L.rkab CV - Soil Excavation [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN RKAB TAHUN 2021



KEGIATAN PERTAMBANGAN KOMODITAS BATUAN CV. SOIL EXCAVATION



DESA KOROLOLAMA KECAMATAN PETASIA KABUPATEN MOROWALI UTARA



PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021



KATA PENGANTAR



Kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas tambang batuan jenis tanah urug di Desa Korololama Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dikelompokkan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tahapan eksplorasi ini, telah berlangsung sejak awal tahun 2019. Mengingat hasil kajian teknis dan ekonomis potensi yang ada yaitu sumber daya dan cadangan, maka pihak perusahaan bermaksud



untuk



mengajukan



permohonan



peningkatan



izin



usaha



pertambangan eksplorasi ke operasi produksi (IUP OP). Oleh karena itu, untuk memenuhi syarat maka kami membuat laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Demikian laporan ini disampaikan, semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. Morowali,17 Mei 2021



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...............................................................................



ii



DAFTAR ISI………………………………………………….. ........................



iii



DAFTAR GAMBAR ..................................................................................



iv



DAFTAR TABEL .. ...................................................................................



v



BAB I PENDAHULUAN ……………...................................................... ..



1



1.1. Latar Belakang……………………………………………………... ... .. 1.2. Legalitas………………………………………………………............. .



1 1



BAB II PERSETUJUAN DAN REALISASI RKAB TAHUN 2020 SERTA TAHUN 2021…………………………………………………………... 2.1. Sumberdaya Dan Cadangan …………………………………. ........ . 2.2. Kegiatan Penambangan………………………………………………... 2.2.1. Metode Penambangan ................................................................ . 2.2.2. Pengupasan dan Penimbunan Overburden ................................. . 2.2.3. Produksi Batuan .......................................................................... . 2.2.4. Biaya Penambangan ................................................................... . 2.3. Pengolahan………………………………………………………………. 2.3.1. Metode Pengolahan .................................................................... . 2.3.2. Hasil Pengolahan ........................................................................ . 2.3.3. Daftar Peralatan Pengolahan ...................................................... . 2.4. Pemasaran dan Persediaan (Inventory) ……………………………… 2.5. Perlindungan Lingkungan ………………………………………………. 2.5.1. Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan …….. ....... .... 2.5.2. Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan………….. ..... …. 2.6. Keselamatan Pertambangan…………………………………………… 2.6.1. Statistik Keselamatan Pertambangan…………………………………. 2.6.2. Rencana Realisasi Program dan Biaya K3…………………. ...... ….



iii



3 3 3 4 4 5 6 6 6 7 8 8 9 9 13 14 14 15



2.7. Standarisasi dan Usaha Jas Pertambangan……………………………………………………………. 2.7.1. Usaha Jasa Pertambangan……………………………………………. 2.8. Tanggung Jawaab Sosial dan Lingkungan…………………………… 2.9. Keuangan dan Penerimaan Negara…………………………………….



17 17 17 18



DAFTAR GAMBAR



Gambar



Halaman



1. Ilustrasi Pengolahan Crusher .........................................................



7



2. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) ..............



15



iv



DAFTAR TABEL



Tabel



Halaman



I.



Data Administrasi .......................................................................



2



II.



Neraca Sumberdaya dan Cadangan ..........................................



3



III.



Rencana dan Realisasi Penambangan Tahun 2020 Dan Rencana Tahun 2021 .........................................................



5



IV.



Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan ........................



6



V.



Rencana Pengolahan .................................................................



8



VI.



Rencana Peralatan Pengolahan .................................................



8



VII.



Rencana dan Realisasi Pemasaran Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ................................................................................



VIII.



Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 .................................................



IX.



10



Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan Untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............



X.



9



Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan Untuk Kegiatan



v



11



Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............



12



XI.



Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ......................



13



XII.



Rencana dan Realisasi Program dan Biaya keselamatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ..............



XIII.



14



Rencana dan Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 ......................................



18



XIV.



Rencana Pendapatan Penjualan Tahun 2021 ............................



19



XV.



Rencana Anggaran Biaya Tahun Tahun 2021 ............................



