M Rizky R Ekonomi Manajerial Tgs 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: MUHAMMMAD RIZKY RAMADANI



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042515912.



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKMA4312/Ekonomi



Manajerial



Kode/Nama UPBJJ



: UPBJJ BANDAR LAMPUNG



Masa Ujian



: 2020/21.2



(2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



EKMA4312



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas No. 1.



: FE/Fakultas Ekonomi : EKMA4312/Ekonomi Manajerial 3 Soal



Pengaruh lingkungan berdampak pada praktik pasar bebas yang memiliki ekses negatif seperti praktik monopoli yang tidak sehat. Jelaskan fenomena tersebut dan alasan perlunya dibuat kebijakan oleh pemerintah!



2.



Berikan analisis secara singkat mengapa penerapan manajemen resiko dalam sebuah perusahan sangat diperlukan sebagai landasan dalam mengambil suatu keputusan!



3.



Bagaimana pemahaman anda tentang konsep dasar Penganggaran Modal, prinsip dasar modal dan jenis dan struktur modal yg efektif!



JAWABAN :



1. Praktik Monopoli sendiri bisa terjadi karena beberapa sebab, yaitu karena faktor alamiah, di mana perusahaan melakukan aktivitas monopoli karena kemampuannya untuk memproduksi barang dengan biaya yang rendah sehingga mampu memenangkan persaingan dan menjadi penguasa tunggal di pasar. Monopoli bisa juga terjadi karena pemberian hak atau lisensi usaha oleh pemerintah kepada perusahaan tertentu untuk beroperasi secara tunggal di pasar, misalnya PT Kereta Api Indonesia dalam penyediaan jasa layanan perkeretaapian dan PT PLN dalam penyediaan listrik nasional. Monopoli juga bisa terjadi karena adanya kesepakatan antara sejumlah produsen yang menguasai pasar untuk bergabung dan beroperasi dalam satu koordinasi. Ketika perusahaan monopolis menggunakan kekuatan pasarnyamisalkan dengan membatasi output atau menetapkan harga yang jauh lebih tinggi di atas biaya marjinal— diperlukan regulasi untuk mencegah perusahaan monopolis menggunakan kekuatan pasarnya dan merugikan konsumen. Respons pemerintah terhadap praktik monopoli terutama yang bersifat buatan adalah dengan pemberlakuan Hukum Antitrust yang biasa juga disebut Hukum Persaingan Usaha atau UU Anti Monopoli, dengan disertai komisi yang mengawasi dan menegakkan pelaksanaan UU tersebut (misalkan di Indonesia disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU). Jika monopolis menyalahgunakan kekuatannya, setidaknya ada 2 alternatif solusi yang layak untuk dipertimbangkan, yaitu: a) Kepemilikan publik atau nasionalisasi, di mana pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada sebuah perusahaan dan perusahaan tersebut diminta untuk menetapkan harga produknya pada kisaran harga yang relevan dengan harga pasar (harga kompetitif). Nasionalisasi melibatkan penciptaan perusahaan monopolis yang dimiliki dan dikontrol oleh pemerintah. Dalam model ini, kompetisi dilarang dan perusahaan baru (newcumbents) tidak dapat memasuki dan bersaing dengan perusahaan monopolis yang ada. Nasionalisasi diharapkan dapat menghapuskan persaingan yang memakan banyak energi sehingga melalui cara tersebut, pencapaian economies of scale perusahaan- perusahaan dalam industri dapat lebih cepat tercapai. b) Keterbukaan terhadap pasar atau privatisasi, yang mencakup transfer kepemilikan aset milik negara menjadi aset milik swasta dan disertai dengan upaya-upaya untuk meningkatkan kondisi kompetitif di pasar. 2. Manajemen risiko sendiri diartikan sebagai proses di mana, secara tersistem, organisasi mengelola risiko-risiko yang muncul dari aktivitasnya. Fokus dari manajemen risiko adalah pada analisis risiko-risiko yang signifikan memengaruhi aktivitas organisasi berikut respon penanganannya. Manajemen risiko menjadi sarana untuk memahami dampak positif maupun dampak negatif dari faktor-faktor yang memengaruhi aktivitas organisasi. Melalui hal tersebut, manajemen risiko dapat meningkatkan probabilitas organisasi untuk mencapai kesuksesan dan mengurangi probabilitas kegagalan dan tingkat ketidakpastian terkait pencapaian tujuan organisasi. Secara spesifik, IRM (2002) menyampaikan sejumlah manfaat dari manajemen risiko, yaitu: a) menyediakan kerangka bagi organisasi untuk menjalankan aktivitas yang telah direncanakan secara konsisten dan terkontrol, b) mengefektifkan proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pembuatan skala prioritas dengan pemahaman aktivitas, volatilitas, dan kesempatan-ancaman secara



