Makalah Hukum Perbandingan UNPAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan Makalah dengan judul “Pengertian dan Perkembangan Perbandingan Hukum”. Penulisan makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Perbandingan Hukum. Dalam penyusunan makalah ini kami buat dengan usaha semaksimal mungkin dan dengan penjelasan sesuai literatur yang kami pakai agar mudah dipahami oleh para pembaca. Jika ditemukan adanya ketidaksempurnaan makalah ini kami menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar kami dapat melakukan perbaikan untuk penulisan yang berikutnya.



Penulis,



Kelompok 1 Kelas D304 Fakultas Hukum



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................



1



DAFTAR ISI ..............................................................................................



2



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang ....................................................................................



3



B.



Rumusan Masalah ..............................................................................



4



C.



Tujuan penulisan .................................................................................



4



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Perbandingan Hukum ......................................................



5



B.



Tujuan dan Manfaat Perbandingan Hukum .......................................



10



C.



Sasaran Perbandingan Hukum ...........................................................



12



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan ........................................................................................



15



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................



17



2



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Perbandingan Hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif



muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa Perbandingan Hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara insidental. Perbandingan Hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-191. Pendalaman secara intense terhadap disiplin ilmu ini berawal dari Eropa yang dipelopori oleh Montesquieu (Prancis), Mansfield (Inggris) dan Von Feuerbach, Thibaut dan Gans (Jerman), lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat. Perbandingan Hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan Perbandingan Hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia. Perbandingan Hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya. Pendeknya Perbandingan Hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi pentingnya Perbandingan Hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.



1



R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hal.1.



3



Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri. Akan tetapi mempelajari hubungan-hubungan sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang hukum yang telah ada.



B.



C.



Rumusan Masalah 1.



Menjelaskan pengertian Perbandingan Hukum



2.



Menjelaskan manfaat dan tujuan Perbandingan Hukum



3.



Menjelaskan sasaran Perbandingan Hukum



Tujuan penulisan



Adapun tujuan kami dalam menyusun makalah ini adalah agar kami semua mahasiswa/i mampu memahami tentang masalah Perbandingan Hukum.



4



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Perbandingan Hukum



Sejumlah penulis telah berusaha untuk mendefinisikan istilah Perbandingan Hukum, tetapi kebanyakan dari mereka hanya menggarisbawahi tujuan dan fungsi dari Perbandingan Hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Perbandingan Hukum merupakan subjek dari asal mula dan pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait dengan sifatnya. Gutteridge telah berpendapat secara tepat yang pada intinya bahwa Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah Perbandingan Hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya. Dalam bukunya Prof. Darji Damodiharjo mendefinisikan Perbandingan Hukum sebagai cabang ilmu (hukum) yang memperbandingkan sistem-sistem hukumyang berlaku dalam satu atau beberapa masyarakat. 2 Banyak istilah asing yang menyatakan mengenai Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman). Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.



2



Prof. Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal.19.



5



Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain. Meskipun terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing. Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan fungsi-fungsi dan tujuan dari Perbandingan Hukum dibandingkan bentuk dan sifat dasarnya. Sejak Perbandingan Hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial dan hubungan internasional. Beberapa pandangan atau tanggapan terhadap Perbandingan Hukum:3 1.



Perbandingan Hukum sebagai Sejarah Umum Pada akhir abad 19, Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah Universale Rechtsgeschiechte itu sama dengan Vergleichende Rechtswissenchaft yakni Sejarah Hukum sama dengan Perbandingan Hukum. Disamping itu Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara Historical jurisprudance dan Comparative jurisprudance. Kedua anggapan tersebut sudah mengarah bahwa Perbandingan Hukum sama dengan sejarah hukum daripada hukun secara umum.



2.



Perbandingan Hukum sebagai Ilmu Hukum Beberapa pakar hukum pada akhir abad 19 seperti Eduardo Lambert, Raymond, Salcilles, Arminjon menyatakan Perbandingan Hukum sebagai ilmu pengathuan hukum yang berdiri sendiri. Hal ini didasari dari pemikiran bahwa Perbandingan Hukum memberikan hasil-hasil baru yang tidak akan didapat jika hanya



3



R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, 2014, Jakarta, hal 3 – 8.



6



mempelajari cabang-cabang hukum intern. Beberapa Serjana Hukum yang turut menganggap Perbandingan Hukum sebagai Ilmu Hukum antara lain : a.



Prof. Kusmadi Pudjosewojo, SH dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Ilmu Hukum meliputi:



b.



1)



Ilmu Pengetahuan Hukum Positif.



2)



Ilmu Pengetahuan Sosiologi Hukum.



3)



Ilmu Pengetahuan Sejarah Hukum.



4)



Ilmu Perbandingan Hukum.



5)



Ilmu Hukum.



6)



Ilmu Pengetahuan Filsafat Hukum.



