Makalah Cinta Tanah Air Kelompok 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BELA NEGARA NILAI BELA NEGARA “CINTA TANAH AIR”



Dosen Pengampu : Ir. Mu’tasim Billah, MS Disusun Oleh : Kelompok 1 Paralel A 1. Rahmaniar Naulita H. 19031010001 2. Siti Robiatuz Z. N.



19031010002



3. Fitri Prihardani



19031010003



4. Amanah Nur F.



19031010004



5. Dendy Wahyu R.



19031010005



6. Ashilah Hanindya



19031010006



7. Dian Ifta Khana



19031010007



8. Jainnul Setiawan



19031010009



PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga Makalah kelompok kami yang berisi tentang Cinta Tanah Air dapat terselesaikan. Terimakasih kepada Bapak Ir. Mu’tasim Billah, MS yang telah membimbing kami dalam menempuh mata kuliah bela negara. Kami juga saling mengapresiasi satu sama lain karena telah meluangkan waktu dan pikirannya untuk bekerja sama agar makalah ini dapat terselesaikan sebagai pemenuhan tugas bela negara. Kelompok kami berharap agar makalah ini dapat berguna bagi siapapun yang membacanya sebagai bahan untuk menambah ilmu pengetahuan. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kelemahan dan kekurangan. Setiap saran, kritik, dan komentar yang bersifat membangun dari para pembaca sangat kami harapkan untuk meningkatkan kualitas dan menyempurnakan makalah ini maupun makalah selanjutnya.



Surabaya, 21 Oktober 2020



Kelompok 1



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................ii BAB I.............................................................................................................................1 PENDAHULUAN.........................................................................................................1 I.1



Latar Belakang................................................................................................1



I.2



Rumusan Masalah...........................................................................................2



I.3



Tujuan.............................................................................................................2



BAB II...........................................................................................................................3 TINJAUAN PUSTAKA................................................................................................3 II.1



Pengertian Bela Negara...................................................................................3



II.3



Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara.....................................5



II.4



Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara.......................................7



II.5



Analisa............................................................................................................8



II.6



Dasar Nilai Bela Negara.................................................................................9



BAB III........................................................................................................................24 PENUTUP...................................................................................................................24 III.1



Kesimpulan...................................................................................................24



III.2



Saran.............................................................................................................25



DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................26



ii



BAB I PENDAHULUAN



I.1



Latar Belakang Rasa cinta tanah air perlu ditanamkan kepada anak sejak usia dini baik di



PAUD nonformal, TK atau RA agar sebagai generasi penerus bangsa dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan menghindari penyimpangan penyimpangan sosial yang dapat merusak normanorma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Karena peyimpangan-penyimpangan bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga dapat merugikan masyarakat bahkan negara, serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan norma-normanya. Karena nilai-nilai kebudayaan bangsa mencerminkan cinta kita terhadap bangsa dan negara. Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak melalui Tema Tanah Airku, misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Kegiatan lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana dengan menunjukkan miniatur candi dan menceritakannya, gambar rumah dan pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita atau bermain peran. Bisa juga diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku, misalnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyayangi sesama penganut agama, menyanyangi sesama dan makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwujudan rasa cinta tanah air dan bela negara. Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya



1



bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sarat utama dalam mewujudkan nasionalisme. Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Dari ulasan diatas maka dengan ini kelompok 1 membuat makalah tentang cinta tanah air. I.2



Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan cinta tanah air. 2. Bagaimana contoh sikap kita tentang cinta tanah air. 3. Bagaimana cara kita sebagai dasar pertimbangan untuk perbaikan dimasa yang akan dating dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh para pahlawan.



