Logbook Tutor Blok Gerontik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGBOOK TUTOR KASUS 1 BLOK KEPERAWATAN GERONTIK “PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA”



DISUSUN OLEH : NAMA : NURMALIZA ULFA NIM : G1B117032



DOSEN PEMBIMBING : Ns. NURLINAWATI,S.Kep.,M.Kep



PROGRAM STUDI KEPERAWATAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2020/2021



NAMA



: NURMALIZA ULFA



NIM



: G1B117032



LOGBOOK TUTOR KASUS 1 BLOK KEPERAWATAN GERONTIK KASUS 1 Salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia adalah meningkatkan umur harapan hidup (UHH) manusia Indonesia, dimana pada RPJMN kesehatan, tahun 2014 diharapkan terjadi peningkatan UHH dari 70,6 tahun pada 2010 menjadi 72 tahun 2014. Sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup, akan terjadi perubahan struktur usia penduduk dengan bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia. Permasalahan khusus yang terjadi pada lansia adalah proses penuaan yang terjadi secara alami dengan konsekuensi timbulnya masalah fisik, mental, dan sosial. Hal ini bisa membuat lansia mengalami status kesehatan menurun, mulai menarik diri dari kehidupan sosial dan penghasilan berkurang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah perlu membuat kebijakan nasional di sistem pelayanan fasilitas kesehatani yaitu membuat Program Nasional Kesehatan Lansia.



STEP 1 (IDENTIFIKASI ISTILAH SULIT) : 1. RPJMN Jawab : RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya



berpedoman



pada



RPJPN,



yang



memuat



strategi



pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencangkup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikasi. STEP II (IDENTIFIKASI MASALAH) : 1.



Program kesehatan yang bagaimana yg tepat untuk diterapkan di lansia?



2.



Bagaimana tahapan kerja untuk program nasional kesehatan lansia?



3.



Sebutkan apa saja tujuan khusus dari program nasional kesehatan lansia?



4.



Faktor apa saja yg mempengaruhi penurunan kesehatan lansia?



5.



Apa penyebab lansia mengalami status kesehatan menurun?



6.



Dengan kondisi saat ini program apa yg dpt di lakukan pemerintah?



7.



Siapa saja yg menjadi sasaran pembinaan program nasional kesehatan lansia?



8.



Apa saja masalah fisik, mental dan sosial yg dialami lansia?



9.



Apakah ada keuntungan dan kerugian dari program nasional kesehatan lansia dikasus tsb? kalau ada jelaskan?



10. Apakah ada peran serta masyarakat dalam upaya kesehatan lansia ? Kalau ada jelaskan? 11. Sebutkan tugas penting perawat lansia?



STEP III (ANALISA MASALAH) : 1.



Pembinaan



kesehatan



yang



dilakukan



pada



lansia



yaitu



dengan



memperhatikan faktor-faktor risiko yang harus dihindari untuk mencegah berbagai penyakit yang mungkin terjadi. Kemudian perlu juga memperhatikan faktor-faktor protektif yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan lansia. Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada lansia antara lain pelayanan geriatri di rumah sakit, pelayanan kesehatan di puskesmas, pendirian home care bagi lansia yang berkebutuhan khusus, dan adanya Pos Pelayanan Terpadu



(Posyandu)



Lanjut



Usia



atau



Pos



Pembinaan Terpadu (Posbindu). Berbagai pelayanan kesehatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup lansia. 2.



LO



3.



Tujuan khusus a. Meningkatkan kesadaran pada usia lanjut untuk membina sendiri kesehatannya b. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarga dalam menghayati dan mengatasi kesehatan usia lanjut c. Meningkatkan jenis dan jangkaun kesehatan usia lanjut d. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia lanjut



4.



Faktor yang mempengaruhinya usia, riwayat penyakit masa, imunitas tubuh yang menurun, dan faktor-faktor makanan.



5.



Lansia mengalami penurunan status kesehatan disebabkan karena daya tahan tubuh (imunitas) pada lansia menurun, kondisi fisik dan kemampuan sel-sel pada tubuh lansia juga mulai menurun sehingga rentan mengalami penurunan kesehatan. Serta karena proses penuaan itu sendiri seperti pada fisik yaitu kurang bergerak,rentan terkena penyakit seperti nyeri sendi, mental seperti rentan depresi, dan sosial seperti kurang dan terganggu nya komunikasi akibat proses penuaan tersebut.



