Makalah Aspek Aktuaria Dalam Asuransi Kesehatan (Aadak) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ASPEK AKTUARIA DALAM ASURANSI KESEHATAN RESERVING, LIABILITIES, REPORTING AND SOLVENCY D I S U S U N



Oleh : AHSANIHAL NIM.0505162042 ILHAM NIM.0505163081 MUHAMMAD LUKMAN HAKIM NIM. 0505161007



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan karunianya dapatlah kami menyelesaikan makalah yang berjudul “Reserving, Liabilities, Repeating and Solvency”. Kepada dosen pengampu mata kuliah Aspek Aktuaria dalam Asuransi Kesehatan Ibu Silvia Herlina, M.Si, kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan atas terselesaikannya makaliah ini. Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Aktuaria Asuransi Kesehatan. Kami menyadari bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karenanya, kami berharap adanya kritik dan masukan demi sempurnanya makalah kami, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang menbangun. Akhirnya dengan berserah diri kepada Allah, kami berharap makalah ini dapat menjadi bermanfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal Alamin.



Medan, 1 November 2019



Pemakalah



1. Reserving (cadangan Premi) Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberi santunan kesehatan kepada seseorang (tertanggung) berupa sejumlah uang untuk membiayai pengobatan dan perawatan bila tiba-tiba diserang penyakit. Pada asuransi kesehatan ada dua macam yaitu asuransi kesehatan perawatan rumah sakit individu dan asuransi kesehatan perawatan rumah sakit status gabungan. Pada artikel ini yang dibahas adalah program asuransi kesehatan perawatan rumah sakit untuk status perorangan, dimana asuransi tersebut merupakan alat keuangan yang menyediakan dana untuk perawatan rumah sakit anggota asuransi dan keluarganya. Cadangan merupakan besarnya uang yang ada pada perusahaan asuransi dalam jangka waktu pertanggungan. Besarnya nilai cadangan premi tahunan asuransi kesehatan pada status individu diperlukan premi. Pembayaran premi asuransi dilakukan pada saat waktu kontrak asuransi disetujui. Dalam menentukan besar pembayaran premi dipengaruhi oleh jenis asuransi dan anuitas yang digunakan. Di dalam Futami dijelaskan bahwa anuitas adalah suatu pembayaran dalam jumlah tertentu yang dilakukan setiap selang waktu tertentu sepanjang orang tersebut masih hidup. Premi Asuransi kesehatan berjangka merupakan pembayaran yang dilakukan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dimana premi asuransi kesehatan biasanya dibayar setahun sekali. Selain itu premi tersebut disesuaikan dengan jenis kelamin dan umur. Semakin tua umur seseorang, semakin mahal premi yang harus dibayar. Cadangan adalah besarnya uang yang ada pada perusahaan asuransi dalam jangka waktu pertanggungan. Perhitungan cadangan pada premi asuransi kesehatan dilakukan pada setiap awal periode. Cadangan diperlukan untuk membayar sejumlah uang pertanggungan apabila sewaktu-waktu hal yang tidak terduga seperti klaim diluar perkiraan, pemberhentian pembayaran premi dan lain sebagainya. Cadangan ini juga digunakan untuk meyakinkan kepada peserta asuransi bahwa terdapat dana yang tersedia untuk membayar uang santunan dan biaya perawatan jika peserta asuransi mengalami kecelakaan ataupun sakit sehingga perlu di rawat di rumah sakit. Istilah cadangan dalam dunia perusahaan/industri biasanya diartikan sebagai suatu dana yang disisihkan untuk kemudian digunakan dalam keadaan darurat. Dalam dunia perasuransian, cadangan merupakan sejumlah uang yang didihkan (sisa) dari aktivitas