I.3



Tujuan 1. Untuk mengetahui implemetasi cinta tanah air sebagai seorang pelajar. 2. Untuk mengetahui penyebab lunturnya sikap tanah air yang dimiliki oleh warga negara. 3. Untuk mengetahui cara menanamkan cinta tanah air dilingkungan keluarga dan masyarakat.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



II.1



Pengertian Bela Negara Membela Negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari pada setiap warga



negara Indonesia. Dikutip dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Selanjutnya dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Berdasarkan kutipan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Produk turunannya adalah peraturan Perundang-undangan No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 tentang pembelaan negara menyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dam perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar menusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. II.2



Konsep Bela Negara Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik dan nonfisik. Secara fisik



yaitu dengan cara mengangkat senjata mengahdapi serangan atau agresi musuh. Bela



3



negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sementara, bela negara



secara



nonfisik



dapat



didefinisikan



sebagai



segala



upaya



untuk



mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sikap dan perilaku bela negara dilandasi oleh nasionalisme dan patriotisme dari setiap warga negara. Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar kemiliteran. Saat ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1982. Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi, yaitu ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsurunsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan regular TNI dan terlibat langsung di medan perang.



4



Di sisi nonfisik, merujuk Undang-Undang No.3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasar hal itu, maka keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara: 1) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat, 2) Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika), 3) Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia, dan 4) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruhpengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaannya masing-masing. Hingga saat ini belum ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2002. Apabila nantinya telah keluar undang-undang mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin jelas bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.



II.3



Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara Dasar hukum mengenai bela negara dapat ditemukan dalam perundang-



undangan, sebagai berikut:



5



a. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” b. Pasal 30 UUD 1945 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Produk turunan dalam Perundang-undangan yang merupakan tata laksana dari Pasal 30 UUD 1945 yang telah disusun adalah a. Undang-Undang No.2 Tahun 2001 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia b. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara c. Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pengaturan peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No.3 Tahun 2002, sebagai berikut:



6



(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat, diselenggarakan melalui: a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib c. Sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib d. Pengabdian sesuai dengan profesi (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang. Sebagai perbandingan pelaksanaan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut Undang-Undang No.20 Tahun 1982, dinyatakan pada Pasal 18 sebagai berikut. Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional b. Keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib c. Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib d. Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib e. Keanggotaan Perlindungan masyarakat secara sukarela.



II.4



Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman,



tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Merujuk UU No.3 Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang



7



dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spektrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu. Dewasa ini, ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,



maupun



permasalahan



keamanan



yang



terkait



dengan



kejahatan



internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.



II.5



Analisa a) Berdasarkan uraian di atas, Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara



dalam konteks demokrasi saat ini masih relevan dan dibutuhkan. Konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengatur bahwa; “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 bahwa; “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selanjutnya, UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. b) Perwujudan pembelaan negara yang harus dilakukan warga negara dapat dijelaskan sebagai berikut.



8



Mengacu Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar kemiliteran. Saat ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Ratih adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1982. Sementara nonfisik, Undang-Undang No.3 Tahun 2002 menjelaskan keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara dapat diselenggarakan melalui PKn dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasar hal itu, maka keterlibatan warga Negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara: (1) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat (2) Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) (3)



Kesadaran



dan



kepatuhan



terhadap



hukum/undang-undang



dan



menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia, dan (4) Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaannya masing-masing. Hingga saat ini belum ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai PKn, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2002. Apabila nantinya telah keluar undang-undang mengenai PKn, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin jelas bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara.



9



II.6



Dasar Nilai Bela Negara Ada 5 dasar nilai bela Negara diantaranya adalah: 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara 5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara Namun, makalah ini hanya akan membahas tentang Cinta Tanah Air.



