Makalah Kelompok 8 Perkembangan Koperasi Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 AZMI ARINI (A021191115) NURUL IZZAH (A021191126) FINSENSIUS TITSE SESA (A021181327) BATARA ADHIKARA ARYADAHANA (A021171333) PUTRI ESTHER (1810631180071)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2021



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada Bapak Prof. Dr. Cepi Pahlevi, SE., MSi, selaku dosen mata kuliah Manajemen Koperasi dan UMKM yang telah memberikan bimbingan dan arahan terkait penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan penulis dengan baik. Dan juga kami berterima kasih kepada teman anggota yang telah berkerja sama dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi bagi pembaca.



Makassar, September 2021



Penulis



ii



DAFTAR ISI



SAMPUL .............................................................................................................i KATA PENGANTAR........................................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................1 A. Latar Belakang .........................................................................................1 B. Rumusan Masalah....................................................................................1 C. Tujuan ......................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................3 A. Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka .................................................3 B. Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka ...................................................3 C. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru ........................................4 D. Pembangunan Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru ................7 E. Kunci Pembangunan Koperasi .................................................................10



BAB III PENUTUP ...............................................................................................13 A. Kesimpulan ...............................................................................................13



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................14



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Koperasi pada awalnya berkembang di kawasan Eropa terutama di Inggris dan Jerman pada pertengahan abad ke-19. Koperasi di Inggris berkembang dalam bentuk koperasi konsumen, sedangkan koperasi di Jerman berkembang dalam bentuk koperasi kredit dibidang pertanian. Bedanya lagi, koperasi konsumen di Inggris digerakkan oleh kalangan buruh, sedangkan koperasi kredit di Jerman digerakkan oleh petani, khususnya petani kecil. Baik buruh maupun petani sama-sama berposisi dan berperan sebagai pekerja yang dalam koperasi yang dianggap sebagai anggota koperasi (Rahardjo, 2015: 256). Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yangsangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana keadaan koperasi di Indonesia sebelum merdeka? 2. Bagaimana keadaan koperasi di Indonesia setelah merdeka? 3. Bagaimana keadaan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru? 4. Bagaimana pembangunan koperasi di Indonesia? 5. Apa saja yang menjadi kunci pembangunan koperasi?



1



C. Tujuan 1. Dapat menjelaskan keadaan koperasi di Indonesia sebelum merdeka. 2. Dapat menjelaskan keadaan koperasi di Indonesia setelah merdeka. 3. Dapat menjelaskan keadaan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru. 4. Dapat menguraikan pembangunan koperasi di Indonesia 5. Dapat memahami kunci pembangunan koperasi di Indonesia



2



BAB II PEMBAHASAN A. Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka Banyak organisasi seperti koperasi, telah didirikan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Alasannya adalah bahwa orang ingin menghilangkan rasa sakit di bawah tekanan agresor. Akibat penjajahan, rakyat Indonesia hidup dalam kesengsaraan dan penindasan, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti sandang, pangan, dan perumahan atau tempat tinggal yang layak. Semua ini membuat



mereka



tidak



punya



waktu



untuk



memikirkan



kesehatan



dan



pendidikan.Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama berperan penting dalam mendirikan koperasi di daerah yang bertujuan untuk meringankan penderitaan mereka melalui kegiatan ekonomi bersama, meskipun formatnya masih sederhana. Beberapa peristiwa penting dalam perkembangan koperasi daerah adalah sebagai berikut: •



Sekitar tahun 1896, Patih Purwokerto, yaitu R. Aria Wiriaatmadja, mendirikan koperasi kredit serupa model Raiffeisen di Jerman untuk membantu orang miskin, terutama karyawan kecil.







Pada tahun 1908, Budi Utomo menghirup udara segar dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembentukan koperasi keluarga, koperasi dan pendidikan.







Sekitar tahun 1912, Serikat Dagang Islam mempropagandakan cita-cita toko Koperasi (sejenis waserda KUD).



B. Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka Dengan diundangkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, status hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih stabil. Sejak saat itu Moh. Hatta, sebagai wakil presiden, Hatta selalu meningkatkan kesadaran kerjasama bagi masyarakat Indonesia dan memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi untuk meningkatkan bisnis dan cara kerja. Moh berperan sebagai pelopor dalam gerakan koperasi. Hatta 3



diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia. Beberapa peristiwa penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi Indonesia yaitu: •



Pada tanggal 12 Juli 1947, SOKRI didirikan pada Musyawarah Koperasi Indonesia ke-1 di Tasikmalaya, yang sekarang dikenal sebagai Hari Jadi Koperasi Indonesia.







Pada tahun 1960, Inpres No. 2 koperasi ditetapkan sebagai pusat penyaluran kebutuhan pokok kepada masyarakat. Instruksi Presiden no. 3. Pendidikan koperasi Indonesia tidak hanya diperkuat secara resmi baik di sekolah dasar maupun perguruan tinggi, tetapi juga secara informal diperkuat melalui penyiaran media massa, konferensi, berbagai kesempatan, dll untuk menyampaikan semangat kerjasama antar warga.







Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).







MUNASKOP II mengesahkan Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965 di Jakarta.



C. Koperasi Indonesia Pada Zaman Orde Baru Awal dari Gerakan Koperasi di Indonesia dimulai dari Ketetapan MPRS No. XXIII yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru. Hal ini ditandai dengan disusunnya Pola Pembangunan Koperasi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Setelah mengalami berbagai penggodokan, maka Undang-Undang Koperasi No.12 pada tahun 1967 disahkan sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1965 yang akan dipakai sebagai dasar bagi gerak hidup koperasi sampai tahun 1992. Pada tahun 1968, Direktorat Koperasi Departemen Nakertranskop RI menyusun bunga rampai tentang peraturan perkoperasian di Indonesia. Organisasi gerakan Koperasi adalah berbentuk badan hukum menurut SK Menteri Transmigrasi dan Koperasi No. 64/KPTS/Menstran/69 tertanggal 16 Juli 1969, yaitu tentang pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi di Indonesia. Realisasi dari Kepmen tersebut adalah dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pada tanggal 9 Februari 1970. khusus mengenai koperasi jenis KUD, badan ini mulai dibentuk sejak dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1973 tentang BUUD dan KUD.



4



Banyak hal yang telah diputuskan dalam MUNASKOP ke-X pada tanggal 7-8 November 1977 di Jakarta untuk menyempurnakan KUD. Salah satu diantaranya adalah bahwa: setelah dikeluarkan INPRES No. 2 Tahun 1979, maka Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa disatukan kedalam wadah Koperasi Unit Desa (KUD). Kedudukan KUD sebagai penghimpun potensi ekonomi pedesaan lebih mantap dengan dikeluarkannya Inpres No. 4 Tahun 1984. Selain itu, dengan dikeluarkannya Inmenkop No.64/inst/M/VI/1988 tentang pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Agar dapat memperoleh predikat mandiri, KUD harus memenuhi 13 syarat berikut: 1. Anggota penuh minimal 25% dari jumlah penduduk yang memenuhi syarat keanggotaan. 2. Volume usaha KUD minimal 60% dari total usaha untuk melayani anggota. 3. Rapat anggota harus tepat waktu (paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya) 4. Jumlah pengurus maksimal 5 orang, pengawas 3 orang, dan semuanya berasal dari kalangan anggota. 5. Mempunyai modal sendiri minimal 5 juta. 6. Hasil audit laporan keuangan harus tanpa kualifikasi. 7. Kewajaran suatu rencana mempunyai deviasi 20% (untuk program dan nonprogram) 8. Mempunyai rasio keuangan sebagai berikut: Likuiditas antara 150%-200% dan Solvabilitas > 100%. 9. Perkembangan volume harus proporsional dengan jumlah anggota,yaitu: Rp.250.000 setanun per orang. 10. Pendapatan kotor minimal dapat menutupi biaya berdasarkan efisiensi usaha. 11. Sarana usaha layak dikelola sendiri. 12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD. 13. Tidak mempunyai tunggakan.



5



Pada tahun 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi Koperasi Indonesia di masa yang akan datang. Filosofi jiwa dan semangat Undang Undang Koperasi yang baru tersebut digambarkan dalam tabel berikut: HISTORIS • • • •



Hal-hal atau prinsip yang harus dipertahankan Hal-hal atau ketentuan yang perlu penyempurnaan atau penyesuaian Hal-hal atau ketentuan yang perlu diperjelas atau dipertegas Hal-hal atau ketentuan yang perlu dimuat atau ditampung sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan



HUKUM/YURIDIS • •



Suatu koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum Koperasi memiliki jati diri



FILOSOFI JIWA DAN SEMANGAT POLICY/KEBIJAKAN • • •



Koperasi bagian integrasi tata perekonomian nasional Koperasi membangun diri dan dibangun mandiri Pemerintah mendorong,membimbing dan memberikan perlindungan kepada koperasi



OPERASIONAL • Koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat • Koperasi memperoleh peluang dan kebebasan usaha



6



D. Pembangunan Koperasi di Indonesia



Pembangunan adalah proses perubahan yang berjalan secara terus menerus dalam usaha mencapai suatu tujuan. Menurut definisi ini, maka pembangunan koperasi dapat



diartikan



sebagai



proses



perubahan



yang



menyangkut



kehidupan



perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi di sektor ekonomi pedesaan (KUD) yang berkembang relative pesat tetapi dibayangi oleh campur tangan pemerintah yang cukup besar, serta koperasi yang ditata sendiri oleh masyarakat (non KUD) yang perkembangannya lebih lambat tetapi mempunyai ciri kemandirian yang lebih mantap. Asas Self Help Keterlibatan pemerintah secara langsung dalam kegiatan koperasi memberi kesan terbatasnya demokrasi ekonomi yang sebenarnya menjadi inti dari kehidupan berkoperasi. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing pihak yang terkait menempati porsi masing-masing sesuai dengan aturan main yang ada. Tujuan pembangunan koperasi Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat sedemikian rupa (khususnya anggota koperasi) agar mampu mengurus dirinya sendiri. Dengan demikian keterlibatan koperasi harus memperlancar tercapainya tujuan yang diinginkan, yaitu agar anggotanya mampu mengurus dirinya sendiri (asas self help), melalui cara: 1) Meningkatkan economic of scale (mencapai efisiensi yang tinggi = skala usaha yang paling ekonomis). 2) Memperkuat posisi koperasi di pasar secara bersama-sama agar unggul dalam persaingan. 3) Membina agar saling mencari dan memberi informasi guna membantu perkembangan usaha.



7



Perencanaan Pembinaan oleh Pemerintah Peranan pemerintah dalam perencanaan pembinaan dilakukan sesuai dengan Inpres No. 4/1984 yaitu melalui 3 tahap: a) Tahap pemberian bimbingan, penyuluhan, bantuan usaha, manajemen, dan bantuan permodalan (tahap ofisialisasi) seperti memprakarsai terbentuknya KUD, meminjamkan manajer, menyediakan dana dengan syarat sangat lunak, dan menyediakan kegiatan/program yang positif. b) Tahap pembinaan dan pengembangan KUD yang diarahkan agar menumbuhkan kemampuan dan kekuatan KUD (deofisialisasi) misalnya peningkatan peran serta seluruh anggota, peningkatan swadaya, dan memupuk modal dari dalam koperasi sendiri. c) KUD diharapkan tumbuh menjadi organisasi perekonomian pedesaan yang kokoh dan mampu berdiri sendiri atau otonomi (sesuai Pasal 60, 61, 62, 63 UU No. 25/1992) Campur tangan pemerintah lainnya dapat dilakukan dalam bentuk menciptakan iklim yang mendukung berkembangnya KUD lebih lanjut. Sebagian besar masyarakat masih terkenang akan keburukan dan kesalahan koperasi yang terjadi pada waktu lalu sehingga mereka selalu bersikap apriori terhadap koperasi. Sebagian besar masyarakat ini belum mengenal kebaikan-kebaikan koperasi, sehingga mereka perlu diberitahu dan diberi bukti bahwa koperasi memiliki keunggulan dalam membantu masyarakat, terutama yang kecil dan lermah. Masyarakat harus diberi pengertian bahwa koperasi yang dulu tidak sama dengan koperasi yang sekarang dalam cara penanganannya. Manajemen Koperasi yang lalu (tradisional) lain dengan yang sekarang yang telah berubah menjadi manajemen koperasi yang modern. Sifat bangsa Indonesia yang rata-rata tidak senang menonjolkan diri dan tidak suka sombong, merupakan salah satu penyebab mengapa jarang sekali muncul ide-ide pembaharuan yang datang dari kalangan bawah atāu pedesaan. Dengan kata lain, jiwa enterpreneur tidak mudah tumbuh di masya- rakat kita. Demikian juga jiwa untuk berkoperasi sangat sulit ditemukan. Dalam hal ini, pihak pemerintah harus mengambil inisiatif agar masyarakat di pedesaan mengenal dan melaksanakan cara hidup 8



