Makalah Manajemen Bank Syariah - MNJ Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Makalah Manajemen Perbankan



“MANAJEMEN BANK SYARIAH”



Oleh :



NAMA



: MUDRIKA KADIR



NIM



: 931419115



KELAS/PRODI : B/S1-MANAJEMEN



JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI T.A 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan makalah yang berjudul “MANAJEMEN BANK SYARIAH” untuk memenuhi salah satu nilai tugas mata kuliah  Manajemen Perbankan. Penulis sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin. Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi bahan informasi yang bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.



Gorontalo, Juni 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................................



i



DAFTAR ISI ......................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................



1



1.1   Latar Belakang ...........................................................................................................



1



1.2   Rumusan Masalah ......................................................................................................



1



1.3   Tujuan .........................................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................



2



2.1    Pengertian Manajemen Syariah..................................................................................



2



2.2    Dasar - dasar Manajemen Syariah .............................................................................



2



2.3



Prinsip Manajemen dalam Syariah Islam...................................................................



5



2.4



Unsur Manajemen Syariah dan Implikasinya di Bank Syariah..................................



7



BAB III PENUTUP.............................................................................................................



10



3.2     Kesimpulan ...............................................................................................................



10



3.2     Saran .........................................................................................................................



10



DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................................



11



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Managemen di dalam Bank berfungsi sebagai sarana pendorong tercapainya tujuan dari Bank Syari’ah itu sendiri. Bukan hanya untuk pencapain ke untungan semata melainkan untuk kemaslahatan umat. Untuk lebih jelasnya kami telah menyiapkan penjelasan yang lebih rinci pada bab selanjutnya. Penjelasan tersebut mencakup sebagian penjelasan mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah yaitu : Tujuan dari Managemen bank syari’ah, aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah, unsur dari managemen bank syari’ah dan bagaimana implikasinya di dalam bank syari’ah. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian manajemen dalam Islam? 2. Apa saja yang menjadi dasar-dasar dari manajemen bank syariah? 3. Apakah yang menjadi prinsip dari manajemen bank syariah? 4. Apa saja unsur-unsur manajemen bank syariah dan bagaimana impklikasinya dalam bank syariah? 1.3 Tujuan 1. Mampu memahami manajemen dalam Islam 2. Mengetahui apa yang menjadi dasar-dasar dari manajemen bank syariah 3. Memahami prinsip dari manajemen bank syariah 4. Mengetahui unsure-unsur manajemen bank syariah dan impilikasinya dalam bank syariah



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Manajemen Syariah Manajemen dalam bahasa Arab disebut dengan idarah. Idarah diambil dari perkataan adartasy-syai’a atau perkataan ‘adarta bihi juga dapat didasarkan pada kata ad-dauran. Pengamat bahasa menilai pengambilan kata yang kedua – yaitu: ‘adarta bihi – itu lebih tepat. Oleh karena itu, dalam Elias’ Modern Dictionary English Arabic kata management (english), sepadan dengan kata tadbir, idarah, siyasah, dan qiyadah dalam bahasa Arab. Dalam Al-Qur’an dari terma-terma tersebut, hanya ditemui terma tadbir dalam berbagai derivasinya. Tadbir adalah bentuk masdar dari kata kerja dabbara, yuddabiru, tadbiran. Tadbir berarti penertiban, pengaturan, pengurusan, perencanaan, dan persiapan. Secara istilah, sebagian pengamat mengartikannya sebagai alat untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa idarah (manajemen) itu adalah suatu aktivitas



khusus



menyangkut



kepemimpinan,



pengarahan,



pengembangan



personal,



perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsurunsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien. Berangkat dari uraian-uraian di atas, secara implisit, dapat diketahui, bahwa hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar persoalan itu teruji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakikat tersebut, diperlukan adanya peraturan dengan cara yang bijaksanaan. Hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Qur’an ini, dengan demikian erat kaitannya dengan percapaian tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajerial itu sendiri. Karena pada dasarnya terbangunnya konsep manajemen disandarkan kepada ketiga dasar pemikiran tersebut (pencapaian tujuan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan manajemen). 2.2 Dasar-dasar Manajemen Syariah Hakikat yang terkandung dalam Al-Qur’an yakni merenungkang atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar perkara itu terpuji dan baik akibatnya, maka hal ini, menderivasikan adanya prinsip-prinsip manajemen yang meliputi: pertama, keadilan. Kedua, 2



amanah dan pertanggungjawaban. Ketiga, komunikatif. Prinsip pertama dan kedua berangkat dari klasifikasi pertama yakni lafadz tadbir yang berhadapan dengan lafadz al-amr. Sedangkan prinsip ketiga berangkat dari klasifikasi kedua dan ketiga yakni lafadz tadbir yang berhadapan dengan lafadz Al-Qur’an dan lafadz tadbir yang berhadapan dengan al-qaul. Hal tersebut didasarkan pada argumen bahwa lafadz Al-Qur’an dan al-qaul merupakan simbol dari komunikasi pada QS As-Shad (38): 29 dan QS Mu’minum (23): 68. Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, maka Jamil (2002) meringkasnya menjadi prinsipprinsip manajemen Islami, sebagai berikut: 1. Keadilan Meski benar bahwa keadilan dan ketidakadilan telah terlihat jelas sejak manusia eksis di muka bumi, manusia masih kabur dalam menggambarkan tapal batasnya. Arti keadilan tidak pernah dipahami secara lengkap. Keadilan merupakan satu prinsip fundamental dalam ideologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-potong, tanpa mengacu kepada status sosial, asset finansial, kelas dan keyakinan religius seseorang. Al-Qur’an telah memerintahkan penganutnya untuk mengambil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusia. Kata kunci yang digunakan Al-Qur’an dalam menjelaskan konsep keadilan adalah ‘adl dan qist. ‘Adl mengandung pengertian sawiyyat, dan juga mengandung makna pemerataan dan kesamaan. Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata Zulmdan jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang merata. Taqassata salah satu kata derivasinya juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat, dan qistas, kata turunan lainnya, berarti keseimbangan berat. Sehingga kedua kata di dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan yakni ‘adl dan qist mengandung makna distribusi yang merata, termasuk distribusi materi. Keadilan yang terkandung dalam Al-Qur’an, juga bermakna menempatkan sesuatu pada proposinya. 2. Amanah dan Pertanggungjawaban Dalam hal amanah dan petanggungjawaban, Islam menggariskan dalam firman-Nya, yang artinya: “Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang kamu kerjakan”.



3



Amanat yang menjadi pembahasan pada klausa ini merupakan bentuk masdar dari kata kerja amina, ya’manu, amn (an), amanat (an), aman (an), imn (an), amanat (an) secara leksikal bermakna segala yang diperintah Allah pada hamba-Nya. Ibn Katsir mengemukakan bahwa ayat ini menyatakan sift-sifat Utusan Tuhan, yaitu: menyampaikan seruan Tuhan, member nasihat dan kepercayaan. Al-Maraghi mengklasifikasikan amanat terbagi atas: a. Tanggung jawab manusia kepada sesamanya b. Tanggung jawab kepada Tuhan c. Tanggung jawab manusia kepada dirinya sendiri. Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap pribadi yang mempunyai kedudukan fungsional dalam interaksi antar manusia dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Apabila ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian pada dirinya sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab dan sumber tanggung jawab tersebut. Persoalan ini terkait dengan amanat yang telah dikemukakan, yaitu amanat dari Tuhan berupa tugas-tugas berupa kewajiban yang dibebankan oleh agama, dan amanat dari sesame manusia, baik amanat yang bersifat individual maupun organisasional. Pada konteks inilah, si penerima amanat dituntut untuk professional, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW berikut: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggulah kehancuran”. Lalu sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaiamana menyia-nyiakannya?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika urusan diserahkan orang yang bukan ahlinya”. Selanjutnya,



amanat-amanat



yang



dibebankan



tersebut,



akan



dimintai



pertanggungjawabannya, seperti hadist Rasulullah SAW berikut: “Setiap hamba itu adalah penggembala (pemelihara) atas harta tuannya, dan dia bertanggung jawab atas harta yang dikelolanya”. 3. Komunikatif Sesungguhnya dalam gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunikasi. Begitu akrabnya komunikasi dengan kehidupan manusia, sehingga manusia perlu berkomunikasi untuk menghindari komunikasi.