6.



Program yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah memberikan pelayanan kesehatan bagi lansia dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada, memberikan pendidikan kesehatan/ promosi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup lansia pada kondisi saat ini melalui media-media seperti media elektronik dan media massa.



7.



Sasaran langsung dan tidak langsung



8.



Masalah fisik pada lansia seperti Penurunan kondisi fisik pada lansia contohnya



berkuranganya



pendengaran,



penglihatan,



gangguan



pada



pencernaan, jantung, ginjal serta kemampuan sistem imun tubuhnya pun berkurang jauh. Selain itu, lansia lebih rentan terhadap infeksi. Sedangkan masalah mental seperti gangguan kecemasan dan kesepian. 9.



LO



10. Peran serta masyarakat baik sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima pelayanan yang berkaitan dengan mobilisasi sumber daya dalam pemecahan masalah lanjut usia setempat dan dalam bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan lanjut usia setempat 11. Memaksimalkan kesehatan pasien lansia, menjaga lansia tetap aktif, mengontrol obat dan makanan pada lansia, memotivasi dan memberi perhatian pada lansia, selalu mengontrol keadaan lansia



STEP IV (MIND MAPPING) :



LANSIA



Masalah fisik, mental dan sosial



Status Kesehatan Menurun, lansia mulai menarik diri dari kehidupan sosial



Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di indonesia : meningkatkan UUH manusia di indonesia.



RPJMN Kesehatan, peningkatan UHH dari 70,6 th Pada 2010 jadi 72 th 2014, dari peningkatan tersebut maka bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia.



Pelayanan fasilitas Kesehatan : PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA



Proses penuaan secara alami.



STEP V (LEARNING OBJECTIVE) : 1. Bagaimana tahapan kerja untuk program nasional kesehatan lansia? 2. Apakah ada keuntungan dan kerugian dari program nasional kesehatan lansia di kasus tersebut? Kalau ada jelaskan? Jawab : 1. Adapun tahapan kerja untuk program nasional kesehatan lansia diantaranya : a. Pertama, membangun keluarga harus sadar akan kesehatan lansia secara utuh. “Keluarga merupakan unsur terpenting bagi bangsa dan negara. Dari keluarga kita bisa berharap bisa mewujudkan lansia yang aktif, sehat dan tetap berguna untuk bangsa dan Negara. b. Kedua, semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah dituntut proaktif memberikan dukungan. Masyarakat diharapkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada lansia antara lain dengan memberi kesempatan kerja sesuai kemampuan dan menyediakan ruang-ruang publik untuk mengekspresikan diri para lansia. Sarana layanan dukungan bagi lansia seperti sarana peribadatan, layanan dukungan mental, dan spiritual penting disiapkan. Selain itu, diperlukan adanya jaminan kesehatan lansia terlantar di panti jompo atau panti sosial agar lansia merasa dipedulikan dan tidak terasingkan. c. Ketiga, sejalan dengan inovasi teknologi komunikasi, penggunaan teknologi dalam mendukung layanan terhadap lansia dipandang penting karena dapat mewujudkan lansia yang mandiri dan tidak membebani keluarga. Misalnya, dengan memberikan akses layanan negara secara online, baik layanan konsultasi kesehatan, konsultasi ekonomi, dan sosial. d. Yang terakhir namun tidak kalah penting adalah aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemudahan pada lansia dalam penggunaan fasilitas umum. Di antaranya, puskesmas ramah lansia, fasilitas gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, terminal bus,



stasiun kereta api, dan taman kota, dan sebagainya. Dengan ditata ulangnya seluruh sarana tersebut sesuai dengan kebutuhan khusus dan keterbatasan lansia, maka mereka dapat beraktifitas dengan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. 2. Keuntungan dari program nasional kesehatan lansia : a. Mempertahankan kesehatan fisik para lansia agar selalu bugar b. Mempertahankan kesehatan psikologis lansia  Kekurangan dari program kesehatan lansia : a. pada prakteknya seringkali program-program yang dilaksanakan masih



bersifat parsial dan berjalan sendiri-sendiri. b. program ini cenderung belum terintegrasi dengan baik padahal memiliki



tujuan yang sama.