A. Arti Cinta Tanah air Cinta terhadap tanah air adalah rasa kebanggan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada setiap Negara tempat dimana ia tinggal. Yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budayanya yang ada di negaranya dengan melestarikannya. Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwijudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Kesadaran cinta tanah air itu pada hakikatnya berbakti pada Negara. Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalan jiwa setiap individu sejak usia dini agar tujuan hidup bersama dapat tercapai. Salah satu cara untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan



10



sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air. Arti dari cinta tanah air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman. Cinta tanah air dan bangsa pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Menurut Kemendiknas dalam Wibowo (2012 : 102) cinta tanah air adalah cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa dan lingkungan. B. Pendekatan cinta tanah air Dalam usaha mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa banyak hal yang dilakukan masyarakat. Kecintaan pada tanah air ditunjukkan dalam berbagai cara oleh masyarakat Indonesia. Ada yang berjuang mengharumkan 11



nama bangsa di tingkat dunia dalam bidang olahraga, seni, dan ilmu pengetahuan, ada yang siap membela Indonesia dengan menjadi tentara, dan ada juga yang berusaha menjadi pribadi manusia Indonesia yang baik dalam kesehariannya. Sejak usia dini mulai mengenal bangsanya sendiri dan mengenal secara geografi mengenali nama negara yang ditinggali, ibu kota, lagu kebangsaan, bendera negara, dan sebagainya. Setelah itu mulai mengenal karakteristik yang menjadi ciri bangsa, dengan didukung pelajaran kewarganegaraan. Melalui bukubuku pelajaran anak Indonesia secara langsung mengenali karakteristik yang menjadi ciri bangsa. Melalui upacara bendera masyarakat Indonesia mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa. Karena dalam upacara terdapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia terutama lagu wajib yaitu Indonesia raya dan ada juga sesi menghormati bendera kebangsaan Indonesia yaitu bendera merah putih. Maka secara langsung masyarakat memiliki rasa kebanggaan terhadap bangsa Indonesia. Untuk mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa masyarakat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar terutama pada acara resmi. Bahasa juga sebagai alat kebanggaan terhadap bangsa sendiri. Mencintai dan menggunakan produk lokal juga salah satu cara masyarakat mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa. Dengan menggunakan produk lokal itu artinya masyarakat memajukan negerinya sendiri, ekonomi masyarakat Indonesia semakin maju dan masyarakat bangga terhadap karya negeri sendiri. Menggunakan produk lokal juga dapat memajukan pengusaha Indonesia sejajar dengan pengusaha asing. Mengkonsumsi makanan khas Indonesia juga menjadi cara masyarakat mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa. Apalagi survei dunia yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, makanan diseluruh dunia yang paling nikmat adalah rendang. Jelas itu menambah bangga masyarakat Indonesia terhadap bangsa sendiri, karena Indonesia diakui oleh negara lain. Buah-buahan 12



tropis juga digemari oleh pasar dunia terutama buah manggis, buah tropis khas Indonesia. Cara lain untuk mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa yang dilakukan masyarakat adalah melestarikan budaya Indonesia dan mengenalkan budaya Indonesia ke seluruh dunia. Indoneseia negeri yang kaya akan budaya, setiap daerah memiliki budaya yang khas. Dengan mewujudkan keteriban dan keamanan, serta menumbuhkan kerukunan antar masyarakat, baik kerukunan umat beragama dan suku adalah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk megembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa. Masyarakat berupaya agar menjadi pribadi yang baik sesuai dengan nilai pancasila dan ciri bangsa Indonesia. C. Upaya mewujudkan cinta terhadap tanah air Dalam mewujudkan rasa kepada tanah air bisa diwujudkan dengan bermacammacam cara. Antara lain sebagai berikut: 1. Sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Kesempatan yang ada kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi. Murid berprestasi mengharumkan nama bangsa. 2. Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kamu ingat kan, Bahasa Indonesia itu bahasa persatuan. 3. Mencintai produk-produk dalam negeri. Sekarang ini banyak sekali produk asing.Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri. 4. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan. 5. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warga negara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak



13



melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia. 6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 7. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya. D. Menanamkan sikap cinta tanah air di lingkungan keluarga Keluarga adalah fondasi utama dalam pengasuhan perawatan dan pendidikan anak pembentukan karakter anak dan manusia sangatlah penting. Ketika ibu mengandung, kemudian melahirkan anak, anak sudah mulai melihat dunia ini secara global. Anak sudah dibekali kemampuan fisik dan psikis sejak dini . kemampuan dalam diri anak itu perlu dikembangkan . untuk mengembangkannya anak membutuhkan lingkungan yang dapat memberi stimulasi pada semua aspek perkembangannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Keluarga merupakan unit pertama dan institusi pertama dalam masyarakat dimana hubungan-hubungan yang terdapat didalamnya sebagian besarnya bersifat langsung dan disitulah berkembang individu dan disitulah terbentuknya tahap tahap awal proses sosialisasi bagi anak-anak. Orang-orang yang berada dalam sebuah keluarga termasuk dalam lingkungan sosial. Interaksi yang terjadi di dalam keluarga menjadi suatu pergaulan yang dapat mendidik atau tidak mendidik bagi anak . Jadi pergaulan di dalam keluarga merupakan hal yang sangat berpengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya. Lingkungan fisik menyangkut fasilitas sarana atau prasarana sandang pangan dan papan yang disediakan orang tua. Ini



juga



menjadi



kebutuhan



dasar



bagi



anak



dalam



pertumbuhan



dan



perkembangannya.



14



Cara menanamkan rasa cinta tanah air kepada anak dapat dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai kebudayaan kepada anak, Menceritakan sejarah dan tokohtokoh pahlawan atau pejuang Indonesia agar anak dapat menghargai dan mempunyai rasa cinta yang tinggi terhadap negara serta menjadikan perjuangan mereka sebagai motivasi untuk berjuang memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa Indonesia mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyayangi sesama Penganut Agama, menyayangi sesama makhluk Tuhan yang lain, tenggang rasa dan menghormati orang lain, mengamalkan sikap dan tingkah laku hemat disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin menciptakan kedamaian bangsa adalah juga perwujudan rasa cinta tanah air E. Menanamkan sikap cinta tanah air di lingkungan masyarakat Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI : 1.



Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.



2.



Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.



3.



Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit, artinya perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.



4.



Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila,



15



Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. 5.



Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.



6.



Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.



Dari sikap dan perilaku di atas dapat dijabarkan beberapa upaya untuk menanamkan rasa cinta tanah air pada lingkungan masyarakat. Berikut ini beberapa upaya untuk menanamkan sikap cinta tanah air tersebut : 1. Mengikuti kegiatan sosial masyarakat seperti siskamling, karang taruna, kerja bakti, dan lain-lain. 2. Ikut serta dalam apresiasi seni di masyarakat. 3. Saling menghormati satu sama lain. 4. Mentaati peraturan yang ada di lingkungan masyarakat. F. Unsur – unsur cinta tanah air Ada beberapa Unsur dalam mencintai tanah air. Diantaranya adalah ; 1. Ada rasa cinta pada tanah air 2. Ada yang mencintai 3. Ada yang dicintai 4. Ada tujuan cinta tanah air G. Perlunya rasa cinta terhadap tanah air Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin belajar bagi pelajar, bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, 16



membayar pajak, memelihara hasil pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan damai.Kegiatan masyarakat sangat beragam. Kegiatan tersebut hendaknya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan wujud cinta tanah air dan bangsa. Ciri-ciri cinta tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan. Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancar, dan pendapatan Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan. Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup meningkat.Jika cinta tidak terbina pada diri setiap warga maka Negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan Negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga sendiri yang akan hancur. Cita-cita untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus diperjuangkan. Cinta tanah air bukan untuk dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta rela berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara. Perilaku cinta tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang di miliki untuk membangun Negara. Sekarang kita berada pada masa kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul senjata dan maju di medan perang. Namun, perlu di sadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetep menghadapi rongrongan dan ancaman. Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi 17