19



vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rencana penambangan dan pemanfaatan komoditas tambang batuan jenis Tanah Urug maka perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi CV. Soil Excavation akan melakukan rencana kegiatan operasi produksi yaitu penambangan, pengangkutan dan penjualan, untuk itu melalui kegiatan eksplorasi akan diketahui potensi komoditas tambang tersebut dan pengembangannya dan diharapkan dapat terbuka lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Morowali Utara. 1.2. Legalitas Pemegang IUP Eksplorasi CV. Soil Excavation telah mendapatkan izin usaha pertambangan eksplorasi atas komoditas tambang batuan jenis Tanah Urug, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 540/716/IUP-E/DPMPTSP/2019 tanggal 23 Desember 2019 Kegiatan eksplorasi komoditas tambang batuan jenis



Tanah Urug di Desa



Korololama Kec. Petasia Kab. Morowali Utara ini dilakukan oleh :



1



Tabel I Data Administrasi No 1 2 3 4 5 6



11



Uraian Nama IUP NPWP Perusahaan Nomor SK IUP Eksplorasi Status IUP Komoditas Rencana Produksi 2020



Keterangan CV. Soil Excavation 84.668.481.9-833.000



a. Tambang b. Pengolahan Luas Wilayah Izin Operasi Produksi Total Luas Wilayah



200.000 m3



540/716/IUP-E/DPMPTSP/2019 IUP Eksplorasi Batuan/Tanah Urug



200.000 m3 9.7 Ha



2



BAB II PERSETUJUAN DAN REALISASI RKAB TAHUN 2020 SERTA TAHUN 2021



2.1. Sumberdaya dan Cadangan Berdasarkan laporan eksplorasi sumberdaya dan cadangan di dilokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebagai berikut: Tabel II Neraca Sumberdaya dan Cadangan Tahun 2021



No



Prospek Tanah 1 Urug



Sumberdaya Tereka Tertunjuk Volume(m3) Volume(m3) 6.920.000



5.190.000



Cadangan Terkira Terbukti Volume(m3) Volume(m3) 5.190.000



-



2.2. Kegiatan Penambangan 2.2.1. Metode Penambangan Sistem atau metode yang digunakan dalam kegiatan penambangan Tanah Urug adalah menggunakan sistem metode tambang terbuka (quarry). a. Persiapan Kegiatan konstruksi dalam tahapan usaha pertambangan meliputi pembangunan sarana dan prasarana tambang antara lain jalan, perkantoran, tempat penumpukan (stockpile), mobilisasi peralatan, sarana air, workshop, listrik (genset), serta kolam pengendap Dalam tahapan persiapan ini panjang jalan tambang, fasilitas kantor tambang, letak, luas tempat penampungan Tanah Urug, jumlah dan jenis peralatan tambang yang 3



dibutuhkan, lokasi bengkel, gudang serta genset sehingga tidak saling menghalangi kegiatan operasinal masing-masing bagian (departemen), kebutuhan akan fasilitas tersebut tergantung kondisi kemajuan kegiatan dan skala prioritas yang dibutuhkan. Kegiatan konstruksi dalam tahapan usaha pertambangan meliputi pembangunan sarana dan prasarana tambang antara lain jalan, perkantoran, tempat penumpukan (stockpile), mobilisasi peralatan, sarana air, workshop, listrik (genset), serta kolam pengendap Dalam tahapan persiapan ini panjang jalan tambang, fasilitas kantor tambang, letak, luas tempat penampungan Tanah Urug, jumlah dan jenis peralatan tambang yang dibutuhkan, lokasi bengkel, gudang serta genset sehingga tidak saling menghalangi kegiatan operasinal masing-masing bagian (departemen), kebutuhan akan fasilitas tersebut tergantung kondisi kemajuan kegiatan dan skala prioritas yang dibutuhkan. b. Pembersihan Lokasi (Land Clearing) Tidak ada kegiatan land clearing dikarenakan akses jalan sudah ada c. Pembongkaran (loosening) Pekerjaan ini dimaksudkan menggunakan excavator Tanah Urug dan Batu gunung dipisahkan untuk mengambil material Tanah Urug dari lokasi penambangan ke lokasi penampungan .Kegiatan penambangan harus dilakukan secara hati-hati terutama dalam hal batas penambangan karena untuk menghindari kelongsoran dalam kegiatan penambangan. 2.2.2. Pengupasan dan Penimbunan Top Soil dan Overburden Pengupasan overburden pada lokasi penambangan dengan ketebalan 0,5 meter masih dikategorikan Top Soil dan Overburden.



