Makalah k3 Kelompok 2 (PERAN PERAWAT DALAM KESELAMATAN PASIEN) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN PERAWAT DALAM KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT



DI SUSUN O L E H



KELOMPOK II – NERS B Andika Mohammad Salim Atikah Rezkia Arsyad Chika Eka Putri Mokait



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MANADO JURUSAN KEPERAWATAN PRODI NERS LANJUTAN TAHUN 2021



PEMBAHASAN MATERI A. Peran Peranan menurut para pakar sangatlah berbeda-beda salah satunya adalah menurut Rivai (2006:148) peranan dapat diartikan sebagai perilaku yang diatur dan diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu. peran mengandung hal dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Peran merupakan seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang yang memiliki posisi dalam sistem sosial. Menurut Abu Ahmadi (1982) peran adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status) yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan status merupakan sekumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang apabila seseorang melakukan hak-hak dan kewajibankewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu fungsi. B. Definisi Perawat Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injury dan peruses penuaan. Perawat adalah profesi yang sifat pekerjaannya selalu berada dalam situasi yang menyangkut hubungan antarmanusia, terjadi proses interaksi serta saling mempengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan. Keputusan Mneteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan baik didalam maupun di luar negri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku”. UU RI. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidika keperawatan. Keperawatan sebagai suatu pelayanan professional bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan manusia. Sebagai suatu profesi, perawat mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat. Ini berarti masyarakat memberi kepercayaan bagi perawat untuk terus menerus memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan. Untuk menjamin kepercayaan ini, pelayan keperawatan harus dilandasi ilmu pengetahuan, metodologi, dan dilandasi pula dengan etika profesi. Seorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai tanggungjawab sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat baik diluar maupun didalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain orang disebut



perawat bukan dari keahlian turun temurun , melainkan dengan memlalui jenjang pendidikan perawat. C. Peran Perawat Peran perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan social baik dari profesi perawat maupun dari luar profesi keperawatan yang bersifat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari : 1. Pemberi asuhan keperawatan Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks. 2. Advokat klien Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian 3. Educator Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan. 4. Koordinator peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien. 5. Kolaborator Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. 6. Konsultan



Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan. 7. Peneliti/pembaharu Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan. D. Pengertian Keselamatan Pasien Keselamatan pasien (patient safety) secara sederhana didefinisikan sebgai suatu upaya untuk mencegah bahaya yang terjadi pada pasien . walupun mempunyai definisi yang sangat sederhana, tetapi upaya untuk menjamin keselamatan pasien di fasilitas kesehatan sangatlah komplek dan banyak hambatan. Konsep keselamatan pasien harus dijalankan secara menyeluruh dan terpadu. Menurut The American Hospital Asosiation (AHA) 1999 keselamatan dan keamanan pasien ( patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Pelaksanaan patient safety atau keselamatan pasien mempunyai tujuan: 1. Tercipatanya budaya keselamatan pasien 2. Meningkatnya akuntabilitas Rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) 4. Terlaksanya program-program pencegahan sehingga tidak terjadinya pengulangan kejadian tidak diharapkan. 5. Menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan dan pengunjung. 6. Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Manfaat patient safety: a. Budaya keamanan meningkat dan berkembang. b. Komunikasi dengan pasien berkembang. c. Kejadian tidak diharapkan (KTD) menurun. d. Risiko klinis menurun. e. Keluhan berkurng. f. Mutu pelayanan rumah sakit meningkat. g. Citra Rumah Sakit dan kepercayaan masyarakat meningkat, diikuti dengan kepercayaan diri yang meningkat. Strategi untuk meningkatkan keselamatan pasien : a. Menggunakan obat dan peralatan yang aman



b. Melakukan praktek klinik yang ama Dampak hukum jika terjadi medical eror atau Adverse Event (Kejadian yang tidak diharapkan) dan dalam lingkungan yang aman c. Melaksanakan manajemen risiko, contoh pengendalian infeksi d. Membuat dan meningkatakan sistem yang dapat menurunkan risiko yang berorientasi kepada pasien e. Meningkatkan keselamatan pasien dengan: 1) Mencegah terjadinya kejadian tidak diharapkan (adverse event) 2) Membuat sistem identifikasi dan pelaporan adverse event 3) Mengurangi efek akibat adverse event E. Peran Perawat dalam patient Safety Perawat sebagai tenaga kesehatan yang profesional dan merupakan tenaga kesehatan terbesar yang ada di rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keselamatan pasien.Perawat berperan dalam melindungi, melakukan promosi dan mencegah terjadinya sakit dan injury, mengurangi penderitaan melalui diagnosa dan pengobatan, serta melindungi dalam perawatan individu, keluarga, komunitas dan populasi. Perawat mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Patient safety di rumah sakit yaitu sebagai pemberi pelayanan keperawatan, perawat harus mematuhi semua standar pelayanan dan SOP yang telah dibuat dan ditetapkan oleh rumah sakit serta tidak luput pula dalam menerpkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan keperawatan, memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan, menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian yang tidak diharapkan, melakukan pendokumentasian dengan benar dari semua asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga serta komunikasi efektif yang merupakan hal yang sangat berperan terhadap keberhasilan suatau pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarganya. Peran perawat dalam melaksanakan patient safety di Rumah Sakit: 1. Sebagai pemberi pelayanan keperawatan, perawat mematuhi standar pelayanan dan SOP yang telah ditetapkan. 2. Menerapkan komunikasi yang baik terhadap pasien dan keluarganya. 3. Peka, proaktif dan melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian tidak diharapkan (KTD). 4. Mendokumentasikan dengan benar semua asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga. 5. Menerapkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan keperawatan. 6. Memberikan pendidikan kepada paien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan. 7. Menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian pelayanan kesehatan.



F. Analisis peran perawat ditempat kerja Peran perawat dalam memberikan keselamatan pasien di Rumah Sakit (patient safety) sebagai contohnya : Perawat memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya agar mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) dengan cara menjelaskan sejelas mungkin dengan Bahasa yang dimengerti oleh pasien karena Standarnya adalah pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan). Apabila terjadi insiden atau KTD, maka prioritaskan pemberitahuan kepada pasien & keluarga serta segera setelah kejadian, tunjukkan empati kepada pasien & keluarga. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien, setiap staf melakukan analisis masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa masalah itu timbul dan diskusikan pengalaman dari hasil analisis masalah tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



Depkes RI. 2008. Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI. Purnomo Renggo. 2013. Peranan Tenaga Medis Perawat dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Pe Jurnal Ilmu Administrasi Vol 1 No 1-11 Rivai, Veithzal. 2006. Kepemimipinan dan Perilaku Organisasi, PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta Suhaemi, Mimin Emi.2004. Etika Keperawatan: Aplikasi pada Praktik. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC http://nursing-law.blogspot.com/2012/01/patientsafety-keselamatan-pasienrumah.html