18 0 7 MB
LAPORAN RKAB TAHUN 2021
KEGIATAN PERTAMBANGAN KOMODITAS BATUAN CV. SOIL EXCAVATION
DESA KOROLOLAMA KECAMATAN PETASIA KABUPATEN MOROWALI UTARA
PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas tambang batuan jenis tanah urug di Desa Korololama Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dikelompokkan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tahapan eksplorasi ini, telah berlangsung sejak awal tahun 2019. Mengingat hasil kajian teknis dan ekonomis potensi yang ada yaitu sumber daya dan cadangan, maka pihak perusahaan bermaksud
untuk
mengajukan
permohonan
peningkatan
izin
usaha
pertambangan eksplorasi ke operasi produksi (IUP OP). Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat maka kami membuat laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Demikian laporan ini disampaikan, semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. Morowali,17 Mei 2021
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................
ii
DAFTAR ISI………………………………………………….. ........................
iii
DAFTAR GAMBAR ..................................................................................
iv
DAFTAR TABEL .. ...................................................................................
v
BAB I PENDAHULUAN ……………...................................................... ..
1
1.1. Latar Belakang……………………………………………………... ... .. 1.2. Legalitas………………………………………………………............. .
1 1
BAB II PERSETUJUAN DAN REALISASI RKAB TAHUN 2020 SERTA TAHUN 2021…………………………………………………………... 2.1. Sumberdaya Dan Cadangan …………………………………. ........ . 2.2. Kegiatan Penambangan………………………………………………... 2.2.1. Metode Penambangan ................................................................ . 2.2.2. Pengupasan dan Penimbunan Overburden ................................. . 2.2.3. Produksi Batuan .......................................................................... . 2.2.4. Biaya Penambangan ................................................................... . 2.3. Pengolahan………………………………………………………………. 2.3.1. Metode Pengolahan .................................................................... . 2.3.2. Hasil Pengolahan ........................................................................ . 2.3.3. Daftar Peralatan Pengolahan ...................................................... . 2.4. Pemasaran dan Persediaan (Inventory) ……………………………… 2.5. Perlindungan Lingkungan ………………………………………………. 2.5.1. Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan …….. ....... .... 2.5.2. Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan………….. ..... …. 2.6. Keselamatan Pertambangan…………………………………………… 2.6.1. Statistik Keselamatan Pertambangan…………………………………. 2.6.2. Rencana Realisasi Program dan Biaya K3…………………. ...... ….
iii
3 3 3 4 4 5 6 6 6 7 8 8 9 9 13 14 14 15
2.7. Standarisasi dan Usaha Jas Pertambangan……………………………………………………………. 2.7.1. Usaha Jasa Pertambangan……………………………………………. 2.8. Tanggung Jawaab Sosial dan Lingkungan…………………………… 2.9. Keuangan dan Penerimaan Negara…………………………………….
17 17 17 18
DAFTAR GAMBAR
Gambar
Halaman
1. Ilustrasi Pengolahan Crusher .........................................................
7
2. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) ..............
15
iv
DAFTAR TABEL
Tabel
Halaman
I.
Data Administrasi .......................................................................
2
II.
Neraca Sumberdaya dan Cadangan ..........................................
3
III.
Rencana dan Realisasi Penambangan Tahun 2020 Dan Rencana Tahun 2021 .........................................................
5
IV.
Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan ........................
6
V.
Rencana Pengolahan .................................................................
8
VI.
Rencana Peralatan Pengolahan .................................................
8
VII.
Rencana dan Realisasi Pemasaran Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ................................................................................
VIII.
Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 .................................................
IX.
10
Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan Untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............
X.
9
Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan Untuk Kegiatan
v
11
Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............
12
XI.
Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ......................
13
XII.
Rencana dan Realisasi Program dan Biaya keselamatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............
XIII.
14
Rencana dan Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ......................................
18
XIV.
Rencana Pendapatan Penjualan Tahun 2021 ............................
19
XV.
Rencana Anggaran Biaya Tahun Tahun 2021 ............................
