Makalah APBN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH APBN MONETER & PERBANKAN Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Perekonomian Indonesia Dosen Pengampu : Edy Purwo. Saputro, Dr.SE,.M.Si



Disusun Oleh : Megayana Indritia Suhendar



B300182105



KELAS H MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA 2021



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I : PENDAHULUAN..............................................................................................1 1.Latar Belakang...............................................................................................................1 2. Rumusan Masalah...............................................................................................2 3. Tujuan..................................................................................................................2 BAB II : PEMBAHASAN................................................................................................3 1. Definsi singkat APBN.........................................................................................3 2. Orientasi di dalam negeri dan luar negeri...........................................................4 3. Penerimaan dan Pengeluaran Pembangunan.......................................................5 4. Inflasi...................................................................................................................4 BAB III : PENUTUP.........................................................................................................6 1. Kesimpulan..........................................................................................................6 2. Saran....................................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................8



KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjantkan kepada kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya serta masih memberikan saya nikmat sehat wal’afiat sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah APBN Moneter dan Perbankan ini. Dalam penyusunan makalah ini, telah saya tuangkan usaha yang maksimal, dan penyusunan makalah ini mungkin tidak akan selesai jika saya tidak mendapatkan dukungan dan bantuan-bantuan dari berbagai pihak dan media,baik dukungan berupa materi maupun dukungan lainnya. Oleh karena itu, izinkan saya mengucapkan rasa terima kasih saya kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Namun terlepas dari itu semua, saya sepenuhnya menyadari bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik dari segi penyusunan kalimat maupun tata bahasa yang saya gunakan dalam makalah yang saya susun ini. Oleh karena itu saya dengan senang hati menerima kritik dan saran dari para pembaca agar dikemudian hari saya dapat memperbaiki kesalahan saya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun berharap bahwa makalah ini akan dapat memberikan manfaat kepada para pembaca sebagaimana makalah ini memberi manfaat kepada penyusun, aamiin.



31 Maret 2021



Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara merupakan rencana anggaran dan penerimaan yang diterima oleh negara yang dikaitkan dengan suatu rencana dan sebuah proyek pelaksanaan dengan jangka waktu yang berlangsung lama, dan berfungsi sebagai pedoman pendapatan dan pengelolaan keuangan negara agar dapat teratur dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dasar hukum yang mengatur tentang APBN ialah bab VIII di Undang-Undang Dasar 1945 Amanden IV, tepat nya didalam Pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3), dimana didalamnya secara garis besar pasalpasal tersebut telah mengatur mengenai pengelolaan anggaran beserta rancangan nya. Selain itu juga, dikarenakan APBN merupakan seruntuntutan rangkaian dari rencana dan pewujudan atau rencana yang diwujudkan, maka masing-masing dari renana dan pewujudan tersebut ditetapkan menggunakan Undang-Undang yang telah ditentukan. Prinsip-prinsip APBN yang telah dibentuk dan diatur harus dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan. APBN tentu nya tidak lepas dari pembangunan ekonomi maupun ekonomi pembangunan, dan untuk dapat mengelola hal tersebut maka dibutuhkan orientasi yang tepat dalam melaksankan rencana yang telah dibuat secara matang-matang Orientasi adalah suatu perubahan untuk dapat menentukan sikap, yang berupa arah dan pandangan mengenai suatu hal, di dalam APBN terdapat orientasi yang juga merupakan peninjauan untuk menentukan sikap atas suatu tindakan atau keputusan yang bersangkutan dengan APBN, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. APBN juga tidak terlepas dari pembangunan ekonomi maupun ekonomi pembangunan di Indonesia. APBN ialah merupakan salah satu Instrumen pendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional di Indonesia yang secara tidak langsung juga akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, hal ini dikarenakan anggaran utama dari APBN akan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, selain itu akan mempengaruhi rencana-rencana sektor, serta memberi



pengaruh dalam perdagangan dan juga sebagai alat politik fiskal, dimana pemerintah mengubah pengeluaran dan penerimaan untuk mencapai kestabilan ekonomi. 1.2



Rumusan Masalah Melihat dari latar belakang yang telah menjelaskan garis besar mengenai APBN beserta tujuan dan penyusunannya, maka dengan itu, penyusun dapat merumuskan perumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah prinsip APBN? 2. Bagaimana Orientasi APBN didalam negeri dan diluar negeri ? 3. Seperti apa kah penerimaan dan pengeluaran APBN untuk pembangunan? 4. Bagaimana kah Inflasi dalam APBN



