Makalah Kesehatan Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN PERBANKAN MAKALAH INDIVIDUAL



OLEH: RONALD PARINDUAN LBN TOBING 20190402036



FAKULTAS HUKUM 2020



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank wajib memeliharan kesehatannya. Kesehatan Bank merupakan cerminan kondisi dan kinerja bank. Selain itu kesehatan bank juga menjadi kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola dan masyarakat pengguna jasa Bank. Tingkat kesehatan Bank digunakan sebagai salah satu sarana dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Bank serta untuk menentukan tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan Bank, baik berupa corrective action oleh Bank maupun supervisory action oleh Bank Indonesia. Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari nasabahnya. Mengingat Bank adalah bagian dari system keuangan dan system pembayaran, kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur pokok terhadap eksistensi dari suatu Bank. Maka Kesehatan Bank merupakan tolok ukur bagi manajemen untuk menilai apakah pengelolaan bank dilakukan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari tolok ukur tersebut untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan 2



Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan. Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang Dimaksud dengan Kesehatan Bank? 2. Bagaimana Aturan Kesehatan Bank? 3. Ciri-ciri bank yang tidak sehat yaitu?



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Kesehatan Bank 1. Pengertian Kesehatan Bank Kesehatan bank adalah Kemampuan bank dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan kegiatan perbankan terdiri atas: 1) Kemampuan mengelola dana 2) Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat 3) Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain 4) Pemenuhan peraturan yang berlaku. Sedangkan pengertian tingkat kesehatan bank adalah suatu bentuk penilaian kualitatif terhadap berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap risiko pasar Pengertian Kesehatan Bank Menurut Kasmir (2008:41) “Tingkat kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.” Pengertian Kesehatan Bank Menurut Veithzal Rivai (2007:118) “Tingkat kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter”.



4



Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Pengertian Kesehatan Bank Menurut Selamet (2006:185) “Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesi.” Pengertian Kesehatan Bank Menurut Susilo dkk (2000:22-23), kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktorfaktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. 5



B. Aturan Kesehatan Bank Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa : a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. d. Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan. e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. f. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. g. Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



6



Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari : a. Faktor Permodalan (Capital), terdiri dari : 1) Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). 2) Komposisi permodalan. 3) Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR. 4) Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank. Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank. 5) Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan). 6) Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha. 7) Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham. 8) Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS. b. Faktor Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari : 1) Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif. 2) Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit. 3) Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif. 4) Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk. 7



5) Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank. 6) Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses keputusan manajemen. 7) Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen. 8) Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah. c. Faktor Manajemen (Management), terdiri dari : 1) Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance/GCG), struktur dan komposisi



pengurus



bank,



penanganan



pertentangan



kepentingan,



independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite. 2) Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu : a) pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, b) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, d) sistem pengendalian internal menyeluruh. 3) Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.



8



d. Faktor Rentabilitas (Earning), terdiri dari : 1) Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA) 2) Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE) 3) Margin bunga bersih 4) Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional. 5) Perkembangan laba operasional 6) Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan 7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya 8) Prospek laba operasional e. Faktor Likuiditas (Liquidity), terdiri dari : 1) Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan 2) 1-Month Maturity Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan. 3) Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR) 4) Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga. 5) Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti. 6) Kebijakan dan penelolaan likuiditas. 7) Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya. 8) Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti. f. Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri dari : 1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.



9



2) Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar. Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk). C. Ciri-ciri bank yang tidak sehat Adapun beberapa ciri-ciri bank yang tidak sehat yaitu : 1) Memiliki banyak kredit macet, yaitu keadaan dimana debitur (peminjam dana) baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. 2) Adanya kesulitan nasabah dalam melakukan penarikan dana 3) Suku Bunga Deposito yang terlalu tinggi 4) Mengalami kerugian terus menerus. Bank yang bermasalah dapat digolongkan menjadi 2 yaitu : 1) Bank yang bermasalah secara struktural, yaitu bank yang mengalami kondisi



yang



sangat



parah



dan



setiap



saat



dapat



terancam



keberlangsungannya. Karakteristik bank yang masuk ke dalam kategori ini antara lain kualitas aktiva produktif tidak sehat, mengalami rugi cukup besar serta likuidasi yang buruk. Keadaan yang seperti ini biasanya disebabkan pemilik banyak ikut campur tangan dalam pengelolaan manajemen yang dapat dilihat dari besarnya kredit yang diberikan kepada grup atau kelompok pemilik. 2) Bank yang bermasalah secara non-struktural, yang masuk ke dalam kategori ini biasanya dengan karakteristik pemilik tidak begitu banyak ikut campur dalam pengelolaan manajemen dan menyadari kesalahannya. Dan walaupun bank dalam kondisi rentabilitas cenderung memburuk, namum modal bank masih mencukupi penyediaan modal minimum. Kategori bank seperti ini memiliki tingkat kesehatan yang kurang atau tidak sehat Untuk mengatasi permasalahan bank-bank yang sakit atau bank yang butuh pengawasan khusus, harus mendapatkan tambahan modal. pertambahan modal ini merupakan cara yang harus ditempuh oleh bank. Bila pun nanti merger, maka harus 10



diiringi dengan penambahan modal. Bank dalam pengawasan khusus ini adalah kondisi yang lebih buruk daripada bank dalam pengawasan intensif. Kriteria bank dalam pengawasan khusus ini adalah rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di bawah 8%.



11



BAB III KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. 2. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari : a. Faktor Permodalan (Capital). b. Faktor Kualitas Aset (Asset Quality). c. Faktor Manajemen (Management). d. Faktor Rentabilitas (Earning). e. Faktor Likuiditas (Liquidity). f. Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk). g. Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).



12



DAFTAR PUSTAKA



http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/27/hukum-perbankan-rahasia-bank/ http://edratna.wordpress.com/2008/01/09/apa-yang-perlu-diketahui-dari-rahasiabank/ http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com/2013/10/pengertian-kesehatanbank.html https://www.calonmanejer.com/2019/09/tingkat-kesehatan-bank.html http://tugasakhiramik.blogspot.com/2013/05/pengertian-kesehatan-bank.html https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/menilaimenentukan-kesehatan-bank/



13