19
vi
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rencana penambangan dan pemanfaatan komoditas tambang batuan jenis Tanah Urug maka perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi CV. Soil Excavation akan melakukan rencana kegiatan operasi produksi yaitu penambangan, pengangkutan dan penjualan, untuk itu melalui kegiatan eksplorasi akan diketahui potensi komoditas tambang tersebut dan pengembangannya dan diharapkan dapat terbuka lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Morowali Utara. 1.2. Legalitas Pemegang IUP Eksplorasi CV. Soil Excavation telah mendapatkan izin usaha pertambangan eksplorasi atas komoditas tambang batuan jenis Tanah Urug, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 540/716/IUP-E/DPMPTSP/2019 tanggal 23 Desember 2019 Kegiatan eksplorasi komoditas tambang batuan jenis
Tanah Urug di Desa
Korololama Kec. Petasia Kab. Morowali Utara ini dilakukan oleh :
1
Tabel I Data Administrasi No 1 2 3 4 5 6
11
Uraian Nama IUP NPWP Perusahaan Nomor SK IUP Eksplorasi Status IUP Komoditas Rencana Produksi 2020
Keterangan CV. Soil Excavation 84.668.481.9-833.000
a. Tambang b. Pengolahan Luas Wilayah Izin Operasi Produksi Total Luas Wilayah
200.000 m3
540/716/IUP-E/DPMPTSP/2019 IUP Eksplorasi Batuan/Tanah Urug
200.000 m3 9.7 Ha
2
BAB II PERSETUJUAN DAN REALISASI RKAB TAHUN 2020 SERTA TAHUN 2021
2.1. Sumberdaya dan Cadangan Berdasarkan laporan eksplorasi sumberdaya dan cadangan di dilokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebagai berikut: Tabel II Neraca Sumberdaya dan Cadangan Tahun 2021
No
Prospek Tanah 1 Urug
Sumberdaya Tereka Tertunjuk Volume(m3) Volume(m3) 6.920.000
5.190.000
Cadangan Terkira Terbukti Volume(m3) Volume(m3) 5.190.000
-
2.2. Kegiatan Penambangan 2.2.1. Metode Penambangan Sistem atau metode yang digunakan dalam kegiatan penambangan Tanah Urug adalah menggunakan sistem metode tambang terbuka (quarry). a. Persiapan Kegiatan konstruksi dalam tahapan usaha pertambangan meliputi pembangunan sarana dan prasarana tambang antara lain jalan, perkantoran, tempat penumpukan (stockpile), mobilisasi peralatan, sarana air, workshop, listrik (genset), serta kolam pengendap Dalam tahapan persiapan ini panjang jalan tambang, fasilitas kantor tambang, letak, luas tempat penampungan Tanah Urug, jumlah dan jenis peralatan tambang yang 3
dibutuhkan, lokasi bengkel, gudang serta genset sehingga tidak saling menghalangi kegiatan operasinal masing-masing bagian (departemen), kebutuhan akan fasilitas tersebut tergantung kondisi kemajuan kegiatan dan skala prioritas yang dibutuhkan. Kegiatan konstruksi dalam tahapan usaha pertambangan meliputi pembangunan sarana dan prasarana tambang antara lain jalan, perkantoran, tempat penumpukan (stockpile), mobilisasi peralatan, sarana air, workshop, listrik (genset), serta kolam pengendap Dalam tahapan persiapan ini panjang jalan tambang, fasilitas kantor tambang, letak, luas tempat penampungan Tanah Urug, jumlah dan jenis peralatan tambang yang dibutuhkan, lokasi bengkel, gudang serta genset sehingga tidak saling menghalangi kegiatan operasinal masing-masing bagian (departemen), kebutuhan akan fasilitas tersebut tergantung kondisi kemajuan kegiatan dan skala prioritas yang dibutuhkan. b. Pembersihan Lokasi (Land Clearing) Tidak ada kegiatan land clearing dikarenakan akses jalan sudah ada c. Pembongkaran (loosening) Pekerjaan ini dimaksudkan menggunakan excavator Tanah Urug dan Batu gunung dipisahkan untuk mengambil material Tanah Urug dari lokasi penambangan ke lokasi penampungan .Kegiatan penambangan harus dilakukan secara hati-hati terutama dalam hal batas penambangan karena untuk menghindari kelongsoran dalam kegiatan penambangan. 2.2.2. Pengupasan dan Penimbunan Top Soil dan Overburden Pengupasan overburden pada lokasi penambangan dengan ketebalan 0,5 meter masih dikategorikan Top Soil dan Overburden.