7)



Ilmu Pengetahuan Politik Hukum.



JGH Bellefroid dalam pendapatnya bahwa Ilmu Hukum terdiri dari :



c.



1)



Dogmatika Hukum.



2)



Sejarah Hukum.



3)



Perbandingan Hukum.



4)



Politik Hukum.



5)



Ajaran Hukum.



Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, Ilmu Hukum itu meliputi: Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum.



d.



Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH dalam bukunya PIH, 1982 menyebutkan



Ilmu



Hukumsebagai



ilmu



kenyataan,



meliputi: 1)



Sosiologi Hukum.



2)



Antropologi Hukum.



3)



Psikologi Hukum. 7



3.



4)



Sejarah Hukum.



5)



Perbandingan Hukum.



Perbandingan Hukum sebagai Metode Dr.



Soenarjati



Hartono,



SH



menyebutkan



dalam



bukunya:



Perbandingan Hukummerupakan metode penyelidikan dan bukan suatu cabang ilmu sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara orang. Metode yang dipakai adalah membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum (legal institution) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain yang kurang lebih mempunyai kesamaan. Selain itu Soenarjati juga menjelaskan disamping sebagai metode perbandingan, dapat juga dipandang sebagai metode pendidikan, karna dengan mudah dapat menjelaskan: 1.



Mengapa berbagai macam sistem hukum masih juga menunjukan persamaan-persamaan.



2.



Hal-hal apa yang (mungkin) menyebabkan persamaan dan/atau perbedaan dalam dua sistem hukum berlainan.



3.



Bahwa dalam sistem hukum yang samapun akan dapat ditemukan perbedaan-perbedaan setempat.



4.



Bahwa suatu sistem hukum tidak selamanya menunjukan ciri-ciri yang sama.



5.



Bahwa cara menyelesaikan masalah hukum yang sama dan bermacammacam, sehingga didlam hukum tidak berlaku dalil satu jawaban untuk suatu masalah.



6.



Bahwa tidak mungkin orang dapat menyusun suatu sistem hukum yang sempurna, yang akan berlaku untuk selama-lamanya.



8



Sejarah Perbandingan Hukum dapat dilihat dalam sejarah hukum itu sendiri, yakni: 1.



(430-470 SM)



plato melakukan kegiatan memperbandingkan



hukum,dalam karyanya “politeia (negara) plato membandingkan bentuk-bentuk negara. 2.



(384-322 SM) aristoteles dalam politiknya membandingkan peraturanperaturan dari berbagai negara.



3.



(372-287 SM) theoprastos memperbandingkan hukum yang berkitan dengan jual beli di berbagai negara.



4.



Dalam collatio (mosaicurium et romanium legum collatio),suatu karya yang penulisnya tidak di kenal,di perbandingkan antar undang-undang mozes (pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari hukum romawi.



5.



(1930) study perbandingan antar organisasi negara dari inggris dengan prancis di lakukan oleh forteuscue.



6.



(1687-1755)



montequie



dalam



l’esprit



de



lois



(1748)



memperbandingkan organisasi negara dari inggris dan perancis. 7.



(1687-1716) leibniz menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum seluruh dunia, ia yakin dengan cara itu dapat menemukan semua dasar hukum.



8.



(1900) di paris di adakan kongres dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan Perbandingan Hukum.di putuskan bahwa Perbandingan Hukum harus di pusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi undangundang saja.



9



B.



Tujuan dan Manfaat Perbandingan Hukum



Tujuan Perbandingan Hukum.4 1.



Kebutuhan Teoritis.



Dihubungkan dengan kebutuhan ilmiah maka Perbandingan Hukum: a.



Menunjukan titik-titik persamaan dengan titik-titik perbedaan daripada berbagai sistem hukum yang diperbandingkan.



b.



Menunjukan bahwa terhadapt masalah yang sama, dapat dicapai penyelesaian yang berbeda-beda.



2.



Kebutuhan Praktis. a.



Di bidang Nasional Hukum positif di Indonesia masih banyak yang berasal dari warisan hukum zaman kolonial5 yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan alam kemerdekaaan, dan juga kebutuhan Hukum Nasional di masyarakat harus juga berdasarkan pada hukum adat dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut secara singkat diperlukan hukum nasional yang dapat memenuhi kebutuhan hidup bangsa yang merdeka tanpa mengorbankan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam hal inilah Hukum Perbandingan diperlukan peranannya.



b.



Di bidang Internasional Dalam hubungan nya dengan Hukum Internasional, Hukum Perbandingan mempunyai tujuan dan peranan : 1)



Membantu pembuatan perjanjian-perjanjian internasional dan perjanjian-perjanjian di bidang Hukum Perdata Internasional.



4 5



R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hal 17 – 20. Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal.13.



