Makalah B3 Korupsi Lingkungan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KORUPSI LINGKUNGAN MASYARAKAT



KELOMPOK-3 Disusun oleh : 1. Almira Rahma Khairunnisa (2013411054) 2. Gita Novita Dewi (2013411088) 3. Lutfi Ningtias (2013411097)



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLTEKKES KEMENKES TANJUNG KARANG DIII GIZI TANJUNG KARANG 2021/2022



i



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI..............................................................................................................................................1 BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................3 2.1 Faktor Penyebab Korupsi...............................................................................................................3 2.2 Contoh tindakan korupsi di lingkungan Masyarakat / Bangsa dan Negara...............................7 2.3 Bahaya serta dampak dari korupsi................................................................................................8 2.4 Pencegahan Korupsi di Lingkungan Masyarakat.........................................................................8 BAB III KESIMPULAN.........................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................12



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Korupsi merupakan gejala masyarakat yang sangat sulit untuk diberantas. Sejarah membuktikan, hampir setiap Negara dihadapkan pada masalah korupsi. Tak hanya ‘menjangkiti’ pejabat publik—yang menyalahgunakan kewenangannya— kini korupsi juga mewabah pada perorangan. Tindak pidana korupsi sudah mengkristal dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Tidak hanya mengancam perekonomian Negara, nyatanya korupsi juga dapat mengancam lingkungan hidup, lembaga-lembaga demokrasi, hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar kemerdekaan, dan yang paling buruk adalah menghambat jalannya pembangunan dan semakin memperparah kemiskinan. Maraknya



korupsi di



Indonesia disinyalir terjadi dis emua bidang dan sector prmbangunan. Korupsi tidak saja terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Korupsi tidak saja terjadi pada lingkungan pemerintah dan pengusaha bahkan terjadi sampai Lembaga perwakilan rakyat dan Lembaga peradilan. Korupsi sendiri dapat terjadi di dalam lingkungan masyarakat melalu factor yang mendukung terjadinya korupsi biasanya dari sifat manusia yang tidak mudah puas akan suatu hal atau dengan kata lain tamak/rakus, baik kekuasaan, harta benda, dan pekerjaan. Pemrintah juga sudah mengupayakan untuk mengatasi praktik – praktik korupsi yang terjadi di lingkungan masyrakat misalnya melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan, dan juga di bentuknya lembaga yang di khususkan untuk memberantas korupsi. 1.2 Tujuan 1. Untuk mengetahui apa saja faktor penyebab terjadinya korupsi di lingkungan masyarakat. 2. Untuk mengetahui tindakan apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi di lingkungan masyarakat.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Faktor Penyebab Korupsi Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat”. Nur Syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain : (a) sifat tamak manusia, (b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan, (c) gaya hidup konsumtif, (d) tidak mau (malas) bekerja keras. Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:



3



(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika. Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional. Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktorfaktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 1. Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi: a. Aspek Perilaku Individu • Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya. 



Moral yang kurang kuat Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.







Gaya hidup yang konsumtif.



4



Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. b. Aspek Sosial Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya. 2. Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku. a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :  Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.  Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.  Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.  Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya 5



masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya. b. Aspek ekonomi Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi. c. Aspek Politis Menurut Rahardjo bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi c. Aspek Organisasi 



Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.







Tidak adanya kultur organisasi yang benar Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.







Kurang memadainya sistem akuntabilitas Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi 6



pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi. 



Kelemahan sistim pengendalian manajemen Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.







Lemahnya pengawasan Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri.



Korupsi, merupakan perilaku yang sangat tercela dan tidak semestinya ada. Perbuatan ini sangat merugikan orang lain hanya demi menguntungkan diri sendiri atau golongan. Berikut kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya!



2.2 Contoh tindakan korupsi di lingkungan Masyarakat / Bangsa dan Negara



Antara lain : 1.



Tidak mengikuti kegiatan Siskamling yang telah ditentukan masyarakat.



2.



Menyalahgunakan kekuasaan yang diemban untuk memperkaya diri sendiri.



3.



Melakukan Money Politics.



4.



Melakukan penyuapan atau penyogokan terhadap polisi.



5.



Datang kerja tidak tepat waktu. 7



2.3 Bahaya serta dampak dari korupsi



  Berbagai bahaya dan dampak dari perbuatan korupsi, antara lain : 1.



Korupsi dapat menghambat dan merusak perkembangan ekonomi suatu negara, sehingga menjadikan cita-cita yang dituju lebih lebih sulit.



2.



Korupsi dalam lingkup politik akan menjadikan ketidakstabilan sosial politik dan integrasi sosial.



3.



Korupsi dapat menyebabkan kesenjangan perekonomian semakin besar, serta tingkat pengangguran semakin tinggi, tentu hal ini dapat mengancam keamanan dan ketahanan suatu negara.



4.



Korupsi dapat merusak kebudayaan baik suatu negara. Korupsi yang terjadi secara terus menerus, lambat laun akan mengikis perilaku jujur suatu negara.



5.



Korupsi mampu menghilangkan kepercayaan suatu rakyat kepada pemimpin yang dimandatkan untuk menjalankan tugas.



