Makalah Analisis Dana Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ANALISIS SUMBER-SUMBER DANA PENDIDIKAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDIDIKAN DAN PROSES PENYUSUNANNYA Mata Kuliah : Ekonomi Pembiayaan Pendidikan Dosen Pengampu : Muh. Yasin, M.Pd



Disusun Oleh : KELOMPOK VI RAHMANIAH SRI WAHYUNI ROHAMNA



Kelas : C-7



JURUSAN TARBIYAH PROGRAM STUDI MENEJEMEN PENDIDIKAN ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SANGATTA KUTAI TIMUR 2019



i



KATA PENGANTAR Alhamdulillahi rabbil alamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca.



Sangatta, 10 Oktober 2019



Penyusun



i



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................



i



DAFTAR ISI ..........................................................................................



ii



BAB I:



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang ...........................................................................



1



B. Rumusan Masalah ......................................................................



2



C. Tujuan Penulisan .........................................................................



2



BAB II: PEMBAHASAN A. Pengelolaan Dana Pendidikan .....................................................



3



B. Teori dan Jenis Biaya Pendidikan ...............................................



5



C. Sumber Penerimaan Dana Pendidikan ........................................



7



D. Strategi Pengelolaan Dana Pendidikan........................................



8



BAB III: PENUTUP A. Kesimpulan .................................................................................



10



B. Saran ...........................................................................................



10



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................



11



ii



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dalam pendidikan, tidak pernah lepas dari administrasi pembiayaan sekolah. Hal ini dapat dilihat dari hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan disekolah tidak akan berjalan. Maka dari itu administrasi tidak lepas dari ruang lingkup kependidikan. Keuangan



merupakan



potensi



yang



sangat



menentukan



dan



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian pengelolaan pendidikan. Setiap lembaga pendidikan selalu berhubungan dengan masalah keuangan, yang berkisar pada: uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) , uang kesejahtraan pesonal dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelengaraan lembaga pendidikan seperti perbaikan sarana prasarana sebagainya. Pembiayaan atau pendanaan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dalam era desentralisasi pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan diakolasikan dan minimal 20% dari angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Pembiayaan harus dikelola dan dialokasi secara tepat dan akurat sehinngga akan menghasilkan dana pendidikan yang produktif dengan cara yang efektif dan efisien dan efisien guna mencapai tujuan pembiayaan pendidikan yang telah ditentukan.



1



2



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini yaitu : 1.



Bagaimanakah sumber pengelolaan dan proses penyusunan dana pendidikan?



2.



Apa sajakah teori dan jenis biaya dana pendidikan?



3.



Bagaimanakah sumber penerimaan dana pendidikan?



4.



Bagaimanakah strategi pengelolaan dana pendidikan?



C. Tujuan Adapun tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui : 1.



Sumber pengelolaan dan proses penyusunan dana pendidikan



2.



Teori dan jenis biaya dana pendidikan



3.



Sumber penerimaan dana pendidikan



4.



Strategi pengelolaan dana pendidikan



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengelolaan Dana Pendidikan Setiap kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien. Keuangan sekolah merupakan bagian yang sangat penting karena setiap kegiatan sekolah membutuhkan uang. Untuk itu, kegiatan pengelolaan keuangan sekolah perlu dilakukan dengan baik. Mulyono



mengemukakan



bahwa



keberhasilan



sekolah



dalam



menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas juga tidak terlepas dari perencanaan anggaran pendidikan yang mantap serta pengalokasian dana pendidikan yang tepat sasaran dan efektif.1 Pengelolaan



keuangan



sekolah



harus



memenuhi



persyaratan



responsibel, akuntabel dan transparan.2 Pengelolaan keuangan sekolah yang responsibel artinya bahwa semua hal yang berkaitan dengan penerimaan sumber dana dan pemanfaatan dana, serta pengelolaan bukti administrasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan kondisi dimana setiap aspek pengelolaan dana (penerimaan, pengeluaran dan administrasi) dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pengelolaan dana yang transparan terjadi manakala aspekaspek administrasi dari pengelolaan dana itu dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terkait, misalnya internal audit, eksternal audit, petugas audit dari pemerintah, pejabat yang terkait dan pihak lain yang terkait.Terlihat dalam amandemen keempat tanggal 10 Agustus 2002 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), berhasil disepakati rumusan pasal 31 ayat (4), yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk 1



Mulyono, MA. 2009. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar- Ruzz Media, 2 Harsono, Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007), hlm. 89



3



4



memenuhi



kebutuhan



penyelenggaraan



pendidikan



nasioanl”3.Dengan



harapan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berwawasan kebangsaan. Karena itu setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan bahkan setiap warga Negara



wajib



mengikuti



pendidikan



dasar



dan



pemerintah



wajib



membiayainya.4 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Bab I (Ketentuan Umum) pasal 2 ayat (1) disebutkan Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat.5 Sistematika pengelolaan dana pendidikan yang dimaksud telah terinci dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Bab VI beserta pasalpasalnya. Dana pendidikan baik yang bersumber dari APBN dan APBD maupun yang bersumber dari masyarakat, harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas public. Melalui kegiatan pengelolaan keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Tujuan pengelolaan biaya pendidikan : 1.



Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.



2.



Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.



3 4



5



3.



Meningkatkan akuntanbilitas dan transparasi keuangan sekolah.



4.



Memelihara barang- barang (aset) sekolah.



5.



Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.



Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945, (Surabaya: Apollo,2010), hlm. 23 Anwar Arifin,Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (Jakarta: Ditjen Kelembagaan AgamaIslam Depag, 2003), hlm. 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan(Jakarta: Lembaran Negara RI Nomor 19, 2008 ), hlm. 2



5



6.



Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang yang diketahui dan dilaksanakan.



B. Teori dan Jenis Biaya Pendidikan Menurut Dedi Suryadi beberapa teori pembiayaan pendidikan yang dapat menjadi acuan pelaksanaan pembiayaan sekolah atau madrasah diantaranya:6 1. Biaya langsung (direct cost) adalah segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. 2. Biaya tidak langsung (indirect cost) adalah pengeluaran yang tidak secara langsung menunjang proses pendidikan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi di sekolah, misalnya biaya hidup siswa, biaya transportasi ke sekolah, biaya jajan, dan harga kesempatan (opportunity cost). 3. Biaya Pribadi dan Biaya Sosial a) Biaya pribadi (private cost) adalah pengeluaran keluarga untuk pendidikan atau pengeluaran rumah tangga. b) Biaya sosial (social cost) adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan, baik melalui sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan. Dalam konteks ini, biaya pendidikan mencakup semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan



6



Dedi Supriadi, Satuan Biaya Pendidikan dasar dan menengah, (Bandung: PT Remaja. Rosdakarya 2004) hlm, 4



6



uang). Misalnya, iuran siswa adalah biaya, demikian juga sarana fisik, bukubuku pelajaran juga merupakan biaya. Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Anggaran pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Adapun pengeluaran sekolah dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, yaitu: pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran, pengeluaran untuk tata usaha sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi, pembinaan teknis edukatif dan pendataan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 pasal 62 disebutkan bahwa biaya pendidikan terdiri: 1. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. 2. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengukuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. 3. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan habis pakai; dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Secara umum, pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 1. Biaya rutin (recurring cost), pada intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraaan pendidikan, seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional,



7



biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barangbarang habis pakai). 2. Biaya modal (capital cost) atau sering pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui anggaran pembangunan. Biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barangbarang yang tidak habis pakai. Manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.



C. Sumber Penerimaan Dana Pendidikan Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian: 1.



APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan



8



sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru,



pendidikan,



penelitian,



pengabdian



masyarakat,



biaya



pemeliharaan, dsb. 2.



Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.



3.



Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.



4.



Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.



5.



Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.



D. Strategi Pengelolaan Dana Pendidikan Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.



9



Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175) memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah. Muchdarsyah



Sinungan



menekankan



pada



penyusunan



rencana



(planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan



kondisi



keuangan,



line



of



business,



keadaan



para



nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola. Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi: 1.



Perencanaan anggaran



2. Strategi mencari sumber dana sekolah 3. Penggunaan keuangan sekolah 4. Pengawasan dan evaluasi anggaran 5. Pertanggungjawaban Pemasukan dan pengeluaran keuangan sekolah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ada beberapa hal yang berhubungan dengan penyusunan RAPBS, antara lain: 1. Penerimaan 2. Penggunaan 3. Pertanggungjawaban



10



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu pendidikan membutuhkan biaya. Pembiayaan terhadap pendidikan harus dibayar lebih mahal karena pendidikan adalah investasi. penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu biaya, perlu dana, paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal. Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam



penyelenggaraan



pendidikan. Dapat



dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber biaya pendidikan.



B. Saran Pendidikan



adalah



tanggungjawab



negara



dan



masyarakat,



tanggungjawab kita bersama, termasuk dalam hal pembiayaan. Peran serta masyarakat untuk biaya pendidikan sangatlah penting.



10



11



DAFTAR PUSTAKA



Arifin Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag Harsono. 2007. Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher Mulyono, MA. 2009. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar- Ruzz Media Supriadi, Dedi. 2004. Satuan Biaya Pendidikan dasar dan menengah. Bandung: PT Remaja. Rosdakarya. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan