Makalah BENTUK-BENTUK BADAN USAHA, Tugas 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis “BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”



Oleh: 20303086 2-B, Pendidikan Ekonomi Dosen: Feine R. Tulung, S.E, M.Si



0



KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kasih-Nya hingga bisa membuat Sampai menyelesaikan makalah dengan pokok bahasan Mengenai “Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Ekonomi SMA/SMK" ini dengan baik. Saya sangat berterima kasih kepada Enci Feine R. Tulung, S.E, M.Si selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis kelas 4Akuntansi jurusan pendidikan ekonomi di Universitas Negeri Manado, yang telah memberikan Tugas ini kepada saya. Saya berharap makalah ini dapat berguna bagi semuanya dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi saya dan siapun yang pembaca makalah ini. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik dari segikata, pengejaan maupun materi.Oleh karena itu, saya menerima kritik dan saran yang membangun demi makalah ini diwaktu yang akan datang. Wanga, 19 Januari 2021 Sinta Ardofrita Siwu



1



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL................................................. KATA PENGANTAR...............................................1 DAFTAR ISI.............................................................2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.... ...........................................3 B. Rumusan Masalah...........................................3 C. Tujuan.............................................................3 BAB II PEMBAHASAN A. BADAN HUKUM............................................4 B. BUKAN BADAN HUKUM.............................6 C. KOPERASI.......................................................9 D. YAYASAN..........................................................11 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan........................................................13 B. Saran..................................................................13 DAFTAR PUSTAKA.................................................14



2



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Badan usaha adalah kesatuan dari sekelompok orang atau modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau bidang usaha lainnya dengan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Perlu Anda tahu bahwa badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola produksi dalam kegiatan usaha. Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Seperti koperasi, BUMN dan juga BUMS, dan di makalah ini kita akan membahas beberapa dari bentuk-bentuk badan usaha. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu badan hukum? 2. Apa itu bukan badan hukum? 3. Apa itu koperasi? 4. Apa itu yayasan? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui badan hukum. 2. Untuk mengetahui yang bukan badan hukum. 3. Untuk apa itu koperasi. 4. Untuk mengetahui apa itu yayasan.



3



BAB II PEMBAHASAN A. BADAN HUKUM Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum. 1.Jenis-jenis Badan Hukum  Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.  Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh: Perseroan Terbatas) 4



atauNon Material (contoh: Yayasan). Di Indonesia bentukbentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. 2. Teori-teori Badan Hukum  Teori Fiksi (Fictie Theorie), Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.  Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie), Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum.  Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie), Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan badan hukum itu adalah milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi.  Teori Organ, Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. 5



 Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere), dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis.  Teori pemisah kekayaan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.  Teori harta karena jabatan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut. 3. Badan Hukum di Indonesia Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia. contoh: Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV, tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya contoh: Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV. Kata “perseroan” ada yang merupakan terjemahan dari “vennootschap” (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata “perseroan” yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata “perseroan” adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.



B. BUKAN BADAN HUKUM Badan usaha bukan badan hukum merupakan badan usaha yang mencakup Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan 6



Persek.utuan Komanditer. Berdasarkan pengertian tersebut diatas timbul pertanyaan, apakah mungkin suami istri dapat mendirikan Badan Usaha Bukan Badan Hukum? Apabila kita kutip tulisan Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. dalam bukunya dengan judul “Maatschap Firma dan Persekutuan Komanditer” terbitan tahun 2002 pada halaman 37, maka dinyatakan oleh beliau bahwa suami istri dimungkinkan mendirikan badan usaha bukan badan hukum jika diantara suami istri telah melakukan perjanjian pemisahan harta kekayaan atau yang dimasukkan sebagai inbreng adalah barang gawan. Dalam hal ini kami sependapat apabila yang dimasukkan berupa uang atau barang, tetapi apabila yang dimasukkan berupa tenaga dan/atau keahlian yang dimiliki oleh masing-masing suami dan/atau istri, maka hal tersebut tidak menyalahi ketentuan bahwa “harus ada pemasukan” karena tenaga dan/atau keahlian melekat pada pribadi masing-masing. 1.Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum  Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :  Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).  Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :  Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).  Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.



7



 Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :  Usaha perorangan atau usaha kepemilikan tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.  Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan merupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirian badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.



2. Bentuk Perusahaan Bukan Badan Hukum Perusahaan yang bukan badan hukum adalah perusahaan yang dipunyai oleh perusahaan swasta, bisa berupa perusahaan perseorangan ataupun perusahaan persekutuan. Misalnya, Persekutan Perdata, Perusahaan Perseorangan, CV, Firma.Sebagai contoh, Perusahaan Bukan Badan Hukum ialah Perusahaan Perseorangan.Bentuk suatu perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, namun didalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima oleh masyarakat. Dalam pratiknya, beberapa perusahaan perseorangan pendirinya memakai akta ontentik. Beberapa karakteristik dari suatu Perusahaan Perseorangan ialah :  Aset perusahaan hanya dipunyai satu orang.  Bertanggung jawab atas diri sendiri seluruh hutang perusahaan. 8



 Pekerja yang ada adalah wakil dari perusahaan dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja.



C. KOPERASI Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 1.Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi nonpemerintah internasional) adalah :     



Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.



Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  Kemandirian  Pendidikan perkoperasian 9



 Kerjasama antar koperasi Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:  Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK) 2. JENIS KOPERASI Jenis Koperasi Menurut Fungsinya :    



Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi Koperasi penjualan/pemasaran Koperasi produksi Koperasi jasa



Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :  Koperasi Primer  Koperasi Sekunder Jenis Koperasi menurut status keanggotaanya :  Koperasi Produsen  Koperasi Konsumen 3. Keunggulan Koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. 4. Kewirausahaan Koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari 10



definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.



D. YAYASAN Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. 1.Pendirian Yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. 2. Organ Yayasan 11



Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. 3. Kekayaan Yayasan Kekayaan yayasan dapat berbentuk uang maupun barang, baik itu yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan dapat didirikan oleh warga negara indonesia maupun warga negara asing, dimana hal tersebut akan berpengaruh pada penetapan jumlah minimal kekayaan awal yayasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 pada pasal 6 yang berbunyi:  Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan  Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pemisahan harta kekayaan yang disebutkan di atas harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut, dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.



12



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.Badan usaha bukan badan hukum merupakan badan usaha yang mencakup Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persek.utuan Komanditer.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. B. SARAN Dari makalah yang telah dibuat, mungkin terdapat kesalahan dan kekurangan baik itu dari penulisan atau kata-katanya, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca, agar dapat memberikan motivasi atau nasihat guna memperbaiki makalah ini nantinya.



13



DAFTAR PUSTAKA 1. id.m.wikipedia.org › wiki › Badan_...Web results Badan hukum – Wikipedia bahasa Indonesia .... 2. Badan Usaha Bukan Badan Hukum-27092010 – Ditjen PP



14