4



2.2.3. Produksi Batuan Adapun rencana produksi Tanah Urug dan Batu Gunung per tahun sebagai berikut : Tabel III Rencana dan Realisasi Penambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 Rencana



Bulan Lokasi/Blok/Pit



dan



Total Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Juni



Juli



Agus



Sept



Okt



Nov



Des



Realisasi Lokasi/Pit I



-



-



-



-



-



-



200.000 200.000 200.000 200.000 200.000



200.000 1.200.000



Lokasi/Pit II



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit I



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit II



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit I



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit II



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit I



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Lokasi/Pit II



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Blok A Rencana Tahun 2021 Blok B



Total



200.000 200.000 200.000 200.000 200.000



200.000 1.200.000



Blok A Realisasi Tahun 2020 Blok B



Total



5



2.2.4. Biaya Penambangan Adapun biaya rencana kegiatan penambangan komoditas batuan jenis Tanah Urug sebagai berikut: Tabel IV Rencana dan Realisasi Kegiatan Penambangan



Deskripsi



No



Rencana & Realisasi



1



Rencana Tahun 2021



2



Realisasi Tahun 2020



IUP



3



Rencana Tahun 2020



IUP



Lokasi IUP



Deskripsi Kuantitas Satuan Biaya Kuantitas Satuan Biaya Kuantitas Satuan Biaya



Land Clearing (Ha) -



Mineral Getting (m3) 1.200.000



44.058.000.000 -



Reconturing (Ha) 0,15 100.000.000 -



2.3. Pengolahan 2.3.1. Metode Pengolahan Secara garis besar pengolahan batuan terbagi dalam tiga tahap yaitu : a. Tahap pra-olahan Tahap Pra-olahan merupakan tahap persiapan bahan baku (raw material) yang berasal dari WIUP, b. Proses Pengolahan Adapun cara kerja pengolahan stone crusher sehingga menghasilkan produk yang diinginkan sebagai berikut: Batu kali yang diangkut menggunakan Excavator atau Dump Truck berukuran besar akan masuk ke pemecah batu (Crusher) pertama melalui vibrating feeder, kemudian dikirimkan ke mesin crusher pemecah impact. Hasil batu yang dipecah kemudian akan 6



dikirim ke mesin getar berputar untuk kemudian menjadi batu kecil sesuai ukuran dan dikirimkan ke tumpukan (pile) berbeda-beda. Apabila ada batu yang ukuran masih belum sesuai akan dikembalikan lagi ke pemecah Impact untuk diproses kembali



Gambar 1 Ilustrasi Pengolahan Crusher 2.3.2. Hasil Pengolahan Adapun hasil pengolahan kegiatan penambangan komoditas batuan jenis batu kali sebagai berikut :



7



Tabel V Rencana Pengolahan Nomor 1 2



Deskripsi Batuan yang di olah Produksi



3



Spesifikasi Produk



Rencana Tahun 2021 1.200.000 1.200.000 Chipping (2-3 cm),Abu batu (0,5-1 cm)



2.3.3. Daftar Peralatan Pengolahan Adapun peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengolahan sebagai berikut : Tabel VI Rencana Peralatan Pengolahan No 3



Nama peralatan pengolahan Crusher



Kapasitas Alat 300 m3/Jam



Jumlah 1



4



Whell Loader



Komatsu



3



2.4. Pemasaran dan Persediaan (Imventory) Hasil produksi Tanah Urug dan Chipping dipasarkan dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara dan di luar Kabupaten Morowali Utara



