapaian kinerja sasaran dalam pelaksanaan tahun pertama RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Disamping
keberhasilan
pencapaian
sasaran
berdasarkan
hasil
pengukuran indikator kinerja, masih terdapat 1 (satu) indikator kinerja yakni Indikator Nilai Investasi yang belum mencapai realisasi yang maskimal. Hal ini disebabkan belum adanya program atau kegiatan yang mendukung pencapaian indikator
kinerja
dan
masih
terbatasnya
kemampuan
pendanaan
dalam
merealisasikan target kinerja. Sedangkan analisis pencapaian keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 dibiayai dengan anggaran yang tertuang dalam APBD Tahun 2020 yang secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan diuraikan menurut sumber-sumber perolehan dana, belanja diuraikan menurut penggunaan dana, sedangkan pembiayaan diuraikan menurut penerimaan dan pengeluaran daerah. Garis besar APBD Tahun 2020 dan realisasinya berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran. Dilihat bahwa Pendapatan Asli Daerah dapat direalisasikan sebesar 67,54% dari target pendapatan sebesar Rp. Rp. 110.456.145.457.71. Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah tersebut dipengaruhi oleh pencapaian target pendapatan dari Hasil Pajak Daerah hanya sebesar 48.00%, Hasil Retribusi
Hal | iv
2020
Daerah sebesar 25.32%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan hanya sebesar 63,26% dan Lain-Lain Pendapatan Asli yang sah sebesar 87.49% Khusus
dari
Dana
Perimbangan,
dari
target
sebesar
Rp.
673.431.586.077.00, yang dapat direalisasikan sampai akhir Tahun 2020 sebesar Rp. 672.034.687.056,00 atau 99.79%. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dari target sebesar 174.188.291.500.00, yang dapat direalisasikan sampai akhir tahun 2020 sebesar 154.890.108.044.63 atau 88.92%.
Hal | v
2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
...................................................................................................
i
RINGKASAN EKSEKUTIF
...................................................................................................
iii
DAFTAR ISI
...................................................................................................
Vi
DAFTAR TABEL
...................................................................................................
Vii
DAFTAR GAMBAR
...................................................................................................
X
DAFTAR GRAFIK
...................................................................................................
xi
DAFTAR SKEMA
...................................................................................................
xii
BAB I
PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Laporan Kinerja (LKj) ...........................................
1
B. Dasar Hukum Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 .............................................................
4
C. Profil Kabupaten Bantaeng
..............................................................................
6
....................................................................................................................
8
D. Penduduk
E. Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng ................ F. Sistematika Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng 2020 ............. BAB II
BAB III
39
PERENCANAAN KINERJA A. Perencanaan Kinerja .............................................................................................
41
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
.....................................................................
52
A. Kerangka Pengukuran Capaian Kinerja ..................................................
58
B. Analisis Pengukuran
59
AKUNTABILITAS KINERJA
.............................................................................................
C. Analisis Capaian Keuangan BAB IV
31
.............................................................................
123
................................................................................................................
127
PENUTUP A. Kesimpulan
B. Saran- Saran
.............................................................................................................
129
LAMPIRAN – LAMPIRAN
Hal | vi
2020
DAFTAR TABEL
Tabel
1.1
Jumlah Penduduk, Distribusi dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Bantaeng ..................................
9
Tabel
1.2
Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng .......................................................
10
Tabel
1.3
Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng......................................
11
Tabel
1.4
Angka Pertambahan Penduduk Kabupaten Bantaeng ........................................................................................
12
Tabel
1.5
Jumlah dan Proporsi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin .......................................................
13
Tabel
1.6
Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan .................................................................................................
15
Tabel
1.7
Jenis Pekerjaan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 .........................................................
16
Tabel
1.8
Prosentase Penduduk Menurut Agama Kabupaten Bantaeng ........................................................................................
18
Tabel
1.9
Proporsi Kepala Keluarga Menurut Kelompok umur dan Status Perkawinan Kabupaten Bantaeng .................................
19
Tabel
1.10
Jumlah Penduduk, Jumlah Keluarga, Rata-rata Jumlah Anggota Keluarga ....................................................
22
Tabel
1.11
Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Bantaeng, ......................................................................................
25
Tabel
1.12
Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Bantaeng.........................................................................................
26
Tabel
1.13 Perkembangan Inflasi Kabupaten Bantaeng......................................
28
Tabel
1.14 Komponen IPM Kabupaten Bantaeng
...................................................
31
Tabel
1.15
Jumlah Kelurahan/Desa, RW dan RT dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng ....................................................................
34
Tabel
1.16
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin ....................................................
37
Tabel
1.17
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Tahun 2020............................................................
38
Tabel
2.1
Indikator Makro Pengembangan Kabupaten Bantaeng .........................................................................................
Tabel
2.2
Rumusan Tujuan dan Indikator Kabupaten Bantaeng .........................................................................................
Tabel
2.3
Kinerja Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bantaeng ........................................................................................
47 49
53
Hal | vii
2020
Tabel
3.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020
Tabel
3.2
Evaluasi Pencapaian Sasaran 1
Tabel
3.3
Perbandingan Capaian Sasaran dari tahun sebelumnya
Tabel
3.4
Pencapaian sasaran bidang pendidikan
Tabel
3.5
Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan Tahun 2020
Tabel
3.6
Perbandingan Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan
Tabel
3.7
Perbandingan Kinerja dalam Perencanaan Strategis Organisasi
Tabel
3.8
Pencapaian Sasaran 2 Bidang Penidikan Tahun 2020
.............
69
Tabel
3.9
Perbandingan Kinerja dalam perencanaan strategis organisasi ............................................................................................ ....................
70
Tabel
3.10 Realisasi pencapaian sasaran 3 bidang pendidikan
Tabel
3.11
Tabel
3.12 Pencapaian sasaran angka literasi
Tabel
3.13
Tabel
3.14 Evaluasi Pencapaian sasaran 2
................................................................
82
Tabel
3.15 Evaluasi Pencapaian Sasaran 3
...............................................................
83
Tabel
3.16 Capaian Kinerja Bidang Ketenagakerjaan
Tabel
3.17 Perbandingan realisasi capaian kinerja indikator
Tabel
3.18 Evaluasi Pencapaian Sasaran 4
Tabel
3.19 Capaian Indikator Kinerja DPMPTSP Tahun 2020
Tabel
............................................
60
...............................................................
62
........
63
..............................................
64
............
........
65 66 66
..........................................................
....................
73
Perbandingan antara capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir ..............................................................
74
..........................................................
75
Realisasi pencapaian sasaran kualitas dan kuantitas pelaku seni ............................................................................
77
83
.........................................
........................
84
...............................................................
88
......................
89
3.20 Evaluasi Pencapaian Sasaran 5
...............................................................
92
Tabel
3.21 Evaluasi Pencapaian Sasaran 6
...............................................................
94
Tabel
3.22 Evaluasi Pencapaian Sasaran 7
...............................................................
95
Tabel
3.23 Pencapaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2020
Tabel
3.24 Perbandingan capaian kinerja Dinas Kesehatan
Tabel
3.25 Perbandingan target kinerja dengan RPJM Tahun 2020
.....................
96
..........................
98
.........
100
Hal | viii
2020
Evaluasi Pencapaian sasaran meningkatkan aksebilitas antar dan inter wilayah....................................................................................
106
Tabel
3.26
Tabel
3.27 Capaian Bidang Pekerjaan Umum dan PR
Tabel
3.28 Perbandingan capaian kinerja tahun sebelumnya
Tabel
3.29
Tabel
3.30 Evaluasi Kinerja pencapaian sasaran 9
Tabel
3.31 Evaluasi Kinerja Pencapaian Sasaran 10
Tabel
3.32 Capaian Kinerja Dinas Pertanian Tahun 2020
Tabel
3.33
Tabel
3.34 Evaluasi Kinerja sasaran 11
........................................................................
119
Tabel
3.35 Evaluasi Kinerja sasaran 12
........................................................................
121
Tabel
3.36 Evaluasi Kinerja Sasaran 13
.......................................................................
123
Tabel
3.37
Opini BPK Terhadap Laporan keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng ........................................................................................
123
Tabel
3.38 Capaian Indikator Kinerja Inspektorat
Tabel
3.39 Evaluasi Kinerja Sasaran 14
Tabel
3.40 Analisis atas Capaian Keuangan
Tabel
3.41
Target dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020
Tabel
4.1
Pencapaian Sasaran Strategis RPJMD dengan Indikator Kinerja Sasaran .............................................................................
.........................................
107
.......................
107
Perbandingan capaian kinerja dengan kondisi kinerja target RPJMD .......................................................................................
108
...............................................
...........................................
111 112
...............................
113
Target dengan realisasi capaian kinerja Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun 2020 ...................................................
116
.................................................
124
.......................................................................
125
..............................................................
.................................
126 127 130
Hal | ix
2020
DAFTAR GAMBAR
Gambar
1.1
Peta Administrasi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan .........................................................................
Gambar
2.1
Keterkaitan Antara Elemen Pokok Visi
Gambar
2.2
Keterkaitan Antara Visi Pokok Misi
Gambar
2.3
Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah
Gambar
3.1
Indeks Gini Kabupaten Bantaeng
Gambar
7
.............................................
42
.....................................................
46
.......................................
47
.........................................................
92
3.2
Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Bantaeng ...................................................................
93
Gambar
3.3
Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan kabaupaten bantaeng ..........
93
Gambar
3.4
Angka Harapan Hidup Kabupaten Bantaeng
95
Gambar
3.5
Nilai Sakip Kabupaten Bantaeng
................................
...........................................................
121
Hal | x
2020
DAFTAR GRAFIK
Grafik 1.1
Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng
Grafik 1.2
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng ...............................................................
24
Grafik 1.3
Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Kabupaten Bantaeng .............................................................................................................
27
Grafik 1.4
Indeks Gini Kabupaten Bantaeng
.....................................................
29
Grafik 1.5
Indeks Pembangunan Manuasia (IPM) Kabupaten Bantaeng ...........................................................................................................
30
Grafik 3.1
Pencapaian APK PAUD, SD dan SMP
70
Grafik 3.2
Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 1
...........
85
Grafik 3.3
Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 2
...........
85
Grafik 3.4
Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 3
...........
86
....
..............................................
8
Hal | xi
2020
DAFTAR SKEMA
Skema
1.1
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng ............................................................................................. ................
36
Hal | xii
2020
0
2020
BAB I
cxÇwt{âÄâtÇ A. MAKSUD DAN TUJUAN LAPORAN KINERJA (LKj) Sistem pertanggungjawaban berbentuk pengukuran kinerja merupakan salah satu sisi penting dari pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengukuran kinerja
adalah
keberhasilan
proses
atau
sistematis
kegagalan
dan
berkesinambungan
pelaksanaan
kegiatan
untuk
menilai
pemerintahan
dan
pembangunan sesuai dengan kebijakan, program, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penilaian kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu kunci untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah. Penyusunan
Laporan
Kinerja
(LKJ)
merupakan
amanat
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LKJ dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja orgnisasi. Salah
satu
asas
umum
penyelenggaraan
negara
adalah
adanya
akuntabilitas yang lebih berorientasi pada hasil. Hal ini sejalan dengan best practices
dalam
pengelolaan
keuangan
negara
adalah
akuntabilitas
yang
beriorientasi pada hasil atau dengan kata lain manajemen pemerintahan kita telah memasuki era performace-based management. 1
2020
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja
Instansi
Pemerintah
mempertegas
bahwa
selain
akuntabilitas
keuangan juga dibutuhkan adanya akuntabilitas kinerja. Peraturan Pemerintah ini mendefinisikan bahwa kinerja sebagai “keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kualitas dan kuantitas terukur”. Hal ini juga merubah paradigma dari pemerintah yang berorientasi input (input oriented) menjadi pemerintahan yang berorientasi hasil (outcome oriented). Secara spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 menekankan bahwa : Pengungkapan informasi tentang kinerja relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (output) dari setiap kegiatan dan hasi (outcome) dari setiap program. Perlu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas pemerintahan. Selain kewajiban penyusunan Laporan Keuangan, setiap Instansi Pemerintah juga diwajibkan menyusun Laporan Kinerja yang dihasilkan dari suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Sistem AKIP merupakan sistem manajemen pemerintahan berfokus pada peningkatan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil (Outcomes oriented). Sistem AKIP diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing-masing instansi pemerintah. Self assesment maksudnya, instansi pemerintah membuat perencanaan dan pelaksanaan, serta mengukur/mengevaluasi kinerjanya sendiri dan melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Sistem AKIP juga adalah manajemen kinerja instansi pemerintah dan berdasarkan manajemen kinerja tersebut, proses perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara harus didasarkan pada kinerja (performance-based management). Sebagai suatu managemen, Sistem AKIP merupakan siklus dari proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja yang terintegrasi dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
2
2020
Penerapan manajemen pemerintahan berbasis kinerja pada dasarnya adalah mengubah mind-set para birokrat dari sistem yang birokratis ke arah sistem yang bertujuan untuk lebih mewirausahakan birokrasi pemerintah. Dalam bahasa
lain,
akuntabilitas
transformasi dari
sektor
orientasi
pemerintahan
pada
yang
masukan-masukan
mengubah (inputs
fokus oriented
accountabillity) dan proses ke arah akuntabilitas pada hasil (result oriented accountabillity), terutama berupa outcomes. Salah satu cara yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan manajemen pemerintahan adalah dengan melakukan reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah. Prioritas strategis pemerintah harus ditetapkan didasarkan kebutuhan masyarakat. Instansi menetapkan
sasaran
strategis
di
instansi
pemerintah
masing-masing dengan ukuran-
ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Berbagai peraturan perundang-undangan yang saat ini telah mengharuskan penerapan manajemen berbasis kinerja, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Sementara itu kondisi global serta tuntutan agar suatu instansi pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
juga
mengharuskan
pemerintah
menerapkan
manajemen
pemerintahan yang lebih berorientasi pada hasil. Untuk mengukur keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan Rencana Pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng perlu adanya Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana amanat Peraturan
Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja
Utama.
IKU
merupakan
gambaran
mengenai
tingkat
pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Oleh karena itu dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 ini, pengukuran kinerja menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah diformalkan dalam bentuk Keputusan Bupati Bantaeng tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. 3
2020
Laporan Akuntabilitas Kinerja atau Laporan Kinerja (LKJ) Pemerintah Kabupaten memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu: a. Sebagai sarana menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Bupati, DPRD dan masyarakat). b. Sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja, sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang. c.
Sebagai sarana pengawasan bagi kepela daerah untuk menilai kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian
Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 mencakup hal-hal berikut ini: a. Aspek Akuntabilitas Kinerja, bagi keperluan eksternal organisasi dengan menjadikan Laporan Kinerja (LKJ) 2020 sebagai sarana pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas capaian kinerja yang diperoleh selama tahun 2018. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana visi, misi dan tujuan/sasaran strategis dalam RPJMD Tahun 2018-2023 telah dicapai khususnya pada akhir periode tahun 2020. b. Aspek
Manajemen
Kinerja bagi keperluan internal organisasi dengan
menjadikan Laporan Kinerja (LKJ) 2020 sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk upaya perbaikan kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, manajemen Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. B. DASAR HUKUM PENYUSUNAN BANTAENG TAHUN 2020
LAPORAN
KINERJA
KABUPATEN
Laporan Kinerja (LKJ) Kabupaten Bantaeng sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kegiatan tahunan yang telah disusun dalam Rencana Kerja (Renja) dan perjanjian kinerja mengukur
keberhasilan
pembangunan.
dipakai sebagai salah satu tolok ukur untuk
maupun
kegagalan
Laporan Kinerja (LKJ)
dalam
Kabupaten
melaksanakan Bantaeng
kegiatan
Tahun
2020
disusun berdasarkan beberapa landasan sebagai berikut : a. Landasan Idiil yaitu Pancasila Pancasila, b. Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945, c. Landasan Operasional: 4
2020
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah; 13. Instruksi tentang
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
5
Tahun
2004
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 15. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng; 5
2020
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. 19. Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 061/531/XII/2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng..
C. PROFIL KABUPATEN BANTAENG Sebagai salah satu kabupaten yang terletak di bagian pesisir selatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantaeng merupakan kabupaten tertua dari kabupaten-kabupaten lain dibagian selatan. Kabupaten Bantaeng berjarak 120 km dari Kota Makassar, Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah tercatat 395,83 km2 (39.583 ha) yang terbagi atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 46 desa. Secara geografis berada pada posisi 50 21’13” - 50 35’26” Lintang Selatan dan 1190 51’42” - 1200 05’27” Bujur Timur, memiliki wilayah pantai yang memanjang pada bagian barat ke timur kota dan wilayah daratannya mulai dari tepi laut
Flores sampai pegunungan sekitar Gunung Lompobattang dengan
ketinggian tempat dari permukaaan laut 0-25 m sampai ketinggian lebih dari 1.000m diatas permukaan laut. Pada ketinggian 100-500 m dari permukaan laut, Kabupaten Bantaeng merupakan wilayah terluas atau 29,6 % dari luas wilayah seluruhnya dan terkecil adalah wilayah dengan ketinggian dari permukaan laut 0 – 25 m atau hanya 10,3 % dari luas wilayahnya. Secara administratif Wilayah Kabupaten Bantaeng berbatasan dengan : Sebelah Utara
: Berbatasan
dengan
Kabupaten
Gowa,
Kabupaten
Bulukumba dan Kabupaten Sinjai Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Laut Flores
Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto
Dalam peta Sulawesi, wilayah Kabupaten Bantaeng berada tepat di kaki Sulawesi Selatan, dan dijuluki sebagai Tanah Toa atau Tanah Tua, karena secara histori Kabupaten Bantaeng merupakan Kabupaten tertua di wilayah Sulawesi Selatan. Adapun wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada gambar 1.1 dibawah ini :
6
2020
Gambar 1.1 Peta Adminitrasi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Bantaeng biasanya disebut juga Butta Toa oleh penduduk kabupaten-kabupaten dan sekitarnya, karena kabupaten ini dulunya menjadi pusat kerajaan Bantaeng. Pada jaman kemerdekaan, Kabupaten Bantaeng menjadi pusat dari kresidenan Wilayah Selatan selatan, dan ketika masa pemerintahan Orde Baru, status Kabupaten Bantaeng tidak lagi menjadi pusat Kresidenan karena dihapus oleh pemerintah. Sampai sekarang sebutan tersebut masih ada dan masih menjadi pusat budaya maupun spiritual bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya D. PENDUDUK Pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng secara umum dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Kebijakan Pemerintah dalam upaya menekan laju pertumbuhan penduduk berorientasi pada penurunan tingkat kelahiran dan kematian serta meningkatkan mobilitas penduduk. Upaya untuk menurunkan tingkat kelahiran antara lain seperti penundaan usia perkawinan, penggunaan alat kontrasepsi, dan kampanye program Keluarga Berencana. 7
2020
Sementara upaya menurunkan kematian dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan secara konsisten dalam waktu lima tahun terakhir dimana pada tahun 2019 jumlah penduduk mencapai 201,688 jiwa dengan pertumbuhan penduduk dari 2018-2019 sebesar 0,63 persen.
Grafik 1.1 Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2019 205,000 200,234
201,688
201,115
200,000
195,000
190,000
185,000
183,386
184,517
180,000
175,000
170,000 Series1
2015
2016
2017
2018
2019
183,386
184,517
200,234
201,115
201,688
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Secara
administratif,
Kabupaten
Bantaeng
terbagi
atas
8
wilayah
kecamatan dengan 21 kelurahan dan 46 desa. Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebanyak 201,688 jiwa yang terdiri dari laki-laki 99,721 jiwa dan perempuan 101,967 jiwa dengan rincian jumlah penduduk, dapat dilihat pada tabel berikut.
8
2020
Tabel 1.1 Jumlah Penduduk, Distribusi dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2019
No
Kecamatan
Luas Area
Jumlah Penduduk
Distribusi Penduduk
Kepadatan Penduduk
1
Bissappu
32,84
35,966
21,53
11.69
2
Uluere
67,29
11,775
3,86
2.5
3
Sinoa
43,00
13,347
6,69
1,71
4
Bantaeng
28,85
40,700
39,78
14.05
5
Eremerasa
45,01
21,659
7,65
4.76
6
Tompobulu
76,99
25,564
24,97
3.29
7
Pajukukang
48,90
33,753
28,42
6.97
8
Gantarangkeke
52,95
18,924
11,99
3.6
Total
395,83
201,688
201,688
51,21
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Kabupaten Bantaeng terletak didaerah pantai yang memanjang pada bagian barat ke timur kota yang salah satunya berpotensi untuk perikanan. Potensi lainnya adalah sektor pertanian oleh karena wilayah daratannya mulai dari tepi Laut Flores sampai kepegunungan sekitar Gunung Lompo Battang dengan ketinggian tempat dari permukaan laut 0 – 25 m sampai dengan ketinggian lebih dari 1.000 m diatas permukaan laut. Disamping itu Kabupaten Bantaeng memiliki alam tiga dimensi yakni bukit pegunungan, lembah daratan dan pasir pantai, dengan dua musim. Iklim didaerah ini tergolong iklim tropis basah dengan curah hujan rata-rata setiap bulan 14 mm. Kabupaten Bantaeng dengan luas wilayah 395,83 km2 didiami penduduk sebanyak 201.688 jiwa,terdiri dari 99.721 jiwa laki-laki dan 101,967 jiwa perempuan, Penduduk ini tersebar di 8 (Delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Bissappu, Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Eremerasa, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Pajukukang, Kecamatan Uluere, Kecamatan Gantarangkeke dan Kecamatan Sinoa. Dari tabel 1 terlihat bahwa jumlah penduduk terbesar terdapat di Kecamatan Bantaeng yaitu 40.700 (39,78%), sedangkan Kecamatan Uluere memiliki jumlah penduduk terkecil yaitu 11.775 Jiwa (3,86%). 9
2020
Tabel 1.2 Jumlah Penduduk menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Penduduk (jiwa) No
1 2
3
Kecamatan Laki-laki
Perempuan
17,772
18,194
5,905
5,870
Bissappu Uluere
Sinoa 6,611
4
5
6
7
8
Jumlah Penduduk
20,266
20,474
10,717
10,942
12,473
13,091
16,743
17,010
9,274
9,650
Eremerasa
Tompobulu
Pajukukang
Gantarangkeke 99,721
35,966
93,91
11,775
96,16
13,347
93,89
40,700
94,61
21,659
90,11
25,564
88,99
33,753
95,33
18,924
89,28
5,415
Bantaeng
Total
Rasio Jenis Kelamin
101,967
201,688
92,94
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah 2020
Berdasarkan tabel jumlah penduduk tersebut, bahwa jumlah penduduk lebih banyak di Kecamatan Bantaeng sekitar 21,128% dari jumlah penduduk. Sedangkan Kecamatan Uluere merupakan wilayah yang penduduknya paling sedikit. Dari tabel tersebut juga diketahui penduduk jenis kelamin laki-laki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan. Gambaran ini terlihat hampir diseluruh kecamatan. a. Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng tergolong kabupaten yang tidak padat, hal ini dapat dilihat pada tabel 1.2 dibawah ini. Tabel 1.2 memperlihatkan kepadatan penduduk di Kabupaten Bantaeng dengan luas 395,83 km2, Kabupaten Bantaeng didiami oleh 201.688 jiwa atau dengan kepadatan sebesar 408 jiwa/km2.. Dengan kata lain rata-rata setiap km2 Kabupaten Bantaeng didiami sebanyak 485 jiwa.
