Makalah BLK (Jasa-Jasa Bank Lainnya) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia. Bila kita telusuri sejarah dikenalnya jasa perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lainnya. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional



perbankan



berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau pada saat sekarang disebut dengan jasa simpanan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Jasa bank sangat dibutuhkan dan sangat penting dalam pembangunan ekonomi didalam suatu negara. Jasa perbankan sekarang sangat banyak mulai dari penyaluran dana, dan pengimpunan dana bahkan dizaman modern saat ini jasa perbankan sudah menggunakan fasilitas internet dan menggunakan kartu-kartu yang canggih, sehingga memudahkan para nasabah untuk bertransaksi. Untuk memahami lebih lanjut mengenai jasa perbankan dari latar belakang tersebut penulis akan memaparkan lebih lanjut kedalam makalah.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Apakah yang dimaksud dengan jasa bank lainnya ? 2. Apa sajakah fungsi pokok dan lingkup usaha bank ? 3. Apa sajakah jasa-jasa bank umum ?



1.3 Tujuan Makalah 1. Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa bank lainnya. 2. Mahasiswa/i dapat memahami fungsi pokok dan lingkup usaha bank lainnya. 3. Mahasiswa/i dapat memahami jasa-jasa bank umum.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Landasan Teori Menurut Kasmir (2012 : 36) kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia terutama kegiatan bank umum sebagai berikut : a. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) Yaitu, mengimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito. b. Menyalurkan dana (Lending) Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit konsumtif, kredit produktif. c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana. Sekalipun memberikan jasa-jasa bank sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah.



2.2 Pembahasan Aktivitas pelayanan jasa, akhir-akhir ini merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa tersebut. Saat ini harapan nasabah dalam pelayanan jasa adalah kecepatan dan keakuratannya, sehingga bank berlomba-lomba untuk selalu berinovasi dalam memberikan produk layanan jasanya. Dalam menghimpun dana, bank akan membayar bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah atas simpanan dana dari masyarakat.



Besarnya bunga atau bagi hasil tergantung dari jenis simpanannya dan kebijakan masing-masing bank. Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tentunya akan diberikan imbalan yang lebih rendah dibanding dengan jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Lingkup usaha bank antara lain adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan meyalurkan dana dalam bentuk kredit. Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut : a. Jasa Kliring Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau biliyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, biliyet giro, dan surat piuttang lainnya. Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinasi oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring tersebut, disebut peserta kliring, dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari nasabah menjadi terjamin.Tujuan utama dengan dilaksanakannya kliring oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut : 1) Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank diseluruh Indonesia. 2) Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.



3) Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.



b. Jasa Transfer Transfer secara umum adalah pengiriman uang lewat bank. Transfer dapat pula diartikan sebagai pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota atau bahkan luar negeri. Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Saat ini pengiriman uang atau transfer dapat tiba hari itu juga dan langsung sudah dapat dicairkan ditempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem online komputer. Keuntungan jasa transfer bagi para nasabah adalah sebagai berikut : 1) Biaya pengiriman uang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan cara lain, seperti lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya. 2) Uang yang dikirim dijamin aman sampai tujuan, sekalipun belum sempat diambil, uang tersebut tetap mengendap direkening bank yang dikirim dan tidak dapat dicairkan oleh orang lain selain yang punya rekening. 3) Waktu tiba sangat cepat, apalagi dengan sistem online komputer, begitu uang dikirim saat itu juga uang tiba ditempat yang dituju. Artinya uang yang dikirim tiba saat itu juga atau minimal dalam satu hari. 4) Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi formulir lalu bayar dan uang terkirim ketempat tujuan. 5) Dapat mengirim ke berbagai tempat tujuan sekaligus, misalnya untuk melakukan pembayaran atau kewajiban ke berbagai tempat dan berbagai bank, nasabah cukup datang ke satu bank, dan semua transaksi akan dilayani. Keuntungan jasa transfer bagi pihak bank adalah sebagai berikut : 1) Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pengiriman ke daerah tertentu, nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi. 2) Memperoleh dana cash dari uang yang dikirim dan dana yang mengendap selama pengiriman atau selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.



3) Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan merasa dihargai oleh pihak bank.



c. Jasa Inkaso Inkaso merupakan proses penagihan warkat-warkat antara bank. Hanya bedanya dengan kliring, dalam warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakukan oleh bank yang berstatus bank devisa. Warkat-warkat yang dpat diinkasokan sama dengan kliring. Yang membedakan hanyalah asal warkat tersebut. Jika kliring berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya, harus berasal dari luar kota atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah sebagai berikut : cek, biliyet giro, wesel, kwitansi, deviden, surat aksep, kupon, money order, dan surat berharga lainnya. Keutungan dari jasa inkaso antara lain sebagai berikut : 1) Menghemat biaya Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apalagi berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan ke luar negeri, maka akan memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang dikeluarkan nasabah sangat kecil dibandingkan dengan ditagih sendiri. 2) Menghemat waktu Dengan menggunakan jasa inkaso waktu yang ditempuh relatif singkat, dibandingkan jika nasabah melakukan penagihan sendiri. 3) Menghindari resiko kehilangan Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah akan terhindar dari resiko kehilangan atau perampokan serta resiko lainnya.



d. Jasa L/C (Letter of Credit) Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menaTrampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Pengertian L/C secara umum merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.



e. Jasa Valas Pada dasarnya perdagangan valuta asing/valas disebabkan oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda akan menimbulkan jual beli valuta asing. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M, tranaksi dalam perdagangan valuta asing terdiri dari : 1) Transaksi tunai (spot), yaitu transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan masing-masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah dua hari kerja berikutnya dari saat transaksi terjadi. 2) Transaksi tungak (forward), adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahan batas waktu (maturity date) nya dilaksanakan pada suatu waktu yang akan datang. 3) Transaksi barter (swap), adalah kombinasi dari membeli dan menjual mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual mata uang yang sama secara tunai dan tungak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu yang berbeda.



f. Jasa Bank Garansi Adalah jasa bank lainnya yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli aktiva, pelaksanaan tender, pembayaran uang muka dan sebagainya. Secara umum istilah bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada satu pihak baik perorangan, perusahaan atau badan-badan atau lembaga-lembaga, dimana bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajibankewajiban kepada pihak lainnya. Jadi, bank akan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabahnya jika terjadi manivestasi dengan mitra usaha nasabah bank. Atau juga bank garansi dapat diartikan sebagai : 1) Merupakan warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). 2) Berarti bank akan mengikatkan diri kepada penerima jaminan dalam lain waktu dan syarat tertentu apabila kemudian hari terbukti terjamin terjadi wanprestasi. 3) Dalam bank garansi ada pihak yang terlibat :  Bank umum selaku pihak terjamin.  Nasabah bank sebagai piihak terjamin. Secara umum, tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut : 1) Bagi bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya. 2) Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.



g. Kartu plastik / Kartu Kredit Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik diberikan kepada nasabah untuk dipergunakan sebgai alat pembayaran diberbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya. Disamping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan diberbagai tempat seperti di ATM. ATM biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti dipusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran. Pemegang kartu plastik / kartu kredit adalah pihak yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit sehingga berhak memegang dan menggunakan kartu kredit tersebut. Menurut Drs. Muhammad Djumhana,S.H., berdasarkan cara pembayarannya, jenis kartu plastik/kartu kredit terdiri dari : 1) Charge card, yaitu kartu yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya dilakukan secara keseluruhan saat tagihan itu datang. Pemegang kartu diberi keleluasaan untuk memakainya tidak terbatas, tetapi ia dibatasi dalam pelunasan tagihannya dengan jangka waktu tertentu sejak ia menggunakannya sampai tagihan datang. Bila pemegang kartu tidak dapat melunasi seluruh tagihan, atas sisa tagihan akan dikenakan denda, tetapi ia masih tetap diharuskan untuk melunasinya pada jangka waktu tertentu. 2) Credit card, yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya dapat dilakukan secara bertahap, atau dicicil. Dan kepada para pemegang kartu diberikan kredit yang jumlahnya dibatasi. Batas kredit biasanya bervariasi tergantung kepada finansial pemegang kartu. Saat tagihan datang, pemegang kartu diwajibkan membayar jumlah tertentu, dan sisanya akan dikenakan bunga yang besarnya telah ditentukan oleh penerbit.



h. ATM Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah merupakan sistem pelayanan yang diberikan kepada nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian secara otomatis dari sebagian fungsinya yang biasa dilakukan oleh teller. Beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan ATM antara lain : 1) Penarikan tunai 2) Transfer antara rekening dalam bank yang sama atau bank yang berbeda 3) Pembayaran tagihan (rekening listrik, telepon, air, pembelian pulsa hp, dan pembayaran tagihan kartu kredit) 4) Berbagai jenis transaksi perbankan lainnya Keuntungan yang diperoleh bank dengan ATM antara lain : 1) Fee dari pemegang kartu ATM 2) Menarik nasabah



i. Save Deposit Box Bank merupakan pihak yang selalu meihat kebutuhan masyarakat akan produk perbankan. Salah satu produk yang diharapkan adalah produk penyimpanan dokumen penting dan atau surat berharga. Save Deposit Box merupakan jasa ynag diberikan oleh bank dalam penyewaan box atau kotak pengaman yang dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga atau surat-surat berharga milik nasabah. Nasabah memanfaatkan jasa tersebut untuk menyimpan surat-surat berharga maupun perhiasan untuk keamanan, karena bank wajib menyimpan save deposit box didalam ruang dan lemari besi yang tahan api. Atas pelayanan jasa save deposit box tersebut, bank akan mendapat fee. Adapun besar kecilnya fee tergantung pada besar kecilnya ukuran box serta jangka waktu penyewaan.



Dokumen-dokumen yang dapat disimpan dalam save deposit box 1) Sertifikat tanah 2) Sertifikat deposito, bilyet deposito, surat-surat berharga 3) Saham, obligasi 4) Ijazah, paspor, surat nikah 5) BPKB 6) Perhiasan Keuntungan Save Deposit Box 



Keuntungan bagi bank a) Fee atas penyimpanan b) Pengendapan dana karena adanya setoran jaminan lawan c) Dapat menarik dana nasabah dengan pelayanan yang memuaskan







Keuntungan bagi nasabah a) Jaminan atas kerahasian barang yang disimpan b) Jaminan keamanan barang yang disimpan c) Biayanya relatif murah



j. E-Banking Internet banking adalah kegiatan melakukan transaksi atau aktivitas perbankan melalui internet dengan platform yang diberikan oleh masing-masing bank. Tujuan utama dari internet banking ini untuk mempermudah nasabah melakukan aktifitas perbankan tanpa harus menempuh cara tradisional, seperti mengunjungi kantor bank dan berurusan dengan petugas bank. Keuntungan dan manfaat internet banking, walau kelihatan sepintas internet banking hanya menguntungkan bagi nasabah saja, sedangkan bank harus terus berupaya menjamin keamanan dan kualitas layanan platform. Sebenarnya penerapan dan penggunaan internet banking dapat memberikan manfaat beragam untuk kedua belah pihak. Berikut manfaat dan keuntungan internet banking :







Keuntungan internet banking bagi bank 1) Lebih hemat biaya 2) Perkembangan bisnis 3) Meningkatkan kesetiaan nasabah 4) Peluang model bisnis baru







Keuntungan internet banking bagi nasabah 1) Praktis dalam bertransaksi 2) Tidak memiliki batasan waktu 3) Cakupan global 4) Lebih ekonomis



k. Jasa Penyetoran dan Pembayaran Dana Jasa penyetoran dan pembayaran merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa pelayanan jasa peneyetoran dan pembayaran yang diberikan oleh bank antara lain : 1) Pembayaran telepon 2) Pembayaran rekening listrik 3) Pembayaran pajak 4) Pembayaran uang kuliah 5) Dan pembayaran gaji Pembayaran tersebut dapat dilakukan langsung melalui teller, kartu kredit, dan dengan memberikan standing instruction kepada bank. Standing instruction merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dan lainnya yang berlaku untuk selamanya sampai dengan dicabutnya standing instruction tersebut. Nasabah tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi, akan tetapi cukup membuat standing instruction satu kali saja yang dapat digunakan untuk beberapa kali transaksi.



2.3 Studi Kasus dan Pembahasan Topik



BII Menghindari Tanggung Jawab



Sebagai nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) Plaza Senayan Jakarta sejak 1999, saya sangat dirugikan dan ditipu oleh program Cashback February dari BII. Ceritanya, sesuai dengan janji dari marketing BII Plaza Senayan, pada akhir Januari 2007 saya dibujuk untuk mengikuti program cashback. Bagi nasabah gold yang menabung saldo rata-rata minimal lebih dari Rp 50 juta perhari pada bulan Februari akan memperoleh cashback 50 persen dari total transaksi maksimal Rp 1 juta. Program ini juga telah di iklankan di sejumlah koran. Karena saya percaya dengan nama besar BII, saya tertarik dengan program tersebut. Saya lalu memindahkan semua dana ke BII sebesar Rp 50 juta dan malah lebih dari itu selama bulan Februari. Kemudian saya melakukan tiga transaksi pada hari yang sama, 2 Februari 2007, masing-masing untuk pembayaran telepon Rp. 383.825, kartu kredit HSBC Rp. 130.000, dan Citibank Rp 1,5 juta. Seharusnya sesuai dengan iklan dan ketentuan dari BII, saya akan mendapatkan cashback sebesar 50 persen, yaiitu Rp 1 juta dari akumulasi transaksi maksimal Rp 2 juta. Namun, pada kenyataannya saya hanya memperoleh cashback 50 persen untuk transaksi telepon, kartu kredit HSBC sebesar Rp 256.912, tetapi tidak untuk pembayaran Citibank. Aneh, mengapa hal ini bisa terjadi ? Saya telah menanyakan ke bagian customer service dan marketing BII Plaza Senayan pada 12 Februari 2007, dan mereka memberikan alasan yang sangat tidak profesional, yaitu ada kemungkinan transaksi dengan network system ke Citibank mengalami masalah. Mengapa hanya transaksi Citibank ? Apakah dengan adanya masalah tersebut BII bisa menghindar dari tanggung jawab ?



FS. Jakarta



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Pengertian jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasajasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan meyalurkan dana. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan. Lingkup usaha bank antara lain adalah menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, menawarkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit.



3.2 Saran Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri mengadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah sehingga timbul loyalitas.