segala bentuk rongrongan dan ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara republik Indonesia. Sesudah merdeka, kita telah mengalami banyak pemberontakan, di antaranya Peristiwa Mediun pada tahun 1948 dan Gerakan 30 September pada tahun 1965. Penmberontakan tersebut didalangi Partai Komunis Indonesi (PKI). Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan Nerara republic Indonesia yang sah. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kita harus mampu menahan diri dan jangan mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu kebenaranya. Kita harus mampu mencegah perilaku yang mengarah pada perpecahan, adu domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan melanggar hukum. Untuk mengisi kmerdekaan pemerintah melaksanakan pembangunan nasional. Setiap warga Negara harus turut serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional melalui berbagai kegiatan dengan bidangnya masing-masing. H. Penyebab Utama Lunturnya Rasa Cinta terhadap Tanah Air Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin kental. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut adalah proses lunturnya nilai budaya suatu bangsa itu sendiri, sebagai contoh yaitu : munculnya sikap individualistis, konsumerisme, semakin menonjolnya sikap materialistis, dan lunturnya budaya leluhur dari semulanya. Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih serius ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pada genersi muda hal ini merupakan masalah yang serius karena mereka adalah tunas penerus bangsa, yang jika tidak dibendung akan mengancam eksistensi dan ciri luhur bangsa ini.



18



Penyebab utama lunturnya rasa cinta tanah air bangsa Indonesia adalah nilai-nilai pancasila hanaya di jadikan sebagai sejarah.Mayoritas warga Indonesia hanya sekedar menghafal pancasila, tidak banyak yang mengamalkan nilai-nilai pancasila dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Namun yang lebih parah ada juga yang masa bodoh dengan pancasila, bahkan beberapa ada yang tidak hafal pancasila, untuk mengucapkannya harus dibantu dengan teks.Pancasila adalah ideologi yang sangat kuat. Namun, bangsa indonesia mulai mengubah pandangannya. Meninggalkan nilanilai kebangsaan dan mengadopsi nilai-nilai yang tidak dapat di terima atau bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan hilangnya jati diri disebabkan oleh bangsa Indonesia yang cenderung terjebak pada nilai - nilai materialis, pragmatis, dan hedonis. Perubahan cara pandang ini mengubah juga cara kerja dan cara hidup.Tidak dapat di pungkiri bahwa di indonesia terutama kaumyang mempunyai segalanya banyak yang KKN. Dengan semakin menjamurnya KKN maka perekonomian di indonesia semakin menurun dan sangat tidak  baik untuk di masa depan. Ditambah dengan makin maraknya KKN, Indonesia dirasa tidak akan mampu bangkit dan survivedengan keadaan seperti. Kepercayaan yang dibangun antar suku atas pemerintahan



Indonesia



semakin



luntur



karena



adanya



ketidak



adilan



pembangunan.Jika dibandingkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila dengan lima belas tahun yang lalu, sudah sangat berbeda, saat ini sebagian masyarakat cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia. Sementara itu, lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akibat tidak satunya kata dan perbuatan para pemimpin bangsa, Pancasila hanya dijadikan slogan di bibir para pemimpin, tetapi berbagai tindak dan perilakunya justru jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Contoh yang tidak baik dari para pemimpin bangsa dalam pengamalan Pancasila telah menjalar pada lunturnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat. 19



Kurangnya komitmen dan tanggung jawab para pemimpin bangsa melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut, telah mendorong munculnya kekuatan baru yang tidak melihat Pancasila sebagai falsafah dan pegangan hidup bangsa Indonesia. Akibatnya, terjadilah kekacauan dalam tatanan kehidupan berbangsa, di mana kelompok tertentu menganggap nilai-nilainya yang paling bagus. Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian masyarakat dapat berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita. Fenomena itu sudah bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan moral, mental dan etika dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda. Timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan pendapat yang berujung bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindak anarkhis. Korupsi yang marak akhir-akhir ini juga menunjukkan hilangnya rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Para pejabat dan pemimpin seharusnya mengatur dan memimpin