10
2020
Tabel 1.3 Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Bantaeng No
Kecamatan
Luas Wilayah
Jumlah Penduduk
Distribusi Penduduk
Kepadatan Penduduk
1
Bissappu
32,84
35,966
0,63
2
Uluere
67,29
11,775
0,63
171
3
Sinoa
43,00
13,347
0,63
292
4
Bantaeng
28,85
40,700
0,64
5
Eremerasa
45,01
21,659
0,64
439
6
Tompobulu
76,99
25,564
0,64
316
7
Pajukukang
48,90
33,753
0,63
630
8
Gantarangkeke
52,95
18,924
0,62
318
395,83
201,688
Total
1 000
1351
0,63
474
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah 2020
Jika dilihat persebaran di setiap kecamatan nampak bahwa Kecamatan Bantaeng merupakan wilayah terpadat dengan kepadatan sebesar 1,405 jiwa/km2, diikuti oleh Kecamatan Bissappu sebesar 1,169 jiwa/km2, Kecamatan Tompobulu sebesar 329 jiwa/km2, dan Kecamatan Pajukukang sebesar 697 jiwa/km2, sedangkan wilayah dengan kepadatan terendah di Kecamatan Sinoa yaitu sebesar 250 jiwa/km2. Kepadatan penduduk per wilayah di Kabupaten Bantaeng perlu mulai diperhatikan, terutama dalam perencanaan persebaran penduduk, tata ruang dan tata guna tanah. Jika ketiga hal ini tidak diperhatikan dengan baik, maka ke depan, Kabupaten Bantaeng akan menjadi Kabupaten yang padat dengan implikasi pada penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan perkotaan. Pemanfaatan
lahan
yang
lebih
cenderung
pada
pembangunan
fisik
akan
menyebabkan kabupaten ini mengalami nasib yang sama dengan kabupatenkabupaten di wilayah Kalimantan dan Jawa. b. Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan
penduduk
merupakan
angka
yang
menggambarkan
penambahan penduduk yang dipengaruhi oleh pertumbuhan alamiah maupun migrasi penduduk. Angka pertumbuhan penduduk dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah dan struktur penduduk beberapa tahun kedepan. Angka pertambahan penduduk di wilayah Kabupaten Bantaeng dapat dilihat pada Tabel 1.4.
11
2020
Data penduduk tahun 2019 menggunakan data Bulan Desember 2019. Pertumbuhan penduduk yang dihitung merupakan pertambahan penduduk dalam kurun waktu satu tahun. Tabel 1.4 Angka Pertambahan Penduduk Kabupaten Bantaeng
Penduduk Tahun 2018
Penduduk Tahun 2019
Angka Pertumbuhan Penduduk
Kecamatan n ( Jiwa )
n ( Jiwa )
n ( Jiwa )
%
(1)
(4)
(4)
(4)
(5)
(6)
Bissappu
38,395
21,53
35,966
19,53
9,.69%
Bantaeng
40,540
39.78
40,700
39.92
15,05%
Eremerasa
21,447
7,65
21,659
8,65
5,76%
Tompobulu
25,356
22,97
25,564
25,97
5,29%
Pa’jukukang
34,072
28,42
33,753
27,42
3,36%
Uluere
11,511
6,86
11,775
7,86
3,50%
Gantarangkeke
19,72
11,99
18,24
10,99
5,97%
Sinoa
10,767
6,69
13,347
9,69
4,71%
Jumlah
201,115
12,29
201,688
14,17
5,97%
Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019,diolah Tahun 2020
Angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng tergolong rendah selama
kurun
waktu
Desember
2019
sampai
dengan
Desember
2020,
pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantaeng mencapai 3,25 persen. Angka pertumbuhan penduduk ini dihitung berdasarkan data hasil SIAK. Olehnya itu apabila pertumbuhan penduduk tidak terkendali, maka implikasi dari hal tersebut adalah
munculnya
berbagai
masalah
sosial
ekonomi
seperti
kemiskinan,
pertumbuhan daerah kumuh, kriminalitas dan lain sebagainya. Tingginya pertumbuhan penduduk diduga bukan disebabkan tingkat kelahiran yang cukup tinggi, tapi lebih banyak disebabkan faktor migrasi karena Kabupaten Bantaeng menjadi kawasan industri dan kegiatan wisata menyebabkan daerah ini menarik bagi migran untuk datang dan menetap di wilayah ini. c. Jumlah dan Proporsi Penduduk menurut Umur dan Jenis Kelamin Karakteristik penduduk menurut umur dan jenis kelamin berguna dalam membantu menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk sesuai dengan kebutuhan kelompok umur masing-masing, baik kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain sebagainya.
12
2020
Setiap kelompok umur memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, misalnya kelompok bayi dan balita, mereka lebih membutuhkan asupan gizi yang baik dan perawatan kesehatan. Bagi penduduk perempuan remaja misalnya, mempunyai kebutuhan untuk meningkatkan status kesehatan . Tabel 1.5 menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten Bantaeng sebagian besar merupakan penduduk usia produktif yaitu pada kelompok umur antara 1564 tahun (75,17%) dengan komposisi terbesar berada pada penduduk berumur 10-14 tahun. Demikian pula dengan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, nampak bahwa penduduk laki-laki yang terbesar berada pada kelompok umur 10-14 tahun, sedangkan penduduk perempuan berada pada kelompok umur 25-29 tahun. Kondisi ini sangat menguntungkan karena sebagian besar (diatas 50%) merupakan penduduk usia kerja (usia produktif), dan sisanya sebanyak 22,50 persen merupakan penduduk usia muda (berusia dibawah 15 tahun) dan 6,56 persen merupakan penduduk lanjut usia (65 tahun ke atas). Tabel 1.5. Jumlah dan Proporsi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Kelompok Umur
Laki-Laki
Permpuan
Laki-Laki + Perempuan
(1)
(2)
(3)
(4)
0‒4
8 021
8 084
16 105
5‒9
8 827
8 598
17 425
10‒14
8 821
8 779
17 600
15‒19
7 706
7 693
15 399
20‒24
7 763
8 193
15 956
25‒29
8 010
8 827
16 837
30‒34
7 098
7 778
14 876
35‒39
6 574
7 578
14 152
40‒44
6 114
7 101
13 215
45‒49
5 957
6 368
12 325
50‒54
4 907
5 095
10 002
55‒59
3 408
3 999
7 407
60‒64
2 680
3 020
5 700
65-70
1 868
2 283
4 151
70-74
1 272
1 794
3 066
75+
1 354
2 056
3 410
Jumlah/Total
90 380
97 246
187 626
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah Tahun 2020
13
2020
Penduduk berusia kurang dari 15 tahun cukup besar pula yaitu hampir seperempat penduduk Kabupaten Bantaeng (25,45%).Hal ini harus menjadi perhatian karena 5 tahun mendatang kelompok ini akan menjadi entry tenaga kerja baru, yang memerlukan skill dan kualitas SDM yang memadai baik ketrampilan maupun etos kerja dan kepribadian. Untuk memperoleh hal tersebut, diperlukan asupan gizi yang cukup, pendidikan yang memadai serta lingkungan pergaulan yang cukup, baik di rumah maupun di masyarakat. Sehingga ketika mereka memasuki pasar kerja, mampu memperoleh peluang kerja yang tersedia. Disisi yang lain pemerintah Kabupaten Bantaeng harus mampu pula menciptakan pasar kerja yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Jika Bantaeng
dicermati
merupakan
lebih balita.
lanjut,
ternyata
Kondisi
ini
6,32%
menuntut
penduduk
Kabupaten
perhatian
Pemerintah
Kabupaten Bantaeng dalam penanganan penduduk balita terutama dari segi kesehatan dan investasi bidang pendidikan Demikian pula jumlah penduduk pada kelompok umur 25-29 tahun menunjukkan jumlah kedua yang paling besar. Diduga penduduk kelompok umur ini adalah kelompok yang lahir pada tahun 1980an yang mulai memasuki usia tersebut ditambah dengan migran yang masuk ke Kabupaten Bantaeng. Penduduk umur lansia (65 tahun ke atas), menunjukkan proporsi yang masih kecil yaitu 5,32 persen. Namun dimasa depan proporsi penduduk lansia akan terus merambat naik, karena pergeseran umur penduduk serta usia harapan hidup yang semakin meningkat. Pertambahan jumlah penduduk lansia ini harus mulai diantisipasi dari sekarang, karena kelompok ini akan terus membesar di masa depan, sehingga diperlukan kebijakan seperti ketenaga kerjaan, kesehatan, pelayanan lansia serta kebutuhan sosial dasar lainnya Bila
dikaitkan
dengan
umur
median
penduduk,
maka
penduduk
Kabupaten Bantaeng termasuk dalam kategori penduduk intermediate. Dimana umur median penduduk Kabupaten Bantaeng tahun 2019 adalah 30,00 tahun, yang berarti setengah penduduk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2018 berusia di bawah 30 tahun dan setengahnya lagi berusia lebih tua dari 30 tahun. Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Bantaeng dikategorikan sebagai penduduk intermediate (intermediate population). Jika dilihat menurut wilayah kecamatan, bahwa rasio jenis kelamin (sex ratio) hampir disetiap kecamatan di bawah 100, hal ini berarti bahwa jumlah penduduk laki-laki disetiap kecamatan lebih sedikit daripada perempuan. Jika diamati masing-masing wilayah Kecamatan, maka terlihat bahwa Kecamatan 14
2020
Uluere memiliki Rasio jenis kelamin tertinggi yaitu 101.48, diikuti Kecamatan Ere merasa sebesar 102,35, sedangkan Rasio jenis kelamin terendah 95,35 terdapat di Kecamatan Tompobulu. d. Komposisi Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Tingkat pendidikan merupakan salah satu ukuran untuk kualitas penduduk. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan semakin baik kualitas SDM di wilayah tersebut. Namun ukuran ini masih harus ditambah dengan etos kerja dan ketrampilan baik hard skill maupun soft skill. Beberapa pelaku usaha menyatakan bahwa yang dibutuhkan tidak saja ketrampilan tetapi juga kepribadian, karena ketrampilan bisa ditingkatkan melalui pelatihanpelatihan. Tamat sekolah didefinisikan sebagai jenjang pendidikan yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang dengan dibuktikan adanya ijazah atau surat tanda tamat belajar. Tetapi jika menggunakan ukuran menurut jenjang tertinggi merupakan jenjang atau kelas tertinggi yang pernah ditempuh oleh seseorang. Tabel 1.6 Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
JENIS KELAMIN NO.
PENDIDIKAN TERAKHIR
LAKI-LAKI n(JIWA)
1.
TIDAK/BLM SEKOLAH
2.
BELUM TAMAT SD/SEDERAJAT
3.
TAMAT SD/SEDERAJAT
4.
KEPALA KELUARGA PEREMPUAN
(%)
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
11,168
19.29
3,662
4.47
16,260
27.75
5,824
9.74
1,395
2.51
7,149
12.74
15,319
25.52
2,661
4.43
17,980
29.95
SLTP/SEDERAJAT
4,467
7.44
653
1.09
5,120
8.53
5.
SLTA/SEDERAJAT
7,539
12.56
1,013
1.69
8,552
14.25
6.
DIPLOMA I/II
332
0.55
104
0.17
436
0.73
7.
AKADEMI/DIPLOMA III/SARJANA MUDA
306
0.51
93
0.15
399
0.66
8.
DIPLOMA IV/STRATA I
2,658
4.43
345
0.57
3,003
5
9.
STRATA-II
212
0.35
13
0.02
225
0.37
10.
STRATA-III
4
0.01
0
0
4
0.01
16.81
60,028
100
. JUMLAH 49,939 83.19 10,089 Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2019, diolah Tahun 2020
Data SIAK menunjukkan bahwa tingkat pendidikan terbanyak penduduk kabupaten Bantaeng jika melihat tabel diatas yang tertinggi yaitu Tidak sekolah atau Belum sekolah. Kurang dari sepertiga penduduk Kabupaten Bantaeng (29,75%) Tidak/Belum Sekolah. 15
2020
Jika
dilihat
menurut
jenis
kelamin,
persentase
penduduk
yang
Tidak/Belum Sekolah untuk penduduk perempuan lebih tinggi dibandingkan penduduk laki-laki. Permintaan pasar tenaga kerja yang mensyaratkan minimal pendidikan SLTA, tidak banyak mempengaruhi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang mana lapangan kerja kebanyakan di kebun, bertani dan beternak. Sedangkan persentase penduduk yang tamat SLTP untuk perempuan lebih tinggi dibanding dengan persentase penduduk laki-laki. Begitu pula Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi penduduk yang tamat SD untuk penduduk perempuan lebih tinggi daripada penduduk laki-laki.Ini mengubah pandangan bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin sedikit perempuan yang berhasil menamatkan pendidikannya. Sehingga Kabupaten Bantaeng tidak sama dengan gambaran pendidikan nasional, dimana angka melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, terutama pada kelompok penduduk miskin. Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu memperhatikan kondisi diatas mengingat bahwa era globalisasi sebentar lagi akan berlangsung dan persaingan untuk memperoleh lapangan pekerjaan. Peningkatan pendidikan vocasional, akses ke pendidikan terutama untuk penduduk miskin, perlu dilakukan mengingat bahwa sebagian besar peluang kerja membutuhkan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan khusus. Tabel 1.7 Jenis Pekerjaan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 JENIS KELAMIN
JENIS PEKERJAAN NO.
JENIS PEKERJAAN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
PENDUDUK
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
31,147
16.2051
29,997
15.1279
61,131
32.328
0
0
43,625
21.513
44,623
23.513
15,624
7.8802
14,582
7.3547
30,206
15.2349
580
0.2925
287
0.1448
867
0.4373
2,264
1.1419
2,486
1.2539
4,750
2.3957
1.
BELUM/TIDAK BEKERJA
2.
MENGURUS RUMAH TANGGA
3.
PELAJAR/MAHASISWA
4.
PENSIUNAN
5.
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
6.
TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
266
0.1342
0
0
266
0.1342
7.
KEPOLISIAN RI (POLRI)
319
0.1609
6
0.003
325
0.1639
8.
PERDAGANGAN
72
0.0363
38
0.0192
110
0.0555
9.
PETANI/PEKEBUN
31,562
15.9188
1,700
0.8574
33,262
16.7762
10.
PETERNAK
17
0.0086
8
0.004
25
0.0126 16
2020 11.
NELAYAN/PERIKANAN
1,341
0.6764
7
0.0035
1,348
0.6799
12.
INDUSTRI
5
0.0025
6
0.003
11
0.0055
13.
KONSTRUKSI
11
0.0055
0
0
11
0.0055
14.
TRANSPORTASI
530
0.2673
1
0.0005
531
0.2678
15.
KARYAWAN SWASTA
306
0.1543
149
0.0752
455
0.2295
16.
KARYAWAN BUMN
125
0.063
30
0.0151
155
0.0782
17.
KARYAWAN BUMD
30
0.0151
14
0.0071
44
0.0222
18.
KARYAWAN HONORER
1,145
0.5775
1,710
0.8625
2,855
1.44
19.
BURUH HARIAN LEPAS
543
0.2739
11
0.0055
554
0.2794
20.
BURUH TANI/PERKEBUNAN
105
0.053
57
0.0287
162
0.0817
21.
BURUH NELAYAN/PERIKANAN
22
0.0111
1
0.0005
23
0.0116
22.
BURUH PETERNAKAN
0
0
1
0.0005
1
0.0005
23.
PEMBANTU RUMAH TANGGA
0
0
11
0.0055
11
0.0055
24.
TUKANG CUKUR
6
0.003
1
0.0005
7
0.0035
25.
TUKANG LISTRIK
1
0.0005
0
0
1
0.0005
26.
TUKANG BATU
136
0.0686
0
0
136
0.0686
27.
TUKANG KAYU
68
0.0343
0
0
68
0.0343
28.
TUKANG SOL SEPATU
2
0.001
0
0
2
0.001
29.
TUKANG LAS/PANDAI BESI
8
0.004
1
0.0005
9
0.0045
30.
TUKANG JAHIT
3
0.0015
14
0.0071
17
0.0086
31.
TUKANG GIGI
2
0.001
0
0
2
0.001
32.
PENATA RIAS
1
0.0005
1
0.0005
2
0.001
35.
MEKANIK
10
0.005
0
0
10
0.005
36.
SENIMAN
2
0.001
0
0
2
0.001
38.
PARAJI
0
0
1
0.0005
1
0.0005
41.
IMAM MASJID
7
0.0035
0
0
7
0.0035
42.
PENDETA
1
0.0005
0
0
1
0.0005
43.
PASTOR
1
0.0005
0
0
1
0.0005
44.
WARTAWAN
13
0.0066
2
0.001
15
0.0076
45.
USTADZ/MUBALIGH
4
0.002
2
0.001
6
0.003
58.
BUPATI
1
0.0005
0
0
1
0.0005
59.
WAKIL BUPATI
1
0.0005
0
0
1
0.0005
62.
ANGGOTA DPRD PROP.
1
0.0005
1
0.0005
2
0.001
63.
ANGGOTA DPRD KAB./KOTA
20
0.0101
8
0.004
28
0.0141
64.
DOSEN
13
0.0066
18
0.0091
31
0.0156
65.
GURU
251
0.1266
592
0.2986
843
0.4252
67.
PENGACARA
6
0.003
2
0.001
8
0.004
17
2020 71.
KONSULTAN
2
0.001
0
0
2
0.001
72.
DOKTER
11
0.0055
15
0.0076
26
0.0131
73.
BIDAN
0
0
62
0.0313
62
0.0313
74.
PERAWAT
10
0.005
38
0.0192
48
0.0242
75.
APOTEKER
0
0
2
0.001
2
0.001
79.
PELAUT
62
0.0313
0
0
62
0.0313
81.
SOPIR
813
0.41
2
0.001
815
0.4111
84.
PEDAGANG
109
0.055
72
0.0363
181
0.0913
85.
PERANGKAT DESA
46
0.0232
18
0.0091
64
0.0323
86.
KEPALA DESA
31
0.0156
1
0.0005
32
0.0161
88.
WIRASWASTA
11,312
5.7054
1,708
0.8615
13,020
6.5668
89.
PEKERJAAN LAINNYA
19
0.0096
7
0.0035
26
0.0131
95,987
59.4212
100,282
50.5778
198,239
100
.
JUMLAH
e. Komposisi Kepala Keluarga menurut Agama Informasi
tentang
jumlah
Kepala
Keluarga
berdasarkan
agama
diperlukan untuk merencanakan penyediaan sarana dan prasarana peribadatan serta merencanakan suatu program kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama. Penduduk Kabupaten Bantaeng pada umumnya memeluk agama Islam (99,04 persen), disusul kemudian pemeluk agama Kristen dan Katholik (0,43 persen). Sedangkan Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan masih sangat sedikit (0,53 persen). Tabel 1.8 Prosentase Penduduk menurut Agama Kabupaten Bantaeng JENIS KELAMIN NO.
LAKI-LAKI
AGAMA
PENDUDUK
PEREMPUAN
(JIWA)
(%)
(JIWA)
(%)
(JIWA)
(%)
98,554
49.2
99,779
50.33
197,323
99.52
1.
ISLAM
2.
KRISTEN
247
0.15
307
0.15
557
0.28
3.
KATHOLIK
120
0.08
120
0.07
234
0.12
4.
HINDU
3
0
2
0
5
0
5.
BUDHA
53
0.03
60
0.03
113
0.06
6.
KHONGHUCU
1
0
0
0
1
0
7.
KEPERCAYAAN
8
0
6
0
14
0.01
.