berkoperasi



dalam



rangka



menumbuhkan



kemampuan



untuk



mengurus



perekonomiannya sendir. Untuk menumbuhkan jiwa wirakoperasi dapat dilakukan beberapa cara seperti mendirikan pendidikan koperasi, mengadakan penyuluhan dan penataran tentang perkoperacian. Selain itu, penelitian tentang perkoperasian jug harus diberi perhatian yang cukup. Bentuk campur tangan penerintah yang dapat dirasakan secara langsung oleh koperasi adalah sebagai berikut: 1. Menciptakan perlindungan yang memungkinkan eksistensi koperasi semakin tumbuh dalam suasana persaingan yang makin ketat. 2. Memberikan kesempatan usaha agar mempu melayani kebutuhan ekonomi anggotanya. 3. Menyediakan paket-paket kredit yang dapat dimanfaatkan dengan mudah dan murah. 4. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas bagi SDM yang terkait pada Gerakan koperasi. Campur tangan pemerintah ini dimaksudkan agar koperasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sehingga anggota masyarakat tertarik untuk melibatkan diri dalam kegiatan koperasi karena keuntungan dan kemudahan yang diberikannya. Jadi sebenamya pemerintah memberikan perangsang yang dapat menimbulkan respon masyarakat untuk melibatkan diri Satu hal yang menandai keberhasilan suatu koperasi ialah jumlah anggotanya yang makin meningkat Meningkatnya manfaat koperasi merupakan insentif bagi anggotanya, sehingga dapat menarik kontribusi yang lebih besar lagi. Koperasi juga diharapkan semakin mampu berdiri diatas kekuatannya sendiri, yaitu kekuatan yang dibangun oleh partisipasi para anggotanya.



9



Permasalahan Pembangunan Koperasi Harus diingat bahwa koperasi bukan merupakan kumpulan modal, dan dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi pada kepentingan kemanusiaan, yaitu para anggota dan masyarakat sekelilingnya. Koperasi harus tetap didasarkan pada kesadaran para anggota, tanpa ancaman dan tanpa campur tangan pihak yang tidak terkait pada tujuan koperasi. Dalam publikasi Departemen Penerangan tahun 1980, masalah koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua hal pokok, yaitu: 1. Masalah



Eksternal: Iklim



Pendukung



Pertumbuhan



Koperasi.



Kebijakan



pemerintah harus jelas dan efektif demi perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan. Masih banyak dari iklim tersebut yang belum selaras dengan kehendak para anggota koperasi. Misalnya, sampai awal bulan Maret 1992, BPPC masih banyak merisaukan petani cengkeh yang sebagian besar dari mereka adalah anggota KUD. 2. Masalah Internal: Sampai saat ini belum ada argumentasi yang dimengerti oleh umum mengapa koperasi harus dibangun. Di sini harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama dan bertindak sebagai anggota inti. Mereka yang bersedia bekerja sama harus mau mengadakan ikatan sosial di antara mereka. Dalam hal ini, pengetahuan para anggota harus ditingkatkan agar dapat memahami manfaat ekonomis koperasi dan mengetahui kewajibannya sebagai anggota yang baik. Harus ada pionir atau tokoh dalam kelompok yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.



E. Kunci Pembangunan Koperasi di Indonesia Berikut ini akan disajikan, pendapat dari para ahli mengenai kunci pembangunan koperasi di Indonesia yaitu: 1. Menurut Ace Partadiredja dosen senior FE-UGM, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah tingkat kecerdasan masyarakat yang 10



masih rendah. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat Pendidikan sampai ke pelosok pedesaan baru dimulai pada tahun 1986. Padahal anggota koperasi sebagian besar adalah orang dewasa. Keadaan ini menyebabkan manfaat pendidikan tersebut baru dapat dirasakan kurang lebih 15 tahun lagi. 2. Menurut Baharuddin (1978), yang menjadi faktor penghambat dalam pembanguna koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Artinya, kepribadian serta mental pengurus dan manajer (termasuk BP) belum berjiwa koperasi (belum berwira-koperasi) sehingga masih perlu ditingkatkan. 3. Menurut pendapat Prof. Wagiono Ismangil, faktor-faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang kuat dan sering ditonjolkan, namun kalau sudah menjurus ke arah keuangan, yaitu kerja sama dan tolong menolong dalam hal usaha, dirasakan masih sangat lemah. Padahal kerja sama dalam koperasi merupakan faktor yang sangat menentukan suksesnya lembaga ekonomi ini. Koperasi yang di dalamnya tidak ada kerja sama ekonomi antara para anggota ibarat yayasan sosial yang menghamburkan sumber daya dalam mensejahterakan ekonomi anggotanya. Ketiga hal tersebut merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tijdaknya koperasi Indonesia. Dalam hal ini, jelas masih perlu diusahakan dan diperjuangkan lagi dengan gigih dan tekun. Guna meningkatkan kualitas koperasi diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari para anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan dating semakin besar, maka koperasi-terutama KUD-perlu dikelola dengan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan para pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas luhur tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, mereka dapat mencari dan berusaha bekerja sama dengan 11



lembaga-lembaga pendidikan yang terkait secara intensif. Kalau perlu membentuk Satgas khusus di bidang manajemen atau Koperasi Jasa Manajemen yang dengan sungguh-sungguh mau memikirkan kemajuan dan kebaikan koperasi di negeri ini. Menurut Gaay Schwediman, Fakultas Administrasi Bisnis, Universitas Nebraska, agar koperasi yang akan dating dapat lebih maju, manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern, yang mempunyai ciri-cir berikut: 1. Memperlukan semua anggotanya secara adil. 2. Didukung administrasi yang canggih. 3. Koperasi yang masih kecil dan lemah dapat melakukan merjer supaya menjadi lebih kuat dan sehat (baik keuangan maupun manajemen). 4. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif, yaitu tidak menunggu pembeli tetapi menjemput calon pembeli. 5. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak. 6. Kebijikan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik bagi kepentingan koperasi. 7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis. 8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang memadai kepada anggota dan pelanggaan lainnya. 9. Perhatian manajemen kepada faktor persaingan ekstenal harus seimbang dengan masalah internal dan selalu berkonsultasi dengan pengurus serta pengawas. 10. Keputusan



usaha



dibuat



berdasarkan



keyakinan



untuk



memperhatikan



kelangsungan organisasi dalam jangka panjang. 11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan. 12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang ada.



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama berperan penting dalam mendirikan koperasi di daerah yang bertujuan untuk meringankan penderitaan mereka melalui kegiatan ekonomi bersama, meskipun formatnya masih sederhana. Dengan diundangkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, status hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih stabil. Sejak saat itu Moh. Hatta, sebagai wakil presiden, Hatta selalu meningkatkan kesadaran kerjasama bagi masyarakat Indonesia dan memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi untuk meningkatkan bisnis dan cara kerja. Moh berperan sebagai pelopor dalam gerakan koperasi. Hatta diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia. Awal dari Gerakan Koperasi di Indonesia dimulai dari Ketetapan MPRS No. XXIII yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru. Hal ini ditandai dengan disusunnya Pola Pembangunan Koperasi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Setelah mengalami berbagai penggodokan, maka Undang-Undang Koperasi No.12 pada tahun 1967 disahkan sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1965 yang akan dipakai sebagai dasar bagi gerak hidup koperasi sampai tahun 1992. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi di sektor ekonomi pedesaan (KUD) yang berkembang relative pesat tetapi dibayangi oleh campur tangan pemerintah yang cukup besar, serta koperasi yang ditata sendiri oleh masyarakat (non KUD) yang perkembangannya lebih lambat tetapi mempunyai ciri kemandirian yang lebih mantap.



13



DAFTAR PUSTAKA IGN Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Jakarta : Erlangga, 1999.



14