Makalah Governance Digital Dian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENTING NYA E-GOVERNMENT DALAM SECTOR PUBLIC E-GOVERMENT DIGITAL DOSEN PENGAMPU : ARINANDA,S.Pd.,M.AP



KELOMPOK DIAN WIDIYA



200210189



YULIA RAHMA



200210188



PRODI ADMINIDTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MALIKUSSALEH



2021/2022



Daftar Isi………………………………………………………………...i Bab I Pendahuluan……………………………………………………………..1 1.1. Latar belakang……………………………………………….....1 1.2. Rumusan masalah………………………………………………1 1.3. Tujuan ………………………………………………………….1 Bab II Pembahasan……………………………………………………………...2 2.1. Defenisi E-Government digital…………………………………..3 2.2. Pelayanan Public Melalui penerapan E-Government………........4 2.3. Manfaat E-Government dalam sector public………………….....5 2.4. fungsi perkembangan E-Government dalam sector public………6 2.5. Elemen sukses Pengembangan E-Govermnent…………………..7 2.6. Tahapan penerapan E-Government dalam sector public………...8 2.7. pentingnya E-Government bagi public di era pandemic Covid-19…………………………………………………….......9 BAB III. 3.1. Kesimpulan……………………………………………………....8 3.2.Saran……………………………………………………………...9 3.3. Daftar Pustaka ………………………………………………….10



BAB I : PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Seiring dengan perkembangan, fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah hanya membuat dan mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak negara dan menyelenggarakan kepentingan umum (public sevice). Perubahan paradigma pemerintahan dari penguasa menjadi pelayanan, pada dasarnya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Yosa) Sistem kepemerintahan yang baik ialah partisipasi, yang menyatakan semua institusi governance memiliki suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam sistem demokrasi, good governance memiliki kerangka pemikiran yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga dalam pemerintahan yang demokratis tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan publik merupakan hal yang paling diutamakan dan merupakan ciri utama dari good governance Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yaitu pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu.Belum optimalnya pelayanan publik di daerah, antara lain disebabkan oleh faktor regulasi yang belum jelas dalam ranah pembagian tugas antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Sebagai dasar hukum otonomi daerah di Indonesia saat ini, UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, belum mengatur pembagian yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, dalam menangani suatu urusan, jadi yang terjadi ialah adanya kecenderungan saling klaim antara institusi pemerintah di atas dengan di bawahnya. Dampak buruk dari tidak jelasnya pembagian tugas Pemanfaatan atas pengembangan e-government merupakan upaya untuk mendukung kinerja pemerintah yang berbasis elektonika dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui



pengembangan dan penerapan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan instansi pemerintah khususnya instansi yang melaksanakan fungsi pelayanan public, dengan berjalannya e-government ini maka diharapkan seluruh aktivitas organisasi pemerintah dapat dilaksanakan secara elektronik sehingga mempermudah fungsi kebijakan pelayanan, dalam pelaksanaannya konsep egovernment ini merupakan tanggung jawab bersama 1.2.



Rumusan Masalah. 1. Peran dan Fungsi Umum E-Government; 2.Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Pelayanan Publik; 3.Pelayanan Publik yang Efektif dan Komunikatif; dan 4.Penerapan E-Government: Mal Pelayanan Publik



1.3.



Tujuan a. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. b. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional. c. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembagalembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara. d. Pmbentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom



BAB II : PEMBAHASAN 2.1. Defenisi E-Government digital Definisi e-Government (dalam Indrajit, 2006:2) di Lembaga dan Institusi NonPemerintah adalah sebagai berikut: Bank Dunia (World Bank) menyatakan eGovernment adalah:E-Government “refers to use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government” .Jadi menurut Bank Dunia e-Government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah (seperti Wide Are Networks) yang memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan dengan warga negara, bisnis dan instansi pemerintah lainnya.Menurut UNDP (United Nation Development Programme) (dalam Indrajit, 2006:2) mendefinisikan e-Government secara lebih sederhana, yaitu: “E-government is the application of Information and Communication Technology (ICT) by government agencies”adi bagi UNDP e-Government adalah penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh instansi pemerintah Adapun definisi yang dipakai di Amerika Serikat (dalam Indrajit, 2006:3), yaitu: Pemerintah Federal Amerika Serikat mengartikan e-Governmentsecara ringkas, padat dan jelas, yaitu: “e-Government refers to the delivery of government information and services online through the Internet or other digital means”.Jadi bagi Pemerintah Federal Amerika Serikat e-Government mengacu pada penyampaian informasi dan layanan pemerintah secara onlinemelalui internet atau sarana digital lainnya.Sementara itu pemerintah New Zealand (dalam Indrajit, 2006:3) melihat e-Government sebagai fenomena sebagai berikut:E-Government “is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient acces to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes”.Jadi bagi Pemerintah New Zealand e-Government merupakan cara bagi pemerintah untuk menggunakan teknologi baru untuk memberikan masyarakat akses informasi dan layanan pemerintah yang lebih baik, untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam institusi dan proses demokrasi.Dapat disimpulkan bahwa e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh pemerintah untukmeningkatkan efisiensi dan efektivitas baik dalam pemerintahan itu sendiri maupun hubungannya dengan masyarakat dan bisnis.