JUMLAH
98,997
49.42
100,282
50.58
198,269
100
Sumber : Dinas Dukcapil Kab.Bantaeng Tahun 2019, diolah Tahun 2020
18
2020
Jika
dikaitkan
dengan
wilayah
kecamatan,
maka
agama
islam
mendominasi semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Kecamatan Bantaeng merupakan wilayah agama Islam terbesar yaitu 99,67%. Agama Kristen merupakan kedua terbesar setelah Agama Islam yang tersebar disetiap kecamatan. Kecamatan Bantaeng
merupakan wilayah dengan
aliran kepercayaan terbesar. Karena Kabupaten Bantaeng merupakan kabupaten yang didominasi agama islam, maka sedikit yang menganut agama Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan. f. Komposisi Penduduk Menurut Status Perkawinan Informasi tentang struktur perkawinan penduduk pada waktu tertentu berguna bagi para penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan. Terutama dalam hal pembangunan keluarga, kelahiran dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga. Dari informasi penduduk berstatus kawin, Umur Perkawinan Pertama, lama kawin akan berguna untuk mengestimasi angka kelahiran yang akan terjadi. Umur perkawinan
pertama misalnya berkaitan dengan lamanya
seseorang perempuan beresiko untuk hamil dan melahirkan. Perkawinan umur dini juga akan berakibat pada besarnya angka perceraian, ketidaksiapan orang tua untuk pengasuhan anak serta kurang matangnya perempuan menjalankan tugas dan fungsinya dalam rumah tangga. Tabel 1.9 Proporsi Kepala Keluarga menurut kelompok umur dan Status Perkawianan Kabupaten Bantaeng STATUS PERKAWINAN KELOMPOK UMUR
BELUM KAWIN
KAWIN
CERAI HIDUP
CERAI MATI
PENDUDUK
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
n(JIWA)
(%)
15-19
18.951
9.55
771
0.59
2
0.00
2
0.00
19.717
9.95
20-25
12.755
7.57
5.55
2.25
55
0.02
17
0.01
17.157
8.75
25-29
7.758
5.55
9.555
5.77
152
0.07
55
0.05
17.289
8.22
50-55
5.595
1.77
15.951
7.05
185
0.09
125
0.07
17.755
8.97
55-59
2.055
1.05
15.897
7.51
220
0.11
189
0.10
17.559
8.77
50-55
1.225
0.72
15.202
7.77
202
0.10
522
0.17
15.95
7.55
55-59
995
0.50
11.971
7.05
185
0.09
575
0.29
15.715
7.92
50-55
751
0.52
9.007
5.55
155
0.07
729
0.57
10.502
5.50
55-59
597
0.20
7.927
5.59
99
0.05
910
0.57
8.551
5.20 19
2020 70-75
221
0.11
5.718
2.55
55
0.05
898
0.55
5.792
2.92
75-79
155
0.08
5.117
1.57
57
0.02
978
0.59
5.297
2.17
70-75
115
0.07
2.158
1.08
57
0.02
951
0.58
5.25
1.75
>= 75
155
0.07
2.509
1.17
59
0.02
1.89
0.95
5.582
2.21
JUMLAH
92.558
57.75
97.802
58.82
1.58
0.70
7.757
5.85
198.279
100.00
Sumber :Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Tahun 2018, diolah Tahun 2020
Berdasarkan Tabel 1.9 diatas, yang menyajikan komposisi penduduk menurut status kawin penduduk Kabupaten Bantaeng yang berumur 10 tahun ke atas. Tabel tersebut menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten Bantaeng didominasi oleh penduduk berstatus kawin yakni 48,82 persen. Hal ini terlihat, baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan. Proporsi
penduduk
laki-laki yang
berstatus
kawin
lebih
rendah
dibanding dengan perempuan. Sementara, penduduk laki-laki berstatus belum kawin lebih tinggi dibandingkan perempuan, karena biasanya laki-laki masih meneruskan pendidikan atau baru mulai bekerja, sehingga menunda perkawinan. Begitu juga laki-laki yang dikonstruksikan sebagai kepala keluarga yang harus membiayai kebutuhan keluarga, mempunyai keinginan mapan secara ekonomi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Proporsi penduduk dengan status cerai hidup dan cerai mati lebih tinggi pada perempuan dibandingkan laki-laki. Hal ini disebabkan laki-laki yang bercerai baik karena perceraian maupun karena ditinggal meninggal istri lebih cepat melakukan perkawinan kembali dibandingkan perempuan. Perempuan lebih banyak pertimbangan untuk menikah kembali terutama apabila perempuan tersebut mandiri secara ekonomi. Menarik untuk diperhatikan pada status cerai hidup, bahwa proporsi penduduk berstatus cerai hidup lebih besar pada perempuan daripada laki-laki. Kemandirian perempuan secara ekonomi serta peningkatan kesadaran tentang hak-hak
perempuan
dalam
rumah
tangga,
seringkali
menjadi
penyebab
keberanian perempuan menggungat cerai. Jika dikaitkan dengan umur nampak bahwa proporsi penduduk yang berstatus belum kawin pada kelompok umur 10-29 tahun cukup tinggi yakni, sedangkan yang berstatus kawin proporsi tertinggi pada kelompok umur 30-54 tahun.
Banyaknya
proporsi
penduduk
muda
yang
belum
kawin
diduga
disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk yang berada pada umur sekolah ditambah dengan mereka yang berstatus bekerja.
20
2020
Menarik untuk diperhatikan adalah mereka yang berstatus cerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Proporsi penduduk yang berstatus cerai hidup lebih banyak berada pada umur 30-54 tahun, sementara penduduk yang berstatus cerai mati lebih banyak berada pada kelompok umur di atasnya yakni 55 tahun ke atas. Penduduk berumur muda yang cerai hidup biasanya segera melakukan
perkawinan
kembali
sehingga
proporsi
mereka
lebih
rendah
dibandingkan dengan penduduk yang berstatus cerai mati. Menarik untuk diperhatikan adalah adanya penduduk usia remaja (1029 Tahun) yang sudah berstatus kawin yang jumlahnya yakni 13.202 orang, Ini menunjukkan bahwa usia muda Kabupaten Bantaeng rata-rata cepat berkeluarga (menikah) meskipun masih dibawah umur atau belum cukup umur untuk menikah adapun berstatus cerai hidup sebesar 185 orang dan cerai mati sebesar 189 orang. Hal ini memerlukan perhatian pemerintah Kabupaten Bantaeng yang berkaitan masalah kehamilan, persalinan dan paska melahirkan (kesehatan reproduksi) dan pelayanan KB tanpa mengesampingkan prinsip hidup orang islam yaitu “Banyak Anak Banyak Rezeki”, Adapun yang harus jadi perhatian serius bagi pemerintah yaitu cerai hidup yang mencapai 1.388 orang dari keseluruhan penduduk kabupaten Bantaeng, kami menghimbau dari kalangan ulama, ustads/pengajar dari kalangan umat Islam agar sekiranya dapat lebih giat menda’wahkan tentang larangan cerai hidup tanpa alasan yang kuat, karena hal semacam itu sangat di benci dalam ajaran Islam itu sendiri. g. Jumlah Keluarga dan Rata-Rata Jumlah Anggota Keluarga Keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terikat dan mempunyai hubungan
kekerabatan
karena
perkawinan,
kelahiran,
adopsi
dan
lain
sebagainya. Unit keluarga menjadi hal penting untuk berbagai intervensi seperti penanganan kemiskinan, keluarga berencana, kesehatan dan lain sebagainya. Keluarga terbagi menjadi dua yaitu keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Besarnya jumlah anggota keluarga biasanya digunakan untuk menggambarkan kesejahteraan keluarga, dimana semakin kecil jumlah anggota keluarga diasumsikan akan semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Pada saat sekarang ini sudah mulai muncul adanya keluarga yang terdiri dari 3 generasi yaitu generasi orang tua, anak dan menantu dan cucu atau yang biasa disebut dengansandwiches family, dimana pasangan suami istri harus menanggung orang tua/mertua dan anak-anak mereka sendiri.
21
2020
Persoalan yang muncul adalah bagaimana dengan kesejahteraan mereka, bagaimana dengan beban yang mereka tanggung dan bagaimana sistem pengasuhan baik orang tua maupun anak bisa berlangsung dalam keluarga semacam ini. Tabel 1.10 Jumlah Penduduk, Jumlah Keluarga, Rata-Rata Jumlah Anggota Keluarga Kabupaten Bantaeng Penduduk
Kepala Keluarga
KECAMATAN
Rata-Rata Jumlah
n(jiwa)
%
N(jiwa)
%
Anggota KK
Bissappu
38,395
21,53
13.225
16,91
4,31
Bantaeng
40,540
39.78
14.476
18,98
3,54
Eremerasa
21,447
7,65
5.992
9,91
3,44
Tompobulu
25,356
22,97
9.216
14,63
3,26
Pajukukang
34,072
28,42
11.426
17,25
3,43
Uluere
11,511
6,86
4.627
5,83
3,40
Gantarangkeke
19,072
11,99
6.865
10,53
3,15
Sinoa
10,767
6,69
3.328
7,98
3,27
201,115
100
63.569
100,00
4,23
TOTAL
Sumber : Dinas Dukcapil Kab. Bantaeng Tahun 2018, diolah Tahun 2020
Jumlah keluarga di Kabupaten Bantaeng sebanyak 63.569 keluarga yang tersebar di 8 kecamatan. Kecamatan Bantaeng memiliki jumlah keluarga terbesar Kecamatan Bantaeng yaitu 14.476 keluarga (19,98%) kemudian disusul oleh kecamatan Pa’jukukang sebanyak 11.426 keluarga (18,26%) dan Kecamatan Bisappu sebanyak 13.225 keluarga (17,91%), dan Kecamatan Tompobulu sebanyak 9.216 keluarga (14.63%). Sedangkan jumlah keluarga terkecil berada di Kecamatan Sinoa yaitu 3.328 keluarga (7,98%). Rata-rata jumlah
anggota keluarga di Kabupaten Bantaeng sebanyak
4,28 per keluarga. Ini menunjukkan bahwa keluarga di Kabupaten Bantaeng lebih banyak merupakan keluarga inti dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 3-4 orang. Bila diperhatikan menurut kecamatan, rata-rata jumlah anggota keluarga di setiap Kecamatan juga terdiri dari 3-4 orang per keluarga.
22
2020
Informasi tentang rata-rata jumlah anggota keluarga ini dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan program keluarga berencana di wilayah Kabupaten
Bantaeng
dan
dapat
digunakan
pemerintah
kabupeten
dalam
merencanakan kebutuhan perumahan, seperti untuk menentukan ukuran rumah dengan berbagai tipe agar dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang beranggota 3-4 orang. GAMBARAN EKONOMI KABUPATEN BANTAENG 1. Struktur Ekonomi Perekonomian suatu wilayah bergantung pada sumber daya alam dan sektor produksi yang dimilikinya. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi dalam suatu periode tertentu tidak terlepas dari perkembangan masing-masing sektor yang ikut membantu nilai tambah perekonomian wilayah yang bersangkutan. Kesanggupan mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan refleksi dari kondisi ekonomi pada periode tertentu tersebut. Indikator yang umum dipakai untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah dengan melihat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang bersangkutan. PDRB merupakan suatu indikator yang memiliki peranan penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan yang telah dicapai, selain menentukan arah pembangunan di masa yang akan datang. a.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Produk Domestik Bruto sebagai salah satu indikator ekonomi memuat
berbagai instrumen ekonomi yang di dalamnya memuat kondisi makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi, income per kapita dan instrumen ekonomi lainnya dalam suatu daerah. PDRB merupakan jumlah nilai tambah bruto yang timbul akibat adanya berbagai kegiatan ekonomi atau proses produksi yang tercipta di suatu daerah atau region dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi dimiliki daerah tersebut atau tidak. Relevansi data-data tersebut akan membantu pengambilan kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi perekonomian daerah sehingga pembangunan terarah. Angka PDRB diperlukan karena, selain dapat digunakan sebagai bahan analisis perencanaan pembangunan, juga digunakan sebagai barometer untuk mengukur hasilpembangunan yang telah dilaksanakan.
23
2020
Semakin tinggi PDRB suatu wilayah, semakin tinggi pula hasil atau kinerja pembangunan di wilayah tersebut. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan secara signifikan di setiap tahunnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Kondisi ini terlihat dari gambar di bawah, dimana pada tahun 2017 Kabupaten Bantaeng memiliki nilai tambah produk bruto sebesar Rp.6,95 trilyun meningkat tajam hingga mencapai Rp.7,76 trilyun. Grafik 1.2 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Bantaeng, 2015-2018 (Juta Rupiah) 9,000,000,000.00
7,765,007,000 8,000,000,000.00 7,000,000,000.00 6,000,000,000.00 5,000,000,000.00 4,000,000,000.00 3,000,000,000.00 2,000,000,000.00 1,000,000,000.00
5,579,335.48
6,283,514.26
6,951,076.49
2015
2016
2017
0.00 2018
Sumber Data: Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Sebagai wilayah agraris, struktur lapangan usaha sebagian masyarakat Bantaeng tidak mengalami pergeseran dari lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan ke lapangan usaha ekonomilainnya,hal ini terlihat dari besarnya peranan
lapangan
usaha
tersebut
terhadap
pertumbuhan
ekonomi
dan
pembentukan PDRB Bantaeng. Kontribusi sektor lapangan usaha terbesar pada perekonomian Bantaeng pada tahun 2018 adalah pertanian, kehutanan dan perikanan.Meskipun mengalami penurunan,namun masih mendominasi hingga mencapai 30,47 persen. sektor lain yang mendominasi perekonomian Bantaeng adalah sektor konstruksi dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi masing-masing 17,31 persen dan 14,65 persen. Sedangkan sektor lapangan usaha yang minim kontribusi terhadap perekonomian daerah adalah sektor pengadaan listrik dan gas (0,09%) dan sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (0,07%). 24
2020
Tabel 1.11 Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantaeng, Tahun 2015-2018 Lapangan Usaha
2015
2016
2017
2018
A
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
32,16
32,61
31,74
34,92
B
Pertambangan dan Penggalian
3,73
3,44
3,38
9,83
C
Industri Pengolahan
4,86
4,81
4,76
4,98
D
Pengadaan Listrik dan Gas
0,07
0,07
0,09
7,07
0,07
0,07
0,07
0,11
16,83
17,11
17,31
18,07
13,57
13,58
14,65
9,94
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
E
Daur Ulang
F
Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan
G
Sepeda Motor
H
Transportasi dan Pergudangan
1,32
1,21
1,12
1,12
I
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
0,84
0,85
0,89
0,97
J
Informasi dan Komunikasi
2,19
2,20
2,18
2,87
K
Jasa Keuangan dan Asuransi
2,38
2,47
2,41
3,31
L
Real Estate
5,43
5,22
5,05
5,50
Jasa Perusahaan
0,17
0,16
0,16
0,19
6,57
6,79
6,67
6,72
M,N
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
O
Sosial Wajib
P
Jasa Pendidikan
5,33
5,17
5,36
6,50
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
2,82
2,65
2,58
3,58
Jasa Lainnya
1,65
1,58
1,59
1,61
100,00
100,00
100,00
100,00
R,S,T,U
Produk Domestik Regional Bruto
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Salah satu tolak ukur pembangunan suatu daerah yaitu dengan mengamati pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat memang menjadi syarat utama atau indikator keberhasilan pembangunan itu sendiri. Pembangunan ekonomi diartikan sebagai
proses
kenaikan
output
(tergantung
dari
jenis
output
yang
diharapkan/ditetapkan) dalam jangka panjang. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan indikator makro dalam melihat perkembangan perekonomian suatu daerah, sehingga keberhasilan pembangunan daerah secara umum dapat terukur. Oleh karena itu, indikator ini dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan ke depannya, baik dengan melihat pertumbuhan ekonomi secara periodik maupun pertumbuhan ekonomi sektor lapangan usaha yang potensial. 25
2020
Laju pertumbuhan ekonomi di Bantaeng mengalami fluktuasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir dengan pola perlambatan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Bantaeng mencapai 8,33 persen, angka tersebut melambat pada tahun berikutnya hingga mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,64 persen. Namun pada tahun 2016 dan 2017, laju perekonomian mulai membaik dimana terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 sebesar 7,39 persen dan pada tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 7,32 persen. Tabel 1.12 Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha (%) Kabupaten Bantaeng, Tahun 2015-2018 Lapangan Usaha
2015
2016
2017
2018
A
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
7,96
5,57
5,57
4,92
B
Pertambangan dan Penggalian
29,42
11,24
10,66
9,93
C
Industri Pengolahan
8,12
4,61
6,25
17,98
D
Pengadaan Listrik dan Gas
10,35
10,53
5,58
7,07
1,23
12,35
6,52
5,89
4,11
7,21
10,42
9,07
16,47
5,60
10,11
9,94
E F G
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
H
Transportasi dan Pergudangan
18,33
1,79
2,33
10,01
I
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
11,44
3,87
11,17
11,22
J
Informasi dan Komunikasi
9,67
12,07
8,11
9,87
K
Jasa Keuangan dan Asuransi
5,73
13,45
3,48
5,31
L
Real Estate
10,78
3,80
3,00
4,90
Jasa Perusahaan
6,29
5,58
6,42
10,19
3,87
12,67
5,52
10,42
M,N O
Adiministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P
Jasa Pendidikan
4,50
9,05
10,06
6,50
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
17,04
0,53
3,38
9,45
Jasa Lainnya
10,34
3,40
8,51
13,26
8,33
6,64
7,39
8,08
R,S,T,U
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Jika dilihat pada pertumbuhan ekonomi sektoral tahun 2018,Sektor Industri Pengolahan merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi paling signifikan dimana mencapai angka 17,98 persen. 26
2020
Selain itu, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen seperti Sektor Transportasi dan Pergudangan (10,01%); Sektor Jasa Perusahaan (10,19%); Sektor Adiministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (10,42%);. Seluruh sektor perekonomian mengalami pertumbuhan ekonomi positif, namun terdapat beberapa sektor lapangan usaha yang rendah pertumbuhannya seperti Sektor Transportasi dan Pergudangan (2,33%); Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi (5,31%); Sektor Real Estate (4,90%); dan Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (9,45%). b. PDRB per Kapita PDRB merupakan suatu gambaran perekonomian makro suatu wilayah yang identik dengan peningkatan pembangunan perekonomian. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana pengaruh PDRB terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, dapat dilihat berdasarkan PDRB per kapita, yaitu gambaran rata-rata pendapatan yang diterima oleh penduduk secara makro, sehingga untuk analisis lebih lanjut diperlukan analisis ketimpangan pendapatan. Meskipun ukuran ini memiliki kelemahan karena perlakuan yang dibagi rata tersebut, namun dapat memberikan gambaran awal perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat secara makro. PDRB per kapita di Bantaeng mengalami peningkatan signifikan yang mengindikasikan
tingginya
peningkatan
PDRB
tidak
diimbangi
dengan
peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 2014, PDRB per kapita Bantaeng sebesar Rp.27,23 juta dan meningkat dalam waktu tiga tahun mencapai Rp.37,46 juta. Grafik 1.3 Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Kabupaten Bantaeng, 2017-2019 (Juta Rupiah) 41.84
45.00
37.46
40.00 35.00
34.05 30.42
30.00 25.00 20.00 2016
2017
2018
2019
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
27
2020
c. Inflasi Dari Tahun 2013-2017 tidak pernah terjadi inflasi di Kabupaten Bantaeng. Hal ini berarti tingkat penawaran dan ketersediaan barang dapat terpenuhi dengan baik (stabil) sehingga tidak pernah terjadi lonjakan harga yang bisa dikategorikan sebagai inflasi. Sehingga laju inflasi Kabupaten Bantaeng tidak pernah terjadi. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain di Sulawesi selatan yang mengalami inflasi seperti daerah tetangga yaitu Bulukumba yang mengalami inflasi setiap tahun. Dengan demikian dapat dilihat sebagai berikut : Tabel 1.13 Perkembagan Inflasi Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017 Tahun No
Nama Inflasi 2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
-
0
0
0
0
0
0
2.
-
0
0
0
0
0
0
Sumber Data : Diskominfo Tahun 2020
d. Indeks Gini Pembangunan baik ekonomi maupun sosial yang dilakukan Pemerintah suatu wilayah tidak selamanya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan pembangunan tidak selalu disertai dengan peningkatan pendapatan penduduk dan kesejahteraan masyarakat secara horisontal. Beberapa faktor yang menjadi sumber perbedaan pendapatan antara lain kesempatan, kualitas pendidikan, dan lainnya. Salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk melihat kesenjangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah adalah “rasio gini”,rasio ini menganalisis nilai dengan interpretasi semakin mendekati nilai 1, maka semakin tidak merata pendapatan penduduk suatu wilayah.Pemerataan kesejahteraan di Bantaeng masih fluktuatif dan tergolong belum merata secara baik yang terlihat pada tingginya angka indeks gini sebesar 0,422 pada tahun 2018.
28
2020
Grafik 1.4 Indeks Gini Kabupaten Bantaeng 0.46
0.453
0.44
0.422
0.42 0.4
0.382
0.38 0.36 0.34 2017
2018
2019
Sumber Data : BPS Kabupaten Bantaeng, 2020
1. Fokus Kesejahteraan Sosial Fokus
kesejahteraan
sosial
menguraikan
gambaran
umum
bidang
pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Fokus ini akan melihat sejauh mana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng selama ini berdasarkan indikator pembangunan yang relevan dengan kesejahteraan sosial. a. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara vertikal (menyeluruh di semua lapisan masyarakat dan horisontal (kehidupan lebih baik dari segala bidang).
Pembangunan
suatu
daerah
akan
tercapai
apabila
setiap
orang
memperoleh peluang untuk hidup sehat, berpendidikan dan berketerampilan serta mampu mencukupi kebutuhan, baik primer, sekunder, maupun tersier. Untuk melihat keberhasilan pembangunan manusia salah satunya dilakukan dengan menggunakan IPM sebagai indeks komposit yang dapat diperbandingkan di seluruh wilayah Indonesia. Indeks pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programes (UNDP) sejak tahun 1990 adalah sebuah indeks komposit untuk mengukur keberhasilan atau kinerja suatu negara/wilayah dalam bidang pembangunan manusia. Dengan IPM, kita bisa
melakukan
analisis
pembandinganpencapaian
pembangunan
manusia
antarwilayah. Berdasarkan metode penghitungan terbaru, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar yang mencakupangka harapan hidup (kesehatan), harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah (pendidikan) serta pengeluaran per kapita yang disesuaikan (standar hidup layak/ekonomi).
29
2020
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bantaeng mengalami kenaikan di setiap tahunnya hingga mencapai angka 67,76 pada tahun 2018. Capaian positif ini dikarenakan seluruh komponen penyusun IPM Bantaeng mengalami peningkatan secara
kontinyu.
Komponen
pendidikan
yakni
angka
rata-rata
lama
sekolahmemiliki capaian selama 6,67 tahun dan harapan usia lama sekolah selama 11,99 tahun. Pada komponen kesehatan, capaian komponen IPM yakni angka harapan hidup memiliki progress sebesar 69,95 tahun dan komponen perekonomian
yakni
paritas
daya
beli
memiliki
capaian
sebesar
10.892
ribu/tahun. Grafik 1.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bantaeng Tahun 2014-2018 68.00 67.50
67.76
67.00
67.27
66.50
66.59 66.00 65.50
66.20 65.77
65.00 64.50 2016
2017
2018
2019
2020
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
Berikut komponen penyusun Indeks Pembangunan Manusia, yakni angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per kapita (paritas daya beli) dalam lima tahun terakhir.