STEP VI (KONSEP TEORI) A. Definisi Program Nasional Kesehatan Lansia Program kesehatan lanjut usia merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai salah satu upaya kesehatan, mengingat makin besarnya jumlah lanjut usia di Indonesia yang perlu mendapat perhatian, agar lanjut usia dapat menikmati masa tua menjadi lanjut usia berkualitas. Program



kementerian



kesehatan



di



indonesia



dalam



upaya



untuk



meningkatkan status kesehatan para lansia, diantaranya: 1. Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan para lansia di pelayanan kesehatan dasar, khususnya puskesmas dan kelompok lansia melalui konsep puskesmas santun lanjut usia. 2. Peningkatan upaya rujukan kesehatan bagi lansia di rumah sakit, 3. Peningkatan penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dan gizi bagi lansia,  



4. Sosialisasi program kesehatan lansia, serta pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan dan pembinaan kelompok usia lanjut/posyandu lansia di masyarakat (Iin Cintami Pangabean, 2013). B. Visi dan Misi 1. Visi Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 adalah terwujudnya lanjut usia yang sehat dan produktif tahun 2019. 2. Misi Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 meliputi : a. Mewujudkan upaya pelayanan kesehatan santun lanjut usia dengan pendekatan siklus hidup, holistik, komprehensif dan terpadu, mulai dari keluarga, masyarakat, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. b. Meningkatkan pemberdayaan lanjut usia, keluarga, dan masyarakat untuk mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif dan produktif selama mungkin. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan santun lanjut usia b. Meningkatnya ketersediaan data dan informasi di bidang kesehatan lanjut usia c. Meningkatnya



koordinasi



dengan



lintas



program,



lintas



sektor,



profesi/organisasi profesi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa dan pihak terkait lainnya.



d. Meningkatnya peran serta dan pemberdayaan keluarga, masyarakat dan lanjut usia dalam upaya peningkatan kesehatan lanjut usia e. Meningkatnya peran serta lanjut usia dalam upaya peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat D. Sasaran Sasaran langsung adalah pra lanjut usia (45-59 tahun), lanjut usia (60-69 tahun), dan lanjut usia risiko tinggi (lanjut usia >70 tahun atau usia >= 60 tahun dengan masalah kesehatan). Sedangkan sasaran tidak langsung adalah keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kelompok khusus, dan swasta, lintas program, dan lintas sektor. E. Kebijakan Terkait Lansia 1. Pembinaan lansia di Indonesia Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Undang-Undang RI No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kemampuan lansia, upaya penyuluhan, penyembuhan, dan pengembangan lembaga (Sunaryo, 2016). 2. Kebijakan kementrian kesehatan dalam pembinaan lansia Kebijakan kementrian kesehatan dalam pembinaan lansia merupakan bagian dari pembinaan keluarga. pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan oleh tenaga professional, menuju terwujudnya keluarga yang sehat. Dasar hukum dan pengembangan program pembinaan kesehatan usia lanjut yaitu:



1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khusus Bab VII: kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat, pasal 138: a. Ayat 1: usaha kesehatan bagi lanjut usia harus ditunjukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun eonomis sesuai dengan martabat manusia. b. Ayat 2: pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk tetap dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional. 3. Keputusan menteri kesehatan nomor 374 tahun2012 tentang berlakunya sistem kesehatan nasional. 4. Keputusan menteri oordinasi kesejahteraan rakyat nomor 05 tahun 1990 tentang pembentukan kelompok kerja tetap kesejahteraan usia lanjut. 5. Surat keputusan menteri kesehatan nomor 134 tahun1990 tentang pembentukan tim kerja geatrik. F. Kegiatan-kegiatan dalam pembinaan lansia Pelayanan usia lanjut ini meliputi kegiatan upaya-upaya, antara lain : 1. Upaya promotif Upaya promotif yaitu menggairahkan semangat hidup bagi usia lanjut agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa penyuluhan, di mana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal yang penting srbagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang antara lain adalah : a. Kesehatan dan pemeliharaan kebersihan diri serta deteksi dini penurunan kondisi kesehatannya, teratur dan berkesinambungan



memeriksakan



kondisi



kesehatanya



kepuskesmas



atau



instansi



pelayanan kesehatan lainnya. b. Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar. c. Diet seimbang atau makanan dengan menu yang mengandung gizi seimbang. d. Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. e. Membina keterampilan agar dapat mengembangkan kegemaran atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya. f. Meningkatkan kegiatan sosial dimasyarakat atau mengadakan kelompok sosial. g. Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik, seperti merokok, alcohol, kopi, kelehan fisik, dan mental. h. Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri secara benar. 2. Upaya preventif Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh proses ketuaan. Upaya preventif dapat berupa kegiatan : a. Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan teratur untuk menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut. b. Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar. c. Penyuluhan tentang penggunaan berbagai alat bantu, misalnya kacamata, alat pendengaran agar usia lanjut tetap dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna. d. Penyuluhan untuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.



