Makalah Lampu Hazard [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Tentang



LAMPU HAZARD Disusun Oleh : NAMA



: AHMAD YASIR



KELAS



: XI TSM - 1



MATA PELAJARAN : PMSM GURU PEMBIMBING :



MAULANA, S.Pd



SMK NEGERI 2 PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL T.A. 2019/2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga Makalah yang berjudul “LAMPU HAZARD” dapat terselesaikan dengan baik. Adapun disini penulis akan menguraikan tentang pengertian Lampu Hazard, rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard, Fungsi Lampu Hazard, kesalahan Penggunaan Lampu Hazard. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan dan memerlukan perbaikan. Oleh sebab itu, penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk lebih sempurnanya makalah ini. Atas kritik dan saran yang diberikan, penulis mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Panyabungan, 04 November 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .......................................................................................



i



DAFTAR ISI ......................................................................................................



ii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................



1



B. Rumusan Masalah ........................................................................



1



PEMBAHASAN A. Pengertian Lampu Hazard ............................................................



3



B. Rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard .........................................



4



C. Fungsi Lampu Hazard ..................................................................



7



D. Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard ........................................



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 12



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Keberadaan lampu hazard pada setiap mobil tentu memiliki manfaat yang besar, namun siapa sangka kalau lampu ini justru kerap disalagunakan oleh beberapa pengendara. Salah satunya ialah penggunaan lampu hazard saat hujan deras atau kondisi jalanan yang berkabut. Memang, saat ini masih banyak sekali pengendara yang dengan sengaja menyalakan lampu hazard di saat kondisi hujan atau berkabut, padahal penggunaan tersebut justru salah bahkan bisa amat berbahaya. Lampu hazard ialah saat ketika kedua lampu sein kiri dan kanan nyala atau berkedip di waktu yang bersamaan. Lampu hazard juga kerap di sebut sebagai lampu darurat, namun kondisi darurat yang dimaksudkan di sini nyatanya tak termasuk pada kondisi hujan maupun berkabut. Penggunaan lampu hazard saat kondisi jalan hujan maupun berkabut terkadang memang dimaksudkan agar pengendara lain lebih berhati-hati, namun nyatanya penggunaan lampu hazard justru dapat membingungkan pengendara lain. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein menjadi hilang, sehingga saat Anda ingin berpindah haluan kanan atau kiri, pengendara lain pun akan sulit mendeteksi. Hal itulah yang tak jarang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan. Lalu apa yang harus dilakukan demi keselamatan saat kondisi jalan hujan lebat atau berkabut? Saat kondisi tersebut, Anda cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) atau lampu utama saja sehingga penerangan pun akan membantu pengelihatan serta menjadi peringatan bagi pengendara lain. Bagi pengendara mobil SUV terbaik, yaitu Nissan X-trail, adanya fitur LED Signature Lamp saja sudah cukup untuk kondisi tersebut. Lampu hazard sendiri memiliki fungsi tersendiri, diantaranya ialah:



1



1. Digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi. Lampu hazard yang menyala akan memberi peringatan bagi pengendara di belakang Anda. 2. Memberi peringatan kendaraan di belakang jika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba. Itulah beberapa langkah tepat dalam menggunakan lampu hazard di jalan. Untuk itu, gunakan lampu hazard di saat yang tepat. Dengan begitu, ketika berkendara dengan Nissan X-trail bersama teman maupun keluarga, Anda pun akan tetap aman di jalan. Pengendara lain pun akan memaknai dengan benar tanda-tanda tersebut ketika berada di jalan.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Lampu Hazard ? 2. Bagaimana rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard? 3. Apa Fungsi Lampu Hazard? 4. Apa saja kesalahan Penggunaan Lampu Hazard?