transaksi premi-klaim pada suatu periode tertentu. Oleh karena itu, cadangan bukan suatu aset atau bagian kekayaan perusahaan, melainkan merupakan kewajiban perusahaan atau dengan kata lain cadangan merupakan hutang perusahaan kepada para pemegang polis. Jadi dana yang terkumpul pada perusahaan-perusahaan asuransi tersebut bukan milik mereka melainkan milik para pemegang polis. Cadangan merupakan liabilitas, sehingga sudah barang tentu berkewajiban menginvestasikan modal tersebut secara aman, sehingga cadangan diperoleh berdasarkan premi manfaat. Dari awal perencanaan asuransi individu sampai dengan sebelum akhir masa polis, cadangan dihitung melalui generalisasi model dan biasanya cadangan adalah positif. Cadangan akan positif bilamana nilai sekarang aliran sisa pembayaran lebih besar dari nilai sekarang aliran sisa penerimaan. Cadangan yang positif adalah konsekuensi murni dari aliran penerimaan (premi) yang waktunya lebih awal dari aliran pembayaran (klaim). Karena cadangan mempunyai banyak penerimaan, maka konsep cadangan merupakan dasar dari semua cabang ilmu aktuaria, untuk itu konsep cadangan harus dimasukkan dalam setiap konsep-konsep dasar aktuaria. 2. Liabilitas Menurut PSAK No 36 Tentang Asuransi liabilitas terdiri atas : a.



Manfaat Polis Masa Depan Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan



berdasarkan perhitungan aktuaria. Liabilitas tersebut mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan, dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan. (psak 36 par.10) Liabilitas tersebut diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperanikan dalam kontrak asuransi. (psak 36 par.11) Jika data yang tersedia tidak cukup memadai untuk digunakan dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai persyaratan paragraf 10, maka entitas dapat menggunakan kebiakan akuntansi sebelumnya. (psak 36 par.12)



Jika selanjutnya entitas yang memenuhi kondisi penegcualian dalam paragraph 12 menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai dengan persyaratan dalam paragraph 10, maka entitas memperlakukan hal tersebut sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. (psak 36 par.13) Perhitungan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai dengan paragraph 10 dapat negative pada tahun awal disebabkan nilai kini arus kas masuk lebih besar daripada rus kas keluar. Liabilitas manfaat polis masa depan negative diperkenankan dalam level kontrak asuransi individual, tetapi tidak dapat negative pada level portofolio kontrak asuransi yang bergantung pada risiko yang sama dan dikelola bersama sebagai portofolio tunggal. (psak 36 par.14) Dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, misalnya entitas baru beroperasi, liabilitas manfaat polis masa depan negative diperkenankan dalam level kontrak asuransi individual, tetapi tidak dapat negative pada level portofolio kontrak asuransi yang bergantung pada risiko yang sama dan dikelola bersama sebagai portofolio tunggal. (psak 36 par.14) Untuk kontrak asuransi jiwa yang tidak memiliki komponen deposit dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari dua belas bulan, liabilitas dapat dihitung menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan. (psak 36 par.16). 3. Reporting Petunjuk Penyusunan Laporan Keuangan Asuransi a. Umum 1.



Laporan keuangan ini dibuat khusus untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian. Untuk itu, bentuk, isi, dan susunan laporan keuangan dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha perasuransian (Statutory Accounting Practices/SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya.



2.



Isi dan susunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi



yang memasarkan Produk



Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi, maka isi dan susunan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:



A. Laporan Keuangan Utama yang terdiri dari: 1) Laporan Posisi Keuangan Perusahaan Asuransi . 2) Laporan Laba/Rugi Komprehensif Perusahaan Asuransi . 3) Laporan Arus Kas Perusahaan Asuransi . 4) Laporan Perubahan Ekuitas Perusahaan Asuransi . 5) Laporan Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi . : a) Rasio Pencapaian Solvabilitas b) Modal Minimum Berbasis Risiko  Schedule A - Risiko Kegagalan Pengelolaan Aset  Schedule B - Risiko Ketidakseimbangan Antara Proyeksi Arus Aset dan Liabilitas  Schedule C – Risiko Ketidakseimbangan Antara Nilai Aset dan Liabilitas dalam Setiap Jenis Mata Uang  Schedule D – Risiko Liabilitas Asuransi  Schedule E – Risiko Tingkat Bunga  Schedule F – Risiko Reasuransi  Schedule G – Risiko Operasional  Schedule H – Risiko Operasional 6) Perhitungan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi . a) Sub A - Penempatan Investasi Yang Bukan Pada Satu Pihak b) Sub B - Penempatan Investasi Pada Pihak Terafiliasi Dengan Perusahaan c) Sub C - Penempatan Investasi Pada Pihak Terafiliasi Tidak Dengan Perusahaan d) Sub D - Penempatan Investasi di Luar Negeri e) Sub E - Daftar Perusahaan Terafiliasi Rincian Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi . B. Laporan Keuangan Tambahan yang terdiri dari: 1) Laporan Dana Jaminan Perusahaan Asuransi . a) Ringkasan Perkembangan dan Perhitungan Kecukupan Dana Jaminan b) Rincian Posisi Akhir Dana Jaminan



2) Rasio Tingkat Kesehatan Keuangan Selain 3) Rasio Biaya Pendidikan dan Pelatihan 4) Aset dan Liabilitas 5) Rincian Pendapatan Premi dan Beban Klaim Berdasarkan 3.



