11 0 659 KB
MAKALAH tentang INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA
DISUSUN OLEH: KELOMPOK ANGGOTA : 1. SANTI 2. NANA NOVITAMALA 3. JULKAIDA 4. LILIS SURYANI 5. WAYS AL-KARLY 6. INDRA GUNADIN KELAS : XI MIA 3 DIBIMBING OLEH: SALAHUDDIN. S,Pdi
SMAS KAE WOHA TAHUN AJARAN 2019 / 2020
KATA PENGANTAR Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan banyak nikmat, taufik dan hidayah. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Indahnya Membangun Magligai Rumah Tangga (Manahakat)” dengan baik tanpa ada halangan yang berarti. Makalah ini telah saya selesaikan dengan maksimal berkat kerjasama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya sampaikan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian makalah ini. Diluar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati , saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dengan karya ini penulis berharap dapat membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui pengembangan internet di desadesa. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.
Bima, 31 Juli 2019
Penulis
DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................................................ i Daftar Isi ........................................................................................................................... ii BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ..................................................................................................... 1 C. Tujuan ........................................................................................................................ 2 BAB II Pembahasan A. Dalil Yang Berkaitan dengan Manahakat(Pernikahan) Dalam Islam .................. 3 B. Hukum Pernikahan dalam Islam............................................................................. 5 C. Orang-Orang yang Tidak Boleh diNikahi ............................................................... 6 D. Rukun & Syarat Sah Nikah ....................................................................................... 7 BAB III Penutup A. Kesimpula .............................................................................................................. 10 B. Hikmah .................................................................................................................... 10 C. Saran ....................................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama. Berdasarkan sudut pandang ini, maka ketika orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan mereka bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Agama islam telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalamnya. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sesuai serta jalur yang telah ditetapkan islam. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang: 1. Apa Dalil yang berkaitan dengan manahakat(pernikahan)? 2. Bagaimana hukum pernikahan dalam Islam? 3. Siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam? 4. Apa rukun dan syarat pernikahan dalam Islam?
C. Tujuan 1. Untuk mengetahui Dalil yang berkaitan dengan manahakat(pernikahan). 2. Untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan dalam Islam. 3. Untuk mengetahui siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. 4. Untuk mengetahui rukun dan syarat pernikahan dalam Islam.
BAB II PEMBAHASAN A. Dalil Yang Berkaitan dengan Manahakat(Pernikahan) Dalam Islam Banyak sekali kita jumpai ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits yang yang berkaitan dengan pernikahan, seperti anjuran menikah, hukum nikah, aturan dan segala hal yang berkaitan dengan sebuah pernikahan. 1. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan diantaranya yaitu sebagai berikut: a. Surat An-Nisa Ayat 3 Artinya: “…Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki“. (QS. An-Nisa: 3) b. Surat An-Nisa ayat 4 Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya“. (QS. An-Nisa: 4) c. Surat An-Nahl Ay Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?“. (QS. An-Nahl: 72) d. Surat Ar-Rum Ayat 21 Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir“. (QS. Ar-Rum: 21)
2. Hadits Tentang Menikah a. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: Artinya: “Wanita dinikahi karena empat petkara yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung“. (HR. Bukhari dan Muslim) b. Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku“. (Muttafaqun ‘Alaih) Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya“. (HR. Al-Baihaqi) Artinya: “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah“. (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Artinya: “Barangsiapa yang Allah beri rezeki kepadanya berupa istri shalihah, berarti Allah telah menolongnya atas separuh agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah untuk separuh yang lainnya“. (HR. At-Thabrani) c. Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Wahai para generasi muda, barangsiapa diantaramu sudah mampu berkeluarga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Dan barangiapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat mengendalikanmu“. (Muttafaqun ‘Alaih) Artinya: “Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani“. (HR. Al-Baihaqi) Artinya: “Nikah itu adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku berarti ia bukan golonganku“. (HR. Ibnu Majah)
