Makalah Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budayabudaya yang ada di wilayah Nusantara. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: a.



Pengertian Hukum



b.



Contoh Pelanggaran Hukum



c.



Solusi Penegakan hukum Indonesia



C. Tujuan Makalah Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini: a.



Mengetahui Pengertian Hukum



b.



Mengetahui Contoh Pelanggaran Hukum



BAB II PEMBAHASAN A. HUKUM 1. Pengertian Hukum a. Prof. E. M Meyers Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. b. Drs. E. Utrres, S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat c. J. C. T. Simorangkir Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya. 2. Ciri – Ciri Negara Hukum a. Fridrich Julius Sthal 1. Adanya hak asasi manusia 2. Adanya trias politika 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan. b. A. V. Dicey 1. Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum. 2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat. 3. Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan. 3. Asas Hukum a. Asas Hukum Umum Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya : 1. Asas lex spesialis derogate generalis 2. Asas lex superior gerogat legi inferior 3. Asas lex posteriore derogate lex priori 4. Asas restitio in tintegrum



Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian b. Asas Hukum Khusus Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya: 1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata. 2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana. Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. 4. Tujuan Hukum a. Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. c. Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu : 1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat 2. Mewujutkan keadilan 3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia. Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut : a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. b. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat. c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. 5. Penggolongan Hukum a. Berdasarkan Bentuknya : 1. Hukum Tertulis 2. Hukum Tidak Tertulis b. Berdasarkan Wilayah Berlaku : 1. Hukum Lokal 2. Hukum Nasional 3. Hukum Internasional c. Berdasarkan Fungsinya : 1. Hukum Marerial 2. Hukum Formal d. Berdasarkan Waktu Berlakunya : 1. Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang 2. Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating 3. Hukum antar waktu ( hukum trasitor ) e. Berdasarkan Isi Masalah : 1. Hukum Privat ( hukum sipil )



2. hukum Publik ( hukum Negara ) f. Berdasarkan Sumbernya : 1. Undang – undang 2. Kebiasaan 3. Traktat 4. Yurisprudensi. AKSI ANARKISME



Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehin gga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar. Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat. Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum. Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah tanpa perlu membawa emosi kita.



KORUPSI



Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain. Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi. Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat. Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian. Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat. PEMBUNUHAN



Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji. Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.



Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut. Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan. Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan. Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi. Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia. Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain. PERJUDIAN



Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat. Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi. Bahkan, para bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan perjudian. Siapapun dia, yang



melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian. Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap. Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas. PENCURIAN



Seperti yang sering dihadapi masyarakat,sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa Pencurian adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Pencurian dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian.Membahas mengenai pelanggaran Pencurian jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Negara. Memberikan gambaran mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan. Masyarakat perlu berwaspada mengenai segala tindakan pencurian yang terjadi di masyarakat karena pencurian yang terjadi belakangan ini dilakukan secara besar-besaran seperti yang terjadi pada saat pencurian di sebuah Bank. Maka dari itu kita perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dengan masyarakat yang sejahtera maka pendapatan masyarakat juga meningkat sehingga pencurian dapat berkurang. Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan meningkatkan mutu masyarakat yaitu sumber daya manusia seperti mengembangkan karya hasta,membangkitkan jiwa kewirausahaan,meningkatkan kegiatan agraris dan lain sebagainya.



Diharapkan dengan berkurangnya kegiatan pencurian maka masyarakat dapat hidup tanpa was-was dan membangkitkan jiwa kejujuran.



Solusi Mengatasi masalah Penegakkan Hukum di Indonesia Negara Indonesia adalah Negara hukum hal ini dapat dilihat dari undang – undang yang ada di Indonesia. Namun hukum di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik dan benar dikarenakan tidak adanya kesadaran hukum dalam diri setiap marsayakat , hukum di Indonesia masih kurang baik dijalankan karena hukum di Indonesia masih memandang bulu,ras dan sebagainya sehingga menyebabkan praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dan banyak terjadi pembelokan hukum di Indonesia. Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia yaitu : 1. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga Negara Indonesia dan Aparatur penegak hukum karena perbaikan moral merupakan langkah utama untuk mengatasi masalah penegakkan hukum sehingga mempunyai kredibilitas tinggi. 2. Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum. 3. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, akan tetapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, apa alasan yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut, adanya unsur kemanusiaan dan menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. 4. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuk yang paling kaku, arogan , hitam putih. Akan tetapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. 5. Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa



keadilan.



Hakim



seharusnya



mengikuti



perundang-undangan



dengan



mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. 6.



Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang controversial, tidak memenuhi rasa keadilan dan yang melanggar kode etik.



7. Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak didalam hukum bagi setiap anggota masyarakat. 8. Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum, sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi. 9. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya. 10. Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejaba B. Saran-Saran. Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.