30
2020
Tabel 1.14 Komponen IPM Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2019 Komponen IPM
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Angka rata-rata lama sekolah
Tahun
5,92
6,16
6,16
6,17
6,45
6.67
Harapan Usia Lama Sekolah
Tahun
11,07
11,48
11,67
11,88
11,99
12.20
Angka Harapan Hidup
Tahun
69,65
69,68
69,77
69,84
69,90
69.95
Paritas daya beli
Rp
10.226
10.294
10.467
10.596
10.751
10,892
IPM
%
64,88
65,77
66,20
66,59
67,27
67.76
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2020
E. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kepemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Peraturan Daerah (Perda) yaitu: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007, tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng Peraturan-peraturan daerah tersebut, menetapkan kewenangan dan tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, berikut ini diuraikan masing-masing sebagai berikut : 1. Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng mempunyai tugas membantu Bupati
dalam
administrasi,
melaksanakan organisasi
dan
tugas
pokok
tatalaksana
penyelenggaraan serta
pemerintahan,
memberikan
pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut: 1) Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat a. Bagian Pemerintahan b. Bagian Kesejahteraan Rakyat c. Bagian Hukum 2) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. a. Bagian Administrasi Pembangunan b. Bagian Perekonomian dan SDA c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 31
2020
3) Asisten Bidang Administrasi Umum a. Bagian Organisasi b. Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bagian Umum dan Protokol 2. Sekretariat DPRD Sekretariat administratif
DPRD
kepada
mempunyai
anggota
DPRD
tugas dalam
pokok
memberikan
menyelenggarakan
pelayanan tugas
dan
kewenangannya, dengan struktur organisasi sebagai berikut : 1) Bagian Umum 2) Bagian Persidangan dan Risalah 3) Bagian Keuangan dan Perencanaan 3. Inspektorat Inspektorat Kabupaten Bantaeng mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya dengan struktur organisasi sebagai berikut : 1) Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian 2 ) Sub. Bagian Perencanaan, pelaporan dan Keuangan 4. Dinas-Dinas Daerah Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas daerah ini melaksanakan tugas dan fungsi operasional untuk bidang-bidang tertentu. Jumlah dinas yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak
21 SKPD
dengan rincian sebagai berikut : a.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
b.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
c.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d.
Dinas Pertanian
e.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
g.
Dinas Perhubungan
h.
Dinas Pemuda dan Olah Raga
i.
Dinas Kesehatan
j.
Dinas Perikanan dan Kelautan
k.
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan 32
2020
l.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
m.
Dinas Komonfo, Statistik dan Persandian
n.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
o.
Dinas Ketahanan Pangan
p.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
q.
Dinas Pariwisata
r.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
s.
Dinas Sosial
t.
Dinas Lingkungan Hidup
u.
Satuan Pol PP dan Pemadan Kebakaran.
5. Badan – Badan Badan sebagai lembaga teknis daerah merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Badan-badan daerah di Kabupaten Bantaeng berjumlah 4 SKPD dengan rincian masing-masing Badan sebagai berikut : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM c. Badan Pengelola Keuangan Daerah d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 6. Kecamatan dan Kelurahan Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin seorang camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Organisasi kecamatan terdiri atas camat, sekretaris camat dan seksiseksi. Jumlah kecamatan di Kabupaten Bantaeng ada 8 kecamatan. Adapun jumlah kelurahan, desa, RW dan RT yang dimiliki masing-masing kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut.
33
2020
Tabel 1.15 Jumlah Kelurahan/Desa, RW dan RT dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng No
Nama Kecamatan
Kelurahan/Desa
RW/RK
RT
11
64
163
1
Bissappu
2
Uluere
6
45
92
3
Sinoa
6
50
100
4
Bantaeng
9
76
186
5
Eremerasa
9
65
141
6
Tompobulu
10
75
190
7
Pajukukang
10
94
178
8
Gantarang Keke
6
53
120
67
522
1.170
Jumlah
Sumber: Kabupaten Bantaeng dalam Angka Tahun 2018
7. Staf Ahli Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tata Kerja, tugas Pokok dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng, disebutkan bahwa jumlah staf ahli Bupati sebanyak 5 (lima) staf ahli dengan nomenklatur sebagai berikut : 1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; 2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan; 3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Selain struktur organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga membentuk unit pelaksana teknis yang menjadi ikon/percontohan bagi daerah-daerah lain yakni unit Brigade Siaga Bencana. Unit ini merupakan salah satu unit kesiagaan pada emergency service yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pertama/darurat yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, trauma, kebakaran dan sebagainya. Unit ini terdiri dari Ambulance, Pemadam Kebakaran, Tanggap Bencana (TAGANA), Search And Rescue (SAR), Palang Merah Indonesia (PMI) dan Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) dan Satuan Pengamanan.
34
2020
Namun secara kelembagaan Brigade Siaga Bencana (BSB) Kabupaten Bantaeng masih ditangani oleh beberapa SKPD antara lain Dinas PU dan Kimpraswil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng. Adapun keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dapat di gambarkan sebagaimana skema 1.1 berikut ini :
35
2020
Skema 1.1 Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng
BUPATI WAKIL
DPRD
STAF AHLI SETDA (Unsur Staf)
BAPPEDA (Unsur Penunjang)
INSPEKTORAT (Unsur Penunjang)
BADAN DAERAH
DINAS DAERAH
(Unsur Penunjang)
LEMBAGA
(Unsur Pelaksana )
(Unsur Penunjang)
SET. DPRD (Unsur Penunjang)
KECAMATAN
KELURAHAN Keterangan : Garis Komando Garis Peratnggungjawaban Garis Koordinasi
36
2020
Selanjutnya jumlah aparatur Pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan structural sebanyak 701 orang dapat dilihat pad tabel 1.22 dan jumlah PNS bekerja di Intansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada akhir Tahun 2018 sebanyak 4238 orang. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1.19 berikut ini : Tabel 1.16 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin
Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM bulan Desember 2020
37
2020
Tabel 1.17 Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
SKPD 1 Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Badan Pengelola Keuangan Daerah Bappeda Badan Kepegawaian dan SDM Badan Penanggulangan Bencana Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Dinas PMD dan PPPA Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Dinas Sosial Dinas Perikanan & Kelautan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Koperasi,Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Dinas Perhubungan Dinas Pengendalian Penduduk & KB Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Infokom, Statistik & Persandian Dinas Pertanian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Pemuda dan Olah raga Dinas Satuan Pol PP & Pemadan Kebakaran Dinas Penanaman Modal dan PTS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Kesehatan Dinas Pariwisata Inspektorat Daerah Kecamatan Bantaeng Kecamatan Bisappu Kecamatan Eremerasa Kecamatan Tompobulu Kecamatan Pa:jukukang Kecamatan Sinoa Kecamatan Uluere Kecamatan Gantarangkeke Kantor RUSD Prof Anwar Makkatutu Kantor Kesbangpol Jumlah :
2 42 10 25 15 11 14 19 19 25 16 19 19 14
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 3 -
16 20 17 10 16 38 34 12 12 20 19 16 27 17 7 43 40 8 27 9 9 9 16 7 4 701
1 17 57 1624 230 21 166 2116
JABATAN STRUKTURAL
FUNGSIONAL UMUM/STAF
JUMLAH PEGAWAI
4 95 15 53 23 15 8 10 20 56 13 13 20 22
5 137 25 75 38 26 22 29 39 81 29 32 39 36
35 18 6 11 11 47 504 6 9 37 7 6 78 10 8 54 52 31 23 19 14 14 19 32 7 1421
52 55 23 21 27 142 2162 18 21 57 26 22 335 27 36 97 92 39 50 28 23 23 35 205 11 4238
Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM bulan Desember 2020
Berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil pada tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa komposisi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional (tenaga pendidik, Penyuluh dan tenaga kesehatan) berjumlah 2.116 orang (59,95 %), jabatan fungsional umum/staff sebanyak 1.421 orang (26.30%) dan sisanya sebanyak 701 orang adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural baik eselon II, III dan IV.
38
2020
Dilihat dari penyebaran jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bantaeng, SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan SKPD Sekretariat Daerah memiliki jumlah Pegawai Negeri Sipil yang relatif cukup banyak. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga lebih didominasi oleh PNS Fungsional Guru sebanyak 2.162 orang PNS dan PNS Fungsional Umum (Staff) sebanyak 504 orang PNS, sedangkan pada Sekretariat Daerah didominasi oleh PNS Fungsional Umum (Staff) sebanyak 95 orang PNS. Selanjutnya SKPD Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng PNS Fungsional 230 Orang dan Staf 78 orang, Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr. H.M. Makkatutu Kabupaten Bantaeng memiliki jumlah Pegawai Negeri Sipil sebanyak 116
orang
PNS
Fungsional
Kesehatan
(Dokter,
Perawat,
Bidan,
Apoteker,
Sanitarian)dan Staf 32 orang. F. SISTEMATIKA PENYAJIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2020 Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
pada
dasarnya
mengkomunikasikan
pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng selama tahun 2020. Capaian kinerja (performance results) 2020 tersebut diperbandingkan dengan Rencana Kinerja (performance plan) 2019 sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Adapun sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 adalah sebagai berikut : BAB I
PENDAHULUAN Bab ini menguraikan secara ringkas tentang Maksud dan Tujuan Penyusunan LKJ Tahun 2020, Dasar Hukum Penyusunan LKJ Tahun 2020,
Profil
Pemerintah
Kabupaten
Bantaeng,
Struktur
Organisasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng BAB II
PERENCANAAN KINERJA Bab ini diuraikan mengenai perencanaan kinerja terdiri dari RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 yang memuat Visi, MIsi, Tujuan Sasaran, Kebijakan dan indikator kinerja
sasaran dan perjanjian kinerja tahun
2020 Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang merupakan uraian sasaran dan indikator kinejra serta target dari perencanaan kinerja masing-masing Sasaran dalam RPJMD. Didalam Bab ini juga diuraikan Perjanjian Kinerja Tahun 2020. 39
2020
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Bab Akuntabilitas Kinerja memuat pencapaian kinerja masing-masing sasaran dan indikator kinerja, pengukuran dan analisasi serta evaluasi analisis, realisasi yang berkaitan dengan sasaran yang telah ditetapkan dan evaluasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk masa tahun 2020 dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban publik terhadap pencapaian sasaran stratejik.
BAB IV PENUTUP Bab Penutup memuat kesimpulan LKJ Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 dan saran/rekomendasi yang diperlukan bagi perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
40
2020
40
2020
BAB II
cxÜxÇvtÇttÇ ^|ÇxÜ}t A. PERENCANAAN KINERJA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantaeng (RPJMD) Tahun 2018-2023 telah memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Kabupaten Bantaeng 5 (lima) tahun ke depan. Visi merupakan
suatu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan,
dimana
visi
mengenai
pembangunan
daerah
dalam
RPJMD
merupakan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pembangunan periode sebelumnya, potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Bantaeng, maka visi yang hendak dicapai dalam periode 2018–2023 adalah: “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir Batin berorientasi pada Kemajuan, Keadilan, Kelestarian, dan Keunggulan berbasis Agama dan Budaya Lokal” Dalam rumusan visi ini terkandung tiga rumusan pokok visi yakni “Sejahtera Lahir Batin”, “Berorientasi pada Kemajuan, Keadilan dan Kelestarian”, dan “Keunggulan Berbasis Agama dan Budaya Lokal”. Ketiga rumusan pokok visi ini merupakan satu kesatuan pernyataan tentang kondisi ideal yang hendak diwujudkan dalam 5 (lima) tahun kedepan. Sejahtera
Lahir
Batin
adalah
kondisi
dimana
sektor-sektor
perekonomian memiliki produksi dan produktivitas masyarakat berkeunggulan dan berdaya saing yang tinggi dalam menghadapi dinamika perubahan sehingga dapat mendorong perbaikan pendapatan dan kemampuan masyarakat untuk peningkatan taraf hidupnya. Berorientasi pada Kemajuan, Keadilan dan Kelestarian masingmasing dijabarkan secara terpisah. Orientasi pada Kemajuan, yakni peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi masyarakat dan kesehatan yang dibingkai oleh pelayanan publik yang optimal. 41
2020
Orientasi pada Keadilan yakni menjunjung tinggi kesetaraan bagi masyarakat
dalam
hal
penegakan
hukum,
penghormatan
terhadap
HAM,
mengayomi seluruh lapisan masyarakat agar memiliki posisi dan jarak yang sama dalam mengakses sumber-sumber ekonomi dan mendorong kehidupan demokrasi yang
sehat
dan
bermartabat.
Menjunjung
tinggi
orientasi
kelestarian
dimaksudkan untuk mengelola sumberdaya alam secara lebih baik dengan memaksimalkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat namun tetap berpegah teguh pada pelestarian lingkungan. Adapun Keunggulan berbasis Agama dan Budaya Lokal
adalah
kondisi dimana keunggulan yang dimiliki adalah keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya manusia, sumber daya kebudayaan dan sumber daya alam secara lebih baik dan melipat gandakan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang dibangun atas kesadaran yang berlandaskan nilai-nilai agama dan kearifan lokal budaya Masyarakat Butta Toa Bantaeng. Berdasarkan pernyataan visi diatas dengan beberapa elemen pokok visi yang terkait maka dapat digambarkan hubungan antar elemen visi yang digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.1 Keterkaitan Antar Elemen Pokok Visi
SEJAHTERA LAHIR BATIN
MAJU
KEADILAN
KELESTARIAN
AGAMA
BUDAYA LOKAL
Sumber Data: Bappeda Tahun 2020
42
2020
Adapun misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu menggambarkan secara jelas visi yang ingin dicapai dan menguraikan upayaupaya apa yang harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Dengan memperhatikan visi serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, maka dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023, misi pembangunan sebagai berikut: 1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Misi ini mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia masyarakat Kabupaten Bantaeng. Sumber daya manusia merupakan salah satu aset yang penting dalam pembangunan. Sebagai aset pembangunan diharapkan SDM memberikan dampak yang cukup signifikan dalam kemajuan daerah. Sehingga kualitas SDM sangat berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. Dengan hal ini dapat dikatakan bahwa SDM berkualitas adalah SDM yang komperhensif dalam berfikir dan selalu mengantisipasi tuntutan di masa depan, memiliki sikap positif, berperilaku terpuji, dan berwawasan, serta memiliki kemampuan,
keterampilan,
dan
keahlian
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
diberbagai bidang serta sektor pembangunan. Selain kemampuan akademis, kualitas sumber daya manusia juga perlu memiliki sikap positif, berperilaku terpuji, dan menerapkan sikap berbudaya dan beragama, karena pada hakekatnya agama dan budaya menjadi satu kesatuan unsur norma-norma yang ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Dengan SDM yang berkualitas diharapkan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat lebih optimal. 2. Meningkatkan Akselarasi Program Pengentasan Kemiskinan dan Perluasan Kesempatan Kerja Misi ini merupakan upaya Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat miskin dan mendorong pihak investor untuk memprioritaskan lapangan kerjan untuk pekerja lokal daerah dengan pola kerjasama antara Pemerintah, swasta dan masyarakat.
Pembangunan
daerah
pada
hakekatnya
bertujuan
untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Salah 43
2020
satu indikasi kesejahteraan masyarakat adalah kemiskinan. Kemiskinan saat ini menjadi prioritas pembangunan nasional maupun daerah, salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan akselerasi program pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Peningkatan perluasan lapangan kerja ini menjadi salah
satu
kebijakan
untuk
membantu
masyarakat
keluar
dari
jeratan
kemiskinan. Hal ini perlu dilakukan karena dengan perluasan kesempatan kerja diharapkan
masyarakat
akan
lebih
produktif
bukan
hanya
perekonomian
masyarakat yang meningkat namun juga akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan dan kehidupan sosial masyarakat maka diharapkan masyarakat akan semakin sejahtera. 3. Meningkatkan Akses, Pemerataan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan pelayanan Sosial Dasar Lainnya Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial dasar merupakan salah satu kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Misi ini mencakup terfasilitasinya masyarakat dalam mengakses kualitas pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial dasar lainnya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Pelayanan kesehatan dan sosial merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat. Dengan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dan sosial dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Dengan pelayanan kesehatan dan sosial yang mampu menyentuh sasaran yang tepat, diharapkan hal ini akan memperbaiki kualitas derajat kesehatan dan sosial dalam kehidupan masyarakat. 4. Mengoptimalkan Kualitas dan Pemerataan Infrastruktur Yang Berbasis Kelestarian Lingkungan
Pembangunan
Misi ini mencakup upaya dalam penyediaan infrastruktur yang luas, penyediaan sarana ruang publik untuk proses edukasi/pembelajaran yang aman ramah lingkungan sehingga
tumbuh kesadaran masyarakat untuk cinta
lingkungan. Pembangunan infrastruktur mampu memberikan multiplier effect kepada semua aspek pembangunan. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif dan menyebar di berbagai wilayah tujuan utama pembangunan infrastruktur adalah mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, sekaligus bentuk investasi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing. Bentuk infrastruktur bukan hanya berupa jalan dan jembatan namun juga penyediaan air bersih, sanitasi yang layak, dan infrastruktur pendukung kegiatan lainnya seperti infrastruktur ekonomi itu pasar, tempat berjualan, kemudian infrastruktur 44
2020
pertanian seperti irigasi, sarana dan prasarana pertanian, pengairan, dan lainlain.
Pembangunan
infrastruktur
di
Kabupaten
Bantaeng
mengarah
pada
pembangunan infrastruktur sumber daya air, sanitasi, dan infrastruktur pertanian (irigasi) dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan perhubungan. Masifnya pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat mengakselerasi pemerataan pembangunan dan bergeraknya ekonomi produktif yang berbasis kerakyatan, memperlancar pertukaran barang dan jasa antar wilayah. Sehingga selain antar wilayah dapat terakses dengan mudah, infrastruktur pendukung lainnya juga dapat menjadi pendorong untuk kemajuan daerah. 5. Mengoptimalkan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
Pertanian
dan
Pemberdayaan
Misi ini mencakup upaya dalam pengembangan pertanian berbasis komoditas andalan dengan nilai ekonomi yang tinggi dan keterlibatannya dalam proses produksi dari hulu ke hilir. Salah satu sektor unggulan Kabupaten Bantaeng adalah sektor pertanian, dengan berbagai produk pertanian unggulan seperti padi, jagung, hortikultura dan produk perkebunan seperti coklat dan kopi. Melihat produk-produk pertanian tersebut perlu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi melalui pengembangan pertanian. Selanjutnya, untuk
meningkatkan
perekonomian
yang
berkualitas,
perlu
dilakukan
pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan ekonomi kerakyatan, maka sasaran yang disentuh adalah mayoritas masyarakat menengah ke bawah. Sehingga pemberdayaan
yang
dilakukan
sasarannya
adalah
masyarakat
yang
berpendapatan rendah. Diharapkan hal ini mampu mengembangkan usaha yang lebih produktif, sehingga pendapatan masyarakat meningkat dan merata. 6. Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar, sistematis, dan menyeluruh dalam sistem pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan, pelayanan publik menjadi salah satu peranan penting yang harus selalu ditingkatkan untuk mendukung reformasi birokrasi dalam sistem pemerintahan. Perbaikan sistem pelayanan aparatur saat ini harus menjadi prioritas, karena pelayanan aparatur akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam melakukan aktivitas dan kebutuhan sehari-hari
harus
melalui
perijinan
dan
Peraturan
Pemerintah.
Reformasi 45
2020
penyelenggaraan Pemerintah diperlukan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan visi dan penjelasan misi diatas maka keterkaitan antara visi dan misi dapat dilihat pada gambar sebagai berikut: Gambar 2.2 Keterkaitan antara Visi dan Misi VISI
TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANTAENG YANG SEJAHTERA LAHIR BATIN BERORIENTASI PADA KEMAJUAN, KEADILAN, KELESTARIAN DAN KEUNGGULAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA LOKAL
Sumber Data: Bappeda tahun 2020 Gambar di atas menunjukkan bahwa visi dan misi RPJMD Kabupaten Bantaeng menjadi sebuah langkah baru dalam rangka percepatan pembangunan dalam rangka menuju Kabupaten Bantaeng lebih maju dan sejahtera. Keberhasilan
visi
dan
misi
pembangunan
Kabupaten
Bantaeng
ini
digambarkan dengan pencapaian indikator makro daerah. Indikator makro pembangunan daerah ini menjadi salah satu tolok ukur dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten
Bantaeng.
Penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan,
dan
kekhasan
suatu
daerah.
Indikator
makro
pembangunan Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:
46
2020
Tabel 2.1 Indikator Makro Pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 No 1
Kondisi Awal 67,2
INDIKATOR IPM
2019 69,50
70,61
71,72
72,84
73,95
Kondisi Akhir 73,95
49,8451,98 8,79
53,2255,36 8,56
56,6158,75 8,28
56,6158,75 8,28
2020
2021
2022
2023
2
PDRB Perkapita (juta)
37,46
43,08-45,22
3
Tingkat Kemiskinan
9,66
9,24
46,4648,60 8,97
4
Tingkat Pengangguran
5,23
4,81
4,60
4,38
4,17
3,96
3,96
5
Indeks Gini
0,422
0,414
0,410
0,0405
0,401
0,397
0,397
0,68
0,65
0,64
0,63
0,61
0,60
0,60
7,32
7,55
7,66
7,77
7,89
8,00
8,00-9,00
6 7
Indeks Kesenjangan Wilayah/Indeks Williamson Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)
Sumber Data: Bappeda tahun 2019
Tujuan dan Sasaran Menurut
Permendagri
Nomor
86
Tahun
2017,
tujuan
dan
sasaran
merupakan hasil perumusan capain strategi yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan
tertinggi
sebagai
dasar
penyusunan
arsitektur
kinerja
pembangunan daerah secara keseluruhaan. Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan sebagai sasaran tahunan melalui arah kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas dan sasaran tahunan (prioritas dan sasaran pembangunan RKPD).
melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan.
Secara skematik keterkaitan antara visi, misi dengan perumusan tujuan dan sasaran, program dan kegiatan yang secara totalitas menjadi arsitektur kinerja pembangunan daerah, dapat kami sajikan sebagai berikut : Gambar 2.3 Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah
Sumber Data: Bappeda tahun 2020
47
2020
Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menjadi landasan perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Tujuan adalah pernyataan
tentang
hal-hal
yang
perlu
dilakukan
untuk
mencapai
visi,
melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Tujuan juga merupakan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran
merupakan
pembangunan
dan
dasar
dalam
menyusun
pilihan
sasaran
untuk
mengevaluasi
pilihan
–
pilihan
strategi
tersebut.