4
2.2.3. Produksi Batuan Adapun rencana produksi Tanah Urug dan Batu Gunung per tahun sebagai berikut : Tabel III Rencana dan Realisasi Penambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 Rencana
Bulan Lokasi/Blok/Pit
dan
Total Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Juli
Agus
Sept
Okt
Nov
Des
Realisasi Lokasi/Pit I
-
-
-
-
-
-
200.000 200.000 200.000 200.000 200.000
200.000 1.200.000
Lokasi/Pit II
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit I
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit II
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit I
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit II
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit I
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Lokasi/Pit II
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Blok A Rencana Tahun 2021 Blok B
Total
200.000 200.000 200.000 200.000 200.000
200.000 1.200.000
Blok A Realisasi Tahun 2020 Blok B
Total
5
2.2.4. Biaya Penambangan Adapun biaya rencana kegiatan penambangan komoditas batuan jenis Tanah Urug sebagai berikut: Tabel IV Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan
Deskripsi
No
Rencana & Realisasi
1
Rencana Tahun 2021
2
Realisasi Tahun 2020
IUP
3
Rencana Tahun 2020
IUP
Lokasi IUP
Deskripsi Kuantitas Satuan Biaya Kuantitas Satuan Biaya Kuantitas Satuan Biaya
Land Clearing (Ha) -
Mineral Getting (m3) 1.200.000
44.058.000.000 -
Reconturing (Ha) 0,15 100.000.000 -
2.3. Pengolahan 2.3.1. Metode Pengolahan Secara garis besar pengolahan batuan terbagi dalam tiga tahap yaitu : a. Tahap pra-olahan Tahap Pra-olahan merupakan tahap persiapan bahan baku (raw material) yang berasal dari WIUP, b. Proses Pengolahan Adapun cara kerja pengolahan stone crusher sehingga menghasilkan produk yang diinginkan sebagai berikut: Batu kali yang diangkut menggunakan Excavator atau Dump Truck berukuran besar akan masuk ke pemecah batu (Crusher) pertama melalui vibrating feeder, kemudian dikirimkan ke mesin crusher pemecah impact. Hasil batu yang dipecah kemudian akan 6
dikirim ke mesin getar berputar untuk kemudian menjadi batu kecil sesuai ukuran dan dikirimkan ke tumpukan (pile) berbeda-beda. Apabila ada batu yang ukuran masih belum sesuai akan dikembalikan lagi ke pemecah Impact untuk diproses kembali
Gambar 1 Ilustrasi Pengolahan Crusher 2.3.2. Hasil Pengolahan Adapun hasil pengolahan kegiatan penambangan komoditas batuan jenis batu kali sebagai berikut :
7
Tabel V Rencana Pengolahan Nomor 1 2
Deskripsi Batuan yang di olah Produksi
3
Spesifikasi Produk
Rencana Tahun 2021 1.200.000 1.200.000 Chipping (2-3 cm),Abu batu (0,5-1 cm)
2.3.3. Daftar Peralatan Pengolahan Adapun peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengolahan sebagai berikut : Tabel VI Rencana Peralatan Pengolahan No 3
Nama peralatan pengolahan Crusher
Kapasitas Alat 300 m3/Jam
Jumlah 1
4
Whell Loader
Komatsu
3
2.4. Pemasaran dan Persediaan (Imventory) Hasil produksi Tanah Urug dan Chipping dipasarkan dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara dan di luar Kabupaten Morowali Utara
8
Tabel VII Rencana dan Realisasi Pemasaran Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 BULAN
REALISASI TAHUN 2020
NO
EKSPOR
DOMESTIC
PEMBELI
RENCANA TAHUN 2021 PEMBELI
EKSPOR
DOMESTIC
KADAR/ KUALITAS Tanah Urug dan Chipping
PEMBELI
1
Januari
-
-
-
-
-
2
Perbuari
-
-
-
-
-
-
Tanah Urug dan Chipping
-
3
Maret
-
-
-
-
-
-
Tanah Urug dan Chipping
-
4
April
-
-
-
-
-
-
Tanah Urug dan Chipping
-
5
Mei
-
-
-
-
-
