Makalah Kajian Isu Isu Strategis Atau Aktual Tetang Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI DAN UKM (Dosen Pengampu: )



TUGAS MAKALAH TENTANG “KAJIAN ISU-ISU STRATEGIS ATAU AKTUAL TENTANG PERKOPERASIAN”



DISUSUN OLEH: RADHA SONYA LUMBAN RAJA (1761201103) DINA LAMRIANA SITOMPUL (1761201104) DINA RAJA GUK-GUK (1761201094) SUSANTI PAKPAHAN (1761201255) DIANA FUNGKI (-)



Manajemen SDM Jurusan Manajemen/Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning-Kota Pekanbaru-Rumbai



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah kami dapat menyalesaikan Makalah Tentang Kajian Isu-Isu atau Aktual Tentang Perkoperasian.



Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.



Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.



Pekanbaru, 09 Desember 2019.



DAFTAR ISI Halaman Judul Kata Pengantar..........................................................................................................................i Daftar Isi...................................................................................................................................ii BAB I



PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang..........................................................................................................1



1.2



Rumusan masalah……………………...……………………………………………..3



1.3



Tujuan Penulisan..…………………………………...………………………….........3



1.4



Kegunaan Penulisan…………………………………………………………….........4



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Sejarah Perkembangan Koperasi.............................................................................. 4 2.2. Pengertian Koperasi................................................................................................. 7 2.3.



Lambang Koperasi................................................................................................... 8



2.4. Ciri-Ciri dan Unsur-Unsur Koperasi.......................................................................10 2.5. Fungsi dan Peranan Koperasi..................................................................................11 2.6. Prinsip-Prinsip Koperasi.........................................................................................12 2.7. Asas dan Tujuan Koperasi......................................................................................13 2.8.



Landasan Koperasi………………………..….…………………………………….13



2.9. Jenis- Jenis Koperasi………………………………………………………………..15 2.10. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi………………………………………………..18 2.11. Modal Koperasi……………………………………………………………………..18 2.12. Cara Mendirikan Koperasi………………………..………………………………..20 2.13. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia….……………………………22 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 23 3.2. Saran...................................................................................................................... 23



Daftar Pustaka.......................................................................................................................iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya



sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar). Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.



1.2 PERUMUSAN MASALAH 1. Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia? 2. Apakah pengertian koperasi? 3. Apa ciri-ciri koperasi? 4. Bagaimana unsur-unsur koperasi? 5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi? 6. Bagaimana prinsip koperasi? 7. Apa asas dan tujuan koperasi? 8. Apa isu-isu strateis koperasi? 9. Apa saja jenis-jenis koperasi? 10. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi? 11. Darimana asal modal Koperasi? 12. Bagaimana cara mendirikan koperasi? 13. Apa Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?



1.3. TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1.



Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;



2.



Untuk mengetahui pengertian koperasi



3.



Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.



4.



Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.



5.



Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.



6.



Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.



7.



Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia.



8.



Untuk mengetahui jenis- jenis koperasi.



9.



Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.



10. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi. 11. Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia



1.4. KEGUNAAN PENULISAN



Kegunaan utama dari makalah ini adalah: 1. Kegunaan secara teoritis Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia 2. Kegunaan secara praktis Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu : (a.) Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia. (b.) Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN



2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena: 1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal. 2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda. 3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden. 4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa. 5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.



Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain : 1. Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah. 2. Bea materainya cukup 3 gulden. 3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat. 4. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.



Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: : 1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah 2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi 3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.



2.2 PENGERTIAN KOPERASI A. Pengertian Koperasi Menurut Istilah Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orangorang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. B. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia): Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. C. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli : 1. Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya. Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



2.3 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI Beberapa ciri dari koperasi ialah : 1. Terdiri dari perkumpulan orang. 2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi. 3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota. 5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.



Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya. Berasaskan kekeluargaan. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaannya bersifat sukarela. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.



2.4. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini : A. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. B. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya. C. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. D. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 2.5 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah: a. Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. d. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal f. Kemandirian



2.6 ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain: a. Asas kekeluargaan Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. b. Asas kegotongroyongan Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.