e. Pembinaan mental dalam meningkatkan ketakwaan kepada tuhan yang Maha Esa. 3. Upaya kuratif Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia lanjut. Bertambahnya umur pada lansia akan menyebabkan banyak gangguan fisik maupun psikologis. Kegiatan dapat brupa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spefikikasi melalui sistem rujukan. 4. Upaya rehabilitative Upaya rehabilitative yaitu upaya mengembalikan fungsi organ tubuh yang telah menurun. Kegiatan dapat berupa memberikan informai, pengetahuan dan pelayanan tentang penggunaan alat bantu, misalnya alat pendengaran dan lain-lain agar usia lanjut dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai kebutuhan dan kemampuan, mengembalikan kepercayaan padda diri sendiri dan memperkuat mental penderita, pembinaan usia dalam hal pemenuhan kebutuhan pribadi dan aktivitas didalam maupun diluar rumah, nasihat cara hidup yang sesuai degan penyakit yang diderita, serta perawatan fisioterapi. 5. Upaya penyuluhan kesehatan Upaya penyuluhan kesehatan masyarakat yang merupakan bagian integral dari setiap program kesehtan. Adapu tujuan khusus program penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut ditunjukan kepada usia lanjut itu sendiri, kelompok keluarga yang memiliki usia lanjut, kelompok masyarakat lingkungan usia lanjut, penyelenggaraan kesehatan, dan lintas sektoral (pemerintah dan swasta). Sedangkan penyuluhan kesehatan masyarakat pada usia lanjut terdiri dari :



a. Mengembangkan,



memproduksi,



menyebarluaskan



bahan-bahan



penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut. b. Meningkatkan sikap, kemampuan dan motivasi petugas. c. Puskesmas dan rujukan serta masyarakat dibidang kesehatan. d. Masyarakat usia lanjut. e. Melengkapi puskesmas dan rujukannya dengan sarana dan penyuluhan. f. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media massa agar pesan kesehatan masyarakat usia lanjut menjadi again integral. g. Meningkat penyuluhan kepada masyarakat umum dan kelompok khusus seperti daerah terpencil, transmigrasi dan lain-lain. h. Melakukan pengkajian dan pengembangan serta pelaksanaan teknologi tepat guna dibidang penyebarluasan informasi. i. Melaksanakan evaluasi secara berkala untuk mengukur dapampak serta meningkatkan daya guna dan hasil guna penyuluhan. j. Menyebarluaskan informasi secara khusus dalam keadaan darurat seperti wabah, bencana alam, kecelakaan. Kedua, komponen pengembangan



potensi swadaya



masyarakat



dibidang kesehatan dengan kegiatan antara lain: a. Mengembangkan sikap, kemampuan, dan motivasi petugas puskesmas dan pengurus LKMD dalam mengembangkan potensi swadaya masyarakat dibidang kesehatan. b. Melaksanakan



kemampuan



dan



motivasi



terhadap



kelompok



masyarakat, termasuk swata yang melaksanakan pengembangan potensi swadaya masyarakat di bidang kesehatan usia lanjut secara sistematis dan berkesinambungan c. Mengembangkan, memproduksi, dan menyebarluaskan pedoman penyuluhan kesehatan usia lanjut untuk para penyelenggara penyuluhan, baik pemerntah maupun swasta.