-
Tanah Urug dan Chipping
-
6
Juni
-
-
-
-
-
-
Tanah Urug dan Chipping
-
7
Juli
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
8
Agustus
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
9
September
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
10
Oktober
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
11
November
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
12
Desember
-
-
-
-
-
200.000
Tanah Urug dan Chipping
200.000
-
-
-
-
-
1.200.000
Tanah Urug dan Chipping
1.200.000
Total
-
2.5. Perlindungan Lingkungan 2.5.1. Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dikelompokan kedalam kegiatan rutin dan pelaksanaan Program Pengelolaan Lingkungan atau Environmental Management Program (EMP).
9
Sebagian kegiatan Program Pengelolaan Lingkungan akan diusahakan selesai sesuai dengan target pada akhir tahun, dan apabila ada yang tidak terealisasi pada tahun berjalan
akan dilanjutkan pada tahun yang akan datang. Kegiatan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan secara rinci dilaporkan dalam Laporan triwulanan/semester yang disampaikan disampaikan kepada Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sulawesi Tengah serta instansi pemerintah terkait seperti Badan Lingkungan Hidup Tabel VIII Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021
Realisasi Tahun 2020
Uraian Kegiatan Tri .I
Tri . II
Tri. III
Tri. IV
Tri .I
Tri . II
Tri. III
Tri. IV
2
3
4
5
6
7
8
9
a. Pemberian kapur (kg)
-
-
-
-
10
10
10
10
b. Pemberian tawas (kg)
-
-
-
-
10
10
10
10
c. Pemberian reagen lainnya (jika ada) (satuan volume)
-
-
-
-
-
-
-
-
Pemantauan (berapa kali per triwulan)
-
-
-
-
1. Kualitas air
-
-
-
-
-
1
-
1
2. Revegetasi (tingkat pertumbuhan)
-
-
-
-
1
-
1
-
1 I
Rencana Tahun 2021
Pengelolaan lingkungan 1. Pengelolaan kualitas air
II
10
Tabel IX Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021
Kumulatif Bukaan DESKRIPSI
1 1. Lahan untuk tambang (ha) a. Tambang aktif (ha) b. Tambang selesai (ha) 2. Timbunan OB/batuan penutup di luar tambang (ha) a. Timbunan aktif (ha) b. Timbunan selesai (ha) 3. Timbunan tanah pucuk (ha) 4. Jalan tambang (ha) 5. Kolam sedimen/kendali erosi (ha) 6. Fasilitas penunjang a. Uraian fasilitas penunjang
Lahan s.d. tahun (2020)
Rencana
Realisasi
Tahun
Tahun
2021
2021
Kumulatif Bukaan Lahan s.d. Tahun 2021
2
3
4
5
1 1
3 3
-
3 13
0.5 0.1
0.5 0.1
-
0.5 0.1
0.1
0.5
-
0.5
11
Tabel X Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan Tahun 2020 dan Rencana Pembukaan Lahan Tahun 2021
Rencana Bukaan Uraian Pembukaan Lahan
Realisasi PembukaanLahan
Rencana
Tahun 2019 (ha)
Bukaan
Total Pembukaan
Lahan Dalam Dokumen
Lahan
Rencana
Tahun
Reklamasi
2020
Tri. I
Tahun 2020
Tri. II
Tri. III
Tri. IV
(ha)
Lahan Dalam
Pembukaan Lahan Tahun 2021 (ha)
Total (ha)
Dokumen Rencana Reklamasi
Tri .I
Tr i. II
Tri . III
Tri. IV
8
9
10
11
12
Tahun 2021 7=
Rencana
13=
1
2
3
4
5
6
1. Lahan untuk Tambang (ha) 2. Timbunan batuan penutup diluar tambang (ha) 3. Timbunan Tanah Pucuk (ha) 4. Jalan Tambang (ha) 5. Kolam Sedimen/ Kendali Erosi(ha) 6. Fasilitas Penunjang a. Uraian fasilitas penunjang
10.43
-
-
-
-
-
5
1
1
1
2
(9+10 +11+ 12)) 2.43
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
0.5
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
0.2
-
-
-
-
-
0.1
-
0.1
-
-
0.1
0.1
-
-
-
-
-
0.1
0.1
-
-
-
0.1
2.5
-
-
-
-
-
2.45
-
-
-
-
2.45
TOTAL
12
(3+4+5+6)
2.5.2. Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tabel XI Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Tri. I
1 1 .