1.3



Tujuan Dalam perumusan masalah yang telah terbuat, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dalam penyusunan makalah ini diantara lain adalah : 1. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip APBN 2. Mengetahui dan memahami orientasi APBN didalam dan diluar negeri 3. Mengetahui



bagaimana



penerimaan



pembangunan 4. Mengetahui Inflasi dalam APBN



dan



pengeluaran



APBN



untuk



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Definisi singkat mengenai APBN APBN atau kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, memiliki sebuah definsi yang artinya adalah suatu rencana dan penerimaan negara untuk tahuntahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang, dan juga berfungsi sebagai pedoman agar pedoman pendapatan serta pengeluaran keuangan negara dapat teratur sesuai dengan apa yang telah disahkan dan mempermudah pencapain dari beragam sasaran yang telah dibuat. APBN biasanya diperbaharui setiap 1 tahun sekali dan bersifat transparan, yang mana artinya dapat diketahui juga oleh rakyat Negara Republik Indonesia Selain itu APBN masih memiliki beragam fungsi lainnya, diantara nya : 1. Fungsi Otorisasi, yaitu suatu fungsi yang menjadikan pedoman untuk dapat melaksanakan pendapatan dan belanja yang diperlukan pada tahun yang bersangkutan agar dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat. 2. Fungsi Perencanaan, yakni pedoman atau patokan bagi negara dalam merencakan kegiatan dalam tahun yang bersagkutan, dimana perencanaan yang sudah ada dapat ditambah dengan rencana yang mendukung pembangunan oleh pemerintah. 3. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi yang menjadikan APBN sebagai pedoman dalam menilai suatu kegiatan pemerintah apakah sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 4. Fungsi Alokasi, yakni fungsi penyediaan barang publikasi, dimana didalam rincian APBN terdapat penjelasan mengenai sumber pendapatan dan pendistibusiannya. 5. Fungsi Pengorganisasian, yaitu fungsi sebagai pedoman dalam tujuan menyeimbangkan berbagai pos-pos agar semua kepentingan yang telah tersusun dalam rencana dapat terlaksana dengan baik. APBN sendiri tentu nya diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana yang menjadi dasar hukum APBN ialah bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV dalam Pasal 23 ayar (1), (2), dan (3). Bunyi dari Pasal 23 ialah sebagai berikut :







Pasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa APBN adalah wujud pengelolaan atau pengaturan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dan ditetapkan setiap tahun nya dengan undang-undang serta dilaksanakan secara transparan, yang artinya dapat diketahui oleh rakyat dan bertanggung jawab untuk mendapatkan kemakmuran masyarakat yang sebesar-besarnya.







Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa RAPBN atau Rancangan UndangUndang dari APBN diajukan oleh Presiden Repbulik Indonesia, yang kemudian dibahas bersama dengan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan serta menimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.







Pasal 23 ayat (3) mengatakan bahwa jika DPR tidak menyetujui usulan dari Presiden Repbulik Indonesia atas rancangan APBN nya, maka pemerintah yang berwenang akan menjalankan atau melanjutkan rencana APBN dengan menggunakan rencana APBN tahun sebelumnya.



Selain itu juga, dikarenakan APBN merupakan sertuntutan dari rangkain perencanaan dan realisasi, maka masing-masing dari perencanaan dan realisasi tersebut ditetapkan dengan dasar hukumnya, Undang-Undang. Salah satu Undang-Undang yang menetapkan mengenai APBN ialah UU No.19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2.2



Prinsip APBN APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik peneimaan yang berasal dari perpajakan maupun non perpajakan, contohnya seperti hibah yang diterima oleh pemerintah. Oleh karena itu terdapat aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan dalam penyusunan APBN. Jika dilihat berdasarkan dari aspek pendapatannya, maka prinsip-prinsip dalam penyusunan APBN ada 3, yakni sebagai berikut: 1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 2. Intensifikasi penagihan & pemungutan piutang negara 3. Penuntun ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda



Sedangkan jika dilihat dari aspek pengeluarannya, maka prinsip penyusunan APBN ialah seperti yang disebutkan dibawah ini : 1. Hemat, Efisien dan sesuai dengan kebutuhan 2. Terarah, terkendali, serta sesuai dengan rencana program atau kegiatan 3. Semaksimal mungkin akan menggunakan hasil produk dari dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan potensi yang ada pada nasional. Dan jika melihat prinsip-prinsip yang terdapat didalam APBN, maka terdapat juga sebuah prinsip Anggaran APBN, yang didalamnya terdapat Prinsip Anggaran Dinamis atau Prinsip Anggaran Berimbang serta Prinsip Anggaran Fungsional. Namun sejak tahun 1999, Prinsip Anggaran Berimbang ini tak lagi termasuk atau tidak lagi digunakan dalam penyusunan APBN dan digantikan dengan Prinsip Anggaran defisit. 1. Prinsip Anggaran Defisit, didalam nya menentukan bahwa pinjaman Luar Negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaaan, namun akan dicatat sebagai sumber pembiayaan dan Defisit dari anggaran akan ditutup dengan sumber pembiayaan dari Dalam Negeri ditambah dengan sumber pembiayaan Luar Negeri secara bersih. 2. Prinsip Anggaran Fungsional, yakni bantuan atau pinjaman dari luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan atau pengeluaran pembangunan dan tidak digunakan untuk membiayai anggaran belanja rutin, dan prinsip ini sesuai dengan azas yang mengatakan bahwa “bantuan dari luar negeri hanyalah sebagai pelengkap” yang berarti semakin kecil bantuan atau pinjaman dari luar negeri yang didapatkan terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka semakin besar juga fungsiolitas anggaran Indonesia. 2.3



