Makalah Bioethics and Humanities Program A4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya, kami dapat menyelesaikan Makalah Bioethics and Humanities Program yang berjudul “Isu Etik, Agama, Sosial Budaya dan Hukum pada Transplantasi Organ” dengan lancar. Dalam pembuatan makalah ini, kami juga mendapat bantuan dari berbagai pihak. Maka pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengajar kami, serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu, yang telah membantu pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami bersedia menerima semua kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Jakarta, November 2019



Tim Penyusun



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR………………………………………………………………...…….…1 DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….….2 BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………..3 BAB II LANDASAN TEORI………………………………………………………….……...5 BAB III ISI DAN PEMBAHASAN……………………………………………………….....20 BAB IV PENUTUP……………………………………………………………………….….24 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………...............25



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran yang pesat membuat permasalahan yang berkaitan dengan etika kedokteran menjadi semakin banyak. Selama ini lingkup etika kedokteran hanya mencakup hubungan antara dokter dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, sehingga dikembangkan juga istilah bioetika atau beberapa sumber menyebutnya dengan etika biomedis. Bioetika berasal dari kata bios yang memiliki arti kehidupan dan ethos yang memiliki arti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masa kini dan masa mendatang. Ruang lingkup bioetika mencakup isu sosial dan budaya, agama, ekonomi, hukum dan politik, sehingga bioetika dapat diaplikasikan seacara luas. Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran berkembang dengan pesat. Salah satunya dalam teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan kegiatan memindahkan organ dari satu tubuh ke tubuh yang lainnya atau memindahkan organ dari donor ke resipien yang mengalami kerusakan organ. Organ yang sekarang ini sudah dapat ditransplantasi adalah kulit, jantung, hati, ginjal dan intestine, sedangkan dalam bentuk jaringan ada tendon, tulang, kornea mata, vena dan katup jantung. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi transplantasi organ, memberikan banyak keuntungan bagi orang - orang yang mengalamai kegagalan fungsi organ, tetapi disisi lain meningkatnya permintaan organ untuk ditranplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang dapat timbul dari praktik transplantasi telah menimbulkan berbagai pertanyaan tentang etika, legalitas hukum dan kebijakan menyangkut praktik transplantasi organ. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran, apabila tidak disertai pemahaman bioetika yang baik akan menimbulkan penyimpangan yang dapat merugikan banyak orang. Pada makalah ini akan dibahas berbagai masalah etika



3



yang dapat timbul seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi transplantasi organ sebagai gambaran pelaksaanaan transplantasi organ di Indonesia 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan kode etik? 2. Apa yang dimaksud dengan etika kedokteran? 3. Bagaimana kode etik Kedokteran Indonesia? 4. Bagaimana pelaksanaan praktik transplantasi organ dari sudut pandang etika kedokteran, agama, sosial budaya, dan hukum?



1.3 Tujuan Penulisan Makalah 1. Untuk mengetahui pengertian kode etik. 2. Untuk mengetahui pengertian etika kedokteran. 3. Untuk mengetahui bagaimana kode etik Kedokteran Indonesia. 4. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan praktik transplantasi organ dari sudut pandang etika kedokteran, agama, sosial budaya, dan hukum.



1.4 Manfaat Penulisan Makalah 1. Meningkatkan pemahaman mengenai isu etik kedokteran, agama, sosial budaya, dan hukum berkaitan dengan praktik transplantasi organ. 2. Membuka sudut pandang praktik transplantasi organ dari berbagai aspek, sehingga dapat diaplikasikan dikemudian hari



4



BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Etika dan Bioetika Kata etika secara etimologi berasal dari kata Yunani yaitu ethikos, ethos yang berarti adat, kebiasaan, praktik. Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu, bukan merupakan suatu ajaran. Pengertian lain tentang etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).



Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika sebagaimana metode filsafat, mengandung permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk membenarkan tindakan tertentu (etika praktis), juga membahas asas-asas yang mengatur karakter manusia ideal atau kode etik profesi tertentu (etika normatif).



Etika normatif (deontologi, teleologi, dan virtue) berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Tujuan etika normatif ialah mencari prinsipprinsip dasar yang memungkinkan kita menghadapi pandangan-pandangan normatif moral yang terdapat dalam masyarakat atau diperjuangkan oleh pelbagai ideologi secara rasional dan kritis. Kita seakan-akan mencari norma-norma dasar untuk menilai dengan kritis norma- norma moral yang sudah beredar/ada.



Etika sangat erat kaitannya dengan moral. Bahkan secara etimologi moral mempunyai arti yang kurang lebih sama dengan etika, sekalipun bahasa asalnya berbeda. Namun yang membedakannya adalah bahwa moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Perbedaan etika dengan moralitas, bahwa moralitas adalah pandangan tentang kebaikan/kebenaran dalam masyarakat. Suatu hukum dasar masyarakat yang paling hakiki dan amat kuat. Juga suatu perbuatan benar atas dasar suatu prinsip (maxim). Ia merujuk pada perilaku yang sesuai dengan "kebiasaan atau perjanjian rakyat yang telah 5



diterima", sesuai nilai dan pandangan hidup sejak masa kanak - kanak, tanpa permusyawaratan.



Etika dalam dunia kedokteran dikenal sebagai etika kedokteran. Etika kedokteran berfokus terutama dengan masalah yang muncul dalam praktik pengobatan. Dalam etika kedokteran isu-isu yang mengemuka terutama menyangkut tujuan pengobatan, refleksi kritis terhadap suatu tindakan dan mengembangkan otonomi dalam pengambilan keputusan dalam lingkup pasien, dokter dan pihak lain yang terkait dalam sistem praktik kedokteran. Sedangkan etika klinis lebih menyempit lagi ke lingkup klinis, yaitu suatu cabang praktis yang menyediakan suatu struktur pendekatan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan memecahkan isu etik dalam praktik klinis.



Prinsip-prinsip bioetika pada dasarnya merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bidang kedokteran dan kesehatan. Etika kedokteran terapan, terbagi atas 2 kategori besar: (1) Principlism: mementingkan prinsip etik dalam bertindak. Termasuk dalam konteks ini adalah etika normatif, empat basic moral principle, konsep libertarianism (mengutamakan otonomi) serta beneficence in trust (berbuat baik dalam suasana kepercayaan). Dasar utama dalam principlism adalah bahwa memilih salah satu prinsip etik ketika akan mengambil keputusan, (2) Alternative principlism, termasuk dalam etika ini adalah etika komunitarian, etika naratif dan etika kasih sayang.



Beauchamp dan Childress (2001) menguraikan mengenai empat kaidah dasar (basic moral principle) dan beberapa rules di bawahnya. Keempat kaidah dasar tersebut adalah



1. Respect for Autonomy (menghormati autonomi pasien) Otonomi secara literatur adalah aturan yang mengatur diri sendiri secara tenang dan tidak tergesa-gesa. Dasar-dasar respect for autonomy terkait erat dengan dasar mengenai rasa hormat terhadap martabat manusia dengan segala karakteristik yang dimilikinya karena ia adalah seorang manusia yang memiliki nilai dan berhak untuk meminta. Otonomi adalah aturan personal yang bebas dari campur tangan pihak lain. Beuchamp dan Childress merumuskan hal ini sebagai kata “tindakan otonomi tidak hanya ditujukan untuk mengontrol pembatasan oleh orang lain”.



6



Respect for autonomy merupakan sesuatu yang hanya diwajibkan bila ia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kaidah bioetika yang utama lainnya, contohnya: jika sebuah tindakan otonomi akan membahayakan manusia lain, maka prinsip respect for autonomy akan bertentangan dengan prinsip non- maleficence, maka harus diputuskan prinsip yang ditetapkan.



2. Beneficence (berbuat baik) Menurut teori Beuchamp dan Childress, prinsip atau kaidah ini tidak hanya menuntut manusia memperlakukan sesamanya sebagai makhluk yang otonom dan tidak menyakiti mereka, tetapi juga dituntut agar manusia tersebut dapat menilai kebaikan orang lain selanjutnya. Tindakan tersebut diatur dalam dasar- dasar beneficence. Bagaimanapun seperti yang telah disebutkan, dasar-dasar dari beneficence menuntut lebih banyak agent dibanding dengan dasar-dasar non- maleficence. Beuchamp dan Childress menulis: “dalam bentuk yang umum, dasar-dasar beneficence mempunyai tujuan untuk membantu orang lain melebihi kepentingan dan minat mereka”. Dasar dari beneficence mengandung dua elemen, yaitu keharusan secara aktif untuk kebaikan berikutnya, dan tuntutan untuk melihat berapa banyak aksi kebaikan berikutnya dan berapa banyak kekerasan yang terlibat.



3. Non-maleficence (tidak merugikan orang lain) Tujuan prinsip ini adalah untuk melindungi seseorang yang tidak mampu (cacat) atau orang yang non-otonomi. Seperti yang telah dijelaskan, orang ini juga dilindungi oleh prinsip berbuat baik (beneficence). Jawaban etik yang benar adalah dengan melihat kebaikan lebih lanjut dari diri seseorang, tidak diperbolehkan untuk menyakiti orang lain. Prinsip ini mengemukakan bahwa keharusan untuk tidak melukai orang lain lebih kuat dibandingkan keharusan untuk berbuat baik.



4. Justice (keadilan) Kesamaan merupakan inti dari justice, tetapi Aristoteles mengemukakan bahwa justice lebih daripada kesamaan, karena seseorang dapat merasa tidak diperlakukan secara semestinya walaupun telah diperlakukan sama satu dengan yang lain. Teori filosofi mengenai keadilan biasanya menyangkut keutuhan hidup seseorang atau berlaku sepanjang umur, tidak berlaku sementara saja. Beuchamp dan Childress menyatakan bahwa teori ini sangat erat kaitannya dengan sikap adil seseorang pada 7



orang lain, seperti memutuskan siapa yang membutuhkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu dilihat dari derajat keparahan penyakitnya.



2.2 Kode Etik Kedokteran Indonesia Kode Etik Kedokteran, yang selanjutnya disebut Kodeki adalah etika profesi kedokteran yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Dokter dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat dilihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) dan Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).



Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi



dan



Tatalaksana



Kerja



Majelis



Kehormatan



Etika



Kedokteran



Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing. 8



Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).



Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kode etik kedokteran (kodeki) merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang penyusunannya diserahkan kepada organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi menyatakan dengan tegas, bahwa dokter dilarang keras melakukan pelanggaran disiplin profesional dokter. Sedianya ada 28 bentuk pelanggaran disiplin dokter yang dimuat dalam peraturan KKI No 4 Tahun 2011 yang harus dihindari seorang dokter. Secara garis besar pelanggaran kedisplinan itu menyangkut pelaksanaan praktik kedokteran yang tak kompeten, pengabaian pada tugas dan tanggung jawab profesional terhadap pasien serta berperilaku tercela yang merusak martabak dan kehormatan profesi kedokteran.



Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dapat diuraikan dalam pasal-pasal berikut : KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter. Pasal 2 Seorang dokter wajib



selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara



independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pasal 4 Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri .



9



Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun sik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut. Pasal 6 Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Pasal 7 Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Pasal 8 Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. Pasal 9 Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan. Pasal 10 Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien. Pasal 11 Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani. Pasal 12 Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat. Pasal 13 Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral



di bidang



kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati. 10



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Pasal 14 Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu. Pasal 15 Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya. Pasal 16 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Pasal 17 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 18 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 19 Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.



KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 20 Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Pasal 21 Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.



11



2.3 Transplantasi Organ Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Donor organ adalah pemindahan organ tubuh dari manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik yang bila diobati dengan teknik dan cara biasa, harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi. Resipien adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasanya adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. Namun seiring perkembangan ilmu kedokteran, organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan.



Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam praktik transplantasi organ, misalnya medikal transplantasi yang merupakan keadaan dimana donasi organ atau jaringan memerlukan terapi transplantasi, meliputi persiapan resipien sebelum transplantasi, saat operasi dan sesudah transplantasi. Sering terjadinya penolakan transplantasi merupakan tantangan dan masalah yang kompleks bagi ilmu kedokteran. Untuk mengatasi penolakan dari resipien biasanya diatasi dengan obat immunosuppressant. Penggunaan obat ini memiliki resiko tinggi, karena dengan tidak aktifnya sistem imun, resepien menjadi rentan terhadap penyakit lain.



Transplantasi dapat dikelompokan menjadi: 1. Autotransplantasi Autotransplantasi merupakan proses pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. 2. Homotransplantasi Homotransplantasi merupakan proses pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. 3. Heterotransplantasi Heterotransplantasi merupakan suatu proses pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.



12



4. Autograft Transplantasi jaringan pada orang yang sama, biasanya dilakukan pada jaringan yang berlebih yang dapat beregenerasi atau jaringan yang terdekat, seperti pada skin graft atau vein extraction, pada coronary artery bypass surgery (CABG). 5. Allograft. Transplantasi organ atau jaringan antara dua orang yang tidak sama secara genetik, tetapi pada spesies yang sama. Transplantasi organ pada manusia umumnya adalah allograft, sehingga ada kendala penolakan organ atau jaringan dari resepien. 6. Isograft. Merupakan bagian dari allograft, hanya disini donor dan resepien mempunyai kesamaan genetik, seperti kembar identik, kelebihannya adalah tidak ada penolakan organ atau jaringan dari resepien. 7. Xenotransplantation. Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain, seperti transplantasi katup jantung babi pada manusia, yang berjalan dengan baik. Transplantasi ini sangat berbahaya, terutama masalah non-incompatibility, penolakan, dan penyakit yang dibawa organ atau jaringan tersebut. 8. Transplantasi Split Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil. 9. Transplantasi Domino Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paruparu perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung.



Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi : 1. Transplantasi dengan donor hidup Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat 13



regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal. 2. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.



Organ yang berasal dari donor yang masih hidup (living donor), harus memiliki syarat, berupa, pendonor harus tetap hidup layak, sehingga yang didonorkan adalah jaringan, sel atau cairan yang dapat diperbaharui, seperti kulit, darah atau organ yang dapat beregenerasi, seperti hati, intestine atau bila diambil masih dapat bekerja dengan baik, seperti ginjal. Organ pun dapat berasal dari donor yang sudah meninggal (cadaveric donor), pendonor sudah dinyatakan mengalami kematian batang otak, sehingga organorgan yang akan didonorkan harus tetap berfungsi dengan baik dan dapat ditransplantasikan pada tubuh resepien. Pada saat ini pun cadaveric donor dapat dari donor yang sudah dinyatakan cardiac-death.



Ada dua komponen yang menyebabkan dilakukannya tindakan transplantasi organ: 1. Eksplantasi Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal. 2. Implantasi Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain. Selain itu, terdapat dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi organ, yaitu : 1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. 2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi. 14



Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak. Reaksi penolakan sering terjadi pada transplantasi organ. Hal ini disebabkan T helper (CD4+) resipien yang mengenal antigen MHC allogenic. Sel T helper merangsang sel Tc (T citotoxic atau CD8+) mengenal antigen MHC allogenic untuk membunuh sel sasaran. Sel T helper melalui limfokin menyebabkan agregasi makrofag akibatnya kerusakan jaringan target. Reaksi yang terjadi mirip dengan Hipersensitivitas tipe IV. Tipe Reaksi penolakan: 1. Tipe Reaksi Penolakan Transplantasi Reaksi Hiperakut Reaksi penolakan yang terjadi dalam 24 jam setelah transplantasi. 2. Reaksi Akut Reaksi terlihat pada resipien yang sebelumnya tidak tersensitisasi terhadap transplan pada penolakan umum allograft dan pengobatan imunosupresif yang kurang efektif. 3. Reaksi Kronis Hilangnya fungsi organ yang dicangkokkan secara perlahan beberapa bulan-tahun sesudah organ berfungsi normal dan disebabkan oleh sensitivitas yang timbul terhadap antigen transplan atau oleh sebab intoleransi terhadap sel T.



2.4 Nilai Etika Transplantasi Organ 1. Etik Kedokteran Di Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi tentang pelaksanaan kode etik kedokteran adalah Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Transplantasi telah dikenal sejak 20 tahun lalu dan sudah sering dilakukan pada kornea mata dengan pendonor dari cadaver (mayat). Dokter-dokter Indonesia sudah banyak yang mampu melakukan operasi tersebut, tetapi yang menjadi masalah adalah minimnya pendonor. Sedangkan pendonor dari cadaver, probabilitasnya sangat kecil karena sikap budaya dan agama masyarakat. Peraturan dan kode etik kedokteran dari seluruh dunia relatif hampir sama, yaitu donasi organ tubuh seseorang kepada orang lain harus dilakukan sukarela dan atas dasar kemanusiaan serta dengan keinginan-keinginan yang baik. Prinsip pertama, jual beli organ dilarang karena hakikat pelayanan kesehatan itu 15



adalah kemanusiaan. Prinsip yang kedua adalah anggota tubuh seseorang adalah diciptakan Tuhan. Orang harus menyadari dan percaya bahwa organ tubuh adalah anugerah Tuhan secara cuma-cuma bukannya untuk diperjualbelikan. Jika itu diperjualbelikan, prinsip perlindungan kepada manusia itu dilanggar sehingga suatu hari ia bisa saja menjual jarinya, telinga, dan anggota tubuh yang lain. Akhirnya, hakikat manusia dan kemanusiaan menjadi hilang.



Sekali lagi secara kode etik kedokteran tidak diperbolehkan perdagangan organ. Akan tetapi, pada kenyataannya tetap terjadi banyak orang Indonesia yang mampu dan membutuhkan transplantasi organ pergi ke negara-negara tertentu untuk ‘membeli’ organ tertentu dan melakukan transplantasi organ ke tubuhnya. Sikap dan kebijakan dokter tertentu, faktor-faktor budaya dan lain-lain merupakan faktor penyebab masalah seperti ini. Pada perjanjian Internasional yang diprakarsai oleh WHO, disebutkan larangan itu, tetapi perjanjian ini memang hanya berupa seruan kepada semua negara untuk menghentikan perdagangan organ ini.



2. Agama Aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan jual beli organ adalah aspek etis dan agama. Kaidah etis dan terutama kaidah agama menjadi dasar banyak pihak yang melarang jual beli organ. Berikut hukum donor organ serta penjualbelian organ menurut beberapa agama.



Menurut pandangan Islam, donor organ diperbolehkan dengan tujuan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan transplantasi organnya, baik yang berasal dari donor hidup ataupun meninggal. Dikatakan oleh seorang ulama, Muhammad bin Ibrahim AtTuwaijiri, tidak boleh hukumnya menjual organ tubuh manusia baik saat hidup maupun setelah meninggal. Namun, diperbolehkan menyerahkannya dalam keadaan darurat, dengan catatan diharamkan menerima uangnya.



Dalam pandangan Agama Kristen Protestan, transplantasi dan donor organ tidak disebutkan secara jelas dalam alkitab. Namun disebutkan secara eksplisit dalam beberapa ayat pada Alkitab Perjanjian Lama, bahwa diwajibkan untuk mengasihi sesama umat dengan catatan penuh dengan kasih serta tanpa pamrih, serta disarankan



16



oleh para pendeta serta pemuka Agama Kristen untuk dilakukan dalam kondisi pendonor telah meninggal dunia.



Pandangan agama Hindu, sesuai dengan ajaran Panca Yajna (Pengorbanan Tulus dan Iklas Tanpa Pamrih), pengorbanan yang dilakukan kepada orang yang menderita atau membutuhkan agar lepas dari penderitaan, mendapatkan kebahagiaan, serta kesehatan jauh lebih mulia dibandingkan dengan keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal, dengan catatan tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan material.



Sementara dalam pandangan agama Buddha, menurut



Biksu Dr. Jotidhammo



Mahathera, tidak ada nilai yang dilanggar dalam mendonasikan organ tubuh karena hal itu merupakan praktik nyata ajaran Buddha. Tak heran umat Buddha di Sri Langka merupakan pendonor kornea mata terbanyak di dunia. Umat Buddha meyakini apabila mereka memberikan bagian tubuhnya di masa kini, maka ia akan kembali terlahir dengan anggota tubuh yang lebih baik dan indah di masa yang akan datang.



Dalam pandangan Agama Katolik, donasi organ tubuh dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak bermoral apabila donasi itu dilakukan dengan cara tidak berprikemanusiaan, apalagi dilakukan berdasarkan prinsip jual beli dengan mengenakan tarif yang fantastis. Namun apabila ditujukan untuk hal yang bermanfaat diperbolehkan, sekalipun organ vital yang didonorkan, dengan catatan untuk pendonoran organ vital pendonor harus sudah dalam keadaan mati klinis ataupun mati medis.



3. Sosial Budaya Pada budaya Indonesia sangat mempengaruhi terhadap cara pandang mengenai transplantasi dan donasi organ di Indonesia. Menurut Gabriel C Oniscu,1MD, FRCS, John LR Forsythe,1MD, FRCS dalam jurnalnya An Overview of Transplantation in Culturally Diverse Regions, mengatakan bahwa budaya memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap transplantasi yang berkaitan dengan kompleksnya permasalahan dalam transplantasi dibandingkan dengan bidang lainnya yang ada di kedokteran. Pengaruh budaya ini telah membawa pendekatan praktek yang berbeda di tiap – tiap negara untuk disetujui dengan menghargai nilai sosial dan moral dari masyarakat setempat. 17



Hal – hal dalam sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang mempengaruhi ketakutan dan pengertian yang keliru dalam memandang donasi dan transplantasi organ adalah: a. Ketakutan akan kematian b. Kepercayaan bahwa pengambilan organ akan melanggar kesucian jenazah c. Ketakutan akan dipotong setelah mati d. Keinginan untuk dimakamkan secara utuh e. Tidak menyukai ide keberadaan ginjal dalam tubuh orang f. Konsep pengertian yang keliru terhadap mati batang otak g. Ide donasi akan menodai kepercayaan Pengaruh budaya inilah yang pada akhirnya membalikkan apa yang dibolehkan oleh agama. Budaya gotong royong yang ada di Indonesia memberikan pengaruh baik untuk mendorong donor organ yaitu dengan menimbulkannya rasa ingin saling tolong menolong ketika orang lain mendapatkan musibah, dimana hal tersebut mudah ditemui dalam masyarakat Indonesia. Menolong orang yang memerlukan Donasi dan Transplantasi Organ dengan membantu mendonorkan organ merupakan nilai positif dari budaya Indonesia. Di beberapa negara, di samping isu etik, ada kesulitan lain terkait sikap sosial, budaya, dan agama Di Tiongkok, misalnya, terdapat praktik pengambilan organ dari individu yang dihukum mati segera setelah eksekusi. Cara lain meningkatkan donasi organ adalah objective appreciation bagi keluarga cadaver yang telah mendonasikan organ dengan dukungan finansial. Jadi, bukan pembayaran untuk organ, melainkan membantu keluarga membiayai pemakaman ataupun konsekuensi biaya lain akibat kematian itu. Kompensasi seperti ini berbeda dengan pembelian organ karena pembayaran tak langsung kepada keluarga, tetapi ke rumah pemakaman, hotel, dan agen transportasi. Cara ketiga adalah penggunaan lebih optimal marginal atau suboptimal organ. Organ marginal dalam hal ini adalah ginjal dari donor berusia lebih dari 60 tahun, dari anak kecil berumur kurang dari lima tahun, dari donor yang berpenyakit diabetes, dari ginjal yang telah disimpan lebih dari 40 jam, serta ginjal cadaver dengan jantung tak berdetak.



18



4. Hukum Kasus transplantasi organ tubuh manusia yang diperjual-belikan bukanlah sesuatu yang baru dalam fenomena hukum baik di dunia maupun di Indonesia. Terjadinya jual-beli transplantasi organ dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas mengenai transplantasi organ serta tidak jelasnya pengawasan mengenai transplantasi organ. Oleh karena itu, terjadi penyalahgunaan tujuan dari



transplantasi organ tersebut



seperti digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi



Pengaturan transplantasi organ bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pendonor, resipien, rumah sakit penyelenggara transplantasi organ, dan tenaga kesehatan pemberi transplantasi organ. Regulasi transplantasi organ yang ada di Indonesia antara lain: a. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 64 (1)



Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan



melalui transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2)



Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud



pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3)



Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih



apapun.



Pasal 192 Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ Pasal 13 ayat 1 Setiap orang dapat menjadi Pendonor secara sukarela tanpa meminta imbalan.



19



BAB III ISI DAN PEMBAHASAN 3.1 Kasus Dokter: Jual Ginjal dan Organ Tubuh Lain Haram Hukumnya, Kenapa? Penulis Gloria Setyvani Putri | Editor Gloria Setyvani Putri KOMPAS.com - Sebuah foto viral di media sosial memperlihatkan seorang pria menawarkan ginjal untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang mengidap tumor otak. Pria bercelana pendek yang belakangan diketahui bernama Eli Kristanto (59), berdiri di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sambil membawa kertas berukuran besar yang digantung di leher. Kertas itu bertuliskan "Jual Ginjal. Saya Jual Ginjal Saya Untuk Pengobatan Anak Saya Sakit Tumor Otak". Keinginan jual ginjal atau organ tubuh untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, tak hanya dialami Eli. Forum-forum di berbagai belahan dunia juga banyak yang menulis keinginan menjual organ tubuh. Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya? Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras. "(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019). "Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul. Ini artinya, tidak ada imbalan berupa uang bagi orang yang mendonasikan ginjal untuk orang lain. "Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.



20



Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia. Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor. Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan. "Secara medis discreening dengan ketat untuk memastikan apakah dia suitable donor. Artinya sesudah mendonorkan organ dia tidak rugi secara medis, hidupnya masih bisa tetap normal," papar Tunggul. "Namun sebelum screening medis, jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia. Sejauh ini di Indonesia pihak keluarga penerima donor yang membawa pendonor ke rumah sakit. Pendonor bisa merupakan anggota keluarga atau orang lain yang memiliki kecocokan. "Sekarang ini yang menyelenggarakan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jadi yang sakit yang mencari donor, didaftarkan di sana (RSCM), kemudian itu (organ) discreening oleh tim advokasi transplantasi bahwa tidak ada unsur jual beli dan paksaan. Sesudah lolos,



pendonor



diperiksa



kesehatannya



apakah



layak



jadi



pendonor,



tidak



membahayakan diri dan bermanfaat bagi penerima," jelas Tunggul. Sebagai informasi, saat ini Indonesia sudah membentuk Komite Transplantasi Organ dan Jaringan Nasional. Nantinya jika komite yang dibentuk Kemenkes ini sudah benar-benar siap, maka masyarakat yang memerlukan donor organ atau ingin mendonorkan organ dapat mendaftar di sini. Diharapkan ke depan proses transplantasi akan lebih cepat dilakukan. 3.2 Pembahasan Kasus 1. Sudut Pandang Etik Dalam sudut pandang etik, penjualan organ bertentangan dengan kaidah kaidah etik yang telah diatur. Dimana kaidah yang dilanggar adalah



21



a. Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Kewajiban Umum Pasal 11: Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani. Kewajiban dokter terhadap pasien Pasal 14: Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri Pasal 21: Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.



b. Berdasarkan Kaidah Dasar Bioetik Beneficence 1) Mengusahakan



agar



kebaikan



atau



manfaatnya



lebih



banyak



dibandingkan dengan keburukannya 2) Minimalisasi akibat buruk 3) Mengembangkan profesi secara terus-menerus 4) Non-maleficent 5) Mencegah pasien dari bahaya 6) Tidak mengobati tidak secara proporsional Autonomy 1) Berterus terang 2) Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri



2. Sudut Pandang Agama Menurut pandangan beberapa agama, bahwa donor ataupun transplantasi organ diperbolehkan dengan tujuan memperbaiki kelangsungan hidup penerima donor. Namun demikian, seluruh agama mengecam atau tidak memperbolehkan proses jual beli organ seperti yang disebutkan dalam kasus, dengan tujuan apapun, 22



mengingat hakikat Tuhan memberikan kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan untuk sebagaimana mestinya.



3. Sudut Pandang Sosial Budaya Menurut dari pandangan sosial budaya, tindakan yang di lakukan oleh bapak X kurang benar, karena niat dari bapak x menjual organnya untuk pengobatan tumor anaknya bukan di dasari oleh ingin menolong seseorang yang membutuhkan transplantasi organ , dimana menurut pandangan sosial budaya di indonesia dimana ada budaya gotong royong yang memberikan pengaruh baik untuk mendorong donor organ yaitu dengan menimbulkannya rasa ingin saling tolong menolong ketika orang lain mendapatkan musibah, dimana hal tersebut mudah ditemui dalam masyarakat Indonesia. Menolong orang yang memerlukan Donasi dan Transplantasi Organ dengan membantu mendonorkan organ merupakan nilai positif dari budaya Indonesia.



4. Sudut Pandang Hukum Tindakan yang dilakukan oleh bapak x tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 64 dan Pasal 192 serta Permenkes No. 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ Pasal 13 ayat 1, Transplantasi organ tubuh manusia dengan motif adanya imbalan di akhir dengan alasan apapun tidak diperkenankan dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



23



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Berdasarkan aspek etika, agama, sosial budaya dan hukum,praktik transplantasi organ diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Kegiatan jual beli organ dalam praktik transplantasi organ tidak diperbolehkan karena melanggar nilai nilai etik, agama, sosial budaya dan hukum.



4.2 Saran Sebaiknya dibuat dan ditetapkan peraturan/undang-undang dan/atau tambahan terkait penegakan hukum mengenai transplantasi organ dan jual beli organ manusia. Selain itu perlu diadakan diskusi terbuka mengenai pro kontra transplantasi organ manusia dari berbagai sektor terkait agar tercipta kesesuaian pandangan mengenai regulasi yang akan dibentuk.



24



DAFTAR PUSTAKA Afandi, D. (2017). Kaidah dasar bioetika dalam pengambilan keputusan klinis yang etis. Majalah Kedokteran Andalas, 40(2), p.111. Anon, (n.d.). [online] Available at: http://www.mkekpbidi.org/kodeki/ [Accessed 20 Nov. 2019]. Digilib.uin-suka.ac.id.



(n.d.).



[online]



Available



at:



http://digilib.uin



suka.ac.id/24268/1/SYAFAATUN%20ALMIRZANAH%20%20TRANSPLANTASI%20OR GAN%20KOMPAS%2011%20MARET%202016.pdf [Accessed 20 Nov. 2019]. GotQuestions.org/Indonesia. (n.d.). Apa yang diajarkan Alkitab tentang donor organ tubuh?. [online] Available at: https://www.gotquestions.org/Indonesia/donor-organ.html [Accessed 20 Nov. 2019]. Islam.nu.or.id. (n.d.). Hukum Jual Ginjal dan Organ Lain di Tubuh Manusia. [online] Available



at:



https://islam.nu.or.id/post/read/65552/jual-ginjal-dan-organ-lain-di-tubuh-



manusia [Accessed 20 Nov. 2019]. Jdih.kemenkeu.go.id.



(n.d.). UNDANG.



[online]



Available



at:



https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/36TAHUN2009UU.htm [Accessed 20 Nov. 2019]. Kki.go.id.



(n.d.).



[online]



Available



at:



http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/Peraturan_KKI_No_13_Tahun_2013.pdf [Accessed 20 Nov. 2019]. Media.neliti.com.



(n.d.).



[online]



Available



at:



https://media.neliti.com/media/publications/3265-ID-pelaksanaan-penegakan-kode-etikkedokteran.pdf [Accessed 20 Nov. 2019]. Persi.or.id.



(n.d.).



[online]



Available



https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk382016.pdf



[Accessed



at: 20



Nov.



2019].



25