Tri. II
Tri. III
Tri. IV
TOTAL
Tri .I
Tri
Tri. III
Tri. IV
12
13
14
15
16=(12+13+1 4+15)
-
-
-
-
-
-
1.000.000
-
1.000.000
-
-
-
1.000.000
-
2.000.000
-
500.000
500.000
500.000
500.000
2.000.000
-
5.500.000
-
500.000
-
500.000
500.000
1.500.000
1.000.000
-
10.000.000
-
5.000.000
-
-
5.000.000
10.000.000
-
2.000.000 500.000
1.000.000 6.000.000
14.500.000
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
2
3
4
5
6
7
8
9
10=(2+4+ 6+8)
11=(3+5+ 7+9)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.000.000
-
-
-
-
-
-
-
500.000
500.000
-
500.000
500.000
5.000.000
-
-
500.000
-
II
TOTAL
Biaya Pengelolaan Lingkungan 1) Pembongkaran fasilitas tambang (jika ada) 2) Penataan lahan 3) Penghijauan 4) Pekerjaan sipil seperti pembuatan dan perawatan dam/kolam pengendap 5) Pengelolaan Kualitas Air
2 .
Rencana Tahun 2021 (IDR)/(USD)
Rencana dan Realisasi Tahun 2020 (IDR)/(USD)
Uraian Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
-
-
-
500.000
5.000.000
-
-
5.000.000
-
-
-
6.500.000
-
5.800.000
-
1.000.000
-
Biaya Pemantauan Lingkungan
Kualitas Air Total Biaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
13
5.000.000 8.500.000
-
19.500.000
2.6. Keselamatan Pertambangan 2.6.1. Statistik Keselamatan Pertambangan Sasaran Strategis K3
Mengurangi
tingkat
kekerapan
kecelakaan
melalui
penerapan
metoda
penanggulangan berdasarkan resiko.
Melibatkan jajaran organisasi dari level atas hingga level bawah, dengan penekanan pada keterlibatan karyawan.
Menjadikan keselamatan sebagai harkat secara individual mau pun organisasi.
Memenuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.
Mengkaji sistem manajemen K3 yang berlaku, mengacu pada peraturan perundangan Keselamatan & Kesehatan Kerja Indonesia,
Meningkatkan pengelolaan K3 perusahaan-perusahaan kontraktor.
Merencanakan kesiapan tanggap darurat pada risiko-risiko tinggi telah diidentifikasi
Mengembangkan dan menerapkan program pencegahan kecelakaan
Program pengelolaan pelaporan kejadian nermiss
untuk meningkatkan upaya-upaya
pencegahan kecelakaan Program audit khusus yang difokuskan terhadap risiko-risiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Memfokuskan kembali dan memperluas Program Komunikasi K3
Menyesuaikan pelatihan menurut kebutuhan operasi dan penggunaan kontrol untuk pelatihan dan sertifikasi operator.
Melaksanakan Penilaian Risiko Kesehatan Kerja.
Melaksanakan inspeksi K3 oleh karyawan staff dan manajemen. 14
Melakukan audit K3 baik secara Internal maupun Eksternal.
Mengembangkan dan menerapkan program keselamatan listrik.
Komisi Keselamatan Listrik telah dibentuk untuk mengatasi semua permasalahan terkait dengan perlistrikan. Beberapa SOP yang kritis telah ditinjau ulang dan direvisi, selain penyusunan SOP baru.
Meningkatkan program keselamatan berkendaraan.
Menyelenggarakan rapat-rapat K3.
Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan karyawan secara tahunan.
Gambar 2 Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) 2.6.2. Rencana Realisasi Program dan Biaya K3 Adapun Biaya Program K3 yang akan dilakukan selama tahun 1 sebagai berikut :
15
Tabel XII Rencana dan Realisasi Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021
Rencana dan Realisasi Program dan Biaya
-
-
-
12
13
14
15
16
Keselamatan Kerja Pertambangan 4 Orang
Pembelian Helmet, Sepatu Safety
-
-
Manajemen Risiko
2Kali
Safety Meeting -
-
-
Pelaporan
2 Kali
Pelaporan
-
-
-
Pencegahan dan Penyelidikan
2 Kali
Pencegahan dan penyelidikan
-
-
Pemeriksaan kesehatan awal
2 Kali
Checkup
-
-
-
b.
Pemeriksaan kesehatan berkala
2 Kali
Pengobatan
-
-
-
c.
Diagnosis dan pemeriksaan
2 Kali
Pengobatan
-
-
-
Pengadaan APD dan Alat Keselamatan
b. c. d.
Kecelakaan
Pembeli 3.000.000 an Helmet, Sepatu Safety Safety 500.000 Meeting Pelapor 500.000 an Pencega 1.000.000 han dan penyelid ikan
-
-
-
Pembelian 3.000.000 Helmet, Sepatu Safety
-
-
-
-
-
-
-
Safety Meeting Pelaporan
500.000
-
-
-
-
-
-
Pencegaha 1.000.000 n dan penyelidika n
-
-
Checkup 500.000
Checkup
500.000
Checkup
-
-
Pengobatan 150.000
Pengobatan 500.000
-
-
Pengoba 150.000 tan Pengoba 150.000 tan
Pengobatan 150.000
Pengobatan 500.000
500.000
Safety 1.000.000 Meeting Pelaporan 1.000.000
Kesehatan Kerja Pertambangan a.
16
Checku 500.000 p Pengob 200.000 atan Pengob 200.000 atan
1.500.000
(USD)
11
Biaya (IDR)/
10
Program
9
Total
Biaya (IDR)/ (USD)
Program
8
Program
7
Biaya (IDR)/ (USD)
5
Program
4
Biaya (IDR)/ (USD)
3
Triwulan IV
Biaya (IDR)/ (USD)
6
Triwulan III
Pertambangan
a.
2.
Program
2
Rencana
Realisasi
Rencana 1.
Triwulan II
(USD)
1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja A.
Triwulan I
Realisasi
Biaya (IDR)/
Program
Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan
Rencana Program dan Biaya (IDR)/(USD) Tahun 2021
Tahun 2020
Satuan (Buah/ Kegiatan /Kali/ Orang
2.7. Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan 2.7.1. Usaha Jasa Pertambangan Dalam ketentuan usaha pertambangan disebutkan bahwa perusahaa/pengusaha pemegang IUP wajib menggunakan usaha jasa/kontraktor yang ada disekitar wilayah izin usaha pertambangan (kontraktor lokal) 2.8. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pengembangan masyarakat (community developmen) dapat diartikan sebagai kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik. Pada hakekatnya pengembangan masyarakat merupakan suatu proses adaptasi sosial yang dilakukan perusahaan, pemerintah terhadap kehidupan komunitas-komunitas lokal, sebagai suatu elemen penting pembangunan, perusahaan pertambangan termasuk dalam struktur sosial
dalam komuniti
setempat dan berfungsi terhadap elemen lainnya yang sudah ada. Dengan kesadarannya, perusahaan pemegang IUP dapat membawa komuniti lokal bergerak menuju kemandiriannya tanpa merusak tatanan sosial budaya yang sudah ada. Program pengembangan masyarakat dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mempersiapkan
life
after
mining
(kehidupan
pascatambang).