2.7 LANDASAN KOPERASI Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut : a. Landasan Idiil Pancasila Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. b. Landasan Struktural UUD 1945 Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. c. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.



2.8 JENIS-JENIS KOPERASI Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : 1. Koperasi Konsumsi Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ). 2. Koperasi Produksi Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka). 3. Koperasi Jasa Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran. 4. Koperasi penjualan/pemasaran Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.



Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja : a. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri. b. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.



Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacammacam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).



2.9 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI Kelebihan Koperasi Yaitu: 1. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. 2. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. 3. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya 4. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat 5. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota



Kekurangan Koperasi Yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.



Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.



2.10



MODAL KOPERASI Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu : a. Modal Sendiri b. Simpanan pokok c. Simpanan Wajib d. Simpanan Sukarela e. Dana Cadangan f. Hibah g. Modal pinjaman h. Anggota i. Koperasi lainnya dan atau anggotanya j. Bank dan lembaga keuangan lainnya



2.11



ISU-ISU STRATEGIS BIDANG KOPERASI Rakornas Koperasi dan UKM di Bangka Belitung membahas lima isu bidang strategis. Kelima isu bidang tersebut yakni, penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM, Peningkatan Akses Pembiayaan, Produktivitas dan Daya Saing, Peningkatan SDM KUMKM dan kebijakan ekonomi makro. Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengatakan bahwa pada isu kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan gerakan reformasi total koperasi. Reformasi koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja koperasi. "Koperasi harus berdasarkan pada kualitas bukan kuantitas. Hal ini telah kita lakukan dan terus ditingkatkan, dimana sebanyak 43.000 koperasi sudah dibekukan. Upaya rehabilitasi pun terus dilakukan melalui pembenahan data koperasi nasional," katanya saat memberikan arahan kepada peserta rakornas di hotel Novotel, Jumat (3/5/19). Sekretaris Kemenkop UKM menambahkan bahwa reformasi total koperasi dilakukan untuk merubah stigma koperasi sebagai organisasi jadul menjadi organisasi yang modern. "Kita harus rubah stigma jadul tersebut. Untuk itu, kita harus reformasi tampilan pengurusnya, tampilan tata kelolanya, dan tampilan layanan yang harus mengikuti kecenderungan-kencenderungan masyarakat saat ini," tambahnya Rully. Dalam rangka penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM, pihaknya juga akan melakukan advokasi OPD dan Gerakan Koperasi, menyempurnakan dan harmonisasi regulasi dan tindaklanjut penerapan OSS untuk Koperasi dan IUMK, membuat kebijakan/regulasi untuk meningkatkan koordinasi dalam bidang pengawasan Koperasi. Pada isu Peningkatan Akses Pembiayaan, Menurut Rully, pemerintah akan melakukan peningkatan Akses Pembiayaan dan Perluasan Skema Pembiayaan KUMKM melalui Kredit Program dengan Subsidi Bunga dan Penjaminan (KUR), peningkatan Peran KSP/USP-Koperasi dan KSPPS/USPPS-Koperasi dalam Akses Pembiayaan UMKM, dan Akses Pembiayaan UMKM melalui LPDB-KUMKM. "Untuk peningkatan SDM, akan dilakukan juga optimasilisasi DAK Non Fisik PK2UKM serta peningkatan kapasitas aparatur pembina KUMKM," jelas.



PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS KOPERASI DAN UKM DI JAWA TENGAH 3.1



IDENTIFIKASI PERMASALAHAN SEKTOR KOPERASI DAN UKM Sesuai dengan hasil pembahasan bersama stakeholder terkait (Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kab/Kota se-Jawa Tengah, Bappeda Kab/Kota Provinsi/se-Jawa Tengah, Asosiasi Dunia Usaha, Asosiasi Profesi, Gerakan Koperasi dan UKM, Perguruan Tinggi, Pendamping Koperasi dan UKM, serta LSM) berikut daftar inventarisasi permasalahan sektor Koperasi dan UKM : Tabel. 3.1 Pemetaan Permasalahan Sektor Koperasi dan UKM NO MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH 1



Masih lemahnya peran Koperasi dan UKM Jawa Tengah dalam mendorong pertumbuhan omzet dan tenaga kerja Koperasi dan UKM Jawa Tengah



Masih banyaknya Koperasi di Jawa Tengah yang belum mematuhi regulasi PerKoperasian



Pembinaan dan Pengawasan Koperasi di Jawa Tengah yang belum optimal. Masih banyaknya KSP/USP/KSPPS/ USPPS di Jawa Tengah yang belum dinilai kesehatannya. Masih banyaknya KSP/USP/KSPPS/ USPPS di Jawa Tengah yang belum mendapatkan pembinaan usaha yaitu pemisahan Laporan Keuangan dan manajemen usaha.