Bentuk, isi, dan susunan laporan keuangan tersebut digunakan baik untuk laporan keuangan tahunan maupun laporan keuangan triwulanan.



4.



Bagi Perusahaan Asuransi . yang tidak memenuhi ketentuan solvabilitas, maka bentuk, isi, dan susunan laporan keuangan sama dengan bentuk, isi dan susunan laporan keuangan triwulanan.



5.



Perusahaan yang tidak memenuhi tingkat solvabilitas, selain menyampaikan laporan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib melampirkan rencana dan langkah penyehatan keuangan.



6.



Laporan keuangan utama disajikan secara berurutan untuk dua periode, yaitu periode tahun berjalan dan periode sebelumnya. Untuk laporan triwulanan, yang dimaksud dengan periode sebelumnya adalah periode yang sama di tahun sebelumnya. Misalnya, untuk laporan triwulan II tahun 2013, periode berjalan adalah triwulan II 2013, sedangkan periode sebelumnya adalah triwulan II tahun 2012. Sedangkan untuk laporan tahunan, yang dimaksud dengan periode sebelumnya adalah satu periode sebelum periode berjalan, misalnya untuk laporan tahun 2013, periode berjalan adalah tahun 2013, sedangkan periode sebelumnya adalah tahun 2012.



7.



Jika ada baris atau kolom yang harus diisi tetapi nilainya 0 (nol) atau tidak ada, maka ditulis 0 (nol).



8.



Angka rupiah pada seluruh format laporan keuangan ditulis dalam jutaan rupiah dengan 2 (dua) angka desimal di belakang koma.



9. Angka yang negatif diberi tanda dalam kurung (xxxx). 10. Aset Yang Diperkenankan yang selanjutnya disingkat AYD adalah aset yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana perasuransian.



dimaksud



dalam



peraturan



perundang-undangan



di



bidang



11. Cadangan Atas Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan yang selanjutnya disingkat CAPYBMP adalah sejumlah dana yang harus dibentuk untuk menggambarkan bagian dari premi yang masa asuransinya belum dijalani 12. Perusahaan Asuransi . (Perusahaan) adalah Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian. 13. Lain-lain a. Nama perusahaan harus tertulis dengan jelas pada setiap judul format yang ada. Pada halaman depan (cover) nama dan alamat Perusahaan Asuransi/Perusahaan Reasuransi wajib diisi pada baris yang tersedia (XYZ pada PT XYZ merujuk pada nama perusahaan). b. Periode laporan keuangan triwulanan dan tahunan wajib diisi sesuai dengan tanggal berakhirnya laporan periode berjalan. Misalnya untuk laporan triwulan II tahun 2013 diisi dengan Per 30 Juni 2013, sedangkan untuk laporan tahun 2013 diisi dengan Per 31 Desember 2013. c. Apabila perusahaan menambah halaman untuk suatu rincian, maka halaman untuk rincian tersebut diberi nomor urut a, b, dan seterusnya. Misalnya untuk Rincian 101 terdiri dari dua halaman, maka halaman pertama diberi nomor urut 21a dan halaman selanjutnya diberi nomor urut 21b, dan seterusnya. d. Laporan keuangan yang disampaikan wajib ditandatangani oleh paling sedikit satu orang Direksi dan dicantumkan pada profil perusahaan (halaman ii). e. Surat pernyataan wajib ditandatangani oleh satu orang direktur yang mewakili direksi perusahaan. f. Bentuk, isi, dan susunan laporan keuangan tidak dapat diubah, kecuali dinyatakan lain dalam catatan yang ada di masing-masing format yang ada. Jika jumlah baris atau halaman yang tersedia masih belum mencukupi maka perusahaan dapat menambah seperlunya. g. Pada setiap format yang ada, telah tercantum beberapa catatan penting yang perlu untuk dipahami sebagai petunjuk dalam melakukan pengisian. h. Cover laporan keuangan untuk Perusahaan Asuransi . menggunakan warna merah.



