Makalah Hak, Kewajiban Dan Keadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah: PIH (Pengantar Ilmu Hukum) Dosen Pengampu: Febrian Arif Wicaksana, S.H.I, M.H



Oleh: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Cut Meutia Chalifatunnisa Ikhwandar Ulil Albab Majid Eny Maya Santi Putri Nur Masadatul Widara Muh.Riefqi Aryadi Afifah Yuli Setyawati



I000200092 I000200093 I000200094 I000200095 I000200096 I000200097



KELAS B JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA (UMS) 2020



DAFTAR ISI



JUDUL ………………………………………………………………………………… i KATA PENGANTAR ………………………………………………………………... ii DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….. iii BAB 1 PENDAHULUAN A. …Latar Belakang Masalah ……………………………………………............. 1 B. …Rumusan Masalah …………………………………………………….…….. 1 C. …Tujuan Pembahasan …………………………………………………............. 1 BAB 2 PEMBAHASAN A. B. C. D. E. F.



…Pengertian Hak …………………………………………………………….... 2 …Macam-macam Hak…………………………………………………………. 2 …Pengertian Kewajiban……………………………………………………….. 3 …Macam-macam Kewajiban………………………………………………….. 3 …Pengertian Keadilan……………………………………………………….…. 4 …Macam-macam Keadilan………………………………………………….…. 5



BAB 3 PENUTUP A. …Kesimpulan………………………………………………………………….. 6 B. …Saran………………………………………………………………………… 6 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 7



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada penegasan lagi pada amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, ini menandakan bahwa negara kita telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya.



A. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Hak, Kewajibann dan Keadilan? 2. Apa saja macam-macam Hak, Kewajiban dan Keadilan? 3. Subutkan dan jelaskan fungsi Hak, Kewajiban, dan Keadilan! 4. Bagaimana hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Keadilan?



B. Tujuan Masalah 1. Mendeskripsi Pengertian Hak, Kewajiban, dan Keadilan 2. Mengetahui macam-macam Hak, Kewajiban, dan Keadilan 3. Menjelaskan fungsi Hak, Kewajiban dan Keadilan 4. Mendeskripsikan hubungan antara Hak, Kewajiban dan Keadilan.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak Hak secara umum merupakan apa yang kita ketahui tentang suatu hak. Sementara itu, hak secara khusus merupakan hak yang sudah diatur oleh negara dalam ketentuan khusus dan memiliki ikatan hukum.



B. Macam-macam Hak a. Hak Legal dan Hak Moral Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. b. Hak positif dan hak negative Hak positif dan hak negatif adalah suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapa. Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. c. Hak Khusus dan Hak Umum Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. d. Hak individu dan hak sosial Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individuindividu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggotaanggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan



2



e. Hak absolut Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain.



C. Pengertian Kewajiban Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Selain itu, kita juga bisa memahami hak sebagai sebuah tanggung jawab. Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab kita. Jika tidak dilakukan maka akan ada hukuman atau konsekuensinya.Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Selain itu, kita juga bisa memahami hak sebagai sebuah tanggung jawab. Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab kita. Jika tidak dilakukan maka akan ada hukuman atau konsekuensinya. Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Selain itu, kita juga bisa memahami hak sebagai sebuah tanggung jawab. Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab kita. Jika tidak dilakukan maka akan ada hukuman atau konsekuensinya.



D. Macam-macam Kewajiban a. Kewajiban Individu (pribadi) Maksudnya adalah bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebgai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak. b. Kewajiban Sosial (masyarakat) Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. 3 c. Kewajiban Makhluk Terhadap Allah Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial tetapi mahluk individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja teatpi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu



Allah karena Dia yang menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah. Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridho-Nya. d. Kewajiban Terbatas Ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang yang sama, dan tidak berbedabeda, dapat dijadikan undang-undang negeri, seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana orang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orangorang yang merusaknya. e. Kewajiban tak Terbatas Kewajiban ini tidak dapat dibuat undng-undang, karena bila ditentukan, merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaa yang mengelilingi manusia.



E. Pengertian Keadilan Keadilan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang seimbang atau pun tidak memihak / berat sebelah. Istilah keadilan biasanya digunakan dalam persoalan – persoalan yang berkaitan dengan dunia hukum.



F. Macam-macam Keadilan Ada lima jenis keadilan yang dikatakan oleh Aristoteles yaitu: a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang sudah dilakukan. Misalnya, seseorang yang menerima sanksi tanpa peduli status dan jasanya. b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah dilakukan. Misalnya, seorang pekerja yang dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan. c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Misalnya saja seseorang yang berlaku baik akan menerima perlakuan yang baik juga. 4 d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang ditetapkan lewat sebuah kekuasaan khusus. Misalnya warga negara yang harus mematuhi aturan.



e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang dilakukan kepada orang yang mencemarkan nama baik orang lain. Misalnya artis yang melakukan konferensi pers untuk meminta maaf.



G. Hubungan Hak, Kewajiban dan Keadilan dengan Akhlak Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa yang disebut akhlaq adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlaq, karena akhlaq harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan memiliki hubungan erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban, dan keadilan



B. Saran Agar tercipta dan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan maka kita diharuskan mematuhi dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. karena asas keadilan sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang menggambarkan tujuan akhir yang harus dicapai, yang mempunyai nilai dasar diwujudkannya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah tujuan yang mulia dan berharga.



DAFTAR PUSTAKA https://www.daftarpustaka.org/HAK-DAN-KEWAJIBAN-WARGA-NEGARA/ https://pengertiandefinisi.com/pengertian-keadilan-dan-jenis-jenisnya-menurut-para-ahli http://arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html http://arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html https://bocahkampus.com/cara-membuat-makalah