Banyaknya Koperasi dan Masih rendahnya kapasitas UKM di Jawa Tengah Koperasi dan UKM dalam yang belum dapat mengakses pembiayaan. mengakses pembiayaan Terbatasnya jaringan informasi akses pembiayaan bagi Koperasi dan UKM. Jaringan pemasaran dan Masih rendahnya akses usaha Koperasi dan UKM penguasaan pemasaran dan jaringan belum optimal. usaha bagi Koperasi dan UKM.



Masih lemahnya informasi data produk dan sistem informasi pasar Koperasi dan UKM.



NO



MASALAH POKOK



MASALAH



AKAR MASALAH



Masih rendahnya Produktifitas manajemen dan terbatasnya Koperasi dan UKM belum jaringan produksi bagi optimal Koperasi dan UKM. Kualitas Produk Unggulan Daerah belum mampu bersaing dengan produk lain dan belum tersedianya data informasi produksi KUKM.



Masih rendahnya kapasitas usaha Koperasi dan UKM di Jawa Tengah



Penyediaan data dan manajemen usaha Koperasi dan UKM belum tertata dengan baik. Masih banyaknya KUKM Jawa Tengah yang belum mendapatkan pelayanan pendampingan usaha dan belum terlindunginya Produk KUKM Jawa Tengah secara legal.



Masih lemahnya usaha ekonomi produktif masyarakat. Masih banyaknya masyarakat Jawa Tengah yang belum memahami Perkoperasian.



Masih lemahnya pemasyarakatan dan kelembagaan Koperasi di Jawa Tengah.



Belum tersedianya Sistem Data Informasi Koperasi. Masih lemahnya Masih rendahnya tingkat Kapasitas Kualitas Koperasi di Jawa Kelembagaan Koperasi di Tengah. Jawa Tengah. Pembinaan tata laksana Koperasi bagi Pengelola Koperasi belum optimal. Masih rendahnya Belum optimalnya pengetahuan dan Pendidikan dan pemahaman tentang Pelatihan Sumber perkoperasian oleh Manusia Koperasi dan UKM. masyarakat/ NO



MASALAH POKOK



Daya



MASALAH



AKAR MASALAH



kelompok masyarakat



Masih rendahnya kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau. Masih terbatasnya sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan Koperasi dan UKM.



TELAAH RENSTRA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI Sesuai dengan Renstra Kementerian Koperasi dan UKM RI 2015 – 2019, upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM secara nasional diarahkan untuk “Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang berdaya saing dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat berlandaskan semangat wirausaha, kemandirian Koperasi dan keterpaduan”. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan melalui upaya – upaya antara lain : 1. Peningkatan kompetensi UMKM dalam kewirausahaan dan inovasi, teknik produksi dan pengelolaan usaha, serta pemasaran di dalam dan luar negeri; 2. Peningkatan kemandirian Koperasi melalui penguatan jati dirinya; 3. Peningkatan jangkauan, skema dan kualitas layanan sistem pendukung Koperasi dan UMKM terkait diklat, pembiayaan, pendampingan usaha, layanan teknologi dan informasi, intermediasi pasar, dan kemitraan; Penguatan Koperasi dalam pemanfaatan sumber daya lokal di berbagai sektor perekonomian dan lapisan sosial dan ekonomi masyarakat. 4. Penguatan kaderisasi Koperasi terutama di kalangan generasi muda dan kelompok produktif lainnya; 5. Peningkatan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan dan perbaikan peraturan dan kebijakan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kesempatan, kepastian dan perlindungan usaha; dan 6. Peningkatan keterpaduan kebijakan lintas instansi dan pusat-daerah yangdidukung peran dan partisipasi pemangku kepentingan lainnya. Adapun sasaran strategis di bidang Koperasi dan UMKM tahun 2015– 2019 adalah : 1. Meningkatnya kontribusi Koperasi dan UMKM dalam perekonomian melalui pengembangan komoditas berbasis Koperasi/sentra di sektor – sektor unggulan. 2. Meningkatnya daya saing Koperasi dan UMKM. 3. Meningkatnya wirausaha baru dengan usaha yang layak dan berkelanjutan. 4. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan usaha Koperasi, serta penerapan praktek berKoperasi dan yang baik oleh masyarakat. PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS Dari daftar inventarisasi permasalahan di atas, dapat ditarik isu strategis terkait Koperasi dan UKM 2018 – 2023 sebagai berikut : 1.Internal a.Sekretariat 1) Terbatasnya kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 2) Terbatasnya sarana dan prasarana Dinas dan UPT.