negara



ini



dengan



baik,



justru



menjadi



contoh



buruk



bagi



masyarakat.Kasus bom yang sering terjadi sebenarnya tidak perlu ada jika didasari kecintaan terhadap Indonesia. Karena bom merusak negara sendiri, membuat tidak nyaman warganya dan memberi kesan negatif di mata dunia.Kasus lain yang juga kerap terjadi pada generasi muda adalah tawuran antar pelajar atau mahasiswa. Padahal biasanya hanya disebabkan oleh hal sepele. Tawuran pelajar terjadi akibat pertentangan berbagai kepentingan antar pelajar, yang tidak bisa lagi dikendalikan. Karena perbedaan kepentingan dan rendahnya nasionalisme, tawuran tidak bisa dihindari. Tawuran juga disebabkan secara tidak langsung adalah sebuah tradisi. Senior dan alumni sering memperkeruh suasana, mereka menanamkan rasa benci pada yuniornya. Dari situ timbul rasa solidaritas. I. Manfaat sikap cinta terhadap tanah air Sedangkan manfaat cinta terhadap tanah air itu sendiri adalah : 1. Kita dapat memperbaiki negara yang kita cintai ini agar menjadi semakin baik lagi. 20



2. Agar negara kita dapat bersaing dengan negara-negara maju yang lain. 3. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancar, dan pendapatan Negara akan meningkat. 4. Dengan rasa cinta terhadap tanah air, maka akan membuat kita akan selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara 5. Kemudian dengan rasa cinta terhadap tanah air juga, maka akan Tertanam dalam diri kita suatu niat untuk selalu bisa menjaga dan mempertahankan persatuan serta kesatuan bangsa 6. Kemudian dengan adanya rasa cinta terhadap tanah air juga akan membuat diri kita memiliki rasa perduli baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. J. Beberapa Contoh Cinta akan Tanah Air Kita sebagai bangsa Indonesia harus cinta akan tanah air. Beberapa contoh yang dapat kita telaah dalam kehidupan sehari-hari antara lain: 1. Para guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya. 2. Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang-orang yang cinta tanah air. 3. Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahgunakekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air. 4. Atlet-atlet yang berprestasi. Atlit-atlit ini berjuang keras dan berlatih dengan tekun. Prestasi mereka mengharumkan nama bangsa. Mereka pantas disebut sebagai orangorang yang cinta tanah air. 21



K. Cara memupuk rasa cinta terhadap tanah air Cinta terhadap aluaakit masih harus terus dipupuk. Banyak cara untuk memupuk cinta tanah air Indonesia diantaranya yaitu 1. Mengikuti Upacara Bendera Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah. Sama halnya dengan beberapa instansi aparatur negara di Indonesia. Dan juga, upacara bendera dilaksanakan serentak setiap tanggal 17 Agustus. Namun, cukup banyak orang yang tidak bisa mengikuti upacara bendera. Pasalnya, masyarakat ini tidak tergabung dengan sebuah instansi. Untuk upacara bendera Hari Kemerdekaan, masyarakat bisa mengadakan sendiri. 2. Menggunakan Pakaian Batik atau Khas Daerah Indonesia memiliki banyak pakaian adat dan budaya. Pakaian tersebut bisa digunakan sebagai outfit of the day (ootd). Misalnya saja batik. Batik merupakan kain bercorak khas dari Indonesai. Bahkan, dunia internasional pun mengakui bahwa batik sangat bagus dan keren jika digunakan. Menggunakan batik tidak harus setiap hari. Misalnya satu hari selama satu minggu saat sekolah, kuliah dan kerja. Ini sudah menjadi peraturan di negara. Namun, bagaimana dengan masyarakat umum? Tentu mereka bebas memakai kapan saja. Tidak hanya batik lho. Bisa juga menggunakan pakaian daerah yang lebih simple seperti lurik, blangkon, sarung dan lain sebagainya. 3. Mempelajari Budaya dan Kesenian Lokal Memupuk cinta pada tanah air bisa dilakukan melalui metode belajar. Banyak warisan budaya dan kesenian Indonesia. Tentu saja itu layak untuk dilestarikan dengan cara dipelajari oleh warga alua. Jangan sampai budaya dan kesenian alua punah. Ini merupakan kekayaan dan warisan dari leluhur untuk para penerus generasi. Banyak kok yang bisa dipelajari. Misalnya budaya dan kesenian seperti tari, wayang, lagu, upacara adat, permainan dan masih banyak lagi. Kesemuanya itu memiliki