Orientasi Dalam Negeri & Luar Negeri Dalam suatu pembangunan, tentu nya lekat dengan ekonomi. Dalam buku nya yang berjudul Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, Mubyarto (1994) mengemukakan bahwa Ekonomi Pancasila merupakan sistem perekonomian nasional dengan produksi dan distribusi lain hasil produksi, dikerjakan dalam bentuk usaha-usaha bersama dengan dilandasi nya asas-asas kekeluargaan. Orientasi ialah perubahan yang berupa arah dan pandangan untuk dapat menentukan sikap. Orientasi di dalam APBN sangat diperlukan guna menentukan sikap dalam mengambil atau melaksanakan suatu rancana



atas permasalahan yang kemungkinan muncul. Orientasi ini juga akan berhubungan dengan perekonimian Orde Baru, dan di dalam buku nya “Ekonomi Orde Baru”, Anne Booth menjelaskan bahwa perekonomian di masa awal orde baru, pemerintah membuat kebijakan dengan menerima aliran modal asing untuk Indonesia yang mana hal itu juga memberikan dampak terhadap lapangan pekerjaan. Selain itu juga kebijakan pangan pada awal masa Orde Baru memberikan tekanan pada bidang produksi dan konsumsi beras. Dan yang menjadi salah satu sasaran utama dalam kebijakan fiskal masa Orde Baru ialah tercapainya laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan mendorong pemanfaatan sumber-sumber yang berasal dari dalam negeri secara lebih efisien, dan khusus nya di dalam sistem perpajakan. Tujuan dari kebijakan ini sendiri adalah untuk mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indnoesia. Selain itu juga mengacu kepada dasar hukum UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 beserta Undang-undang No.17 Tahun 2003, disebutkan pada salah satu asas dalam penyelenggaraan pengelolaan daerah yaitu Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, dimana suatu pengeloalaan keuangan yang menekankan bentuk penganggaran dilandaskan pada keterkaitan anatara pengeluraan yang direncanakan dengan manfaat yang dihasilkan. Seorang atau pihak Pengelola keuangan harus dapat mendorong pengguna dari anggaran agar dapat meningkatkan hasil dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta disiplin dalan penerapan rencama strategis. 2.4



Penerimaan dan Pengeluaran Pembangunan Suatu Pendapatan Nasional tergantung pada komponen-komponen seperti pengeluaran pemerataan dan pembentukan model tetap dari domestik bruto serta kegiatan dari ekspor-impor. Hal tersebut dikemukakan oleh Ace Partadirejo dalam bukunya Perhitungan Pendapatan Nasional (1998). Selain itu juga salah satu komponen Pendapatan Nasioanl adalah fungsi konsumsi, yaitu sebuah fungsi yang menghubungkan laju pengeluaran konsumsi dengan tingkat Pendapatan Nasional. Dalam ruang lingkupnya, APBN merupakan penghasilan atau pendapatan yang diterima dan juga pengeluraran yang dapat berasal dari penerimaan pajak maupun penerimaan non pajak, seperti hibah yang diberikan kepada Indonesia oleh pihak



tertentu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pengeluaran atau belanja merupakan belanja yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Apabila belanja untuk kebutuhan negara lebih besar dari pada penerimaan yang didapatkan atau yang disebut dengan defisit, maka untuk itu dapat dicari pembiayaan yang sumber nya bisa didapatkan dari dalam atau luar negeri Indonesia. Pendapatan atau penghasilan yang diterima beserta pengeluaran atas belanja negara akan dijadikan menjadi satu didalam satu rekening, yaitu rekening BUN, dimana semua pengelolaan mengenai penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh negara harus tercakup didalam APBN dan dapat dipertanggungjawabkan dengan perwujudan penghasilan atau pendapatan dan juga belanja-belanja pemerintahan dalam rekening khusus yang kemudian akan di-konsolidasikan ke dalam rekening tersebut. 2.5



Inflasi Kebijakan moneter dapat dibagi menjadi 2 golongan, yakni Kebijakan Moneter Ekpansif yang merupakan suatu kebijakan pemerintahan untuk menaikkan jumlah uang



yang



beredar.