3) Belum adanya unit kerja yang secara spesifik menangani data Koperasi dan UKM, PLUT, serta UMKM Center. b.Kelembagaan 1) Lemahnya kelembagaan Koperasi dalam melaksanakan prinsip dan jatidiri Koperasi. 2) Lambatnya regenerasi pengurus Koperasi. 3) Rendahnya pemahaman masyarakat tentang perKoperasian. c.Pengawasan 1) Terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas pengawas Koperasi. 2) Terbatasnya kualitas dan kuantitas petugas penilaian kesehatan. 3) Terbatasnya kewenangan dalam pelaksanaan sanksi. d.Bina Usaha dan Pemasaran 1) Terbatasnya media dan sarana promosi produk Koperasi dan UKM. 2) Belum tersedianya marketing intelligence bagi Koperasi dan UKM Jawa Tengah. 3) Terbatasnya penguasaan teknologi dan pengolahan produksi oleh Koperasi dan UKM. 4) Terbatasnya kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produk Koperasi dan UKM. 5) Kemasan produk Koperasi dan UKM masih sederhana. 6) Citra produk Koperasi dan UKM belum kuat. e.Restrukturisasi 1) Terbatasnya kualitas dan kuantitas pendampingan bagi Koperasi dan UKM. 2) Masih banyak produk Koperasi dan UKM yang belum tersertifikasi. 3) Lemahnya manajemen usaha Koperasi dan UKM. 4) Terbatasnya jumlah wirausaha baru. 5) Belum optimalnya pengelolaan sistem data dan informasi koperai dan UKM. 6) Rendahnya kemauan dan kemampuan Koperasi dan UKM dalam mengakses pembiayaan. 7) Lemahnya koordinasi dan sinkronisasi program–program pembiayaan. 8) Rendahnya kepemilikan aset oleh Koperasi dan UKM. f.Balatkop 1) Kurangnya media pembelajaran. 2) Terbatasnya jumlah tenaga widyaiswara dan pengajar Koperasi dan UKM yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. 3) Lemahnya kualitas sumber daya manusia Koperasi dan UKM. 4) Belum adanya kesamaan kurikulum dan silabus serta metodologi pembelajaran.



2.Eksternal a. Disharmoni peraturan perundangan yang menimbulkan kesenjangan antara kebijakan dengan implementasi. b. Regulasi yang mengatur Koperasi dan UKM kurang komprehensif, kurang mendukung, serta kurang menguatkan Koperasi/UKM dan peran pemerintah. c. Belum adanya PPNS dan Tenaga Fungsional Pengawas Koperasi. d. Tidak sinkronnya antara kebijakan pusat dan Provinsi/Kab/Kota. e. Ego sektoral dari Pemerintah dan Stakeholder masih cukup tinggi. Liberalisasi perdagangan dapat memberikan peluang sekaligus tantangan bagi koperai dan UKM Jawa Tengah.



2.12



PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut: a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat. b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata. c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok. d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.



Peranan segi sosial sebagai berikut: a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota. b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu



menyelesaikan masalah sendiri.



BAB III PENUTUP 3.1. KESIMPULAN Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.



3.2



SARAN



Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi



DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://dunsarwere.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/ http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/modal-koperasi/