22



bagian sendiri yang lebih kompleks. Bagi anak muda bisa mempelajari Tarian, alat alua khas daerah atau Pencak Silat. Itu hanya sebagian dan masih banyak lagi lainnya 4. Harumkan Nama Bangsa Mengharumkan nama bangsa tidak sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa tidak selalu harus dari hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak harus bahwa kita harus mengusai Kimia, Biologi, Matematika ataupun pelajaran yang sangat susah kita kuasai, untuk mengharumkan nama aluaakita sesuaikan saja dengan bakat dan minat masing-masing, asalkan dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa dan bukan tidak munngkin alua disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita, kita akan mengharunkan nama bangsa. 5. Memanfaatkan sumber daya sebaik mungkin Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Maka kita sebagai warga yang mencintai negara dan tanah air, sudah seharusnya kita memanfaatkan sumber daya tersebut dengan sebaik-baiknya. Kemudian kita jangan sampai menggunakan sumber daya alam yang ada demi meraup keuntungan pribadi yang akhirnya menyebabkan kerugian untnuk orang lain, terlebih lagi negara.



23



BAB III PENUTUP



III.1



Kesimpulan Bela negara adalah sikap dam perilaku warga negara yang dijiwai oleh



kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik dan nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara mengangkat senjata mengahdapi serangan atau agresi musuh. Sementara, bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Dasar hukum bela negara telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dewasa ini, ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik). Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara dalam konteks demokrasi saat ini masih relevan dan dibutuhkan. Keikutsertaan warga Negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar kemiliteran. Sementara nonfisik keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara dapat diselenggarakan melalui PKn dan pengabdian sesuai dengan profesi. Ada 5 dasar nilai bela Negara, yaitu Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, serta Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara



24



III.2



Saran Mahasiswa sebagai agent of change hendaknya turut berkontribusi dalam



upaya bela negara. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan berani berargumen dalam forum internasional untuk membuktikan bahwa indonesia mampu dan dapat bersaing dalam kancah internasional. Budaya indonesia yang telah ada juga harus dijaga, hal tersebut merupakan bentuk bela negara agar masyarakat indonesia tidak mudah terpengaruh oleh budaya lain.



25



DAFTAR PUSTAKA



Algifary, Kevin, 2016, Upaya Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air di Masyarakat, Kevin Algifaru Blogspot, diakses pada 21 Oktober 2020, http://cinta-tanah-airkevin-algifary.blogspot.com/2016/04/upaya-menanamkan-sikap-cinta-tanahair_56.html Bakri, Muhammad, 2020, Contoh Cinta Tanah Air, Edmodo.id, diakses pada 18 Oktober 2020, https://edmodo.id/contoh-cinta-tanahair/#Manfaat_Memiliki_ Rasa_Cinta_Tanah_ Air_Adalah/ Mulyati, S 2002, PKN Cinta Tanah Air, PT Mizan Pustaka, Palembang Santoso, J 2008, Modul Kewarganegaraan, Bina Rupa, Solo Suprijadi, B 2012, Pendidikan Pancasila Untuk Mahasiswa, LP3JATIM , Surabaya Suryabrata, S 1989. Psikologi Pendidikan, CV. Rajawali , Jakarta Tim Nasional Dosen Kewarganegaraan, 2013, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, CV. Alfabeta, Bandung Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta



26