4



Dalam manajemen, komunikasi menjadi faktor penting dalam melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendiri menuju tercapainya tujuan yang diharapkan. Begitu pentingnya komunikasi dalam manajemen, sehingga menuntut komunikasi tersebut disampaikan dengan tepat. Ketepatan menyampaikan komunikasi ini, selanjutnya disebut sebagai komunikatif. Uraian-uraian yang telah dijelaskan di atas, menunjukkan bahwa kodrati manusia sebagai makhluk yang tergantung dan makhluk utama yang memeiliki kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya serta eksistensinya sebagai hamba Allah dan Khalifah yang membawa misi pemakmur bumi dan ma’ruf nahi munkar, erat kaitannya dengan pencapaian hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Qur’an yakni memandang atau merenungkan suatu urusan (persoalan) agar persoalan tersebut terpuji dan baik akibatnya. 2.3 Prinsip Manajemen dalam Syari’ah Islam Berdasarkan prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al-Qur’an atau Al-Hadits antara lain sebagai berikut: 1. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang ma’ruf, yaitu perbuatan yang baik dan terpuji seperti perbuatan tolong menolong (taawun), menegakkan keadilan di antara manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi efisiensi, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji), seperti korupsi, suap, pemborosan dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus diberantas. Menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (nahi munkar) adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaklah ada diantara kamu umat yang menyeru pada kebijakan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan keji”. Untuk melaksanakan prinsip tersebut, ilmu manajemen harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik secara bijak maupun secara ilmiah. 2. Kewajiban Menegakkan Kebenaran Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghapus kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridhai Tuhan.



5



Kebenaran (haq) menurut ukuran dan norma Islam, antara lain tersirat di dalam firman Allah SWT, “Katakanlah ya Muhammad! Telah datang kebenaran dan telah sirna yang batil. Sesungguhnya yang batil itu akan lenyap”. “Kebenaran itu dari Tuhanmu, karena itu janganlah engkau termasuk salah seorang yang raguragu”. Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran. Menegakkan kebenaran adalah metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran itu menjadi wajib. 3. Kewajiban Menegakkan Keadilan Hukum syari’ah mewajibkan kita menegakkan keadilan, kapan dan dimanapun. Allah berfirman: “Jika kamu menghukum di antara manusia, hendaknya kamu menghukum (mengadili) secara adil”. Katakanlah ya Muhammad! “Tuhamku memerintahkan bertindak adil”. Semua perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil dalam bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan dimanapun dan dalam keadaan apapun, baik itu waktu senang maupun itu di waktu susah. Sewaktu sebagai orang kecil harus berbuat adil, sewaktu sebagai orang yang berkuasapun harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula kepada orang lain. 4. Kewajiban Menyampaikan Amanah Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah. Kewajiban menunaikan amanah dinyatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah ,e,erintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. Ayat ini mengandung pengertian bahwa Allah memerintahkan agar selalu menunaikan amanat dalam segala bentuknya, baik amanat perorangan, seperti dalam jual-beli, hukum perjanjian yang termaktub dalam Kitab Al-Buyu’ (hukum dagang) maupun amanat perusahaan, amanat rakyat dan negara, seperti yang dipikul oleh pejabat pemerintah, ataupun amanat Allah



6



dan umat, seperti yang dipikul oleh setiap pemimpin Islam. Mereka tanpa kecuali memikul beban untuk memelihara dan menyampaikan amanat. 2.4 Unsur Manajemen Syari’ah dan Impikasinya di Bank syari’ah 1. Perencanaan Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi: a. Forecasting Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu dimasa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. b. Objective Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai oleh seseorang atau badan. c. Policies Policies dapat berarti rencana kegiatan (flan of action) atau juga dapat diartikan suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang – ulang. Suatu policie dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip – rinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan – kegiatan. Oleh karena itu policies merupakan prinsip yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus – menerus setidak – tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi. Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang – bidang penting bagi aktifitas bank, yaitu sebagai berikut: 1) Tipe nasabah yang dilayani 2) Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah 3) Daerah atau wilayah pelayanan  4) Sistem penyampaian (delivery system produk dan jasa bank) 5) Distribusi aktiva produktif 6) Prefensi likuiditas 7) Persaingan 8) Pengemangan dan pelatihan staf d. Programmes 7