4. Solvency a. Rasio batas solvabilitas (solvency margin) Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan keuangan perusahaan asuransi kerugian dalam mendukung kewajiban yang mungkin timbul dari penutupan risiko yang telah dilakukan. Rasio Batas Solvabilitas dapat dihitung sebagai berikut: Solvency Margin = modal disetor +cadangan khusus + laba Premi netto



Modal disetor, cadangan khusus serta laba (dan laba ditahan) disebut juga Dana Pemegang Saham atau Modal Sendiri. Premi neto adalah hasil bersih premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi. Interpretasi : Rendahnya solvency margin mencerminkan adanya risiko yang tinggi sebagai akibat tingginya penerimaan premi (penerimaan risiko). Rasio ini lebih baik dihubungkan dengan rasio retensi diri.



Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan



Keuangan



Perusahaan



Asuransi



dan



Perusahaan



Reasuransi



sebagai



penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, menyebutkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas minimal 120%, tingkat solvabilitas ini biasa disebut Risk Based Capital (RBC). Sedangkan, berdasarkan PSAK No. 28 yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), beberapa rasio penting untuk menilai tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah Solvency and Profitability Ratio (terdiri dari Solvency Ratio, Underwriting Ratio, Loss Ratio, Comission Expense Ratio dan Investment Yield Ratio), Liquidity Ratio (terdiri dari Liability to liquid asset ratio, Premium receivable to surplus ratio, dan Investment to technical reserve ratio), dan Premium Stability Ratio (terdiri dari Net Premium Growth dan Own Retention Ratio).



b. Underwriting Ratio Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan Rasio ini menunjukkan tingkat hasil underwriting yang diperoleh dan digunakan untuk mengukur tingkat keuntungan dari usaha asuransi kerugian. Underwriting ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:



c. Loss Ratio (Rasio Klaim) Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan Rasio ini menunjukkan pengalaman klaim yang terjadi pada perusahaan dan mengukur kualitas dari asuransi yang ditutup. Loss ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:



d. Commision Expense Ratio Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan Rasio ini dapat dipakai untuk mengukur biaya akuisisi, dapat pula dipakai sebagai bahan perbandingan besarnya % komisi perusahaan dengan perusahaan lain dan sebaliknya. Commission expense ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:



e. Net Premium Growth (Rasio Pertumbuhan Premi) Ikatan Akuntan Indonesia menjelaskan kenaikan/penurunan yang tajam pada volume premi neto memberikan indikasi kurangnya tingkat kestabilan operasi perusahaan. Net premium growth dapat dirumuskan sebagai berikut:



KESIMPULAN 



Cadangan merupakan besarnya uang yang ada pada perusahaan asuransi dalam jangka waktu pertanggungan. Besarnya nilai cadangan premi tahunan asuransi kesehatan







pada status individu diperlukan premi.



Istilah cadangan dalam dunia perusahaan/industri biasanya diartikan sebagai suatu dana yang disisihkan untuk kemudian digunakan dalam keadaan darurat. Dalam dunia perasuransian, cadangan merupakan sejumlah uang yang didihkan (sisa) dari aktivitas transaksi premi-klaim pada suatu periode tertentu.







Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria. Liabilitas tersebut mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan, dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan







berdasarkan PSAK No. 28 yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), beberapa rasio penting untuk menilai tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah Solvency and Profitability Ratio (terdiri dari Solvency Ratio, Underwriting Ratio, Loss Ratio, Comission Expense Ratio dan Investment Yield Ratio), Liquidity Ratio (terdiri dari Liability to liquid asset ratio, Premium receivable to surplus ratio, dan Investment to technical reserve ratio), dan Premium Stability Ratio (terdiri dari Net Premium Growth dan Own Retention Ratio).



DAFTAR PUSTAKA Yulianto, Heru. Analisis Pengaruh tingkat kesehatan keuangan perusahaan terhadap pendapatan Premi pada perusahaan asuransi yang terdaftar di BEI tahun 2013-2017, Jurnal Politeknik Caltex Riau.