8



Tabel VII Rencana dan Realisasi Pemasaran Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 BULAN



REALISASI TAHUN 2020



NO



EKSPOR



DOMESTIC



PEMBELI



RENCANA TAHUN 2021 PEMBELI



EKSPOR



DOMESTIC



KADAR/ KUALITAS Tanah Urug dan Chipping



PEMBELI



1



Januari



-



-



-



-



-



2



Perbuari



-



-



-



-



-



-



Tanah Urug dan Chipping



-



3



Maret



-



-



-



-



-



-



Tanah Urug dan Chipping



-



4



April



-



-



-



-



-



-



Tanah Urug dan Chipping



-



5



Mei



-



-



-



-



-



-



Tanah Urug dan Chipping



-



6



Juni



-



-



-



-



-



-



Tanah Urug dan Chipping



-



7



Juli



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



8



Agustus



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



9



September



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



10



Oktober



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



11



November



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



12



Desember



-



-



-



-



-



200.000



Tanah Urug dan Chipping



200.000



-



-



-



-



-



1.200.000



Tanah Urug dan Chipping



1.200.000



Total



-



2.5. Perlindungan Lingkungan 2.5.1. Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dikelompokan kedalam kegiatan rutin dan pelaksanaan Program Pengelolaan Lingkungan atau Environmental Management Program (EMP).



9



Sebagian kegiatan Program Pengelolaan Lingkungan akan diusahakan selesai sesuai dengan target pada akhir tahun, dan apabila ada yang tidak terealisasi pada tahun berjalan



akan dilanjutkan pada tahun yang akan datang. Kegiatan pengelolaan dan



pemantauan lingkungan secara rinci dilaporkan dalam Laporan triwulanan/semester yang disampaikan disampaikan kepada Dinas



Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi



Sulawesi Tengah serta instansi pemerintah terkait seperti Badan Lingkungan Hidup Tabel VIII Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021



Realisasi Tahun 2020



Uraian Kegiatan Tri .I



Tri . II



Tri. III



Tri. IV



Tri .I



Tri . II



Tri. III



Tri. IV



2



3



4



5



6



7



8



9



a. Pemberian kapur (kg)



-



-



-



-



10



10



10



10



b. Pemberian tawas (kg)



-



-



-



-



10



10



10



10



c. Pemberian reagen lainnya (jika ada) (satuan volume)



-



-



-



-



-



-



-



-



Pemantauan (berapa kali per triwulan)



-



-



-



-



1. Kualitas air



-



-



-



-



-



1



-



1



2. Revegetasi (tingkat pertumbuhan)



-



-



-



-



1



-



1



-



1 I



Rencana Tahun 2021



Pengelolaan lingkungan 1. Pengelolaan kualitas air



II



10



Tabel IX Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021



Kumulatif Bukaan DESKRIPSI



1 1. Lahan untuk tambang (ha) a. Tambang aktif (ha) b. Tambang selesai (ha) 2. Timbunan OB/batuan penutup di luar tambang (ha) a. Timbunan aktif (ha) b. Timbunan selesai (ha) 3. Timbunan tanah pucuk (ha) 4. Jalan tambang (ha) 5. Kolam sedimen/kendali erosi (ha) 6. Fasilitas penunjang a. Uraian fasilitas penunjang



Lahan s.d. tahun (2020)



Rencana



Realisasi



Tahun



Tahun



2021



2021



Kumulatif Bukaan Lahan s.d. Tahun 2021



2



3



4



5



1 1



3 3



-



3 13



0.5 0.1



0.5 0.1



-



0.5 0.1



0.1



0.5



-



0.5



11



Tabel X Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan Tahun 2020 dan Rencana Pembukaan Lahan Tahun 2021



Rencana Bukaan Uraian Pembukaan Lahan



Realisasi PembukaanLahan



Rencana



Tahun 2019 (ha)



Bukaan



Total Pembukaan



Lahan Dalam Dokumen



Lahan



Rencana



Tahun



Reklamasi



2020



Tri. I



Tahun 2020



Tri. II



Tri. III



Tri. IV



(ha)