Programmes adalah sederatan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanaka secara bertahap, dan terikat denga ruang (place) dan waktu (time). Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely integrated). e. Schedules Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan menurut urut – urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi tujuan dan program tidak berubah. f. Prosedures Prosedur adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur membicarakan tentang bagaimana melaksanakanya. g. Budget Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh dimasa yang akan datang. Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit – unit yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan. 2. Perorganisasian Perorganisasian diartikan sebagai keseluruhan proses pengelompokan orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kesatuan yang dalap digerakkan dalam rangka mencapai tujuan. Allah menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama yang lainya saling berhubungan dan berinteraksi. Kesemuanya ditugasi atau diamanahi sebagai khalifah di muka bumi ini. Dalam menjalankan fungsi kekhalifahanya diharapkan dapat menciptakan kemakmuran. Kemakmuran akan terwujud jika diantara manusia saling tolong – menolong, tidak terpecah-pecah. 3. Struktur Organisasi Disamping Dewan Komesaris dan Direksi, Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan dikantor pusat bank tersebut. Oleh karena itu struktur organisasi bank harus disesuaikan. 8



Sementara itu bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syari’ah, selain wajib memiliki DPS juga wajib membuka Unit Usaha Syari’ah (UUS). UUS merupakan satuan kerja dikantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor – kantor cabang syari’ah, karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syari’ah, maka UUS tidak dikenal pada BPR. Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syari’ah. 4. Perencanaan Organisasi Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan – kegiatan bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Struktur organisasi tergantung pada besar – kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahliah personilnya dan peraturan – peraturan perundang – undang yang berlaku. Tidak ada acuan baku pada penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan oprasinya. Bank mengorganisasikan fungsi – fungsi untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan kemampuanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang pandangan cara yang paling efektif untuk mengoprasikan bank. 5. Pengawasan Kelancaran oprasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak (top management). Melalui pengawasan para menejer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membanu mereka mengambil keputusan yang lebih baik. Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Dengan demikian pengerian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan pengukuran terhadap jalanya operasi berdasarkan rencanayang telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpanan, dan perbandingan  antara hasil (output) yang dicapai dengan masukkan (input) yang digunakan.



9



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Manajemen



adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahan,



pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien. Hakikat yang terkandung dalam Al-Qur’an yakni merenungkang atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar perkara itu terpuji dan baik akibatnya, maka hal ini, menderivasikan adanya prinsip-prinsip manajemen yang meliputi: pertama, keadilan. Kedua, amanah dan pertanggungjawaban. Ketiga, komunikatif. Prinsip-prinsip manajemen Islami anatara lain adalah Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Kewajiban



Menegakkan



Kebenaran,



Kewajiban



Menegakkan



Keadilan,



Kewajiban



Menyampaikan Amanah Unsur-unsur manajemen bank syari’ah yaitu: Perencanaan, Forecasting, Objective, dan Policies 3.2 Saran Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Maka dari itu, penulis secara terbuka akan menerima kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini.



10



DAFTAR PUSTAKA Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yokyakarta: UPP AMPYKPN, 2002) Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2014) Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Edisi Revisi), (Yokyakarta: UPP AMPYKPN, 2011) Hafidhuddun, Didin, dan Hendri, Manajemen Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003) Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yokyakarta: YKPN, 2015) Al-Qur’an dan Terjemahannya Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali, 2014) Herry dan Khaerul, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013) Mahdi bin Ibrahim bin Muhammad Mubjir, Amaanah dalam Manajemen (terjemahan: Rahmad Abas), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997) Arifin Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Tanggerang: Azkiz Publisher, 2009) https://kumpulan-makalah-ekonomi-syariah.blogspot.com/2017/06/makalah-manajemen-banksyariah.html



11