Ketiga,



komponen



pengembangan



penyelenggaraan



peyuluhan



dengan kegiatan: a. Menyempurnakan



kurikulum



pemyuluhan



kesehtan



usia



lanjut



disekolah-sekolah kesehtan b. Melengkapi masukan penyuluhan pada usia lanjut. c. Menyusun modul pelatihan khusus usia lanjut untuk aparat di berbagai tingkat. Adapun langkah-langkah dari penyuluah yang perlu diperhatikan adalah : a. Perencanaan sudah dimulai dengan kegiatan tersebut, dimana masalah kesehatan, masyarakat usia lanjut, dan wilayahnya jelas sudah diketahui. b. Pelaksanaan penyuluhan kesehatan masyarakat usia lanjut harus berdaya guna serta berhasil guna. c. Merinci tujuan jangka pendek, jangka menengah danjangka panjang yang harus jelas, realistis, dan bisa di ukur d. Jangkauan penyuluhan harus dirinci, pendengkatan di tetapkan, dan dicapai lebih objektif, rasional hasil sasarannya. e. Penyusunan pesan-pesan penyuluhan f. Pengembangan peran serta masyarakat, kemampuan penyelenggaraan benar-benar tepat guna untuk dipergunakan g. Memilih media atau saluran untuk mengembangkanperan serta masyarakat dan kemampuan penyelenggaraan. G. Jaminan Kesehatan Lansia Asuransi kesehatan untuk lansia penting untuk dimiliki karena kelompok usia tua cenderung membutuhkan pelayanan kesehatan khusus, baik dari segi pencegahan maupun pengobatan. Seiring dengan banyaknya risiko penyakit yang



diderita, orang lanjut usia (lansia) adalah kelompok yang paling membutuhkan asuransi kesehatan. Di Indonesia, para lansia bisa mendapatkan asuransi kesehatan dengan mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan. Dimana Pemerintah telah memiliki kebijakan dan program kesehatan lansia antara lain Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia 2016-2019 dan Kelompok Kerja Kesehatan Lansia,” kata Menkes Pada Roundtable 2 mengenai “Promoting Integrated Care in Communities”. Pemerintah juga telah mengembangkan 2.432 Puskesmas Ramah Lansia, dan 76.547 unit layanan integrasi lansia di seluruh Provinsi, serta Klinik Geriatrik di 14 Rumah Sakit. Dalam mendukung pelayanan kesehatan lansia yang terintegrasi, khususnya dalam distribusi tenaga kesehatan, telah dikembangkan pula Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kesehatan Lansia telah menjadi prioritas pembangunan kesehatan nasional. Pernyataan ini disampaikan Menkes RI dalam kesempatan dua Rountable Discussion pada Pertemuan ASEAN-Japan Health Ministers Meeting on Universal Health Coverage (UHC) and Population Ageing yang diselenggarakan di Tokyo pada tanggal 14-15 Juli 2017. H. Program Nasional Lansia a. Posyandu Lansia 1. Pengertian Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga,



tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya (Utami, 2013). 2. Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia Berbeda dengan posyandu balita yang terdapat sistem 5 meja, pelayanan yang diselenggarakan dalam posyandu lansia tergantung pada mekanisme dan kebijakan pelayanan kesehatan di suatu wilayah kabupaten maupun kota penyelenggara. Ada yang menyelenggarakan posyandu lansia sistem 5 meja seperti posyandu balita, ada juga hanya menggunakan sistem pelayanan 3 meja, dengan kegiatan sebagai berikut: a.  Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan penimbangan berat badan dan atau tinggi badan b.  Meja II : Melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT). Pelayanan kesehatan seperti pengobatan sederhana dan rujukan kasus juga dilakukan di meja II ini. c. Meja III : melakukan kegiatan penyuluhan atau konseling, disini juga bisa dilakukan 3. Jenis Pelayanan Posyandu Lansia a. Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya. b. Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit. c. Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT). d. Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit. e. Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat



f. Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus) g. Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal. h. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir 1 hingga 7. Dan i. Penyuluhan Kesehatan. b. Puskesmas Lansia 1. Tujuan pelaksanaan kegiatan dalam program usia lanjut adalah : a. Melaksanakan penyuluhan secara teratur dan berksinambungan sesuai kebutuhan



melalui



berbagai



media mengenai



kesehatan



usia



lanjut.Usaha ini dilakukan terhadap berbagai kelompok sasaran yaitu usia lanjut sendiri, keluarga dan masyarakat dilingkungan usia lanjut. b. Melaksanakan penjaringan usia lanjut resiko tinggi, pemeriksaan berkala usia lanjut dan memberi  petunjuk upaya pencegahan penyakit, gangguan psikososial dan bahaya kecelakaan yang dapat terjadi pada usia lanjut. c. Melaksanakan diagnose dini, pengobatan,perawatan dan pelayanan rehabilitative kepada usia lanjut yang membutuhkan dan memberi petunjuk mengenai tindakan kuratif atau rehabilitative yang harus dijalani, baik kepada usia lanjut maupun keluarganya. d. Melaksanakan rujukan medic ke fasilitas rumah sakit untuk pengobatan, perawatan atau rehabilitative bagi usia lanjut yang membutuhkan termasuk mengusahakan kemudahan-kemudahannya. 2. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Pemeriksaan tekanan darah, b. pengobatan secara umum, c. penyuluhan terkait dengan penyakit yang diderita (face to face), d. mengirimkan pasien untuk operasi katarak setiap tahun,



e. senam lansia bila ada program dari dinas kesehatan dan rujukan medic ke Rumah sakit. c. Terapi Lansia 1



Terapi modalitas



:Untuk  mengisi waktu luang bagi lansia



2



Terapi Aktifitas Kelompok



:Untuk



meningkatkan



kebersamaan,



bertukar pengalaman 3



 Terapi Musik



:Untuk meningkatkan gairah hidup



4



Terapi berkebun



:Untuk melatih kesabaran



5



Terapi dengan binatang



:Untuk meningkatkan kasih sayang dan



mengisi waktu luang 6



Terapi Kognitif 



:Agar daya ingat tidak menurun



7



Life review terapi 



:Meningkatkan gairah hidup dan harga



diri 8



Terapi Keagamaan 



:Meningkatkan rasa nyaman menjelang



kematian I. Pelaksanaan Asuhan Keperawatan Dasar Lanjut Usia 1. Asuhan keperawatan dapat diberikan di rumah maupun institusi (panti dan puskesmas) dan dapat dilakukan oleh keluarga atau petugas panti yang telah dilatih. 2. Asuhan keperawatan dasar bagi kelompok usia lanjut ditujukan kepada: a. Kelompok yang masih aktif dimana mereka yang keadaan fisiknya



masih mampu bergerak tanpa bantuan orang lain sehingga kebutuhan sehari-hari dapat dilaksanakan sendiri. Walaupun demikian periu mendapat bimbingan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya faktor resiko tinggi agar tidak mempecepat ketergantungan dengan orang lain. Adapun bimbingan dan pengawasan berupa kebersihan perorangan, kebersihan lingkungan, makanan dan kesegaran jasmani.



b. Kelompok usia lanjut pasif yang keadaan fisiknya memerlukan banyak



pertolongan orang lain. Yang harus diperhatikan pada usia lanjut yang tinggal di tempat tidur adalah kebersihan perorangan, lingkungan, makanan, mencegah decubitus. J. Kebijakan kementrian kesehatan dalam pembinaan lansia Kebijakan kementrian kesehatan dalam pembinaan lansia merupakan bagian dari pembinaan keluarga. pembinaan kesehatan keluarga ditujukan kepada upaya menumbuhkan sikap dan perilaku yang akan menumbuhkan kemampuan keluarga itu sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan dengan dukungan oleh tenaga professional, menuju terwujudnya keluarga yang sehat. Dasar hukum dan pengembangan program pembinaan kesehatan usia lanjut yaitu : 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khusus Bab VII: kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat, pasal 138: a. Ayat 1: usaha kesehatan bagi lanjut usia harus ditunjukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun eonomis sesuai dengan martabat manusia. b. Ayat 2: pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk tetap dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional. 3. Keputusan menteri kesehatan nomor 374 tahun2012 tentang berlakunya sistem kesehatan nasional. 4. Keputusan menteri oordinasi kesejahteraan rakyat nomor 05 tahun 1990 tentang pembentukan kelompok kerja tetap kesejahteraan usia lanjut. 5. Surat



keputusan



menteri



kesehatan



pembentukan tim kerja geatrik.



nomor



134



tahun1990



tentang



DAFTAR PUSTAKA 1. Departemen Kesehatan, 2003, Pedoman Kesehatan Usia Lanjut Bagi Petugas Kesehatan I, Kebijakan Program dan II, Materi Pembinaan, Direktorat Bina Kesehatan Keluarga, Jakarta 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehata Lanjut Usia Tahun 2016 – 2019 3. Iin Cintami Pangabean, d. (2013). Kebijakan dan Program Kesehatan Lansia. Retrieved April 11, 2019, from Scribd: https://www.scribd.com 4. Sunaryo, d. (2016). Asuhan Keperawatan Gerontik. Yogyakarta: ANDI. 5. Utami, D. Y. (2013). Program Nasional Lansia. Retrieved April 24, 2019, from Scribd: https://www.scribd.com