B. Hukum Pernikahan dalam Islam Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkunganya. 1. Wajib Bagi yang sudah mampu kawin, nafsunyan telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan.Karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib, sedang untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin. Dari ibnu mas’ud : Rasulullah saw bersabda: “Hai, golongan pemuda! Jika di antara kamu ada yang mampu kawin hendaklah ia kawin, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara, dan bilamana ia belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri.( HR. Jama’ah ) 2. Sunnah Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih bisa menahan dirinya dari berbuat zina. Dari Abu Umamah: Rasulullah saw bersabda: “kawinlah kalian, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat lain. Dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani” HR. Baihaqi. Ibnu Abbas berkata:”Ibadah seseorang belum sempurna, sebelum ia kawin.” 3. Haram: Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak.Qurthuby berkata: “ Bila seseorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hakhak istrinya, maka ia tidak dapat kawin, sebelum jujur menjelaskan kondisi sebenarnya. Begitu pula kalau itu karena sesuatu hal menjadi lemah, tak mampu menggauli istrinya, maka wajiblah ia menjelaskan dengan jujur agar perempuannya tidak tertipu olehnya.Juga tidak bisa langsung ia menipunya dengan menyebut keturunan, harta dan pekerjaannya secara tidak semestinya. Begitu juga sebaliknya bagi perempuan.Termasuk tidak menyembunyikan cacat tubuh, kelainan pada alat kelamin atau hal-hal penyimpangan kejiwaan. Bila ternyata salah satu pasangan mengetahui aib pada lawannya, maka ia berhak untuk
membatalkan,
jika
yang
aib
itu
perempuannya,
maka
suaminya
bisa
membatalkannya dan dapat mengambil kembali maharnya. Diriwayatkan bahwa Nabi mengawini seorang perempuan Bani Bayadhah yang kemudian diketahui lambungnya
burik, lalu ia batalkan, seraya bersabda: Kalian semua (orang-orang Bani Bayadhah) telah menipu saya.” 4. Makruh: Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu member belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak memiliki keinginan syahwat yang kuat. 5. Mubah: Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin. C. Orang-Orang yang Tidak Boleh di Nikahi Kenapa ada istilah mahram dalam islam, ternyata setelah diteliti pernikahan dengan mahram itu terkadang bisa menyebabkan hasil keturunan yang tidak normal. Begitulah islam mengetahui tentang apa-apa sebelum adanya laboratorium gen, sebelum adanya mikroskop,sebelum adanya sesuatu yang canggih untuk melakukan penelitian. Islam sudah melarang hal-hal dilarang yang pastinya akan menimbulkan bahaya. Maka dalam islam, hal pertama yang dilakukan seseorang adalah meyakininya terlebih dahulu hal tersebut baru kemudian membuktikannya dengan sebuah penelitian. Bagaimana bisa orang itu bisa membenarkan kebenaran islam tanpa dia meyakininya terlebih dahulu. Yakin itu penting dalam islam, yakin itu Iman. Mahram adalah seorang yang haram di nilahi. Dari pihak laki-laki ada tiga yaitu : 1. Sebab Nasab (hubungan darah) ada tujuh :
Ibu terus ke atas
Anak terus ke bawah
Saudara
Saudara bapak
Saudara ibu
Anak saudara laki-laki
Anak saudara perempuan
2. Sebab susuan (menyusu pada waktu kita bayi) ada enam :
Ibu yang menyusui terus ke atas
Seorang yang menyusu pada istri
Saudara suami ibu susuan
Saudara ibu susuan
Anak saudara sesusuan
3. Sebab pernikahan ada tiga :
Ibunya istri
Anaknya istri
Itrinya anak
Di samping itu ada wanita yang haram dinikah, yaitu :
Janda-janda para nabi
Saudara dan bibi dari istri yang masih sah.
D. Rukun & Syarat Sah Nikah 1. Rukun nikah
Pengantin lelaki (Suami)
Pengantin perempuan (Isteri)
Wali
Dua orang saksi lelaki
Ijab dan kabul (akad nikah)
2. Syarat Sah Nikah a. Syarat bakal suami
Islam
Lelaki yang tertentu
Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
b. Syarat bakal isteri
Islam
Perempuan yang tertentu
Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
Bukan seorang khunsa
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak dalam idah
Bukan isteri orang
c. Syarat wali
Islam, bukan kafir dan murtad\
Lelaki dan bukannya perempuan
Baligh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Tidak fasik
Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya
syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya. d. Syarat-syarat saksi
Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Baligh
Lelaki
Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
Dapat mendengar, melihat dan bercakap
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
Merdeka
e. Syarat ijab
Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak
diikatkan
dengan
tempoh
waktu
seperti
mutaah(nikah
kontrak
e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan) * Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku
nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai". f. Syarat qabul
Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tiada perkataan sindiran
Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
Menyebut nama bakal isteri
Tidak diselangi dengan perkataan lain * Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima
nikah/perkahwinanku dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai isteriku".
BAB III KESIMPULAN A. Kesimpulan 1. Pernikahan yaitu ikatan dua orang hamba berbeda jenis dengan suatu ikatan akad 2. Hukum-hukumnya nikah adalah jaiz, sunnat, wajib, makruh, haram. 3. Diantaranya rukun-rukun nikah adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, sighat. 4. Tujuan adanya pernikahanan ternyata sangat banyak ditinjau dari berbagai sisi B. Hikmah 1. Pernikahan yang sah menjadikan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim menjadi halal. 2. Pernikahan menjadi sah dengan rukun dan syarat nikah. C. Saran Akhirnya, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu di dalam menyelesaikan makalah kami ini. Disamping itu, kritik dan saran dari siswa serta guru pengampu dan para pembaca sangat kami harapkan, demi kebaikan kita bersama terutama bagi pemakalah.
DAFTAR PUSTAKA
https://aryandikaputera.blogspot.com/2016/09/makalah-tentang-indahnyamembangun.html
http://mhraka.blogspot.com/2018/01/makalah-membangun-mahligai-rumah-tangga.html
https://www.slideshare.net/YolanMaulitaWiguna/makalah-mengenai-mahligai-rumahtangga
http://islammakalah.blogspot.com/p/blog-page_27.html