Selain
itu bagi
perusahaan/pengusaha tambang pengembangan masyarakat merupakan upaya investasi yang memiliki nilai keuntungan jangka panjang. Kegiatan usaha pertambangan akan terus berkelanjutan
bila dalam implementasinya memperhatikan keberadaan, berkelanjutan
lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, tentunya dengan didukung alokasi dana yang proporsional.
17
Tabel XIII Rencana dan Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 No
Program Utama PPM Tahunan
Rincian
Lokasi
Waktu
Rencana
Realisasi
Rencana
Kegiatan
Kegiatan
Pelaksanaan
Biaya
Biaya
Biaya
PPM
PPM
Tahun 2020
Tahun 2020
Tahunan
Tahunan
1
Pendidikan
2
Kesehatan
Pembelian Buku, Alat Tulis Menulis Fasilitas Check Up
3
Kemandirian Ekonomi
Pelatihan UKM
Sekolah di sekitar IUP Wilayah Sekitar Tambang Wilayah Sekitar Tambang
Tahun 2021 (Rp/USD)
(Rp/USD)
(Rp/USD)
Bulan Agustus
5.000.000
-
5.000.000
2 x dalam setahun
20.000.000
-
20.000.000
Bulan Agustus
5.000.000
-
5.000.000
2.9. Keuangan dan Penerimaan Negara 2.9.1. Keuangan Prakiraan realisasi produksi komoditas tambang Tanah Urug dan Chipping tahun 2021 masih pada kisaran 200.000 m3 /bulan atau 1.200.000 m3 mulai Bulan Juli Sampai Desember 2021. penjualan Chipping diasumsikan harga komoditas tambang batuan jenis Chipping adalah Rp. 80.000/m3 sehingga pendapatan penjualan dapat dilihat pada tabel :
18
Tabel XIV Rencana Pendapatan Penjualan Tahun 2021 Produksi & Harga
URAIAN
Sesuai Rencana
Produksi Harga Jual
200.000 80.000
Pendapatan Per Bulan Pendapatan Pertahun
16.000.000.000 96.000.000.000
Tabel XV Rencana Anggaran Biaya Tahun 2021 No.
Uraian
Rencana Anggaran Biaya Biaya/Volume
Jumlah Biaya
3
(Rp/m ) 1.
Penjualan
2.
Biaya Pra Penambangan
3.
Biaya Produksi
4
Biaya
Pengelolaan
1.200.000
96.000.000.000 172,770,000 44.058.000.000
dan
Pemantauan
14.500.000
Lingkungan 5
Biaya K3
6.000.000
6
Biaya PPM
30.000.000
6.
Intertain
30.000.000
7.
Pendapatan = (1-(2+3+4))
8.
Penerimaan Negara/Daerah
9.
Laba Bersih = Pendapatan – Peneriman
51.688.730.000 1.033.774.600 50.654.955.400
2.9.2. Penerimaan Negara Kegiatan tahun 2019 khususnya dalam triwulan III hanya bersifat administrasi dalam rangka pengurusan perizinan yaitu, penetapan wilayah izin usaha pertambangan 19
(WIUP), rekomendasi bupati, dan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, sedangkan kegiatan teknis dilakukan di triwulan III Tahun 2018 karena persetujuan IUP eksplorasi baru terbit pada triwulan tersebut. Sehingga pengeluaran/biaya operasional seperti biaya pemetaan, pembayaran pencadangan wilayah (pendapatan negara bukan pajak) sebesar Rp. 5.000.000 dan biaya konsultan, kurang lebih Rp. 75.000.000
20
LAMPIRAN-LAMPIRAN PETA