Lahan Dalam



Pembukaan Lahan Tahun 2021 (ha)



Total (ha)



Dokumen Rencana Reklamasi



Tri .I



Tr i. II



Tri . III



Tri. IV



8



9



10



11



12



Tahun 2021 7=



Rencana



13=



1



2



3



4



5



6



1. Lahan untuk Tambang (ha) 2. Timbunan batuan penutup diluar tambang (ha) 3. Timbunan Tanah Pucuk (ha) 4. Jalan Tambang (ha) 5. Kolam Sedimen/ Kendali Erosi(ha) 6. Fasilitas Penunjang a. Uraian fasilitas penunjang



10.43



-



-



-



-



-



5



1



1



1



2



(9+10 +11+ 12)) 2.43



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



0.5



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



0.2



-



-



-



-



-



0.1



-



0.1



-



-



0.1



0.1



-



-



-



-



-



0.1



0.1



-



-



-



0.1



2.5



-



-



-



-



-



2.45



-



-



-



-



2.45



TOTAL



12



(3+4+5+6)



2.5.2. Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tabel XI Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



Tri. I



1 1 .



Tri. II



Tri. III



Tri. IV



TOTAL



Tri .I



Tri



Tri. III



Tri. IV



12



13



14



15



16=(12+13+1 4+15)



-



-



-



-



-



-



1.000.000



-



1.000.000



-



-



-



1.000.000



-



2.000.000



-



500.000



500.000



500.000



500.000



2.000.000



-



5.500.000



-



500.000



-



500.000



500.000



1.500.000



1.000.000



-



10.000.000



-



5.000.000



-



-



5.000.000



10.000.000



-



2.000.000 500.000



1.000.000 6.000.000



14.500.000



Rencana



Realisasi



Rencana



Realisasi



Rencana



Realisasi



Rencana



Realisasi



Rencana



Realisasi



2



3



4



5



6



7



8



9



10=(2+4+ 6+8)



11=(3+5+ 7+9)



-



-



-



-



-



-



-



-



-



1.000.000



-



-



-



-



-



-



-



500.000



500.000



-



500.000



500.000



5.000.000



-



-



500.000



-



II



TOTAL



Biaya Pengelolaan Lingkungan 1) Pembongkaran fasilitas tambang (jika ada) 2) Penataan lahan 3) Penghijauan 4) Pekerjaan sipil seperti pembuatan dan perawatan dam/kolam pengendap 5) Pengelolaan Kualitas Air



2 .



Rencana Tahun 2021 (IDR)/(USD)



Rencana dan Realisasi Tahun 2020 (IDR)/(USD)



Uraian Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan



-



-



-



500.000



5.000.000



-



-



5.000.000



-



-



-



6.500.000



-



5.800.000



-



1.000.000



-



Biaya Pemantauan Lingkungan



Kualitas Air Total Biaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan



13



5.000.000 8.500.000



-



19.500.000



2.6. Keselamatan Pertambangan 2.6.1. Statistik Keselamatan Pertambangan Sasaran Strategis K3 



Mengurangi



tingkat



kekerapan



kecelakaan



melalui



penerapan



metoda



penanggulangan berdasarkan resiko. 



Melibatkan jajaran organisasi dari level atas hingga level bawah, dengan penekanan pada keterlibatan karyawan.







Menjadikan keselamatan sebagai harkat secara individual mau pun organisasi.







Memenuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.







Mengkaji sistem manajemen K3 yang berlaku, mengacu pada peraturan perundangan Keselamatan & Kesehatan Kerja Indonesia,







Meningkatkan pengelolaan K3 perusahaan-perusahaan kontraktor.







Merencanakan kesiapan tanggap darurat pada risiko-risiko tinggi telah diidentifikasi







Mengembangkan dan menerapkan program pencegahan kecelakaan



Program pengelolaan pelaporan kejadian nermiss



untuk meningkatkan upaya-upaya



pencegahan kecelakaan Program audit khusus yang difokuskan terhadap risiko-risiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan. 



Memfokuskan kembali dan memperluas Program Komunikasi K3







Menyesuaikan pelatihan menurut kebutuhan operasi dan penggunaan kontrol untuk pelatihan dan sertifikasi operator.