2.2. Pelayanan Public Melalui penerapan E-Government Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengarhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan.Pelayanan Negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diperjelas kembali dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik (Purnamasari).Di hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan electronic government system(e-government system). Tujuan besar penerapan e-government system yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Egovernment system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, dalampenyelenggaraannya, egovernment system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan, namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana pelayanan di lembaga penyedia layanan publik Ada permasalahan kompleks yang dihadapi dalam penerapan penerapan egovernment system untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Masalah utamanya ialah resistensi dan kebimbangan saat menyikapi adanya inovasi baru untuk mendobrak kebiasaan lama. Kumorotomo (2008) merangkum dalam tiga aspek besar permasalahan dalam penerapan e-government system, yaitu : a. Aspek Budaya. Resistensi dan penolakan dari masyarakat dan jajaran aparat pemerintah terhadap egovernment system. Kurangnya kesadaran pada manfaat dan penghargaan terhadap teknologi yang dipergunakan dalam e-government system, serta keengganan berbagi data



dan informasi, agar terintegrasi secara nasional di seluruh lembaga penyedia layanan publik. b. Aspek Kepemimpinan. Terjadi konflik kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.Peraturan yang belum tersosialisasikan dan penerapannya belum merata, serta pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang memanfaatkan e-government system dalam APBN/APBD belum menjadi prioritas c. Aspek Infrastruktur. Adanya ketimpangan digital yang mengakibatkan belum meratanya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, mengingat secara geografis wilayah Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.Tenaga ahli di daerah terpencil pun masih sangat jarang, jika tidak mau dikatakan tidak ada, sertasistem layanan publik di Indonesia tidak memiliki standar yang baku. (Irwanto&Saputro 2010)



2.3. Manfaat E-Government dalam sector public a. Memberbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, kalangan bisnis dan industri terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara; b. Meningkatkan transparansi, control dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan Good Governance; c. Mengurangi total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari; d. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihakpihak yang berkepentingan; dan e. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; serta f. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik secara merata dan demokratis.



2.4. fungsi perkembangan E-Government dalam sector public 1. penyusunan rencana/program kegiatan Bidang Pengembangan, Data dan Pembinaan Aparatur. 2. pemahamanan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 3. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan e-government. 4. penyusunan norma, standar, prosedur kriteria bidang penyelenggaraan e-government. 5. pemberian bimbingan teknis serta supervise Bidang Penyelenggaraan eGovernment.



6. pelayanan pengembangan intranet, penggunaan akses internet, pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota, keamanan informasi e-Government dan manajemen data serta pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi. 7. pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan. 8. pelaksanaan dukungan urusan penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta Teknologi Informasi dan Komunikasi. 9. penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Smart City dan Pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi serta government chief information officer pemerintahKota. 10. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah. 11. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah. 12. pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. 13. pelaksanaan koordinasi dengan intern unit dan dinas/instansi terkait. 14. pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan. 15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya



2.5. Elemen sukses Pengembangan E-Govermnent Menurut hasil kajian dan riset dari Harvard JFK School of Government (dalam Indrajit, 2006:15), ada tiga elemen sukses yang harus dimiliki dan diperhatikan untuk menerapkan konsep-konsep digitalisasi pada sektor publik. Masing-masing elemen sukses tersebut adalah: a. Support Elemen pertama merupakan elemen yang paling krusial yang harus dimiliki oleh pemerintah, yaitu keinginan (intent) dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik untuk benar-benar menerapkan konsep e-Government, bukan hanya untuk mengikuti trend atau justru menentang inisiatif yang berkaitan dengan prinsip-prinsip eGovernment. Tanpa adanya unsur “political will” ini, mustahil berbagai inisiatif pembangunan dan pengembangan e-Government dapat berjalan dengan mulus. Karena budaya birokrasi cenderung bekerja berdasarkan model manajemen “top down”, maka jelas dukungan implementasi program e-Government yang efektif harus dimulai dari para pemimpin pemerintahan yang berada pada level tertinggi (Presiden dan para pembantunya – Menteri) sebelum merambat ke level-level di bawahnya (Eselon 1, Eselon 2, dan seterusnya). Yang dimaksud dengan dukungan di sini juga bukanlah hanya pada omongan semata, namun lebih jauh lagi dukungan yang diharapkan adalah dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:



 Disepakatinya kerangka e-Government sebagai salah satu kunci sukses negara dalam dalam mencapai visi dan misi bangsanya,sehingga harus diberikan prioritas tinggi sebagaimana kunci-kunci sukses lain diperlakukan;  Dibangunnya superstruktur pendukung agar tercipta lingkungan kondusif untuk mengembangkan e-Government (seperti adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang jelas,ditugaskannya lembaga-lembaga khusus – misalnya kantor eEnvoy – sebagai penanggung jawab utama, disusunnya aturan main kerja sama dengan swasta, dan lain sebagainya); dan  Disosialisasikan konsep e-Government secara merata, kontinyu, konsisten, dan menyeluruh kepada seluruh kalangan birokrat secara khusus dan masyarakat secara umum melalui berbagai cara kampanye yang simpatik. b. Capacity Yang dimaksud dalam elemen kedua ini adalah adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari pemerintah setempat dalam mewujudkan “impian” e-Government terkait menjadi kenyataan. Ada tiga hal minimum yang paling tidak harus dimiliki oleh pemerintah sehubungan dengan elemen ini, yaitu:  Ketersedian sumber daya yang cukup untuk melaksanakan berbagai inisiatif eGovernment, terutama yang berkaitan dengan sumber daya finansial;  Ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai karena fasilitas ini merupakan 50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep e-Government; dan  Ketersediaan sumher daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan agar penerapan e-Government dapat sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan. c. Value Elemen pertama dan kedua merupakan dua buah aspek yang dilihat dari sisi pemerintah selaku pihak pemberi jasa (supply side). Berbagai inisiatif e-Government tidak akan ada gunanya jika tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya implementasi konsep tersebut; dan dalam hal ini, yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya e-Government bukanlah kalangan pemerintah sendiri, melainkan masyarakat dan mereka yang berkepentingan (demand side). Untuk itulah maka pemerintah harus benar-benar teliti dalam memilih prioritas jenis aplikasi eGovernment apa saja yang harus didahulukan pembangunannya agar benar-benar memberikan value (manfaat) yang secara signifikan dirasakan oleh masyarakatnya. Salah dalam mengerti apa yang dibutuhkan masyarakat justru akan semakin mempersulit meneruskan usaha mengembangkan konsep e-Governmet.



2.6. Tahapan penerapan E-Government dalam sector public 1. Tahap persiapan adalah tahap inisiasi dimana hal yang dilakukan adalah pembuatan situs informasi disetiap lembaga secara sederhana dengan adanya komunikasi melalui e-



mail dan mengunggah arsip digital ke dalam situs informasi.Informasi dalam website ini masih bersifat statis. Kemudian adanya kesiapan SDM dalam pemanfaatan komputer dan jaringan komputer dalam aparatur pemerintahan. 2. Tahap pematangan adalah tahap interaksi dimana hal yang dilakukan adalah memperluas konsep komunikasi dengan email sehingga situs informasi lebih bersifat interaktif dan situs informasi sudah bersifat dinamis. Kemudian koordinasi perkantoran dilakukan secara elektronik sehingga memunculkan situs informasi yang memiliki keterhubungan dengan lembaga lain. 3. Tahap pematangan merupakan tahap transaksi yang dilanjutkan dengan dikembangkannya situs informasi menjadi situs yang memiliki transaksi pelayanan publik. Kemudian terbentuknya mekanisme akses data yang memiliki sifat lintas intansi atau interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. 4. Tahap pemanfaatan merupakan tahap terakhir yaitu tahap transformasi dengan terciptanya mekanisme pelayanan kepada masyarakat yang bersifat terkoordinasi dengan lembaga lain dalam bentuk aplikasi pelay



2.7. pentingnya E-Government bagi public di era pandemic Covid-19 E-Government Sebagai Strategi Mengefektifkan Pelayanan Publik di Tengah Kondisi Wabah COVID-19 Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas huruf f, yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf I tentang akuntabilitas, huruf k, yaitu ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Kemudian, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional dan ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.



Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa dengan dilaksanakannya e-government akan mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun perwakilan akan lebih mudah dalam proses pengawasannya. Misalnya, dengan adanya pengelolaan pengaduan yang berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses dan Ombudsman Republik Indonesia dapat mengawasinya. Selanjutnya berdasarkan aturan e-Government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government untuk mendukung good governance (termasuk transparansi dan akuntabilitas publik) dan mempercepat proses demokrasi. Kemudian, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik juga tercantum dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun dalam program prioritas, e-government merupakan salah satu sektor prioritas Pembangunan Pitalebar Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Pada Pasal 7 dicantumkan prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia pada lima sektor, seperti e-Pemerintahan, e-Kesehatan, e-Pendidikan, e-Logistik dan e-Pengadaan. Sehingga terlihat jelas bahwa e-government sudah menjadi hal yang penting untuk diterapkan di berbagai bidang pemerintahan. Adapun manfaat e-government, yaitu pertama mengurangi biaya, alasannya karena melalui sistem online, maka biaya administrasi dan sebagainya akan berkurang. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melihat sejauh mana kegiatan pemerintah sudah dilakukan. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat akan lebih mudah mengakses (keterbukaan informasi dan partisipasi) pelayanan publik tanpa harus secara fisik datang ke kantor instansi pemerintah tertentu.Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa e-government sangat penting diterapkan pada kondisi saat ini. Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Hal tersebut karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan egovernment. Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan komputer/laptop, jaringan internet, dan sebagainya. Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Sehingga dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia (pegawai instansi dan sebagainya) diperlukan dalam proses pelaksanaan e-government. Oleh karena itu, di tengah kondisi COVID-19 ini bukan lagi sebagai penghambat bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, melainkan semakin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.



BAB III. 3.1. Kesimpulan Dengan adanya kemajuan teknologi informasi saat ini menuntut masyarakat untuk lebih maju dan sadar akan kebutuhan teknologi informasi. Teknologi informasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses segala informasi yang diinginkan. Hal ini juga menuntut pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai pemerintahan suatu negara dan kemudahan dalam setiap prosedur yang ada dalam suatu pemerintahan. Tuntutan itu dapat diterapkan dengan menggunakan E-government. E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. E-government bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan, dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Salah satu solusi dan alternatif yang menjanjikan untuk menciptakan transparansi dalam mewujudkan Good Governance adalah sistem pengelolaan pemerintahan secara elektronik atau electronic government (e-government). Tuntutan pemerintah dalam memberikan informasi data dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini pemerintah telah berusaha untuk mewujudkannya agar terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam penggunaannya pemerintah telah menggunakan beberapa aplikasi dalam pelaksaan proses pemerintahaan dalam mengelola data dalam intansi maupun dalam mengelola PNS. Pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan mengenai E-government telah di implementasikan di kota Surabaya. Dijelaskan bahwa e-government Pemkot Surabaya dikelompokan menjadi dua, yakni dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan egovernment untuk pelayanan masyarakat. Implementasi E-Government untuk Pelayanan Publik Program seperti ini merupakan salah satu bagian dari implementasi e-government pada pemerintahan daerah. Pemanfaatan media teknologi dan informasi oleh pemerintah daerah akan dapat memaksimalkan pelayanan publiknya kepada masyarakat. 3.2. saran Dalam pelaksanaan E-governance pemerintah harus lebih serius dan pemerintah harus terus mengupdate data yang diberikan agar lebih akurat. Karena pada dasarnya Egovernment bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan, dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.



Daftar Pustaka Home / Artikel / E-Government Sebagai Strategi dalam Meminimalisasi Penyebaran Covid-19 dan Efektifitas Pelayanan Publik Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi Volume 11, Nomor 2, Juni 2020E-ISSN: 2656-2820P-ISSN 1829-5762 102 familiar with public services in One-Stop Integrated Services (PTSA) and One-Stop Integrated Services (PTSP). Public Service Mall can be said to be an improvement in the quality of the two integrated services.Keywords: good governance, e-government system, MPP. Yosa, Pelayanan Publik, Good Governance dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Diakses dari http://itjen-depdagri.go.id/article-23-pelayananpublik-goodgovernance-amp-aaupb-dalam-diskresi.html, pada tanggal 24 Desember 2012. Nurul Purnamasari, E-Government System Dalam Pelayanan Publik, Diakses dari http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/07/30/e-governmentsystem-dalampelayanan-publik-481875.html, pada tanggal 27 Desember 2012 Mulyono Yalia, Menuju Peyanan Publik Yang Lebih Baik Dengan E-Government, Agenda Observasi, Bandung, 2011. Moenir H.A.S, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta, 1998. Nurul Purnamasari, E-Government System Dalam Pelayanan Publik, Diakses dari http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/07/30/e-governmentsystem-dalampelayanan-publik-481875.html, pada tanggal 27 Desember 2012. Setia, Yunas Novi. “Perkembangan e-Government di Indonesia” . diakses pada 20 November 2015 : http://www.academia.edu/8402067/PERKEMBANGAN_EGOVERNMENT_DI_INDONESIA “Masyarakat Informasi dan sistem informasi dalam pemerintahan ”. Diakses pada 20 November 2015 : http://blog.binadarma.ac.id/hardiyansyah/?p=35 Indrajit,Richardus Eko. Electronic Government, Yogyakarta: Penerbit And The World Bank Group,E-Government Defition. Diakses pada 20 November 2015. http://www1.worldbank.org/publicsector/egov/definition.htm