10



2)



Dapat menghindari persengketaan dan kesalahpahaman internasional. Hubungan ini terjadi hanya antar Bangsa yang dapat terjadi karena kesalahpahaman atau pengertian dan bahasanya dapat diartikan berlaianan, sebagai contoh : Perjanjian Kerjasama antara Indonesia dan Malaysia dalam pemberantasan Penyelundupan. Menurut



hukum



Indonesia



Penyelundupan



adalaha



mengeluarkan dan memasukan barang dari Indonesia tanpa izin pemerintah, lain halnya dengan Malaysia dimana penyelundupan



adalah



impor-ekspor



barang-barang



terlarang seperti senjata api, narkotika, obat bius, candu dan sebagainya.



Manfaat Perbandingan Hukum menurut beberapa pakar hukum antara lain : 6 1.



Tahir Tungadi a.



Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.



b.



Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.



c.



Untuk



pembaharuan



hukum,



yakni



dapat



memperdalam



pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional. d.



Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of



law yang merupakan



sumber penting dari public internasional.



6



Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hal. 18 - 19.



11



2.



Ade Maman Suherman. a.



Manfaat internal



Dengan



mempelajari



perbandingan



sistem



hukum



dapat



memahamipotret budaya hukum suatu negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang positif dari sistem hukum asing guna pembangunan hukum nasional. b.



Manfaat eksternal



Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum baik individu, organisasi maupun negara dapat menngambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan hukum dengan negara lain yang berlainan sistem hukumnya untuk kepentingan harmonisasi hukum dalam pembentukan hukum supranasional.



3.



Rene David dan Brierley a.



Berguna dalam penelitian hukum yang bersifat historis dan filosofis.



b.



Penting untuk memahami lebih baik dan untuk mengembangkan hukum nasioanal.



c.



Membantu dalam pengembangan pemahaman terhadap bangsabangsa lain dalam rangka menciptakan hubungan/suasana yang baik bagi perkembangan hubungan-hubungan internasional.



C.



Sasaran Perbandingan Hukum Yang menjadi sasaran Perbandingan Hukum ialah (sistem atau bidang)



hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum 12



perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian). Uraian tentang sistem hukum asing semata-mata bukanlah merupakan Perbandingan Hukum, meskipun dalam menguraikan itu pada hakekatnya kita tidak dapat lepas dari pengaruh pandangan tentang hukum sendiri. Rhein stein membedakan antara uraian tentang sistem hukum asing yang disebutnya “Auslandsrechtskunde” dengan “Rechtsvergleichung”. Dikatakannya bahwa Auslandsrechtskunde harus dikuasai kalau kita hendak



mengadakan



Perbandingan



Hukum,



karena



kita



baru



dapat



memperbandingkan hukum asing dengan hukum sendiri kalau menguasai juga hukum asing itu. Dalam pandangan Rheinstein ini maka Auslandsrechrtskunde ini harus dikuasai lebih dulu sebelum kita mulai dengan Perbandingan Hukum (Rene de Groot, 1986: 10). Lebih konkritnya dalam memperbandingkan hukum yang diteliti adalah hukum yang hidup (the law in action), jadi bukan semata-mata hanya hukum yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau yang diuraikan dalam bukubuku saja (the law in the books), tetapi juga penafsiran undang-undang atau penemuan hukum dalam peradilan dan dalam kepustakaan. Jadi yang diperbandingkan adalah hukum sebagaimana nyata-nyata berfungsi di dalam masyarakat di tempat tertentu. Di sini perlu diteliti fungsi pemecahan yuridis dalam prakteknya serta adanya pengaruh faktor-faktor asing. Sara pendekatan hukum semacam ini dengan mempelajari hukum yang hidup, yang nyata-nyata berlaku disebut “functional approach”, suatu pendekatan hukum dengan memperhatikan berlakunya hukum secara fungsional. Dalam memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan secara makro dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum pada umumnya. Perbandingan secara



13



mikro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum tertentu. Tidak ada batasan tajam antara perbandingan secara makro dan mikro. Hukum yang telah diketahui yang akan diperbandingkan disebut “comparatum”, sedangkan hukum yang akan diperbandingkan dengan yang telah diketahui disebut “comparandum”. Setalah diketahui dua hukum itu perlu ditetapkan apa yang akan diperbandingakan itu, misalnya mengenai perjanjian, perkawinan dan sebagainya. Ini disebut “tertium comparatum”.



14



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan



Perbandingan Hukum merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga Perbandingan Hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum. Manfaat Perbandingan Hukum ialah: 1.



Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.



2.



Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.



3.



Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional.



4.



Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional.



Yang menjadi sasaran Perbandingan Hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti misalnya syarat causalitas 15



dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).



16



DAFTAR PUSTAKA



Darmodiharjo, Darji. Pokok Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006. Maman Suherman, Ade. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012 Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2014 Tiene Masriani, Yulies. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.



17