Melaksanakan Penilaian Risiko Kesehatan Kerja.







Melaksanakan inspeksi K3 oleh karyawan staff dan manajemen. 14







Melakukan audit K3 baik secara Internal maupun Eksternal.







Mengembangkan dan menerapkan program keselamatan listrik.



Komisi Keselamatan Listrik telah dibentuk untuk mengatasi semua permasalahan terkait dengan perlistrikan. Beberapa SOP yang kritis telah ditinjau ulang dan direvisi, selain penyusunan SOP baru. 



Meningkatkan program keselamatan berkendaraan.







Menyelenggarakan rapat-rapat K3.







Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan karyawan secara tahunan.



Gambar 2 Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) 2.6.2. Rencana Realisasi Program dan Biaya K3 Adapun Biaya Program K3 yang akan dilakukan selama tahun 1 sebagai berikut :



15



Tabel XII Rencana dan Realisasi Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021



Rencana dan Realisasi Program dan Biaya



-



-



-



12



13



14



15



16



Keselamatan Kerja Pertambangan 4 Orang



Pembelian Helmet, Sepatu Safety



-



-



Manajemen Risiko



2Kali



Safety Meeting -



-



-



Pelaporan



2 Kali



Pelaporan



-



-



-



Pencegahan dan Penyelidikan



2 Kali



Pencegahan dan penyelidikan



-



-



Pemeriksaan kesehatan awal



2 Kali



Checkup



-



-



-



b.



Pemeriksaan kesehatan berkala



2 Kali



Pengobatan



-



-



-



c.



Diagnosis dan pemeriksaan



2 Kali



Pengobatan



-



-



-



Pengadaan APD dan Alat Keselamatan



b. c. d.



Kecelakaan



Pembeli 3.000.000 an Helmet, Sepatu Safety Safety 500.000 Meeting Pelapor 500.000 an Pencega 1.000.000 han dan penyelid ikan



-



-



-



Pembelian 3.000.000 Helmet, Sepatu Safety



-



-



-



-



-



-



-



Safety Meeting Pelaporan



500.000



-



-



-



-



-



-



Pencegaha 1.000.000 n dan penyelidika n



-



-



Checkup 500.000



Checkup



500.000



Checkup



-



-



Pengobatan 150.000



Pengobatan 500.000



-



-



Pengoba 150.000 tan Pengoba 150.000 tan



Pengobatan 150.000



Pengobatan 500.000



500.000



Safety 1.000.000 Meeting Pelaporan 1.000.000



Kesehatan Kerja Pertambangan a.



16



Checku 500.000 p Pengob 200.000 atan Pengob 200.000 atan



1.500.000



(USD)



11



Biaya (IDR)/



10



Program



9



Total



Biaya (IDR)/ (USD)



Program



8



Program



7



Biaya (IDR)/ (USD)



5



Program



4



Biaya (IDR)/ (USD)



3



Triwulan IV



Biaya (IDR)/ (USD)



6



Triwulan III



Pertambangan



a.



2.



Program



2



Rencana



Realisasi



Rencana 1.



Triwulan II



(USD)



1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja A.



Triwulan I



Realisasi



Biaya (IDR)/



Program



Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan



Rencana Program dan Biaya (IDR)/(USD) Tahun 2021



Tahun 2020



Satuan (Buah/ Kegiatan /Kali/ Orang



2.7. Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan 2.7.1. Usaha Jasa Pertambangan Dalam ketentuan usaha pertambangan disebutkan bahwa perusahaa/pengusaha pemegang IUP wajib menggunakan usaha jasa/kontraktor yang ada disekitar wilayah izin usaha pertambangan (kontraktor lokal) 2.8. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pengembangan masyarakat (community developmen) dapat diartikan sebagai kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik. Pada hakekatnya pengembangan masyarakat merupakan suatu proses adaptasi sosial yang dilakukan perusahaan, pemerintah terhadap kehidupan komunitas-komunitas lokal, sebagai suatu elemen penting pembangunan, perusahaan pertambangan termasuk dalam struktur sosial



dalam komuniti



setempat dan berfungsi terhadap elemen lainnya yang sudah ada. Dengan kesadarannya, perusahaan pemegang IUP dapat membawa komuniti lokal bergerak menuju kemandiriannya tanpa merusak tatanan sosial budaya yang sudah ada. Program pengembangan masyarakat dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mempersiapkan



life



after



mining



(kehidupan



pascatambang).