Sedangkan



Kebijakan



Moneter



Kontraktif



merupakan



kebalikannya, yaitu kebijakan yang dikeluarkan untuk dapat menurunkan jumlah uang yang beredar, selain itu ada juga Kebijakan Fiskal yang merupakan suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan mengubah alur penerimaan dan pengeluaran oleh pemerintah. Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dan dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti besarnya jumlah uang yang beredar di ekonomi dan jumlah permintaan terhadap barang dari konsumen, dan yang menjadi salah satu faktornya ialah APBN yang dapat mempengaruhi tinggi rendah nya inflasi. Bentuk dan besarnya angka dari pembelanjaan anggaran dalam APBN akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi, sebagai contoh adalah besarnya angka pada pengeluaran dan pajak akan mempengaruhi jumlah uang yang akan beredar di ekonomi. Inflasi sebisa mungkin agar dapat terkendali dan terjaga, pembiayaan yang akan digunakan untuk menutupi defisit pada APBN, dapat sangat berpengaruh terhadap inflasi.



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan APBN, yang definsinya merupakan suatu anggaran pembelanjaan negara dengan dasar hukum didalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). APBN berfungsi sebagai pedoman dalam suatu rencana pembangunan dengan waktu jangka panjang. Selain itu juga APBN memiliki 5 fungsi lainnya, yakni Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi dan Fungsi Pengorganisasian, yang mana seluruh fungsi itu saling berkaitan dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara atau Pendaparan Nasional. Penyusunan APBN didasarkan pada asepek-aspek penting seperti aspek penerimaan, aspek pengeluaran dan didalamnya juga terdapat prinsip-prinsip Anggaran APBN lainnya, seperti Prinsip Anggaran dinamis serta Prinsip Anggaran Fungsional yang telah ditetapkan bersama oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Penerimaan Nasional yang didapatkan bersumber dari Pajak yang dipungut oleh negara dan juga dapat bersumber dari sumber-sumber non Perpajakan seperti hibah yang diberikan oleh suatu pihak, baik pihak yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Penerimaan Nasional ini kemudian akan digabungkan secara menyeluruh bersama dengan Pegeluaran Negara didalam satu rekening yang terdapat di Bank Indonesia, yakni BUN atau Bendahara Umum Negara, dimana dalam rekening BUN, semua penerimaan dan pengeluaran negara akan dikelola dan di konsolidasikan dalam rekening tersebut sehingga APBN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. dan didalam pengelolaannya, APBN akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi,



3.2



Saran Sebagai alat yang digunakan sebagai rencana atas anggaran pendapatan serta pengeluaran belanja negara, akan lebih baik jika APBN tidak hanya didiskusikan oleh Pemerintah Pusat dan DPR sebagai wakil rakyat, namun akan lebih baik jika penyusunan APBN melibatkan rakyat secara langsung dengan cara-cara yang memungkinkan. Selain itu, mengetahui bahwa rencana penyusunan APBN diperbaharui setiap



tahun, alangkah lebih baik jika pada tahun-tahun berikutnya, negara tidak perlu merancang banyak rencana baru, melainkan menitikfokuskan pada rencana-rencana yang pelaksanaan nya sedang berjalan. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengurangi terjadi nya defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Inflasi yang terpengaruh akan APBN juga dapat menjadi pertimbangan untuk dapat memberikan fokus terhadap rencana yang sedang berjalan, agar Indonesia dapat berkembang menjadi lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA Booth, Anne dan Peter Mc Cawley. Ekonomi Orde Baru, 1981 Dumairy. Perekonomian Indonesia, 1997 Mubyarto. Sistem dan moral ekonomi Indonesia, 1994 Partadirejo, Ace. Perhitungan Pendapatan Nasional, 1998 Dawam, M.Rahardjo. Sistem Perekonomian Indoesia:Tinjauan Historis*. Dikases pada 1 Apil 2021, dari http://pusdi-ebi.feb.unpad.ac.id/sistem-perekonomian-indonesiatinjauan-historis/ Sarjana ekonomi.co.id (2021, 11 Januari). Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diakses pada 31 Maret 2021, dari https://sarjanaekonomi.co.id/tujuan-apbn/ Dosen Pendidikan.co.id (2021, 24 Feburari). Pengertian Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diakses pada 31 Maret 2021, dari https://sarjanaekonomi.co.id/tujuan-apbn/ Kemenkeu.go.id. (2017, 12 Juni). Pengukuran Inflasi Secara Tepat Sangat Penting bagi APBN. Diakses pada 1 April 2021, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pengukuran-inflasi-secara-tepat-sangat-pentingbagi-apbn/