Kriteria
rumusan tujuan pembangunan sebagai berikut : 1) Diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan visi; 2) Untuk mewujudkan misi dapat dicapai melalui beberapa tujuan; 3) Disusun
dengan
memperhatikan
permasalahan
dan
isu-isu
strategis
pembangunan daerah; 4) Dapat diukur dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan; dan 5) Disusun dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/perangkat daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Kriteria sasaran memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Dirumuskan untuk mencapai atau menjelaskan tujuan; 2) Untuk mencapai satu tujuan dapat dicapai melalui beberapa sasaran; 3) Disusun
dengan
memperhatikan
permasalahan
dan
isu-isu
strategis
pembangunan daerah; dan memenuhi kriteria SMART-C. Merujuk dari berbagai penjelasan diatas dan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 – 2023 maka
dirumuskan
tujuan dan indikator beserta target sebagai berikut:
48
2020
Tabel 2.2 Rumusan Tujuan dan Indikator Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 VISI: TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANTAENG YANG SEJAHTERA LAHIR BATIN BERORIENTASI PADA KEMAJUAN, KEADILAN, KELESTARIAN DAN KEUNGGULAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA LOKAL Kondisi Kondisi MISI TUJUAN INDIKATOR Awal Akhir M.1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS
T1. Meningkatkan kualitas pembangunan manusia
M.2. MENINGKATKAN AKSELERASI PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA M.3. MENINGKATKAN AKSES, PEMERATAAN DAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA M.4.
M.5.
M.6.
MENGOPTIMALKAN KUALITAS DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERBASIS KELESTARIAN LINGKUNGAN
IPM
67,2
73,95
T2. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah
Tingkat Kemiskinan
9,66
8,28
T3. Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan
IPG (Indeks Pembangunan Gender)
96,38 (2015)
98,49
T4.1. Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah
Indeks Kesenjangan Wilayah/Indeks Williamson
0,68
0,60
T4.2. Meningkatkan pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan
IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup)
73,24
80,00
MENGOPTIMALKAN PENGEMBANGAN PERTANIAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
T5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi unggulan daerah
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)
7,32%
8,00-9,00
MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
T6. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
Indeks Reformasi Birokrasi (penilaian mandiri)
48,86
100,00
Sumber Data: Bappeda tahun 2019
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai Kabupaten Bantaeng dari masing-masing tujuan dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam suatu indikator beserta targetnya. Oleh karena itu, sasaran dinyatakan sesuai indikator secara spesifik, fokus, terukur, dan dapat dicapai dengan indikator kinerja atau tolok ukur keberhasilan pencapaian sasaran yang akan diwujudkan selama 5 (lima) tahun. Setiap sasaran mencerminkan indikator kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Merujuk dari berbagai penjelasan diatas dan berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah maka sasaran beserta indikator pada tiap Tujuan yang dijabarkan sebagai berikut : 1. Meningkatkan Kualitas Pembangunan Manusia Peningkatan kualitas sumber daya manusia mutlak harus dilakukan. Karena
dengan
memberikan
kualitas
multiplier
sumber
efect
daya
terhadap
manusia
yang
pembangunan
berkualitas
dapat
perekonomian,
untuk
memaksimalkan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng, tujuan ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut:
49
2020
a. Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat, dengan indikator Angka Rata Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah. b. Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator Pengeluaran per kapita. 2. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Investasi Daerah Kesejahteraan sosial adalah keadaan dimana masyarakat memperoleh kebutuhan material, spiritual dan sosial secara baik. Sehingga, dapat hidup layak dan mampu mengembangkan potensi yang mereka miliki secara maksimal. Dengan begitu, fungsi sosial sebagai manusia dapat terpenuhi. Penanaman modal atau
investasi sudah diketahui bahwa memiliki peran penting bagi kemajuan
daerah. Hal ini dikarenakan investasi merupakan salah satu sektor yang dapat dijadikan sebagai andalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya investasi turut membentuk jalannya kegiatan perekonomian sehari-hari. Perkembangan investasi di suatu daerah merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Investasi yang dilakukan
secara
tepat
dapat
mendukung
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat, tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah, dicapai dengan sasaran sebagai berikut: a. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan yang berorientasi pada wirausaha baru, keberhasilan sasaran ini diukur dengan indikator tingkat pengangguran. b. Meningkatnya daya saing investasi daerah, keberhasilan sasaran ini diukur dengan tingkat pertumbuhan nilai investasi. c. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah, keberhasilan sasaran ini diukur dengan indikator indeks gini. 3. Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari masyarakat
sosial.
Kehidupan
sosial
masyarakat
Bantaeng
masih
perlu
ditingkatkan dengan adanya pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat. Adapun tujuan ini dapat dicapai melalui sasaran sebagi berikut:
50
2020
a. Meningkatnya pemberdayaan perempuan didalam pembangunan, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator IDG (Indeks Pemberdayaan Gender). b. Meningkatnya kualitas derajat kesehatan masyarakat, pencapaian sasaran ini diukur dengan indikator usia harapan hidup. 4. Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Infrastruktur merupakan salah satu pendukung dalam pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk melengkapi dan mendukung aktivitas masyarakat, terutama mendukung untuk peningkatan ditekankan
perekonomian adalah
dengan
masyarakat.
Beberapa
pembangunan
seperti
infrastrukur pemeliharaan
yang jalan
ingin dan
jembatan, sanitasi, penyediaan air baku, perumahan dan pemukiman yang layak, dsb. Untuk mencapai tujuan dilakukan melalui sasaran sebagai berikut: Meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator panjang jalan (km). 5. Meningkatkan Pembangunan Yang Berbasis Kelestarian Lingkungan
Lingkungan menjadi salah satu bagian dari kehidupan manusia, yang perlu dijaga dan dilestarikan. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus diiringi dan mempertimbangkan
aspek
lingkungan
hidup.
Hal
ini
diilakukan
agar
kelangsungan dan kelestarian alam dalam kseimbangan pembangunan dapat terjaga, sehingga pembangunan tidak hanya dapat dirasakan pada saat ini namun sampai masa yang akan datang. Agar tujuan ini tercapai maka dilaksanakan melalui sasaran sebagai berikut : Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator indeks pencemaran air, Indeks pencemaran udara, dan tutupan lahan. 6. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah Ekonomi merupakan salah satu pendukung yang cukup krusial dalam pembangunan daerah. Perekonomian Kabupaten Bantaeng cukup mempunyai pergerakan yang baik, hal ini terlihat dengan adanya pembangunan infrastruktur ekonomi bagi masyarakat kecil. Kemudian kontribusi produk unggulan daerah juga memberikan sumbangsih dalam pendapatan daerah. Tujuan ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut: 51
2020
a. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator LPE sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. b. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata, keberhasilan sasaran ini dapat diukur dengan indikator LPE sektor pariwisata.
7. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ini dicapai dengan sasaran sebagai berikut: a. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sasaran ini dapat diukur dengan indikator predikat akuntabilitas kinerja. b. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pencapaian sasaran tersebut dapat diukur dengan jumlah kasus korupsi dan OPINI BPK c. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, sasaran tersebut dapat diukur dengan indikator Nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). B. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 Dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, ada 7 (tujuh) tujuan dan 14 (empat belas) sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pada akhir tahun ini diharapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah diharapkan dapat terwujud melalui pencapaian target 21 (dua puluh satu) indikator kinerja utama. Sejumlah sasaran strategis yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng dapat dicapai melalui pencapaian target indikator program dan kegiatan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya, keberhasilan pencapaian sasaran diukur lewat pencapaian indikator sasaran.
Indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan
pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran memiliki rencana tingkat capaian (target) masing-masing yang diupayakan untuk dicapai dalam kurun waktu tahunan melalui pencapaian indikator kinerja 52
2020
utama.
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun 2018
ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantaeng
tentang Penetapan Indikator
Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. TABEL 2.3 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
1
Meningkatkan kualitas pembangunan manusia 1.1 Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat
2
3
4
5
6
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
TARGET
Tahun Tahun
7,59 13,14
Ribu
1.000.000,-
2.1.a. Tingkat Pengangguran
%
4,81
1.1.a. Angka Rata - Rata Lama Sekolah 1.1.b. Harapan Lama Sekolah
1.2 Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah 2.1. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang Berorientasi Pada Wirausaha Baru
1.2.a. Pengeluaran per kapita
2.1.b. Jumlah Wirausaha Baru
Orang
200
2.2. Meningkatnya daya saing investasi daerah
2.2.a. Nilai Investasi
Trilyun
2,50
2.3. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah
2.3.a. Indeks Gini
%
0,414
3.1.a.Indeks Pemberdayaan Gender
Indeks
82,77
3.1.a. Usia Harapan Hidup
Tahun
70,68
Km
401,95
5.1.a. Indeks Kualitas Air
Indeks
80,08
5.1.b. Indeks Kualitas Udara
Indeks
89,77
5.1.c.Tutupan Lahan
%
47,44
6.1.a. Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
%
5,74
Hari
3.30
orang
84.647
Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan 3.1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam Pembangunan 3.2. Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 4.1. Meningkatkan Aksestabilitas Antar dan inter wilayah Meningkatkan Pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan 5.1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah 6.1. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian 6.2. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pariwisata
4.1.a. Panjang Jalan dalam Kondisi Baik
6.2.a. Lama Kunjungan Wisata 6.2.b. Jumlah Kunjungan Wisatawan
53
2020
7
Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih 7.1. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7.1.a. Predikat Akuntabilitas Kinerja
1.2. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN
7.2.a. Jumlah Kasus Korupsi
1.3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
7.3.a. Rata-Rata Nilai IKM
7.2.b. Opini BPK
7.3.b. Indeks SPBE
Predikat
CC
kali
0
Predikat
WTP
Rata-Rata
76.70
Indeks
2.50
54
2020
BAB III
T~âàtu|Ä|àtá ^|ÇxÜ}t Pengukuran capaian kinerja yang terdiri dari beberapa indikator, dimana capaian kinerjanya digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam sasaran strategis. sesuai dengan dokumen perencanaan Kabupaten Bantaeng. Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban
yang
jelas
dan
teratur
dan
efektif
yang
disebut
dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan
melalui
media
pertanggungjawaban
dan
berupa
laporan
akuntabilitas yang disusun secara periodik Semakin kompleks dan berkembangnya kebutuhan masyarakat dewasa ini, menjadikan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta di dalamnya. Dalam konteks pemerintah, istilah akuntabilitas kinerja sudah tidak asing lagi didengar seiring dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi. Road map tersebut mengamanatkan 3 (tiga) sasaran utama reformasi birokrasi, yaitu (1) birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) birokrasi yang efektif dan efisien; serta (3) birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Akuntabilitas governance berkaitan
kinerja dengan
yang
merupakan
bagaimana
garda
instansi
depan
menuju good
pemerintah
mampu
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara untuk sebaik-baiknya pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture-set penyelenggaraan birokrasi
Hal. 55
2020
yang semula berorientasi kerja (output) menjadi berorientasi kinerja (outcome) merupakan titik berat dalam konsep akuntabilitas kinerja. Pemerintahan yang berorientasi kinerja atau hasil, mengawali langkah dengan menentukan tujuan/sasaran, dilanjutkan dengan mengukur tujuan/ sasaran, menentukan target, dan mengaitkan tujuan/sasaran tersebut dengan program dan kegiatan yang mendukung. Artinya, segala program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah harus memiliki hasil dan dampak yang jelas bagi perbaikan pelayanan publik (program follow result). Ide ini selaras dengan konsep performance-based budgeting atau biasa kita sebut dengan anggaran berbasis kinerja. Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi kerja, hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program/kegiatan yang telah dilaksanakan. Dalam rangka menjamin akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, telah dikembangkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP tersebut kemudian diterapkan melalui pembuatan target kinerja disertai dengan indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut : 1. Penetapan perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, dan penetapan rencana kerja, meliputi pembuatan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Pada tahap inilah, instansi pemerintah menghasilkan rencana kerja jangka menengah lima tahunan (RPJM/RPJMD) yang kemudian diturunkan menjadi rencana kinerja tahunan (RKP/RKPD), rencana anggrannya (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), SOP, dan lain sebagainya; 2. Pengukuran kinerja, meliputi pengukuran indikator kinerja, pengumpulan data kinerja,
membandingkan
realisasi
dengan
recana
kerja,
kinerja
tahun
sebelumnya, atau membandingkan dengan organisasi lain sejenis yang terbaik di bidangnya; 3. Pelaporan kinerja, berupa pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dengan format standar laporan yang telah ditetapkan (rinci dengan berbagai indikator, bukti, dan capaiannya); 4. Pemanfaatan informasi kinerja untuk perbaikan kinerja berikutnya secara berkesinambungan. Hal. 56
2020
Pada dasarnya, penerapan Sistem AKIP bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Artinya, SAKIP merupakan salah satu instrument dalam mewujudkan konsep good governance. Meskipun aparat pemerintah telah cukup memahami perubahan yang dikehendaki dari sistem ini, namun yang menjadi persoalan besar adalah adanya kesenjangan antara pemahaman tersebut dengan kemauan untuk berubah. Isu good governance di kalangan pemerintah sudah mengemuka, akan tetapi dalam praktiknya masih menghadapi banyak resistensi dan kendala di beberapa instansi pemerintah. Keberadaan SAKIP sebagai sistem manajemen kinerja instansi pemerintah di Indonesia sebenarnya merupakan bentuk amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang didalamnya memberikan amanat untuk mengintegrasikan informasi keuangan dan kinerja dalam sebuah sistem. Sistem ini dibutuhkan dalam rangka mendorong terciptanya anggaran berbasis kinerja yang diyakini sebagai paradigma pengelolaan keuangan paling efektif untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang berkinerja tinggi. SAKIP mencoba mengintegrasikan berbagai sistem dalam manajemen pemerintahan di Indonesia. Berbagai sistem tersebut antara lain sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem pengukuran, sistem pelaporan, dan sistem evaluasi yang kelimanya diatur dengan berbagai peraturan Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/ pemberi amanah Akuntabilitas Kinerja sebagai komponen manajemen kinerja, merupakan klarifikasi output dan outcome yang disajikan berdasarkan target-target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja sesuai dengan indikator-indikator yang sudah disepakati dalam pengukuran kinerja. Pengukuran
kinerja
dilakukan
dengan
membandingkan
antara
kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah. Sedangkan Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan Hal. 57
2020
pelaksanaan
misi
organisasi
dalam
mencapai
tujuan-tujuan
dan sasaran-
sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Tujuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya
akuntabilitas
kinerja
instansi
pemerintah
sebagai
salah
satu
prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya. Laporan Kinerja (LKj) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 disajikan berdasarkan pada hasil pengukuran, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja, yang mencakup perjanjian kinerja tahun 2021, pengukuran pencapaian sasaran yang merupakan tingkat pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. A. KERANGKA PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA Dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bantaeng sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023, terdapat 7 agenda tujuan pembangunan yang ditetapkan dengan 14 (empat belas) sasaran strategis dengan 21 indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran RPJMD dimaksud. Untuk itu, mengingat IKU merupakan komponen yang sangat penting dalam mengukur pencapaian sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng, maka telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantaeng tentang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng diukur berdasarkan tingkat pencapaian sasaran dari program dan kegiatan. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan melalui : a. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun 2020 ; b. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2020 dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Hal. 58
2020
c. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2020 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis RPJMD kabupaten Bantaeng tahun 2018-2023; d. Membandingkan realisasi kinerja tahun 2020 dengan standar nasional; e. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta altematif solusi yang telah dilakukan; f. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; g. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja Untuk pencapaian sasaran diperoleh dengan cara membandingkan target dengan realisasi indikator sasaran, kemudian dari hasil pengukuran kinerja tersebut dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis yang terkait dengan pencapaian visi Kabupaten Bantaeng “Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir Batin berorientasi
pada
Kemajuan,
Keadilan,
Kelestarian,
dan
Keunggulan
berbasis Agama dan Budaya Lokal” Untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian sasaran dari program dan kegiatan serta indikator makro yang diberlakukan nilai disertai makna dari nilai tersebut yaitu: 80 – 100
= Sangat Baik
61 – 79
= Baik
51 – 60
= Cukup
< 50
= Kurang
B. ANALISIS PENGUKURAN Berdasarkan Capaian Indikator Kinerja tersebut diatas, tergambar bahwa dari 14 capaian sasaran strategis pada tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng 2018-2023, secara umum bermakna baik dan dicapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya hingga akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bantaeng
telah
melaksanakan
hampir
seluruh
kegiatan
yang
menjadi
tanggungjawabnya.
Hal. 59
2020
Adapun Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 3.1 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Pengukuran Kinerja Tahun 2020 NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
1
Meningkatkan kualitas pembangunan manusia 1.1 Terwujudnya Kualitas Pendidikan Masyarakat
2
1.2 Meningkatnya pemerataan pendapatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan investasi daerah 2.1. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang Berorientasi Pada Wirausaha Baru 2.2. Meningkatnya daya saing investasi daerah
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
TARGET
1.1.a. Angka Rata - Rata Lama Sekolah 1.1.b. Harapan Lama Sekolah
Tahun
7,59
Tahun
13,14
1.2.a. Pengeluaran per kapita
Ribu
1.000.000
2.1.a. Tingkat Pengangguran
%
4,81
2.1.b. Jumlah Wirausaha Baru
Orang
200
2.2.a. Nilai Investasi
Trilyun
2,50
%
0,414
3.1.a.Indeks Pemberdayaan Gender
Indeks
82,77
3.1.a. Usia Harapan Hidup
Tahun
70,68
Km
401,95
5.1.a. Indeks Kualitas Air
Indeks
80,08
5.1.b. Indeks Kualitas Udara
Indeks
89,77
5.1.c.Tutupan Lahan
%
47,44
6.1.a. Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
%
5,74
6.2.a. Lama Kunjungan Wisata
Hari
3.30
6.2.b. Jumlah Kunjungan Wisatawan
orang
84.647
7.1.a. Predikat Akuntabilitas Kinerja
Predikat
CC
kali
0
Predikat
WTP
2.3.a. Indeks Gini
REALISASI
%
2.3. Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah 3
Meningkatkan Derajat Sosial Kemasyarakatan 3.1. Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam Pembangunan 3.2. Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat
4
5
6
Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah 4.1. Meningkatkan Aksestabilitas Antar dan inter wilayah Meningkatkan Pembangunan yang berbasis kelestarian lingkungan 5.1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah 6.1. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian
6.2. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pariwisata
7
Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih 7.1. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 1.2. Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN
4.1.a. Panjang Jalan dalam Kondisi Baik
7.2.a. Jumlah Kasus Korupsi 7.2.b. Opini BPK
Hal. 60
2020
1.3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
7.3.a. Rata-Rata Nilai IKM 7.3.b. Indeks SPBE
Rata-Rata
76.70
Indeks
2.50
Adapun hasil evaluasi dan analisis pada masing-masing sasaran strategis dapat di uraian sebagai berikut :
SASARAN 1 : TERWUJUDNYA KUALITAS PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam
rangka
mewujudkan
kualitas
pendidikan
masyarakat,
telah
ditetapkan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Pendidikan dapat menggambarkan kualitas sumber daya manusia dari segi ilmu pengetahuan. Indikator pendidikan yang menjadi unsur pembentuk IPM yakni harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal. Angka RLS merupakan kombinasi antara partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki, dan pendidikan yang telah ditamatkan. Angka ini mengindikasikan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk suatu wilayah dalam mengenyam pendidikan sekolah formal. Adapun cakupan penduduk yang dihitung dalam RLS adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas dengan asumsi pada umur 25 tahun. Penghitungan ini mengikuti standar internasional yang digunakan oleh UNDP. Angka rata-rata lama sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani dari masuk sekolah dasar sampai dengan tingkat pendidikan terakhir. Selain Rata-rata Lama Sekolah (RLS), indikator lain yang memperlihatkan kualitas pendidikan suatu wilayah adalah harapan lama sekolah. Indikator Harapan Lama Sekolah merupakan indikator yang menggantikan indikator sebelumnya yaitu Indikator Angka Melek Huruf yang sudah tidak digunakan lagi karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Harapan Lama Sekolah (HLS) dapat didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang Nilai HLS yang semakin
tinggi,
dapat
menggambarkan
bahwa
rata-rata
lamanya
sekolah
seseorang diharapkan akan semakin besar (semakin tinggi pendidikan yang
Hal. 61
2020
ditempuh). HLS ini dihitung pada usia 7 tahun ke atas karena mengikuti Kebijakan Pemerintah yaitu program Wajib Belajar. Peningkatan harapan lama sekolah ini mengindikasikan meningkatnya berbagai fasilitas pendidikan di Bantaeng ataupun aksesibilitas pendidikan lebih mudah untuk mengenyam pendidikan. Adapun evaluasi pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Angka rata-rata lama sekolah adalah jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). Sedangkan Harapan Lama Sekolah adalah Lamanya sekolah (dalam setahun yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu dimasa mendatang HLS dapat digunakan untuk mengetahhui kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang). Pencapaian indikator
angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama
sekolah dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 3.2 Evaluasi Pencapaian Sasaran 1
TAHUN 2020 TARGET
REALISASI
CAPAIAN KINERJA (%)
4
5
6
7
No
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
1
2
3
1
Terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat
1
Angka Rata-rata Lama Sekolah
Tahun
7,59
6.48
85.30
2
Harapan Lama Sekolah
Tahun
13,14
12,03
91,55
Rata-Rata Tingkat Pencapaian Sasaran
88,42
Sumber Data : BPS Tahun 2020
Berdasarkan tabel evaluasi pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat, terlihat bahwa realisasi pencapaian angka rata-rata lama sekolah pada tahun 2020 ini sebesar 6.48 tahun atau 85.30%. Sedangkan harapan lama sekolah pencapaiannya dapat direalisasikan sebesar 12,03 Tahun atau 91.55%. Rata-Rata Lama Sekolah merupakan kombinasi angka partisipasi sekolah, jenjang pendidikan yang sedang dijalani, kelas yang diduduki dan pendidikan yang ditamatkan. Sedangkan definisi Lama Sekolah adalah banyaknya tahun seorang menjalankan pendidikan formal hingga saat dilakukan survey, baik yang sedang Hal. 62
2020
dijalani saat ini (sedang bersekolah) atau pun pendidikan yang ditamatkan. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 – 2023 target untuk ratarata lama sekolah di tahun 2020 sebesar 7,59 tahun. Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar 6,48 tahun dengan angka ketercapaian sebesar 85,37%. Dibandingkan pada tahun 2019 realisasi untuk rata-rata lama sekolah sebesar 6,47 tahun.Dengan realisasi angka 6,48 tahun tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat di Kabupaten Bantaeng rata-rata sudah dapat menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar , ketercapaian rata-rata lama sekolah sudah mendekati Wajar Pendidikan pendidikan Dasar 9 Tahun pada tingkat Wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, pemenuhannya sebesar 2,52 tahun akan kita intervensi melalui program bersama dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Harapan Lama Sekolah dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya Pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 - 2023 target untuk
angka
Harapan
Lama
Sekolah
di
Tahun
2020
sebesar
13,14
tahun.Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar 12,03 tahun dengan angka ketercapaian sebesar 91,55%. Dibandingkan pada tahun 2018 realisasi untuk rata-rata lama sekolah sebesar 12,01 tahun. Hal tersebut bisa dikategorikan ada kenaikan sebesar 0,02 tahun. Dengan realisasi angka 12,03 tahun tersebut dapat diartikan bahwa peserta didik lulusan SD sekarang di Kabupaten Bantaeng punya potensi
untuk
bisa
melanjutkan
pada
tingkat
perguruan
Tinggi
(S.I).
Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah sampai dengan tahun 2020. Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah terjadi peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.3 Perbandingan Capaian Sasaran dari tahun sebelumnya REALISASI NO
TARGET
REALISASI
2016
2017
2018
2019
2020
2020
CAPAIAN KINERJA (%)
3
4
5
6
7
8
9
INDIKATOR SASARAN
1
2
1
Angka Rata-Rata Lama Sekolah
6,16
6,16
6,17
6,45
7,59
6,48
85.30
2
Harapan Lama Sekolah
11,48
11,67
11,88
11,99
13,14
12,03
91,55
RATA – RATA PENCAPAIAN
88,42
Hal. 63
2020
Dari capaian kinerja sasaran dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah dari tahun tahun sebelumnya rara-rata pencapaian indikator sebesar 98,2%. Pencapaian sasaran terwujudnya kualitas pendidikan masyarakat dengan indikator angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah didukung dengan berbagai pencapaian sasaran dan indikator yang telah ditetapkan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diuraikan sebagai berikut : Tabel 3.4 Pencapaian Sasaran Bidang Pendidikan Tahun 2020
No.
Indikator Kinerja Utama
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
1.
Angka partisipasi pendidikan anak usia dini
%
70,00
83,57
119,38
2.
Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV
%
80,00
63,32
79,15
3.
Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik
%
42,00
42,64
101,54
4.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A
%
115,00
97,24
84,55
5.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A
%
98,00
95,39
97,33
6.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B
%
90,00
96,45
107,16
7.
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B
%
90,00
90,43
100,47
8.
%
100,00
114,72
114,72
%
95,00
88,11
92,74
10.
Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Guru jenjang pendidikan dasar yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat Pendidik
%
45,00
43,23
96,06
11.
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI
%
1,00
0,43
0,43
12.
Angka Kelulusan (AL) SD/MI
%
100
92,90
92,90
13.
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs
%
1.00
0,52
0,52
14.
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) Pelaku, organisasi dan komunitas seni berkarya Nilai sejarah dan karya budaya yang diaktualisasikan kedalam masyarakat cagar budaya yang dilestarikan
%
100,00
97,69
97,69
%
95,00
96,55
101,63
%
45,00
45,00
100,00
%
50,00
50,00
100,00
%
50,00
50,00
100,00
9.
15. 16. 17. 18.
Indikator Kinerja yang mendukung sasaran strategis dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebanyak 18 indikator, dan dari jumlah tersebut dapat dibagi berdasarkan kriteria sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) Dari 18 Indikator Kinerja Utama, di atas, kinerja yang dicapai menunjukkan bahwa 85 % persen telah memenuhi kriteria sangat memuaskan, 5% persen telah memenuhi kriteria memuaskan, 5 % persen telah memenuhi kriteria cukup memuaskan, 5 % (persen) telah memenuhi kriteria kurang memuaskan. Analisis Hal. 64
2020
keberhasilan dan kegagalan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 akan dijelaskan pada analisis capaian kinerja sasaran strategis di bawah. Dari hasil pengukuran dan evaluasi kinerja Secara umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 dapat dikemukakan bahwa sebagian besar sasaran-sasaran strategis yang telah ditargetkan dapat dicapai, namun demikian masih terdapat sasaran strategis yang belum mencapai target yang diharapkan tahun 2020 dengan berbagai kendala. Rincian analisis capaian masing-masing sasaran strategis dapat diuraikan sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian
yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan
dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020. Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini : Tabel 3.5 Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan Tahun 2020
Sasaran Strategis Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan
Indikator Kinerja 1.
2. 3.
Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IVpendidikan Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik
Rata-rata capaian
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
%
70,00
83,57
119,38
%
80,00
76,06
95,07
%
42,00
33,67
80,16 98,20
Dari 3 (tiga) indikator kinerja yang ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran ini, untuk indikator kinerja utama dan pertama (Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini), Prosentase pencapaian target sebesar 83,57 %. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019 sebesar 57,83 % maka terdapat kenaikan APK PAUD sebesar 25.74 %. Kenaikan APK disebabkan bertambahnya lembaga PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 4126 siswa pada PAUD Formal yang tersebar pada TK/RA dan 1490 siswa pada PAUD Non formal (KB,Tempat Penitipan Anak(TPA) dan Satuan PAUD Sejenis). Tetapi secara Hal. 65
2020
umum rata-rata pencapaian sasaran Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini telah berhasil melampaui target yaitu dengan capaian 98,20 persen akan tetapi APK yang telah melampaui target yang telah ditetapkan antara lain disebabkan adanya siswa diluar kelompok penduduk usia 5-6 tahun yang telah bersekolah pada jenjang TK/RA . Hal ini ditunjukkan dengan adanya siswa pada jenjang TK dan jenjang RA yang belum berumur 5-6 tahun. Tabel 3.6 Perbandingan Pencapaian Sasaran I Bidang Pendidikan
Capaian (%) Indikator Kinerja Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini
1.
2016
2017
2018
2019
2020
64,10
55,52
62,71
57,83
83,57
Jika dilihat capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir, maka secara
umum
rata-rata
capaian
kinerja
pada
sasaran
Tersedia
dan
Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini mengalami peningkatan. Rata-rata capaian kinerja tahun 2019 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Tabel 3.7 Perbandingan kinerja dalam perencanaan strategis organisasi.
Indikator Kinerja
Satuan
Kondisi kinerja target jangka menengah
Rata-rata realisasi sampai dengan tahun ini
Capaian (%)
1.
Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini
%
95,00
83,57
87,97
2.
Guru PAUD yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV
%
100,00
63,32
63.32
3.
Guru PAUD yang bersertifikat Pendidik
%
70,00
42,64
60.91
Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja jangka menengah yang terdapat dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka terdapat 3 indikator yang telah mencapai target jangka menengah target tersebut dioptimalkan agar di Tahun Hal. 66
2020
2020 (tahun terakhir periode Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ) telah melampaui dari target yang ditetapkan. Keberhasilan / peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia
dan
Terjangkaunya
Layanan
PAUD
yang
berkualitas
dengan
memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini didukung dengan adanya program pendidikan gratis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) bagi sekolah jenjang TK dan PAUD dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu, serta terpenuhinya alokasi anggaran baik APBD,APBN maupun DAK dalam rangka menunjang Program Pendidikan Anak Usia Dini pelaksanaan kegiatan dijenjang Pendidikan PAUD . Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Pendidikan Anak Usia Dini sesuai anggaran yang tersedia, sebagai indikator Kinerja Utama (IKU) : 1. Pengadaan Perlengkapan Sekolah 2. Pengembangan pendidikan Anak Usia Dini 3. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 4. Pengembangan Kurikulum, Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini 5. Monitoring Evaluasi dan Pelaporan 6. Pembangunan Gedung Sekolah 7. Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa 8. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa 9. Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah 10. BOP Paud TK Negeri Pembina 11. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Bisaappu 12. BOP Paud TK Negeri Idhata 13. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Bantaeng 14. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Letta 15. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Banyorang 16. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Biangkeke 17. BOP Paud TK Negeri Pertiwi Pullaweng 18. BOP Paud TK Negeri Kartini Sedangkan
beberapa
indikator
yang
belum
mencapai
target
lebih
disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Sarana dan Prasarana dan meubiler sekolah yang tentunya membutuhkan Hal. 67
2020
anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Tersedia dan Terjangkaunya Layanan PAUD yang berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah
di
semua
kecamatan
ini
adalah
1.138.092.800 (anggaran pokok) dan setelah
Dana
APBD
sebesar
Rp.
perubahan anggaran meningkat
menjadi Rp. 1.302.293.300 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 985.109.000 atau 94 persen dan Dana DAK Sebesar Rp. 2.234.232.000 (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 2.388.370.000 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 2.089.122.582 atau 87.47 persen. Program / kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran Tersedia
dan
Terjangkaunya
Layanan
PAUD
yang
berkualitas
dengan
memperhatikan inklusifitas bagi anak usia prasekolah di semua kecamatan ini adalah sebanyak 1 program dan 9 kegiatan. Sasaran Strategis II : Tersedia,
terjangkaunya
dan
terjaminnya
kepastian
memperoleh
layanan
pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berindikator Kinerja Utama (IKU) berikut ini :
Hal. 68
2020
Tabel 3.8 Pencapaian Sasaran II Bidang Pendidikan Tahun 2020
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja 1.
Tersedia, terjangkaunya dan terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
2. 3. 4. 5. 6.
7 8
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Paket B Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs Paket B Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memnuhi kualifikasi S1 Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat pendidik
Rata-rata capaian
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
%
115
97,24
84,56
%
98
95,39
97,34
%
90
96,45
107,17
%
90
90,43
100,48
%
100
114,72
114,72
%
0
0
0
%
95
88,11
92,75
%
45
43,23
96,07
90,43
89,37
99,01
Dari 8 (delapan) indikator kinerja yang ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan sasaran ini, untuk indikator kinerja pertama (APK SD/MI paket A) , Prosentase pencapaian target sebesar 84,56% yakni APK SD/MI / Paket A telah mencapai 97,24 % dengan target 115,00 % atau sedikit menurun dibanding dengan tahun 2019 yang telah mencapai 100,82%. APK yang telah melampaui target yang telah ditetapkan antara lain disebabkan adanya siswa diluar kelompok penduduk usia 7-12 tahun yang telah bersekolah pada jenjang SD/MI dan Paket A Hal ini ditunjukkan dengan adanya siswa pada jenjang SD dan jenjang MI yang belum berumur 7 tahun. Indikator Angka melanjutkan juga cukup segnifikan pencapaiannya pada tahun 2020. Angka melanjutkan dari jenjang SD/MI ke SMP/MTs mencapai 114,72 %, tampak bahwa jumlah siswa SMP/MTs lebih banyak dari lulusan SD/MI. Hal in disebabkan beberapa sekolah menerima siswa baru yang berasal dari luar kabupaten, serta menerima siswa yang merupakan lulusan tahun – tahun sebelumnya.
Hal. 69
2020
Grafik 3. 1 Pencapaian APK PAUD, SD dan SMP
Grafik APK Jenjang PAUD, SD, SMP, 2016 – 2020 120.00
110.60
100.00 80.00
110.57
87.51
85.78
64.10 55.52
60.00
95.05 85.67 59.91
100.82 90.10
97.24 96.45 83.57
57.83
Angka Partisipasi Kasar (APK) Paud Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI
40.00
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI2
20.00 0.00
2016
2017
2018
2019
2020
Tabel 3.9 Perbandingan kinerja dengan perencanaan strategis organisasi
Indikator Kinerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Paket B Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs Paket B Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memenuhi kualifikasi S1 Guru SD/MI, SMP/MTs yang bersertifikat pendidik
Satuan
Kondisi kinerja target Tahun ini
Rata-rata realisasi sampai dengan tahun ini
Capaian (%)
%
115,00
97,24
84,55
%
98,00
95,39
97,33
%
90,00
96,45
107,16
%
90,00
90,43
100,47
%
100,00
114,72
114,72
%
0,00
0,00
0,00
%
95,00
88,11
92,74
%
45,00
43,23
96,06
Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja tahun 2020 yang terdapat dalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka terdapat 3 indikator yang telah mencapai target dan 4 indikator tidak mencapai target . Belum Tercapainya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Paket A ,Belum Tercapainya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Paket A
hal ini disebabkan
masih rendanya Tingkat Pemahaman Orang Tua Siswa terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal. 70
2020
Kurangnya Guru Jenjang Pendidikan Dasar yang Memenuhi kualifikasi S1 dan Kurangnya tenaga pendidik guru SD/MI dan SMP/MTs yang bersertifikat pendidik ini menunjukan
rendahnya tingkat kesadaran Tenaga Pendidik untuk
meningkatkan Kualifikasi S.1 atau D4 serta diperlukan Kerjasama dengan lembaga pendidikan Tinggi dalam peningkatan kualifikasi pendidik. Keberhasilan / peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia,
terjangkaunya
dan
terjaminnya
kepastian
memperoleh
layanan
pendidikan dasar berkualitas dengan memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini didukung dengan adanya program pendidikan gratis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu, fasilitasi bus sekolah bagi anak sekolah, serta terpenuhinya alokasi anggaran baik APBN maupun APBD untuk perbaikan sarana dan prasarana Sekolah yang sumber dananya baik dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng. Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, sebagai berIndikator Kinerja Utama (IKU) : 1.
BOS SD Kecamatan Bissappu
2.
BOS SD Kecamatan Bantaeng
3.
BOS SD Kecamatan Tompobulu
4.
BOS SD Kecamatan Uluere
5.
BOS SD Kecamatan Eremerasa
6.
BOS SD Kecamatan Pa’jukukang
7.
BOS SD Kecamatan Sinoa
8.
BOS SD Kecamatan Gantarangkeke
9.
BOS SMP Kabupaten Bantaeng
10. Pelatihan Penyusunan Kurikulum 11. Penyelenggaraan Akreditasi Sekolah Dasar 12. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah SD 13. Pengadaan Perlengkapan Sekolah SD 14. Operasional SD 15. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SD 16. Penyelenggaraan Ujian Sekolah SD 17. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah SMP 18. Operasional SMP Hal. 71
2020
19. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMP 20. Penyelenggaraan Ujian Sekolah SMP 21. Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa SD 22. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SD 23. Pengadaan Moubiler Sekolah SD 24. Rehabiltasi Sedamg / Berat Ruang Kelas Sekolah SD 25. Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SD 26. Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SD 27. Rehabiltasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SD 28. Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SD 29. Rehabilitasi Sedang / Berat Laboratorium dan Praktikum Sekolah SMP 30. Pengadaan Buku – Buku dan Alat Tulis Siswa SMP 31. Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SMP 32. Pengadaan Perlengkapan Sekolah SMP 33. Pembangunan Ruang Kelas Sekolah SMP 34. Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah SMP 35. Pembangunan Perpustakaan Sekolah SMP 36. Pembangunan Sarana Air Bersih dan Saniraty SMP 37. Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SMP 38. Rehabilitasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SMP 39. Rehabiltasy Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SMP Penurunan Kinerja ini disebabkan pencapaian beberapa indikator pada sasaran Tersedia, disebabkan Tingkat Pemahaman Orang Tua Siswa terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.Orang Tua siswa lebih memilih menunggu anaknya genap berusia 7 tahun baru menyekolahkannya ke jenjang pendidikan SD/MI dengan alasan Anak Didik mereka belum bisa masuk ke sistem Dapodik Apabila belum Genap 7 Tahun , sementara untuk indikator Pada Kualifikasi Tenaga Pendidikan masih rendahnya kesadaran Tenaga Pendidikan untuk meningkatkan Kualifikasi S.1 atau D4. Alternatif Solusi yang telah dilakukan 1. Melakukan Sosialisasi terkait Peraturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 2. Melakukan
Diklat
dan
Pelatihan
Bagi
Pendidik
dalam
Meningkatkan
Profesionalis Guru/Tenaga Pendidik Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2019 untuk pencapaian sasaran Tersedia, terjangkaunya dan terjaminnya Hal. 72
2020
kepastian
memperoleh
layanan
pendidikan
dasar
berkualitas
dengan
memperhatikan inklusifitas dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini adalah Dana APBD sebesar Rp. 6.691.466.000,- untuk (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan menjadi Rp. 6.767.021.000,- dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 6.311.866.000 atau 93,27 persen dan Dana
APBN
sebesar
Rp.
21.948.001.500,-
(Anggaran
Pokok)
dan
setelah
perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 22.270.360.000,- dan dari anggaran tersebut terealisasi Rp. 22.270.360.000,- atau 100 persen dan Dana DAK sebesar Rp. 18.865.486.475,- untuk (Anggaran Pokok) dan setelah perubahan menjadi Rp.21.145.426.200,-
dan
dari
anggaran
tersebut
terealisasi
sebesar
Rp.20.312.733.446,- atau 94,85 persen. Sasaran : Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.10 Realisasi Pencapaian Sasaran III Bidang Pendidikan
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja 1.
Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan pendidikan
2. 3. 4.
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI Angka Kelulusan (AL) SD/MI) Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs
Rata-rata capaian
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
%
1,00
0,43
232,56
%
100,00
92,90
92.90
%
1,00
0,52
192,31
%
100,00
97,69
97,69
50,5
47,88
123,09
Indikator kualitas / mutu layanan pendidikan ditunjukkan oleh nilai Angka Putus Sekolah (APTs) dan Angka Kelulusan (AL). APTs jenjang SD/MI mencapai 232,56% dari target hanya 100 %. Angka Putus terbilang rendah pada jenjang SD yakni 94 orang siswa putus sekolah dari 21832 orang siswa pada tahun ajaran sebelumnya. Sementara APTs untuk jenjang SMP/MTs mencapai 192,31 % dari target 100 % pada jenjang SMP/Mts yakni 52 orang siswa putus sekolah dari 9946 orang siswa.
Hal. 73
2020
6
Tabel 3.11 Perbandingan Antara Capaian Kinerja Tahun ini dengan beberapa tahun terakhir. Capaian (%) Indikator Kinerja 2016
2017
2018
2019
2020
0,76
0,52
0,52
0,62
0,43
95,49
93,89
93,45
91.23
92,90
0,85
0,86
0,99
0,58
0,52
1.
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI
2.
Angka Kelulusan (AL) SD/MI)
3.
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs
4.
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs
95,65
93,02
91,80
92,63
97,69
Rata-rata capaian
38,74
38,04
46,69
46,26
47,88
Berdasarkan dari tabel diatas secara umum dapat dikatakan bahwa terjadi fluktuasi mutu pada seluruh jenjang pendidikan, bahkan pada jenjang SMP/MTs cenderung meningkat pada 2 (dua) tahun terakhir, meskipun persentase kelulusan masih stabil mendekati angka 100%. Rendahnya sosialisasi dalam menyikapi perubahan kurikulum melihat kecenderungan rata – rata nilai ujian yang menurun pada jenjang SMP/MTs, maka perlu pembenahan proses pembelajaran hingga proses penilaian peserta didik terutama jika dikaitkan dengan potensi peserta didik. Jika nilai rata – rata ujian cenderung rendah, maka peluang untuk bersaing dengan lulusan SMA/MA dari daerah lain untuk masuk ke Perguruan Tinggi akan semakin berat, baik melalui jalur undangan maupun melalui jalur seleksi peneirmaan mahasiswa baru. Perlu perhatian yang lebih besar terhadap siswa pada tingkat terakhir di SMP/MTs dan SMA/MA terutama kesiapan dalam menghadapi ujian nasional baik melalui optimalisasi pembelajaran maupun melalui proses remedial dan pengayaan mata pelajaran, khususnya mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng melaksanakan beberapa kegiatan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai anggaran yang tersedia : 1. Pengembangan Sistem perencanaan dan pengendalian program profesi pendidik dan tenaga kependidikan 2. Pengembangan
Sistem
penghargaan
dan
Perlindungan
Terhadap
Profesi
Terhadap
Profesi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD 3. Pemberian Jasa Kepada Tenaga Pendidik Non Formal 4. Pengembangan
Sistem
Penghargaan
dan
Perlindungan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Hal. 74
2020
5. Pemberian Jasa Tenaga Kebudayaan Sedangkan
beberapa
indikator
yang
belum
mencapai
target
lebih
disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan yang tentunya membutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Meningkatnya kualitas / mutu layanan pendidikan ini adalah sebesar Rp. 1.982.255.000 (anggaran pokok ) dan setelah perubahan anggaran meningkat menjadi Rp. 2.330.255.000 dan dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 2.323.247.322 atau 100 persen. Dibandingkan rata-rata capaian kinerja berarti tingkat efisiensi anggaran. Sasaran : Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2019 pencapaian indikator tahun 2019 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.12 Pencapaian Sasaran Angka Literasi
Sasaran Strategis Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun
Indikator Kinerja
1.
Penduduk yang berusia > 15 tahun melek huruf (tidak buta aksara )
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
%
95,00
96,55
101,63
95,00
96,55
101,63
Rata-rata capaian
Program
pemberantasan
buta
aksara
adalah
salah
satu
program
pendidikan yang dilaksanakan pada jalur pendidikan non formal yang merupakan bagian
integral
dari
upaya
pemerintah
untuk
mengentaskan
kemiskinan,
keterbelakangan dan ketidakberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan agar Hal. 75
2020
masyarakat yang masih menyandang status buta aksara memperoleh keterampila dasar untuk membaca, menulis dan berhitung dan mampu berbahasa indoensia serta
memperoleh
ketermapilan
fungsional
yang
dapat
digunakan
untuk
meningkatkan pendapatn dalam kehidupan sehari – hari. Buta Aksara di Kabupaten Bantaeng umur 15 – 59 tahun pada akhir tahun 2020 sejumlah 2650 orang. Angka tersebut diupayakan dapat dituntaskan. Program
pemberantasan
Buta
Aksara
melalui
keaksaraan
fungsional
(KF)
sangatlah diharapkan mampu menurunkan tingkat kebutaaksaraan di Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng. Harapan ini dapat menjadi kenyataan, jika program KF dapat dilakukan secara terus menerus serta berkelanjutan. Dari 1 (satu) indikator kinerja yang mendukung sasaran strategis ini capaian melampaui dari target yang telah ditetapkan. Tetapi secara umum rata-rata pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun telah berhasil melampaui target. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng
melaksanakan
beberapa kegiatan Program Pendidikan Non Formal sesuai anggaran yang tersedia, sebagai berikut : 1. Pembinaan Pendiidkan Kursus dan Kelembagaan 2. Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Non Formal 3. Pekan Olahraga Antar Warga Belajar Menyambut Hari Aksara Internasional Sedangkan
beberapa
indikator
yang
belum
mencapai
target
lebih
disebabkan pada dinamika penganggaran yang ada di Kabupaten Bantaeng, anggaran untuk perbaikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan yang tentunya membutuhkan anggaran yang sangat besar dan waktu yang lama untuk menuntaskan, sehingga target ini memang tidak untuk pencapaian jangka pendek tetapi dibutuhkan waktu jangka panjang untuk dapat memasimalkan pencapaian target tersebut. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun 2020 untuk pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun ini adalah sebesar Rp. 200.114.500,-( anggaran pokok ) dan setelah
perubahan anggaran menurun
menjadi
Rp. 188.184.500,- dan
dari
anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp. 184.986.500,- atau 99 persen.