Selain



itu bagi



perusahaan/pengusaha tambang pengembangan masyarakat merupakan upaya investasi yang memiliki nilai keuntungan jangka panjang. Kegiatan usaha pertambangan akan terus berkelanjutan



bila dalam implementasinya memperhatikan keberadaan, berkelanjutan



lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, tentunya dengan didukung alokasi dana yang proporsional.



17



Tabel XIII Rencana dan Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 No



Program Utama PPM Tahunan



Rincian



Lokasi



Waktu



Rencana



Realisasi



Rencana



Kegiatan



Kegiatan



Pelaksanaan



Biaya



Biaya



Biaya



PPM



PPM



Tahun 2020



Tahun 2020



Tahunan



Tahunan



1



Pendidikan



2



Kesehatan



Pembelian Buku, Alat Tulis Menulis Fasilitas Check Up



3



Kemandirian Ekonomi



Pelatihan UKM



Sekolah di sekitar IUP Wilayah Sekitar Tambang Wilayah Sekitar Tambang



Tahun 2021 (Rp/USD)



(Rp/USD)



(Rp/USD)



Bulan Agustus



5.000.000



-



5.000.000



2 x dalam setahun



20.000.000



-



20.000.000



Bulan Agustus



5.000.000



-



5.000.000



2.9. Keuangan dan Penerimaan Negara 2.9.1. Keuangan Prakiraan realisasi produksi komoditas tambang Tanah Urug dan Chipping tahun 2021 masih pada kisaran 200.000 m3 /bulan atau 1.200.000 m3 mulai Bulan Juli Sampai Desember 2021. penjualan Chipping diasumsikan harga komoditas tambang batuan jenis Chipping adalah Rp. 80.000/m3 sehingga pendapatan penjualan dapat dilihat pada tabel :



18



Tabel XIV Rencana Pendapatan Penjualan Tahun 2021 Produksi & Harga



URAIAN



Sesuai Rencana



Produksi Harga Jual



200.000 80.000



Pendapatan Per Bulan Pendapatan Pertahun



16.000.000.000 96.000.000.000



Tabel XV Rencana Anggaran Biaya Tahun 2021 No.



Uraian



Rencana Anggaran Biaya Biaya/Volume



Jumlah Biaya



3



(Rp/m ) 1.



Penjualan



2.



Biaya Pra Penambangan



3.



Biaya Produksi



4



Biaya



Pengelolaan



1.200.000



96.000.000.000 172,770,000 44.058.000.000



dan



Pemantauan



14.500.000



Lingkungan 5



Biaya K3



6.000.000



6



Biaya PPM



30.000.000



6.



Intertain



30.000.000



7.



Pendapatan = (1-(2+3+4))



8.



Penerimaan Negara/Daerah



9.



Laba Bersih = Pendapatan – Peneriman



51.688.730.000 1.033.774.600 50.654.955.400



2.9.2. Penerimaan Negara Kegiatan tahun 2019 khususnya dalam triwulan III hanya bersifat administrasi dalam rangka pengurusan perizinan yaitu, penetapan wilayah izin usaha pertambangan 19



(WIUP), rekomendasi bupati, dan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, sedangkan kegiatan teknis dilakukan di triwulan III Tahun 2018 karena persetujuan IUP eksplorasi baru terbit pada triwulan tersebut. Sehingga pengeluaran/biaya operasional seperti biaya pemetaan, pembayaran pencadangan wilayah (pendapatan negara bukan pajak) sebesar Rp. 5.000.000 dan biaya konsultan, kurang lebih Rp. 75.000.000



20



LAMPIRAN-LAMPIRAN PETA