menyeluruh dan terstruktur, c) berkontribusi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan modal dan sumber daya organisasi, d) mengurangi volatilitas area bisnis yang tidak esensial, serta e) menjaga dan memelihara aset dan citra organisasi. 3. Periasamy (2010) mendefinisikan penganggaran modal sebagai suatu perencanaan jangka panjang terkait pengeluaran-pengeluaran atau investasi- investasi yang mampu memaksimalkan keuntungan perusahaan. Bentuk pengeluaran-pengeluaran tersebut mencakup pembelian peralatan, perluasan kapasitas produksi, pembelian perusahaan lain, penelitian, dan pengembangan, dan sebagainya (Goel, 2015). Bentuk-bentuk investasi lainnya mencakup: a) penambahan dan perluasan fasilitas, b) diversifikasi produk, c) inovasi dan perluasan produk, d) penggantian fasilitas dan peralatan pabrik yang sudah usang, e) sewa fasilitas, f) penyesuaian fasilitas dan peralatan dengan peraturan pemerintah, lingkungan, dan keamanan, g) bentuk lainnya seperti program pelatihan dan iklan (Periasamy, 2010). Penganggaran model bertujuan untuk menentukan investasi manakah (di antara berbagai alternatif investasi yang ada) yang mampu memberikan tingkat pengembalian (rate of return) tertinggi bagi perusahaan dan menjamin pencapaian tujuan perusahaan. Ada beberapa alasan yang menjelaskan mengapa penganggaran modal perlu dilakukan, dianalisis, dan dievaluasi secara cermat oleh seorang manajer perusahaan, di antaranya: a) Penganggaran modal membawa implikasi jangka panjang bagi perusahaan, baik dalam hal kinerja maupun risiko yang ditanggung perusahaan. b) Penganggaran modal melibatkan dana yang besar. c) Penganggaran modal menjadi sarana untuk menganalisa kejadian- kejadian di masa depan yang tidak pasti. d) Tidak ada kesempatan kedua untuk mengulang keputusan investasi yang telah dilakukan. e) Penganggaran modal memastikan dipilihnya sumber pembiayaan yang tepat pada waktu yang tepat. f) Penganggaran modal akan mendukung terwujudnya keputusan investasi yang tepat dan selanjutnya mampu memberikan dampak yang positif bagi perekonomian secara makro, khususnya penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Menurut karakteristiknya, penganggaran modal dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: a) penganggaran untuk penggantian fasilitas yang usang, b) penganggaran ekspansi perusahaan untuk menunjang peningkatan kapasitas produksi, dan c) penganggaran diversifikasi untuk menunjang pengembangan produk atau cakupan bisnis. Menurut sifat ekslusinya, penganggaran modal juga dapat dibagi menjadi 3 jenis,



yaitu: a) penganggaran yang bersifat independen (artinya penerimaan suatu proposal investasi tidak berkaitan dengan penerimaan atau penolakan proposal investasi lainnya), b) penganggaran yang bersifat dependen (artinya penerimaan suatu proposal investasi mensyaratkan penerimaan proposal investasi lainnya), c) penganggaran yang bersifat mutually exclusive (artinya penerimaan suatu proposal investasi berimplikasi pada penolakan proposal investasi lainnya).