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Lampu Hazard Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi. Lampu Hazard wajid ada pada mobil berdasarkan Pasal 29 PP 44 Tahun 1993. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu utama dekat secara berpasangan; b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d. lampu rem secara berpasangan; e. lampu posisi depan secara berpasangan; f. lampu posisi belakang secara berpasangan;



3



g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan; i. lampu isyarat peringatan bahaya; j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga. Untuk lebih jelasnya, seperti apa Lampu Isyarat Peringatan Bahaya tersebut.. “Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip. (Pasal 38 PP 44 Tahun 1993)”



B. Fungsi Lampu Hazard Dalam sistem kelistrikan pada kendaraan mobil terdapat macam-macam sistem penerangan salah satunya adalah sistem lampu hazard (hazard lamp). Lampu hazard atau lampu tanda darurat berfungsi sebagai isyarat adanya hal darurat. Saat lampu hazard dinyalakan maka lampu sein (lampu tanda belok) pada sebelah kiri dan sebelah kanan akan menyala berkedip bersamaan.



4



Isyarat lampu hazard ini digunakan agar pengendara lain berhati-hati dan dapat memberi jalan karena pengendara yang menyalakan lampu hazard dalam keadaan darurat. Keadaan darurat disini bisa karena kendaraan mobil yang sedang dikendarai dalam kondisi mogok, pengendara mobil sedang mengganti ban mobilnya, adanya kecelakaan, saat kendaraan polisi sedang melakukan pengawalan dan lain-lain. Untuk menyalakan lampu hazard tidak perlu memutar kunci kontak ke posisi On (karena aliran arus pada lampu hazard tidak lewat kunci kontak). Lampu hazard dapat dinyalakan hanya dengan menekan/ menarik tombol hazard. Pada tombol hazard pada umumnya berwarna merah dan ada simbol segitiga. Untuk lebih jelasnya perhatikan simbol lampu hazard dibawah ini : Lampu hazard berkedip-kedip disebabkan karena adanya flasher pada sistem rangkaian lampu hazard.



Adapun fungsi dari lampu hazard adalah sebagai berikut :



5







Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti







Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti







Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll







Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll







Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya







Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala







Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut







Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya







Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek







Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya







Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan



6







Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)







Digunakan



untuk



kendaraan



patroli,



polisi/TNI, ambulans,



pemadam



kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas 



Dll



C. Rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard Rangkaian kelistrikan pada lampu hazard hampir sama dengan rangkaian kelistrikan pada lampu sein, hanya saja indukan untuk lampu hazard berbeda dengan lampu sein. Untuk lebih jelasnya dalam memahami rangkaian kelistrikan pada lampu hazard, perhatikan gambar rangkaian di bawah ini :



Lampu hazard dapat menyala jika tombol hazard dinyalakan (di On kan) dapat dengan cara menarik atau menekan tombol hazard. Ketika hazard On maka arus dari terminal positif baterai akan mengalir langsung ke flasher (terminal X).



7



Kemudian arus yang sudah melewati flasher (pada terminal L) akan disalurkan ke saklar kombonasi, saat hazard On maka saklar ini akan menghubungkan antara terminal L (Left = kiri) dan R (Right = kanan) sehingga arus dari flasher akan disalurkan ke lampu sein sebelah kiri dan sebelah kanan di bagian depan dan belakang kendaraan (ke empat lampu sein menyala berkedip bersamaan). Perlu untuk diperhatikan, bahwa jika keadaan tidak darurat sebaiknya lampu hazard tidak dinyalakan karena dapat menyebabkan pengendara lain kebingungan. Contohnya : 1. Ketika kendaraan berjalan pada persimpangan jalan dan pengendara ingin berjalan lurus, maka lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak menyalakan lampu sein (tanda belok) sudah menandakan kendaraan akan berjalan lurus tidak berbelok. 2. Saat berjalan pada kondisi gelap atau saat melewati terowongan, lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak akan memberikan efek apa-apa dan justru akan membuat pengendara lain menjadi bingung. Pengendara cukup menyalakan lampu kepala atau lampu utamanya saja. 3. Saat kondisi jalan hujan, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup pengendara berhati-hati saat melewati jalan pada kondisi hujan. 4. Saat kondisi jalan berkabut, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup dengan menyalakan lampu kabut atau fog lampny saja.



