Makalah Cryptocurrency Di Indoesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Cryptocurrency di Indonesia



Disusun oleh: Student ID 12016000477



NIM Nama 2016012194 Chrisoforus Kevin Ardarista



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA JAKARTA 2021



PENDAHULUAN `



Cryptocurrency didunia mulai bermunculan dilatar belakangi oleh pengaruh dari



system keuangan bank Federal di Amerika yang tidak lagi menggunakan standar emas pada tahun 1970. Karena dari kejadiaan tersebut , pada tahun 2009 , munculah sebuah alat transaksi yang tidak terpusat . terdesentralisasi , dan terjamin system anonimnya , yaitu BitCoin , yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto. Selain untuk membuat system keuangan alternative , bitcoin ini diciptakan untuk mencegah pengaruh dari pemerintah tentang system keuangan yang lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan private. Setelah BitCoin muncul , pada selanjutnya mulai bermunculan cryptocurrency lainnya. Adapun awal mula dari Crytocurrency sendiri dimulai pada tahun 1983 oleh David Chaum , pada awalnya uang tersebut sebagai e-cash , dan pada tahun baru diaplikasikan menjadi digicash. Adapun penerapan cryptocurrency di Indonesia masih bisa dikatakan masuk dalam kategori skala kecil. Hal ini disebabkan karena perkembangan teknologi di Indonesia yang sebagian besar masih tertinggal dan belum berkembangan. Selain dari sisi teknologi , bila dilihat juga dari segi regulasi , peraturan tentang cryptocurrency masih abu-abu. Pemerintah Indonesia tidak melarang dalam penggunaan cryptocurrency , akan tetapi penggunaan tersebut terbatas pada penggunaan perseorangan saja. Bila dilakukan transaksi kepada instansi pemerintah , cryptocurrency ini tidak diperkenankan. Hal ini dikarenakan , pada cryptocurrency tersebut bukanlah mata uang resmi Indonesia , sehingga penggunaanya terbatas pada personal saja.



PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY Cryptocurrency adalah alat pembayaran secara elektronik yang dapat digunakan pada dunia maya. Arti kata Cryptocurrency sendiri , terdiri dari 2 kata , yaitu , cryptography dan currency. Arti dari kata cryptography adalah kode rahasia dan arti dari kata currency adalah alat pembayaran / mata uang. Sifat utama dari cryptocurrency yang membedakan dengan mata uang fisik pada umumnya adalah terletak pada sifatnya yang terdesentralisasi. Hal ini berarti tidak adanya pihak ketiga dalam proses transaksi dan tidak adanya control terpusat seperti mata uang fisik pada umumnya. Berdasarkan sifat dari cryptocurrency tersebut yang bersifat terdesentralisasi , transaksi pada cryptocurrency berfokus pada antar personal atau peer to peer .



ASPEK LEGAL DALAM TRANSAKSI DENGAN CRYPTOCURRENCY Legalitas dalam penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih bersifat abu-abu , walaupun penggunaan secara personal diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena mata uang cryptocurrency ini ditakutkan , bila dilegalkan sepenuhnya di Indonesia , akan marak terjadinya proses pencucian uang. Walaupun setiap cryptocurrency memiliki history transaksi yang dapat diperiksa , akan tetapi karena anonimnya pengguna , menjadikan sulit untuk melacak identitas pelaku kejahatan yang menggunakan cryptocurrency tersebut. Adapun dalam regulasi formal , perihal tentang cryptocurrency ini terdapat peraturan yang mengatur tentang transaksi penggunaan cryptocurrency ini , yaitu diatur oleh Bappebti / salah satu eselon dalam kementerian perdagangan Indonesia. Berikut adalah peraturan yang berkaitan dengan penggunaan cryptocurrency di Indonesia , Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto



Asset) di Bursa Berjangka . Dengan munculnya peraturan tersebut , Pemeritah sudah menjamin bisnis dan proses transaksi yang akan dilakukan secara perorangan.



AKUNTANSI UNTUK CRYPTOCURRENCY Proses akuntansi pada cryptocurrency sudah terlaksana secara otomatis . Hal ini dapat dilihat dari riwayat transaksi penggunaan cryptocurrency tersebut. Informasi dari transaksi yang pernah dilakukan dengan menggunakan cryptocurrency dapat dilacak hingga pada awal cryptocurrency itu muncul. Sehingga bisa dikatakan bahwa cyrpotcurrency selain sebagai alat pembayaran juga dapat disebut sebagai buku berjalan , karena memiliki riwayat yang tidak dapat dihapus. Semakin banyak riwayat penggunaan cryptocurrency itu , maka akan membuatnya semakin berat dalam ukuran memori yang diperlukan oleh computer untuk menampung mata uang tersebut. Maka dari itu bisa dikatakan , proses akuntansi manual yang dilakukan manusia pada cryptocurrency tidak perlu dilakukan kecuali untuk pelacakan tindakan criminal.



PSAK YANG MENDUKUNG CRYPTOCURRENCY Berdasarkan PSAK yang sudah ada , secara spesifik terdapat 2 PSAK yang mendukung adanya cryptocurrency. PSAK tersebut adalah PSAK 14 , PSAK 50 pp 3 ,dan PSAK 58. Alasan mengapa PSAK 14 dikatakan mendukung adanya cryptocurrency disebabkan karena dengan adanya cryptocurrency hal ini memenuhi kriteria sebagai persediaan ,yang pengukurannya dapat dilakukan dengan PSAK 14 , adapun PSAK 14 berisi tentang entitas perusahaan mengukur



komoditasnya dengan menggunakan nilai wajar lalu dikurangi dengan biaya



untuk menjual lalu diselisihkan nilai wajar tersebut untuk diakui dalam laba rugi,maka dapat diasumsikan cryptocurrency akan dapat digunakan oleh pialang saham. Lalu pada PSAK 58 , cryptocurrency sebagai instrumen pembayaran telah sesuai bila dipertimbangkan dengan PSAK 58 yang dimana PSAK tersebut lebih banyak tentang pengaturan asset tidak lancar yang tersedia untuk dijual . Adapun pada PSAK 50 pp 3 , penggunaan cryptocurrency sudah dikatakan legal bila dilakukan untuk perorangan, karena pada PSAK 50 pp 3 tersebut berisi tentang adalah aset keuangan yang merupakan alat tukar dan sudah sesuai dan cryptocurrency tesebut memenuhi kriteria jika dikatakan sebagai alat pembayaran.



KESIMPULAN Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia masih termasuk dalam zona abu-abu , walaupun bila penggunaannya digunakan secara personal sudah legal untuk dilakukan. Adapun legalitas penggunaan personal cryptocurrency ini diatur dalam peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Cryptocurrency juga sudah memiliki riwayat transaksi , yang tertera secara otomatis , sehingga proses akuntansi akan mudah dilakukan . Adapun Cryptocurrency bila dilihat dari PSAK , terdapat 3 PSAK yang mendukung penggunaan cryptocurrency secara personal . PSAK tersebut adalah PSAK 14 , PSAK 50 pp 3 dan PSAK 58.



Referensi 1 . Ariyanti, Fiki. 2019. Mantul, Transaksi Jual Beli Bitcoin Sudah Legal di Indonesia. https://www.cermati.com/artikel/mantul-transaksi-jual-beli-bitcoin-sudah-legal-diindonesia. (diakses tanggal 14 Januari 2021) 2 . Nugrahanto, Rifki Bagas. 2018. Polemik antara Regulasi Pemerintah dan Virtual Currency. https://www.pajak.go.id/id/artikel/polemik-antara-regulasi-pemerintah-dan-virtualcurrency (diakses tanggal 14 Januari 2021) 3 . Ramadhani , Niko. 2020. Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Cryptocurrency dalam Dunia Finansial. https://www.akseleran.co.id/blog/cryptocurrency-adalah/ (diakses tanggal 14 Januari 2021) 4 . Nuraliyati, Ayke , Peny Cahaya Azwari. 2018. AKUNTANSI UNTUK CRYPTOCURRENCY. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/I-Finance/article/view/2885 (diakses tanggal 13 Januari 2021) 5 . Conway, J. (2014). Beginners Guide to Cryptocurrencies, 1–10.