Hal. 76
2020
Program / kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran Meningkatnya Angka Literasi Penduduk Usia > 15 Tahun ini adalah sebanyak 1 program dan 3 kegiatan. Sasaran : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas pelaku Seni Optimalisasi
pembinaan
kesenian
dalam
berbagai
aspek
kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam bentuk pengembangan kesenian, diharapkan membangitkan kesadaran pemuda akan potensi kewirausahaan yang mereka miliki, medorong munculnya atau bangkitnya potensi dan peran aktif mendorong munculnya atau bangkitnya potensi dan peran aktif pengembangan kesenian serta mendorong kemandirian berksenian bagi pemuda serta menciptakan lapangan pekerjaan sektor kesenian. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.13 Realisasi Pencapaian Sasaran Kualitas dan Kuantitas Pelaku Seni
Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas pelaku Seni
1.
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
Pelaku, organisasi dan komunitas seni berkarya
%
45,00
45,00
100
45,00
45.00
100
Rata-rata capaian
Penyerapan anggaran / Realisasi belanja langsung pada Tahun 2020 sumber dana APBD sebesar Rp. 13.289.579.150,- dari Total Anggaran yang di Alokasikan sebesar Rp. 12.448.873.858,- jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran,penyerapan anggaran tebesar pada program/kegiatan sebesar 97% dan Sumber Dana APBN sebesar 22.270.360.000,- dari Total Anggaran yang di Alokasikan sebesar 22.270.360.000,-Jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran,penyerapan anggaran terbesar pada program/kegiatan sebesar 100% dan Sumber Dana DAK Sebesar Rp. 23.939.996.200,- dari Total Anggaran yang di
Hal. 77
2020
Alokasikan sebesar Rp. 22.806.993.149,- jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran, penyerapan anggaran tebesar pada program/kegiatan sebesar 98.88% Efisiensi anggaran menunjukkan bagaimana sasaran dengan indikator yang
dirumuskan
telah
berhasil
dicapai
dengan
memanfaatkan
sumber
daya/input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumber daya yang dikeluarkan untuk mencapai keluaran tertentu, maka efisiensinya akan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah sumber daya yang dihabiskan untuk mencapai sasaran, maka efisiensi anggarannya akan semakin tinggi. Pencapaian kinerja dan anggaran pada Tahun 2020 secara umum menunjukkan tingkat efisiensi anggaran yang sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat bahwa mayoritas dari seluruh sasaran menunjukkan realisasi anggarannya lebih kecil daripada realisasi kinerjanya. Ini bisa bermakna bahwa secara umum, pencapaian kinerja dari aspek program telah dicapai dengan cara yang efisien karena realiasi anggarannya lebih kecil daripada yang ditargetkan dan juga lebih kecil daripada realisasi capaian kinerjanya. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi
dan
efektivitas
penyelenggaraan
pemerintahan,
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan permasalahan,
adalah serta
memperlancar membantu
pelaksanaan
tugas
penyelenggaraan
dan
penyelesaian
pemerintahan,
dan
pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengIndikator Kinerja Utama (IKU)ti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, Hal. 78
2020
telah berperan besar dalam pencapaian program wajib belajar 9 tahun tersebut. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional yakni progam buku murah yang dimulai tahun 2008, tetap menjadi salah satu acuan utama program BOS Tahun 2020. Dana alokasi khusus bidang pendidikan yang selanjutnya disebut DAK bidang pendidikan merupakan salah satu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Kabupaten Bantaeng untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. DAK bidang pendidikan tahun Anggaran 2020 adalah dana yang disiapkan pemerintah dalam upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Alokasi DAK bidang pendidikan per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi dan pedoman umum DAK tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan yang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Selain DAK, dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer daerah adalah Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru PNS dan Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat Tahun 2020 pada Kabupaten Bantaeng untuk jenjang Pendidikan Dasar dan menengah dialokasikan sebesar Rp.22.270.360.000,- untuk 149 sekolah Tingkat SD dan 42 sekolah pada jenjang SMP. Dana yang terserap hingga akhir tahun anggaran 2020 untuk 149 sekolah pada jenjang SD adalah Rp. 22.270.360.000,- 100 % dari alokasi awal. Serapan dana yang berbeda dengan alokasi dana awal tahun, karena adanya perubahan-
Hal. 79
2020
perubahan jumlah siswa sehingga transfer dana pada tiap triwulan dilakukan penyesuaian. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Tahun 2020, diarahkan pada Pengadaan Buku – Buku dan Alat Tulis Siswa SD,Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa SD,Pengadaan Moubiler Sekolah SD,Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah SD, Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Air Bersih dan Sanitary SD, Rehabiltasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SD, Rehabilitasi Sedang / Berat Laboratorium dan Praktikum Sekolah SMP, Pengadaan Buku – buku dan Alat Tulis Siswa SMP, Pengadaan Alat Praktek
dan
Peraga
Siswa
SMP,
Pengadaan
Perlengkapan
Sekolah
SMP,
Pembangunan Ruang Kelas Sekolah SMP, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum
Sekolah
SMP,
Pembangunan
Perpustakaan
Sekolah
SMP,
Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitary SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Sarana Bersih dan Sanitary SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Perpustakaan Sekolah SMP, Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Guru Sekolah SMP. Alokasi DAK bidang pendidikan pada jenjang SD dan SMP Tahun 2020 adalah Rp. 23.939.996.200,-. Dana yang sudah terserap hingga akhir tahun Anggaran 2020 adalah Rp. 22.806.993.149,- atau 98,88%. Program Subsidi Guru Tahun 2020 berupa Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan bagi guru PNSD, Tunjangan Khusus, yang dananya berasal dari dana transfer pusat ke daerah. Dana Tunjangan Profesi Tahun 2020 bagi guru dan pengawas yang telah lulus sertifikasi yang berasal dari APBN melalui mekanisme transfer daerah dialokasikan sebesar Rp. 61.557.899.440 ( Enam Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus
Empat
Puluh
Rupiah
)
,-
dan
Silpa
tahun
2019
sebesar
Rp.
18.990.857.960,-. Tunjangan profesi dibayarkan secara Triwulan dengan serapan hingga akhir Desember 2020 (Triwulan IV) ditambah pembayaran Carry Over (Co) sebesar Rp. 80.548.133.060,- atau 82,31%, sisa anggaran tahun 2020 Rp. 624.340,-Selain melalui mekanisme transfer daerah, bagi sebagian guru PNS dan guru non PNS serta guru SLB yang berjumlah 99 orang, dananya dibayarkan melalui dana APBN dengan mekanisme transfer langsung dari pusat (Direktorat PAUD, SD dan SMP ) langsung ke masing-masing rekening guru. Dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum lulus sertifikasi yang berasal dari APBN dialokasikan sebesar Rp. 250.000/bulan,- atau total Hal. 80
2020
untuk
tahun
2020
sebesar
Rp.
679.250.000,-.
Tunjangan
tersebut
telah
dibayarkan dari Triwulan pertama (Januari – Maret) Sebesar Rp. 170.000.000,Triwulan Kedua (April – Juni) sebesar Rp. 170.250.000,- Triwulan Ketiga (Juli – September) sebesar Rp. 168.750.000,- hingga Triwulan IV (Oktober-Desember) sebesar Rp. 170.250.000,- bagi 224 orang guru PNSD.
Sasaran 2 : Meningkatnya Pemerataan Pendapatan Masyarakat
PDRB merupakan suatu gambaran perekonomian makro suatu wilayah yang identik dengan peningkatan pembangunan perekonomian. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana pengaruh PDRB terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, dapat dilihat berdasarkan PDRB per kapita, yaitu gambaran rata-rata pendapatan yang diterima oleh penduduk secara makro, sehingga untuk analisis lebih lanjut diperlukan analisis ketimpangan pendapatan. Meskipun ukuran ini memiliki kelemahan karena perlakuan yang dibagi rata tersebut, namun dapat memberikan gambaran awal perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat secara makro. PDRB per kapita di Bantaeng mengalami peningkatan signifikan yang mengindikasikan
tingginya
peningkatan
PDRB
tidak
diimbangi
dengan
peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 2014, PDRB per kapita Bantaeng sebesar Rp.27,23 juta dan meningkat dalam waktu tiga tahun mencapai Rp.37,46 juta. Dalam
mencapai
sasaran
meningkatnya
pemerataan
pendapatan
masyarakat, telah ditetapkan indikator sasaran yaitu Indikator Kinerja (IKU) Pengeluaran Perkapita.
Pengeluaran rata-rata perkapita adalah biaya yang
dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut. Adapun pencapaian kinerja sasaran pengeluaran perkapita tahun 2020 dapat dilihat sebagaimana pada tabel tersebut di bawah ini :
Hal. 81
2020
Tabel 3.14 Evaluasi Pencapaian Sasaran 2
NO
INDIKATOR SASARAN
1 1
2 Pengeluaran Perkapita
TARGET
REALISASI
2020
2020
CAPAIAN KINERJA (%)
7
8
9
1.000.000
950.000
95,00
RATA-RATA PENCAPAIAN SASARAN
95,00
Berdasarkan hasil evaluasi pencapaian sasaran meningkatnya pemerataan pendapatan
masyarakat
dengan
indikator
pengeluaran
perkapita,
capaian
kinerjanya sebesar 95,00%. Sasaran 3 :
Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Yang berorientasi pada wirausaha baru
Pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberdayakan
dan
mendayagunakan
tenaga
kerjasecara
optimal
dan
manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Tingkat pengganguran terbuka Kabupaten Bantaeng memiliki tren fluktuatif naik turun dalam setiap periodenya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan perbandingan antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja. Pengangguran terbuka adalah penduduk usia produktif yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Ketiadaan pekerjaan itu menurut BPS bisa karena sedang mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, serta telah diterima bekerja, namun belum mulai bekerja. TPT bisa digunakan
untuk
memantau
serta
mengevaluasi
perkembangan
angka
pengangguran. Dari sasaran meningkatkan lapangan pekerjaan yang berorientasi pada wira usaha baru, ditetapkan 2 indikator pendukung pencapaian sasaran. Adapun indikator dimaksud adalah tingkat pengangguran dan jumlah wira usaha baru. Pencapaian sasaran ini dapat dilihat pada tabel berikut ini : Hal. 82
2020
Tabel 3.15 Evaluasi Pencapaian Sasaran 3
TAHUN 2020 TARGET
REALISASI
CAPAIAN KINERJA (%)
4
5
6
7
%
4.81
4,01
83.36
Orang
200
200
100
No
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
1
2
3
3
Meningkatkan Lapangan Pekerjaan yang berorientasi pada wirausaha baru
1
2
Tingkat Pengangguran
Jumlah Wira Usaha Baru
Rata-Rata Tingkat Pencapaian Sasaran
91,68
Berdasarkan evaluasi pencapaian sasaran pada tahun 2020, dapat dilihat bahwa rata-rata realisasi pencapaian sasaran sudah cukup baik sebesar 91.68%. Tingkat pengangguran dari target sebesar 4,81% dapat direalisasikan menjadi 4,01% sehingga dapat dinilai bahwa capaian kinerjanya sangat baik. Demikian pula dengan penciptaan wira usaha baru capaian kinerjanya sangat baik sebesar 100%. Capain kinerja yang sangat baik tersebut dapat diuraikan melalui pencapaian kinerja dibidang ketenagakerjaan dan industri.
Tabel 3.16 Capaian Kinerja Bidang Ketenagakerjaan
No
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Realisasi
Capaian (%)
1.
Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja
Orang
400
356
89,00
2.
Meningkatnya kesempatan kerja
Persen
30
49,70
165,67
3.
Jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan
Persen
90
66,47
73,85
Pelatihan kerja yang dilaksanakan merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja. Pelatihan kerja merupakan salah satu dari tiga pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, yaitu : standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen. Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja pada tahun 2020 sebanyak 356 orang atau capaian sebesar 89,00% dari jumlah yang ditargetkan sebanyak 400 orang. Hal. 83
2020
a) Meningkatnya kesempatan kerja merupakan faktor yang sangat penting dalam kemajuan kesejahteraan suatu daerah. Jika terdapat kesempatan kerja yang tinggi, maka tenaga kerja dapat menyejahterakan dirinya. Banyaknya tenaga kerja tanpa diimbangi dengan kesempatan kerja yang memadai hanya akan menimbulkan masalah dan menjadi beban bagi suatu daerah. Persentase tingkat kesempatan kerja dapat dihitung dari jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja dibagi dengan jumlah angkatan kerja dikali 100%. Jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja pada tahun 2018 sebanyak 98.947 orang dan jumlah angkatan kerja sebanyak 199.103 orang. b) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah proporsi penduduk usia kerja yang sudah bekerja atau masih mencari pekerjaan terhadap penduduk usia kerja. Berdasarkan data dari BPS tahun 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 66,47%. Dari TPAK ini dapat dijadikan indikator sejauh
mana
keberhasilan
pemerintah
dalam
memberikan
ruang
bagi
partisipasi kesetaraan gender dan peluang kerja bagi perempuan. Serta dapat terlihat pula seberapa besar motivasi perempuan untuk bekerja. Sebagai perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 3.17 Capaian Kinerja Indikator Ketenagakerjaan
No
Indikator Kinerja
Satuan
Realisasi Tahun 2016
Realisasi Tahun 2017
Realisasi Tahun 2018
Realisasi Tahun 2019
Realisai Tahun 2020
1.
Jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja
Persen
100
100
100
86,86
89,00
2.
Meningkatnya kesempatan kerja
Persen
70
75
80
80
165,67
3.
Jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan
Persen
100
100
100
85,71
73,85
90,00
91,67
93,33
84,19
115,01
Rata-rata capaian (%)
Dari tabel di atas terlihat bahwa persentase rata-rata capaian
ketiga
indikator, rata-rata capaian tertinggi terjadi pada 2021 dan yang terendah pada tahun 2020 sebagaimana tergambar pada grafik berikut :
Hal. 84
2020
Grafik 3.2 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 1
PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "JUMLAH TENAGA KERJA YANG MEMPEROLEH PELATIHAN KERJA" 100 98 96 94 92 90 88 86 84 82 80
2016
2017
2018
2019
2020
Grafik Jumlah Tenaga Kerja yang Memperoleh Pelatihan Kerja
Berdasarkan grafik diatas, terlihat bahwa pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang memperoleh pelatihan kerja dibandingkan dengan tahun 2019. Adapun pencapaian indikator kinerja meningkatnya kesempatan kerja dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Grafik 3.3 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 2
PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "MENINGKATNYA KESEMPATAN KERJA" 180 160 140 120 100 80 60 40 20 0
2016
2017
2018
2019
2020
Grafik Meningkatnya Kesempatan Kerja
Hal. 85
2020
Sedangkan pada grafik capaian indikator meningkatnya kesempatan kerja, dapat dilihat peningkatan yang cukup besar dari tahun 2020. Grafik 3.4 Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja Indikator 3
PERBANDINGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR "JUMLAH PARTISIPASI ANGKATAN KERJA PEREMPUAN" 100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0
2016
2017
2018
2019
2020
Grafik Jumlah Partisipasi Angk. Kerja Perempuan
Pada capaian kinerja dengan indikator jumlah partisipasi angkatan kerja perempuan, berdasarkan grafik diatas mengalami penurunan pada tahun 2020. Analisis penyebab keberhasilan/ kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan. Pada tahun 2019 telah dilaksanakan beberapa pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja, yaitu : - Pelatihan komputer basis perusahaan yang diikuti oleh 40 orang peserta - Pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan di atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan BBLK Bekasi diikuti oleh 26 orang peserta. - Pelatihan padat karya infrastruktur dan Tenaga Kerja Mandiri diikuti oleh 356 tenaga kerja - Pelatihan berbasis kompetensi di BLK Bantaeng sebanyak 352 peserta. - Capacity Building Tenaga Kerja Industri Smelter pada Bidang Furnace di Kendari yang diikuti oleh 32 orang calon tenaga kerja Industri Smelter Dari beberapa pelatihan yang dilaksanakan di atas memberikan dampak positif berupa peningkatan persentase jumlah calon tenaga kerja dan tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kerja selama tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya meskipun belum mencapai 100%. Selain pelatihan, para Hal. 86
2020
peserta pelatihan padat karya infrastruktur dan Tenaga Kerja Mandiri juga diberikan bantuan berupa peralatan penunjang kerja. a) Adanya perusahaan smelter yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu penyebab meningkatnya kesempatan kerja di Kabupaten Bantaeng. Pada bulan Mei dan Juni tahun 2020 dilaksanakan Capacity Building Tenaga Kerja Industri Smelter pada Bidang Furnace di Kendari yang diikuti oleh 32 orang calon tenaga kerja Industri Smelter. Beberapa perusahaan, swalayan dan minimarket,
instansi
swasta
dan
pemerintah
juga
banyak
membuka
penerimaan tenaga kerja/pegawai selama kurun waktu tahun 2019. Selain itu, penyebarluasan dan kemudahan akses informasi bursa tenaga kerja bagi para pencari kerja juga menjadi penyebab peningkatan kesempatan kerja. b) Berdasarkan data BPS tahun 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki lebih tinggi dari perempuan yaitu 90,16% berbanding 66,47%. Hal ini disebabkan pada umumnya perempuan lebih memilih untuk menjadi ibu rumah tangga daripada menjadi seorang pekerja di luar. Selain itu mereka juga kebanyakan lebih memilih melanjutkan pendidikan. Adapun program yang menunjang pencapaian kinerja sasaran tersebut adalah : a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan kegiatan antara lain : - Pendidikan dan Pelatihan ketramplan Bagi Pencari Kerja - Pelatihan komputer basis perusahaan yang diikuti oleh 40 orang peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang terampil mengoperasikan komputer. b. Program Peningkatan Kesempatan Kerja, dengan kegiatan antara lain : - Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja
Penyediaan informasi bursa tenaga kerja dan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja kerja / kartu kuning (AK.1) bagi masyarakat pencari kerja. Informasi bursa tenaga kerja disebarluaskan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain informasi kerja, informasi yang disebarluaskan juga ada yang dalam bentuk magang atau pelatihan. Untuk kartu kuning (AK.1), jumlah pemohon pembuatan kartu kuning (AK.1) dari bulan Januari s/d Desember 2020 mencapai 252 orang dengan jenis kelamin, tingkat pendidikan dan tingkat usia yang berbeda-beda.
Hal. 87
2020
Sasaran 4 :
Meningkatnya Daya Saing Investasi Daerah
Iklim investasi di Kabupaten Bantaeng menunjukkan “trend positif”. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar Kabupaten Bantaeng untuk dapat menarik minat para investor berbagai industri dan pelaku bisnis beragam sektor untuk turut memajukan perekonomian daerah. Kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bantaeng
tidak
lepas
dariupaya
Pemerintah
KabupatenBantaeng
untuk
menyederhanakan pelayanan perijinan serta mengedepankan pelayanan yang bersih dan bebas pungli. Terlihat peningkatan yang sangat signifikan pada perkembangan investasi di Kabupaten Bantaeng. Pada tahun 2013, realisasi investasi yang diusahakan di Kabupaten Bantaeng hanya sebesar 52 milyar rupiah, namun seiring berjalannya waktu, investasi meningkat tajam hingga mencapai hampir 1 trilyun rupiah pada tahun 2020. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian
yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan
dipergunakan untuk mengukur kinerja SKPD Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk tahun 2020. Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.18 Evaluasi Pencapaian Sasaran 4
TAHUN 2021 No 1 4
SASARAN STRATEGIS 2 Meningkatnya Daya Saing Investasi Daerah
1
TARGET
REALISASI
4
5
6
CAPAIAN KINERJA (%) 7
Trilyun
2.50
1,00
40,0%
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
3 Nilai Investasi
Rata-Rata Tingkat Pencapaian
40,0%
Berdasarkan evaluasi sasaran meningkatnya daya saing investasi daerah, terlihat rata-rata tingkat pencapaian indikator Nilai Investasi yang ditargetkan 2,5 Trilyun berhasil secara optimal dan dapat direalisasikan sebesar 40,0% atau sebesar 1,00 Trilyun.
Hal. 88
2020
Adapun faktor-faktor yng mempengaruhi keadaan tersebut dapat dijelaskan melalui pencapaian kinerja sasaran satuan kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 sebagai berikut : SASARAN : Meningkatnya realisasi penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja SKPD DPMPTSP untuk tahun 2020 Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh tabel berikut ini: Tabel 3.19 Capaian Indikator Kinerja DPMPTSP Tahun 2021
No
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Jumlah realisasi investasi PMDN
Rp
100 Milyar
179.968.038.22
180 %
Jumlah realisasi investasi PMA
Rp
900 Milyar
586.132.101.369
65,1 %
Sasaran Strategis
Realisasi
Capaian
1. Meningkatnya realisasi pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan
Rata-rata capaian
Dari 2 indikator kinerja yang mendukung sasaran strategis ini, indikator kinerja sasaran mencapai target dan secara umum rata-rata pencapaian sasaran meningkatnya realisasi investasi ini melalui indikator jumlah realisasi PMDN telah berhasil melampaui target yaitu dengan capaian 180% dan capaian indikator jumlah realisasi investasi PMA hanya mencapai 65,1%. Dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan DPMPTSP kabupaten Bantaeng telah menyelenggarakan 61 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang terdiri dari beberapa sektor, dan telah mengeluarkan sebanyak 1441 lembar izin yang terbit dan 287 lembar non perizinan yang terbit. Beberapa faktor yang mendukung keberhasilan peningkatan realisasi PMDN di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2020, antara lain: 1. Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal yang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,
Hal. 89
2020
dimana sinergitas pelayanan penanaman modal dapat diwujudkan sehingga mampu meningkatkan penyerapan investasi di Kabupaten Bantaeng. 2. Terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Rencana Umum Penanaman
Modal
(RUPM)
BKPMD
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Tahun
2014–2025 serta naskah akademik RUPM Tahun 2014–2025 yang merupakan pedoman/acuan dalam membuat perencanan jangka panjang baik BKPMD sendiri maupun intansi penanaman modal kabupaten / kota dan BKPM RI dalam perencanaan investasi kurun waktu 2014–2025. 3. Keikutsertaan dalam event pameran promosi investasi yang dilaksanakan di dalam negeri mampu menarik minat banyak calon investor untuk berinvestasi, baik pada sektor infrastruktur, industri hasil pertanian, industri hasil perikanan dan juga pertambangan. 4. Pro aktifnya Bidang Pengendalian dan Pengawasan dalam menjemput Laporan Kegiatan
Penanaman
Modal
(LKPM)
dan
segera
menangani
setiap
permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan PMDN dan PMA. 5. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon investor mengenai potensi dan peluang investasi di Kabupaten Bantaeng. Faktor yang menyebabkan kurangnya minat Penanaman Modal Asing di Kabupaten Bantaeng adalah karena untuk keluarnya izin Penanaman Modal Asing masih menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Jakarta, sedangkan DPMPTSP Kabupaten Bantaeng sebatas berfungsi untuk memfasilitasi. Penyerapan anggaran belanja langsung pada Tahun 2020 sebesar 99,49% dari total anggaran yang dialokasikan. Jika dilihat dari realisasi anggaran per sasaran, penyerapan anggaran terbesar pada program/kegiatan di sasaran Meningkatnya realisasi pelayanan Penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauan 99,95%. Sedangkan penyerapan terkecil pada program/kegiatan di sasaran Peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang terpadu 99,81%. Efisiensi anggaran menunjukkan bagaimana sasaran dengan indikator yang dirumuskan telah berhasil dicapai dengan memanfaatkan sumber daya/input tertentu. Semakin tinggi jumlah sumber daya yang dikeluarkan untuk mencapai keluaran
tertentu,
maka
efisiensinya
akan
semakin
rendah.