8



D. Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Secara teori lampu hazard sebenarnya berfungsi untuk menginformasikan kendaraan lain, jika kendaraan yang kita tumpangi berhenti di tempat yang beresiko tinggi, seperti jalan tol atau tikungan. Sehingga jika dinyalakan dalam waktu yang tepat, lampu hazard tidak akan mengganggu visibilitas orang lain dalam berkendara. Tak hanya itu, Jusri juga menjabarkan beberapa situasi, dimana pengguna jalan tidak diperkenankan untuk menghidupkan lampu hazard, seperti : 1. Saat hujan lebat Saat hujan deras melanda, tidak jarang kita temukan pengguna jalan menghidupkan lampu hazard-nya. Ternyata hal mainstream ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Selain dapat membuat pengendara lain silau, menghidupkan hazard dikala hujan juga dapat memecahkan konsentrasi pengguna jalan lain dalam berkendara. Apabila hujan lebat melanda, pengendara hanya perlu berhati-hati, kurangi kecepatan dan cukup menyalakan lampu utama apabila diperlukan. 2. Saat keadaan berkabut Sebenarnya dalam situasi berkabut, lampu hazard tidak bisa banyak membantu Anda untuk menerangi lingkungan sekitar. Dalam situasi ini, Anda cukup untuk menggunakan fitur foglamp atau lampu kabut yang tersedia di kendaraaan anda. 3. Saat melakukan konvoi



9



Lampu hazard dibuat untuk memberi sinyal ke pengendara lain jika ada bahaya, bukan untuk yang lain, apalagi konvoi. 4. Saat memasuki terowongan Ketika memasuki terowongan, memang biasanya pengendara akan mendapati keadaan jalan yang gelap. Tapi menyalakan lampu hazard tidak akan bisa juga menjadi solusi penerangan Anda. Sama seperti berkendara saat kabut, foglamp mungkin bisa membantu kumparan readers untuk melewati terowongan yang gelap, tanpa harus memecah konsentrasi pengendara lain karena lampu hazard yang Anda nyalakan. 5. Saat hendak lurus di persimpangan Menyalakan lampu hazard saat hendak lurus di persimpangan, menjadi tindakan yang paling berisiko akan terjadinya kecelakaan. Tindakan ini dapat membuat pengendara lain bingung akan kode yang Anda berikan. Terlebih jika lampu hazard menyala ketika Anda hendak lurus, kendaraan yang berada di sisi kendaraan Anda, akan mengira kalau Anda ingin belok.



10



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Berbeda dengan sein, yang hanya berkedip hanya ke kanan saja atau ke kiri saja, fungsi lampu hazzard ini untuk membuat lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan. Hanya saja untuk beberapa pengendara lampu ini banyak disalahgunakan. Kebanyakan sih kurang tahu fungsi sebenarnya dari lampu hazzard itu digunakan dalam keadaan seperti apa saja. Penggunaan lampu ini pada mobil dan motor ternyata ada aturannya, bahkan sudah diatur dalam perundang-undangan. Saat ini penggunaan lampu Hazard sudah diterapkan pada motor-motor terbaru seperti Yamaha All New Vixion dan All New R15, biasanya sih digunakan pada moge. Aturan UU Penggunaan Lampu Hazard Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan : “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Kata kata “isyarat lain” dalam UU ini antara lain adalah lampu darurat dan senter. Kemudian kata “keadaan darurat” adalah gambaran untukberbagai keadaan seperti mogok, kecelakaan lalulintas, dan agan sedang melakukan pergantian ban. Jadi kesimpulannya tidak untuk dinyalakan ketika Touring, kalau tidak anda bisa kenda denda uang yang cukup besar



11



DAFTAR PUSTAKA



https://www.teknik-otomotif.com/2017/09/fungsi-lampu-hazard-dan-rangkaian. html. https://otomotif.kompas.com/read/2014/03/23/1538077/Memahami.Fungsi.Lampu .Hazard.Sesungguhnya https://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_tanda_darurat https://www.kompasiana.com/rio15/560243ff727a61d70c86060b/fungsi-lampusein-dan-hazard-dalam-berkendara?page=all



12