2.4 Pencegahan Korupsi di Lingkungan Masyarakat



1. Dimulai dari Diri Sendiri Di zaman yang sudah sangat modern ini sangat mudah bagi kita untuk menemukan tindak kecurangan didalam kehidupan sehari-hari. Tindakan kecurangan inilah yang telah menjadi suatu kebiasaan bagi orang-orang yang tidak memiliki rasa tanggung jawab. Tindakan tersebut biasa kita sebut dengan korupsi. Robert Klitgaard mendefinisikan "corruption is the abuse of public power for private benefit", korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.  Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah (Robert Klitgaard dkk., 2002: 3) sehingga dapat kita lihat dari definisi tersebut kita bisa menyamakan tindakan 8



korupsi ini dengan kasus pencurian guna meraup keuntungan pribadi bahkan sebagai suatu penyakit, korupsi pada hakikatnya tidak saja membahayakan keuangan negara, Frans Magnis Suseno menjelaskan bahwa praktik korupsi di Indonesia telah sampai pada level yang paling membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi sendiri ditengarai oleh Suwitri (2007:23-41) sebagai perilaku yang menyimpang atau abnormal behavior, Meski begitu, dengan banyaknya kejadian korupsi di Indonesia, masyarakat seolah menganggap hal tersebut adalah fenomena yang biasa saja yang terjadi di negara ini. Permasalahan ini seolah tidak mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat sendiri. Namun, perlahan tapi pasti sebagian masyarakat telah memulai langkah baru untuk menanamkan nilai anti korupsi yang dapat kita mulai dari diri kita sendiri. Hal tersebut sangat perlu dilakukan dan diaplikasikan karena tindakan korupsi ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada tingkat pejabat saja seperti pada contoh kejahatan kerah putih atau contoh kejahatan korporasi, namun apabila kita melihat lebih jeli lingkungan di sekitar kita, mungkin kita dapat menemukan praktek korupsi tersebut bahkan di masyarakat umum Dan apabila seseorang sudah masuk kedalam celah tersebut, maka untuk keluar dari kebiasaan korupsi tersebut sangatlah sulit. Untuk itu, kita sebagai insan pemasyarakatan perlu menanamkan beberapa nilai anti korupsi yang dapat kita mulai dari diri kita sendiri, dengan tujuan agar kita bisa menghindari dampak dan juga akibat yang ditimbulkan dari aktifitas korupsi ini. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai cara mencegah korupsi yang dapat kita mulai dari diri kita sendiri.. 2. Menanamkan Kejujuran Penanaman nilai-nilai kejujuran sebagai salah satu cara mencegah korupsi mulai dari diri sendiri sangatlah penting dan kita bisa mengaplikasikan  prinsip-prinsip kejujuran ini dalam kegiatan kita di seluruh unit pelayanan teknis Pemasyarakatan yang kita lakukan sehari-hari seperti jujur dalam berbicara, jujur dalam bertindak dan selalu jujur dalam melakukan semua aktivitas sehari-hari. Dengan begitu, secara perlahan kita dapat menanamkan sifat kejujuran di dalam diri kita dan agar kita bisa memiliki ketahanan 9



terhadap tindakan korupsi yang dapat dilakukan dengan mudah apabila di dalam seseorang sudah memiliki sikap tidak jujur. 3. Memahami  Hukum yang Berlaku Setelah kita sadar bahwa pentingnya bersikap jujur, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan untuk bisa mencegah tindakan korupsi dari dalam diri sendiri adalah dengan lebih memahami pengertian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Contohnya, ketika seseorang oknum pemasyarakatan melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka ia akan di proses hukum oleh Negara melalui hukum yang berlaku di indonesia yaitu melalui Proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya berdasarkan Undang--Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang--Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Rini, 2018).  Hal yang perlu mendapat perhatian bahwa hukum hendaknya ditegakkan secara konsekuen dan aparat harus menindak siapa saja yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu atau tanpa melihat siapa saja pelakunya. Pemerintah dan masyarakat melalui lembaga--lembaga yang ada harus berani melakukan pembersihan terhadap siapa saja yang tidak jujur dalam mengelola atau menggunakan uang Negara yang dengan mengetahui hal tersebut kita dapat membentuk mental disiplin didalam diri kita sehingga dengan adanya rasa disiplin, kita akan selalu taat kepada hukum



10



BAB III KESIMPULAN



Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. . Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Korupsi, merupakan perilaku yang sangat tercela dan tidak semestinya ada. Perbuatan ini sangat merugikan orang lain hanya demi menguntungkan diri sendiri atau golongan. Faktorfaktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Adanya faktor internal, yaitu faktor yang mendorong dari dalam diri sndiri. Dan faktor eksternal yaitu faktor yang disebabkan dari luar diri pelaku. Tindakan korupsi antara lain, melakukan money politic, datang kerja tidak tepat waktu , dll. Jika korupsi dibiarkan maka akan berbahaya dan berdampak salah satunya korupsi dilingkungan masyarakat dimana masyarakat akan menghilangkan kepercayaannya kepada pemimpin yang dimanatkan tugas. Untuk mencegah korupsi di lingkungan masyarakat dimulai dari diri sendiri dengan membiasakan hidup dengan jujur.



11



DAFTAR PUSTAKA



https://www.kompasiana.com/kemasmuhammadyogi3356/5fb3a58705893b47964e84d2/pencegahankorupsi-di-lingkungan-pemasyarakatan-dimulai-dari-diri-sendiri https://amp.kompas.com/nasional/read/2016/02/22/15204551/ini-perilaku-koruptif-yang-biasa-terjadidi-lingkungan-masyarakat



12