Begitu
juga
sebaliknya, semakin rendah sumber daya yang dihabiskan untuk mencapai sasaran, maka efisiensi anggarannya akan semakin tinggi.
Hal. 90
2020
Pencapaian kinerja dan anggaran pada Tahun 2020 secara umum menunjukkan tingkat efisiensi anggaran yang sangat tinggi.Hal ini bisa dilihat bahwa mayoritas dari seluruh sasaran menunjukkan realisasi anggarannya lebih kecil daripada realisasi kinerjanya. Ini bisa bermakna bahwa secara umum, pencapaian kinerja dari aspek program telah dicapai dengan cara yang efisien karena realiasi anggarannya lebih kecil daripada yang ditargetkan dan juga lebih kecil daripada realisasi capaian kinerjanya.Memang terdapat sasaran yang realisasi kinerjanya lebih rendah daripada realisasi anggarannya, seperti sasaran Meningkatnya realisasi pelayanan penanaman modal yang berorientasi pada pembinaan, pengawasan dan pemantauanyang realisasi anggarannya mencapai 99,99% namun realisasi kinerjanya baru mencapai %. Untuk sasaran semacam ini, perlu mengkaji lebih jauh faktor apa sajakah yang menyumbang kepada situasi di atas, seperti menguji seberapa baik koordinasi dan sinergi dengan stakeholder
terkait
untuk
menjawab
persoalan
yang
dihadapi.
Juga
mengidentifikasi, bagaimana membuat efisiensi anggaran bisa ditingkatkan menjadi lebih baik. Sasaran 5 : Menurunnya Ketimpangan Pembangunan Wilayah Pembangunan baik ekonomi maupun sosial yang dilakukan Pemerintah suatu wilayah tidak selamanya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan pembangunan tidak selalu disertai dengan peningkatan
pendapatan
penduduk
dan
kesejahteraan
masyarakat
secara
horisontal. Beberapa faktor yang menjadi sumber perbedaan pendapatan antara lain kesempatan, kualitas pendidikan, dan lainnya. Salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk melihat kesenjangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah adalah “rasio gini”,rasio ini menganalisis nilai dengan interpretasi semakin mendekati nilai 1, maka semakin tidak merata pendapatan penduduk suatu wilayah.Pemerataan kesejahteraan di Bantaeng masih fluktuatif dan tergolong belum merata secara baik yang terlihat pada tingginya angka indeks gini sebesar 0,422 pada tahun 2017.
Hal. 91
2020
Gambar 3.1 Indeks Gini Kabupaten Bantaeng Tahun 2015-2017
0.44
0.435 0.43
0.422
0.42 0.41 0.4 0.39
0.382
0.38 0.37 0.36 0.35 2015
2016
2017
Sumber Data : BPS Kabupaten Bantaeng, 2021
Untuk
mengukur
pencapaian
sasaran
menurunnya
ketimpangan
pembangunan wilayah ditetapkan indikator sasaran indeks gini sebagai indikator kinerja utama. Tabel 3.20 Evaluasi Pencapaian Sasaran 5
TAHUN 2020 SASARAN STRATEGIS
No 1 5
2 Menurunnya ketimpangan pembangunan wilayah
1
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
TARGET
REALISASI
3
4
5
6
CAPAIAN KINERJA (%) 7
%
0.414
0.420
98,57%
Indeks Gini
Rata-Rata Tingkat Pencapaian
98,57%
Sasaran 6 : Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dalam pembangunan Pemberdayaan perempuan dan anak masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terjadi apabila porsi dan siklus sosial
perempuan
dan
laki-laki
setara,
serasi,
seimbang
dan
harmonis. Hal. 92
2020
Perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin danmelindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya. Capaian pemberdayaan perempuan di Kabupaten Bantaeng mengalami sedikit fluktuasi dimana pada Indeks Pembangunan Gender (IPG) Bantaeng tahun 2015 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 0,48 poin menjadi 96,38 dibanding tahun 2014 sebesar 96,86. Namun jika dilihat dari segi Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), maka setiap tahun mengalami peningkatan hingga pada tahun 2015 mencapai nilai sebesar 79,24. Gambar 3.2 Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Bantaeng Tahun 2011-2015 100
96.24
96.56
96.62
96.86
96.38
78.41
79.24
2014
2015
95 90 85 80 75 70
74.73
74.50
2011
2012
75.69 2013
IPG
IDG
Sumber Data : Kementerian PP dan PA tahun 2020
Gambar 3.3 Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017
30
26
25
22
20 15
15 11
10 5
3
0 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber Data : PP-PA tahun 2020
Hal. 93
2020
Jika menilik pada kasus terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, maka terlihat fluktuasi kasus di setiap tahunnya hingga sebesar 15 kasus pada tahun 2021. Tabel 3.21 Evaluasi Pencapaian Sasaran 6 TAHUN 2021 No 1 6
SASARAN STRATEGIS 2 Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan di dalam pembangunan
1
TARGET
REALISASI
4
5
6
CAPAIAN KINERJA (%) 7
Indeks
82,77
80,00
96.65
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
3 Indeks Pemberdayaan Gender
Rata-Rata Tingkat Pencapaian
96,65
Sasaran 7 : Meningkatknya Kualitas Derajat Kesehatan Angka harapan hidup adalah rata-rata lama hidup penduduk di suatu daerah. Angka harapan hidup merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu daerah dalam pembangunan kesejahteraan rakyat di suatu daerah terutama di sektor kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan angka usia harapan hidup dipengaruhi dari beberapa faktor yang dalam hal ini faktor kesehatan lebih berperan penting selain faktor lain seperti ekonomi, budaya, dan pendidikan. Peran sektor kesehatan mempengaruhimasyarakat dalam menurunkan angka kesakitan, peningkatan gizi masyarakat, dan pelayanan kesehatan yang baik. Perkembangan Angka Usia Harapan Hidup di Kabupaten Bantaeng dalam kurun waktu 2013-2017 menunjukkan peningkatan dari sebesar 69,65 tahun pada tahun 2013 menjadi selama 69,90 tahun pada tahun 2017. Angka ini mengindikasikan bahwa setiap bayi yang baru lahir pada tahun 2017 memiliki harapan hidup hingga mencapai usia 69-70 tahun.
Hal. 94
2020
Gambar 3.4 Angka Harapan Hidup Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2017
69.90 69.84 69.77 69.68
69.65
2013
2014
2015
2016
2017
Sumber Data : Kabupaten Bantaeng Dalam Angka 2019
Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Kriteria penilaian yang diuraikan dalam tabel dibawah selanjutnya akan dipergunakan untuk mengukur kinerja Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng untuk tahun 2020
Pencapaian Indikator tahun 2020 secara ringkas ditunjukkan oleh
tabel berikut ini: Tabel 3.22 Evaluasi Pencapaian Sasaran 7 TAHUN 2020 TARGET
REALISASI
4
5
6
CAPAIAN KINERJA (%) 7
Tahun
70,68
69.00
97.62
No
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR SASARAN
SATUAN
1
2
3
7
Meningkatnya Kualitas Derajat Kesehatan
1
Usia Harapan Hidup
Rata-Rata Tingkat Pencapaian
97.62
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa pencapaian sasaran meningkatnya kualitas derajat kesehatan dengan indikator usia harapan hidup[, pencapaian kinerja yang direalisasikan sebesar 97.62%. Pencapaian kinerja sasaran meningkatnya kualitas derajat kesehatan dipengaruhi oleh pencapaian kinerja satuan kerja Dinas Kesehatan yang dapat diuraikan sebagai berikut ;
Hal. 95
2020 Tabel 3.23 Pencapaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2021
SASARAN
Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit
Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
TARGET
REALISASI
TINGKAT CAPAIAN
Cakupan kunjungan ibu hamil K4
98
92,72
94,61
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
92
90,14
97,9
Cakupan pelayanan nifas
96
82,95
86,40
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
92
100
108
Cakupan kunjungan bayi
96
112,06
116
Cakupan Pelayanan anak balita
96
55,42
57,72
Cakupan peserta KB aktif
88
88,47
100
Cakupan kunjungan ibu hamil K1
98
103,54
105
Cakupan kunjungan neonatus lengkap
92
99,27
107
Cakupan KB pasca salin
88
35,76
42,90
Cakupan Desa/ kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
100
73,1
73,1
Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun
100
100,00
100,00
Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita
100
100,00
100,00
Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif
100
100,00
100,00
Penemuan dan penanganan penderita DBD
100
100,00
100,00
Penemuan dan penanganan penderita diare
100
100,00
100,00
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
100
100,00
100,00
Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM
100
100
100,00
Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan
50
62,25
124
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan
87
95,26
105
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan
87
95,1
109
Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
95
100
100,00
INDIKATOR KINERJA
Peningkatan status Gizi masyarakat
Hal. 96
2020
Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan
Mewujujudkan pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaan sebagai upaya preventif dibidang kesehatan
Fasilitas pelayanan yang sesuai standar
Peningkatan kesehatan lingkungan
Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil
92
92,55
100
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
100
100,00
100,00
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD
100
59,67
59,67
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat
100
63,91
63,91
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat
100
45,10
Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia
92
83,33
Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan
92
99,40
108
Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas
100
100,00
100,00
Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi
100
92
92
Cakupan Desa Siaga aktif
92
100
100,00
Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan
60
71,89
119
Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan
86
86,15
100
Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan
86
77,9
90,5
Persentase keluarga menggunakan jamban sehat
64
74,5
116
Persentase Desa SBS
34
100
100,00
68
67,9
99,8
68
39,66
58,32
Cakupan Desa Siaga aktif
92
100
100
Cakupan rumah tangga PHBS
70
71,01
71,01
Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan Peningkatan Promosi Kesehatan
45,10
Keberhasilan/peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ini didukung dengan adanya pembiayaan Operasional Kesehatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan program preventif dan promotif, dana Kapitasi JKN untuk penunjang pelayanan kuratif, Brigade Siaga Bencana /PSC untuk melayani rujukan dan Emergency, serta kerjasama dengan SKPD lain seperti program Pansimas yang mempunyai pegaruh terhadap peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Bantaeng
Hal. 97
2020
Tabel 3.24 Perbandingan Capaian Kinerja Dinas Kesehatan Tahun 2016 s/d 2021 SASARAN STRATEGIS
Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
INDIKATOR KINERJA
Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak
2017
2018
2019
2020
Cakupan kunjungan ibu hamil K4
90,4
94
88,76
92,72
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
102
109,22
95,78
90,14
Cakupan pelayanan nifas
91,84
98,7
95,78
82,95
Cakupan kunjungan bayi
109,2
107,67
96,67
112,05
99,7
99,5
85,67
55,42
72,73
82,5
74,16
88,47
95,85
100
96,77
103,54
99,4
96,8
90,56
99,27
35,77
35,76
Cakupan Pelayanan anak balita Cakupan peserta KB aktif Cakupan kunjungan ibu hamil K1 Cakupan kunjungan neonatus lengkap Cakupan KB pasca salin
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit
Meningkatnya pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Peningkatan status Gizi masyarakat
Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
95,5
98,5
100
73,1
Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun
100
100
100
100
Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita
100,0
100
100
100
Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif
88,4
110,5
100
100
Penemuan dan penanganan penderita DBD
100,0
100
100
100
Penemuan dan penanganan penderita diare
100,0
100
100
100
100,0
100
100
100
100,0
100
100
100
100,0
100
100
1000
Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan
65,2
65,9
70,17
65,25
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan
94,0
94,1
94
95,26
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan
93,9
94,81
94,7
95
Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
91,8
98,7
100
100
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM
Hal. 98
2020
Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil
90,4
92,34
88,76
92,55
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
100,0
100
100
100
90,2
71
88,9
59,67
77,11
63,91
74,82
45,10
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia
Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan
Fasilitas pelayanan yang sesuai standar
Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi Cakupan Desa Siaga aktif Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan
88,77
99,40
100
100
100
7,7
46,15
92
100
100,0
100
100
100
71,9
79,85
67,6
71,89
86,15
92,55
86,15
Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan
95,2
101,35
74,65
77,9
Persentase keluarga menggunakan jamban sehat
104,4
84,7
89,96
74,5
46,3
100
64,96
67.9
67,25
39,66
Persentase Desa SBS Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan
87,0
69,38
Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan Peningkatan Promosi Kesehatan
83,33
100,0
Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan
Mewujujudkan pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaan sebagai upaya preventif dibidang kesehatan
87,93
Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas
Peningkatan kesehatan lingkungan
35,1
Cakupan Desa Siaga aktif Cakupan rumah tangga PHBS
100,0
100
100
100
68,2
69,4
60,08
71,01
Jika dilihat capaian kinerja tahun ini dengan beberapa tahun terakhir, maka secara umum rata-rata capaian kinerja pada sasaran Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Serta Gizi ini mengalami peningkatan.
Hal. 99
2020
Tabel 3.25 Perbandingan target kinerja dengan RPJM tahun 2021 CAPAIAN % (2020)
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
Meningkatnya pelayanan kesehatan ibu dan anak Meningkatny a pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
TARGET RENSTRA
KINERJA
Cakupan kunjungan ibu hamil K4
92,72
98
95
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
90,14
92
98
Cakupan pelayanan nifas
82,95
96
86
100
92
108
Cakupan kunjungan bayi
112,06
96
116
Cakupan Pelayanan anak balita
55,42
96
58
Cakupan peserta KB aktif
88,47
88
100
Cakupan kunjungan ibu hamil K1
103,54
98
105
Cakupan kunjungan neonatus lengkap
99,27
92
107
Cakupan KB pasca salin
35,76
88
41
Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
73,1
100,0
Penemuan AFP (Accute Flaccid Paralysis) Rate per 100.000 penduduk < 15 tahun
100
100,0
100
Penemuan dan penanganan penderita pneumonia balita
100
100,0
100
Penemuan dan penanganan pasien baru TB BTA positif
100
100,0
100
Penemuan dan penanganan penderita DBD
100
100,0
100
Penemuan dan penanganan penderita diare
100
100,0
100
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
100
100,0
100
Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam
100
100,0
100
Cakupan pemantauan pertumbuhan balita BGM
100
92,0
109
Cakupan pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan
65,25
47,0
138
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada bayi usia 6-11 bulan
95,26
87,0
109
Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit
Meningkatny a pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi
REALISASI
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Peningkatan status Gizi masyarakat
73
Hal. 100
2020
Peningkatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Optimalisasi sarana dan prasarana kesehatan
Fasilitas pelayanan yang sesuai standar
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita usia 6-59 bulan
95,1
87,0
109
Cakupan pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
100
95,0
105
Cakupan pemberian Fe 90 tablet pada ibu hamil
92,55
92,0
100
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
100
100,0
100
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD
59,67
100,0
59,67
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMP setingkat
63,91
100,0
63,91
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SMA setingkat
45,10
100,0
45,10
Cakupan pembinaan kelompok lanjut usia
83,33
92,0
91
Cakupan persalinan di fasilitas kesehatan
99,40
92,0
108
100
100,0
100
92
100,0
92
100
92,0
109
Persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan
71,89
60,0
119
Persentase air minum yang memenuhi syarat kesehatan
86,15
86,0
100
Persentase air bersih yang memenuhi syarat kesehatan
77,9
86,0
91
Persentase keluarga menggunakan jamban sehat
74,5
64,0
116
Persentase Desa SBS
100
34,0
136
Persentase cakupan tempattempat umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan
67,9
68,0
99
Persentase cakupan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan
39,66
68,0
58
100
92,0
109
71,01
70,0
101
Capaian pembuatan profil kesehatan puskesmas Sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi
Mewujujudk an pola hidup bersih dan sehat berbasis pemberdayaa n sebagai upaya preventif dibidang kesehatan
Peningkatan kesehatan lingkungan
Peningkatan Promosi Kesehatan
Cakupan Desa Siaga aktif
Cakupan Desa Siaga aktif Cakupan rumah tangga PHBS
Jika melihat perbandingan rata-rata realisasi indikator kinerja sampai dengan tahun 2020 terhadap target kinerja jangka menengah yang terdapat dalam Renstra OPD Dinas Kesehatan, maka terdapat 31 indikator yang telah mencapai target jangka menengah dan 10
indikator yang belum mencapai taget jangka Hal. 101
2020
menengah namun kedua indikator yang belum mencapai target tersebut dioptimalkan agar di Tahun 2020 (tahun terakhir periode Renstra OPD/RPJMD Kabupaten Bantaeng) target tersebut dapat dicapai. Keberhasilan/peningkatan pencapaian beberapa indikator pada sasaran peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ini didukung dengan adanya pembiayaan Operasional Kesehatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan program preventif dan promotif, dana Kapitasi JKN untuk penunjang pelayanan kuratif, Brigade Siaga Bencana /PSC untuk melayani rujukan dan Emergency, serta kerjasama dengan SKPD lain seperti program Pansimas yang mempunyai pegaruh terhadap peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Bantaeng Dalam Beberapa tahun terakhir Dinas kesehatan melaksanakan beberapa kegiatan fisik untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan anggaran yang tersedia, sebagai berikut : 1. Rehabilitasi sedang/ berat Puskesmas /Pustu 2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor 3. Pengadaan Mobil Ambulance/ Puskel 4. Pengadaan IPAL 5. Pengadaan obat dan pembekalan kesehatan 6. Standarisasi
Pelayanan
kesehatan
dengan
Pelaksanaan
Akreditasi
Puskesmas 7. Peningkatan status puskesmas dari Rawat jalan menjadi rawat Inap Sedangkan beberapa Indikator yang belum mencapai targset seperti Pelayanan Tempat Pewngelolaan Makanan
belum mencapai target disebabkan
fasilitas penjualan makanan belum mempunnyai sertifikat Laik Sehat, Cakupan KB pasca salin belum mencapai target disebabkan pencatatan dan pelaporan yang kurang kordinasi antara puskesmas dan bidan praktek swasta. Anggaran yang direncanakan pada penetapan kinerja/ perjanjian kinerja tahun
2021
Kesehatan pelaksanaan
untuk
pencapaian
peningkatan
sasaran
ini adalah sebesar Rp 123.103.693.206kegiatan
Pengadaan
obat
Rp.33.170.511.300, Pelayanan kesehatan
dan
akses
pelayanan
Yang digunakan untuk pembekalan
kesehatan
Masyarakat Miskin yang mendapat
pelayanan kesehatan Rp12.448.422.480-, Penyemrotan /fogging sarang nyamuk Rp. 257.945.000 -, Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penaykit menular Rp.
869.601.500,Pencegahan
penularan
penaykit
endemik
/epidemik
Rp.
258.170.000 Pembinaan bidan desa dalam upaya peninngkatan kesehatan Hal. 102
2020
masyarakat Rp.101.893.500, kemitraan pelayanan JKN Rp. 27.555.710.755, Peningkatan
imunisasi
Rp.52.091.000,
peningkatan
Surveilance
dan
penanggulangan wabah Rp.104.856.000, Pelaksanaan akreditasi Puskesmas Rp.652.375.000 , Penyelenggaraaan Penyehatan Lingkungan Rp. 1.1332.485.900 dan Penyuluhan pola standar hidup sehat Rp.493.764.000,Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran peningkatan akses pelayanan kesehatan ini adalah sebanyak 1 sasaran yaitu Meningkatnya
pelayanan
kesehatan
berdasarkan
zonasi
wilayah
untuk
peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi,sedangkan untuk pencapaian sasaran Peningkatan Kualitas Pelayanan yaitu Optimalisasi sarana dan
prasarana,
dan
untuk
pencapaian
sasaran
Meningkatkan
sanitasi
dasar,lingkungan sehat dan perilaku hidup sehat dimasyarakat
yaitu
Mewujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat Berbasis Pemberdayaan Sebagai upaya preventive di bidang kesehatan Dalam mengukur Peningkatan Pelayanan kesehatan berdasarkan zonasi wilayah untuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta gizi, dapat dianalisis sebagai berikut;, 1. Peningkatan
Pelayanan
Kesehatan
Ibu
&
Anak,
Cakupan
pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompotensi kebidanan, Cakupan kunjungan ibu hamil (K4), Cakupan kunjungan bayi, Cakupan balita gizi
buruk
mendapatkan
sedangkan untuk
perawatan,
telah
berhasil
memenuhi
target
Cakupan pelayan Balita,Cakupan Pelayanan Kesehatan
Pendidikan dasa dan Pelayanan Kesehatan Produktif
serta cakupan KB pasca
salin 35,76 % masih dibawah targe. 2. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar, Persentase Masyarakat Miskin yang mendapat
pelayanan
kesehatan,
Persentase
Sarana
Kesehatan
dengan
kemampuan Pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat, terealisasi 100% dari target renstra 3. Pencegahan & Pemberantasan Penyakit , Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit dan penemuan pasien TB BTA Positif, Cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD yang ditangani, Persentase penanganan desa/kel yang mengalami KLB